Pada Jumat pagi, 17 Juli 2009, ledakan terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, kawasan Mega Kuningan, Jakarta. Dokumen resmi yang tersedia melalui JDIH BNPT mencatat sembilan orang meninggal dan 55 lainnya terluka dalam peristiwa tersebut.
Tragedi itu kembali memunculkan pertanyaan yang masih relevan hingga sekarang: apakah bom bunuh diri yang mengatasnamakan agama dapat disebut jihad?
Jawaban singkatnya adalah tidak. Serangan yang sengaja menciptakan ketakutan, membunuh diri sendiri, dan menjadikan masyarakat sipil sebagai korban tidak dapat disamakan dengan jihad. Penggunaan istilah agama oleh pelaku tidak otomatis mengubah tindakan teror menjadi ibadah.
Untuk memahaminya secara adil, kita perlu membedakan makna jihad, peperangan, bunuh diri, dan terorisme.
Jihad Tidak Sama dengan Terorisme
Kata jihad berasal dari akar kata bahasa Arab yang berkaitan dengan kesungguhan atau pengerahan kemampuan. Dalam ajaran Islam, maknanya tidak hanya terbatas pada peperangan.
Kesungguhan menuntut ilmu, melawan dorongan berbuat maksiat, membantu masyarakat, membela orang yang terzalimi, dan memperjuangkan kebaikan juga dapat berada dalam pembahasan jihad sesuai konteksnya.
Adapun peperangan dalam literatur Islam lebih khusus dibahas dengan istilah qital. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan seolah-olah setiap tindakan kekerasan dapat disebut jihad.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme membedakan keduanya. Menurut fatwa tersebut, terorisme bersifat merusak, menciptakan ketakutan, serta dilakukan tanpa aturan dan sasaran yang terbatas. Jihad, sebaliknya, harus bertujuan melakukan perbaikan dan mengikuti ketentuan agama.
Dengan demikian, tindakan tidak menjadi jihad hanya karena pelakunya meneriakkan slogan agama, mengutip ayat, atau menyebut dirinya sebagai pejuang.
Mengapa Bom Bunuh Diri Tidak Dapat Dibenarkan?
Setidaknya terdapat tiga masalah mendasar dalam serangan bom bunuh diri terhadap sasaran sipil.
1. Membunuh diri sendiri
Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29 agar manusia tidak membunuh dirinya sendiri. Larangan ini menunjukkan bahwa nyawa bukanlah milik manusia yang dapat dihilangkan sesuka hati.
Niat yang dianggap baik tidak dengan sendirinya membenarkan cara yang terlarang. Seseorang tidak dapat mengakhiri hidupnya, membunuh orang lain, lalu menganggap tindakannya sebagai ibadah hanya berdasarkan keyakinannya sendiri.
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 menyatakan bahwa bom bunuh diri hukumnya haram karena mencelakakan diri sendiri. Fatwa tersebut juga menyatakan bahwa teror haram dilakukan oleh perseorangan, kelompok, maupun negara. (Dokumen Fatwa MUI)
Fatwa itu memang turut membahas istilah ‘amaliyah al-istisyhad dalam konteks keadaan perang. Namun, pembahasan khusus tersebut tidak boleh diambil secara terpisah untuk membenarkan serangan terhadap hotel, rumah ibadah, pusat perbelanjaan, transportasi umum, atau tempat sipil lainnya.
Individu dan kelompok tanpa kewenangan tidak berhak mengubah sebuah tindak pidana terorisme menjadi “operasi kesyahidan” hanya dengan mengganti namanya.
2. Membunuh orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
Al-Qur’an menempatkan nyawa manusia pada kedudukan yang tinggi. Surah Al-Maidah ayat 32 menggambarkan beratnya membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam pembahasan konflik bersenjata sekalipun, Surah Al-Baqarah ayat 190 melarang umat Islam melampaui batas. Perintah berperang dalam ayat tersebut ditujukan terhadap pihak yang memerangi, bukan sebagai izin untuk menyerang siapa saja. (QS. Al-Baqarah: 190)
Masyarakat sipil tidak boleh diperlakukan sebagai sasaran hanya karena kewarganegaraan, agama, pekerjaan, atau keberadaannya di suatu tempat. Turis, pekerja hotel, petugas kebersihan, pengemudi, anak-anak, dan orang yang sedang menjalankan aktivitas sehari-hari bukanlah pihak yang bebas diserang.
Prinsip yang sama dikenal dalam hukum humaniter internasional. Pihak yang terlibat konflik wajib membedakan sasaran militer dan masyarakat sipil. Serangan langsung maupun serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil dilarang. (International Committee of the Red Cross)
3. Menyebarkan ketakutan dan kerusakan
Terorisme tidak hanya menyebabkan kematian dan luka fisik. Dampaknya menjalar kepada keluarga korban, masyarakat, perekonomian, hubungan antaragama, serta rasa aman dalam kehidupan sehari-hari.
Ketakutan yang sengaja disebarkan kepada masyarakat merupakan karakter utama tindakan teror. Korban dipilih bukan karena terlibat dalam pertempuran, melainkan karena serangan terhadap mereka diharapkan menciptakan perhatian dan kepanikan yang luas.
Tindakan semacam ini bertentangan dengan tujuan dakwah. Dakwah mengajak manusia melalui ilmu, keteladanan, kebijaksanaan, dan nasihat yang baik—bukan dengan menebar ketakutan.
Perang Memiliki Aturan dan Bukan Keputusan Perseorangan
Membicarakan jihad dalam arti peperangan memerlukan ilmu yang jauh lebih mendalam daripada membaca beberapa terjemahan ayat atau potongan ceramah.
Pembahasannya melibatkan konteks ayat, hadis, fikih, otoritas pemerintahan, perjanjian, perlindungan masyarakat sipil, serta akibat yang ditimbulkan. Konflik bersenjata juga tunduk pada hukum nasional dan hukum internasional.
Seseorang tidak dapat menetapkan sendiri bahwa negaranya sedang berada dalam keadaan perang, menunjuk kelompok lain sebagai musuh, lalu melakukan serangan. Klaim semacam itu merupakan salah satu pola penyalahgunaan ajaran agama oleh kelompok ekstremis.
Terlebih lagi, Indonesia bukan wilayah perang yang membolehkan kelompok bersenjata menyerang masyarakat berdasarkan keputusan mereka sendiri. Perselisihan politik, ketidakpuasan terhadap pemerintah, atau kemarahan atas konflik di negara lain tidak menjadi izin untuk membunuh orang di Indonesia.
Terorisme Menurut Hukum Indonesia
Terorisme bukan sekadar perbedaan pendapat keagamaan. Ia merupakan tindak pidana serius.
Indonesia mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang mengubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Undang-undang tersebut mencakup perencanaan, persiapan, perekrutan, pelatihan, pendanaan, pembantuan, dan pelaksanaan terorisme.
Peraturan tersebut juga menempatkan perlindungan korban serta pencegahan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Pencegahan dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bersama instansi terkait. (UU Nomor 5 Tahun 2018)
Karena itu, seseorang yang tidak melakukan serangan secara langsung belum tentu terbebas dari pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat dalam pendanaan, perekrutan, pelatihan, atau persiapan tindak pidana terorisme.
Mengapa Narasi Ekstremisme Dapat Menarik Pengikut?
Orang yang terlibat dalam ekstremisme tidak selalu berangkat dari kurangnya kecerdasan. Proses radikalisasi dapat memanfaatkan kemarahan, rasa ketidakadilan, pencarian identitas, kebutuhan akan kelompok, dan keinginan menjalani kehidupan yang dianggap bermakna.
Propaganda ekstremis biasanya menyederhanakan persoalan yang kompleks menjadi dua kubu: kelompok sendiri dianggap sepenuhnya benar, sedangkan semua pihak di luar kelompok diposisikan sebagai musuh.
Beberapa tanda narasi yang patut diwaspadai antara lain:
- mudah mengafirkan Muslim lain;
- menganggap semua pihak yang berbeda sebagai musuh;
- membenarkan kekerasan terhadap masyarakat sipil;
- memotong ayat dan hadis dari konteksnya;
- melarang anggota mendengarkan ulama di luar kelompok;
- menganggap hukum negara tidak berlaku;
- menuntut kepatuhan mutlak kepada pemimpin kelompok;
- merahasiakan kegiatan dari keluarga; dan
- menjanjikan kesyahidan melalui tindakan kekerasan.
Kepedulian terhadap penderitaan umat Islam merupakan sesuatu yang wajar. Namun, kepedulian itu tidak boleh diarahkan menjadi kebencian kepada orang yang tidak bersalah.
Bantuan kemanusiaan, pendidikan, diplomasi, advokasi damai, dan dukungan kepada lembaga tepercaya jauh lebih bermanfaat daripada kekerasan yang menciptakan korban baru.
Peran Ulama dan Pentingnya Sikap Kritis
Ketika menghadapi persoalan agama yang rumit, Al-Qur’an mengajarkan agar manusia bertanya kepada orang yang berilmu apabila tidak mengetahui. Prinsip ini terdapat, antara lain, dalam Surah An-Nahl ayat 43 dan Al-Anbiya ayat 7.
Namun, menghormati ulama tidak berarti menganggap setiap orang yang disebut ustaz atau ulama pasti benar dalam semua persoalan. Ulama adalah manusia yang dapat berbeda pendapat dan melakukan kekeliruan.
Kita perlu memeriksa:
- latar belakang keilmuannya;
- kejelasan sumber yang digunakan;
- cara memahami ayat dan hadis;
- pengakuan dari lembaga atau komunitas ilmiah;
- sikapnya terhadap kekerasan;
- kesediaannya berdialog; dan
- apakah pendapatnya sejalan dengan prinsip perlindungan jiwa dan kemaslahatan.
Hindari mengambil hukum hanya dari potongan video, pesan berantai, akun anonim, atau materi propaganda. Untuk masalah yang menyangkut nyawa dan keamanan masyarakat, pendapat perlu dirujukkan kepada ulama yang kompeten sekaligus kepada hukum yang berlaku.
Ulama memiliki peran penting dalam menjaga pemahaman agama, tetapi fanatisme kepada tokoh juga berbahaya. Islam tidak mengajarkan pengultusan seseorang atau kepatuhan dalam perbuatan maksiat.
Tidak Perlu Membuat Teori Konspirasi
Terorisme sebaiknya dibahas berdasarkan bukti, proses hukum, dan penelitian yang dapat diperiksa. Menyimpulkan bahwa seluruh peristiwa merupakan konspirasi “musuh Islam” tanpa bukti justru dapat mengalihkan perhatian dari persoalan sebenarnya.
Teori konspirasi juga sering dimanfaatkan kelompok ekstremis untuk menolak semua informasi yang tidak sesuai dengan pandangan mereka. Aparat, ulama, media, keluarga, dan masyarakat kemudian dianggap sebagai bagian dari persekongkolan besar.
Sikap kritis memang diperlukan, termasuk terhadap negara dan media. Namun, sikap kritis berbeda dari menerima tuduhan tanpa bukti. Informasi harus diperiksa melalui sumber yang kredibel dan dibandingkan dengan temuan lain.
Terorisme Merugikan Umat Islam
Serangan yang mengatasnamakan Islam tidak hanya menyakiti korban langsung. Tindakan tersebut juga memunculkan kecurigaan, memperburuk hubungan sosial, dan memberikan gambaran keliru tentang Islam.
Muslim yang tidak terlibat dapat mengalami diskriminasi akibat tindakan segelintir orang. Kegiatan dakwah dan kemanusiaan juga dapat kehilangan kepercayaan karena istilah agama telah disalahgunakan untuk membenarkan kekerasan.
Meskipun demikian, kesalahan pelaku tidak boleh digunakan untuk menyalahkan seluruh umat Islam. Terorisme merupakan tindakan pelaku dan jaringannya, bukan representasi otomatis dari suatu agama atau kelompok masyarakat.
Penanggulangan terorisme juga harus tetap menghormati hukum dan hak asasi manusia. Negara tidak boleh menjawab teror dengan tindakan sewenang-wenang terhadap orang yang tidak bersalah.
Apa yang Dapat Dilakukan Masyarakat?
Pencegahan ekstremisme bukan hanya tugas aparat. Keluarga, sekolah, lembaga agama, dan masyarakat dapat ikut menciptakan lingkungan yang lebih tahan terhadap propaganda kekerasan.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Mempelajari agama dari sumber yang tepercaya dan tidak hanya dari satu tokoh.
- Memeriksa konteks ayat dan hadis sebelum menyebarkannya.
- Membiasakan dialog tanpa mudah mengafirkan atau menyesatkan orang lain.
- Mendengarkan kegelisahan anggota keluarga tanpa langsung menghakimi.
- Tidak menyebarkan foto, video, atau manifesto pelaku teror.
- Melaporkan ancaman kekerasan melalui saluran resmi kepolisian atau BNPT.
- Memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.
Apabila seseorang menunjukkan ketertarikan pada kelompok kekerasan, pendekatan yang tenang biasanya lebih berguna daripada ejekan. Namun, jika terdapat ancaman nyata, rencana serangan, senjata, atau perekrutan, keselamatan harus diutamakan dan pihak berwenang perlu segera dihubungi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah jihad selalu berarti perang?
Tidak. Jihad mempunyai makna yang lebih luas tentang kesungguhan dalam menjalankan kebaikan dan menghadapi keburukan. Peperangan merupakan pembahasan khusus yang memiliki syarat serta aturan ketat.
Apakah membunuh warga sipil dapat disebut jihad?
Tidak. Menjadikan masyarakat sipil sebagai sasaran bertentangan dengan larangan melampaui batas dan prinsip perlindungan nyawa. Hukum humaniter internasional juga melarang serangan langsung dan serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil.
Apakah ketidakadilan membenarkan aksi teror?
Tidak. Ketidakadilan perlu dilawan melalui cara yang benar. Membalasnya dengan membunuh orang yang tidak terlibat hanya menciptakan ketidakadilan baru.
Apakah semua pelaku teror memahami agama dengan baik?
Tidak selalu. Penguasaan slogan, terjemahan ayat, atau istilah Arab tidak sama dengan kedalaman ilmu. Pemahaman agama membutuhkan metodologi, konteks, dan bimbingan dari orang yang kompeten.
Kesimpulan
Bom bunuh diri yang menyerang masyarakat sipil bukanlah jihad. Tindakan tersebut menghilangkan nyawa pelaku, membunuh atau melukai orang lain, menimbulkan ketakutan, merusak keamanan, serta melanggar hukum agama dan hukum negara.
Peristiwa pengeboman JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009 merupakan tragedi kemanusiaan yang seharusnya menjadi pelajaran agar penyalahgunaan istilah jihad tidak kembali menyesatkan masyarakat.
Jihad tidak ditentukan oleh keberanian untuk mati, melainkan oleh kebenaran tujuan, cara, ilmu, dan batas-batas yang harus dipatuhi. Semangat keagamaan tanpa ilmu dan kendali dapat berubah menjadi kerusakan.
Membela agama tidak dilakukan dengan membunuh orang yang tidak bersalah. Agama justru harus menjadi dasar untuk menjaga kehidupan, menegakkan keadilan, mencegah kerusakan, dan menciptakan kedamaian.
Wallahu a‘lam.




