Jumat, 06 Maret 2015

TINJAUAN KRITIS DEFINISI ENERGY SECURITY INDONESIA


Energy security atau ketahanan energi merupakan salah satu isu penting dalam kebijakan energi nasional. Istilah ini sering digunakan dalam pembahasan mengenai ketersediaan energi, keterjangkauan harga, akses masyarakat, keamanan pasokan, hingga perlindungan lingkungan.

Namun, mendefinisikan energy security bukanlah hal yang sederhana. Banyak ahli menyebutkan bahwa konsep ini bersifat multidimensi dan memiliki banyak tafsir. Setiap negara dapat memiliki penekanan yang berbeda, tergantung pada kondisi sumber daya energi, kebutuhan ekonomi, struktur pasar, dan arah kebijakan nasionalnya.

Karena itu, Indonesia perlu memiliki definisi ketahanan energi yang tidak hanya mengacu pada definisi internasional, tetapi juga sesuai dengan karakteristik nasional, kondisi geografis, kebutuhan masyarakat, dan filosofi pengelolaan energi di dalam negeri.

Energy Security sebagai Konsep yang Multidimensi

Winzer menyebutkan bahwa definisi energy security yang ada selama ini memiliki perbedaan, terutama dalam hal fokus pembahasan. Perbedaan tersebut biasanya muncul dalam penentuan dampak apa yang diukur dan bagaimana kondisi tidak aman atau unsecure didefinisikan.

Prambudia dan Nakano juga menyebutkan bahwa energy security merupakan isu yang sulit dievaluasi karena bersifat polisemik atau memiliki banyak makna, serta multidimensi. Sementara itu, Sheth dan Hughes menyatakan bahwa energy security memiliki karakter alami yang lebih bersifat kualitatif daripada kuantitatif, sehingga sulit diukur secara pasti.

Dengan kata lain, energy security bukan hanya tentang ada atau tidaknya energi. Konsep ini juga mencakup harga, akses, keberlanjutan, risiko pasokan, keandalan infrastruktur, dampak lingkungan, dan hubungan energi dengan sektor lain.

Pentingnya Definisi Energy Security bagi Suatu Negara

Bagi suatu negara, pendefinisian energy security merupakan langkah awal yang sangat penting. Tanpa definisi yang jelas, kebijakan energi akan sulit dirancang, diukur, dan dievaluasi.

Winzer menyebutkan bahwa belum jelasnya definisi energy security menyebabkan konsep ini sulit diukur. Selain itu, ketidakjelasan definisi juga membuat energy security sulit diseimbangkan dengan kebijakan sektor lain.

Misalnya, kebijakan energi dapat berbenturan dengan kebijakan lingkungan apabila energy security hanya dipahami sebagai peningkatan pasokan energi tanpa mempertimbangkan emisi. Begitu pula sebaliknya, kebijakan lingkungan dapat mengganggu ketahanan energi apabila transisi energi dilakukan tanpa menjaga keandalan pasokan dan keterjangkauan harga.

Karena itu, definisi energy security harus cukup luas untuk mencakup berbagai aspek penting, tetapi juga cukup jelas agar dapat diterjemahkan menjadi indikator dan kebijakan yang terukur.

Definisi Energy Security Menurut IEA

Salah satu definisi energy security yang paling sering dijadikan rujukan adalah definisi dari International Energy Agency atau IEA. IEA mendefinisikan energy security sebagai ketersediaan energi secara fisik yang tidak terputus pada harga yang terjangkau, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Definisi ini cukup kuat dan banyak digunakan dalam diskusi internasional. Namun, definisi tersebut terutama lahir dari perspektif negara-negara maju yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development atau OECD.

Negara-negara maju yang menerapkan konsep pasar liberal pada sektor energi umumnya lebih memfokuskan kebijakan energy security pada keamanan pasokan energi, baik dari sisi volume maupun harga. Hal ini dapat dipahami karena sebagian dari negara-negara tersebut sangat bergantung pada impor energi.

Namun, bagi Indonesia, definisi energy security perlu dipahami dalam konteks yang lebih khusus. Indonesia memiliki karakteristik energi yang berbeda, baik dari sisi sumber daya, struktur geografis, tingkat akses masyarakat, kondisi infrastruktur, maupun peran negara dalam pengelolaan energi.

Definisi Ketahanan Energi dalam Kebijakan Indonesia

Di Indonesia, definisi ketahanan energi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Dalam peraturan tersebut, ketahanan energi didefinisikan sebagai kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Dari definisi tersebut, terdapat beberapa komponen utama ketahanan energi versi Indonesia, yaitu:

  1. ketersediaan energi;

  2. akses masyarakat terhadap energi;

  3. harga energi yang terjangkau;

  4. jaminan jangka panjang;

  5. perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Definisi ini sudah cukup jelas karena mencakup aspek ketersediaan, keterjangkauan, akses, keberlanjutan, dan lingkungan. Komponen-komponen tersebut memang merupakan elemen penting dalam sistem energi nasional.

Kelebihan Definisi Ketahanan Energi Indonesia

Definisi ketahanan energi Indonesia memiliki beberapa kelebihan. Pertama, definisi tersebut tidak hanya menekankan ketersediaan energi, tetapi juga akses masyarakat. Hal ini penting karena energi tidak cukup hanya tersedia di tingkat nasional, tetapi juga harus dapat diakses oleh masyarakat di berbagai wilayah.

Kedua, definisi tersebut memasukkan unsur harga yang terjangkau. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, keterjangkauan harga energi sangat penting karena berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat, biaya produksi, inflasi, dan kesejahteraan sosial.

Ketiga, definisi tersebut menekankan jangka panjang. Artinya, ketahanan energi tidak hanya dilihat dari kondisi saat ini, tetapi juga dari kemampuan sistem energi memenuhi kebutuhan masa depan.

Keempat, definisi tersebut memasukkan perlindungan lingkungan hidup. Ini menunjukkan bahwa kebijakan energi tidak boleh hanya mengejar pasokan, tetapi juga perlu memperhatikan dampak ekologis.

Keterbatasan Definisi Ketahanan Energi Indonesia

Meskipun definisi dalam PP No. 79 Tahun 2014 sudah cukup baik, terdapat ruang untuk pengembangan lebih lanjut. Ketahanan energi tidak bisa dilepaskan dari sektor-sektor lain, seperti ekonomi, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial, politik, pertahanan, keamanan, dan tata kelola.

Kebijakan energi tidak dapat berdiri sendiri. Kebijakan energi selalu berhubungan dengan kebijakan industri, transportasi, lingkungan, investasi, riset, perdagangan, sosial, dan fiskal.

Sebagai contoh, kebijakan subsidi energi berhubungan dengan fiskal negara dan daya beli masyarakat. Kebijakan energi terbarukan berhubungan dengan investasi, teknologi, jaringan listrik, dan regulasi lingkungan. Kebijakan impor BBM berhubungan dengan nilai tukar, neraca perdagangan, dan keamanan pasokan global.

Karena itu, definisi ketahanan energi Indonesia perlu terus dikembangkan agar dapat mengakomodasi hubungan lintas sektor tersebut.

Perbandingan dengan Indeks Energy Security Internasional

Beberapa lembaga internasional telah mengembangkan metode evaluasi energy security dengan cakupan yang lebih luas. Evaluasi tersebut tidak hanya menilai ketersediaan energi, tetapi juga menghubungkannya dengan aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Energy Trilemma Index dari World Energy Council

World Energy Council atau WEC melakukan penilaian terhadap kinerja energi melalui konsep Energy Trilemma. Penilaian ini mencakup tiga komponen utama, yaitu energy security, energy equity, dan energy sustainability.

Energy security berkaitan dengan kemampuan suatu negara menyediakan energi secara andal. Energy equity berkaitan dengan akses dan keterjangkauan energi bagi masyarakat. Energy sustainability berkaitan dengan dampak lingkungan dan keberlanjutan sistem energi.

Hasil penilaian terhadap tiga komponen tersebut kemudian dipadukan dengan contextual framework yang lebih luas, seperti kondisi politik, sosial, dan ekonomi. Hasil akhirnya dikenal sebagai Energy Trilemma Index.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa ketahanan energi tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan ekonomi suatu negara.

Energy Architecture Performance Index dari World Economic Forum

World Economic Forum atau WEF juga mengembangkan indeks yang memadukan energy security dengan komponen lain. Dalam Energy Architecture Performance Index atau EAPI, penilaian dilakukan berdasarkan tiga komponen utama, yaitu:

  1. pertumbuhan dan pembangunan ekonomi;

  2. keberlanjutan lingkungan;

  3. akses energi dan keamanan energi.

Pendekatan ini menempatkan energy security sebagai bagian dari arsitektur energi yang lebih luas. Artinya, sistem energi yang baik bukan hanya sistem yang mampu menyediakan energi, tetapi juga harus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

International Energy Security Risk Index

Institute for 21st Century Energy dari US Chamber of Commerce mengembangkan penilaian risiko energy security negara-negara melalui International Energy Security Risk Index.

Penilaian ini lebih berfokus pada risiko keamanan energi dengan perhatian utama pada minyak bumi, gas alam, dan batubara. Data tiap negara dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam matriks penilaian. Hasilnya digunakan untuk menggambarkan tingkat risiko energy security suatu negara.

Pendekatan ini memperlihatkan pentingnya parameter kuantitatif dalam menilai ketahanan energi. Dengan indikator yang jelas, kondisi suatu negara dapat dibandingkan dari waktu ke waktu maupun dengan negara lain.

Perlunya Perluasan Definisi Ketahanan Energi Indonesia

Berdasarkan berbagai pendekatan internasional tersebut, Indonesia perlu mempertimbangkan perluasan definisi ketahanan energi. Perluasan ini bukan berarti mengganti definisi yang sudah ada, tetapi memperkaya cakupannya agar lebih sesuai dengan kompleksitas kebijakan energi modern.

Definisi ketahanan energi Indonesia sebaiknya tidak hanya mencakup ketersediaan, akses, harga, jangka panjang, dan lingkungan. Definisi tersebut juga perlu dikaitkan dengan aspek ekonomi, industri, teknologi, sosial, politik, tata kelola, dan keamanan nasional.

Hal ini penting agar kebijakan energi dapat lebih terintegrasi dengan kebijakan sektor lain. Dengan integrasi yang baik, pengelolaan energi dapat dilakukan secara lebih maksimal dan dapat mengurangi risiko benturan kebijakan atau overlapping antarprogram.

Misalnya, pengembangan energi terbarukan perlu terhubung dengan kebijakan industri komponen lokal, riset teknologi, investasi, pelatihan tenaga kerja, tarif listrik, dan pengembangan jaringan. Tanpa integrasi, kebijakan energi dapat berjalan sendiri-sendiri dan kurang efektif.

Perlunya Parameter Pengukuran yang Jelas

Selain perluasan definisi, Indonesia juga perlu mengembangkan parameter pengukuran ketahanan energi yang jelas, konsisten, dan terukur.

Parameter tersebut sebaiknya mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif. Namun, indikator kuantitatif perlu diutamakan agar pencapaian kebijakan energi dapat dipantau secara lebih objektif.

Beberapa contoh parameter yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  1. rasio impor energi terhadap konsumsi nasional;

  2. cadangan energi strategis;

  3. tingkat akses listrik masyarakat;

  4. tingkat keterjangkauan harga energi;

  5. keandalan pasokan listrik;

  6. bauran energi primer;

  7. emisi sektor energi;

  8. efisiensi energi;

  9. investasi energi;

  10. tingkat pemanfaatan energi terbarukan;

  11. kapasitas infrastruktur energi;

  12. risiko gangguan pasokan;

  13. kesiapan teknologi dan sumber daya manusia;

  14. ketahanan infrastruktur terhadap bencana dan serangan siber.

Dengan indikator seperti ini, ketahanan energi Indonesia dapat dipantau secara rutin dan berkelanjutan.

Manfaat Pengukuran Ketahanan Energi

Pengukuran ketahanan energi memiliki banyak manfaat. Pertama, pengukuran dapat membantu pemerintah mengetahui apakah kebijakan energi berjalan sesuai tujuan.

Kedua, indikator ketahanan energi dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang masih lemah. Misalnya, suatu wilayah mungkin memiliki akses listrik yang baik, tetapi biaya energi masih tinggi atau pasokan BBM masih rentan.

Ketiga, indikator tersebut dapat membantu menghubungkan pencapaian sektor energi dengan sektor lain, seperti ekonomi, lingkungan, industri, dan sosial.

Keempat, parameter pengukuran dapat digunakan sebagai sarana benchmarking dengan negara lain. Dengan membandingkan posisi Indonesia terhadap negara lain, pemerintah dapat mengetahui area yang perlu diperkuat.

Kelima, pengukuran yang jelas dapat meningkatkan akuntabilitas kebijakan publik. Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat melihat apakah kebijakan energi benar-benar menghasilkan perbaikan.

Tantangan dalam Mengukur Ketahanan Energi

Meskipun pengukuran ketahanan energi penting, pelaksanaannya tidak mudah. Energy security memiliki banyak dimensi sehingga sulit diringkas dalam satu angka.

Selain itu, data energi sering tersebar di berbagai lembaga. Diperlukan koordinasi yang kuat agar data yang digunakan konsisten, akurat, dan dapat diperbarui secara berkala.

Tantangan lainnya adalah menentukan bobot setiap indikator. Misalnya, apakah ketersediaan energi lebih penting daripada keterjangkauan harga? Apakah emisi harus diberi bobot yang sama dengan akses energi? Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada prioritas kebijakan nasional.

Karena itu, penyusunan indikator ketahanan energi perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, pelaku industri, lembaga riset, dan masyarakat.

Rekomendasi untuk Indonesia

Indonesia perlu mengembangkan kerangka ketahanan energi nasional yang lebih menyeluruh. Kerangka ini dapat berangkat dari definisi dalam PP No. 79 Tahun 2014, tetapi diperluas dengan indikator lintas sektor.

Beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan adalah sebagai berikut.

Pertama, menyusun indikator ketahanan energi nasional yang terukur dan dapat diperbarui secara berkala.

Kedua, mengintegrasikan indikator energi dengan indikator ekonomi, sosial, lingkungan, teknologi, dan keamanan nasional.

Ketiga, memperkuat basis data energi nasional agar pengambilan kebijakan lebih berbasis data.

Keempat, melakukan evaluasi ketahanan energi secara rutin, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Kelima, menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar penyusunan kebijakan energi, investasi, subsidi, infrastruktur, dan transisi energi.

Keenam, melakukan benchmarking dengan indeks internasional seperti Energy Trilemma Index, EAPI, dan International Energy Security Risk Index.

Dengan langkah-langkah tersebut, ketahanan energi Indonesia dapat dipahami secara lebih utuh dan dikelola secara lebih efektif.

Kesimpulan

Energy security merupakan konsep yang multidimensi dan memiliki banyak interpretasi. Karena itu, setiap negara perlu memiliki definisi yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan prioritas nasionalnya.

Definisi ketahanan energi Indonesia dalam PP No. 79 Tahun 2014 sudah mencakup beberapa komponen penting, yaitu ketersediaan energi, akses masyarakat, harga yang terjangkau, jaminan jangka panjang, dan perlindungan lingkungan hidup.

Namun, perkembangan isu energi modern menuntut cakupan yang lebih luas. Ketahanan energi perlu dikaitkan dengan sektor ekonomi, industri, teknologi, sosial, politik, lingkungan, pertahanan, keamanan, dan tata kelola.

Selain itu, Indonesia perlu memiliki parameter pengukuran yang jelas dan terukur. Parameter tersebut penting untuk memantau pencapaian kebijakan energi, menghubungkan sektor energi dengan sektor lain, serta melakukan perbandingan dengan negara lain.

Dengan definisi yang lebih komprehensif dan indikator yang lebih jelas, kebijakan ketahanan energi Indonesia dapat disusun secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Referensi

  1. BPPT. 2014. Indonesia Energy Outlook 2014. Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Energi. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
  2. DEN. 2014. Outlook Energy Indonesia 2014. Dewan Energi Nasional.
  3. Energy Information Administration. 2014. http://www.eia.gov/countries/
  4. European Commission. 2014. In-depth Study of European Energy Security. Commission Staff Working Document. Brussels.
  5. IEA. 2015. www.iea.org
  6. Institute for 21st Century Energy. 2013. International Index of Energy Security Risk 2013 Edition. Washington DC: U.S. Chamber of Commerce. www.energyxxi.org
  7. Prambudia, Yudha dan Nakano, Masaru. 2012. “Integrated Simulation Model for Energy Security Evaluation”. Energies 2012. www.mdpi.com/journal/energies
  8. Sheth, Niki dan Hughes, Larry. 2009. “Quantifying Energy Security: An Analytic Hierarchy Process Approach”. http://lh.ece.dal.ca/enen
  9. Winzer, Christian. 2011. Conceptualizing Energy Security. EPRG Working Paper 1123. Cambridge Working Paper in Economics 1151. www.eprg.group.cam.ac.uk
  10. World Economic Forum. 2014. The Global Energy Architecture Performance Index Report 2015. Geneva, Swiss. www.weforum.org
  11. World Energy Council. 2014. 2014 Energy Trilemma Index: Benchmarking the Sustainability of National Energy Systems. London: World Energy Council. www.worldenergy.org/data/

Kamis, 05 Maret 2015

CADANGAN PENYANGGA ENERGI NASIONAL

Azmi dan Amir (2014) menyebutkan bahwa stok minyak mentah Indonesia hanya cukup untuk persediaan 3-4 hari. Sedangkan stok bahan bakar minyak (BBM) Pertamina hanya mampu melayani kebutuhan konsumsi kendaraan bermotor selama 21 hari. Kondisi ini cukup memprihatinkan berhubung akan berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi jika terjadi gangguan pasokan minyak mentah dan BBM. Pasokan minyak mentah berperan penting dalam kontinuitas pengoperasian kilang dan keberlanjutan produksi BBM domestik. Sementara itu, pasokan BBM semakin berperan penting dalam aktivitas masyarakat, terutama di sektor transportasi. Bagi sektor industri pengkonsumsi BBM, ganggaun pasokan berarti kehilangan keuntungan yang bahkan mengancam keberlanjutan kegiatan operasional.

Salah satu upaya antisipasi terjadinya gangguan pasokan minyak dalam jangka pendek dapat dilakukan melalui pembentukan cadangan penyangga energi nasional. Cadangan penyangga energi nasional dapat berupa minyak mentah sebagai bahan baku BBM atau juga dapat berupa BBM itu sendiri. Minyak mentah dan BBM perlu disimpan dalam jumlah tertentu dalam rangka menjamin pasokan jika terjadi gangguan.

Sebenarnya, mengenai cadangan penyangga energi nasional ini telah diamanatkan dalam beberapa regulasi, yaitu sebagai berikut:
  1. UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan perlunya penyediakan Cadangan Strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri dimana hal ini merupakan tugas Pemerintah melalui Badan Pengatur. Cadangan Strategis Minyak Bumi dipakai pada saat terganggunya pasokan Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
  2. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas menjelaskan pengaturan tentang cadangan strategis minyak bumi dan cadangan bahan bakar minyak nasional. Cadangan ini hanya dipergunakan pada saat terjadinya kelangkaan kahan bakar Minyak. Pemerintah menetapkan jumlah dan jenis bahan bakar sedangkan pengaturan dan pengawasan dilaksanakan oleh Badan Pengatur.
  3. UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi. Dalam UU ini dinyatakan adanya kewajiban penyediaan cadangan penyangga energi yang pengaturannya dilakukan oleh Dewan Energi Nasional.
  4. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis cadangan energi yaitu cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional. Cadangan penyangga energi merupakan cadangan di luar cadangan operasional yang penyediaannya dilakukan oleh badan usaha dan industri energi. Sementara itu, pengaturannya yang meliputi jenis, jumlah, waktu dan lokasi dikoordinasikan oleh Dewan Energi Nasional.

Berhubung telah didukung sejumlah regulasi, cadangan penyangga energi nasional seharusnya dapat segera direalisasikan. Namun demikian, pembangunan tangki-tangki penimbun minyak dalam rangka menampung cadangan penyangga energi nasional ini tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Rahman (2014) merekomendasikan utilisasi secara lebih maksimal terhadap tangki penimbun minyak yang sudah ada, baik di Hulu maupun di Hilir. Tangki-tangki minyak mentah dan BBM yang belum terutilisasi maksimal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas penyimpanan cadangan penyangga energi. Dalam tahap awal, diupayakan Indonesia mampu memiliki sistem cadangan penyangga energi nasional yang minimal mampu memenuhi kebutuhan energi setara dengan 30 hari impor.

Sebagai perbandingan, sebagaimana disebutkan European Commission (2014), negara-negara anggota Uni Eropa diharuskan untuk melakukan penimbunan stok minyak yang banyaknya setara dengan 90 hari impor bersih minyak atau setara 61 hari konsumsi, dipilih mana dari keduanya yang lebih tinggi. Sementara itu, International Energy Agency (IEA) membuat aturan yang mengharuskan negara-negara anggotanya membentuk cadangan minyak strategis atau disebut juga sebagai cadangan minyak darurat yang banyaknya setara dengan 90 hari impor.

Dalam aturan tersebut IEA tidak menentukan jenis minyak yang harus disimpan, apakah berupa minyak mentah atau berupa bahan bakar minyak (BBM). Negara-negara anggota IEA yang memiliki industri kilang minyak yang besar akan cenderung menimbun lebih banyak minyak mentah dibandingkan BBM. Hal ini dalam rangka menjamin fleksibilitas kilang-kilang mereka ketika terjadi gangguan pasokan minyak mentah. Pada negara-negara yang memiliki kilang domestik yang relatif kecil dan lebih banyak tergantung kepada minyak impor, maka akan cenderung lebih banyak menimbun produk BBM.

Komitmen pembentukan stok minyak strategis ini dapat berupa stok minyak yang memang ditujukan untuk kondisi darurat dan juga stok minyak yang ditujukan untuk tujuan komersial dan oeprasional harian. Termasuk di dalamnya adalah stok minyak yang ada di kilang, di dermaga, dan di kapal tangker yang bersandar di dermaga. Beberapa jenis stok minyak lainnya tidak dimasukkan dalam terminologi ini, diantaranya yaitu stok minyak militer, stok minyak yang ada di dalam kapal tanker yang sedang berlayar di laut, minyak yang sedang mengalir di pipa, minyak yang disimpan stasiun-stasiun pengisian bahan bakar dan juga stok yang dilakukan secara inisiatif oleh konsumen akhir (tertiary stocks).

Berdasarkan data 2013, diketahui bahwa stok minyak negara-negara anggota IEA secara total terdiri dari 60% minyak mentah dan 40% BBM. IEA juga melaporkan bahwa 20 dari 28 anggotanya sudah memiliki cadangan minyak strategis yang mampu memenuhi kebutuhan setara 150 hari impor.

Beberapa negara anggota IEA juga merupakan anggota Uni Eropa. Jadi negara-negara ini harus mampu memenuhi regulasi kedua lembaga tersebut. Secara umum, terdapat tiga jenis skema penyimpanan yang digunakan oleh negara-negara IEA yakni sebagai berikut:
  1. Cadangan Industri
  2. Cadangan industri dibentuk oleh industri, baik untuk tujuan komersial atau untuk memenuhi regulasi yang ada. Perusahaan-perusahaan energi baik yang bertindak sebagai importer, pengilangan minyak, pemasok dan grosir produk, diharuskan untuk membentuk cadangan energi sendiri. Besar kapasitas stok minyak yang dikembangkan harus disesuikan dengan kontribusi perusahaan tersebut dalam import share atau persentase kontribusinya terhadap total penjualan dalam pasar domestik.
  3. Cadangan Pemerintah
  4. Cadangan Pemerintah merupakan cadangan minyak yang dimiliki pemerintah. Pembentukannya dibiayai melalui pendanaan pemerintah. Cadangan pemerintah ini secara eksklusif ditujukan hanya untuk upaya antisipasi kondisi darurat energi.
  5. Cadangan Agency
  6. Beberapa negara memiliki skema pengaturan stok minyak yang melibatkan pembentukan agency khusus yang terpisah. Tugas agency ini adalah untuk mengelola semua aktivitas kewajiban stok minyak yang ditentukan Pemerintah. Struktur agency skema kerjanya bervariasi antara satu negara dengan negara lain. beberapa negara memiiliki sistem skema government-administrated, negara lainnya menggunakan skema industry-led dan atau industry-owned.
  7. Cadangan Publik
  8. IEA menyebut stok pemerintah dan stok agency sebagai stok publik. Stok ini memiliki keuntungan untuk menyediakan indikasi yang jelas dari keberadaan minyak yang semata-mata ditujukan untuk tujuan antisipai kondisi darurat energi. Dewasa ini, peranan stok publik semakin meningkat terhadap potensi kemampuan respon tanggap darurat energi negara-negara anggota IEA secara keseluruhan.

Yergin (2006) menyebutkan bahwa cadangan minyak darurat IEA ini terbukti ampuh mengatasi gangguan pasokan minyak jangka pendek seperti pada saat Perang Teluk pada tahun 1991 dan badai Katrina di teluk Meksiko tahun 2005. Pada kedua peristiwa itulah, cadangan energi darurat negara-negara IEA ini sempat dilepaskan. Cadangan minyak darurat ini terbukti mampu meredam gejolak ekonomi serta menjaga stabilitas ekonomi global selama terjadi gangguan pasokan.

Seperti diketahui, Indonesia kini tidak lagi berperan sebagai negara eksporter minyak semenjak tahun 2004, dan kemudian resmi mundur dari keanggotaan OPEC tahun 2009. Produksi minyak Indonesia terus menurun. Dalam Outlook Energi Indonesia 2014 disebutkan pada tahun 2013 produksi minyak turun 16% dibandingkan tahun 2008. Di sisi lain konsumsi bahan bakar minyak semakin meningkat dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 2,6% per tahun pada rentang waktu dari tahun 2003 - 2013. Dapat dikatakan Indonesia semakin cenderung menjadi negara importer minyak. Karenanya, cadangan penyangga energi nasional semakin vital peranannya dalam menjamin keberlanjutan pasokan minyak terutama minyak impor. Baik yang berupa minyak mentah maupun BBM.

Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertindak sebagai badan pengatur cadangan penyangga energi nasional sesuai amanat UU No. 30 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014, perlu segera mengkoordinasikan pihak-pihak terkait dalam rangka pembentukan kerangka kerja dan roadmap sistem cadangan penyangga energi nasional. Jumlah, lokasi, waktu dan jenis cadangan penyangga energi nasional khususnya minyak bumi perlu dirumuskan secara lebih detail. Di sisi lain mungkin akan diperlukan juga pemberian insentif-insentif khusus dalam rangka mendorong pengusaha energi yang ada di tanah air untuk dapat berperan aktif dalam pembentukan cadangan penyangga energi nasional. Harga minyak dunia yang turun drastis belakangan ini, harusnya merupakan momen yang tepat dalam rangka membentuk cadangan penyangga energi nasional secara masif.

Selain memfokuskan pada pembentukan sistem cadangan penyangga energi nasional yang berupa minyak bumi, dirasa perlu juga untuk mulai mempertimbangkan gas alam. Berbeda halnya dengan cadangan penyangga energi untuk minyak bumi, gas alam dapat disimpan dalam underground storage alami yang dapat berupa bekas reservoir minyak dan gas, aquifer, atau gua-gua bawah tanah. Gas alam dapat juga disimpan dalam above gorund storage yakni dalam bentuk LNG. (IEA, 2014). Sebagai above ground storage dalam kapasitas yang lebih kecil dapat juga disimpan dalam bentuk CNG.

Cadangan penyangga energi untuk gas alam ini akan menjadi semakin penting berhubung konsumsi gas alam dalam negeri yang cenderung akan semakin meningkat khususnya dalam memenuhi kebutuhan industri dan sektor pembangkit listrik. Potensi-potensi gas alam yang bertipe stranded atau volume kecil dan tersebar dapat terlebih dahulu disatukan ke dalam suatu wadah underground storage untuk dikumpulkan menjadi satu. Baru kemudian gas alam yang terkumpul ini diutilisasi. Tentunya mengenai hal ini memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait aspek keekonomian dan teknologi.

Gambar 1. Salah satu contoh fasilitas underground gas storage terbesar yakni Mondara Gas Storage Facilities (MGSF) yang memanfaatkan depleted gas reservoir yang ada di Donggara, Australia bagian Barat.


Gambar 2. Salah satu ilustrasi contoh fasilitas underground gas storage yang memanfaatkan aquifer


Gambar 3. Salah satu ilustrasi contoh fasilitas underground gas storage yang memanfaatkan salt cavern

REFERENSI
  1. DEN. 2014. Outlook Energy Indonesia 2014. Dewan Energi Nasional.
  2. European Commission. 2014. In-depth study of European Energy Security. Commission Staff Working Document. Brussels : 2014.
  3. IEA. 2014. Energy Supply Security, Emergency Response of IEA Countries 2014. International Energy Agency. Paris, France.
  4. Rahman, Maizar. 2011. Cadangan Strategis Minyak Untuk Keamanan Energi Indonesia. Jakarta : LEMIGAS.
  5. Riza Azmi dan Hidayat Amir. 2014. Ketahanan Energi: Konsep, Kebijakan dan Tantangan bagi Indonesia. Buletin Info Risiko Fiskal Edisi 1 Tahun 2014.
  6. Yergin, Daniel. 2006. Ensuring Energy Security. Foreign Affairs. Volume 85 No. 2