Senin, 20 Juli 2026

Mengatasi Budaya Korupsi di Indonesia: Dari Sejarah hingga Reformasi Integritas


Korupsi bukan hanya peristiwa ketika seorang pejabat tertangkap menerima uang dalam sebuah operasi penindakan.

Korupsi dapat dimulai dari tindakan yang terlihat kecil:

  • memberikan uang agar suatu urusan dipercepat;

  • meminta biaya di luar ketentuan;

  • menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi;

  • memanipulasi laporan perjalanan;

  • menitipkan kerabat dalam proses penerimaan pegawai;

  • mengatur pemenang pengadaan;

  • hingga mengambil sebagian anggaran publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Ketika tindakan semacam itu dilakukan berulang-ulang, diterima lingkungan, dan dianggap sebagai kewajaran, korupsi tidak lagi berdiri sebagai kejahatan individual. Ia berkembang menjadi pola sosial.

Namun, menyebut korupsi sebagai “budaya Indonesia” juga berbahaya.

Pernyataan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa masyarakat Indonesia secara alamiah tidak jujur dan sulit berubah. Padahal sejarah Indonesia juga mencatat nilai kejujuran, rasa malu, tanggung jawab, gotong royong, serta penghormatan terhadap amanah.

Korupsi bukan identitas bangsa.

Korupsi adalah perilaku yang dapat tumbuh dalam masyarakat mana pun ketika sistem memberi kesempatan, lingkungan memberikan pembenaran, dan risiko pelanggaran dianggap rendah.

Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Korupsi merusak kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan, dan memperbesar ketimpangan.

Pertanyaan pentingnya bukan apakah bangsa Indonesia pada dasarnya korup, melainkan:

Bagaimana perilaku koruptif berkembang, mengapa orang yang sudah kaya masih melakukannya, dan bagaimana Indonesia dapat mengubah lingkungan yang permisif menjadi budaya profesionalisme dan integritas?

Apakah praktik korupsi sudah ada sejak masa awal sejarah Indonesia?

Membahas sejarah korupsi harus dilakukan dengan hati-hati.

Konsep korupsi modern berkaitan dengan pemisahan yang jelas antara harta negara, harta organisasi, dan harta pribadi. Pada masyarakat kerajaan tradisional, batas tersebut tidak selalu sama dengan sistem administrasi negara modern.

Raja, bangsawan, kepala wilayah, dan pejabat lokal sering memiliki kekuasaan politik sekaligus ekonomi. Upeti, pajak, hadiah, kerja wajib, dan pendapatan pribadi penguasa dapat bercampur dalam sistem yang sekarang mungkin terlihat tidak transparan.

Karena itu, tidak semua praktik masa lalu dapat langsung disebut korupsi berdasarkan ukuran hukum modern.

Namun, sejarah menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan, pengambilan hasil rakyat secara berlebihan, patronase, dan pengayaan pejabat memang bukan fenomena baru.

Benarkah pemerintah kolonial membayar pekerja melalui raja lokal, tetapi upahnya tidak diberikan?

Ada narasi yang menyebut pemerintah kolonial menyerahkan pembayaran pekerja kepada penguasa atau pejabat lokal, tetapi uang tersebut tidak seluruhnya sampai kepada buruh.

Pola penyalahgunaan melalui perantara lokal memang masuk akal dalam struktur pemerintahan kolonial yang banyak menggunakan bupati, bangsawan, kepala desa, mandor, dan elite lokal untuk menarik pajak, mengerahkan tenaga kerja, atau mengumpulkan hasil produksi.

Namun, klaim spesifik bahwa pemerintah Belanda secara umum telah membayar seluruh upah kepada raja lokal lalu seluruhnya ditahan belum sebaiknya ditulis sebagai fakta umum tanpa menunjuk arsip, wilayah, proyek, dan periode tertentu.

Sistem kolonial tidak seragam selama ratusan tahun. Di banyak tempat, persoalannya bahkan lebih mendasar daripada penggelapan upah: masyarakat dipaksa bekerja sebagai bentuk kewajiban, pajak, atau kerja rodi sehingga mereka memang tidak memperoleh upah yang layak.

Pada masa pemerintahan kolonial, penguasa lokal sering digunakan sebagai perpanjangan tangan administrasi. Sebuah kajian mengenai kebijakan Daendels mencatat bahwa para bupati di Jawa ditempatkan sebagai pejabat pemerintahan kolonial, antara lain sebagai upaya menghadapi penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa lokal untuk kepentingan pribadi.

Dengan demikian, gambaran yang lebih tepat adalah:

Sistem kolonial menciptakan rantai kekuasaan yang panjang dan tidak transparan. Dalam sistem seperti itu, penindasan dan penyalahgunaan dapat dilakukan oleh pejabat kolonial, elite lokal, mandor, maupun perantara ekonomi.

Korupsi juga terdapat dalam tubuh VOC dan pemerintahan kolonial

Tidak tepat apabila korupsi masa kolonial hanya dibebankan kepada penguasa pribumi.

VOC dikenal menghadapi persoalan serius berupa perdagangan pribadi pegawai, konflik kepentingan, penyelundupan, patronase, serta penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Kajian sejarah tentang hubungan Belanda dan Indonesia menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi bahan perdebatan sejak masa VOC dan pemerintahan Hindia Belanda. Praktik patronase, pemberian konsesi kepada orang dekat, eksploitasi petani, dan percampuran kepentingan negara dengan keuntungan swasta menjadi bagian dari persoalan kolonial.

Dalam sistem tanam paksa juga dikenal mekanisme insentif yang mendorong pejabat kolonial dan elite lokal meningkatkan produksi. Ketika penghargaan pejabat bergantung pada besarnya hasil yang diserahkan, muncul insentif untuk menekan petani secara berlebihan.

Dengan kata lain, kolonialisme tidak hanya meninggalkan eksploitasi ekonomi. Ia juga mewariskan struktur pemerintahan yang:

  • berjarak dari masyarakat;

  • mengutamakan setoran ke atasan;

  • bergantung pada perantara;

  • minim transparansi;

  • dan memberi ruang besar bagi penyalahgunaan kewenangan.

Namun, warisan kolonial bukan satu-satunya penjelasan. Banyak negara pernah dijajah, tetapi menunjukkan hasil yang berbeda setelah merdeka. Kualitas institusi, kepemimpinan, pendidikan, penegakan hukum, dan kontrol masyarakat setelah kemerdekaan tetap sangat menentukan.

Ratu Sima dan kisah emas di jalan

Di sisi lain, tradisi sejarah Nusantara juga mengenal kisah Ratu Sima dari Kerajaan Kalingga.

Dalam tradisi sejarah Nusantara, Ratu Sima atau Ratu Shima dikenal sebagai penguasa Kerajaan Kalingga pada sekitar abad ke-7. Ia dikenang karena ketegasannya dalam menegakkan hukum dan kejujuran. Ratu Sima sering digambarkan sebagai penguasa yang sangat tegas terhadap pencurian. Dalam cerita populer, seorang penguasa atau saudagar asing meletakkan kantung berisi emas di persimpangan jalan untuk menguji kejujuran masyarakat Kalingga. Emas tersebut disebut tidak disentuh dalam waktu yang lama.

Kisah itu kemudian berlanjut ketika putra mahkota tidak sengaja menyentuh kantung tersebut dengan kakinya. Ratu Sima dikisahkan tetap ingin menegakkan hukum, meskipun pelakunya adalah anggota keluarganya sendiri.

Kisah ini dikenal luas dalam tradisi mengenai Kalingga. Akan tetapi, detail tentang kantung emas, siapa orang asing yang meletakkannya, dan berapa lama benda tersebut berada di jalan perlu ditempatkan sebagai cerita tradisional atau narasi sejarah populer, bukan sebagai kejadian yang seluruh rinciannya telah dibuktikan melalui sumber primer modern.

Meskipun demikian, pesan moralnya tetap relevan:

Integritas tidak hanya dibangun melalui nasihat, tetapi melalui kepastian bahwa aturan berlaku juga terhadap keluarga dan orang yang dekat dengan kekuasaan.

Kisah Ratu Sima menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia tidak kekurangan teladan kejujuran. Persoalannya adalah bagaimana nilai tersebut diubah menjadi sistem pemerintahan modern yang tidak bergantung pada kebaikan seorang pemimpin saja.

Korupsi setelah kemerdekaan

Setelah kemerdekaan, Indonesia mewarisi negara yang masih lemah, sumber daya terbatas, birokrasi yang belum mapan, dan ketimpangan yang besar.

Dalam berbagai periode, korupsi berkembang melalui:

  • penyalahgunaan perizinan;

  • perdagangan pengaruh;

  • pengadaan pemerintah;

  • pengelolaan sumber daya alam;

  • fasilitas kredit;

  • perusahaan negara;

  • pemberian jabatan;

  • serta hubungan antara pengusaha dan penguasa.

Pada masa pemerintahan yang sangat terpusat, korupsi cenderung terkonsentrasi di sekitar pusat kekuasaan.

Kekuasaan politik, ekonomi, perizinan, militer, dan birokrasi dapat terhubung melalui jaringan patronase. Loyalitas kepada penguasa atau kelompok sering lebih menentukan daripada profesionalisme.

Reformasi 1998 kemudian membawa harapan besar berupa demokratisasi, kebebasan pers, pembatasan kekuasaan, pembentukan KPK, keterbukaan informasi, dan penguatan masyarakat sipil.

Namun, demokrasi tidak otomatis menghapus korupsi.

Mengapa korupsi tetap marak setelah Reformasi?

Setelah Reformasi, kekuasaan menjadi lebih tersebar.

Desentralisasi dan otonomi daerah memberi pemerintah daerah kewenangan lebih besar untuk mengelola anggaran, perizinan, proyek, pegawai, dan sumber daya wilayah. Otonomi diperlukan agar keputusan lebih dekat dengan masyarakat dan tidak seluruhnya ditentukan pemerintah pusat. Kerangka otonomi memberi daerah hak dan kewenangan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.

Namun, desentralisasi kewenangan yang tidak diikuti pengawasan kuat dapat menyebabkan desentralisasi korupsi.

Korupsi yang sebelumnya terkonsentrasi pada pusat kekuasaan dapat menyebar ke:

  • pemerintah provinsi;

  • kabupaten dan kota;

  • DPRD;

  • badan usaha milik daerah;

  • proyek infrastruktur lokal;

  • perizinan pertambangan dan perkebunan;

  • pengadaan barang dan jasa;

  • serta pengelolaan dana desa.

Biaya politik juga menjadi bagian penting dari persoalan.

Calon kepala daerah atau anggota legislatif memerlukan biaya untuk pencalonan, kampanye, konsolidasi partai, saksi, tim sukses, dan berbagai aktivitas politik lainnya.

Ketika jabatan politik dipandang sebagai investasi, muncul dorongan untuk mengembalikan modal setelah terpilih.

Pemenang pemilu dapat merasa bahwa kemenangan memberikan hak untuk:

  • membagi jabatan kepada pendukung;

  • mengarahkan proyek kepada penyandang dana;

  • menguasai pengadaan;

  • memperoleh bagian dari perizinan;

  • atau menggunakan anggaran untuk mempertahankan kekuasaan.

Masalahnya bukan demokrasi itu sendiri, tetapi demokrasi yang tidak disertai transparansi pembiayaan politik, akuntabilitas partai, pengawasan konflik kepentingan, dan penegakan hukum yang konsisten.

Data terbaru menunjukkan korupsi di daerah masih menjadi perhatian serius. Pada tujuh bulan pertama 2026, penangkapan sejumlah kepala daerah kembali memunculkan kekhawatiran mengenai korupsi sistemis dalam birokrasi regional.

Korupsi tidak hanya dilakukan pejabat tinggi

Korupsi besar mudah menarik perhatian karena melibatkan angka miliaran atau triliunan rupiah.

Namun, korupsi sehari-hari juga merusak masyarakat.

Contohnya:

  • pungutan liar di jalan;

  • pembayaran agar dokumen dipercepat;

  • uang pelicin untuk memperoleh layanan;

  • pemotongan bantuan;

  • penggunaan dana organisasi secara pribadi;

  • manipulasi kuitansi;

  • mark-up kegiatan;

  • titip absen;

  • jual beli nilai;

  • nepotisme;

  • dan pembagian proyek berdasarkan kedekatan.

Sebagian tindakan ini tidak selalu masuk kategori tindak pidana korupsi berdasarkan hukum. Namun, secara etika tindakan tersebut mempunyai pola yang sama: menggunakan kepercayaan, jabatan, atau sistem untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.

Korupsi kecil juga dapat menjadi sekolah bagi korupsi besar.

Seseorang yang terbiasa memanipulasi kuitansi kecil dapat menganggap manipulasi anggaran besar sebagai perbedaan skala, bukan perbedaan moral.

Mengapa masyarakat kadang ikut mempertahankan korupsi?

Masyarakat sering menjadi korban korupsi, tetapi pada situasi tertentu juga ikut mempertahankannya.

Misalnya:

  • warga memberikan uang karena ingin dilayani lebih cepat;

  • keluarga meminta bantuan pejabat untuk meloloskan kerabat;

  • pendukung politik mengharapkan proyek setelah pemilu;

  • pegawai membenarkan manipulasi karena “semua orang juga melakukannya”;

  • penerima uang politik tetap memilih pemberinya;

  • atau masyarakat memuji pejabat yang banyak memberi bantuan pribadi meskipun sumber dananya tidak jelas.

Korupsi menjadi kuat ketika hubungan publik berubah menjadi hubungan personal.

Hak masyarakat atas pelayanan dianggap sebagai pemberian pejabat. Anggaran negara dianggap sebagai kemurahan hati pemimpin. Jabatan dianggap sebagai milik kelompok pemenang.

Dalam kondisi tersebut, loyalitas pribadi menggantikan aturan.

Mengapa orang kaya masih melakukan korupsi?

Korupsi tidak selalu lahir karena kebutuhan ekonomi.

Banyak pelaku korupsi berasal dari kelompok berpendidikan, berpenghasilan tinggi, mempunyai rumah, kendaraan, investasi, dan kedudukan sosial yang baik.

Secara psikologis, ada beberapa penjelasan.

1. Keinginan manusia tidak mempunyai batas alamiah

Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, uang berubah fungsi.

Uang tidak lagi hanya digunakan untuk makan, rumah, dan pendidikan. Uang menjadi simbol:

  • status;

  • kekuasaan;

  • keamanan;

  • kemenangan;

  • dan kemampuan mengendalikan orang lain.

Seseorang dapat merasa belum cukup kaya karena membandingkan dirinya dengan kelompok yang lebih kaya.

Fenomena ini dikenal sebagai perbandingan sosial. Kepuasan seseorang tidak hanya ditentukan oleh apa yang dimilikinya, tetapi juga oleh apa yang dimiliki orang di sekitarnya.

2. Kekuasaan dapat mengurangi rasa takut

Orang yang lama memegang kekuasaan dapat merasa dirinya aman.

Ia mempunyai staf, jaringan politik, pengusaha, aparat, penasihat hukum, dan orang-orang yang bergantung kepadanya.

Keberhasilan melakukan pelanggaran kecil tanpa tertangkap dapat melahirkan keyakinan bahwa sistem dapat dikendalikan.

Pelanggaran kemudian meningkat secara bertahap.

3. Korupsi dapat memberikan sensasi permainan

Korupsi kadang mempunyai unsur yang menyerupai perjudian:

  • ada risiko;

  • ada imbalan besar;

  • ada strategi menghindari pengawasan;

  • ada perasaan menang ketika berhasil;

  • dan ada dorongan mengulangi perilaku.

Hal ini bukan berarti korupsi adalah bentuk resmi gangguan perjudian. Namun, beberapa mekanisme psikologisnya dapat serupa: pencarian sensasi, optimisme berlebihan, ilusi kontrol, dan pengabaian risiko jangka panjang.

Pelaku dapat merasa bahwa korupsi merupakan permainan kecerdikan antara dirinya dan aparat.

Setiap keberhasilan lolos memperkuat keberanian untuk mencoba kembali.

4. Pelaku menciptakan pembenaran moral

Jarang ada orang yang ingin menganggap dirinya jahat.

Karena itu, pelaku membuat pembenaran seperti:

  • “Gaji saya tidak sebanding dengan tanggung jawab.”

  • “Semua orang juga mengambil.”

  • “Uangnya untuk partai.”

  • “Saya hanya menerima tanda terima kasih.”

  • “Ini bukan uang rakyat secara langsung.”

  • “Saya berjasa mendapatkan proyek itu.”

  • “Sebagian uangnya digunakan untuk membantu masyarakat.”

UNODC menjelaskan bahwa praktik koruptif dapat dipertahankan melalui rasionalisasi, ideologi yang menguntungkan diri sendiri, tekanan kelompok, dan proses sosialisasi ke dalam lingkungan yang menoleransi korupsi.

5. Korupsi menjadi norma kelompok

Pegawai baru dapat masuk ke lingkungan yang sudah mempunyai kebiasaan membagi uang proyek, menerima komisi, atau memberikan setoran.

Ia menghadapi pilihan sulit:

  • mengikuti kelompok;

  • menolak dan dikucilkan;

  • melapor dan menghadapi pembalasan;

  • atau meninggalkan pekerjaannya.

Jika orang jujur justru dihukum secara sosial, sedangkan pelaku korupsi dipromosikan, organisasi akan menghasilkan semakin banyak pelaku.

Norma sosial mempunyai pengaruh kuat terhadap perilaku. Ketika masyarakat menganggap suap sebagai hal yang biasa atau bahkan diperlukan, orang lebih mudah mengikutinya.

Mengapa lembaga agama dan pendidikan juga dapat terkena korupsi?

Lembaga agama dan pendidikan tidak otomatis bebas dari risiko korupsi.

Orang yang bekerja di dalamnya tetap manusia yang berhadapan dengan:

  • uang;

  • proyek;

  • donasi;

  • pengadaan;

  • kekuasaan;

  • jabatan;

  • penerimaan siswa;

  • akreditasi;

  • penelitian;

  • beasiswa;

  • dan pengelolaan aset.

Masalah dapat menjadi lebih sulit ketika lembaga menggunakan citra moral untuk menghindari kritik.

Masyarakat mungkin sungkan memeriksa pengelolaan dana karena khawatir dianggap menyerang agama, sekolah, universitas, yayasan, atau tokoh yang dihormati.

Padahal semakin tinggi kepercayaan masyarakat, semakin kuat pula kewajiban transparansinya.

Integritas tidak boleh hanya diajarkan dalam ceramah atau buku pelajaran. Integritas harus terlihat dalam:

  • laporan keuangan;

  • mekanisme pengadaan;

  • pemilihan pimpinan;

  • penanganan konflik kepentingan;

  • penerimaan siswa dan pegawai;

  • serta perlindungan terhadap pelapor.

Apakah kondisi korupsi Indonesia sudah membaik?

Perubahan korupsi tidak dapat diukur hanya melalui jumlah orang yang ditangkap. Banyaknya penangkapan dapat berarti korupsi meningkat, tetapi juga dapat menunjukkan penegakan hukum bekerja lebih aktif.

Salah satu indikator yang sering digunakan adalah Corruption Perceptions Index atau CPI dari Transparency International.

Dalam CPI 2025, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara. Skor nol menunjukkan persepsi korupsi sektor publik yang sangat tinggi, sedangkan skor 100 menunjukkan kondisi yang sangat bersih.

CPI bukan ukuran sempurna karena mengukur persepsi ahli dan pelaku usaha, bukan menghitung seluruh kejadian korupsi. Namun, nilainya menunjukkan bahwa tantangan Indonesia masih besar.

Apakah hukuman berat dapat mengatasi korupsi?

Penindakan tetap diperlukan.

Tanpa hukuman yang nyata, pendidikan integritas akan kehilangan kredibilitas.

Masyarakat tidak akan percaya pada pesan kejujuran apabila melihat koruptor:

  • mendapatkan hukuman ringan;

  • tetap menikmati kekayaan hasil kejahatan;

  • memperoleh fasilitas khusus;

  • kembali ke politik;

  • atau diperlakukan sebagai tokoh terhormat setelah bebas.

Namun, beratnya ancaman hukuman bukan satu-satunya penentu efek jera.

Bagi calon pelaku, yang sering lebih penting adalah:

Seberapa besar kemungkinan ia terdeteksi, ditangkap, dibuktikan bersalah, kehilangan aset, dan benar-benar menjalani hukuman?

Ancaman sangat berat tidak banyak berarti apabila peluang tertangkap dianggap kecil.

Karena itu, kepastian penindakan umumnya lebih penting daripada sekadar memperbesar ancaman pidana di atas kertas.

Apakah koruptor perlu dihukum mati?

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kemungkinan pidana mati untuk korupsi tertentu yang dilakukan dalam “keadaan tertentu”. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999.

Namun, pidana mati tidak dirancang sebagai hukuman umum bagi semua tindak pidana korupsi.

Penerapannya juga menimbulkan perdebatan mengenai:

  • hak hidup;

  • risiko kesalahan peradilan;

  • konsistensi pemidanaan;

  • definisi keadaan tertentu;

  • dan apakah hukuman mati benar-benar lebih efektif dibandingkan penjara berat serta perampasan seluruh hasil kejahatan.

Negara-negara dengan tingkat korupsi rendah tidak semuanya mengandalkan hukuman mati.

Keberhasilan mereka lebih banyak berkaitan dengan:

  • birokrasi profesional;

  • penegakan hukum yang kredibel;

  • pengawasan kekayaan;

  • layanan publik sederhana;

  • transparansi;

  • pengadaan yang kompetitif;

  • serta rendahnya peluang menikmati hasil korupsi.

Karena itu, hukuman mati bukan solusi utama untuk membangun sistem antikorupsi.

Perampasan aset lebih menyentuh motif utama korupsi

Korupsi dilakukan untuk memperoleh manfaat.

Jika pelaku dipenjara tetapi keluarga, jaringan, atau perusahaan masih menikmati hasil kejahatan, tujuan ekonominya belum sepenuhnya dihancurkan.

Karena itu, pemberantasan korupsi perlu berorientasi pada prinsip:

Kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan.

Instrumennya mencakup:

  • penyitaan sejak tahap penyidikan;

  • penelusuran rekening;

  • penerapan tindak pidana pencucian uang;

  • pembuktian kepemilikan aset;

  • uang pengganti;

  • perampasan keuntungan;

  • kerja sama lintas negara;

  • dan pengembalian aset kepada publik.

KPK menilai penguatan regulasi perampasan aset penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara. Hingga Juli 2026, RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan belum menjadi undang-undang. DPR menyatakan pembahasannya ditargetkan selesai pada 2026, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak warga dan kepastian hukum.

Perampasan aset harus tetap melalui mekanisme yang adil. Harta pasangan, pihak ketiga, atau pemilik sah yang tidak terkait kejahatan harus dilindungi.

Namun, perlindungan hak tidak boleh berubah menjadi celah untuk menyembunyikan kekayaan atas nama keluarga, perusahaan cangkang, atau nominee.

Pendidikan antikorupsi: penting tetapi tidak cukup

Pendidikan integritas harus dimulai sejak dini.

Anak perlu memahami bahwa korupsi bukan hanya mengambil uang negara. Nilai antikorupsi mencakup:

  • jujur;

  • disiplin;

  • bertanggung jawab;

  • adil;

  • berani;

  • sederhana;

  • mandiri;

  • peduli;

  • dan bekerja keras.

KPK mendorong integrasi pendidikan antikorupsi dari tingkat pendidikan anak usia dini sampai perguruan tinggi. KPK juga menekankan bahwa guru dan sekolah harus menjadi teladan, bukan hanya menyampaikan materi.

Pendidikan membutuhkan waktu panjang, bahkan beberapa generasi.

Namun, pendidikan akan gagal apabila siswa diajarkan jujur sementara mereka melihat:

  • penerimaan sekolah dapat diatur;

  • nilai dapat dibeli;

  • guru memanipulasi administrasi;

  • proyek sekolah tidak transparan;

  • pejabat korup tetap dihormati;

  • dan orang jujur justru tidak berkembang.

Anak belajar lebih kuat dari perilaku orang dewasa daripada dari slogan.

Strategi terbaik: pendidikan, pencegahan, dan penindakan

KPK menggunakan pendekatan yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu:

  1. pendidikan;

  2. pencegahan;

  3. penindakan.

Ketiganya harus berjalan bersama. Pendidikan membentuk nilai, pencegahan memperkecil peluang, dan penindakan menciptakan konsekuensi.

Indonesia tidak dapat memilih hanya satu.

Pendidikan tanpa penindakan akan terdengar seperti nasihat kosong.

Penindakan tanpa pencegahan akan membuat aparat terus menangkap pelaku baru dari sistem yang sama.

Pencegahan tanpa pendidikan dapat menghasilkan kepatuhan semu yang hilang begitu pengawasan melemah.

Belajar dari negara lain

Singapura: kepastian hukum dan birokrasi profesional

Singapura sering dijadikan contoh keberhasilan pengendalian korupsi.

Keberhasilannya tidak hanya berasal dari hukuman berat. Faktor yang berperan meliputi:

  • komitmen politik tingkat tinggi;

  • lembaga antikorupsi yang memiliki kemampuan investigasi;

  • birokrasi yang profesional;

  • pengendalian konflik kepentingan;

  • penindakan yang dapat menyentuh pejabat;

  • serta penyederhanaan administrasi.

Pengalaman Singapura menunjukkan pentingnya sinyal yang konsisten bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, termasuk ketika melibatkan orang yang dekat dengan kekuasaan.

Tidak semua model Singapura dapat disalin karena Indonesia jauh lebih besar, demokratis, terdesentralisasi, dan memiliki kondisi sosial yang lebih beragam. Namun, prinsip kepastian penegakan hukum dan profesionalisme birokrasi tetap relevan.

Hong Kong: lembaga antikorupsi multidimensi

Hong Kong dikenal membangun lembaga antikorupsi yang tidak hanya melakukan penyidikan.

Pendekatannya menggabungkan:

  • penindakan;

  • pencegahan korupsi dalam prosedur;

  • dan pendidikan masyarakat.

Model ini mirip dengan gagasan trisula KPK.

Pembelajarannya adalah bahwa lembaga antikorupsi harus mampu memeriksa mengapa suatu sistem mudah dikorupsi, bukan hanya siapa pelakunya.

Georgia: reformasi layanan dan kepolisian

Georgia pernah menghadapi korupsi administratif yang luas.

Reformasinya dilakukan dengan merombak sejumlah layanan, menyederhanakan prosedur, menggunakan teknologi, meningkatkan transparansi, serta melakukan perubahan besar pada lembaga yang dianggap sangat korup.

Pengalaman negara tersebut menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu, perbaikan bertahap saja tidak cukup. Organisasi yang telah sepenuhnya dikuasai jaringan korup mungkin memerlukan restrukturisasi besar, perubahan personel, dan desain ulang layanan.

Georgia termasuk salah satu negara yang sering disebut sebagai contoh mengejutkan dalam penurunan korupsi administratif.

Namun, pemecatan besar-besaran tidak boleh dilakukan tanpa seleksi yang adil, perlindungan hukum, dan sistem rekrutmen pengganti yang profesional.

Rwanda: target kinerja dan perbaikan administrasi

Rwanda menggunakan kombinasi komitmen pimpinan, penyederhanaan administrasi, kontrak kinerja, pengawasan, dan perubahan layanan publik.

Kontrak kinerja membantu menghubungkan integritas dengan pencapaian hasil pemerintahan. Korupsi dipandang bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga penghambat pencapaian target pembangunan.

Konteks politik Rwanda berbeda dari Indonesia. Namun, gagasan mengukur pimpinan berdasarkan hasil, kualitas layanan, dan kepatuhan dapat diterapkan dengan mekanisme demokratis dan transparan.

Negara Nordik: transparansi dan kepercayaan institusi

Negara-negara dengan tingkat korupsi rendah umumnya mempunyai:

  • administrasi terbuka;

  • akses informasi;

  • pelayanan digital;

  • pengadaan transparan;

  • perlindungan sosial;

  • profesionalisme pegawai;

  • serta pengawasan publik yang kuat.

Pelajarannya bukan bahwa gaji tinggi otomatis menghilangkan korupsi.

Gaji yang layak harus disertai:

  • seleksi berbasis kompetensi;

  • evaluasi kinerja;

  • larangan konflik kepentingan;

  • keterbukaan kekayaan;

  • dan hukuman nyata bagi pelanggaran.

Solusi untuk Indonesia

1. Reformasi pembiayaan politik

Selama biaya memperoleh jabatan sangat tinggi, korupsi politik akan terus tumbuh.

Langkah yang diperlukan meliputi:

  • transparansi sumbangan;

  • audit dana kampanye yang nyata;

  • pembatasan pengeluaran;

  • larangan penyandang dana anonim;

  • keterbukaan pemilik manfaat perusahaan penyumbang;

  • pengawasan transaksi digital;

  • serta sanksi terhadap partai yang menerima dana ilegal.

Partai politik juga perlu mempunyai sumber pembiayaan legal yang memadai, tetapi bantuan negara harus diikuti audit dan demokrasi internal.

2. Transparansi konflik kepentingan

Pejabat harus mengungkapkan hubungan dengan:

  • perusahaan;

  • keluarga;

  • mitra bisnis;

  • penerima proyek;

  • yayasan;

  • dan pihak yang memperoleh manfaat dari kebijakannya.

Pejabat yang mempunyai konflik kepentingan harus menarik diri dari keputusan.

3. Digitalisasi sekaligus penyederhanaan layanan

Digitalisasi dapat mengurangi tatap muka dan transaksi tunai.

Namun, memindahkan prosedur yang rumit ke aplikasi belum tentu mengurangi korupsi.

Pemerintah perlu:

  • menghapus izin yang tidak diperlukan;

  • menyederhanakan persyaratan;

  • menetapkan waktu layanan;

  • membuka status permohonan;

  • mengurangi diskresi;

  • dan menyediakan mekanisme banding.

Tujuannya bukan hanya layanan daring, tetapi layanan yang tidak membutuhkan “orang dalam”.

4. Transparansi pengadaan dari awal sampai akhir

Data pengadaan harus menunjukkan:

  • kebutuhan;

  • anggaran;

  • spesifikasi;

  • peserta;

  • pemilik manfaat perusahaan;

  • harga penawaran;

  • pemenang;

  • perubahan kontrak;

  • realisasi fisik;

  • dan pembayaran.

Analisis data dapat digunakan untuk menemukan:

  • peserta yang selalu berpasangan;

  • alamat perusahaan yang sama;

  • pemenang berulang;

  • harga tidak wajar;

  • kontrak dipecah;

  • dan hubungan dengan pejabat.

5. Perkuat perlindungan pelapor

Banyak kasus hanya dapat diketahui oleh orang dalam.

Pelapor membutuhkan:

  • kerahasiaan;

  • perlindungan pekerjaan;

  • perlindungan fisik;

  • bantuan hukum;

  • kanal independen;

  • dan tindak lanjut yang terukur.

Sistem pelaporan akan mati apabila identitas pelapor bocor dan pelaku tetap berkuasa.

6. Terapkan perampasan aset secara efektif

Penyidikan korupsi harus sejak awal mengikuti aliran uang.

Aparat jangan hanya membuktikan penyerahan uang, tetapi juga menelusuri:

  • rekening keluarga;

  • perusahaan;

  • properti;

  • saham;

  • aset digital;

  • pembelian barang mewah;

  • dan transfer ke luar negeri.

Tujuannya agar hukuman tidak berhenti pada penjara, tetapi juga menghilangkan hasil kejahatan.

7. Batasi gaya hidup dan patronase pejabat

Masyarakat perlu berhenti menilai pejabat dari kemampuan membagikan uang pribadi.

Pejabat yang terlalu sering memberikan bantuan dari sumber yang tidak transparan seharusnya menimbulkan pertanyaan, bukan kekaguman.

Bantuan publik harus diberikan melalui program, bukan kemurahan hati personal.

8. Bangun sistem merit

Promosi pegawai harus ditentukan oleh:

  • kompetensi;

  • integritas;

  • kinerja;

  • dan rekam jejak.

Pegawai yang menolak korupsi harus dilindungi dan dipromosikan.

Sebaliknya, orang yang mempunyai catatan manipulasi, konflik kepentingan, atau gaya hidup tidak wajar tidak seharusnya ditempatkan pada jabatan sensitif.

9. Terapkan rotasi dan pemisahan tugas

Posisi yang mengendalikan uang, perizinan, pemeriksaan, dan pengadaan mempunyai risiko tinggi.

Sistem perlu memisahkan:

  • pemohon;

  • pemeriksa;

  • pemberi persetujuan;

  • pembayar;

  • dan auditor.

Rotasi diperlukan agar pegawai tidak terlalu lama membangun hubungan tertutup dengan vendor atau pengguna layanan.

10. Jadikan integritas sebagai ukuran kinerja

Instansi jangan hanya dinilai berdasarkan penyerapan anggaran.

Penyerapan tinggi belum tentu berarti pelayanan baik.

Indikator harus mencakup:

  • kualitas hasil;

  • kepuasan masyarakat;

  • jumlah keluhan;

  • konflik kepentingan;

  • temuan audit;

  • keterbukaan informasi;

  • dan tindak lanjut pelanggaran.

11. Perbaiki pendidikan melalui keteladanan

Sekolah harus menjadi tempat praktik integritas.

Contohnya:

  • anggaran kegiatan dibuka;

  • penerimaan siswa transparan;

  • nilai tidak dapat ditawar;

  • plagiarisme ditindak;

  • organisasi siswa membuat laporan keuangan;

  • dan guru menunjukkan perilaku adil.

Pendidikan antikorupsi tidak harus menjadi mata pelajaran tambahan yang penuh hafalan. Nilainya dapat dimasukkan ke dalam proses belajar sehari-hari.

12. Libatkan masyarakat dan pers

Penegakan hukum terpusat saja tidak cukup.

Penelitian mengenai korupsi dan kerja sama sosial menunjukkan bahwa institusi pusat dapat gagal apabila mudah disuap. Partisipasi masyarakat tetap dibutuhkan untuk mengawasi kekuasaan.

Pers, akademisi, organisasi masyarakat, auditor sosial, komunitas lokal, dan warga perlu memperoleh akses terhadap data publik.

Kritik terhadap pejabat bukan gangguan pembangunan. Kritik yang berbasis data merupakan bagian dari pengamanan uang publik.

Dari budaya permisif menuju budaya profesional

Budaya korupsi tidak akan berubah hanya dengan slogan.

Perubahan terjadi ketika masyarakat melihat pola baru secara konsisten:

  • layanan dapat diperoleh tanpa suap;

  • orang jujur dapat naik jabatan;

  • pejabat tinggi dapat dihukum;

  • harta hasil korupsi dirampas;

  • partai membuka sumber dananya;

  • pelapor dilindungi;

  • dan anggaran publik dapat diperiksa masyarakat.

Pada saat itulah norma sosial berubah.

Orang tidak lagi berkata:

“Semua orang juga melakukannya.”

Mereka mulai berkata:

“Di tempat ini, perbuatan seperti itu tidak akan dibiarkan.”

Kesimpulan

Korupsi di Indonesia tidak dapat dijelaskan hanya sebagai warisan kerajaan, kolonialisme, kemiskinan, atau kelemahan moral.

Korupsi tumbuh dari gabungan:

  • struktur kekuasaan;

  • biaya politik;

  • peluang ekonomi;

  • lemahnya pengawasan;

  • pembenaran psikologis;

  • norma kelompok;

  • dan ketidakpastian hukuman.

Sejarah memang menunjukkan praktik penyalahgunaan kekuasaan sejak masa kolonial dan sebelumnya. Namun, sejarah Nusantara juga memiliki simbol integritas seperti kisah Ratu Sima.

Artinya, Indonesia mempunyai dua kemungkinan yang sama-sama berasal dari pengalaman sejarahnya: mempertahankan sistem patronase atau membangun tradisi kejujuran.

Hukuman berat tetap diperlukan, tetapi bukan satu-satunya jawaban. Hukuman mati juga bukan jalan pintas yang otomatis membersihkan pemerintahan.

Strategi yang lebih kuat adalah menggabungkan:

  1. pendidikan integritas sejak dini;

  2. reformasi pembiayaan politik;

  3. penyederhanaan dan digitalisasi layanan;

  4. transparansi pengadaan dan konflik kepentingan;

  5. perlindungan pelapor;

  6. penindakan yang independen;

  7. serta perampasan hasil kejahatan.

Tujuan akhirnya bukan hanya membuat orang takut melakukan korupsi.

Tujuan yang lebih besar adalah membangun negara di mana bekerja secara profesional, jujur, dan transparan menjadi pilihan yang paling wajar, paling dihargai, dan paling aman.

Budaya korupsi akan melemah ketika integritas tidak lagi bergantung pada keberanian individu, tetapi dilindungi oleh sistem.

Jumat, 17 Juli 2026

Apakah Mungkin Sunni dan Syiah Bersatu? Menimbang Sejarah, Akidah, dan Realitas Politik


Perbedaan Sunni dan Syiah telah berlangsung selama lebih dari seribu tahun. Perbedaan tersebut bermula dari persoalan kepemimpinan umat setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, lalu berkembang menjadi perbedaan dalam akidah, sumber hadis, fikih, praktik ibadah, dan pandangan terhadap para sahabat.

Pada masa modern, perbedaan itu juga bertemu dengan kepentingan negara, persaingan geopolitik, perang saudara, dan perebutan pengaruh di Timur Tengah.

Lalu, apakah Sunni dan Syiah mungkin bersatu?

Jawabannya bergantung pada apa yang dimaksud dengan “bersatu”.

Apabila bersatu berarti menghapus seluruh perbedaan akidah dan menjadikan Sunni serta Syiah sebagai satu mazhab yang sama, hal tersebut sulit diwujudkan. Perbedaannya bukan hanya menyangkut tata cara ibadah kecil, tetapi juga sumber otoritas agama, kedudukan para sahabat, konsep imamah, dan cara memahami sejarah Islam.

Namun, apabila bersatu berarti hidup berdampingan, tidak saling membunuh, tidak saling menzalimi, bekerja sama dalam urusan kemanusiaan, serta menghindari perang sektarian, hal tersebut bukan hanya mungkin, tetapi perlu diperjuangkan.

Persatuan sosial dan politik tidak harus berarti penyatuan akidah.

Seorang Sunni dapat mempertahankan keyakinannya tanpa merendahkan semua individu Syiah. Sebaliknya, komunitas Syiah dapat hidup damai bersama Sunni apabila menghormati keyakinan mayoritas, tidak mencela para sahabat, serta tidak menggunakan kekuatan politik untuk menindas kelompok lain.

Dari Mana Perbedaan Sunni dan Syiah Bermula?

Perbedaan Sunni dan Syiah tidak muncul dalam bentuknya yang sekarang secara tiba-tiba.

Setelah Nabi Muhammad SAW wafat pada 632 M, umat Islam menghadapi persoalan siapa yang akan memimpin masyarakat Muslim.

Kaum Sunni meyakini bahwa Nabi tidak menetapkan seorang penerus politik secara eksplisit. Abu Bakar kemudian dipilih sebagai khalifah melalui musyawarah dan kesepakatan para sahabat yang hadir. Setelah Abu Bakar, kepemimpinan diteruskan oleh Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, lalu Ali bin Abi Thalib.

Dalam pemahaman Sunni, keempatnya dikenal sebagai Khulafaur Rasyidin.

Syiah memiliki pandangan berbeda. Secara umum, Syiah meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib memiliki hak khusus untuk memimpin umat setelah Nabi Muhammad SAW. Mereka menafsirkan sejumlah peristiwa, terutama peristiwa Ghadir Khumm, sebagai penunjukan Ali dan keluarganya sebagai pemegang otoritas kepemimpinan agama. Kaum Sunni menerima keutamaan Ali, tetapi tidak memahami peristiwa tersebut sebagai penetapan eksklusif bahwa hanya Ali dan keturunannya yang sah memimpin umat.

Pada tahap awal, istilah syi‘atu Ali berarti kelompok atau pendukung Ali. Ia belum selalu mempunyai seluruh doktrin teologis yang kemudian dikenal dalam Syiah Imamiyah.

Perkembangan menjadi sekte keagamaan Syiah berlangsung bertahap melalui konflik politik, tragedi Karbala, perdebatan mengenai imamah, dan pembentukan tradisi hadis serta fikih yang berbeda.

Konflik Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah

Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah setelah terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan.

Situasi politik ketika itu sangat kacau. Pembunuhan Utsman menimbulkan tuntutan agar para pelakunya segera dihukum. Muawiyah bin Abi Sufyan, gubernur Syam dan kerabat Utsman, menuntut penegakan hukum atas pembunuhan tersebut.

Ali tidak menolak prinsip penghukuman terhadap pembunuh Utsman. Namun, kondisi keamanan dan politik saat itu membuat penindakan segera menjadi sangat sulit. Para pemberontak telah bercampur dalam pasukan dan masyarakat, sementara pemerintahan baru belum sepenuhnya stabil.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi konflik bersenjata, termasuk Perang Shiffin dan peristiwa tahkim atau arbitrase.

Dari konflik tersebut kemudian muncul beberapa kelompok:

  • pendukung Ali;

  • pendukung Muawiyah;

  • kelompok Khawarij yang keluar dari kubu Ali;

  • serta para sahabat dan tokoh yang memilih tidak ikut berperang (netral).

Penting dipahami bahwa tidak semua sahabat memihak salah satu kubu secara militer.

Sejumlah sahabat memilih menghindari pertumpahan darah karena melihat konflik tersebut sebagai fitnah besar di antara kaum Muslim. Sikap mereka menunjukkan bahwa pada masa itu pun terdapat perbedaan dalam menilai langkah politik yang paling tepat.

Sikap Sunni terhadap Konflik Para Sahabat

Dalam tradisi Sunni, Ali bin Abi Thalib dipandang sebagai khalifah yang sah dan lebih dekat kepada kebenaran dalam konflik tersebut.

Namun, Sunni umumnya tidak menjadikan kesalahan politik Muawiyah sebagai alasan untuk mengkafirkannya atau menghapus seluruh jasa dan periwayatan para sahabat pendukung muawiyah.

Pendekatan Sunni berusaha mengambil jalan pertengahan:

  • mencintai Ali dan Ahlulbait sebagai keluarg Nabi yang harus dihormati;

  • mengakui keutamaan para sahabat;

  • tidak menganggap para sahabat maksum;

  • mengakui bahwa mereka dapat melakukan kekeliruan;

  • tetapi tidak menjadikan konflik politik sebagai dasar untuk mencaci dan mengkafirkan sebagian besar sahabat.

Dalam pandangan Sunni, para sahabat adalah manusia yang dapat berijtihad dan berbeda pendapat. Sebagian ijtihad dapat benar dan sebagian dapat keliru.

Karena itu, konflik antara Ali dan Muawiyah tidak semestinya digunakan sebagai alasan untuk membenci generasi sahabat secara keseluruhan.

Sikap ini berbeda dengan sebagian polemik sektarian yang menggambarkan seolah-olah seseorang harus memilih: mencintai Ali dengan membenci Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah, dan Muawiyah, atau mencintai sahabat lain dengan merendahkan Ali.

Bagi Sunni, pilihan tersebut merupakan dikotomi yang salah.

Mencintai Ali tidak bertentangan dengan menghormati Abu Bakar, Umar, dan Utsman.

Tragedi Karbala dan Pembunuhan Husein bin Ali

Salah satu peristiwa paling menyakitkan dalam sejarah Islam adalah terbunuhnya Husein bin Ali, cucu Rasulullah SAW, di Karbala pada 10 Muharram 61 H atau 680 M.

Setelah Muawiyah wafat, kekuasaan beralih kepada putranya, Yazid bin Muawiyah. Husein tidak memberikan baiat kepada Yazid.

Sejumlah penduduk Kufah mengirim surat dan mengundang Husein datang untuk memimpin mereka. Namun, dukungan itu tidak terwujud ketika pasukan pemerintahan menghadang rombongan Husein.

Husein dan sebagian kecil keluarga serta pengikutnya kemudian terbunuh di Karbala. Peristiwa itu menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah awal umat Islam dan mempunyai kedudukan sangat sentral dalam identitas serta ritual Syiah.

Kaum Sunni juga berduka dan mengecam pembunuhan Husein.

Husein adalah cucu Rasulullah SAW, putra Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra. Membunuhnya merupakan kezaliman besar.

Namun, tradisi Sunni tidak menjadikan tragedi tersebut sebagai dasar untuk:

  • mencela seluruh sahabat;

  • mengkafirkan generasi awal Islam;

  • melakukan ritual menyakiti diri;

  • atau mewariskan dendam kepada seluruh keturunan dan kelompok politik yang hidup berabad-abad setelahnya.

Kesedihan terhadap Karbala harus disertai keadilan sejarah. Pelaku kezaliman dipersalahkan, tetapi kesalahan mereka tidak dibebankan kepada semua sahabat, semua Bani Umayyah, atau seluruh umat Sunni.

Apakah Syiah Dibentuk oleh Abdullah bin Saba’?

Nama Abdullah bin Saba’ sering muncul dalam literatur polemik Sunni–Syiah.

Dalam sebagian sumber Sunni, Abdullah bin Saba’ digambarkan sebagai seorang Yahudi dari Yaman yang masuk Islam pada masa Utsman bin Affan. Ia disebut menyebarkan gagasan berlebihan mengenai Ali, termasuk keyakinan bahwa Ali memiliki kedudukan istimewa yang melampaui manusia biasa.

Dalam narasi tersebut, Abdullah bin Saba’ dianggap berperan dalam munculnya kelompok ghulat, yaitu kelompok yang berlebihan dalam mengagungkan Ali.

Namun, persoalan ini tidak sederhana.

Sebagian penulis Syiah menolak peran tersebut dan menganggap kisah Abdullah bin Saba’ dibesar-besarkan, bahkan disebut sebagai karakter yang digunakan untuk mendiskreditkan Syiah. Sumber Syiah juga berargumentasi bahwa kecintaan dan dukungan kepada Ali sudah ada sejak masa Nabi, sehingga tidak mungkin seluruh Syiah diciptakan oleh satu tokoh asing.

Kajian sejarah modern juga membedakan antara dua pertanyaan:

  1. apakah Abdullah bin Saba’ pernah hidup;

  2. apakah ia benar-benar pendiri seluruh mazhab Syiah.

Keberadaan kelompok awal yang dikaitkan dengan Ibn Saba’ ditemukan dalam literatur klasik, tetapi menyebutnya sebagai satu-satunya pencipta seluruh Syiah jelas terlalu menyederhanakan sejarah.

Syiah tumbuh melalui proses panjang yang melibatkan:

  • konflik suksesi;

  • dukungan politik kepada Ali;

  • tragedi Karbala;

  • pemberontakan kelompok Alawiyah;

  • perkembangan doktrin imamah;

  • serta pembentukan jaringan ulama dan hadis.

Karena itu, dari perspektif sejarah, lebih tepat mengatakan bahwa Ibn Saba’ dikaitkan dengan bentuk pengagungan ekstrem terhadap Ali, bukan menjadikannya penjelasan tunggal untuk seluruh asal-usul Syiah.

Dari Dukungan Politik Menjadi Doktrin Imamah

Perbedaan awal yang bersifat politik kemudian berkembang menjadi doktrin agama.

Dalam Syiah Imamiyah Dua Belas, imam tidak hanya dipandang sebagai pemimpin politik, tetapi sebagai pemegang otoritas agama yang ditetapkan oleh Allah.

Imamah kemudian dianggap sebagai kelanjutan kepemimpinan spiritual setelah kenabian, meskipun imam tidak disebut nabi.

Dalam pemahaman tersebut, rangkaian imam dimulai dari Ali bin Abi Thalib, kemudian Hasan, Husein, dan keturunan berikutnya sampai imam kedua belas.

Sebagian ajaran Syiah Imamiyah memberikan kedudukan sangat tinggi kepada para imam, termasuk keyakinan bahwa mereka memiliki perlindungan dari kesalahan dalam penyampaian agama.

Sunni menolak konsep imamah semacam ini.

Menurut Sunni, tidak terdapat dalil yang cukup untuk menetapkan bahwa hanya keturunan tertentu yang mempunyai otoritas agama mutlak setelah Rasulullah SAW.

Ulama dari kalangan Ahlulbait tetap dihormati. Namun, ilmu Islam tidak hanya diwariskan melalui satu garis keluarga.

Ilmu juga disampaikan melalui:

  • Abu Bakar;

  • Umar;

  • Utsman;

  • Aisyah;

  • Ibnu Umar;

  • Ibnu Abbas;

  • Abu Hurairah;

  • Anas bin Malik;

  • Jabir bin Abdullah;

  • dan banyak sahabat lainnya.

Perbedaan Sikap terhadap Para Sahabat

Salah satu perbedaan paling mendasar antara Sunni dan Syiah berkaitan dengan kedudukan para sahabat.

Dalam Sunni, para sahabat secara umum dipandang sebagai generasi terbaik yang membawa Al-Qur’an, hadis, dan pengetahuan mengenai kehidupan Nabi kepada generasi setelahnya.

Hal ini tidak berarti setiap sahabat dianggap maksum. Mereka dapat keliru, berselisih, atau berdosa. Namun, kesalahan individual tidak membuat seluruh generasi sahabat kehilangan kepercayaan.

Dalam Syiah Imamiyah, penilaian terhadap sahabat lebih selektif.

Sebagian besar otoritas agama diambil melalui Ali, Fatimah, para imam Ahlulbait, dan sejumlah sahabat yang dianggap setia kepada Ali, seperti Salman al-Farisi, Abu Dzar al-Ghifari, Ammar bin Yasir, dan Miqdad.

Dari perspektif Sunni, pembatasan jalur ilmu dengan menolak banyak sahabat menimbulkan persoalan besar.

Al-Qur’an, hadis, tata cara salat, zakat, haji, hukum keluarga, dan sejarah Nabi disampaikan melalui jaringan periwayatan yang luas.

Apabila mayoritas sahabat dianggap tidak dapat dipercaya, fondasi transmisi ilmu Islam menjadi sangat sempit.

Namun, tidak akurat pula mengatakan bahwa setiap individu Syiah secara otomatis mengkafirkan semua sahabat.

Pandangan mereka beragam. Sebagian ulama dan masyarakat Syiah menggunakan bahasa yang lebih keras, sementara sebagian lain menghindari pengkafiran terbuka dan memilih mengatakan bahwa sahabat tertentu bersalah secara politik atau meninggalkan hak Ali.

Karena itu, kritik harus diarahkan kepada ajaran dan sumber tertentu, bukan digeneralisasikan kepada setiap orang yang lahir dalam keluarga Syiah.

Apakah Syiah Mencela Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Aisyah?

Dalam sejumlah literatur polemik dan tradisi keagamaan Syiah, terdapat kritik keras terhadap Abu Bakar, Umar, Utsman, serta Aisyah.

Sebagian teks bahkan memuat penghinaan dan kutukan.

Hal inilah yang menjadi salah satu penghalang terbesar hubungan Sunni–Syiah.

Bagi Sunni, para tokoh tersebut bukan hanya tokoh sejarah. Mereka adalah sahabat dekat Rasulullah SAW, keluarga beliau, istri beliau, dan pembawa ilmu agama.

Karena itu, penghinaan kepada mereka dipandang sebagai serangan terhadap fondasi transmisi Islam.

Namun, perlu dicatat bahwa terdapat pula otoritas Syiah modern yang melarang penghinaan terbuka terhadap simbol-simbol Sunni karena dianggap memperbesar konflik.

Perbedaan antara teori, literatur klasik, fatwa modern, dan praktik masyarakat harus dibaca secara cermat.

Persatuan tidak mungkin dibangun melalui pura-pura menganggap persoalan ini tidak ada.

Apabila rekonsiliasi ingin dilakukan, salah satu syarat utamanya adalah penghentian budaya saling mencela:

  • Sunni tidak boleh mencela kaun syiah secara individu, termasuk tokoh-tokohnya, dan jika memberi kritik harus dilakukan secara ilmiah (bukan mencela);

  • Syiah juga harus menghentikan penghinaan kepada Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah, dan para sahabat lainnya.

Mengapa Hadis dan Fikih Sunni–Syiah Berbeda?

Perbedaan penilaian terhadap sahabat menyebabkan perbedaan sumber hadis.

Sunni menerima hadis melalui jaringan luas para sahabat, lalu menilai setiap jalur periwayatan berdasarkan ilmu sanad dan kritik perawi.

Syiah Imamiyah lebih memusatkan riwayat melalui para imam Ahlulbait dan perawi yang diterima dalam tradisinya.

Perbedaan sumber tersebut menghasilkan perbedaan dalam berbagai persoalan, seperti:

  • tata cara wudu;

  • posisi tangan ketika salat;

  • penggabungan waktu salat;

  • lafaz azan dalam sebagian komunitas;

  • hukum nikah mut’ah;

  • konsep khumus;

  • imamah;

  • ziarah;

  • dan berbagai persoalan fikih lainnya.

Karena itu, perbedaan Sunni dan Syiah bukan sekadar konflik politik yang telah selesai.

Konflik politik awal telah berkembang menjadi dua tradisi keilmuan yang berbeda.

Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah merupakan perkawinan dengan batas waktu tertentu dan mahar yang disepakati.

Syiah Imamiyah menganggap nikah mut’ah tetap dibolehkan berdasarkan penafsiran mereka terhadap dalil Al-Qur’an dan riwayat Ahlulbait.

Sunni berpendapat bahwa mut’ah pernah dibolehkan dalam keadaan tertentu pada masa awal Islam, tetapi kemudian dilarang secara permanen oleh Rasulullah SAW.

Karena itu, empat mazhab Sunni mengharamkan nikah mut’ah.

Perbedaan ini menjadi salah satu contoh bagaimana perbedaan sumber hadis menghasilkan perbedaan hukum yang sangat besar.

Bagi Sunni, perkawinan tidak boleh dibatasi waktu karena bertentangan dengan tujuan membangun rumah tangga, nasab, dan tanggung jawab jangka panjang.

Prinsip Taqiyah

Taqiyah secara umum berarti menyembunyikan keyakinan ketika seseorang menghadapi ancaman berat.

Konsep semacam ini tidak sepenuhnya asing dalam Islam. Al-Qur’an memberikan keringanan kepada orang yang dipaksa mengucapkan kekufuran sementara hatinya tetap beriman.

Dalam sejarah Syiah, taqiyah berkembang lebih kuat karena komunitas Syiah sering hidup sebagai minoritas dan mengalami tekanan dari penguasa.

Masalah muncul ketika taqiyah digambarkan oleh lawan polemik sebagai izin berbohong dalam semua keadaan.

Penyederhanaan tersebut tidak sepenuhnya adil. Dalam teori Syiah, taqiyah umumnya dikaitkan dengan perlindungan jiwa dan komunitas.

Namun, penggunaan taqiyah yang terlalu luas juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan. Lawan dialog dapat merasa bahwa pernyataan damai hanyalah penyamaran, sementara keyakinan sebenarnya disembunyikan.

Karena itu, hubungan Sunni–Syiah membutuhkan transparansi. Dialog tidak akan berhasil apabila kedua pihak selalu menuduh pihak lain menyembunyikan maksud sebenarnya.

Syiah Bukan Satu Kelompok Tunggal

Istilah Syiah mencakup beberapa cabang yang berbeda.

Cabang utama yang masih ada antara lain:

  • Syiah Imamiyah atau Dua Belas Imam;

  • Ismailiyah;

  • dan Zaidiyah.

Ketiganya berbeda mengenai rangkaian imam, doktrin, hukum, serta praktik keagamaan.

Zaidiyah sering disebut sebagai kelompok Syiah yang secara fikih dan pandangan terhadap sahabat relatif lebih dekat kepada Sunni. Secara historis, Zaidiyah tidak selalu menolak keabsahan Abu Bakar dan Umar dengan cara sekeras sebagian tradisi Imamiyah.

Ismailiyah berkembang melalui garis imamah yang berbeda setelah Ja’far ash-Shadiq.

Dari Ismailiyah kemudian lahir berbagai cabang, termasuk Nizari dan Musta’li.

Syiah Imamiyah Dua Belas merupakan kelompok Syiah terbesar pada masa kini dan menjadi mazhab resmi Iran.

Karena terdapat banyak cabang, tidak tepat menyamakan:

  • seluruh Syiah dengan Iran;

  • seluruh Zaidiyah dengan Houthi;

  • seluruh Ismailiyah dengan kelompok pembunuh abad pertengahan;

  • atau seluruh individu Syiah dengan pandangan paling ekstrem yang terdapat dalam sebagian kitab.

Perkembangan Awal Syiah di Irak

Irak, terutama Kufah, mempunyai peranan penting dalam perkembangan awal gerakan pendukung Ahlulbait.

Kufah pernah menjadi pusat pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Kota itu juga menjadi tempat berkembangnya dukungan kepada keturunan Ali.

Namun, sejarah Kufah penuh dengan dinamika dan kontradiksi.

Penduduknya mengundang Husein untuk datang ke Irak, tetapi kemudian sebagian besar tidak menolongnya ketika pasukan pemerintahan Muawiyah datang menyerang.

Setelah tragedi Karbala, muncul gerakan penyesalan seperti Tawwabun dan berbagai pemberontakan yang membawa nama Ahlulbait.

Perasaan bersalah, keinginan membalas kematian Husein, serta penolakan terhadap Dinasti Umayyah membantu membentuk identitas politik Syiah.

Dari Irak, pemikiran tersebut kemudian berkembang ke Persia, Yaman, Afrika Utara, dan wilayah lainnya melalui jalur ulama, dakwah, migrasi, serta gerakan politik.

Dari Gerakan Keagamaan Menjadi Perebutan Kekuasaan

Sejarah Sunni dan Syiah tidak hanya berisi perdebatan ilmu.

Banyak dinasti dan gerakan menggunakan identitas keagamaan untuk memperoleh kekuasaan.

Berbagai pemberontakan atas nama keturunan Ali terjadi pada masa Umayyah dan Abbasiyah.

Sebagian gerakan benar-benar berangkat dari keinginan menentang kezaliman. Sebagian lain berkembang menjadi proyek politik yang menggunakan legitimasi Ahlulbait.

Hal serupa juga terjadi dalam sejarah Sunni. Penguasa Sunni tidak selalu adil hanya karena memakai identitas Sunni.

Karena itu, sejarah harus membedakan antara:

  • ajaran agama;

  • identitas kelompok;

  • dan kepentingan kekuasaan.

Tidak semua konflik yang disebut Sunni–Syiah murni terjadi karena akidah. Banyak konflik juga didorong oleh pajak, wilayah, dinasti, perdagangan, dan ambisi penguasa.

Dinasti Fatimiyah

Salah satu kekuatan Syiah terbesar dalam sejarah adalah Dinasti Fatimiyah.

Dinasti ini beraliran Ismailiyah dan mengklaim sebagai keturunan Fatimah az-Zahra dan Ali bin Abi Thalib.

Fatimiyah bermula di Afrika Utara pada awal abad ke-10, kemudian menguasai Mesir dan mendirikan Kairo.

Mereka membangun Masjid Al-Azhar, yang kemudian berkembang menjadi salah satu pusat pendidikan Islam paling terkenal.

Al-Azhar pada awalnya didirikan sebagai pusat pengajaran Ismailiyah. Setelah kekuasaan Fatimiyah berakhir, lembaga itu kemudian berkembang menjadi pusat keilmuan Sunni.

Dinasti Fatimiyah memberikan sumbangsih dalam:

  • pembangunan kota;

  • administrasi;

  • perdagangan;

  • ilmu pengetahuan;

  • perpustakaan;

  • dan pendidikan.

Namun, seperti dinasti lainnya, Fatimiyah juga mengalami:

  • perebutan kekuasaan;

  • konflik internal;

  • krisis ekonomi;

  • pemberontakan;

  • dan melemahnya kendali pusat.

Karena itu, sejarah Fatimiyah tidak tepat hanya digambarkan sebagai masa keemasan atau hanya sebagai kekuasaan menyimpang. Ia merupakan dinasti kompleks dengan pencapaian sekaligus kegagalan.

Salahuddin al-Ayyubi dan Berakhirnya Fatimiyah

Pada masa akhir Fatimiyah, pemerintahan Mesir sangat lemah dan dipengaruhi persaingan para wazir.

Salahuddin al-Ayyubi masuk ke Mesir dalam konteks persaingan antara kekuatan Muslim dan tentara Salib.

Ia kemudian menjadi wazir dalam pemerintahan Fatimiyah.

Ketika khalifah Fatimiyah terakhir wafat pada 1171, nama khalifah Abbasiyah kembali disebut dalam khutbah. Dengan itu, kekuasaan Fatimiyah secara resmi berakhir.

Peralihan tersebut relatif lebih sedikit pertumpahan darah dibandingkan banyak pergantian dinasti lainnya, tetapi bukan berarti seluruh prosesnya tanpa tekanan politik.

Salahuddin kemudian membangun Dinasti Ayyubiyah dan mengembalikan institusi keagamaan Mesir kepada Sunni.

Hal ini menunjukkan bahwa perubahan mazhab negara sering berkaitan dengan perubahan kekuasaan politik.

Safawi dan Perubahan Iran Menjadi Negara Syiah

Salah satu perkembangan penting dalam sejarah adalah berdirinya Dinasti Safawi pada awal abad ke-16.

Safawi menjadikan Syiah Dua Belas Imam sebagai mazhab resmi Iran.

Sebelum masa tersebut, penduduk Iran tidak seluruhnya Syiah. Banyak wilayahnya bermazhab Sunni.

Proses perubahan mazhab berlangsung melalui dukungan negara, kedatangan ulama Syiah, pembangunan lembaga keagamaan, dan dalam sejumlah kasus tekanan terhadap komunitas Sunni.

Kebijakan Safawi juga memperkuat identitas Iran dalam menghadapi Kesultanan Utsmaniyah yang bermazhab Sunni.

Sejak saat itu, persaingan politik Safawi–Utsmaniyah sering dibungkus dengan identitas Sunni–Syiah.

Sekali lagi, agama dan politik saling berhubungan.

Pertentangan tersebut bukan hanya mengenai doktrin, tetapi juga:

  • wilayah;

  • perdagangan;

  • kekuasaan;

  • dan legitimasi dinasti.

Syiah Imamiyah dan Republik Iran

Setelah Revolusi Iran 1979, Iran menjadi republik yang menggunakan konsep wilayat al-faqih, yaitu kepemimpinan politik oleh ahli fikih dalam masa kegaiban imam kedua belas.

Konsep tersebut tidak diterima seluruh ulama Syiah dengan cara yang sama. Sebagian ulama Syiah lebih memilih pendekatan quietist, yaitu ulama tidak mengambil alih pemerintahan secara langsung.

Namun, dalam sistem Iran, pemimpin tertinggi memiliki pengaruh besar terhadap:

  • militer;

  • keamanan;

  • kebijakan luar negeri;

  • peradilan;

  • dan lembaga negara.

Iran kemudian berusaha memperluas pengaruhnya di kawasan melalui hubungan dengan partai politik, organisasi sosial, dan kelompok bersenjata.

Iran, Hizbullah, Houthi, dan Kelompok Bersenjata Irak

Iran mempunyai jaringan mitra bersenjata di beberapa negara Timur Tengah.

Jaringan tersebut antara lain mencakup:

  • Hizbullah di Lebanon;

  • kelompok Houthi atau Ansar Allah di Yaman;

  • serta berbagai milisi Syiah di Irak.

Iran memberikan dukungan dalam bentuk yang berbeda-beda, seperti:

  • pendanaan;

  • pelatihan;

  • senjata;

  • teknologi;

  • dukungan politik;

  • dan koordinasi keamanan.

Council on Foreign Relations menggambarkan jaringan kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan Iran sebagai instrumen untuk memperluas pengaruh regional dan menghadapi Amerika Serikat serta Israel.

Namun, istilah “proksi” juga perlu digunakan secara hati-hati.

Kelompok-kelompok tersebut tidak selalu hanya menjalankan perintah Iran. Mereka mempunyai:

  • kepentingan lokal;

  • basis sosial;

  • sejarah;

  • dan agenda politik sendiri.

Hubungan mereka dengan Iran dapat berupa ketergantungan, kemitraan strategis, kesamaan ideologi, atau kombinasi semuanya.

Hizbullah di Lebanon

Hizbullah muncul pada masa perang saudara Lebanon dan invasi Israel.

Kelompok ini menggabungkan fungsi:

  • partai politik;

  • organisasi sosial;

  • dan kekuatan bersenjata.

Pendukungnya melihat Hizbullah sebagai gerakan perlawanan terhadap Israel.

Pengkritiknya menilai keberadaan angkatan bersenjata di luar kendali penuh negara Lebanon telah melemahkan kedaulatan dan menyeret Lebanon ke dalam konflik regional.

Masalah Hizbullah menunjukkan betapa sulit memisahkan:

  • perlawanan terhadap Israel;

  • kepentingan Iran;

  • politik Syiah Lebanon;

  • dan stabilitas negara Lebanon.

Houthi di Yaman

Houthi berasal dari lingkungan Zaidiyah di Yaman utara.

Zaidiyah secara historis berbeda dari Syiah Imamiyah Iran dan dalam beberapa aspek lebih dekat kepada Sunni.

Namun, konflik Yaman memperkuat hubungan politik dan militer Houthi dengan Iran.

Houthi kemudian menjadi aktor besar dalam perang saudara Yaman serta konflik di Laut Merah.

Karena itu, tidak tepat menyebut seluruh Zaidiyah identik dengan Iran.

Houthi adalah gerakan politik dan militer yang lahir dari kondisi lokal Yaman, kemudian membangun hubungan kuat dengan Iran.

Milisi Syiah di Irak

Setelah jatuhnya Saddam Hussein, politik Irak berubah secara besar-besaran.

Partai dan kelompok Syiah memperoleh pengaruh yang lebih besar. Dalam menghadapi ISIS, berbagai milisi dibentuk dan dimasukkan dalam payung Pasukan Mobilisasi Populer.

Sebagian milisi memiliki hubungan dekat dengan Iran.

Mereka berperan dalam melawan ISIS, tetapi beberapa kelompok juga dituduh melakukan kekerasan sektarian, intimidasi, dan membangun kekuasaan di luar kendali penuh negara.

Masalah Irak menunjukkan bahwa kelompok bersenjata dapat mempunyai dua wajah:

  • membantu melawan ancaman keamanan;

  • tetapi kemudian menjadi sumber masalah ketika tidak tunduk kepada institusi negara.

Sunni–Syiah–Israel di Timur Tengah

Konflik Timur Tengah tidak dapat dipahami hanya melalui pembagian Sunni dan Syiah.

Setidaknya terdapat beberapa lapisan konflik:

  1. persaingan Iran dan negara-negara Arab;

  2. konflik Israel–Palestina;

  3. persaingan Amerika Serikat, Rusia, dan kekuatan eksternal;

  4. perebutan kekuasaan domestik;

  5. konflik etnis;

  6. perebutan sumber daya dan jalur perdagangan;

  7. serta perbedaan Sunni–Syiah.

Iran menggunakan dukungan kepada kelompok anti-Israel sebagai bagian dari identitas politik regionalnya.

Sebagian masyarakat Sunni mendukung perlawanan terhadap pendudukan Israel, tetapi pada saat yang sama mencurigai agenda Iran.

Negara-negara Arab tertentu memandang Iran sebagai ancaman strategis, tetapi juga menghadapi tekanan publik karena konflik Palestina.

Akibatnya, hubungan regional tidak dapat dibagi secara sederhana menjadi Sunni melawan Syiah.

Terkadang negara Sunni bekerja sama dengan negara non-Muslim untuk menghadapi Iran. Dalam keadaan lain, kelompok Syiah dan Sunni dapat bekerja sama menghadapi Israel.

Kepentingan negara sering lebih menentukan daripada slogan perbedaan mazhab dan akidah.

Apakah Sunni dan Syiah Dapat Disatukan Secara Akidah?

Penyatuan akidah sangat sulit karena terdapat perbedaan mendasar.

1. Sumber otoritas agama

Sunni mengandalkan Al-Qur’an, Sunnah melalui jaringan sahabat, ijmak, dan metodologi fikih.

Syiah Imamiyah menempatkan para imam sebagai otoritas khusus dalam memahami agama.

2. Konsep imamah

Sunni memandang kepemimpinan politik sebagai persoalan ijtihad dan musyawarah.

Syiah Imamiyah memandang imamah sebagai penetapan ilahi.

3. Penilaian terhadap sahabat

Sunni menerima periwayatan banyak sahabat.

Syiah lebih selektif dan mengkritik sejumlah tokoh utama yang sangat dihormati Sunni.

4. Sumber hadis

Kedua kelompok mempunyai kitab dan jaringan periwayatan yang berbeda.

5. Praktik fikih

Terdapat perbedaan dalam wudu, salat, nikah mut’ah, khumus, ziarah, dan berbagai persoalan lainnya.

Perbedaan tersebut terlalu besar untuk diselesaikan hanya melalui slogan “semua sama-sama Muslim”.

Mengakui adanya perbedaan bukan berarti menyerukan permusuhan.

Dialog yang jujur justru harus dimulai dengan mengakui bahwa perbedaan itu nyata.

Apakah Persatuan Sosial Masih Mungkin?

Persatuan sosial tetap mungkin apabila dimaknai secara proporsional.

Sunni dan Syiah dapat sepakat dalam beberapa hal:

  • menjaga jiwa manusia;

  • menolak pembunuhan masyarakat sipil;

  • melarang penghancuran tempat ibadah;

  • melawan kemiskinan;

  • membantu korban bencana;

  • menolak penjajahan;

  • dan menjaga stabilitas negara.

Mereka dapat bekerja sama sebagai warga negara tanpa harus menyamakan teologi.

Contohnya, umat Islam dapat bekerja sama dengan penganut agama lain dalam urusan kemanusiaan tanpa mencampurkan akidah.

Dengan prinsip yang sama, kerja sama Sunni–Syiah tidak harus berarti menerima seluruh ajaran pihak lain.

Syarat-Syarat Hidup Damai Sunni dan Syiah

1. Menghentikan penghinaan terhadap simbol agama

Syiah harus menghentikan pencelaan terhadap sahabat dan istri Nabi.

Sunni juga harus menghentikan penghinaan terhadap masyarakat Syiah secara umum, indvidu, dan tokoh syiah. Penyampaian dakwah dan kritik haruslah secara ilmiah.

2. Menolak takfir massal

Tidak boleh mengkafirkan seluruh kelompok hanya berdasarkan identitas keluarga atau tempat lahir.

Penilaian terhadap keyakinan tertentu harus dilakukan oleh ulama yang kompeten dan tidak diterjemahkan menjadi kekerasan terhadap individu.

3. Tidak menggunakan senjata dan kekerasan untuk menyebarkan/memaksakan akidah

Penyebaran agama harus dilakukan melalui ilmu dan dialog, bukan milisi, tekanan negara, atau intimidasi.

4. Menghormati kedaulatan negara

Kelompok bersenjata tidak boleh mengambil keputusan perang dan damai sendiri.

5. Melindungi tempat ibadah

Masjid, husainiyah, makam, dan tempat ziarah tidak boleh menjadi sasaran serangan.

6. Membuka ruang kajian ilmiah

Sejarah Sunni–Syiah perlu dikaji dengan sumber yang dapat diuji, bukan hanya melalui video propaganda dan potongan ceramah.

7. Membedakan kritik ajaran dari kebencian kepada manusia

Mengkritik konsep imamah, mut’ah, atau pencelaan sahabat bukan berarti membenarkan penganiayaan terhadap penganut Syiah.

Sebaliknya, membela hak keamanan masyarakat Syiah tidak berarti menyetujui ajaran Syiah.

Bagaimana Sikap Sunni terhadap Syiah?

Seorang Sunni perlu mempertahankan beberapa prinsip.

Pertama, mencintai seluruh Ahlulbait tanpa menjadikan mereka sebagai tandingan bagi kenabian.

Kedua, menghormati para sahabat tanpa menganggap mereka maksum.

Ketiga, menolak pencelaan terhadap sahabat.

Keempat, menolak pengagungan berlebihan kepada Ali dan keturunannya.

Kelima, menghindari kebencian buta kepada individu Syiah.

Keenam, menilai setiap orang berdasarkan ucapan, tindakan, dan keyakinannya, bukan hanya berdasarkan label.

Ketujuh, tidak mengikuti provokasi yang mengarah kepada kekerasan sektarian.

Sikap Sunni yang kuat bukanlah sikap yang paling mudah menghina.

Kekuatan akidah terlihat dari kemampuan menjelaskan kebenaran dengan ilmu, ketenangan, dan keadilan.

Bahaya Ghuluw

Ghuluw berarti melampaui batas dalam mengagungkan seseorang atau suatu kelompok.

Islam melarang ghuluw, termasuk terhadap orang saleh.

Ali bin Abi Thalib sendiri tidak pernah meminta diperlakukan sebagai makhluk yang mempunyai sifat ketuhanan.

Ahlulbait harus dicintai, tetapi kecintaan tidak boleh berubah menjadi:

  • pemberian sifat maksum tanpa dalil;

  • keyakinan bahwa imam mengetahui segala yang gaib;

  • permohonan kepada mereka yang telah wafat;

  • atau pengagungan yang melampaui kedudukan manusia.

Namun, ghuluw tidak hanya dapat terjadi dalam lingkungan Syiah.

Sebagian kelompok Sunni juga dapat berlebihan kepada:

  • ulama;

  • pemimpin;

  • wali;

  • atau kelompoknya sendiri.

Karena itu, kritik terhadap ghuluw harus diterapkan secara konsisten.

Mengapa Konflik Sunni–Syiah Sulit Diselesaikan?

Konflik ini sulit diselesaikan karena bukan hanya perbedaan masa lalu.

Ia terus dipelihara oleh:

  • kitab polemik;

  • ceramah provokatif;

  • politik negara;

  • milisi;

  • perang proksi;

  • trauma sejarah;

  • dan kepentingan kekuasaan.

Tragedi Karbala masih menjadi pusat identitas Syiah.

Kejayaan sahabat dan Khulafaur Rasyidin menjadi bagian penting identitas Sunni.

Ketika identitas salah satu pihak dibangun dengan menolak simbol pihak lain, kompromi menjadi sangat sulit.

Politik modern kemudian memperbesar perbedaan.

Negara dan kelompok bersenjata dapat menggunakan isu mazhab dan akidah untuk memperoleh dukungan, menutupi kegagalan pemerintahan, atau membenarkan ekspansi.

Karena itu, penyelesaian konflik memerlukan lebih dari dialog ulama.

Dibutuhkan pula:

  • pemerintahan adil;

  • penghentian dukungan kepada milisi;

  • penegakan hukum;

  • distribusi kekuasaan;

  • dan perlindungan minoritas.

Persatuan Tidak Sama dengan Mencampuradukkan Ajaran

Seruan persatuan terkadang disalahartikan sebagai larangan membahas perbedaan.

Padahal, menyembunyikan perbedaan hanya menciptakan kedamaian semu.

Persatuan yang sehat harus memungkinkan:

  • Sunni menjelaskan kritiknya terhadap Syiah;

  • Syiah menjelaskan pandangannya;

  • keduanya berdialog;

  • dan masyarakat menilai berdasarkan dalil.

Yang harus dihindari adalah:

  • fitnah;

  • pemalsuan sumber;

  • penghinaan;

  • ancaman;

  • dan kekerasan.

Persatuan bukan berarti semua ajaran dianggap benar.

Dalam Islam, toleransi tidak sama dengan relativisme.

Seseorang dapat menghormati hak hidup pihak lain tanpa menganggap keyakinannya benar.

Pelajaran bagi Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas Muslim Sunni dan memiliki masyarakat yang majemuk.

Perbedaan mazhab dan akidah perlu dikelola secara hati-hati.

Negara harus melindungi setiap warga dari kekerasan, tetapi juga menjaga ketertiban, transparansi organisasi, dan mencegah penyebaran kebencian.

Pendekatan yang dibutuhkan meliputi:

  • pendidikan sejarah yang seimbang;

  • dialog terbuka;

  • pengawasan terhadap ujaran kebencian;

  • larangan pembentukan milisi;

  • perlindungan terhadap tempat ibadah;

  • serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

Masyarakat Sunni juga perlu memperkuat pendidikan akidah.

Keteguhan tidak dibangun melalui persekusi, melainkan melalui:

  • ilmu;

  • keluarga;

  • pesantren;

  • masjid;

  • dan keteladanan.

Apabila suatu ajaran dianggap menyimpang, jawabannya adalah penjelasan ilmiah, bukan pembakaran rumah atau penganiayaan.

Kekerasan justru dapat menjadikan pelaku kekerasan kehilangan legitimasi moral dan membuat kelompok yang diserang semakin solid.

Jadi, Apakah Sunni dan Syiah Mungkin Bersatu?

Jawabannya dapat diringkas menjadi dua bagian.

Bersatu secara akidah dan mazhab

Sangat sulit.

Perbedaan tentang imamah, sahabat, hadis, dan hukum ibadah terlalu mendasar untuk dilebur menjadi satu ajaran.

Sunni tidak dapat menerima pencelaan sahabat dan konsep imam maksum.

Syiah Imamiyah juga tidak mudah meninggalkan keyakinan yang telah menjadi fondasi mazhabnya.

Bersatu dalam kehidupan sosial dan menghindari perang

Masih mungkin.

Keduanya dapat:

  • hidup sebagai warga negara;

  • menghormati keamanan satu sama lain;

  • menolak pembunuhan;

  • bekerja sama dalam kemanusiaan;

  • serta menyelesaikan perbedaan melalui ilmu.

Namun, perdamaian hanya mungkin apabila kedua pihak menghentikan:

  • pengkafiran massal;

  • penghinaan simbol agama;

  • ekspansi dengan senjata;

  • dan penggunaan identitas mazhab dan akidah untuk kepentingan politik.

Penutup

Perbedaan Sunni dan Syiah bermula dari persoalan kepemimpinan setelah wafatnya Rasulullah SAW, lalu berkembang melalui konflik Ali dan Muawiyah, tragedi Karbala, serta pembentukan doktrin imamah.

Kaum Sunni mengambil sikap pertengahan terhadap konflik para sahabat.

Ali dipandang sebagai khalifah yang sah dan lebih dekat kepada kebenaran, tetapi kesalahan politik pihak lain tidak dijadikan alasan untuk mengkafirkan seluruh sahabat atau menolak seluruh ilmu yang diriwayatkan melalui mereka.

Pembunuhan Husein bin Ali di Karbala merupakan kezaliman besar yang disesalkan seluruh Muslim yang mencintai Rasulullah SAW dan Ahlulbait.

Namun, kesedihan terhadap Karbala tidak boleh berubah menjadi warisan kebencian kepada seluruh generasi sahabat.

Syiah sendiri bukan satu kelompok tunggal. Terdapat Imamiyah, Ismailiyah, Zaidiyah, dan cabang lainnya.

Sebagian lebih dekat dengan Sunni, sementara sebagian mempunyai perbedaan akidah yang sangat jauh.

Sejarah Fatimiyah, Safawi, Nizari Ismailiyah, Iran modern, Hizbullah, Houthi, dan milisi Irak menunjukkan bahwa identitas Syiah sering berhubungan dengan kekuasaan politik. Namun, hal yang sama juga berlaku pada berbagai dinasti dan negara Sunni.

Karena itu, umat Islam perlu bersikap adil.

Kebenaran akidah harus dipertahankan, tetapi kezaliman tidak boleh dibenarkan.

Persatuan Sunni dan Syiah dalam arti menghapus seluruh perbedaan hampir tidak mungkin.

Namun, perdamaian dan hidup berdampingan tetap mungkin apabila keduanya sepakat untuk:

  • tidak saling membunuh;

  • tidak saling mengkafirkan secara sembarangan;

  • tidak menghina tokoh yang dihormati pihak lain;

  • dan tidak menggunakan kekuatan politik untuk menindas.

Persatuan yang realistis bukanlah menyatakan semua ajaran sama.

Persatuan yang realistis adalah kesediaan menjaga darah manusia, berlaku adil, dan menyelesaikan perbedaan dengan ilmu.

Sunni tetap Sunni dan Syiah tetap Syiah, tetapi keduanya tidak harus terus-menerus hidup dalam perang.