Senin, 02 November 2015

ETIKA SALING BERDAKWAH SESAMA MUSLIM


Dakwah adalah bagian penting dalam kehidupan seorang muslim. Melalui dakwah, seorang muslim saling mengingatkan dalam kebaikan, mengajak kepada ketaatan, serta berusaha menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Namun, dakwah tidak cukup hanya disampaikan dengan ilmu. Dakwah juga harus disampaikan dengan adab, kasih sayang, kelembutan, dan niat yang ikhlas.

Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang nasihat yang sebenarnya baik dapat diterima dengan berat karena cara penyampaiannya terlalu keras. Sebaliknya, orang yang diberi nasihat juga kadang terlalu cepat tersinggung, berprasangka buruk, atau membalas dengan kata-kata yang lebih tajam. Padahal, sesama muslim seharusnya saling menjaga hati, saling menasihati, dan saling menguatkan dalam kebenaran.

Karena itu, etika dalam berdakwah dan menerima dakwah menjadi hal yang sangat penting.

Berdakwah dengan Kasih Sayang

Bagi seorang muslim yang ingin mendakwahi saudaranya dan mengajaknya kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, hendaknya dakwah dilakukan dengan penuh kasih sayang. Tujuan dakwah bukan untuk merendahkan orang lain, bukan untuk merasa paling benar, dan bukan pula untuk memenangkan perdebatan.

Tujuan dakwah adalah mengajak kepada kebaikan. Karena itu, cara yang digunakan juga harus baik.

Allah berfirman:

“Maka disebabkan rahmat Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.”
(QS. Ali Imran: 159)

Ayat ini memberikan pelajaran penting bahwa kelembutan memiliki pengaruh besar dalam dakwah. Jika seseorang bersikap keras dan berhati kasar, orang lain dapat menjauh, meskipun isi nasihat yang disampaikan benar.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Sesungguhnya lemah lembut tidak berada pada sesuatu kecuali pasti menjadikannya indah, dan tidaklah lemah lembut dihilangkan dari sesuatu kecuali pasti menjadikannya buruk.”
(HR. Muslim no. 2594, dari Aisyah)

Hadis ini menunjukkan bahwa kelembutan merupakan akhlak yang memperindah setiap urusan. Dalam dakwah, kelembutan dapat membuka hati, meredakan emosi, dan membuat nasihat lebih mudah diterima.

Hindari Sikap Merendahkan dalam Berdakwah

Seorang muslim yang berdakwah hendaknya berhati-hati agar tidak merasa lebih suci, lebih berilmu, atau lebih selamat daripada orang yang dinasihati. Sikap seperti ini dapat merusak tujuan dakwah.

Nasihat yang disampaikan dengan nada merendahkan sering kali membuat orang lain merasa diserang. Akibatnya, isi dakwah tidak lagi menjadi perhatian utama, karena yang muncul justru rasa tersinggung dan pembelaan diri.

Dakwah yang baik seharusnya lahir dari rasa sayang kepada saudara seiman. Seorang muslim menasihati saudaranya karena ingin kebaikan baginya, bukan karena ingin mempermalukannya.

Jika ada kesalahan, sampaikan dengan cara yang paling baik. Jika ada kekeliruan, luruskan dengan ilmu. Jika ada perbedaan pendapat, bicarakan dengan adab.

Menerima Nasihat dengan Lapang Dada

Bagi seorang muslim yang diajak kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis oleh saudaranya, hendaknya tidak mudah panas hati. Jangan terburu-buru mencela balik, membalas dengan hardikan yang lebih kasar, atau langsung berprasangka buruk.

Bisa jadi saudara kita menyampaikan nasihat karena ia menginginkan kebaikan bagi kita. Mungkin caranya belum sempurna, tetapi niatnya bisa jadi baik. Karena itu, berbaik sangka tetap perlu dijaga.

Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah oleh kalian kebanyakan dari prasangka, karena sesungguhnya sebagian dari prasangka itu merupakan dosa.”
(QS. Al-Hujurat: 12)

Prasangka buruk dapat merusak hubungan sesama muslim. Ketika seseorang langsung menilai buruk maksud saudaranya, nasihat yang seharusnya menjadi jalan kebaikan justru berubah menjadi sumber permusuhan.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Hati-hatilah kalian dari prasangka buruk karena prasangka buruk itu merupakan ucapan yang paling dusta. Janganlah kalian mendengarkan ucapan orang lain dalam keadaan mereka tidak suka. Janganlah kalian mencari-cari aurat, cacat, atau cela orang lain. Janganlah kalian berlomba-lomba untuk menguasai sesuatu. Janganlah kalian saling hasad, saling benci, dan saling membelakangi. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara sebagaimana yang Dia perintahkan. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, maka janganlah ia menzalimi saudaranya, jangan pula tidak memberikan bantuan kepada saudaranya, dan jangan merendahkannya...”
(HR. Bukhari no. 6066 dan Muslim no. 6482)

Hadis ini mengingatkan bahwa hubungan sesama muslim harus dibangun di atas persaudaraan, bukan prasangka, kebencian, atau saling merendahkan.

Berdiskusi dengan Cara yang Baik

Jika terjadi perbedaan pandangan, maka berdiskusilah dengan cara yang baik. Diskusi seharusnya menjadi jalan untuk mencari kebenaran, bukan ajang untuk saling mengalahkan.

Hindari perdebatan yang tidak bermanfaat. Perdebatan yang penuh emosi sering kali membuat hati menjadi keras dan sulit menerima kebenaran. Sebaliknya, diskusi yang dilakukan dengan adab dapat menjadi sarana untuk saling belajar.

Dalam membahas suatu persoalan agama, seorang muslim hendaknya berusaha mencari pendapat yang paling mendekati Al-Qur’an dan Sunnah, sesuai dengan praktik dan pemahaman Rasulullah ﷺ, para sahabat, generasi tabi’in, generasi tabi’ut tabi’in, serta para ulama yang mengikuti manhaj mereka.

Allah berfirman:

“Jika kalian berselisih tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.”
(QS. An-Nisa’: 59)

Ayat ini menjadi pedoman penting bagi umat Islam ketika menghadapi perbedaan. Perselisihan seharusnya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan kepada hawa nafsu, fanatisme kelompok, atau sekadar kebiasaan masyarakat.

Berlomba dalam Mengamalkan Kebenaran

Setelah mengetahui kebenaran, tugas berikutnya adalah mengamalkannya. Ilmu tidak cukup hanya dipahami atau diperdebatkan. Ilmu perlu dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Jika seorang muslim telah mengetahui suatu amalan yang lebih mendekati Sunnah, maka hendaknya ia berusaha mengamalkannya secara konsisten. Setelah itu, ia dapat mengajak orang lain dengan cara yang baik dan penuh hikmah.

Dengan demikian, dakwah tidak berhenti pada kata-kata. Dakwah juga tampak dalam akhlak, kesabaran, kelembutan, keteladanan, dan kesungguhan dalam memperbaiki diri.

Amar Ma’ruf Nahi Munkar dengan Adab

Jika dakwah dilakukan dengan ilmu dan adab, insya Allah umat Islam akan semakin kuat. Semangat amar ma’ruf nahi munkar akan tumbuh, tetapi tetap dibarengi dengan kasih sayang dan persaudaraan.

Allah berfirman:

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.”
(QS. Ali Imran: 110)

Ayat ini menunjukkan kemuliaan umat Islam ketika mereka menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Namun, kemuliaan itu perlu dijaga dengan akhlak yang baik. Menyeru kepada kebaikan tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan kebencian, perpecahan, dan permusuhan.

Dakwah yang benar seharusnya mendekatkan manusia kepada Allah, menguatkan ukhuwah, dan menumbuhkan semangat untuk kembali kepada kebenaran.

Kesimpulan

Etika saling berdakwah sesama muslim sangat penting untuk dijaga. Orang yang berdakwah hendaknya mengutamakan kelembutan, kasih sayang, dan adab. Sementara itu, orang yang menerima nasihat hendaknya berlapang dada, berbaik sangka, dan tidak mudah tersinggung.

Jika terjadi perbedaan, kembalikanlah kepada Al-Qur’an dan Sunnah dengan bimbingan pemahaman Rasulullah ﷺ, para sahabat, generasi terbaik umat, serta para ulama yang mengikuti jalan mereka.

Dakwah bukanlah ajang untuk merasa paling benar, melainkan sarana untuk saling menolong dalam kebaikan. Dengan ilmu, adab, kelembutan, dan keikhlasan, semoga nasihat di antara sesama muslim dapat menjadi jalan untuk memperkuat iman, memperbaiki amal, dan menjaga persaudaraan Islam.

Selasa, 11 Agustus 2015

Good Strategy Bad Strategy: Memahami Perbedaan Strategi Baik dan Strategi Buruk


Strategi merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan organisasi, perusahaan, maupun individu. Namun, tidak semua hal yang disebut sebagai strategi benar-benar layak disebut strategi. Banyak organisasi memiliki daftar target, slogan, inisiatif, dan ambisi besar, tetapi tidak memiliki strategi yang jelas untuk menghadapi tantangan utama.

Richard P. Rumelt, salah satu pakar strategi terkemuka dunia, membahas persoalan ini dalam bukunya yang berjudul Good Strategy / Bad Strategy. Ia menjelaskan bahwa banyak organisasi gagal bukan karena tidak memiliki semangat atau tujuan, melainkan karena keliru memahami apa itu strategi.

Banyak perusahaan menyusun dokumen strategi yang tampak meyakinkan, penuh istilah besar, dan dihiasi target ambisius. Namun, dokumen tersebut sering kali tidak menjawab persoalan utama: tantangan apa yang sebenarnya dihadapi, pendekatan apa yang dipilih, dan tindakan apa yang harus dilakukan secara terkoordinasi.

Mengenal Richard P. Rumelt

Richard P. Rumelt merupakan salah satu pakar strategi yang banyak berpengaruh dalam dunia manajemen. Ia meraih gelar doktor dari Harvard Business School, memegang Harry and Elsa Kunin Chair di UCLA Anderson School of Management, dan pernah menjadi konsultan bagi berbagai perusahaan, baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar.

Dalam Good Strategy / Bad Strategy, Rumelt membagikan pengalamannya sejak tahun 1966 dalam dunia strategi. Ia menemukan bahwa banyak organisasi tidak memahami struktur dasar strategi yang baik. Akibatnya, mereka tidak mampu membedakan antara strategi baik dan strategi buruk.

Ketidakmampuan ini membuat banyak organisasi terjebak dalam perumusan strategi yang keliru. Strategi yang disusun tampak indah di atas kertas, tetapi tidak efektif ketika diterapkan.

Masalah Umum dalam Perumusan Strategi

Banyak organisasi sebenarnya tidak memiliki strategi yang baik. Mereka hanya memiliki banyak sasaran, target, program, dan inisiatif. Semua itu sering kali hanya menjadi simbol kemajuan atau pencitraan.

Masalahnya, sasaran dan inisiatif tersebut tidak selalu terhubung satu sama lain. Tidak ada pendekatan yang koheren untuk mencapai tujuan. Akibatnya, organisasi hanya bergerak dengan pola “belanjakan lebih banyak dan coba lebih keras”.

Padahal, strategi bukan sekadar bekerja lebih keras. Strategi adalah cara memilih fokus, mengarahkan sumber daya, dan menghadapi hambatan utama secara efektif.

Organisasi yang tidak memiliki strategi baik biasanya sibuk dengan banyak aktivitas, tetapi tidak memiliki prioritas yang tajam. Mereka bergerak, tetapi belum tentu maju ke arah yang benar.

Apa Itu Strategi yang Baik?

Strategi yang baik bekerja dengan memanfaatkan kekuatan yang dimiliki dan menerapkannya pada sasaran tertentu untuk mendapatkan keuntungan terbesar. Strategi yang baik memusatkan energi dan sumber daya pada satu atau sedikit sasaran penting.

Jika sasaran tersebut berhasil dicapai, hasilnya akan memberikan dampak besar bagi organisasi.

Strategi yang baik juga mendefinisikan tantangan-tantangan kritis yang perlu dihadapi. Strategi bukan hanya tentang keinginan, tetapi tentang bagaimana membangun jembatan antara tantangan dan tindakan.

Dengan kata lain, strategi yang baik menghubungkan antara masalah nyata dan aksi yang dapat dilakukan. Sasaran yang ditetapkan dalam strategi harus memiliki kemungkinan besar untuk dicapai dengan mempertimbangkan sumber daya, kemampuan, dan kompetensi yang dimiliki.

Inti Strategi yang Baik

Menurut Richard Rumelt, strategi yang baik memiliki struktur logika mendasar yang disebut sebagai inti atau kernel. Inti strategi yang baik terdiri dari tiga unsur utama, yaitu diagnosis, kebijakan penuntun, dan tindakan koheren.

Tiga unsur ini menjadi fondasi strategi yang kuat. Tanpa diagnosis, organisasi tidak memahami tantangan sebenarnya. Tanpa kebijakan penuntun, organisasi tidak memiliki arah. Tanpa tindakan koheren, strategi hanya menjadi wacana.

1. Diagnosis

Diagnosis dilakukan untuk mendefinisikan dan menjelaskan sifat tantangan yang perlu dihadapi. Diagnosis yang baik menyederhanakan kerumitan realitas dengan mengidentifikasi aspek paling penting dari suatu situasi.

Dalam dunia bisnis, organisasi sering menghadapi banyak masalah sekaligus. Namun, tidak semua masalah memiliki bobot yang sama. Diagnosis membantu organisasi memahami masalah mana yang paling menentukan.

Diagnosis yang baik tidak hanya menjelaskan gejala, tetapi juga akar masalah. Dengan diagnosis yang tepat, organisasi dapat mengetahui hambatan utama yang harus diatasi.

Tanpa diagnosis yang jelas, strategi akan kehilangan arah. Organisasi bisa saja bekerja keras, tetapi menyelesaikan persoalan yang tidak utama.

2. Kebijakan Penuntun

Kebijakan penuntun adalah pendekatan yang dipilih untuk mengatasi hambatan yang ditemukan dalam proses diagnosis. Kebijakan penuntun berfungsi seperti papan penunjuk jalan.

Ia menunjukkan arah, tetapi tidak selalu menjelaskan seluruh rincian perjalanan.

Kebijakan penuntun merupakan pendekatan menyeluruh untuk menanggulangi rintangan yang telah diidentifikasi. Dalam strategi yang baik, kebijakan penuntun harus cukup jelas untuk menjadi pedoman, tetapi cukup fleksibel untuk diterjemahkan ke dalam tindakan.

Kebijakan penuntun membantu organisasi menjawab pertanyaan penting: pendekatan apa yang akan digunakan untuk menghadapi tantangan utama?

3. Tindakan Koheren

Tindakan koheren adalah serangkaian tindakan yang saling terkoordinasi untuk melaksanakan kebijakan penuntun. Tindakan ini harus konsisten, terarah, dan didukung oleh alokasi sumber daya yang tepat.

Strategi tidak akan berjalan jika setiap bagian organisasi bergerak sendiri-sendiri. Karena itu, tindakan koheren sangat penting.

Tindakan koheren memastikan bahwa kebijakan, program, anggaran, dan aktivitas organisasi saling mendukung. Semua tindakan harus mengarah pada tujuan yang sama.

Tanpa tindakan koheren, strategi hanya akan menjadi pernyataan niat.

Apa Itu Strategi Buruk?

Strategi buruk bukan sekadar ketiadaan strategi baik. Strategi buruk memiliki logika sendiri, tetapi logika tersebut dibangun di atas fondasi yang salah.

Strategi buruk sering muncul karena pemimpin menghindari analisis mendalam terhadap hambatan yang sebenarnya. Kadang, pemimpin terlalu percaya diri bahwa berpikir tentang masalah adalah bentuk pikiran negatif yang dapat menghambat kemajuan.

Ada juga pemimpin yang keliru memahami strategi sebagai penetapan sasaran. Padahal, strategi bukan hanya tentang menetapkan target. Strategi adalah upaya memecahkan masalah.

Strategi buruk juga dapat lahir karena pemimpin menghindari pilihan sulit. Mereka tidak ingin menyinggung siapa pun, sehingga strategi yang dibuat berusaha memuaskan semua pihak. Akibatnya, organisasi kehilangan fokus.

Padahal, strategi sering kali menuntut pilihan. Memilih satu arah berarti siap meninggalkan arah lain.

Ciri-Ciri Strategi Buruk

Rumelt menjelaskan beberapa ciri strategi buruk. Ciri-ciri ini penting dipahami agar organisasi tidak terjebak dalam dokumen strategi yang tampak baik, tetapi sebenarnya lemah.

1. Omong Kosong

Strategi buruk sering disamarkan dengan kata-kata muluk, istilah tingkat tinggi, dan konsep yang sulit dipahami. Bahasa yang digunakan tampak hebat, tetapi tidak menjelaskan apa yang sebenarnya harus dilakukan.

Omong kosong dalam strategi biasanya menciptakan ilusi pemikiran tingkat tinggi. Padahal, semakin rumit bahasanya, belum tentu semakin baik strateginya.

Strategi yang baik justru biasanya dapat dijelaskan secara sederhana. Ia membuat orang memahami tantangan, arah, dan tindakan yang perlu dilakukan.

2. Gagal Mendiagnosis Hambatan

Strategi buruk terjadi ketika organisasi gagal mengenali tantangan utama. Jika tantangan tidak dirumuskan dengan baik, maka strategi tidak dapat dievaluasi secara tepat.

Tanpa diagnosis, organisasi tidak tahu masalah apa yang sebenarnya harus dipecahkan. Akibatnya, tindakan yang dilakukan bisa tidak relevan.

Kegagalan diagnosis membuat strategi berubah menjadi daftar kegiatan. Organisasi sibuk melakukan banyak hal, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.

3. Menganggap Tujuan sebagai Strategi

Banyak strategi buruk tampil dalam bentuk pernyataan keinginan. Misalnya ingin menjadi yang terbaik, ingin tumbuh pesat, ingin menjadi pemimpin pasar, atau ingin meningkatkan kinerja.

Keinginan seperti itu bukan strategi. Tujuan hanya menjelaskan apa yang ingin dicapai, sedangkan strategi menjelaskan bagaimana cara menghadapi hambatan untuk mencapai tujuan tersebut.

Jika strategi hanya berupa ambisi pemimpin yang dibungkus slogan motivasi, maka organisasi dapat terdorong melakukan aksi yang tidak efektif. Bahkan, strategi seperti ini dapat membawa perusahaan menuju kegagalan.

4. Sasaran Strategis yang Buruk

Sasaran strategis seharusnya membantu organisasi mencapai tujuan akhir. Namun, sasaran strategis menjadi buruk jika gagal mengatasi persoalan kritis.

Hal ini biasanya terjadi karena organisasi gagal mengidentifikasi masalah utama. Sasaran yang ditetapkan menjadi terlalu banyak, tercampur aduk, dan tidak memiliki prioritas.

Sasaran strategis yang buruk juga dapat berbentuk target yang tidak praktis. Target tersebut hanya mengulang kondisi ideal yang diinginkan, tetapi tidak menjelaskan cara mencapainya.

Strategi yang baik membutuhkan sasaran yang realistis, tajam, dan dapat diarahkan melalui tindakan nyata.

Sumber Kekuatan Strategi yang Baik

Dalam menyusun strategi yang baik, terdapat sejumlah sumber kekuatan umum yang dapat digunakan. Beberapa di antaranya adalah pengungkit, sasaran terdekat, sistem berantai, desain, fokus, pertumbuhan, keunggulan, dinamika, inersia, dan entropi.

Masing-masing konsep ini membantu organisasi memahami bagaimana strategi dapat bekerja secara lebih efektif.

Pengungkit atau Leverage

Strategi yang baik menarik kekuatan dari fokus pikiran, energi, dan tindakan. Fokus tersebut diarahkan pada waktu yang tepat dan kepada tujuan yang penting sehingga dapat menghasilkan keuntungan besar.

Kemampuan ini disebut sebagai pengungkit atau leverage.

Pengungkit strategis muncul dari campuran antara antisipasi, wawasan tentang hal yang paling penting, dan penerapan usaha yang terkonsentrasi.

Antisipasi berarti memahami kebiasaan, kesukaan, kebijakan, kendala, dan potensi kemandekan yang mungkin dihadapi. Sementara itu, wawasan strategis membantu pemimpin menemukan titik tumpu yang dapat memperbesar dampak tindakan.

Titik tumpu adalah bagian dari suatu situasi di mana usaha kecil dapat menghasilkan pengaruh besar. Dalam bisnis, titik tumpu bisa berupa permintaan yang belum terpenuhi, kompetensi yang belum dimanfaatkan, atau perubahan pasar yang membuka peluang baru.

Karena sumber daya selalu terbatas, organisasi perlu menentukan prioritas. Fokus menjadi penting karena tidak semua hal dapat dikerjakan sekaligus.

Sasaran Terdekat

Salah satu alat terkuat seorang pemimpin adalah menciptakan sasaran terdekat. Sasaran terdekat adalah target yang cukup dekat dan cukup realistis untuk diupayakan pencapaiannya.

Sasaran ini bukan sekadar cita-cita besar, tetapi target yang dapat dicapai atau bahkan dilampaui dengan sumber daya yang ada.

Dalam organisasi, masa depan sering penuh ketidakpastian. Dalam kondisi seperti itu, pemimpin perlu menyerap sebagian besar kerumitan dan ambiguitas, lalu memberikan organisasi masalah yang lebih sederhana untuk diselesaikan.

Ketika masa depan semakin tidak pasti, logika yang digunakan bukan lagi sekadar melihat jauh ke depan, tetapi mengambil posisi yang kuat dan membuat pilihan yang tepat.

Sasaran terdekat juga dapat diturunkan ke berbagai tingkat organisasi. Sasaran tingkat tinggi menjadi pedoman bagi unit di bawahnya, lalu setiap unit menyusun sasaran terdekatnya sendiri.

Sistem Berantai

Suatu sistem memiliki logika berantai ketika kinerjanya dibatasi oleh mata rantai terlemah. Dalam sistem seperti ini, memperkuat bagian lain tidak akan banyak membantu jika mata rantai terlemah tetap dibiarkan.

Organisasi sering terjebak dalam keadaan efektivitas rendah karena setiap bagian bekerja secara terpisah. Jika satu bagian diperbaiki tetapi bagian lain tetap lemah, hasil keseluruhan tidak akan meningkat secara signifikan.

Untuk memperbaiki sistem berantai, pemimpin harus mampu mengenali hambatan kunci. Dibutuhkan kepemimpinan dan kemauan untuk menanggung kerugian jangka pendek demi keuntungan jangka panjang.

Keunggulan sistem berantai yang dikelola dengan baik sulit ditiru oleh pesaing. Hal ini karena keunggulan tidak hanya terletak pada satu aktivitas, tetapi pada rangkaian aktivitas yang saling terhubung.

Menggunakan Desain

Strategi yang baik memiliki unsur desain. Terdapat tiga aspek penting dalam desain strategi, yaitu perencanaan, antisipasi perilaku pihak lain, dan koordinasi tindakan untuk mencapai tujuan tertentu.

Bertindak tanpa persiapan bukanlah strategi. Strategi membutuhkan penilaian terhadap situasi dan antisipasi terhadap apa yang mungkin dilakukan pihak lain.

Banyak strategi efektif bukan sekadar dipilih, tetapi dibangun. Karena itu, ahli strategi dapat dipandang sebagai seorang desainer.

Dalam bisnis, perusahaan sering menghadapi masalah desain skala besar. Semakin besar tantangan yang dihadapi, semakin banyak elemen yang harus diatur, disesuaikan, dan dikoordinasikan.

Kombinasi yang tepat dapat menghasilkan keuntungan besar. Sebaliknya, kombinasi yang salah dapat menimbulkan kerugian besar.

Strategi tipe desain adalah konfigurasi cerdas atas sumber daya dan tindakan untuk menghasilkan keuntungan dalam situasi yang menantang.

Fokus

Fokus merupakan pola khas strategi. Fokus berarti menyerang satu segmen pasar atau satu sasaran penting dengan sistem bisnis yang memberikan nilai lebih besar dibandingkan pesaing.

Fokus memiliki dua makna. Pertama, fokus menunjukkan koordinasi kebijakan yang menghasilkan kekuatan tambahan melalui interaksi antarbagian. Kedua, fokus berarti menerapkan kekuatan tersebut pada sasaran yang tepat.

Tanpa fokus, sumber daya akan tersebar terlalu luas. Organisasi dapat terlihat sibuk, tetapi tidak menghasilkan dampak yang berarti.

Fokus membantu organisasi memilih arena yang paling memungkinkan untuk menang.

Pertumbuhan

Banyak perusahaan mengejar pertumbuhan. Pertumbuhan sering kali dianggap sebagai tanda keberhasilan. Namun, tidak semua pertumbuhan sehat.

Pertumbuhan dapat dicapai dengan cepat melalui akuisisi perusahaan lain. Namun, akuisisi tidak selalu menghasilkan pertumbuhan yang baik. Kadang, akuisisi dilakukan karena pemimpin ingin memperbesar ukuran perusahaan, meningkatkan status, atau menciptakan kesan kemajuan.

Banyak pihak juga memiliki kepentingan dalam proses akuisisi, seperti bankir, konsultan, firma hukum, dan penasihat perusahaan. Mereka dapat memperoleh keuntungan dari transaksi besar.

Hal ini dapat menciptakan ilusi pertumbuhan. Perusahaan tampak membesar, tetapi belum tentu menjadi lebih kuat.

Pertumbuhan yang sehat bukan hasil rekayasa semata. Pertumbuhan yang sehat muncul dari peningkatan permintaan atas kemampuan khusus perusahaan atau perluasan kemampuan yang nyata.

Pertumbuhan yang sehat adalah hadiah dari inovasi, efisiensi, kreativitas, dan produk unggulan.

Keunggulan

Tidak ada organisasi yang unggul dalam segala hal. Setiap tim, organisasi, atau bangsa memiliki keunggulan pada bidang tertentu dan dalam kondisi tertentu.

Menggunakan keunggulan dengan baik membutuhkan pemahaman atas kekhasan yang dimiliki. Organisasi perlu fokus pada kondisi di mana ia memiliki kelebihan, serta menghindari situasi di mana ia tidak memiliki keunggulan.

Keunggulan daya saing berarti kemampuan khusus yang membuat perusahaan lebih unggul dibandingkan pesaing. Contohnya adalah kemampuan memproduksi dengan biaya lebih rendah atau kemampuan memberikan nilai lebih besar kepada pelanggan.

Namun, sebagian besar keunggulan memiliki batas. Keunggulan biasanya hanya berlaku pada segmen tertentu.

Karena itu, keunggulan perlu dijaga agar tidak mudah ditiru. Salah satu caranya adalah membangun mekanisme isolasi, seperti paten, reputasi, hubungan sosial dan perdagangan, efek jejaring, skala ekonomi, serta pengetahuan yang diperoleh dari pengalaman.

Keunggulan daya saing berbeda dengan keunggulan finansial. Keunggulan menjadi lebih menarik ketika organisasi tahu cara meningkatkan nilainya.

Peningkatan nilai dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu memperluas keunggulan, memperluas jangkauan keunggulan, menciptakan permintaan yang lebih tinggi, dan memperkuat mekanisme penghalang agar pesaing sulit meniru.

Dinamika

Perusahaan sering dihadapkan pada gelombang perubahan. Perubahan dapat muncul dari teknologi, biaya, kompetisi, politik, regulasi, dan persepsi pelanggan.

Tugas pemimpin adalah memberikan wawasan, keterampilan, dan daya cipta untuk memanfaatkan gelombang perubahan tersebut.

Dalam strategi, perubahan bukan hanya ancaman. Perubahan juga dapat menjadi peluang jika organisasi mampu membaca arah dan mengambil posisi yang tepat.

Inersia

Inersia adalah keengganan atau ketidakmampuan organisasi untuk beradaptasi dengan perubahan keadaan. Inersia dapat membuat organisasi tetap memakai cara lama meskipun lingkungan sudah berubah.

Ada beberapa jenis inersia, yaitu inersia rutinitas, inersia budaya, dan inersia tak langsung.

Inersia rutinitas muncul dari kegiatan bisnis yang berlangsung lama sehingga membentuk cara pemimpin melihat masalah. Inersia ini biasanya terlihat ketika terjadi kejutan dari luar yang menciptakan kesenjangan antara cara lama dan kebutuhan baru.

Inersia rutinitas dapat diperbaiki dengan mempekerjakan manajer dari luar, menggunakan konsultan, mengakuisisi perusahaan yang memiliki metode lebih baik, atau merancang ulang rutinitas perusahaan.

Inersia budaya lebih sulit diubah karena berkaitan dengan perilaku sosial dan nilai-nilai yang stabil. Untuk memecah inersia budaya, organisasi dapat menyederhanakan proses, memecah unit operasi, dan menyisihkan unit yang perlu ditutup, diperbaiki, atau dijadikan inti struktur baru.

Perubahan budaya juga membutuhkan pemimpin baru yang membawa nilai kerja baru. Proses ini dapat dipercepat dengan memberikan tujuan baru yang menantang sehingga kebiasaan kerja baru dapat terbentuk.

Inersia tak langsung terjadi ketika perusahaan tetap mempertahankan kondisi lama karena masih menikmati keuntungan dari keadaan tersebut. Perusahaan enggan berubah karena perubahan dianggap dapat merusak aliran keuntungan lama.

Inersia tak langsung dapat dihilangkan ketika organisasi memutuskan untuk beradaptasi dan berani melepaskan ketergantungan pada keuntungan lama.

Entropi

Entropi merupakan kekuatan yang muncul dari ketidakteraturan. Semakin besar ketidakteraturan dalam organisasi, semakin besar pula entropinya.

Organisasi yang dikelola dengan lemah cenderung menjadi kurang fokus dan kurang terorganisasi. Entropi membuat pemimpin harus terus bekerja untuk menjaga tujuan, bentuk, dan metode organisasi.

Entropi dapat muncul seperti gulma di kebun yang tidak terawat. Jika organisasi tidak dikelola dengan hati-hati, fokus akan hilang. Harga bisa diturunkan hanya untuk menyenangkan departemen penjualan. Jadwal pengiriman bisa dibuat terlalu longgar hanya untuk menyenangkan pabrik. Bonus bisa dibagikan bukan karena prestasi nyata, tetapi karena hasil dari keberuntungan dan sejarah lama.

Entropi dalam perusahaan sering menjadi peluang bagi konsultan manajemen dan strategi. Secara umum, pekerjaan konsultan sering kali berkaitan dengan membersihkan “gulma” yang tumbuh dalam organisasi.

Pentingnya Berpikir tentang Strategi

Dalam merumuskan strategi, sering kali kita perlu memakai sudut pandang orang lain. Hal ini dilakukan untuk memahami bagaimana pesaing, pelanggan, atau pemangku kepentingan melihat suatu situasi.

Namun, selain melihat dari sudut pandang orang lain, ada hal lain yang tidak kalah penting, yaitu berpikir tentang pemikiran kita sendiri.

Strategi sering kali ditetapkan terlalu cepat. Akibatnya, strategi menjadi buruk karena lahir dari perenungan singkat dan tidak diuji secara mendalam.

Padahal, perumusan strategi membutuhkan proses internal penciptaan dan pengujian. Strategi dapat dianalogikan seperti hipotesis dalam penelitian ilmiah. Ia perlu dirumuskan, diuji, dievaluasi, dan diperbaiki.

Strategi membutuhkan pengetahuan tentang apa yang berhasil, apa yang tidak berhasil, dan mengapa hal itu terjadi.

Keterbatasan Pikiran Manusia dalam Strategi

Dalam menyusun strategi, manusia perlu menyadari adanya keterbatasan alami dalam daya pikir. Pikiran manusia terbatas. Sumber daya kognitif manusia juga terbatas.

Ketika seseorang fokus pada satu masalah, ia bisa kehilangan perhatian terhadap masalah lain. Seseorang juga bisa melewatkan tujuan yang lebih besar karena terganggu oleh peristiwa baru yang lebih menarik atau lebih mendesak.

Untuk mengatasi keterbatasan ini, manusia dapat menggunakan alat sederhana seperti pencatatan, daftar prioritas, dan perencanaan terorganisasi. Misalnya, membuat daftar “hal-hal yang perlu dilakukan sekarang”.

Cara sederhana seperti ini dapat membantu menjaga fokus dan mencegah pikiran terpecah oleh terlalu banyak hal.

Pentingnya Pengetahuan Spesifik

Pengetahuan spesifik sangat penting dalam perumusan strategi. Pengetahuan terbaik sering kali berasal dari pengalaman langsung di lapangan.

Pengalaman membantu seseorang memahami situasi apa yang bekerja, apa yang tidak bekerja, dan apa yang mungkin terjadi. Strategi yang baik tumbuh dari penilaian yang independen dan hati-hati terhadap situasi.

Strategi yang baik memanfaatkan wawasan individual untuk membangun tujuan secara cermat. Sebaliknya, strategi buruk cenderung mengikuti apa yang dilakukan banyak orang dan mengganti wawasan dengan slogan populer.

Menjadi mandiri tanpa menjadi eksentrik dan bersikap kritis tanpa menjadi cerewet adalah keseimbangan yang sulit dicapai. Namun, keseimbangan ini penting agar pikiran tetap jernih dalam merumuskan strategi.

Kesimpulan

Buku Good Strategy / Bad Strategy karya Richard P. Rumelt memberikan pelajaran penting bahwa strategi bukan sekadar target, slogan, atau daftar inisiatif. Strategi yang baik harus memiliki diagnosis yang jelas, kebijakan penuntun yang tepat, dan tindakan koheren yang saling mendukung.

Strategi buruk sering muncul dalam bentuk omong kosong, kegagalan mendiagnosis hambatan, kesalahan mengartikan tujuan sebagai strategi, dan sasaran strategis yang tidak praktis.

Untuk menyusun strategi yang baik, organisasi perlu memahami sumber kekuatan strategi seperti pengungkit, sasaran terdekat, sistem berantai, desain, fokus, pertumbuhan sehat, keunggulan, dinamika, inersia, dan entropi.

Pada akhirnya, strategi yang baik lahir dari pemikiran yang jernih, diagnosis yang tajam, pilihan yang berani, dan tindakan yang terkoordinasi. Strategi bukan tentang terlihat hebat di atas kertas, tetapi tentang kemampuan menghadapi tantangan nyata dan mengarahkan sumber daya menuju hasil yang paling bermakna.




Kamis, 07 Mei 2015

STRATEGI – STRATEGI YANG DIBUTUHKAN OLEH SISTEM PERMODALAN SYARIAH DALAM MENUMBUHKAN SEKTOR UMKM



Tulisan ini sempat disusun untuk mengikuti lomba penulisan tentang keuangan syariah. Maksudnya sambil belajar juga mengenai keuangan syariah. Namun sayang belum beruntung. Saya posting tulisan ini di blog, semoga bermanfaat.

ABSTRAK

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain menjadi sektor penyumbang PDB terbesar dan penyumbang devisa negara, UMKM juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, potensi UMKM yang sedemikian besar ternyata menghadapi kendala-kendala. UMKM sulit mengembangkan dirinya menjadi usaha besar yang dapat memberikan peranan lebih besar lagi bagi PDB dan devisa negara serta kesejahteraan rakyat. Salah satu kendala yang menghambat pertumbuhan UMKM adalah sistem permodalan yang kurang mendukung. Sistem permodalan konvensional seringkali memandang UMKM belum layak kredit sehingga masih banyak pelaku UMKM yang mengandalkan permodalan pada sistem rentenir. Padahal sistem rentenir ini diharamkan dalam agama Islam karena prakteknya sangat merugikan bagi pelaku usaha. Di sinilah seharusnya sistem permodalan syariah dapat berperan lebih banyak dalam penumbuhan UMKM, sekaligus menambah wawasan pelaku UMKM, khususnya pengusaha UMKM Muslim, mengenai pentingnya penerapan sistem syariah dalam seluruh proses bisnis mereka. Dalam prakteknya, sistem permodalan syariah sendiri tidak lepas dari beberapa kendala. Dalam rangka mengatasi kendala-kendala tersebut dan untuk lebih meningkatkan peranan permodalan syariah bagi UMKM maka diperlukan stratgei-strategi khusus. Beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah perbaikan kualitas terus menerus pada internal management, peningkatan dan penguatan kemitraan dan jaringan, penyederhaaan alur birokrasi permodalan, meningkatkan peranan sistem mudharabah dan musyarakah, serta sosialisasi dan edukasi yang lebih terarah dan terukur.

Kata Kunci : UMKM, sistem permodalan syariah,


1. PENDAHULUAN

David McClelland menyatakan bahwa suatu bangsa bisa mencapai kemakmuran finansial apabila jumlah entrepreneur atau pengusaha yang dimilikinya adalah paling sedikit 2 persen dari total jumlah penduduknya. Berdasarkan data dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), jumlah pengusaha di Indonesia saat ini adalah 0,24 persen dari total penduduk, atau sekitar 568.800 orang dengan asumsi jumlah penduduk total Indonesia sebanyak 237 juta jiwa. Angka tersebut dinilai terlalu sedikit dibandingkan dengan rasio populasi pengusaha di negara-negara ASEAN lainnya.

Selain permasalahan jumlah populasi usahawan Indonesia yang perlu ditingkatkan, jumlah dan jenis kelompok bisnis yang sedang berkembang ditengah masyarakat juga perlu menjadi sorotan. Dalam hal ini, Unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu menjadi sorotan. Hal ini karena sebagai besar usahawan muda dan pemula tentunya banyak memulai bisnisnya dari skala ini.

Hingga sejauh ini dapat diketahui bahwa UMKM memegang peranan penting dalam perbaikan perekonomian Indonesia. Baik ditinjau dari segi jumlah usaha, segi penciptaan lapangan kerja, maupun dari segi pertumbuhan ekonomi nasional. Data Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2012 menunjukkan total nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp. 8.241,8 triliun. UMKM memberikan kontribusi sebesar Rp. 4.869,5 triliun atau 59,08% dari total PDB Indonesia. Jumlah populasi UMKM Indonesia pada tahun 2012 mencapai 56,53 juta unit usaha atau 99,99% terhadap total unit usaha di Indonesia, sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 107,65 juta orang atau 97,16% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. (www.depkop.go.id).

Pada tahun 2008, kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap pendapatan devisa nasional melalui ekspor nonmigas mengalami peningkatan sebesar Rp40,75 triliun atau 28,49 persen. Hal ini dapat dilihat dengan tercapainya angka sebesar Rp183,76 triliun atau 20,17 persen dari total nilai ekspor nonmigas nasional. (www.bps.go.id).

Data-data tersebut menunjukkan bahwa peranan UMKM dalam perekonomian Indonesia sangat penting dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output yang berguna bagi masyarakat. UKM lebih "bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan kesejahteraan rakyat.

Sektor UMKM juga berperan dalam ketahanan ekonomi nasional. Hal ini terbukti pada saat Indonesia mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan jatuhnya perekonomian nasional. Banyak usaha-usaha skala besar pada berbagai sektor termasuk industri, perdagangan, dan jasa yang mengalami stagnasi bahkan sampai terhenti aktifitasnya pada tahun 1998. Namun demikian, UMKM dapat bertahan dan menjadi pemulih perekonomian di tengah keterpurukan akibat krisis moneter pada berbagai sektor ekonomi.

Walaupun peranan UMKM ini demikian besarnya bagi perekonomian nasional, pertumbuhan UMKM untuk mengembangkan dirinya menjadi usaha skala besar seringkali mendapatkan hambatan-hambatan. Survey dari BPS mengidentifikasikan berbagai kelemahan dan permasalahan yang dihadapi UMKM berdasarkan prioritasnya, yakni meliputi: (i) kurangnya permodalan, (ii) kesulitan dalam pemasaran, (iii) persaingan usaha yang ketat, (iv) kesulitan bahan baku, (v) kurang teknis produksi dan keahlian, (vi) kurangnya keterampilan manajerial (SDM) dan (vii) kurangnya pengetahuan dalam masalah manajemen termasuk dalam keuangan dan akuntansi.

Salah satu faktor dominan yang menjadi penghambat pengembangan UMKM adalah faktor permodalan. Kredit bank konvensional masih merupakan salah satu alternatif sumber permodalan bagi UMKM. Ironisnya, justru hingga saat ini UMKM merupakan salah satu sektor yang dianggap belum layak mendapatkan akses perbankan. Dari total semua UMKM, hanya 18,9 juta pengusaha yang menjadi nasabah bank dan sisanya, sekitar 31 juta tidak memiliki akses ke bank. Demikian banyaknya UMKM yang telah lama menjalankan usahanya dan memiliki prospek luar biasa, tapi karena kurang dana dan pemahaman manajemen masih terbatas, maka UKM sulit tumbuh dan berkembang menjadi usaha skala besar.

Beberapa pelaku UMKM lainnya lebih memilih sistem permodalan dengan menggunakan jasa rentenir. Penggunaannya dianggap lebih simpel dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Padahal sistem rentenir ini jelas merugikan dengan tingginya bunga serta sistem bunga berlipat-lipat jika terjadi keterlambatan pembayaran. Ketidak pahaman sejumlah pelaku UMKM mengenai keharaman sistem ini dalam syariat Islam juga menjadi faktor penyebab masih suburnya prakatek ini di tengah masyarakat. Padahal banyak pelaku UMKM yang beragama Islam.

Dalam kasus ini seharusnya sistem permodalan syariah dapat menjadi solusi. Sistem permodalan syariah memiliki prinsip permodalan bagi hasil atau disebut mudharabah atau musyarakah. Di antara kedua belah pihak, pemodal dan pelaku usaha, akan saling berbagi resiko, saling berbagi keuntungan dan juga saling berbagi kerugian. Konsep permodalan seperti ini seharusnya semakin meningkatkan minat pelaku UMKM untuk memilih menggunakan sistem permodalan syariah dibandingkan sistem permodalan konvensional yang berupa kredit pinjaman dengan sistem bunga. Sistem permodalan syariah juga memeiliki bentuk bantuan pendanan lainnya, diantaranya adalah musyarakah, murabahah, salam, ijarah, dan istishna.

Dengan adanya prinsip bagi hasil (mudaharabah dan musyarakah) ini akan memberikan keuntungan tersendiri bagi para pelaku UMKM jika mereka menggunakan transaksi syariah, yang tidak didapatkan pada transaksi bank konvensional. Dalam hal demikian, UMKM adalah mitra Bank Syariah, karenanya prinsip-prinsip syariah banyak memberi manfaat dan keuntungan kepada pelaku UMKM. Bahkan, kedua pihak dipastikan saling menanggung keuntungan (simbiosis mutualisme), dimana kalangan perbankan syariah bisa mendapatkan pangsa pasar potensial, sementara para pelaku UMKM memperoleh pembiayaan perbankan dengan biaya rendah dan lunak.

Namun demikian, di sistem permodalan Bank Syariah sekalipun, UMKM, masih sulit untuk mendapatkan hak permodalan syariah berhubung begitu ketatnya persyaratan dan proses birokrasi yang lama. Pelaku usaha mikro pemula menjadi sangat sulit untuk mendapatkan permodalan bagi bisnis yang baru berkembang atau bahkan bagi suatu ide bisnis baru yang hendak direalisasikan, padahal sebenarnya mungkin memiliki potensi yang demikian besar.

Tak dapat dipungkiri bahwa disamping berbagai kelebihan yang dimiliki sistem permodalan syari’ah, masih saja terdapat kendala-kendala yang amat menuntut untuk segera dicari solusinya. Sebagaimana halnya dalam perbankan konvensional, dalam perbankan syari’ah terdapat ganjalan struktural berupa persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur untuk mendapatkan pinjaman (pembiayaan) dari bank. Ironisnya, kendala itu sendiri timbul dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mensyaratkan bank dalam memberikan pembiayaan (kredit) mengikuti prinsip kehati-hatian atau ketentuan keamanan pembiayaan. Prinsip tersebut dalam dunia perbankan dikenal dengan sebutan The Six C of Credit (Character, Capital, Colateral, Capacity of repayment, Condition of economics, dan Constraint).

Di samping ketidaklayakan UMKM (berdasarkan prinsip The Six C of Credit) untuk dapat memperoleh pembiayaan dari bank syari’ah karena kondisi UMKM sendiri, dari pihak perbankan sebagai perusahaan yang berorientasi profit, hubungan dengan UMKM dinilai tidak layak karena jumlah kredit yang dapat diberikan kepada UMKM relatif kecil dengan jumlah UMKM yang sangat banyak.

Hambatan-hambatan pada akses permodalan dan juga kurangnya pemahaman masyarakat, menghambat potensi UMKM untuk berkembang menjadi usaha skala besar. Seharusnya sistem permodalan syariah dapat dijadikan solusi permodalan yang lebih berkeadilan. Lebih jauh lagi, sistem permodalan syariah nantinya diharapkan juga dapat memberikan pendidikan kepada pelaku UMKM dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman dalam transaski jual beli yang sesuai syariah. Hal ini dalam rangka menjamin proses bisnis yang dijalankan oleh pelaku UMKM layak secara syariah.

Untuk itu perlu ditelaah mengenai strategi-strategi seperti apakah yang paling sesuai untuk diterapkan dalam pengembangan dan peningkatan pemanfaatan dan peranan sistem permodalan syariah bagi pertumbuhan UMKM berdasarkan best practice yang ada. Hal ini dalam rangka meningkatkan lebih besar lagi peranan permodalan syariah bagi pelaku UMKM.

2. METODOLOGI

Karya tulis ini disusun berdasarkan studi literatur dengan memanfaatkan data sekunder. Data-data yang dikumpulkan meliputi antara lain: data mengenai perkembangan dan pertumbuhan UMKM serta peranan strategisnya dalam perekonomian Indonesia, data mengenai faktor-faktor yang menghambat perkembangan dan pertumbuhan UMKM, sistem permodalan UMKM, sistem permodalan syariah, dan studi kasus tentang sistem permodalan syariah yang berhasil diterapkan.

Selanjutnya dilakukan telaah terhadap strategi-strategi yang sukses yang pernah dilakukan oleh unit-unit permodalan syariah. Referensi-referensi kisah sukses ini diharapkan nanatinya dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam pengembangan sistem permodalan syariah secara keseluruhan.

3. HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1. Bentuk pendanaan yang ditawarkan sistem pendanaan syariah

Terdapat beberapa bentuk cara pendanaan yang dapat dilakukan sistem pendanaan syariah, diantaranya sebagai berikut:
  1. Mudharabah : penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal)kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara keduabelah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
  2. Musyarakah : penanaman dana dari pernilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.
  3. Murabahah : jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
  4. Istishna : jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
  5. Ijarah : transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upahmengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewaatau imbalan jasa.
  6. Salam : jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
  7. Qardh : pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Dilihat dari jenis akadnya, secara umum penyaluran pembiayaan perbankan syariah masih didominasi oleh akad murabahah. Pada periode laporan pembiayaan murabahah tumbuh 25,6%, sehingga menempati pangsa 60,0% dari total pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Sementara pada pembiayaan BPRS pangsa akad murabahah mencapai 80,3%. 

Pemanfaatan akad-akad lain dalam pembiayaan berkembang secara dinamis, khususnya pada kelompok BUS dan UUS. Pada periode laporan, peningkatan preferensi penggunaan akad ijarah dalam pembiayaan BUS dan UUS masih berlanjut dengan pertumbuhan 42,7%, lebih tinggi dibanding peningkatan penggunaan akad lainnya. Sebaliknya pembiayaan berbasis qardh yang sejak tahun lalu mengalami perlambatan, pada periode laporan tumbuh -25,6%, sebagai dampak penyesuaian kebijakan terkait kehati-hatian dalam penjualan produk rahn emas. (OJK, 2013). 

3.2. Hubungan Bank Syariah dan BMT 

Menurut Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Sistem permodalan syariah yang ada di Indonesia pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua.
  1. Perbankan Syariah, mencakup Bank Umum Syariah BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sampai dengan bulan Februari 2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara. (Halim, 2012).
  2. BMT (Baitul Mal wa Tamwil) dikenal juga sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Pengaturan BMT berdasarkan UU baru, yaitu UU No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dan UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). UU Perkoperasian dan UU LKM secara eksplisit menaungi atau mengatur BMT, baik dalam aspek izin usaha, wilayah operasi maupun jenis produk. Jumlah BMT yang saat ini telah mencapai lebih dari 5500 unit menyebar kepelosok wilayah, baik di area urban maupun rural. (OJK, 2013).
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau yang dikenal juga dengan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) menjadi lembaga yang juga penting peranannya disamping Bank Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Apalagi pada taraf binis mikro-kecil. Secara kemanfaatan dan luas jangkauan kepada usaha mikro-kecil, model kemitraan bank syariah dan BMT relatif lebih berdaya guna. Jumlah BMT yang saat ini telah mencapai lebih dari 5500 unit menyebar kepelosok wilayah, baik di area urban maupun rural. (OJK, 2013). 

Kemitraan diyakini mampu menjawab beberapa masalah penting seperti: 
(i) Akses keuangan yang rendah dari masyarakat khususnya kelompok usaha mikro-kecil, meskipun kontribusi dan peran usaha mikro-kecil yang cukup signifikan bagi perekonomian nasional; 
(ii) Pelayanan bagi masyarakat usaha mikro-kecil yang relatif belum berkualitas mengedepankan kenyamanan dan keamanan; dan 
(iii) belum terintegrasinya industri keuangan mikro karena masih berada di sektor informal. (OJK, 2013). 

Saat ini terdapat 4 (empat) bentuk kemitraan yang dilakukan antara bank syariah dengan BMT, yaitu: 
(i) executing, kemitraan langsung antara bank syariah dengan BMT; 
(ii) executing holistik, kemitraan executing yang diikuti dengan program-program pembinaan atau pembimbingan baik bagi BMT maupun bagi nasabah; 
(iii) channeling, kemitraan tidak langsung antara bank syariah dengan BMT karena melalui lembaga penghubung (intermediary) seperti Inkopsyah (pusat) atau Puskopsyah (daerah); 
(iv) channeling holistik, kemitraan channeling yang diikuti dengan program-program pembinaan atau pembimbingan baik bagi BMT maupun bagi nasabah. (OJK, 2013). 

Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD), Indept Interview, survey dan olah data primer menggunakan pendekatan Analytic Network Process (ANP), disimpulkan bahwa:
  1. mayoritas BMT yang sudah establish telah melakukan kemitraan dengan bank syariah;
  2. model kemitraan yang dilakukan oleh BMT berdasarkan pertimbangan kemanfaatan dan kebutuhan, sehingga BMT tidak terpaku pada satu model kemitraan (satu BMT dapat melakukan beberapa model kemitraan);
  3. model kemitraan yang paling banyak dilakukan adalah model kemitraan executing karena pertimbangan pricing;
  4. (iv) BMT yang masih baru dan belum memiliki jaringan cenderung memilih model kemitraan channeling melalui BMT sekunder;
  5. kemitraan channeling relatif ditentukan oleh lembaga BMT sekunder, dimana aksesabilitasnya belum terbuka bagi semua BMT;
  6. kemitraan masih bersifat pragmatis pada aspek keuangan karena belum banyak program pembinaan atau pembimbingan; (vii) program pembinaan dan pembimbingan mayoritas tidak menjadi satu paket dalam kesepakatan kemitraan bank syariah dan BMT; dan
  7. BMT yang telah besar dan mapan umumnya relatif tidak membutuhkan bantuan dari bank syariah, kemitraan dilakukan lebih atas alasan menjaga jaringan.
  8. (OJK, 2013)
BMT yang telah besar dan mapan umumnya relatif tidak membutuhkan bantuan dari bank syariah, kemitraan dilakukan lebih atas alasan menjaga jaringan; dan perlu dilakukan kajian lebih jauh khususnya tentang persepsi bank syariah menyikapi model kemitraan bersama BMT. Berdasarkan studi terkesan belum ada titik temu antara preferensi BMT dengan preferensi bank syariah. Hal seperti volume dana kemitraan, birokrasi-prosedur dan pricing masih menjadi isu utama dalam mewujudkan kemitraan yang ideal antara bank syariah dan BMT. (OJK, 2013) 

Terlepas dari permasalahan pencarian hubungan kemitraan yang paling ideal untuk dibakukan secara formal antara perbankan Syariah dengan BMT, hubungan yang telah terjalin selama ini telah menunjukkan sebuah potensi besar bagi pengembangan permodalan syariah. Peranannya semakin penting bukan hanya bagi bisnis level menengah, tetapi khususnya juga bagi bisnis skala kecil dan bahkan mikro. Pada bisnis level mikro ini, semakin terakomodir dengan semakin luasnya jangkauan permodalan syariah melalui kemitraan antara perbankan Syariah dan BMT. Pelaku UMKM semakin memiliki banyak pilihan dalam menentukan lembaga pemodalnya. Pemilihannya dapat disesuaikan dengan level kebutuhan modal yang dibutuhkan bagi unit usahanya. 

Permohonan bantuan modal dapat diajukan kepada perbankan Syariah terdekat jika memang dibutuhkan modal yang cukup besar, atau cukup mengajukan permodalan ke BMT jika dana yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Pada BMT-BMT yang telah mapan dan memiliki keuangan yang kuat maka akan semakin luas juga kemampuan pemeberian modalnya kepada UMKM. Selain itu, pemilihan dapat juga didasarkan pada kedekatan dengan pemodal yang telah terjalin selama ini serta kebutuhan permodalan yang mendesak. BMT yang lebih bersifat lokal dapat berperan dalam hal ini dimana dapat menawarkan alur birokrasi yang lebih pendek dan pencairan dana modal yang lebih cepat. 

3.3. Best practice strategi peningkatkan minat masyarakat kepada layanan permodalan syariah 

Sukron (2011) melakukan penelitian terhadap kesuksesan BMT Al-Munawwarah Pamulang dalam meningkatkan performa keuangannya. BMT ini telah beroperai sekitar 15 tahun dan memiliki jaringan yang luas. Ditemukan beberapa strategi khusus dari BMT Al-Munawwarah dalam meningkatkan performanya. Beberapa diantaranya adalah datang langsung ke tempat calon nasabah, rekomendasi mitra lama, promosi dengan brosur-brosur yang disebarkan ke mesjid, dan pemilihan jenis usaha yang dibiayai. 

Gatot Suhirman (2010) melakukan penelitian terhadap BPRS PNM Patuh Beramal Mataram dimana usahanya hampir seluruhnya ditekankan pada prinsip murabahah. BPRS PNM Patuh Beramal Mataram melakukan pembiayaan dengan seleksi yang ketat. Unis Usaha dapat memperloleh pembiyaan hanya jika memenuhi persyaratan bankable. Jika belum maka diharuskan untuk mendapatkan pembinaan dari PT PNM yang menjadi mitra BPRS PNM Patuh Beramal Mataram hingga menjadi bankable. 

Ryantiar Fahmi Faisal (2013) melakukan penelitian terhadap Bank Jatim Syariah yang mana merupakan bank dengan hakekat mengembangkan sektor riil melalui pembiayaan bagi hasilnya. Ternyata ditemukan bahwa hanya sebagian kecil pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Jatim Syariah yang berupa akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Justru pembiayaan dengan porsi terbanyak berasal dari pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah) yang digunakan dalam beberapa pembiayaan investasi usaha dan juga kegiatan konsumtif. 

Namun tidak semua pembiayaan investasi menggunakan akad murabahah karena pembiayaan tersebut dibedakan menurut jenis usahanya. Untuk investasi dari sektor perdagangan menggunakan akad murabahah, sedangkan investasi dari sektor pertanian menggunakan akad musyarakah. Bank Jatim Syariah menggunakan pembiayaan ber-akad mudharabah tersebut untuk mendanai koperasi simpan pinjam. Bank Jatim Syariah telah menjalin kerjasama dengan beberapa instansi untuk memenuhi tujuannya dalam pengembangan sektor riil. Dengan begitu, Bank Jatim Syariah tidak sulit jika ingin mengumpulkan dan membina para pengusaha UMKM karena dengan adanya instansi-instansi tersebut, para pengusaha UMKM yang menjadi anggotanya dapat teradministrasi dan terorganisir dengan baik. 

Disamping mengadakan kerjasama, Bank Jatim Syariah juga mengadakan sosialisasi kepada para pengusaha UMKM yang telah menjadi dan akan menjadi binaannya. Sosialisasi yang dilakukan Bank Jatim Syariah saat ini berkisar pada pelatihan pembuatan laporan keuangan dan laporan laba rugi, penyuluhan mengenai penggunaan dana pinjaman yang efisien, dan pemberian bantuan untuk pengusaha UMKM dengan skim pembayaran dan akad yang sesuai dengan kebutuhan pengusaha UMKM tersebut. (Ryantiar Fahmi Faisal, 2013). 

Farida Ayu Avisena Nusantari (2011) melakukan penelitian terhadap BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir dimana ditemukan bahwa BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir memiliki prosedur yang mengedepankan kemudahan dan persyaratan yang sederhana. Pemohon permodalan cukup menyertakan fotokopi KTP, KK dan SIUP dan kemudian harus melalui lima tahap meliputi tahap permohonan pembiayaan, tahap analisis pembiayaan, tahap pemberian putusan pembiayaan, tahap pencairan pembiayaan/akad pembiayaan, dan tahap pemantauan pembiayaan. 

Analisis kelayakan pembiayaan mikro Pada BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir dilihat dari sejumlah kasus yang ditemukan pada nasabah dan implementasinya lebih menekankan pada aspek character, capacity, dan syariah. Selain itu dipertimbangkan pula aspek pendukung seperti capital, condition of economy dan collateral. Dalam praktek pelaksanaan strateginya, BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir melakukan beberapa upaya diantaranya adalah:
  1. Pendekatan personal kepada calon nasabah dengan komunikatif.
  2. Pembagian tugas yang baik oleh Unit Micro Syariah Head sebelum para staf pembiayaan melakukan survei ke nasabah.
  3. Perencanaan yang baik sebelum investigasi ke nasabah dengan menyiapkan berbagai dokumen yang berkaitan,
  4. Analisa terhadap calon nasabah lebih ditekankan aspek karakter, capacity dan syariah. Aspek collateral merupakan aspek pendukung bukan hal yang pertama kali dianalisis.
  5. Proses penilaian karakter dilakukan dengan dua cara yaitu wawancara dan investigasi, kemudahan dalam prosedur pembiayaan, penjelasan secara detail oleh staf pembiayaan ketika calon nasabah melakukan permohonan pembiayaan.
Dari upaya-upaya yang telah dilakukan BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir, hal yang terpenting adalah adanya fleksibilitas dalam pembiayaan mikro dibandingkan bank syariah lain. Hal ini direpresentasikan berupa persyaratan dan penekanan utama evaluasi kelayakan pemebrian modal hanya pada tiga aspek yaitu aspek character, capacity dan syariah. 

3.4. Strategi-strategi yang dapat diterapkan 

Dari best practice yang ada, beberapa strategi berikut dapat diterapkan dalam upaya pengembangan peranan permodalan syariah dalam penumbuhan UMKM.
  1. Perbaikan kualitas terus menerus pada internal management

  2. Kualitas internal management dari sistem permodalan merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan sebelum mencari dan menseleksi calon penerima modal. Hal ini harus menjadi perhatian utama semua unit permodalan syariah, baik bagi Bank Syariah, Unit Usaha Syariah, BPRS dan juga bagi Koperasi Syariah / BMT. Setiap kegiatan menejerial harus disertai dengan standard operasional procedure (SOP) yang lengkap dan jelas dan tertulis. 

    Dengan adanya SOP, setiap karyawan, sesuai dengan jabatan, posisi, dan fungsinnya dapat mengetahui cara dan langkah-langkah melakukan suatu pekerjaan sesuai SOP yang ditetapkan. Baik dari cara menysun laporan, cara melayani calon customer, cara melakukan monitoring pelaku usaha penerima modal, cara melakukan survey dan evaluasi kelayakan pemberian permodalan kepada pelaku usaha, dan lain sebagainya. Termasuk juga kemampuan-kemampuan minimal yang harus dimiliki karyawan sesuai fungsi dan jabatannya dapat diatur dalam SOP. 

    Jika belum memenuhi persyaratan maka dapat diberikan training sertifikasi dan pembekalan-pembekalan lainnya dalam penugasan khusus. SOP-SOP ini nantinya harus dievaluasi kinerja dan efektivitasnya secara berkala atau secara insidentil. Hal ini dalam rangka improvement sistem kerja sehingga tercipta continuous improvement. Jika memungkinkan, dapat juga dilakukan pembandingan dengan SOP-SOP dari unit permodalan syariah lain. Dalam suatu wilayah operasi, jika di wilayah tersebut terdapat beberapa unit permodalan syariah, baik yang berupa BUS, UUS, BPRS, dan BMT, maka dapat dilakukan saling memberi saran dan masukan terhadap masing-masing SOP yang ada di masing-masing unit permodalan syariah. 

    Hal ini juga akan berhubungan dengan upaya penguatan hubungan kemitraan unit-unit permodalan syariah yang ada di satu wilayah operasi yang sama. Semua hal ini perlu dialkukan dalam rangka semakin meningkatkan kualitas manajerial sistem permodalan syariah dan juga sekaligus meningkatkan pelayanan kepada customer. SOP-SOP yang terintegerasi antara unit permodalan syariah yang satu dengan yang lain yang berada dalam satu wilayah operasi akan semakin membantu kegiatan operasional serta strategi masing-masing unit permodalan syariah.

  3. Peningkatan dan Penguatan Kemitraan

  4. Peningkatan dan penguatan kemitraan dan jaringan Kemitraan antara unit permodalan syariah yang satu dengan yang lain merupakan hal yang juga penting. Baik antara unit permodalan syariah yang setara, misalkan Bank syariah dengan bank syariah atau BMT dengan BMT, atau juga antara yang tidak setara, misal Bank Syariah dengan BMT, BPRS dengan BMT. UUS dan BMT, dan seterusnya. 

    Hubungan kemitraan dan jaringan ini akan menjadi sangat penting terutama pada level lokal, pada suatu wilayah operasi tertentu. Jika dalam satu wilayah terdapat beberapa unit permodalan syariah seperti kantor cabang Bank Syariah, BPRS, Unit Usaha Syariah, dan BMT, maka semua unit permodalan syariah ini harus selalu berada dalam satu koordinasi. Melalui organisasi kemitraan dimana di dalamnya semua unit permodalan syariah di suatu wilayah operasi yang sama bersatu padu, maka hal ini dapat semakin memperkuat peranan permodalan syariah di wilayah tersebut. 

    Antara unit permodalan syariah yang satu dengan yang lain dapat saling bertukar database pelaku usaha UMKM yang ada. Hal ini dapat mempercepat peroses evaluasi kelayakan usaha untuk pemberian modal. Selain itu, antara unit permodalan yang satu dengan yang lain di suatu wilayah yang sama dapat saling bertukar strategi dan mengkoordinasikannya dalam rangka meningkatkan benefit semua pihak. Misalnya dalam upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

  5. Penyederhaaan alur birokrasi

  6. Sebagaimana best practice yang dilakukan BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir, penekanan utama dalam evaluasi kelayakan pemberian modal usaha cukup ditekankan hanya pada tiga aspek yaitu aspek character, capacity dan syariah. Sementara komponen 6C yang lain yakni capital, condition of economy dan collateral dijadikan pertimbangan pendukung. 

    Hal ini dalam rangka penyederhanaan evaluasi kelayakan pendanaan. Penyederhanaan alur birokrasi lainnya dapat dilakukan secara bertahap. Melalui adanya kemitraan dan jaringan yang kuat antar semua unit permodalan syariah yang ada di suatu wilayah yang sama, maka alur birokrasi seharusnya lebih dapat dipangkas lagi sehingga menjadi lebih singkat. 

    Misalnya melalui adanya saling betukar database track record pelaku UMKM, maka proses evaluasi personal pelaku UMKM terhadap kelayakan pemeberian permodalan dapat dipersingkat. Termasuk juga pada aspek capacity.

  7. Meningkatkan peranan sistem mudharabah dan musyarakah

  8. Seperti diketahui, sistem pembiayaan dan permodalan syariah yang berkembang hingga sejauh ini masih didominasi oleh akad murabahah (jual beli dengan sistem kredit sesuai syariah). Padahal seharusnya sistem mudharobah dan musyarakah yang harus banyak berperan. Keduanya merupakan prinsip permodalan bagi hasil, baik untung maupun rugi dimana dengan konsep seperti ini seharusnya dapat mendorong perkembangan UMKM secara signifikan. Dalam kasus ini pertimbangan resiko barangkali masih menjadi pertimbangan utama mengapa sistem permodalan syariah secara umum masih mengedepankan praktek murabahah dibandingkan mudharobah dan musyarakah. 

    Menyikapi hal ini, pemahaman mengenai kewirausahaan harus dikembalikan lagi kepada pemahaman dasar ke-Islaman yang dilandaskan kepada keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Sebagai seorang muslim harus percaya akan janji Allah bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang bermal saleh. 

    Kita harus percaya bahwa masing-masing orang telah memiliki takaran rezekinya masing-masing. Kita harus percaya pada ikhtiar kita, bahwa jika ikhtiar tersebut dijalankan sesuai prinsip syar’i, maka apapun hasilnya adalah suatu kebaikan. Maka dari itu, selama suatu unit UMKM telah memenuhi ketentuan sistem usaha yang sesuai syar’i dan juga pelaku usahanya adalah seorang yang soleh dan kompeten, maka seharusnya lembaga pemodal harus berani mengambil resiko untuk menamkan modalnya. Ini adalah bagian dari ikhtiar. 

    Dalam berbisnis, tidaklah harus selalu mendapatkan keuntungan, tetapi terkadang pemodal juga akan mengaggung kerugian. Hanya saja, kita harus terus berikhtiar untuk meningkatkan keuntungan dan meminimalkan kerugian. Setelah ikhtiar ditunaikan, maka mengenai hasil penanaman modalnya harus diserahkan kepada Allah. Baik rugi atau untung semuanya adalah baik karena merupakan ketentuan Allah. Inilah bentuk tawakkal.

  9. Sosialisasi dan Edukasi

  10. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum syariah dalam perdagangan dan jual beli merupakan pekerjaan rumah bagi semua unit permodalan syariah. Bank Syariah, UUS, BPRS, BMT, semuanya harus bahu membahu dalam melakukan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat paham dan sadar mengenai keharusan sebagai umat Muslim untuk menjalankan perniagaan sesuai prinsip syariat Islam. Jadi sosialisai dan edukasi bukan hanya mengenai pelayanan-pelayan permodalan syariah yang mereka tawarkan kepada pelaku UMKM. 

    Apabila pemahaman masyarakat telah terbangun, maka dengan penuh kesadaran, dengan sendirinya masyarakat akan lebih mengutamakan penggunaan prinsip syariah dalam perniagaan mereka dan akan meninggalkan praktek permodalan yang berlandaskan prinsip riba. 

    Salah seorang Sahabat Utama Nabi Muhammad, Umar bin Khatab, pada saat Beliau menjabat sebagai Amirul Mukminin, Beliau pernah berkata, “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). 

    Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai hukum syariat dalam perniagaan bagi kaum muslimin. Bahkan menjadi suatu hal yang harus dipernuhi terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia perniagaan atau kewirausahaan. Maka dari itu upaya membangun pondasi sistem permodalan syariah haruslah mengutamakan bagaimana caranya membuat masyarakat Muslim paham mengenai hukum-hukum perniagaan yang sesuai syar’i. Sosialisasi secara massif dan berulang harus terus digalakkan. 

    Upaya sosialisasi dan edukasi mengenai hal tersebut dapat dilakukan dengan mendorong lembaga pengurus Mesjid di setiap Mesjid yang lokasinya terdekat dengan lembaga permodalan syariah untuk dapat memfasilitasi Ustad-Ustad yang dapat menyampaikan tauziah mengenai hukum jual beli dan perniagaan serta permodalan yang sesuai syariah. Atau setidaknya selalu menyisipkan pesan-pesan ini dalam setiap tauziah yang disampaikan. Baik dalam kajian rutin atau dalam khotbah Jum’at. 

    Buletin dan brosur-brosur yang berisi nasehat-nasehat agama tentang hukum perniagaan dan juga info-info kemudahan pembiayaan syariah dapat disebarkan di setiap mesjid. Dapat juga ditempel di tempat-tempat umum. Atau diberikan secara door to door. Hal ini dalam rangka mendorong terbentuknya pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan syariah sekaligus menginformasikan tersedianya lembaga pembiayaan syariah terdekat dengan sistem yang mudah. Selain itu disertai pula dengan hot line untuk konsultansi tentang pembiyaan syariah. 

    Media sosial juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian informasi yang efektif. Penyampaian dakwah perniagaan syar’i dan informasi penyedia modal syariah juga dapat dilakukan langsung dengan cara bersilaturrahmi kepada kepala-kepala desa, lurah-lurah, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, termasuk juga kepada warga Muslim terutama yang berprofesi sebagai pengusaha. 

    Bagi warga Muslim yang belum berprofesi sebagai pengusaha, dapat juga dilakukan silaturrahmi semacam ini dimana diharapkan dapat menumbuhkan semangat berwirausaha dalam prinsip syar’i. Tujuan sosialisasi dan edukasi dari semua lini seperti ini tentunya nantinya diharapkan bukan hanya untuk menarik minat pelaku UMKM yang sudah ada tetapi juga diharapkan dapat menarik minat masyarakat secara umum untuk dapat merealisasikan minatnya berwirausaha. 

    Hal ini tentunya harus dipadukan dengan pelayanan yang prima dari penyedia permodalan syariah untuk terus melakukan pembinaan terhadap para pelaku UMKM. Bukan hanya dalam rangka memastikan kegiatan usaha mereka berada dalam prisnip syar’i tetapi juga membantu pertumbuhan dan perkembangannya. 

    Sosiliasasi dan edukasi juga dapat berupa pembimbingan bagi para pelaku UMKM mengenai bagaimana cara meningkatkan efektifitas dan efisiensi mereka dalam berbisnis. Pelatihan, seminar, workshop, forum group discussion, dapat menjadi sarana dalam rangka meningkatkan upaya pembinaan secara terus menerus kepada pelaku UMKM.
4. Simpulan 

Dari beberapa telaah terhadap best practice yang disampaikan di atas dapat dirumuskan beberapa strategi yang sesuai untuk diterapkan dalam menumbuh kembangkan pemanfaatan sistem permodalan syariah secara lokal adalah sebagai berikut:
  1. Perbaikan kualitas terus menerus pada internal management
  2. Peningkatan dan penguatan kemitraan dan jaringan
  3. Penyederhaaan alur birokrasi permodalan
  4. Meningkatkan peranan sistem mudharabah dan musyarakah
  5. Sosialisasi dan Edukasi
Best practice keberhasilan unit-unit permodalan syariah secara lokal, baik yang berasal dari Bank Syariah, Unit Usaha Syariah, BPRS, dan BMT harus terus dimonitor dan didata. Hal ini dapat menjadi rujukan bagi unit-unit permodaln syariah yang ada di wilayah operasi lain. 

Daftar Pustaka
  1. Antara. 2013. Minimnya pemodal kendala pasar modal syariah. Pewarta: Zubi Mahrofi. http://www.antaranews.com/berita/403341/minimnya-pemodal-kendala-pasar-modal-syariah
  2. Aries Musnandar. 2014. Peran UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Bangsa. http://www.umm.ac.id/id/detail-321-peran-ukm-dalam-pertumbuhan-ekonomi-bangsa-opini-umm.html
  3. Gatot Suhirman. 2010. Strategi BPRS Permodalan Nasional Madani (PNM) Patuh Beramal Mataram Dalam Pembiayaan Usaha Mikro (UM). Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta.
  4. Halim Alamsyah. 2012. Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan Dalam Menyongsong MEA 2015. Disampaikan dalam Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Milad ke-8 IAEI, 13 April 2012
  5. OJK. 2013. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2013. Otoritas Jasa Keuangan
  6. Sukron. 2011. Strategi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Mengembangkan Dan Meningkatkan Pembiayaan Usaha Kecil dna Menengah, Studi Pada BMT Al-Munawwarah Pamulang. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
  7. www.depkop.go.id
  8. Ryantiar Fahmi Faisal. 2013. Peran Pembiayaan Bank Syariah Terhadap Pengembangan Sektor Riil (Studi Kasus pada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya). Jurusan Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis. Universitas Brawijaya Malang
  9. Farida Ayu Avisena Nusantari. 2011. Strategi BRI Syariah Dalam Menganalisis Kelayakan Pembiayaan Mikro (Studi Kasus Bri Syariah Cabang Pembantu Cipulir). Program Studi Muamalat. Fakultas Syariah Dan Hukum. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Jumat, 06 Maret 2015

TINJAUAN KRITIS DEFINISI ENERGY SECURITY INDONESIA


Energy security atau ketahanan energi merupakan salah satu isu penting dalam kebijakan energi nasional. Istilah ini sering digunakan dalam pembahasan mengenai ketersediaan energi, keterjangkauan harga, akses masyarakat, keamanan pasokan, hingga perlindungan lingkungan.

Namun, mendefinisikan energy security bukanlah hal yang sederhana. Banyak ahli menyebutkan bahwa konsep ini bersifat multidimensi dan memiliki banyak tafsir. Setiap negara dapat memiliki penekanan yang berbeda, tergantung pada kondisi sumber daya energi, kebutuhan ekonomi, struktur pasar, dan arah kebijakan nasionalnya.

Karena itu, Indonesia perlu memiliki definisi ketahanan energi yang tidak hanya mengacu pada definisi internasional, tetapi juga sesuai dengan karakteristik nasional, kondisi geografis, kebutuhan masyarakat, dan filosofi pengelolaan energi di dalam negeri.

Energy Security sebagai Konsep yang Multidimensi

Winzer menyebutkan bahwa definisi energy security yang ada selama ini memiliki perbedaan, terutama dalam hal fokus pembahasan. Perbedaan tersebut biasanya muncul dalam penentuan dampak apa yang diukur dan bagaimana kondisi tidak aman atau unsecure didefinisikan.

Prambudia dan Nakano juga menyebutkan bahwa energy security merupakan isu yang sulit dievaluasi karena bersifat polisemik atau memiliki banyak makna, serta multidimensi. Sementara itu, Sheth dan Hughes menyatakan bahwa energy security memiliki karakter alami yang lebih bersifat kualitatif daripada kuantitatif, sehingga sulit diukur secara pasti.

Dengan kata lain, energy security bukan hanya tentang ada atau tidaknya energi. Konsep ini juga mencakup harga, akses, keberlanjutan, risiko pasokan, keandalan infrastruktur, dampak lingkungan, dan hubungan energi dengan sektor lain.

Pentingnya Definisi Energy Security bagi Suatu Negara

Bagi suatu negara, pendefinisian energy security merupakan langkah awal yang sangat penting. Tanpa definisi yang jelas, kebijakan energi akan sulit dirancang, diukur, dan dievaluasi.

Winzer menyebutkan bahwa belum jelasnya definisi energy security menyebabkan konsep ini sulit diukur. Selain itu, ketidakjelasan definisi juga membuat energy security sulit diseimbangkan dengan kebijakan sektor lain.

Misalnya, kebijakan energi dapat berbenturan dengan kebijakan lingkungan apabila energy security hanya dipahami sebagai peningkatan pasokan energi tanpa mempertimbangkan emisi. Begitu pula sebaliknya, kebijakan lingkungan dapat mengganggu ketahanan energi apabila transisi energi dilakukan tanpa menjaga keandalan pasokan dan keterjangkauan harga.

Karena itu, definisi energy security harus cukup luas untuk mencakup berbagai aspek penting, tetapi juga cukup jelas agar dapat diterjemahkan menjadi indikator dan kebijakan yang terukur.

Definisi Energy Security Menurut IEA

Salah satu definisi energy security yang paling sering dijadikan rujukan adalah definisi dari International Energy Agency atau IEA. IEA mendefinisikan energy security sebagai ketersediaan energi secara fisik yang tidak terputus pada harga yang terjangkau, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Definisi ini cukup kuat dan banyak digunakan dalam diskusi internasional. Namun, definisi tersebut terutama lahir dari perspektif negara-negara maju yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development atau OECD.

Negara-negara maju yang menerapkan konsep pasar liberal pada sektor energi umumnya lebih memfokuskan kebijakan energy security pada keamanan pasokan energi, baik dari sisi volume maupun harga. Hal ini dapat dipahami karena sebagian dari negara-negara tersebut sangat bergantung pada impor energi.

Namun, bagi Indonesia, definisi energy security perlu dipahami dalam konteks yang lebih khusus. Indonesia memiliki karakteristik energi yang berbeda, baik dari sisi sumber daya, struktur geografis, tingkat akses masyarakat, kondisi infrastruktur, maupun peran negara dalam pengelolaan energi.

Definisi Ketahanan Energi dalam Kebijakan Indonesia

Di Indonesia, definisi ketahanan energi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Dalam peraturan tersebut, ketahanan energi didefinisikan sebagai kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Dari definisi tersebut, terdapat beberapa komponen utama ketahanan energi versi Indonesia, yaitu:

  1. ketersediaan energi;

  2. akses masyarakat terhadap energi;

  3. harga energi yang terjangkau;

  4. jaminan jangka panjang;

  5. perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Definisi ini sudah cukup jelas karena mencakup aspek ketersediaan, keterjangkauan, akses, keberlanjutan, dan lingkungan. Komponen-komponen tersebut memang merupakan elemen penting dalam sistem energi nasional.

Kelebihan Definisi Ketahanan Energi Indonesia

Definisi ketahanan energi Indonesia memiliki beberapa kelebihan. Pertama, definisi tersebut tidak hanya menekankan ketersediaan energi, tetapi juga akses masyarakat. Hal ini penting karena energi tidak cukup hanya tersedia di tingkat nasional, tetapi juga harus dapat diakses oleh masyarakat di berbagai wilayah.

Kedua, definisi tersebut memasukkan unsur harga yang terjangkau. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, keterjangkauan harga energi sangat penting karena berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat, biaya produksi, inflasi, dan kesejahteraan sosial.

Ketiga, definisi tersebut menekankan jangka panjang. Artinya, ketahanan energi tidak hanya dilihat dari kondisi saat ini, tetapi juga dari kemampuan sistem energi memenuhi kebutuhan masa depan.

Keempat, definisi tersebut memasukkan perlindungan lingkungan hidup. Ini menunjukkan bahwa kebijakan energi tidak boleh hanya mengejar pasokan, tetapi juga perlu memperhatikan dampak ekologis.

Keterbatasan Definisi Ketahanan Energi Indonesia

Meskipun definisi dalam PP No. 79 Tahun 2014 sudah cukup baik, terdapat ruang untuk pengembangan lebih lanjut. Ketahanan energi tidak bisa dilepaskan dari sektor-sektor lain, seperti ekonomi, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial, politik, pertahanan, keamanan, dan tata kelola.

Kebijakan energi tidak dapat berdiri sendiri. Kebijakan energi selalu berhubungan dengan kebijakan industri, transportasi, lingkungan, investasi, riset, perdagangan, sosial, dan fiskal.

Sebagai contoh, kebijakan subsidi energi berhubungan dengan fiskal negara dan daya beli masyarakat. Kebijakan energi terbarukan berhubungan dengan investasi, teknologi, jaringan listrik, dan regulasi lingkungan. Kebijakan impor BBM berhubungan dengan nilai tukar, neraca perdagangan, dan keamanan pasokan global.

Karena itu, definisi ketahanan energi Indonesia perlu terus dikembangkan agar dapat mengakomodasi hubungan lintas sektor tersebut.

Perbandingan dengan Indeks Energy Security Internasional

Beberapa lembaga internasional telah mengembangkan metode evaluasi energy security dengan cakupan yang lebih luas. Evaluasi tersebut tidak hanya menilai ketersediaan energi, tetapi juga menghubungkannya dengan aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Energy Trilemma Index dari World Energy Council

World Energy Council atau WEC melakukan penilaian terhadap kinerja energi melalui konsep Energy Trilemma. Penilaian ini mencakup tiga komponen utama, yaitu energy security, energy equity, dan energy sustainability.

Energy security berkaitan dengan kemampuan suatu negara menyediakan energi secara andal. Energy equity berkaitan dengan akses dan keterjangkauan energi bagi masyarakat. Energy sustainability berkaitan dengan dampak lingkungan dan keberlanjutan sistem energi.

Hasil penilaian terhadap tiga komponen tersebut kemudian dipadukan dengan contextual framework yang lebih luas, seperti kondisi politik, sosial, dan ekonomi. Hasil akhirnya dikenal sebagai Energy Trilemma Index.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa ketahanan energi tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan ekonomi suatu negara.

Energy Architecture Performance Index dari World Economic Forum

World Economic Forum atau WEF juga mengembangkan indeks yang memadukan energy security dengan komponen lain. Dalam Energy Architecture Performance Index atau EAPI, penilaian dilakukan berdasarkan tiga komponen utama, yaitu:

  1. pertumbuhan dan pembangunan ekonomi;

  2. keberlanjutan lingkungan;

  3. akses energi dan keamanan energi.

Pendekatan ini menempatkan energy security sebagai bagian dari arsitektur energi yang lebih luas. Artinya, sistem energi yang baik bukan hanya sistem yang mampu menyediakan energi, tetapi juga harus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

International Energy Security Risk Index

Institute for 21st Century Energy dari US Chamber of Commerce mengembangkan penilaian risiko energy security negara-negara melalui International Energy Security Risk Index.

Penilaian ini lebih berfokus pada risiko keamanan energi dengan perhatian utama pada minyak bumi, gas alam, dan batubara. Data tiap negara dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam matriks penilaian. Hasilnya digunakan untuk menggambarkan tingkat risiko energy security suatu negara.

Pendekatan ini memperlihatkan pentingnya parameter kuantitatif dalam menilai ketahanan energi. Dengan indikator yang jelas, kondisi suatu negara dapat dibandingkan dari waktu ke waktu maupun dengan negara lain.

Perlunya Perluasan Definisi Ketahanan Energi Indonesia

Berdasarkan berbagai pendekatan internasional tersebut, Indonesia perlu mempertimbangkan perluasan definisi ketahanan energi. Perluasan ini bukan berarti mengganti definisi yang sudah ada, tetapi memperkaya cakupannya agar lebih sesuai dengan kompleksitas kebijakan energi modern.

Definisi ketahanan energi Indonesia sebaiknya tidak hanya mencakup ketersediaan, akses, harga, jangka panjang, dan lingkungan. Definisi tersebut juga perlu dikaitkan dengan aspek ekonomi, industri, teknologi, sosial, politik, tata kelola, dan keamanan nasional.

Hal ini penting agar kebijakan energi dapat lebih terintegrasi dengan kebijakan sektor lain. Dengan integrasi yang baik, pengelolaan energi dapat dilakukan secara lebih maksimal dan dapat mengurangi risiko benturan kebijakan atau overlapping antarprogram.

Misalnya, pengembangan energi terbarukan perlu terhubung dengan kebijakan industri komponen lokal, riset teknologi, investasi, pelatihan tenaga kerja, tarif listrik, dan pengembangan jaringan. Tanpa integrasi, kebijakan energi dapat berjalan sendiri-sendiri dan kurang efektif.

Perlunya Parameter Pengukuran yang Jelas

Selain perluasan definisi, Indonesia juga perlu mengembangkan parameter pengukuran ketahanan energi yang jelas, konsisten, dan terukur.

Parameter tersebut sebaiknya mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif. Namun, indikator kuantitatif perlu diutamakan agar pencapaian kebijakan energi dapat dipantau secara lebih objektif.

Beberapa contoh parameter yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  1. rasio impor energi terhadap konsumsi nasional;

  2. cadangan energi strategis;

  3. tingkat akses listrik masyarakat;

  4. tingkat keterjangkauan harga energi;

  5. keandalan pasokan listrik;

  6. bauran energi primer;

  7. emisi sektor energi;

  8. efisiensi energi;

  9. investasi energi;

  10. tingkat pemanfaatan energi terbarukan;

  11. kapasitas infrastruktur energi;

  12. risiko gangguan pasokan;

  13. kesiapan teknologi dan sumber daya manusia;

  14. ketahanan infrastruktur terhadap bencana dan serangan siber.

Dengan indikator seperti ini, ketahanan energi Indonesia dapat dipantau secara rutin dan berkelanjutan.

Manfaat Pengukuran Ketahanan Energi

Pengukuran ketahanan energi memiliki banyak manfaat. Pertama, pengukuran dapat membantu pemerintah mengetahui apakah kebijakan energi berjalan sesuai tujuan.

Kedua, indikator ketahanan energi dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang masih lemah. Misalnya, suatu wilayah mungkin memiliki akses listrik yang baik, tetapi biaya energi masih tinggi atau pasokan BBM masih rentan.

Ketiga, indikator tersebut dapat membantu menghubungkan pencapaian sektor energi dengan sektor lain, seperti ekonomi, lingkungan, industri, dan sosial.

Keempat, parameter pengukuran dapat digunakan sebagai sarana benchmarking dengan negara lain. Dengan membandingkan posisi Indonesia terhadap negara lain, pemerintah dapat mengetahui area yang perlu diperkuat.

Kelima, pengukuran yang jelas dapat meningkatkan akuntabilitas kebijakan publik. Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat melihat apakah kebijakan energi benar-benar menghasilkan perbaikan.

Tantangan dalam Mengukur Ketahanan Energi

Meskipun pengukuran ketahanan energi penting, pelaksanaannya tidak mudah. Energy security memiliki banyak dimensi sehingga sulit diringkas dalam satu angka.

Selain itu, data energi sering tersebar di berbagai lembaga. Diperlukan koordinasi yang kuat agar data yang digunakan konsisten, akurat, dan dapat diperbarui secara berkala.

Tantangan lainnya adalah menentukan bobot setiap indikator. Misalnya, apakah ketersediaan energi lebih penting daripada keterjangkauan harga? Apakah emisi harus diberi bobot yang sama dengan akses energi? Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada prioritas kebijakan nasional.

Karena itu, penyusunan indikator ketahanan energi perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, pelaku industri, lembaga riset, dan masyarakat.

Rekomendasi untuk Indonesia

Indonesia perlu mengembangkan kerangka ketahanan energi nasional yang lebih menyeluruh. Kerangka ini dapat berangkat dari definisi dalam PP No. 79 Tahun 2014, tetapi diperluas dengan indikator lintas sektor.

Beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan adalah sebagai berikut.

Pertama, menyusun indikator ketahanan energi nasional yang terukur dan dapat diperbarui secara berkala.

Kedua, mengintegrasikan indikator energi dengan indikator ekonomi, sosial, lingkungan, teknologi, dan keamanan nasional.

Ketiga, memperkuat basis data energi nasional agar pengambilan kebijakan lebih berbasis data.

Keempat, melakukan evaluasi ketahanan energi secara rutin, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Kelima, menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar penyusunan kebijakan energi, investasi, subsidi, infrastruktur, dan transisi energi.

Keenam, melakukan benchmarking dengan indeks internasional seperti Energy Trilemma Index, EAPI, dan International Energy Security Risk Index.

Dengan langkah-langkah tersebut, ketahanan energi Indonesia dapat dipahami secara lebih utuh dan dikelola secara lebih efektif.

Kesimpulan

Energy security merupakan konsep yang multidimensi dan memiliki banyak interpretasi. Karena itu, setiap negara perlu memiliki definisi yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan prioritas nasionalnya.

Definisi ketahanan energi Indonesia dalam PP No. 79 Tahun 2014 sudah mencakup beberapa komponen penting, yaitu ketersediaan energi, akses masyarakat, harga yang terjangkau, jaminan jangka panjang, dan perlindungan lingkungan hidup.

Namun, perkembangan isu energi modern menuntut cakupan yang lebih luas. Ketahanan energi perlu dikaitkan dengan sektor ekonomi, industri, teknologi, sosial, politik, lingkungan, pertahanan, keamanan, dan tata kelola.

Selain itu, Indonesia perlu memiliki parameter pengukuran yang jelas dan terukur. Parameter tersebut penting untuk memantau pencapaian kebijakan energi, menghubungkan sektor energi dengan sektor lain, serta melakukan perbandingan dengan negara lain.

Dengan definisi yang lebih komprehensif dan indikator yang lebih jelas, kebijakan ketahanan energi Indonesia dapat disusun secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Referensi

  1. BPPT. 2014. Indonesia Energy Outlook 2014. Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Energi. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
  2. DEN. 2014. Outlook Energy Indonesia 2014. Dewan Energi Nasional.
  3. Energy Information Administration. 2014. http://www.eia.gov/countries/
  4. European Commission. 2014. In-depth Study of European Energy Security. Commission Staff Working Document. Brussels.
  5. IEA. 2015. www.iea.org
  6. Institute for 21st Century Energy. 2013. International Index of Energy Security Risk 2013 Edition. Washington DC: U.S. Chamber of Commerce. www.energyxxi.org
  7. Prambudia, Yudha dan Nakano, Masaru. 2012. “Integrated Simulation Model for Energy Security Evaluation”. Energies 2012. www.mdpi.com/journal/energies
  8. Sheth, Niki dan Hughes, Larry. 2009. “Quantifying Energy Security: An Analytic Hierarchy Process Approach”. http://lh.ece.dal.ca/enen
  9. Winzer, Christian. 2011. Conceptualizing Energy Security. EPRG Working Paper 1123. Cambridge Working Paper in Economics 1151. www.eprg.group.cam.ac.uk
  10. World Economic Forum. 2014. The Global Energy Architecture Performance Index Report 2015. Geneva, Swiss. www.weforum.org
  11. World Energy Council. 2014. 2014 Energy Trilemma Index: Benchmarking the Sustainability of National Energy Systems. London: World Energy Council. www.worldenergy.org/data/