Tampilkan postingan dengan label LINGKUNGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LINGKUNGAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Januari 2026

Bagaimana AI Mengubah Jejak Energi dan Lingkungan Global

 


AI sering terasa “ringan” karena hadir di layar: chatbot, rekomendasi video, generator gambar, analitik pintar. Tapi di balik pengalaman digital itu, ada “pabrik” raksasa yang bekerja tanpa henti: data center. Dan pabrik ini bukan cuma makan listrik—ia juga mengonsumsi air, mendorong produksi perangkat keras skala besar, serta menambah tekanan pada rantai pasok material tambang.

AI bukan sekadar revolusi software. Ia adalah revolusi energi + infrastruktur + material.

1) Lonjakan listrik: dari “sektor kecil” jadi aktor besar

International Energy Agency (IEA) memperkirakan konsumsi listrik data center global mencapai sekitar 415 TWh pada 2024, setara ~1,5% konsumsi listrik dunia.
Angka ini tumbuh cepat: IEA juga mencatat pertumbuhan konsumsi listrik data center sekitar 12% per tahun sejak 2017—lebih dari 4 kali laju pertumbuhan konsumsi listrik global.

Yang membuat isu ini “panas” adalah proyeksi ke depan. Dalam laporan Electricity 2024, IEA menyebut konsumsi listrik data center global yang sekitar 460 TWh pada 2022 bisa naik menjadi >1.000 TWh pada 2026 (kira-kira setara konsumsi listrik Jepang).

Maknanya sederhana: jika listrik tambahan itu masih banyak dipasok dari batu bara dan gas, maka “AI yang pintar” bisa datang bersama emisi yang ikut membengkak—bukan karena AI jahat, tapi karena sistem energinya belum bersih.

2) “Haus” air: pendinginan server jadi masalah baru

Banyak orang membahas emisi AI, tapi lupa satu hal yang lebih “dekat” dampaknya: air.

Data center butuh pendinginan, dan pendinginan sering bergantung pada air (langsung maupun tidak langsung). Environmental and Energy Study Institute (EESI) memperkirakan konsumsi air tidak langsung (terutama dari pembangkitan listrik yang memakai air untuk pendinginan pembangkit) di AS sekitar 1,2 galon per kWh untuk data center pada 2023.

Laporan lain (format ringkasan pemerintah Inggris) bahkan menyebut metrik air bisa mencapai hingga 2,4 galon per kWh pada kondisi tertentu—menekankan bahwa jejak air sangat terkait dengan sumber energi dan efisiensi sistem pendingin.

Kenapa ini penting? Karena data center sering dibangun di area yang mendekati pusat ekonomi—yang kadang juga menghadapi tekanan air bersih. Maka isu AI tidak hanya soal karbon global, tapi juga kompetisi sumber daya lokal: air untuk industri vs air untuk warga.

3) Emisi menjelang 2030: risiko “melejit” kalau tidak diatur

IEA dalam laporan Energy and AI menekankan data center telah menjadi aktor baru yang signifikan di sistem energi, dengan kebutuhan listrik yang meningkat tajam.
Jika pertumbuhan kapasitas komputasi “menang” sementara transisi energi “kalah cepat”, maka sebelum 2030 kita bisa melihat:

  • pertumbuhan pembangkit baru berbasis fosil demi mengejar demand,

  • grid makin terbebani (puncak beban meningkat),

  • emisi tidak langsung bertambah.

Intinya bukan bahwa AI pasti memperburuk iklim—tetapi tanpa kebijakan energi & efisiensi, pertumbuhan AI bisa “mengunci” investasi energi yang tidak sejalan dengan target dekarbonisasi.

4) Ledakan perangkat keras: AI itu “tambang yang bergerak”

AI modern memerlukan GPU, chip, RAM, storage, dan jaringan—semuanya berarti lebih banyak pabrik semikonduktor, lebih banyak logistik, lebih banyak material.

IEA melalui Global Critical Minerals Outlook 2024 menekankan pentingnya mineral kunci (copper, lithium, nickel, cobalt, graphite, rare earth elements) dalam rantai pasok teknologi modern.
Walau laporan tersebut membahas mineral untuk transisi energi secara luas, pesan yang relevan untuk AI jelas: semakin besar infrastruktur digital, semakin besar tekanan pada material dan rantai pasok—dari ekstraksi, pemurnian, hingga limbah elektronik di ujung siklus hidup.

Jadi, ketika kita bicara “AI butuh RAM dan perangkat keras lebih banyak”, kita sebenarnya sedang bicara tentang:

  • jejak karbon manufaktur,

  • potensi dampak sosial-lingkungan di area tambang,

  • e-waste yang meningkat jika siklus upgrade terlalu cepat.


Solusi optimis: AI bisa lebih “ringan” bagi bumi (kalau diarahkan)

Kabar baiknya, masalah ini bisa dikelola. Ada banyak jalur solusi yang realistis dan bahkan menguntungkan bisnis.

1) Standar “AI yang hemat energi”

Dorong ekosistem AI untuk mengejar efisiensi, bukan hanya skala:

  • model lebih kecil untuk kebutuhan sederhana,

  • kompresi model,

  • carbon-aware scheduling (menjalankan beban komputasi saat grid lebih hijau),

  • transparansi energi (publikasi metrik konsumsi).

IEA juga menyoroti perlunya pendekatan sistem energi untuk memenuhi permintaan data center, termasuk peran energi terbarukan yang besar dalam memenuhi tambahan demand.

2) Data center berbasis energi bersih + fleksibel terhadap grid

Bukan cuma “pakai listrik hijau”, tapi juga:

  • membangun di lokasi yang pasokan listriknya kuat,

  • memakai kontrak energi terbarukan jangka panjang,

  • menyertakan penyimpanan energi/backup rendah emisi,

  • ikut program demand response (mengurangi beban saat puncak).

3) Mengurangi jejak air: pendinginan generasi baru

Solusi teknis yang makin populer:

  • liquid cooling (lebih efisien pada beban tinggi),

  • sistem pendingin tertutup & daur ulang air,

  • penggunaan air non-potable jika memungkinkan,

  • target dan audit WUE (Water Usage Effectiveness).

Dengan metrik air per kWh yang bisa signifikan, efisiensi energi otomatis membantu mengurangi jejak air juga.

4) Ekonomi sirkular perangkat keras AI

Agar tidak jadi “mesin e-waste”:

  • memperpanjang masa pakai server (bukan upgrade terlalu cepat),

  • right-to-repair untuk perangkat,

  • program refurbish & reuse,

  • daur ulang logam bernilai tinggi secara serius.

5) Kebijakan publik: transparansi dulu, baru target

Pemerintah/otoritas bisa mendorong:

  • kewajiban laporan energi-air data center,

  • standar minimum efisiensi (PUE/WUE),

  • insentif untuk lokasi berenergi bersih,

  • regulasi e-waste dan rantai pasok material yang lebih bertanggung jawab.


Penutup

AI bisa menjadi alat besar untuk efisiensi—di transportasi, energi, kesehatan, dan industri. Tapi AI juga bisa menjadi “lapisan permintaan baru” yang membebani listrik, air, dan material tambang.

Kuncinya bukan menolak AI, melainkan mengarahkan AI.

Pertanyaan besarnya bukan lagi: seberapa pintar AI?
Melainkan: seberapa bijak kita membangun infrastrukturnya agar tetap layak bagi bumi?

Senin, 05 Januari 2026

Perbedaan Bencana Meteorologi vs Bencana Ekologi




1. Definisi inti

Bencana meteorologi
👉 bencana yang dipicu oleh fenomena cuaca/atmosfer.

Bencana ekologi
👉 bencana yang terjadi akibat rusaknya keseimbangan ekosistem, biasanya karena aktivitas manusia atau degradasi lingkungan jangka panjang.

2. Penyebab utama

Aspek

Meteorologi

Ekologi

Penyebab

Proses alam di atmosfer

Kerusakan ekosistem

Faktor dominan

Hujan, angin, suhu

Deforestasi, polusi, eksploitasi

Peran manusia

Tidak langsung

Sangat dominan


3. Contoh nyata

Bencana Meteorologi
  • Hujan ekstrem → banjir
  • Angin kencang → puting beliung
  • Gelombang panas
  • Kekeringan akibat curah hujan rendah
Bencana Ekologi
  • Banjir akibat alih fungsi lahan & hilangnya hutan
  • Longsor karena lereng gundul
  • Krisis air bersih akibat pencemaran
  • Kabut asap akibat kebakaran hutan
  • Hilangnya keanekaragaman hayati

4. Skala waktu

Meteorologi:
⏱️ cepat (jam – hari – mingguan)

Ekologi:
⏳ lambat & kumulatif (tahunan – dekade)

5. Contoh perbandingan yang sering tertukar

👉 Hujan deras menyebabkan banjir
  • Jika banjir terjadi karena hujan ekstrem → meteorologi
  • Jika banjir parah karena hutan gundul & drainase rusak → ekologi

👉 Kekeringan
  • Curah hujan turun sesaat → meteorologi
  • Sumber air rusak, DAS kritis → ekologi

6. Hubungan keduanya (ini poin penting)
Bencana meteorologi sering menjadi pemicu,
bencana ekologi menentukan seberapa parah dampaknya.
Cuaca ekstrem adalah “pemantik”,
kerusakan ekologi adalah “bahan bakarnya”.

Ringkasan satu kalimat
Bencana meteorologi berasal dari cuaca ekstrem, sedangkan bencana ekologi berasal dari rusaknya lingkungan—dan keduanya sering saling memperparah.






Rabu, 31 Desember 2025

Islam dan Lingkungan: Amanah Khalifah di Bumi yang Sering Dilupakan


Ketika isu krisis iklim, polusi, kerusakan lingkungan, bencana meteorologi & ekologi, semakin sering dibicarakan, agama kerap dianggap “tidak relevan” dengan persoalan ekologis modern. Padahal, dalam Islam, hubungan manusia dengan alam adalah bagian dari iman dan amanah spiritual, bukan sekadar urusan teknis atau kebijakan publik.

Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah ritual, tetapi juga tentang bagaimana manusia hidup di bumi tanpa merusaknya.

Manusia sebagai khalifah, bukan pemilik bumi

Dalam Al-Qur’an, manusia disebut sebagai khalifah di bumi—bukan pemilik mutlak. Konsep ini menempatkan manusia sebagai pengelola (steward) yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan ciptaan Allah.

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.”
(QS. Al-Baqarah: 30)

Makna khalifah di sini bukan kekuasaan tanpa batas, melainkan tanggung jawab moral: menggunakan sumber daya secukupnya, mencegah kerusakan, dan memastikan keberlanjutan bagi generasi berikutnya.

Larangan merusak lingkungan dalam Al-Qur’an

Islam secara tegas mengecam perusakan lingkungan (fasād):

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini sering dibaca dalam konteks moral dan sosial, tetapi relevansinya sangat kuat dengan isu lingkungan: deforestasi berlebihan, pencemaran air, eksploitasi alam tanpa kendali—semuanya termasuk bentuk fasād modern.

Nabi Muhammad ﷺ dan etika lingkungan

Dalam sirah Nabi Muhammad ﷺ, kita menemukan banyak contoh konkret kepedulian terhadap alam:

  • Nabi melarang penebangan pohon secara sembarangan, bahkan saat perang.

  • Beliau menganjurkan penanaman pohon sebagai amal jariyah:

“Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau tanaman, lalu dimakan oleh manusia, burung, atau hewan, kecuali menjadi sedekah baginya.”
(HR. Sahih Bukhari & Sahih Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa konservasi lingkungan bernilai ibadah, bahkan ketika manfaatnya tidak langsung dirasakan oleh penanamnya.

Konsep hima dan haram: kebijakan lingkungan dalam Islam klasik

Jauh sebelum istilah conservation area dikenal, Islam telah memiliki konsep hima dan haram:

  • Hima: kawasan lindung yang tidak boleh dieksploitasi bebas (biasanya padang rumput dan sumber air).

  • Haram: wilayah yang dilindungi secara ketat, seperti sekitar Makkah dan Madinah.

Pada masa para sahabat dan khalifah, konsep ini digunakan untuk:

  • Melindungi sumber air,

  • Mencegah overgrazing,

  • Menjaga keseimbangan ekosistem lokal.

Khalifah Umar bin Khattab bahkan dikenal tegas dalam mengatur penggunaan lahan dan air agar tidak dimonopoli segelintir orang. Termasuk juga kisah populer Sahabat Usman Bin Affan yang membeli sumur milik seorang Yahudi untuk kemudian diwakafkan untuk seluruh penduduk. Sumur tersebut dikenal dengan nama sumur Raumah. Sampai hari ini, sumur wakaf Utsman ra. itu masih mengalir. Kini, sumur Raumah dimanfaatkan Kementerian Arab Saudi untuk mengairi perkebunan dan ladang kurma yang ada di sekitarnya.

Ulama klasik dan prinsip keberlanjutan

Para ulama terdahulu juga menegaskan prinsip maslahah (kemaslahatan umum) dan larangan israf (pemborosan). Dalam konteks modern, israf tidak hanya berarti boros makanan, tetapi juga:

  • Boros energi,

  • Boros air,

  • Eksploitasi sumber daya melebihi daya dukung alam.

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
(QS. Al-A’raf: 31)

Ayat ini relevan langsung dengan pola konsumsi modern yang tidak berkelanjutan.

Lingkungan, iman, dan tanggung jawab generasi

Krisis lingkungan hari ini bukan hanya krisis teknologi, tetapi krisis etika dan spiritual. Islam memandang kerusakan alam sebagai cerminan rusaknya hubungan manusia dengan amanah yang diberikan Allah.

Melestarikan lingkungan dalam Islam bukan tren, bukan agenda politik, dan bukan isu Barat. Ia adalah:

  • Bagian dari tauhid (kesadaran ciptaan Allah),

  • Wujud tanggung jawab khalifah,

  • dan investasi pahala lintas generasi, sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir (tidak putus-putus) selama dimanfaatkan, bahkan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Penutup

Jika seorang Muslim memahami ajaran agamanya secara utuh, maka menjaga lingkungan bukan pilihan tambahan, melainkan konsekuensi iman. Menanam pohon, menjaga air, mengurangi kerusakan, dan hidup selaras dengan alam—semuanya adalah bagian dari ibadah yang sering luput kita sadari.

Islam telah berbicara tentang lingkungan jauh sebelum krisis iklim menjadi isu global. Tantangannya hari ini bukan kurangnya dalil, tetapi kurangnya kesadaran dan konsistensi dalam mengamalkannya.

Senin, 29 Desember 2025

Emisi CO₂ Indonesia vs Daya Serap Alam: Apakah Masih Seimbang?


Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversitas dengan hutan tropis, mangrove, dan laut yang luas. Namun di tengah pertumbuhan ekonomi dan konsumsi energi, muncul pertanyaan penting: apakah kemampuan alam Indonesia menyerap karbon masih sebanding dengan emisi CO₂ yang kita hasilkan setiap tahun?

Berapa emisi CO₂ Indonesia per tahun?

Data terbaru menunjukkan bahwa emisi CO₂ Indonesia dari sektor energi (listrik, industri, dan transportasi) telah mencapai sekitar 650–660 juta ton CO₂ per tahun. Angka ini terus meningkat seiring naiknya konsumsi energi fosil.

Jika seluruh sektor dihitung (termasuk sektor industri proses, limbah, dan pertanian & perkebunan) total emisi gas rumah kaca Indonesia berada di kisaran ±1,2 miliar ton CO₂e per tahun (tidak termasuk sektor kehutanan dan perubahan penggunaan lahan).

Dengan kata lain, setiap tahun Indonesia melepaskan karbon ke atmosfer dalam skala ratusan juta hingga lebih dari satu miliar ton.

Seberapa luas penyerap karbon alami Indonesia?

Indonesia memiliki aset alam yang sangat besar sebagai penyerap karbon alami (carbon sink):

  • Luas hutan Indonesia: ± 95,5 juta hektare

  • Mangrove: ± 3,4 juta hektare (terluas di dunia)

  • Padang lamun: ± 660 ribu hektare

  • Terumbu karang: ± 2,3 juta hektare

  • Perkebunan kelapa sawit: ± 16,8 juta hektare

  • Lahan pertanian (luas panen padi): ± 10,2 juta hektare per tahun

Hutan, gambut, dan mangrove merupakan penyerap karbon paling efektif karena mampu menyimpan karbon dalam biomassa dan tanah selama puluhan hingga ratusan tahun.

Berapa kemampuan alam Indonesia menyerap CO₂?

Angka serapan karbon nasional tidak tunggal karena bergantung pada metode dan kondisi ekosistem. Namun beberapa indikator penting dapat dijadikan gambaran:

  • Target resmi Indonesia (FOLU Net Sink 2030):
    sektor kehutanan dan penggunaan lahan ditargetkan menjadi penyerap bersih −140 juta ton CO₂e per tahun.

  • Potensi serapan mangrove:
    diperkirakan mencapai ±170 juta ton CO₂ per tahun, meski angka ini sangat bergantung pada kondisi dan perlindungan ekosistem.

  • Padang lamun:
    berkontribusi lebih kecil secara tahunan, namun menyimpan karbon jangka panjang di sedimen laut.

  • Terumbu karang:
    penting bagi ekosistem, tetapi bukan penyerap CO₂ bersih utama secara kimia.

Apakah sebanding dengan emisi?

Jika dibandingkan secara kasar:

  • Emisi energi: ± 650 juta ton CO₂/tahun

  • Serapan bersih sektor lahan (target): −140 juta ton CO₂e/tahun

Artinya, daya serap alam Indonesia saat ini belum mampu menutup emisi dari sektor energi saja, hanya sekitar 21% saja kemampuan penyerapannya, apalagi jika seluruh sektor dihitung dan dipertimbangkan (termasuk industri proses, limbah, dan pertanian) dan juga kebakaran hutan dan lahan gambut yang rutin terjadi. Bahkan dalam skenario pengelolaan hutan terbaik, ketimpangan ini masih signifikan.

Kontroversi teknologi Carbon Capture (CCUS)

Sebagai pelengkap, teknologi Carbon Capture, Utilization & Storage (CCUS) sering diajukan sebagai solusi. Namun efektivitasnya masih diperdebatkan:

Pro CCUS:

  • CO₂ dapat disimpan di lapisan batuan dalam dengan caprock yang tepat.

  • Beberapa proyek menunjukkan penyimpanan relatif stabil dalam periode monitoring.

Kritik terhadap CCUS:

  • Risiko kebocoran melalui retakan geologi dan sumur lama.

  • Ketidakpastian kemampuan batuan menyimpan CO₂ hingga ratusan–ribuan tahun.

  • Biaya tinggi dan potensi menjadi alasan menunda pengurangan emisi di sumbernya.

CCUS bukan solusi ajaib, melainkan opsi terbatas untuk sektor industri yang sulit menurunkan emisi secara langsung.

Kesimpulan

Indonesia memang memiliki penyerap karbon alami yang luar biasa, tetapi laju emisi kita tumbuh lebih cepat daripada kemampuan alam untuk mengimbanginya.

Perlindungan hutan, mangrove, gambut, dan laut adalah keharusan. Bahkan jika memungkinkan menambah luasannnya (hutan) dan taman-taman hijau di perkotaan dan area industri. Namun tanpa pengurangan emisi energi dan industri, ketergantungan pada alam semata—atau pada teknologi seperti CCUS—tidak akan cukup.



Minggu, 15 Desember 2019

BUKU MEMBANGUN ENERGY SECURITY INDONESIA

Boleh kakak, diborong bukunya. Judulnya "Membangun Energy Security Indonesia" karya saya sendiri. ☺️☺️.  Last stock. Tersedia sekitar 120 eks. Murah, 80 ribu aja, 500-an halaman. Selain buat dibaca untuk menambah pengetahuan tentang pentingnya energi, bukunya bisa juga buat ganjal pintu/lemari/meja. Bisa dibuat bantal. Bisa juga buat nimpukin mas/mbak jahat pemberi harapan palsu. Xixixi. 😅🙈🙏🙏

Yang berminat bisa langsung japri atau bisa kunjungi lapak saya :
 https://www.bukalapak.com/p/hobi-koleksi/buku/kedokteran/2ap7434-jual-membangun-energy-security-indonesia?utm_source=apps

Judul : Membangun Energy Security Indonesia
Penulis : Alek Kurniawan Apriyanto
Penerbit : Pustaka Muda, Jakarta, 2015
ISBN 978-602-6850-02-7
Jumlah Halaman : 500

Testimoni : Satya Widya Yudha, Novian Moezahar Thaib, S. Herry Putranto, Muhammad Sarmuji, Achsanul Qosasi, Dr. Agung Purniawan, Dr. Abu Bakar Eby Hara, Dr. Ir. Mawardi, ME

Daftar Isi :
1. Pendahuluan
2. Sejarah Energy Security Dunia
3. Definisi Energy Security
4. Hubungan Energy Security Dengan Bidang Lain
5. Cara Mengukur Energy Security
6. Karakteristik Setiap Sumber Energi
7. Overview Kondisi Energi Dunia
8. Proyeksi Energi Dunia
9. Kondisi Pengelolaan Energi Dunia
10. Proyeksi Energi Dunia
11. Penilaian Lembaga-Lembaga Internasional Terhadap Pengelolaan Energi Indonesia
12. Catatan Sejarah Pengelolaan Energi di Indonesia
13. Kebijakan-Kebijakan Terkait Energi
14. Tantangan Kemanan Energi Nasional
15. Energi Alternatif Untuk BBM
16. Memacu Infrastruktur Gas
17. Memaksimalkan Pemanfaatan Batubara
18. Inisiasi PLTN
19. Menyambut Energi Terbarukan
20. Cadangan Penyangga Energi Nasional
21. Belajar Dari China
22. Parameter Kuantitatif Dalam Kebijakan Energi Indonesia
23. Penutup

Sabtu, 30 Juni 2018

DAERAH ALIRAN SUNGAI


Menurut Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS, disebutkan bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang terpengaruh aktivitas daratan. DAS juga diartikan sebagai daerah yang dibatasi oleh punggung-punggung gunung dan air akan dialirkan melalui sungai-sungai kecil ke sungai utama.

Perubahan/konversi lahan hutan dan lahan pertanian untuk keperluan industri, permukiman, dan perkebunan telah menyebabkan kondisi lingkungan semakin tidak baik, sehingga mampu mempercepat kelangkaan air, dan daerah aliran sungai (DAS) menjadi kritis. Pada tahun 1984 tercatat 22 buah DAS kritis, meningkat menjadi 59 buah pada tahun 1998.

Fenomena ini telah menyebabkan berkurangnya kemampuan DAS dalam menyimpan air, sehingga terjadi kekurangan air di musim kemarau, dan meningkatnya frekuensi dan besaran volume air sungai di musim hujan. Demikian juga, akibat erosi yang besar yang terjadi di bagian hulu DAS, menghasilkan jumlah sedimen yang tinggi dan terangkut oleh aliran permukaan, sehingga terjadi pengendapan sedimen tersebut (sedimentasi) di dalam badan air seperti sungai, danau, waduk, dan embung.

Pada tahun 1999 di Indonesia tercatat terdapat 470 buah DAS, 62 diantaranya dalam kondisi kritis, yang dicirikan oleh rasio debit sungai maksimum dan minimum yang cukup besar. Tingkat kekritisan DAS diindikasikan dengan rasio debit maksimum (Qmaks) dan debit minimum (Qmin) dari suatu sungai. Biasanya angka rasio Qmaks dan Qmin yang lebih besar dari 10 sudah menunjukkan bahwa DAS tersebut tergolong kritis .

Pada musim hujan terjadi peningkatan volume air sungai yang sangat besar, dan kemungkinan besar sungai tersebut meluap, serta penurunan volume air sungai pada musim kemarau yang juga sangat besar menyebabkan sungai tersebut mengalami kekeringan. Perbedaan debit yang sangat besar tersebut disebabkan karena sifat tanahnya, terutama sifat fisik tanah sudah sangat buruk akibat pengelolaan lahan yang berlebihan dan erosi yang hebat .

Seperti sudah disebutkan, curah hujan yang tinggi dan intensitas penggunaan lahan yang juga tinggi, telah menyebabkan hilangnya bahan organik tanah, rusaknya struktur tanah, dan meningkatnya kepadatan tanah. Akibatnya kemampuan tanah untuk meresapkan air (infiltrasi) ke dalam penampang tanah menjadi berkurang. Pada musim hujan, sebagian besar air hujan yang jatuh di atas permukaan tanah mengalir sebagai aliran permukaan karena tanahnya tidak mampu lagi meresapkan air. Apabila hujan terjadi dalam frekuensi yang tinggi dapat menyebabkan tanah selalu jenuh air, sehingga seluruh air hujan yang jatuh di permukaan bumi akan menjadi aliran permukaan, dan masuk ke dalam badan air/sungai. Dalam kondisi ekstrim, dapat menyebabkan banjir akibat terjadi peningkatan volume air sungai dan meluap ke wilayah sekitar atau bagian hilirnya .

Demikian juga, pada musim kemarau hampir tidak ada hujan yang jatuh di DAS tersebut, atau kalaupun ada hujan, air hujan yang jatuh di atas permukaan tanah tidak sempat masuk ke dalam tanah karena tanah dalam keadaan kering, atau menguap kembali ke atmosfer (evaporasi dan transpirasi). Itu sebabnya, debit air yang tercatat di berbagai sungai khususnya di P. Jawa sangat rendah, sehingga kemungkinan terjadinya kekeringan sangat besar .

Upaya penanganan kerusakan lingkungan daerah aliran sungai dapat dilakukan secara intensif baik melalui pendekatan struktural maupun fungsional. Upaya-upaya tersebut diantaranya dapat dilakukan melalui penerapan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, pencegahan alih fungsi lahan, rehabilitasi hutan dan lahan, dan pengaturan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai. Berkurangnya areal hutan dan alih fungsi lahan mengharuskan perlunya rehabilitasi hutan di hulu DAS kritis, terutama pada areal yang sensitif terhadap terjadinya aliran permukaan. Demikian juga program penghijauan lahan masyarakat perlu digalakkan dengan memberi insentif terhadap masyarakat berupa penyediaan bibit unggul dan cepat tumbuh. Insentif lain adalah perlunya pemerintah menyediakan skema pendanaan melalui kredit penghijauan .

REFERENSI :
  1. Budi Hadi dan Andi Gustaini S, 2002, Kesesuaian Jenis tanaman untuk rehabilitasi lahan kritis bekas penambangan Batu Apung di Sub Das Serdang, DAS Menanga, Lombok Timur, Buletin Teknologi Pengelolaan DAS No.10/2002, 2002
  2. Suradisastra, Kedi dkk (ed). 2010. Membalik Kecenderungan Degradasi Sumber Daya Lahan dan Air. PT Penerbit IPB Press : Bogor dalam www.litbang.pertanian.go.id/buku/membalik-kecenderungan-degrad/
  3. Mawardi, 2010, J. Hidrosfir Indonesia Vol. 5 No. 2, Jakarta, Agustus 2010, ISSN 1907-1043, hal. 10

Rabu, 17 Januari 2018

KETAHANAN LINGKUNGAN


Ketahanan Lingkungan merupakan upaya menjamin keamanan publik secara proporsional dari bahaya-bahaya lingkungan yang diakibatkan oleh proses-proses alamiah atau buatan-manusia, karena keteledoran, kecelakaan, salah-kelola, atau kesengajaan. Ketahanan lingkungan merupakan bagian dari ketahanan nasional. Ketahanan lingkungan mengkaji ancaman akibat kejadian lingkungan, kecenderungan ketahanan nasional dan unsur-unsur kekuatan nasional .

Hubungan antara lingkungan dan keamanan telah dipertimbangkan sejak tahun 1980-an oleh dua kelompok: (1) komunitas kebijakan lingkungan, yang mengajukan implikasi-implikasi keamanan dari perubahan dan keamanan lingkungan, dan (2) komunitas keamanan, yang melihat definisi baru keamanan nasional (national security) khususnya pada era setelah perang dingin .

Selanjutnya isu-isu ini diakui sebagai elemen yang memberi dampak secara global, sebagai contoh perubahan lingkungan, menipisnya lapisan ozon dan polusi, yang kesemuanya memiliki implikasi-implikasi terhadap keamanan. Hal ini juga mengubah paradigma otoritas militer untuk mengevaluasi kembali dimensi keamanan dari isu-isu lingkungan.

Keamanan, secara tradisional dilihat sebagai sinonim dari keamanan nasional dengan dua tujuan utama : (1) untuk menjaga integritas teritorial dari negara dan (2) untuk memelihara bentuk pemerintahan yang dipilih, melalui alat-alat politik maupun militer.

Ketika ilmuwan politik mengambil aspek lingkungan sebagai bagian dari keamanan, maka dampak-dampak lingkungan didefinisikan sebagai bagian dari isu keamanan nasional. Pendekatan ini mencoba mendefinisikan ulang konsep keamanan nasional secara menyeluruh. Di awal tahun 1980-an Independent Commission on Security and Disarmament Issues (ICSDI) mengembangkan dan memperkenalkan konsep keamanan nasional secara lazim, yang memberikan pandangan yang lebih luas kepada keamanan nasional.

The World Commission on Environment and Development menghubungkan secara jelas keamanan nasional dan lingkungan pada Brundtland Report tahun 1987 : “Umat manusia menghadapi dua ancaman besar. Pertama adalah perang nuklir. Marilah berharap bahwa hal ini akan tetap memiliki harapan berhasil yang semakin menurun di masa mendatang. Kedua adalah runtuhnya aspek lingkungan di seluruh dunia dan jauh dari menjadi harapan berhasil di masa mendatang, ini adalah fakta saat ini.”

Mengikuti hal yang dilakukan The World Commission on Environment and Development – PBB, the General Assembly (Majelis Umum) PBB secara resmi juga memperkenalkan konsep keamanan nasional dan lingkungan pada Sesi ke-42. Dewasa ini, keamanan lingkungan telah dipahami secara ekstensif (luas), termasuk aspek manusia, fisik, sosial, dan kesejahteraan/kesehatan ekonomi. Hal ini menyebabkan intepretasi dan menentukan batasan terhadap keamanan lingkungan semakin sulit. (Fourth UNEP Global Training Programme on Environmental Law and Policy). Saat ini, belum ada persetujuan umum pada kejelasan definisi keamanan lingkungan. Jangkauan isu ini dibatasi pada bagaimana dampak-dampak lingkungan dapat mempengaruhi terjadinya konflik, dibandingkan keamanan itu sendiri.

Ketahanan lingkungan (environmental sustainability) semakin menjadi isu yang penting di tengah semakin menurunnya kualitas lingkungan. Polusi dan pencemaran lingkungan, pembangunan perkotaan dan industrialisasi, limbah, penggundulan hutan, dan beberapa aktivitas manusia lainnya terhadap lingkungan semakin membuat ketidakseimbangan alam yang memicu munculnya potensi yang menggangu kehidupan manusia dan lingkungan hidup.

Hal ini juga dikaitkan dengan isu perubahan iklim dan pemanasan global. Pemanasan global diakibatkan emisi gas rumah kaca yang dapat membuat suhu permukaan bumi semakin hangat. Semakin hangatnya suhu permukaan bumi menyebabkan sejumlah stok es di kutub mencair, lalu dapat meningkatkan tinggi permukaan air laut.

Hal ini berpotensi menenggelamkan sejumlah wilayah padat penduduk di permukaan bumi. Pemanasan global juga menyebabkan terjadinya perubahan iklim yang mendorong semakin sering terjadinya bencana alam seperti badai dan tsunami, banjir, dan kekeringan. Hal ini berarti dapat mengancam eksistensi mahluk hidup, termasuk manusia, sehingga isu ini semakin menjadi isu di tingkat global.

Salah satu ancaman ketahanan lingkungan adalah semakin berkurangnya luas hutan dan wilayah tutupan hijau vegetasi tanaman. Hal ini diakibatkan oleh meluasnya pembukaan lahan pertanian, peningkatan aktivitas pertambangan dan industri, serta semakin meningkatnya populasi manusia yang mendorong perluasan wilayah perkotaan dan pemukiman penduduk. Padahal seperti telah dipahami bersama bahwa hutan atau tutupan hijau vegetasi tanaman merupakan paru-paru alami dunia. Emisi dari pembakaran fosil dan aktivitas industri semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dipadukan dengan penggundulan hutan (deforestation) yang juga semakin meningkat. Perpaduan hal ini memicu perubahan iklim dunia menjadi lebih panas.

Keberadaan vegetasi tanaman merupakan indikasi tanah yang subur dan menyimpan sumber air tanah. Melalui proses fotosintesis, tamanan menyerap CO2 yang merupakan salah satu jenis gas rumah kaca, dan kemudian dari proses tersebut tumbuhan memproduksi oksigen yang dibutuhkan oleh hewan dan manusia. Dengan demikian semakin berkurangnya wilayah vegetasi tanaman berarti semakin mengurangi sarana alami penyerap CO2 dan penyimpanan air tanah. Ini berarti upaya menjaga kelestarian vegetasi tanaman merupakan upaya yang secara langsung menjaga ketahanan lingkungan, selain upaya mengendalikan dan mengurangi emisi.

REFERENSI :
  1. USLegal.com, “Environemtnal Security Law & Legal Definition”, dalam http://definitions.uslegal.com/e/environmental-security/ dikunjungi 9 Mei 2016
  2. Andree Kirchner, 1999, “Environmental Security”, Fourth UNEP Global Training Programme on Environmental Law and Policy hal. 1


Senin, 08 Januari 2018

KONSEP REDD+ DI INDONESIA


Salah satu wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti dan mengimplementasikan Kesepakatan Kopenhagen (Copenhagen Accord) adalah penandatanganan letter of intent (LoI) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Norwegia tentang Kerjasama dalam rangka Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) pada tanggal 26 Mei 2010. Mekanisme REDD+ merupakan pengembangan dari mekanisme REDD yang tidak hanya berkaitan dengan deforestasi dan degradasi hutan, tetapi juga mencakup aspek yang lebih luas yakni sustainable forest management (SFM), carbon stock enhancement, dan forest restoration & rehabilitation.

Ada tiga tahap kerja sama dalam kerangka LoI tersebut (DNPI 2010), yaitu :
  1. Tahap Persiapan (Juli – Desember 2010) yang meliputi :
    • a. Penyusunan Strategi Nasional REDD+
    • b. Pembentukan Lembaga REDD+
    • c. Penetapan Lembaga Independen MRV
    • d. Penetapan instrumen pembiayaan
    • e. Penetapan provinsi percontohan
  2. Tahap Transformasi (2011-2013) yang meliputi :
    • a. Operasionalisasi instrumen pembiayaan
    • b. MRV tier 2 dan kemungkinan meningkatkan ke tier 3
    • c. Moratorium izin baru konversi hutan alam dan gambut
    • d. Pengembangan basis data hutan yang terdegradasi untuk investasi
    • e. Penegakan hukum pembalakan, perdagangan kayu dan pembentukan satuan Tindak Kriminal Kehutanan
    • f. Penyelesaian konflik lahan/masalah tenurial
    • Tahap Pembayaran Kontribusi (mulai 2014).
Sejak penyelenggaraan COP13 di Bali Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Kehutanan sangat giat mengembangkan perangkat hukum atau peraturan yang terkait langsung dengan pelaksanaan REDD. Di antara perangkat tersebut terdapat tiga Peraturan Menteri yang telah resmi diundangkan, yaitu :
  1. Permenhut No. P.68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) (www.dephut.go.id/files/P68_08pdf). Permenhut No.68/2008 pada dasarnya menguraikan prosedur permohonan dan pengesahan kegiatan demonstrasi REDD, sehingga metodologi, teknologi dan kelembagaan REDD dapat dicoba dan dievaluasi. Tantangannya adalah bagaimana kegiatan demonstrasi dapat dialihkan menjadi proyek REDD yang sesungguhnya di masa yang akan datang.
  2. Permenhut No. P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD). Sementara itu, Permenhut No.30/2009 mengatur tata cara pelaksanaan REDD, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi pengembang, verifikasi dan sertifikasi, serta hak dan kewajiban pelaku REDD. Hingga saat ini ketentuan mengenai penetapan tingkat emisi acuan sebagai pembanding belum ditetapkan.
  3. Permenhut No. P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Permenhut No.36/2009 mengatur izin usaha REDD melalui penyerapan dan penyimpanan karbon. Di dalamnya juga diatur perimbangan keuangan, tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran dan penggunaan penerimaan negara dari REDD. Peraturan ini membedakan antara kegiatan penyerapan dan penyimpanan karbon di berbagai jenis hutan dan jenis usaha.

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut pada dasarnya REDD sudah dapat dilaksanakan. Petunjuk teknis untuk hal-hal tertentu akan diperlukan untuk menunjang pelaksanaan REDD. Seperti kebanyakan peraturan, ketiga Permenhut tersebut juga mengacu pada berbagai peraturan/perundangan yang terkait. Tantangan besar yang dihadapi adalah, bagaimana mengintegrasikan peraturan-peraturan baru ini ke dalam peraturan yang sudah ada baik di sektor kehutanan maupun sektor lain dan Perda terkait?

Sebenarnya aturan-aturan khusus di bidang kehutanan terkait REDD telah jelas, hanya saja perlu dituangkan dalam petunjuk teknis dan pelaksanaan yang akan menjadi acuan bagi daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) provinsi maupun kabupaten yang lebih seragam, sehingga dalam menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait perdagangan karbon menjadi lebih jelas, misalnya ketetapan harga jual karbon dan lain-lain.

REFERENSI :
  1. NRDC, 2013, hal. 32
  2. NRDC, 2013, hal. 32


Sabtu, 06 Januari 2018

KETAHANAN PANGAN


Ketahanan pangan merujuk pada suatu kondisi ketersediaan pangan dan adanya akses terhadapnya. Perhatian terhadap ketahanan pangan telah muncul semenjak dahulu kala. Terdapat bukti-bukti sejarah yang menunjukkan bahwa lumbung bahan pangan telah dikembangkan semenjak 10 ribu tahun lalu yang pengelolaannya dilakukan melalui kewenangan terpusat pada sejumlah peradaban kuno, misalnya pada peradaban China kuno dan Mesir kuno. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui hak asasi terhadap pangan (food rights) dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang kemudian mensejajarkannya dengan hak asasi manusia lainnya.

Dalam laporan final World Food Summit 1996 disebutkan bahwa ketahanan pangan terjadi ketika semua orang, di setiap waktu, memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap makanan bernutrisi, aman, dan berkecukupan, untuk memenuhi kebutuhan aturan makan dan pilihan makanan guna menjalani kehidupan yang aktif dan sehat. Food and Agricultural Organization (FAO) – PBB mengidentifikasi empat pilar ketahanan pangan yakni ketersediaan (availability), akses (access), utilisasi (utilization), dan stabilitas (stability).
  1. Food availability berarti ketersediaan makanan dengan jumlah yang cukup dan kualitas yang sesuai, yang dipasok (disuplai) melalui produksi domestik atau impor (termasuk bantuan makanan).
  2. Food access berarti adanya akses individu pada sumber daya yang memadai untuk mendapatkan makanan-makanan yang sesuai kebutuhan dan bernutirisi. Sumber daya didefinisikan sebagai seperangkat dari semua kelompok komoditas yang mana atasnya seseorang dapat membentuk perintah melalui pengaturan aspek legal, politik, ekonomi, dan sosial pada komunitas dimana dia tinggal (termasuk hak tradisional seperti akses kepada sumber daya umum lainnya).
  3. Utilization berarti pemanfaatan bahan makanan melalui pengaturan pola makan yang memadai, air bersih, sanitasi dan perawatan kesehatan, untuk mencapai suatu kondisi kesejahteraan/kesehatan nutrisi dimana semua kebutuhan fisiologis dipertemukan. Hal ini mengangkat isu pentingnya input non-pangan pada food security.
  4. Stability, berarti untuk mencapai keamanan/ketahanan pangan, sebuah populasi, rumah tangga, atau individu harus memiliki akses terhadap bahan makanan yang memadai setiap saat. Mereka seharusnya tidak mengkondisikan diri pada posisi yang beresiko terhadap hilangnya akses pada bahan pangan ketika terjadi konsekuensi akibat goncangan tiba-tiba (misalnya krisis ekonomi dan iklim) atau akibat peristiwa bersiklus (seperti peristiwa ketidakamanan pangan musiman). Konsep stabilitas ini dapat merujuk kepada dimensi availability dan accses dalam ketahanan pangan.
Ketahanan pangan berbeda dengan produksi pangan. Produksi pangan (tidak harus produksi domestik) merupakan elemen penting dari ketersediaan pangan (food-availability). Ini berarti, produksi pangan merupakan salah satu komponen ketahanan pangan. Akan tetapi komponen ini tidak bisa berdiri sendiri dalam menjamin ketahanan pangan. Oleh karena itu, ketahanan pangan dapat dicapai bahkan oleh suatu negara yang tidak memiliki sistem produksi bahan makanan pokok secara domestik. Perdagangan dapat secara efektif menggantikan ketiadaan sistem produksi bahan pangan domestik, selama terdapat akses ekonomi cukup ke pasar pangan internasional.

Ketahanan pangan tidak hanya tergantung pada panen (produksi) bahan makanan dan perdagangannya, tetapi juga tergantung pada perubahan-perubahan yang mempengaruhi pemprosesan makanan, penyimpanan, transportasi, penjualan retail, kemampuan konsumen membeli makanan, pola konsumsi makanan, dan termasuk pengolahan sampah sisa bahan makanan. Dengan demikian, ketahanan pangan (food security) sebenarnya merupakan hasil (output) penting dari sistem pangan (food system) yang berfungsi dengan baik.

Ketahanan pangan dan sistem pangan digerakkan oleh sejumlah faktor. Beberapa faktor tersebut diantaranya perubahan iklim, perubahan teknologi dan struktur pada sistem pangan (termasuk di dalamnya produksi, pemprosesan, distribusi, dan pasar), meningkatnya populasi, perubahan kekayaan, perubahan demografi, urbanisasi, respon terhadap bencana, dan perubahan pada ketersediaan dan penggunaan energi.

Secara global, sekitar 805 juta manusia berada dalam ketidakamanan pangan , dan setidaknya 2 miliar manusia hidup dalam kekurangan nutrisi . Bertentangan dengan hal ini, sekitar 2,5 miliar manusia justru mengalami kelebihan berat badan atau obesitas. Definisi FAO (Food and Agricultural Organization) – PBB menyebutkan bahwa “berkecukupan, aman, dan bernutrisi” adalah tujuan ketahanan pangan, sehingga kelebihan berat badan atau obesitas merupakan kondisi yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut karena berdampak buruk pada kesehatan.

Pada tahun 2006, MSNBC (salah satu saluran berita televisi kabel Amerika Serikat) melaporkan bahwa secara global, jumlah manusia yang mengalami kelebihan berat badan telah melebihi jumlah manusia yang kekurangan nutrisi. Dunia memiliki lebih dari 1 miliar manusia yang kelebihan berat badan dan diperkirakan terdapat sekitar 800 juta manusia yang kekurangan nutrisi. Menurut artikel BBC tahun 2004, China yang merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar sedang mengalami gejala epidemic obesitas (kelebihan berat badan). Di India, negara kedua terpadat dunia, sebanyak 30 juta penduduknya dimasukkan ke dalam peringkat penduduk yang mengalami kelaparan sejak pertengahan tahun 1990-an dan 46% anak-anak di India mengalami masalah kekurangan berat badan .

Pada tahun 2014, sebanyak sekitar 805 juta manusia hidup dalam ketidakamanan pangan. Angka ini merepresentasikan 11% populasi global. Angka ini turun dari sekitar 1,01 miliar (atau 19% dari populasi global) pada tahun 1990-1992 yang berarti telah terjadi perbaikan dalam ketahanan pangan dunia.

Sebagai informasi tambahan, dalam rentang waktu 2011-2013 diperkirakan sekitar 842 juta manusia menderita kelaparan kronis. FAO melaporkan bahwa hampir sekitar 870 juta orang kekurangan bahan pangan selama tahun 2010-2012. Ini merepresentasikan 12,5% populasi global, atau setiap 1 dari 8 orang mengalami kekurangan makanan. Sebanyak 6 juta anak-anak mati kelaparan setiap tahun setara dengan sebanyak 17 ribu per hari. Sebagian besar kelaparan terjadi di negara-negara berkembang. Menurut World Resources Institute, produksi makanan global per kapita telah meningkat selama beberapa dekade terakhir.

Pada akhir 2007, larangan ekspor dan terjadinya kepanikan dalam pembelian, depresiasi dolar US, meningkatnya lahan pertanian yang digunakan untuk memproduksi biofuel, harga minyak dunia yang tinggi, pertumbuhan populasi global, perubahan iklim, hilangnya lahan pertanian dan meningkatnya lahan perumahan dan industri, meningkatnya permintaan konsumen di China dan India, kesemuanya diklaim sebagai penyebab semakin meningkatnya harga bahan makanan pokok.

Namun demikian, peranan beberapa faktor tersebut masih dalam perdebatan. Meskipun demikian, huru hara pangan akhir-akhir ini terjadi di banyak negara di dunia. Terjadinya krisis kredit global telah mempengaruhi kredit pertanian, di samping terjadinya lonjakan harga komoditas. Ketahanan pangan merupakan topik yang kompleks, berdiri di titik potong dari banyak disiplin keilmuwan .


REFERENSI :
  1. Dalam FAO, 2006, Food Security, Policy Brief, Issue 2, June 2006, FAO’s Agriculture and Development Economics Division (ESA) with support from the FAO Netherlands Partnership Programme (FNPP) and the EC-FAO Food Security Programme
  2. Vermeulen and Campbell et al. 2012, dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 23
  3. Diffenbaugh et al. 2012, Hazell 2013, dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 23
  4. FAO et all. 2014, dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 13
  5. Pinstrup-Andersen, 2009, Barrett and Bevis 2015 dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 111
  6. Ng et al. 2014 dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 111
  7. Wikipedia, “Food Security”, dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Food_security dikunjungi 9 Mei 2016
  8. Brown, M.E., et al. 2015, hal. 111
  9. dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Food_security dikunjungi 9 Mei 2016
  10. dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Food_security dikunjungi 9 Mei 2016
  11. Catatan : Satuan EJ = Exa Joule. Exa merupakan notasi angka senilai 1018, sementara Joule merupakan satuan energi.
  12. BP Technology Outlook, 2015, hal. 31


Jumat, 05 Januari 2018

KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI


Energi merupakan penggerak utama sistem ekonomi, sosial, dan produksi pangan. Produksi pertanian, penyimpanan makanan, dan elemen lainnya dari sistem pangan merupakan kegiatan yang membutuhkan energi. Oleh karena itu, harga energi direfleksikan pada setiap tahapan sistem pangan.

Hal ini kemudian mempengaruhi kemampuan akses konsumen terhadap pangan dengan pendapatan yang terbatas. Harga energi yang tinggi dapat juga mempengaruhi pasar komoditas, mendorong peningkatan produksi biofuel dan konversi penggunaan lahan yang semakin menjauhi kegiatan produksi pangan.

Namun demikian, Peneliti Massachutes Institute of Technology (MIT), didukung BP, menunjukkan bahwa pengaruh bisnis bioenergy skala besar secara global terhadap harga bahan makanan relatif rendah. Pemanfaatan bioenergy sebesar 150 EJ/tahun pada tahun 2050 akan menyebabkan kenaikan harga pangan sekitar 3% jika dibandingkan dengan upaya bisnis as usual.

Hal ini disebabkan adanya peningkatan dan pengembangan teknologi, pemilihan benih, dan efisiensi pada kegiatan konversi bahan bakar dan produksi bahan pangan dimana selanjutnya dapat mengurangi kompetisi bisnis bioenergy dengan bisnis makanan dan lahan pertanian.

Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa pertumbuhan penduduk yang tinggi juga akan mempengaruhi volume konsumsi pangan dan juga energi. Sebagaimana kita ketahui, Thomas R. Malthus mengemukakan teori bahwa pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur sedangkan pertumbuhan ketersediaan pangan mengikuti deret hitung belum dapat berlaku. Dari sini muncullah kekawatiran bahwa laju pertumbuhan penduduk akan lebih cepat dibandingkan dengan laju pertumbuhan pangan. Dalam jangka panjang, manusia akan mengalami krisis sumber daya pangan. Maka dari itu laju pertumbuhan penduduk perlu ditekan.

Di sisi lain pertumbuhan penduduk yang tinggi juga akan mendorong meningkatnya kebutuhan energi. Sumber-sumber energi yang cukup dan handal semakin diperlukan untuk memenuhi kebutuhan penduduk dunia yang bahkan kini telah mencapai lebih dari 7 milyar jiwa.

Akan tetapi perlu kita yakini bersama bahwa para ilmuwan dan ahli teknologi akan terus mengupayakan lahirnya teknologi-teknologi baru. Melalui teknologi-teknologi baru inilah diharapkan nantinya kebutuhan manusia akan terus terpenuhi dengan cukup di masa akan mendatang, baik terhadap pangan maupun energi.

REFERENSI :
  1. Diffenbaugh et al. 2012, Hazell 2013, dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 23
  2. Catatan : Satuan EJ = Exa Joule. Exa merupakan notasi angka senilai 1018, sementara Joule merupakan satuan energi.
  3. BP Technology Outlook, 2015, hal. 31

Rabu, 03 Januari 2018

PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN


Perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (Land use change and forestry) merupakan penyumbang emisi karbon terbesar kedua setelah sektor industri, yaitu menyumbang sekitar 15-20% dari total emisi dunia. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) kategori mitigasi perubahan iklim untuk sektor kehutanan, yaitu peningkatan manajemen hutan, Aforestasi/Reforestasi, dan menghindari penebangan hutan dan degradasi hutan (REDD). Dari ketiga kategori tersebut, REDD mempunyai potensi pengurangan emisi karbon yang paling besar .

Melalui mekanisme CDM (yang notabene satu-satunya mekanisme yang melibatkan negara berkembang dalam Protokol Kyoto), sektor kehutanan dapat berperan melalui proyek Aforestasi/Reforestasi (A/R CDM).

Aforestasi adalah upaya menghutankan areal yang pada masa 50 tahun lalu bukan merupakan hutan. Sedangkan reforestasi adalah upaya menghutankan kembali areal yang dulunya pernah menjadi hutan (dalam hal ini ditetapkan lahan yang sejak 31 Desember 1989 bukan berupa hutan termasuk kategori ini). Namun demikian, proyek-proyek A/R CDM sampai saat ini hanya sebesar 0.29% dari total proyek CDM yang ditransaksikan (data Juli 2009).

Pasar CDM didominasi oleh proyek-proyek industri energi 56%, disusul oleh proyek-proyek dibidang penanganan limbah/sampah 17%, fugitive emission of fuels (6%), pertanian (5%), dan industri manufaktur (4,8%). Dalam skema voluntary, prosentase proyek sektor kehutanan lebih besar yaitu sekitar 14.5% dari total nilai transaksi perdagangan karbon voluntary. Proyek kehutanan dalam skema voluntary diantaranya juga berupa proyek-proyek yang bersifat avoided deforestation.

Pasar karbon sektor Kehutanan kemungkinan besar akan bertambah besar terkait dengan isu REDD. Reduction Emission from Deforestation and Degradation (REDD) yang kemungkinan besar akan diadopsi dalam COP di Kopenhagen Denmark tahun 2012 mendatang, akan memperluas prospek sektor kehutanan dalam perdagangan karbon. Deforestasi sebagian besar disumbang oleh negara-negara berkembang dan setengahnya dilakukan oleh 2 negara yaitu Brasil dan Indonesia. Mengurangi deforestasi dan degradasi hutan berarti mengurangi emisi.

Dalam perkembangan selanjutnya, isu pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi mendapat kerangka hukum awal dalam CoP 13 di Bali, 2007. Keputusan Bali, disebut dengan Bali Action Plan (BAP), antara lain memberi dasar hukum pengembangan skema dan proyek percontohan REDD saat ini. Pada COP 14 di Poznan, REDD yang ditetapkan dalam BAP paragraf 1 b (iii) dipertegas tidak hanya meliputi deforestasi dan degradasi tetapi juga mencakup konservasi, SFM, aforestasi dan reforestasi yang menjadi bagian dari skema CDM. Perkembangan ini kerap disebut REDD+.

Sama seperti perdebatan REDD, dalam REDD+ isu yang tetap diperdebatkan adalah cakupan. Namun beberapa isu lain yang muncul adalah cara perhitungan dengan pendekatan nett dan gross, konsep sustainable forest management dan persoalan tropical hot air .

Kompleksitas proses-proses ilmiah yang terjadi dalam hutan menjadikan persoalan rinci mengenai peran hutan dalam perubahan iklim banyak menimbulkan perdebatan di kalangan para pakar, bagaimana memasukkan peran hutan dalam kesepakatan negosiasi isu perubahan iklim khususnya dalam skema REDD+. Ini terlihat dari perkembangan sejak masuknya kegiatan Aforestasi (Afforestation) dan Reforestasi (Reforestation) dalam Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM) pada COP ke 3 tahun 1997 di Tokyo, Jepang dan kemudian dalam pertemuan COP ke 11 di Montreal, Kanada tahun 2005 dengan konsep RED (satu D), yang berkembang menjadi REDD (dua D) di COP 13 di Bali, Indonesia, dan akhirnya REDD+ (dengan Plus, masuknya SFM, konservasi, dan peningkatan simpanan karbon) yang baru diterima dan disahkan pada pertemuan COP ke 16 di Cancun, Meksiko.

Tidak hanya sampai di situ, bahkan pada pertemuan COP 18 tahun 2012 di Doha, Qatar masalah metodologi terkait Measurement, Reporting, and Verification (MRV), dan Safeguard untuk REDD+ masih menjadi isu yang belum disepakati sehingga persoalan komitmen pendanaan REDD+ ikut terpengaruh dan kemudian menjadi topik yang terus berkembang tanpa kesepakatan. Namun demikian konsep dasar REDD+ sebenarnya telah disepakati sebagaimana hasil pertemuan di Bali tahun 2007.

Pada prinsipnya konsep REDD+ mengacu kepada dua aspek kegiatan yaitu :
  1. Pengembangan mekanisme memberi imbalan pada negara berkembang yang mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi, SFM, aforestasi dan reforestasi;
  2. Kegiatan persiapan yang membantu negara-negara untuk mulai berpartisipasi dalam mekanisme REDD+.

REFERENSI :
  1. McKinsey Company, 2009; dalam Kardono, 2010, hal. 4
  2. NRDC, 2013, Modul Konsep REDD+ dan Implementasinya, Natural Resources Development Center, The Nature Conservancy Program Terestrial Indonesia, Jakarta November 2013, hal. 11
  3. NRDC, 2013, hal. 13

Selasa, 02 Januari 2018

PROTOKOL KYOTO


Masyarakat internasional mulai melakukan upaya-upaya untuk menghadapi fenomena perubahan iklim. Hal ini dimulai sejak ditandatanganinya United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brasil. Tiga tahun setelah itu, diadakan Conference of the Parties (COP) pertama di Berlin, Jerman.

Pada COP ke-3 tahun 1997 di Kyoto Jepang, para pihak (terutama negara-negara maju/industri) sepakat menurunkan tingkat emisi mereka pada tahun 2008-2012 sebesar 5 % di bawah tingkat emisi di tahun 1990. Protokol Kyoto mengatur 3 mekanisme penurunan emisi yang fleksibel bagi negara-negara industri. Ketiga mekanisme tersebut adalah:
  1. Clean Development Mechanism (CDM)
  2. Joint Implementation (JI)
  3. Emission Trading

CDM memperbolehkan negara-negara yang dibebani target pengurangan emisi sesuai komitmen Protokol Kyoto untuk mengimplementasikan target tersebut dalam suatu kegiatan penurunan emisi yang berlokasi di negara berkembang. Untuk dapat “menjual” karbonnya suatu negara harus mendapat Certified Emission Reduction (CER), dimana 1 CER setara dengan 1 ton CO2. Inilah yang membentuk pasar karbon.

Joint Inplementation (JI) memberi keleluasaan bagi negara-negara yang ditarget penurunan emisi (negara-negara industri) untuk mendapatkan Emission reduction Unit (ERU) dari proyek penurunan/penyerapan emisi di negara yang ditarget penurunan emisi lainnya. Cara kerja JI sama dengan CDM. Hanya saja negara inang (host country) proyek ini bukanlah negara berkembang, melainkan sesama negara maju yang masuk dalam kelompok annex I country.

Emission trading pada prinsipnya adalah perdagangan karbon dengan cap-and-trade system di bawah Protokol Kyoto. Negara yang telah dibatasi emisinya diperbolehkan memperdagangkan karbon dengan satuan yang disebut AAUs (Assigned Amount Units) .

REFERENSI :
Kardono, 2010, Info PUSTANLING, Pusat Standardisasi dan Lingkungan Kementerian Kehutanan, Vol. 12, No. 1. September 2010, hal. 2

Senin, 01 Januari 2018

GAS RUMAH KACA


Perubahan iklim menunjukkan suatu kondisi perubahan pada iklim yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh kegiatan manusia yang mengubah komposisi atmosfer global dan juga terhadap variabilitas iklim alami yang diamati selama periode waktu tertentu .

Penyebab utama fenomena perubahan iklim adalah peningkatan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer bumi. GRK merupakan kelompok zat, yang terdiri dari sekitar 30 senyawa (gas), yang dapat memicu terjadinya perubahan iklim.

Pada skala global, gas rumah kaca bertanggung jawab terhadap lebih dari 60% jumlah emisi secara total . Ketika hanya mempertimbangkan negara-negara anggota OECD dan negara-negara yang sedang dalam tahap transisi ekonomi, angka ini naik menjadi 80 persen . Gas rumah kaca (greenhouse gas atau disingkat GHG) bisa berupa uap air (uap H2O), karbondioksida (CO2), metana (CH4), Nitrogen Oksida (NO), dan gas lain seperti hidrofluorokarbon (HCFC-22), klorofluorokarbon (CFC), dan lain-lain.

CO2 merupakan gas rumah kaca terbesar kedua (setelah uap air), dan juga dipandang sebagai gas rumah kaca yang paling berperan terhadap pemanasan global dan perubahan iklim. Gas CO2 ini bersifat lebih bertahan lama di atmosfer. CO2 dapat dikurangi secara alami melalui penyerapan oleh laut dan tumbuhan (fotosintesis). Akan tetapi aktivitas manusia dalam memproduksi gas CO2 ini jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan alam untuk menguranginya.

GRK ini dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil. Selain itu GRK juga dihasilkan dari kegiatan pertanian, peternakan maupun aktifitas manusia lainnya. Aktivitas-aktivitas manusia mengeluarkan GRK dalam jumlah yang bervariasi.

Pada level tertentu, keberadaan GRK membuat bumi tetap hangat dan nyaman untuk ditinggali. Namun, sejak revolusi industri 250 tahun yang lalu, konsentrasi GRK di atmosfer telah meningkat dengan laju yang mengkhawatirkan. Pada masa pra industri, konsentrasi kabon dioksida di atmosfer adalah 278 ppm. Pada tahun 2005 angka ini meningkat tajam menjadi 379 ppm.

Tumpukan GRK menyelubungi atmosfer bumi. Sinar matahari yang sampai ke permukaan bumi tidak dapat dipantukkan kembali ke amgkasa karena terhalang oleh selubung GRK di atmosfer. Hal ini kemudian menyebabkan temperatur di permukaan bumi meningkat yang selanjutnya menyebabkan perubahan iklim secara global melalui pemanasan global pada permukaan bumi dan pada atmosfer bagian bawah. Pemanasan global yang tak terkendali menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan kehidupan di permukaan bumi.

REFERENSI :
  1. UNFCCC, dalam Kardono, 2010, Info PUSTANLING, Pusat Standardisasi dan Lingkungan Kementerian Kehutanan, Vol. 12, No. 1. September 2010, hal. 2
  2. WRI, 2005; dalam IEA, 2005a, dalam Alek Kurniawan, 2015, hal. 29
  3. IEA, 2005 dalam ibid

Minggu, 31 Desember 2017

LAHAN KRITIS


Lahan kritis adalah suatu lahan baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan, sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas yang ditentukan atau yang diharapkan. Lahan kritis dapat juga disebut sebagai lahan yang tidak produktif. Meskipun dikelola, produktivitas lahan kritis sangat rendah. Bahkan hasil produksi yang didapatkan jauh lebih rendah daripada biaya produksinya. Lahan kritis bersifat tandus, gundul, dan tidak dapat digunakan untuk usaha pertanian, karena tingkat kesuburuannya sangat rendah.

Mulyadi dan Soepraptohardjo (1975) mendefinisikan lahan kritis sebagai lahan yang karena tidak sesuai dengan penggunaan dan kemampuannya telah mengalami atau dalam proses kerusakan fisik, kimia, dan biologi yang pada akhirnya membahayakan fungsi hidrologis, orologis, produksi pertanian, pemukiman dan kehidupan sosial ekonomi dari daerah lingkungan pengaruhnya. Sedangkan Departemen Kehutanan (1985) mendefinisikan lahan kritis sebagai lahan yang sudah tidak dapat berfungsi sebagai media pengatur tata air dan unsur produksi pertanian yang baik, dicirikan oleh keadaan penutupan vegetasi kurang dari 25 persen, topografi dengan kemiringan lebih dari 15 persen, dan/atau ditandai dengan adanya gejala erosi lembar (sheet erosion), dan erosi parit (gully erosion). Kedua definisi lahan kritis tersebut jelas menunjukkan sesuai mandat dari masing-masing institusinya.

Lahan kritis merupakan “bentuk” atau “keragaan” (performance) sumber daya lahan yang mengalami kemunduran produktivitas (degradasi) akibat proses kerusakan yang disebabkan oleh berbagai sumber penyebab.

UNEP (1992) mendefinisikan degradasi lahan (land degradation) sebagai proses kemunduran produktivitas lahan menjadi lebih rendah, baik sementara maupun tetap, yang meliputi berbagai bentuk penurunan produktivitas tanah (soil degradation), pengaruh manusia terhadap sumber daya air, penggundulan hutan (deforestation), dan penurunan produktivitas padang penggembalaan.

Degradasi tanah (soil degradation) adalah proses kemunduran produktivitas tanah, yang disebabkan oleh kegiatan manusia, yang mengakibatkan penurunan produktivitasnya pada saat ini dan/atau di masa yang akan datang dalam mendukung kehidupan mahluk hidup. Salah satu contoh bentuk degradasi tanah adalah berkurang/hilangnya sebagian atau seluruh tanah lapisan atas (top soil), berkurangnya kadar C-organik dan unsur-unsur hara tanah, serta berubahnya beberapa sifat fisik tanah, seperti struktur tanah, pori aerasi atau pori drainase cepat menjadi lebih buruk. Akibat degradasi tanah adalah hasil tanaman mengalami penurunan drastis, kualitas fisik dan kimia tanah juga menurun, dan pada akhirnya tanah tersebut menjadi kritis.

Degradasi lahan yang terjadi di Indonesia umumnya disebabkan erosi yang dipercepat (accelerated) oleh aktivitas manusia. Erosi tersebut mengakibatkan turunnya kualitas sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Hal ini menyebabkan berkurangnya hasil tanaman, serta hilangnya bahan organik dan unsur-unsur hara tanah karena hanyut terbawa oleh aliran permukaan. Erosi karena hujan menyebabkan hilangnya tanah lapisan atas yang relatif lebih subur dibandingkan dengan tanah lapisan di bawahnya. Apabila terjadi hujan, tanah lapisan atas akan kehilangan bahan organik dan unsur hara tanah dalam jumlah besar bersama-sama dengan tanah yang tererosi dan hanyut terbawa oleh aliran permukaan.

Kehilangan hara dan bahan organik tanah yang besar juga dapat terjadi pada areal hutan yang baru dibuka untuk pertanian, perkebunan, pemukiman/transmigrasi. Selain terjadi kehilangan bahan organik dan unsur hara tanah, erosi yang disebabkan oleh hujan dapat menyebabkan memadatnya permukaan tanah dan menurunnya kapasitas infiltrasi tanah, sehingga volume aliran permukaan meningkat, dan berdampak pada meningkatnya debit sungai dan banjir.

Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya lahan kritis, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Adanya genangan air pada lahan secara terus-menerus, seperti yang terjadi di daerah pantai dan rawa-rawa.
  2. Terjadinya kekeringan dalam waktu lama yang biasanya terjadi di daerah bayangan hujan.
  3. Erosi tanah atau masswasting yang biasanya terjadi di daerah dataran tinggi, pegunungan, dan daerah miring lainnya.
  4. Pengelolaan lahan yang kurang memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Lahan kritis dapat terjadi di dataran tinggi, pegunungan. Daerah yang miring maupun di dataran rendah.
  5. Masuknya material yang dapat bertahan lama dan tidak teruraikan di lahan pertanian, misalnya plastik. Plastik dapat bertahan 200 tahun di dalam tanah sehingga sangat mengganggu kelestarian lahan pertanian.
  6. Terjadinya pembekuan air, biasanya terjadi di daerah kutub atau pegunungan yang sangat tinggi.
  7. Masuknya zat pencemar (misal pestisida dan limbah pabrik) ke dalam tanah sehingga mengganggu kesuburan tanah.

Lahan kritis di Indonesia pada awal tahun 2000 mencapai 23,25 juta hektar. Pada tahun 2007, luas lahan kritis bertambah menjadi 77,8 juta hektar. Sebanyak 26,77 juta ha berada di luar kawasan hutan, dan 51,03 juta ha berada di dalam kawasan hutan. Apabila diperhatikan, ternyata total kerusakan lahan di dalam kawasan hutan lebih luas dibandingkan yang di luar kawasan hutan. Dalam kurun waktu yang relatif pendek, luas lahan kritis di dalam kawasan hutan bertambah hampir 2 kali di luar kawasan hutan, dan lebih dari 8 kali di dalam kawasan hutan. Peningkatan luas lahan kritis di dalam kawasan hutan yang sangat besar diperkirakan karena terjadi peningkatan laju deforestasi yang sangat cepat .

Deforestasi merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya lahan kritis. Deforestasi (penggundulan hutan/deforestation) adalah istilah untuk menyebutkan perubahan tutupan suatu wilayah dari berhutan menjadi tidak berhutan, artinya dari suatu wilayah yang sebelumnya berpenutupan tajuk berupa hutan (vegetasi pohon dengan kerapatan tertentu) menjadi bukan hutan (bukan vegetasi pohon atau bahkan tidak bervegetasi) .

Data Kementerian Kehutanan melaporkan angka deforestasi rata-rata tahunan periode 2006-2009 mencapai 0,83 juta ha per tahun. Deforestasi terbesar terjadi di dalam kawasan hutan mencapai 73,4% sedangkan diluar kawasan hutan, sebesar 26,6% . Menurut data statistik Kementerian Kehutanan tahun 2011, laju deforestasi di Indonesia pada periode 2000-2010 melesat hingga 1,2 juta hektar hutan alam setiap tahun .

REFERENSI :
  1. dalam Suradisastra, Kedi dkk (ed). 2010, Membalik Kecenderungan Degradasi Sumber Daya Lahan dan Air, PT Penerbit IPB Press : Bogor, hal. 145
  2. dalam Suradisastra, Kedi dkk (ed), 2010, hal. 145
  3. Suradisastra, Kedi dkk (ed), 2010, hal. 147
  4. Kemenhut, 2012, Pidato Kemenhut : Bahan Wawancara Menteri Kehutanan Dengan Cnn Mengenai Deforestasi (2), Jakarta, Februari 2012 Pusat Hubungan Masyarakat, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, dalam http://ppid.menlhk.go.id/pidato_kemenlhk/browse/4
  5. Maman Herman dkk, 2013, hal. 59
  6. WWF-Indonesia/Mubariq Ahmad, “Kehutanan”, dalam www.wwf.or.id/program/ reduksi_dampak_lingkungan/kehutanan/

Sabtu, 30 Desember 2017

POTENSI KEMIRI SUNAN SEBAGAI SALAH SATU BAHAN BAKU BIODIESEL


Kemiri Sunan memiliki nama latin Reutealis trisperma / Blanco Airy Shaw. Nama lokal atau nama lainnya dari kemiri sunan adalah kemiri cina, kemiri racun, muncang leuweung, jarak bandung, jarak kebo, kaliki banten, kemiri minyak, kemiri laki.

Disebut kemiri cina karena pada awalnya tanaman ini dikembangkan secara besar-besaran dalam area perkebunan di daerah Karawaci dan Cilongok (Tanggerang) sebagai tanaman penghasil minyak yang dimanfaatkan untuk pengawet kayu pada perahu oleh pedagang yang berasal dari Cina .

Sebutan Kemiri Cina ini menjadi lebih populer di Jawa. Sedangkan di Majalengka, Sumedang, dan Garut, kemiri sunan dikenal sebagai Jarak Bandung, Kaliki Banten, atau Kemiri Racun. Penamaan Kemiri Sunan baru muncul sekitar tahun 2007 yakni ketika Pesantren Sunan di Jawa Timur berupaya mengembangkannya .

Kemiri sunan merupakan tanaman non pangan sehingga pemanfaatannya sebagai bahan baku biodiesel tidak akan berkompetisi kebutuhan pangan. Di Indonesia, banyak tanaman penghasil minyak yang dapat dikategorikan sebagai minyak nonpangan antara lain, kepuh (Sterculia foetida L.), kipahang laut (Pongamia pinnata), kesambi (Schleichera oleosa), bintaro (Cerbera manghas), jarak pagar (Jatropha curcas) dan kemiri sunan (Reutalis trisperma).

Ditinjau dari potensi biji, produktivitas biji kemiri sunan dapat mencapai 12 ton biji/ha/tahun bila dibandingkan dengan jarak pagar yang hanya mencapai 10 ton/ha/tahun. Rendemen minyaknya mencapai 50% . Kandungan minyak yang relatif tinggi merupakan potensi utama karena dapat digunakan sebagai bahan bakar nabati (BBN). Rendemen minyak tertinggi tanaman kemiri sunan berada di bagian kernel. Cara yang dapat digunakan untuk mengekstrak minyak dari kernel kemiri sunan dapat dilakukan dengan pelarut (kimiawi) maupun dengan pengepresan (mekanis) .

Hingga kini, telah terdapat dua varietas unggulan kemiri sunan, yakni yang disebut Kemiri Sunan-1 dan Kemiri Sunan-2. Apabila dimaksudkan untuk digunakan sebagai bahan baku biodiesel, maka disarankan untuk menggunakan Kemiri Sunan-2. Hal ini karena terdapat beberapa kelebihan, seperti nilai rendemen yang lebih tinggi dan asam lemak bebas yang lebih rendah. Kemiri Sunan-2 memiliki rendemen sebesar 47,21 – 56% sedangkan Kemiri Sunan-1 hanya sebesar 38,10 – 42%. Dapat dikatakan, Kemiri Sunan-1 lebih sesuai untuk digunakan sebagai tanaman konservasi lahan, sedangkan Kemiri Sunan-2, selain untuk konservasi lahan, juga lebih sesuai dikembangkan sebagai bahan baku biodiesel .

Dari sisi produktivitas minyak kasar, Balitbang Pertanian Kementan menyebutkan bahwa kemiri sunan memiliki produktivitas lebih baik dibandingkan sumber biodiesel lainnya seperti jarak pagar, kesambi, nyamlung. Akan tetapi produktivitas kemiri sunan masih sedikit lebih rendah dibandingkan kelapa sawit. Kemiri sunan dapat memproduksi minyak kasar sebesar 6 – 7 ton minyak per hektar per tahun, sedangkan minyak kelapa sawit memproduksi 5 – 8 ton minyak per hektar per tahun. Populasi kemiri sunan per hektarnya dapat mencapai 150 pohon.

Kemiri sunan sudah mulai berbuah pada umur tanam 4 tahun dan mulai mencapai puncaknya pada umur 8 tahun. Produktivitas biji mencapai 50-300 kilogram biji per pohon per tahun. Rendemen minyak kasar sekitar 52% dari kernel biji. Rendemen biodiesel sekitar 88% dari minyak kasar, dan sisanya adalah gliserol .

Kemiri sunan merupakan tanaman yang multifungsi. Selain minyak dari inti bijinya (kernel) dapat digunakan sebagai bahan baku biodiesel, ternyata kemiri sunan dapat juga diekstrak lebih lanjut sebagai bahan baku cat, tinta, pernis, pengawet kayu, kosmetik dan farmasi. Kulit buah, bungkil dan gliserol dapat digunakan sebagai penghasil pupuk organik, biopestisida, produk kesehatan dan kosmetik, serta produk bahan bakar lain berupa briket dan biogas.

Tidak hanya itu, banyak keuntungan lainnya dari pembudidayaan dan penanamannya. Kemiri sunan dapat dimanfaatkan sebagai tanaman konservasi di lahan kritis, reboisasi hutan, reklamasi lahan bekas pertambangan, penghijauan, dan revegetasi. Kemampuannya untuk menyerap dan menyimpan air dapat membantu penyuburan tanah dan sekaligus menjadi sumber-sumber resapan air serta mencegah erosi, kekeringan, dan banjir. Penanaman pohon kemiri sunan juga akan dapat membantu memperbanyak sumber penyerapan emisi CO2 sehingga dapat membantu mengurangi dampak pemanasan global dan perubahan iklim.

Pembudidayaan kemiri sunan, selain bermanfaat untuk lingkungan hidup, juga dapat memiliki dampak sosial yang positif. Program pembudidayaan kemiri sunan dapat membantu program peningkatan taraf perekonomian masyarakat. Dengan demikian, memacu pembudidayaan dan penanaman kemiri sunan sesegera mungkin merupakan upaya yang cukup layak dilakukan.

Pembudidayaan kemiri sunan tidak serta merta harus tergantung pada naik-turunnya harga minyak dunia. Memang ada kecenderungan bahwa bisnis biofuel seperti biodiesel akan semakin kompetitif ketika harga minyak dunia tinggi. Akan tetapi pengembangan kemiri sunan dapat dilakukan semenjak dini yaitu pertama-tama dapat ditujukan sebagai tanaman konservasi. Di masa mendatang, ketika minyak bumi semakin langka dan mahal karena sifatnya yang tidak renewable, maka diharapkan kemiri sunan yang sudah banyak tertanam dan menyebar, siap digunakan secara masif sebagai bahan baku biodiesel.

Pemanfaatan kemiri sunan sebagai bahan baku biodiesel berarti juga upaya meningkatkan ketahanan energi nasional. Selama ini, bahan baku biodiesel Indonesia didominasi minyak kelapa sawit. Minyak kelapa sawit sebenarnya juga merupakan bahan baku pangan. Oleh karena itu, penggunaan kelapa sawit sebagai bahan baku biodiesel menyebabkan timbulnya kompetisi dan mengganggu ketahanan pangan. Kemiri sunan dapat menjadi alternatif bahan baku biodiesel yang tidak berkompetisi dengan bahan pangan. Dengan semakin bervariasinya sumber bahan baku biodiesel, dan tidak tergantung pada kelapa sawit, maka ketahanan pasokan biodiesel semakin terjamin. Sedangkan biodiesel dapat menjadi alternatif bahan bakar minyak diesel, yang berarti menambah pilihan bagi pengguna energi, terutama yang menginginkan bahan bakar yang ramah lingkungan.

Dalam upaya merealisasikan hal ini tentunya dibutuhkan komitmen bersama. Tidak hanya dibutuhkan koordinasi di lingkungan Kementerian terkait, tetapi juga perlu dukungan penuh pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, lembaga penelitian dan akademisi serta pihak swasta dan swadaya masyarakat.


REFERENSI :
  1. Kementan, 2011a; 2011b, dalam Asif Aunillah dan Dibyo Pranowo, 2012, hal. 194
  2. Herman dan Pranowo, 2011, dalam ibid
  3. Pranowo, Dibyo dkk. 2014, hal. 6
  4. dalam http://m.liputan6.com/bisnis/read/821947/tanaman-kemiri-sunan-dikembangkan-untuk-bisa-kurangi-impor-bbm#, dikunjungi 8
  5. Februari 2016

  6. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian, 2014

  7. Maman Herman dkk, 2013, hal. 3

  8. Hadad, 2010, loc. cit.