Rabu, 15 Juli 2026

Menyikapi Kampanye LGBTQ+ dalam Perspektif Islam: Tegas terhadap Perbuatan, Beradab terhadap Manusia

 


Kampanye LGBTQ+ semakin sering dijumpai dalam media sosial, film, musik, dunia hiburan, iklan, olahraga, dan berbagai kegiatan publik. Kampanye tersebut umumnya membawa pesan penerimaan, kesetaraan, kebebasan memilih identitas, serta pengakuan terhadap hubungan sesama jenis.

Bagi seorang Muslim, fenomena ini tidak cukup dinilai hanya berdasarkan tren sosial, keputusan negara lain, atau pendapat lembaga internasional. Islam memiliki sumber nilai sendiri, yaitu Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, serta penjelasan para ulama.

Standar halal dan haram tidak berubah hanya karena suatu perilaku semakin banyak ditampilkan, diterima masyarakat, atau dilegalkan oleh negara tertentu.

Meskipun demikian, ketegasan dalam mempertahankan ajaran Islam tidak boleh berubah menjadi penghinaan, perundungan, persekusi, atau kekerasan. Islam mengajarkan umatnya untuk membenci kemaksiatan tanpa kehilangan keadilan dan kasih sayang kepada manusia.

Dengan demikian, terdapat dua prinsip yang harus berjalan bersama:

Seorang Muslim wajib tegas menolak perbuatan yang diharamkan Allah, tetapi tetap beradab dan tidak berbuat zalim kepada pelakunya.

Apa Itu LGBTQ+?

LGBTQ+ merupakan singkatan yang digunakan untuk mencakup beberapa orientasi seksual dan identitas gender:

  • L—Lesbian, yaitu perempuan yang memiliki ketertarikan seksual atau romantis kepada perempuan.

  • G—Gay, biasanya merujuk kepada laki-laki yang tertarik kepada laki-laki.

  • B—Biseksual, yaitu orang yang mengaku memiliki ketertarikan kepada laki-laki maupun perempuan.

  • T—Transgender, yaitu orang yang mengidentifikasi dirinya dengan gender yang dianggap berbeda dari jenis kelaminnya ketika dilahirkan.

  • Q—Queer atau Questioning, yakni istilah bagi orang yang menolak kategori seksual konvensional atau masih mempertanyakan orientasi dan identitasnya.

  • Tanda “+” mencakup berbagai istilah dan kategori identitas lain yang terus berkembang.

Dalam perkembangannya, LGBTQ+ bukan lagi sekadar istilah untuk menggambarkan kondisi pribadi seseorang. Di banyak tempat, istilah tersebut telah berkembang menjadi gerakan sosial dan politik yang memperjuangkan pengakuan identitas gender, hubungan sesama jenis, perkawinan sesama jenis, adopsi anak, serta perubahan kebijakan pendidikan dan fasilitas publik.

Di sinilah umat Islam perlu membedakan antara tiga perkara:

  1. manusia yang mengalami ketertarikan atau kebingungan identitas;

  2. perbuatan seksual yang dilakukan;

  3. gerakan yang mengampanyekan dan menormalisasikan perbuatan tersebut.

Ketiganya tidak selalu dapat diperlakukan dengan cara yang sama.

Orang yang sedang mengalami pergulatan batin membutuhkan nasihat dan pertolongan. Perbuatan yang dilarang harus ditinggalkan. Sementara itu, kampanye yang berusaha menjadikan kemaksiatan sebagai sesuatu yang dibenarkan perlu ditanggapi melalui pendidikan, dakwah, dan kebijakan yang sesuai hukum.

Manusia Diciptakan sebagai Laki-Laki dan Perempuan

Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah sebagai laki-laki dan perempuan. Perbedaan tersebut bukan sekadar hasil konstruksi sosial, melainkan bagian dari ketetapan penciptaan.

Allah SWT berfirman:

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.”

QS. Al-Hujurat: 13

Allah juga berfirman:

“Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.”

QS. An-Najm: 45

Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan merupakan dua jenis kelamin yang menjadi dasar keberlangsungan manusia.

Secara biologis, tubuh laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan dalam kromosom, organ reproduksi, hormon, serta fungsi reproduksinya. Dalam kondisi tertentu memang terdapat kelainan perkembangan biologis atau interseks. Namun, kondisi medis tersebut tidak sama dengan seseorang yang secara biologis jelas laki-laki atau perempuan, tetapi memilih identitas gender berdasarkan perasaan pribadinya.

Islam mengakui adanya kondisi khuntsa, yaitu seseorang yang mengalami ketidakjelasan biologis pada jenis kelaminnya. Para ulama membahas kondisi tersebut secara khusus dalam ilmu fikih. Karena itu, pembahasan mengenai khuntsa tidak dapat disamakan begitu saja dengan transgender yang didasarkan pada identifikasi psikologis.

Fitrah Berpasangan dalam Islam

Allah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling melengkapi melalui ikatan perkawinan.

Allah SWT berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”

QS. Ar-Rum: 21

Perkawinan dalam Islam bukan hanya sarana memenuhi kebutuhan seksual. Perkawinan memiliki tujuan yang lebih luas, antara lain:

  • memperoleh ketenteraman;

  • menjaga kehormatan;

  • menyalurkan hasrat secara halal;

  • melahirkan dan merawat keturunan;

  • membangun keluarga;

  • serta menjaga keberlangsungan masyarakat.

Hubungan laki-laki dan perempuan dalam perkawinan juga menjadi jalan terpeliharanya nasab atau garis keturunan.

Allah SWT berfirman:

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu.”

QS. An-Nahl: 72

Karena itu, dalam pandangan Islam, hubungan seksual tidak boleh dilepaskan dari ketentuan Allah mengenai perkawinan, tanggung jawab, nasab, dan keluarga.

Kisah Nabi Adam dan Pasangannya

Al-Qur’an menjelaskan bahwa Allah menciptakan Nabi Adam AS dan pasangannya.

Allah SWT berfirman:

“Wahai Adam! Tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga.”

QS. Al-Baqarah: 35

Dalam teks Al-Qur’an, pasangan Adam tidak disebut secara langsung dengan nama “Hawa”. Al-Qur’an menggunakan kata zaujuka, yang berarti pasangan atau istrimu.

Nama Hawa dikenal luas melalui riwayat, tafsir, dan tradisi sejarah Islam. Karena itu, tidak masalah apabila umat Islam menyebut pasangan Nabi Adam sebagai Hawa, selama memahami bahwa nama tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an.

Argumentasi Islam sebenarnya sudah sangat kuat tanpa harus bergantung pada ejekan. Al-Qur’an dengan jelas menggambarkan pasangan manusia melalui hubungan laki-laki dan perempuan.

Perasaan, Kecenderungan, dan Perbuatan Harus Dibedakan

Salah satu kekeliruan dalam perdebatan mengenai LGBTQ+ adalah menyamakan munculnya suatu perasaan dengan dibenarkannya suatu tindakan.

Dalam Islam, manusia dapat diuji dengan berbagai dorongan:

  • keinginan berzina;

  • kecenderungan marah;

  • dorongan mengambil milik orang lain;

  • keinginan meminum minuman keras;

  • kecenderungan melihat hal-hal yang dilarang;

  • atau ketertarikan seksual yang tidak dibenarkan syariat.

Munculnya dorongan tidak selalu membuat seseorang berdosa. Dosa muncul ketika dorongan tersebut diterima, dipelihara, disebarkan, atau diwujudkan melalui perbuatan yang dilarang.

Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah memaafkan apa yang terlintas dalam hati umatnya selama belum dilakukan atau diucapkan.

Dengan demikian, seseorang yang mengalami ketertarikan kepada sesama jenis, tetapi berusaha menahan diri dan tidak melakukan perbuatan haram, tidak dapat disamakan dengan seseorang yang sengaja melakukan, memamerkan, atau mengampanyekan hubungan tersebut.

Bahkan, perjuangannya menahan hawa nafsu dapat menjadi bagian dari kesabaran dan ketaatan kepada Allah.

Setiap manusia memiliki bentuk ujian yang berbeda. Ada orang yang diuji dengan syahwat, kekayaan, kekuasaan, kemiskinan, kemarahan, penyakit, atau popularitas. Tugas seorang Muslim bukan menjadikan ujian sebagai identitas yang harus dirayakan, melainkan mengelolanya sesuai petunjuk Allah.

Pandangan Islam terhadap Hubungan Sesama Jenis

Al-Qur’an menceritakan kaum Nabi Luth AS sebagai kaum yang melakukan perbuatan keji dengan mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat.

Allah SWT berfirman:

“Dan ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.’”

QS. Al-A’raf: 80–81

Ayat ini menyebut tindakan kaum Luth sebagai:

  • fahisyah, yaitu perbuatan yang sangat keji;

  • pemuasan syahwat kepada laki-laki, bukan perempuan;

  • serta tindakan melampaui batas.

Kisah kaum Nabi Luth juga disebutkan dalam beberapa bagian lain Al-Qur’an, antara lain:

  • QS. Hud: 77–83;

  • QS. Asy-Syu’ara: 160–175;

  • QS. An-Naml: 54–58;

  • dan QS. Al-Ankabut: 28–35.

Dalam QS. Al-Ankabut ayat 29, kaum Nabi Luth tidak hanya dikritik karena hubungan sesama jenis, tetapi juga karena melakukan kemungkaran dalam pertemuan mereka dan mengganggu perjalanan manusia.

Namun, adanya dosa-dosa lain tersebut tidak menghapus penjelasan tegas Al-Qur’an bahwa mereka mendatangi laki-laki dengan syahwat sebagai pengganti perempuan.

Berdasarkan ayat-ayat tersebut, para ulama Islam menetapkan bahwa hubungan seksual sesama jenis adalah haram.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 juga menyatakan bahwa aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram. Fatwa tersebut turut menolak legalisasi hubungan sesama jenis.

Apakah LGBTQ+ Termasuk Penyimpangan Menurut Islam?

Istilah “penyimpangan” perlu dijelaskan berdasarkan standar yang digunakan.

Dalam perspektif Islam, hubungan seksual sesama jenis merupakan penyimpangan dari ketentuan syariat dan fitrah hubungan seksual yang diarahkan melalui perkawinan laki-laki dan perempuan.

Namun, artikel keislaman tidak harus bergantung pada perdebatan mengenai apakah homoseksualitas dikategorikan sebagai penyakit oleh lembaga kedokteran modern dan kesimpulan sains.

Kedokteran membahas diagnosis dan kesehatan. Islam membahas halal, haram, dosa, pahala, fitrah, dan tujuan penciptaan.

Sesuatu dapat tidak dimasukkan ke dalam daftar gangguan kejiwaan oleh organisasi kesehatan, tetapi tetap dilarang oleh agama. Sebagai contoh, perzinaan, mabuk, perjudian, kesombongan, dan ketamakan tidak selalu diklasifikasikan sebagai penyakit jiwa, tetapi tetap merupakan perbuatan yang dilarang.

Dengan demikian, perubahan klasifikasi medis tidak mengubah hukum Allah.

Akan tetapi, umat Islam juga tidak semestinya sembarangan memberikan diagnosis gangguan jiwa kepada seseorang. Diagnosis medis merupakan kewenangan tenaga profesional dan harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan individual.

Istilah yang lebih tepat dalam artikel keislaman adalah:

Hubungan seksual sesama jenis merupakan penyimpangan moral dan perilaku menurut syariat Islam, meskipun istilah diagnosis medis memiliki kriteria yang berbeda.

Transgender dan Larangan Menyerupai Lawan Jenis

Islam melarang laki-laki dengan sengaja menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

Larangan tersebut mencakup tindakan yang sengaja menghapus atau membalik identitas jenis kelamin tanpa alasan medis yang sah.

Namun, perlu dibedakan antara:

  1. seseorang yang sengaja mengubah penampilan dan identitasnya;

  2. seseorang yang sejak lahir memiliki kondisi biologis tidak jelas;

  3. seseorang yang memiliki karakter suara, gerak tubuh, atau sifat tertentu yang muncul secara alami tanpa dibuat-buat.

Orang yang memiliki pembawaan tertentu sejak lahir tidak boleh serta-merta dihina atau dituduh. Nasihat diarahkan pada tindakan yang disengaja dan dapat dikendalikan.

Dalam kasus khuntsa atau kelainan biologis, tindakan medis yang bertujuan memperjelas jenis kelamin bukanlah pergantian kelamin berdasarkan keinginan, melainkan penanganan kondisi medis.

Sebaliknya, mengubah tubuh laki-laki yang biologisnya jelas menjadi menyerupai perempuan, atau sebaliknya, tanpa kebutuhan medis bertentangan dengan prinsip menjaga ciptaan Allah.

Mengapa Kampanye Normalisasi LGBTQ+ Perlu Dikritisi?

Dalam masyarakat, terdapat perbedaan antara membiarkan urusan pribadi seseorang dan menjadikan suatu perilaku sebagai nilai yang harus diterima semua orang.

Kampanye LGBTQ+ tidak jarang bergerak melampaui tuntutan agar pelakunya tidak mengalami kekerasan. Di sejumlah negara dan lembaga, kampanye tersebut berkembang menjadi tuntutan agar:

  • hubungan sesama jenis diakui sebagai perkawinan;

  • identitas gender ditentukan berdasarkan pengakuan pribadi;

  • anak diperkenalkan kepada banyak kategori gender;

  • penggunaan kata ganti mengikuti identitas yang dipilih;

  • sekolah menampilkan hubungan sesama jenis sebagai sesuatu yang setara;

  • dan orang yang menolaknya dianggap diskriminatif.

Seorang Muslim dapat mendukung perlindungan manusia dari kekerasan tanpa harus menerima seluruh tuntutan ideologis tersebut.

Menghormati seseorang tidak sama dengan membenarkan semua perilakunya.

Islam tidak mengajarkan umatnya memaksa orang lain memeluk keyakinan Islam. Namun, umat Islam juga tidak berkewajiban menganggap semua pilihan hidup sebagai sesuatu yang benar.

Bahaya Permisivisme Moral

Permisivisme adalah sikap terlalu membiarkan perilaku yang bertentangan dengan norma karena semuanya dianggap sebagai kebebasan pribadi.

Dalam budaya permisif, masyarakat perlahan kehilangan keberanian untuk mengatakan bahwa suatu perbuatan salah. Semua pilihan dianggap benar selama dilakukan atas dasar suka sama suka.

Padahal, Islam tidak menjadikan persetujuan manusia sebagai satu-satunya ukuran moral.

Perzinaan yang dilakukan suka sama suka tetap haram. Meminum minuman keras secara sukarela tetap haram. Berjudi dengan kesepakatan para pemain tetap haram.

Demikian pula hubungan seksual sesama jenis tidak menjadi halal hanya karena dilakukan oleh dua orang dewasa yang menyetujuinya.

Kebebasan manusia dalam Islam tidak bersifat mutlak. Kebebasan harus tunduk kepada:

  • hukum Allah;

  • hak orang lain;

  • tanggung jawab sosial;

  • penjagaan keturunan;

  • kehormatan;

  • dan kemaslahatan masyarakat.

Normalisasi yang dilakukan terus-menerus dapat mengubah persepsi masyarakat. Sesuatu yang awalnya dianggap tabu menjadi sering terlihat, kemudian dianggap biasa, lalu akhirnya dituntut untuk dibenarkan.

Inilah alasan umat Islam perlu memiliki literasi agama dan media yang kuat.

LGBTQ+ dan Maqashid Syariah

Syariat Islam bertujuan menjaga kemaslahatan manusia. Para ulama merumuskan sejumlah tujuan utama syariat atau maqashid syariah, antara lain menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Fenomena normalisasi hubungan sesama jenis dapat dibahas dalam beberapa tujuan tersebut.

1. Menjaga agama atau hifzh ad-din

Seorang Muslim wajib menjaga keyakinan bahwa hukum Allah merupakan pedoman tertinggi.

Apabila perbuatan yang secara jelas dilarang Al-Qur’an dinyatakan halal, normal, atau tidak boleh dikritik, terdapat risiko kaburnya pemahaman umat terhadap ajaran agama.

Muslim tidak boleh mengubah hukum agama hanya karena tekanan budaya atau tren internasional.

2. Menjaga jiwa atau hifzh an-nafs

Islam mengajarkan perlindungan terhadap jiwa manusia.

Karena itu, penolakan terhadap hubungan sesama jenis tidak boleh menjadi alasan melakukan:

  • kekerasan;

  • pembunuhan;

  • penyiksaan;

  • penganiayaan;

  • perundungan;

  • atau tindakan main hakim sendiri.

Orang yang melakukan dosa tetap memiliki hak hidup, keamanan, dan kesempatan untuk bertobat.

3. Menjaga akal atau hifzh al-‘aql

Akal harus dilindungi dari pemikiran yang mengaburkan realitas biologis maupun dari propaganda yang menutup ruang diskusi.

Anak-anak perlu diajarkan mengenali jenis kelamin dan tubuh mereka dengan bahasa yang benar, aman, dan sesuai usia.

Namun, pendidikan juga harus mencegah anak merundung orang yang berbeda.

4. Menjaga keturunan atau hifzh an-nasl

Islam sangat memperhatikan nasab, perkawinan, keturunan, serta tanggung jawab ayah dan ibu.

Hubungan sesama jenis secara alami tidak dapat menghasilkan keturunan tanpa melibatkan pihak ketiga atau teknologi reproduksi.

Normalisasi hubungan tersebut juga dapat mengubah pemahaman mengenai:

  • ayah dan ibu;

  • hubungan biologis;

  • nasab;

  • hak anak;

  • wali;

  • warisan;

  • serta tanggung jawab keluarga.

5. Menjaga kehormatan atau hifzh al-‘irdh

Islam menjaga kehormatan manusia dengan membatasi hubungan seksual melalui perkawinan yang sah.

Larangan Islam tidak hanya ditujukan kepada LGBTQ+. Islam juga melarang perzinaan heteroseksual, perselingkuhan, pornografi, prostitusi, pelecehan seksual, dan berbagai bentuk eksploitasi tubuh.

Karena itu, kritik terhadap LGBTQ+ harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki moral seksual secara menyeluruh, bukan sekadar memilih satu kelompok untuk dijadikan sasaran.

Islam Tidak Membenarkan Seks Bebas Heteroseksual

Salah satu kritik yang sering disampaikan kepada masyarakat religius adalah adanya standar ganda.

Sebagian orang sangat keras terhadap hubungan sesama jenis, tetapi bersikap lebih lunak terhadap:

  • perzinaan;

  • perselingkuhan;

  • pornografi;

  • prostitusi;

  • hubungan tanpa perkawinan;

  • pelecehan seksual;

  • dan eksploitasi perempuan.

Sikap seperti ini tidak konsisten.

Islam secara tegas melarang seluruh hubungan seksual di luar perkawinan yang sah. Karena itu, kampanye menjaga fitrah dan keluarga harus mencakup penolakan terhadap semua bentuk seks bebas.

Hubungan laki-laki dan perempuan tidak otomatis halal. Hubungan tersebut baru halal apabila dilakukan melalui perkawinan yang sah.

Dugaan Agenda Ekonomi dan Politik

Sebagian masyarakat menduga bahwa maraknya kampanye LGBTQ+ berkaitan dengan kepentingan ekonomi, politik, atau depopulasi manusia.

Kewaspadaan terhadap kepentingan bisnis merupakan hal yang wajar. Perusahaan dapat menggunakan isu sosial untuk:

  • memperluas pasar;

  • membangun citra;

  • menjual produk khusus;

  • mendapatkan perhatian media;

  • dan mendekati kelompok konsumen tertentu.

Simbol pelangi, produk edisi khusus, acara hiburan, serta pemasaran berbasis identitas dapat menjadi bagian dari strategi bisnis.

Namun, dugaan bahwa seluruh kampanye LGBTQ+ merupakan program tunggal untuk mengurangi populasi manusia atau menciptakan penyakit demi menjual obat memerlukan bukti yang kuat.

Seorang Muslim diperintahkan bersikap kritis, tetapi juga dilarang menyebarkan tuduhan tanpa ilmu.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui.”

QS. Al-Isra: 36

Kritik yang berdasarkan fakta akan lebih kuat daripada teori konspirasi yang tidak dapat dibuktikan.

Yang jelas dapat diamati adalah adanya kecenderungan sebagian industri menjadikan identitas manusia sebagai segmen pasar. Kritik terhadap komersialisasi tersebut sah dilakukan tanpa harus menyimpulkan adanya satu konspirasi global.

Ancaman terhadap Keluarga

Keluarga merupakan unit dasar masyarakat Islam.

Dalam struktur keluarga, ayah dan ibu tidak sekadar dua orang dewasa yang dapat saling menggantikan sepenuhnya. Keduanya memiliki fungsi biologis, psikologis, sosial, dan pendidikan yang saling melengkapi.

Islam menempatkan:

  • laki-laki sebagai ayah;

  • perempuan sebagai ibu;

  • serta anak sebagai amanah yang lahir dari hubungan perkawinan.

Normalisasi perkawinan sesama jenis berpotensi mengubah pengertian keluarga dari hubungan yang berlandaskan jenis kelamin dan keturunan menjadi sekadar hubungan emosional antardewasa.

Dalam perspektif Islam, kasih sayang memang penting, tetapi kasih sayang bukan satu-satunya dasar perkawinan. Perkawinan juga berkaitan dengan jenis kelamin, tanggung jawab, nasab, hak anak, serta ketentuan syariat.

Ancaman terhadap Pemahaman Identitas Anak

Anak-anak berada dalam tahap membangun identitas, memahami tubuh, serta mengenali peran sosialnya.

Mereka memerlukan penjelasan yang sederhana dan sesuai perkembangannya:

  • anak laki-laki tumbuh menjadi laki-laki;

  • anak perempuan tumbuh menjadi perempuan;

  • laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan biologis;

  • tubuh harus dijaga;

  • serta hubungan seksual hanya dibenarkan dalam perkawinan ketika telah dewasa.

Pengenalan terlalu dini terhadap banyak identitas gender dapat menimbulkan kebingungan, khususnya apabila anak diajarkan bahwa jenis kelamin hanya berdasarkan perasaan dan dapat berubah-ubah.

Namun, orang tua juga harus membangun komunikasi yang aman. Anak yang menunjukkan perilaku tidak sesuai stereotip tidak boleh langsung dimarahi atau diberi label.

Anak laki-laki yang lembut belum tentu ingin menjadi perempuan. Anak perempuan yang aktif belum tentu ingin menjadi laki-laki.

Karakter, minat, dan jenis kelamin adalah hal yang berbeda.

Tugas orang tua adalah membimbing dengan kasih sayang, bukan menciptakan ketakutan.

Penyakit Menular Seksual

Islam melarang hubungan seksual di luar perkawinan bukan tanpa hikmah. Salah satu hikmahnya adalah perlindungan terhadap kehormatan dan kesehatan.

Hubungan seksual berisiko, berganti-ganti pasangan, hubungan anal, prostitusi, serta penggunaan narkotika suntik dapat meningkatkan risiko penularan HIV dan penyakit menular seksual.

Namun, penyakit tidak boleh digunakan sebagai bahan ejekan atau alasan menghilangkan martabat seseorang. Orang yang sakit tetap wajib ditolong dan memperoleh pelayanan kesehatan.

Penyakit juga tidak hanya terjadi pada kelompok tertentu. Perzinaan heteroseksual dan perilaku seksual berisiko lainnya dapat menjadi jalur penularan.

Karena itu, pesan Islam lebih menyeluruh:

Jauhi zina, jaga kehormatan, setia kepada pasangan yang sah, dan jangan mendekati perbuatan yang membuka jalan menuju kerusakan.

Hukum terhadap Perbuatan Kaum Luth dalam Fikih

Para ulama sepakat bahwa perbuatan seksual sesama jenis adalah haram. Akan tetapi, mereka memiliki perbedaan pendapat mengenai klasifikasi dan bentuk hukuman pidananya.

Terdapat hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Hadis tersebut tercantum antara lain dalam Sunan Abu Dawud dan Jami’ At-Tirmidzi. Namun, ulama hadis dan fikih berbeda dalam menilai jalur riwayat serta cara penerapannya.

Perbedaan pendapat fikih antara lain meliputi:

  • ada ulama yang menetapkan hukuman berat hingga hukuman mati;

  • ada yang menyamakannya dengan hukuman zina;

  • dan ada yang menempatkannya dalam hukuman ta’zir yang ditentukan pemerintah atau hakim.

Riwayat mengenai hukuman dijatuhkan dari tempat tinggi juga dikenal dalam sebagian literatur fikih dan atsar. Namun, hal tersebut bukan satu-satunya pendapat dan tidak boleh disederhanakan sebagai satu ketentuan yang disepakati seluruh ulama.

Tidak terdapat riwayat sahih dan tegas bahwa Rasulullah SAW pernah mengeksekusi seseorang dalam suatu perkara hubungan sesama jenis yang terbukti melalui persidangan pada masa beliau.

Terdapat pula berbagai riwayat yang dinisbatkan kepada sejumlah sahabat, tetapi rincian dan penilaiannya memerlukan kajian ahli hadis dan ahli fikih.

Karena itu, bagian hukum pidana tidak boleh dijadikan dalih bagi masyarakat untuk bertindak sendiri.

Hukuman Bukan Kewenangan Masyarakat

Dalam hukum Islam, penerapan hukuman pidana merupakan kewenangan:

  • pemerintah yang sah;

  • hakim;

  • dan lembaga peradilan.

Hukuman tidak boleh diterapkan oleh perorangan, kelompok massa, organisasi, atau keluarga.

Selain itu, hukum pidana Islam mempunyai standar pembuktian, syarat, kewenangan, serta proses peradilan. Menuduh seseorang melakukan perbuatan seksual tanpa bukti juga dapat menjadi dosa besar dan pelanggaran terhadap kehormatan.

Indonesia memiliki sistem hukum nasional sendiri. Seorang Muslim yang hidup di Indonesia tidak boleh melakukan kekerasan dengan alasan menerapkan hukum agama secara pribadi.

Penganiayaan, persekusi, penculikan, dan pembunuhan tetap merupakan tindak pidana.

Taubat Selalu Terbuka

Salah satu pesan terpenting dalam Islam adalah bahwa pintu taubat tidak tertutup.

Allah SWT berfirman:

“Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.”

QS. Az-Zumar: 53

Seseorang yang pernah melakukan hubungan sesama jenis, zina, memakai narkoba, berjudi, atau melakukan dosa lainnya dapat bertobat.

Taubat yang benar mencakup:

  1. menghentikan perbuatan;

  2. menyesalinya;

  3. bertekad tidak mengulanginya;

  4. dan memperbaiki diri melalui amal saleh.

Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk terus mempermalukan orang yang telah bertobat.

Dalam Islam, masa lalu seseorang tidak selalu menentukan masa depannya. Banyak orang menjadi baik setelah sebelumnya menjalani kehidupan yang jauh dari agama.

Sikap Islam: Dakwah dengan Hikmah

Allah SWT berfirman:

“Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang terbaik.”

QS. An-Nahl: 125

Ayat tersebut menjadi pedoman dalam menghadapi orang yang memiliki pandangan berbeda.

Dakwah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa suatu perbuatan haram. Dakwah juga memerlukan:

  • pemahaman terhadap kondisi orang yang dihadapi;

  • bahasa yang tepat;

  • kesabaran;

  • keteladanan;

  • doa;

  • dan pendampingan.

Orang yang sedang mengalami konflik batin mungkin telah menerima penolakan, kekerasan, atau penghinaan sejak lama. Apabila dakwah disampaikan dengan cacian, ia mungkin semakin menjauh dari Islam dan semakin bergantung kepada komunitas yang dianggap menerimanya.

Sebaliknya, pendekatan yang lembut dapat membuka ruang perubahan.

Lemah lembut tidak berarti membenarkan dosa. Tegas juga tidak berarti kasar.

Tidak Melakukan Perundungan dan Kekerasan

Islam mengharamkan penghinaan dan pemberian julukan buruk.

Allah SWT berfirman:

“Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka.”

QS. Al-Hujurat: 11

Karena itu, umat Islam tidak boleh:

  • mengejek bentuk tubuh;

  • menyebarkan identitas pribadi;

  • mempermalukan seseorang di media sosial;

  • memukul;

  • mengusir secara sewenang-wenang;

  • atau mengancam keselamatannya.

Tindakan semacam itu tidak menyelesaikan persoalan. Bahkan, dapat membuat orang tersebut semakin jauh dari keluarga, agama, dan lingkungan masyarakat.

Perundungan juga dapat memperkuat solidaritas internal komunitas LGBTQ+ karena mereka merasa hanya komunitas tersebut yang mau melindungi mereka.

Dakwah yang buruk sering kali justru menghasilkan akibat yang berlawanan dengan tujuan dakwah.

Menutup Aib dan Menjauhi Tajassus

Islam melarang umatnya mencari-cari kesalahan dan mengintai urusan pribadi orang lain.

Allah SWT berfirman:

“Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.”

QS. Al-Hujurat: 12

Apabila seseorang tidak menampilkan atau mengampanyekan perbuatannya, masyarakat tidak perlu menyelidiki kehidupan pribadinya.

Jangan memeriksa telepon genggam, menyebarkan percakapan pribadi, membuat tuduhan, atau mempermalukan seseorang hanya berdasarkan kecurigaan.

Namun, apabila terdapat korban, kekerasan, pelecehan, atau tindak pidana, perkara tersebut harus ditangani melalui jalur hukum.

Menutup aib tidak berarti melindungi kejahatan. Menutup aib berarti tidak menyebarkan dosa pribadi yang tidak merugikan orang lain, sambil tetap menasihati pelakunya secara baik.

Orang Tua Harus Memperkuat Pendidikan Keluarga

Respons utama terhadap kampanye LGBTQ+ bukanlah kepanikan, melainkan penguatan keluarga.

Orang tua perlu:

  • mengenalkan tauhid sejak dini;

  • menjelaskan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan;

  • memberi contoh rumah tangga yang penuh kasih;

  • mengawasi tontonan;

  • membangun literasi digital;

  • mengajarkan batas tubuh;

  • mencegah pelecehan seksual;

  • serta menyediakan ruang aman untuk anak bertanya.

Anak yang tidak mendapatkan jawaban dari orang tua akan mencarinya melalui internet atau teman sebaya.

Orang tua juga harus menghindari stereotip berlebihan. Anak laki-laki tidak harus menyukai semua hal yang dianggap maskulin, dan anak perempuan tidak harus menyukai semua hal yang dianggap feminin.

Perbedaan minat tidak mengubah jenis kelamin mereka.

Pendidikan yang baik menanamkan penerimaan terhadap tubuh yang Allah berikan tanpa memaksa anak masuk ke dalam stereotip yang sempit.

Tidak Semua Simbol Pelangi Adalah LGBTQ+

Pelangi merupakan fenomena alam dan telah digunakan dalam berbagai budaya, seni, permainan anak, serta simbol keagamaan jauh sebelum menjadi simbol gerakan LGBTQ+.

Karena itu, tidak semua gambar pelangi harus dianggap sebagai kampanye LGBTQ+.

Makna simbol perlu dilihat berdasarkan:

  • konteks;

  • acara;

  • pesan;

  • penyelenggara;

  • dan materi yang menyertainya.

Sikap terlalu curiga dapat membuat umat Islam bereaksi terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak berkaitan dengan LGBTQ+.

Kritis bukan berarti mudah menuduh.

LGBTQ+ dalam Film, Kartun, dan Olahraga

Representasi LGBTQ+ semakin banyak muncul dalam film, serial, musik, permainan, serta sebagian tontonan anak.

Orang tua berhak menilai apakah suatu konten sesuai dengan nilai keluarganya. Mereka dapat menggunakan:

  • klasifikasi usia;

  • fitur kontrol orang tua;

  • ulasan konten;

  • dan pendampingan ketika menonton.

Apabila terdapat materi yang bertentangan dengan Islam, orang tua dapat menjelaskannya dengan bahasa yang sesuai usia.

Dalam olahraga, simbol pelangi pernah digunakan dalam kampanye antidis­kriminasi, termasuk pada ban kapten atau atribut pertandingan. Seorang atlet Muslim dapat menghadapi dilema apabila simbol tersebut tidak hanya dimaknai sebagai penolakan terhadap kekerasan, tetapi juga sebagai dukungan terhadap hubungan sesama jenis.

Dalam keadaan seperti itu, keyakinan agama seorang atlet juga perlu dihormati. Menolak mengenakan simbol tertentu tidak otomatis berarti mendukung kekerasan atau kebencian.

Keberagaman yang sesungguhnya seharusnya mencakup hak orang beragama untuk tidak mendukung pesan yang bertentangan dengan keyakinannya.

Apakah Seluruh Dunia Telah Menerima LGBTQ+?

Sejumlah negara sekuler dan liberal telah mengakui perkawinan sesama jenis. Negara lain mengakui kemitraan sipil tetapi tidak menyebutnya perkawinan. Banyak negara tetap mempertahankan perkawinan sebagai hubungan laki-laki dan perempuan. Sebagian negara juga masih memidanakan aktivitas seksual sesama jenis.

Dengan demikian, pernyataan bahwa LGBTQ+ telah diterima seluruh dunia merupakan penyederhanaan.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa isu perkawinan, keluarga, agama, dan seksualitas tetap menjadi perdebatan global.

Umat Islam tidak perlu merasa rendah diri hanya karena nilai yang diyakininya berbeda dari kebijakan negara-negara Barat.

Kemajuan teknologi dan ekonomi suatu negara tidak menjadikan semua kebijakan moralnya otomatis benar.

Pandangan Hukum Indonesia

Undang-Undang Perkawinan Indonesia mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.

Keabsahan perkawinan juga dikaitkan dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Kerangka tersebut tidak memberikan dasar bagi perkawinan sesama jenis di Indonesia.

Indonesia berdiri berdasarkan Pancasila.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa kehidupan bernegara tidak sepenuhnya dipisahkan dari nilai agama. Namun, penerapan sila pertama harus berjalan bersama sila lainnya:

  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;

  • Persatuan Indonesia;

  • dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Artinya, negara dapat mempertahankan perkawinan laki-laki dan perempuan serta melindungi anak dari materi seksual yang tidak sesuai usia. Namun, negara juga harus mencegah kekerasan, persekusi, dan tindakan sewenang-wenang terhadap warga.

Menolak legalisasi hubungan sesama jenis berbeda dengan menghilangkan hak dasar seseorang sebagai manusia dan warga negara.

Menempatkan Manusia dan Perbuatannya secara Proporsional

Islam mengajarkan bahwa manusia tidak boleh direduksi hanya menjadi satu dosa atau satu kecenderungan.

Seorang Muslim yang berzina tidak hanya disebut sebagai “pezina” sepanjang hidupnya. Orang yang pernah meminum minuman keras tidak harus terus-menerus dipanggil “pemabuk”. Demikian pula orang yang mengalami ketertarikan sesama jenis tidak perlu diperlakukan seolah-olah tidak memiliki sifat baik lainnya.

Seseorang mungkin tetap:

  • anak yang berbakti;

  • pekerja yang jujur;

  • tetangga yang baik;

  • orang yang dermawan;

  • atau seseorang yang sedang berusaha mendekat kepada Allah.

Kita menolak perbuatan yang salah, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa pelakunya memiliki banyak kebaikan dan dapat berubah.

Bahkan, orang yang merasa dirinya lurus harus berhati-hati terhadap kesombongan.

Tidak melakukan dosa tertentu bukan jaminan bahwa seseorang lebih mulia. Bisa jadi ia terjerumus dalam dosa lain seperti riya, fitnah, korupsi, riba, atau kezaliman.

Langkah Praktis bagi Umat Islam

Dalam menghadapi maraknya kampanye LGBTQ+, umat Islam dapat mengambil beberapa langkah.

Pertama, memperkuat ilmu agama

Pelajari ayat, hadis, fikih keluarga, dan adab berdakwah dari guru yang kompeten.

Jangan hanya mempelajari masalah ini melalui potongan video atau unggahan media sosial.

Kedua, menjaga keluarga

Bangun rumah tangga yang memberikan kasih sayang, rasa aman, komunikasi, serta teladan hubungan ayah dan ibu yang sehat.

Ketiga, mendampingi anak di ruang digital

Kenali film, permainan, media sosial, dan tokoh yang diikuti anak.

Jangan hanya melarang, tetapi jelaskan alasannya.

Keempat, menolak kampanye dengan cara yang sah

Masyarakat dapat menyampaikan pendapat, menulis artikel, berdialog, mengajukan keberatan, serta mendukung kebijakan perlindungan keluarga melalui jalur demokratis.

Kelima, membantu orang yang ingin berubah

Sediakan lingkungan pertemanan yang aman, konseling, kajian agama, kegiatan positif, dan pendampingan tanpa mempermalukan.

Keenam, menolak kekerasan

Jangan melakukan persekusi, penganiayaan, atau main hakim sendiri.

Kejahatan harus dilaporkan kepada aparat, sedangkan pergulatan pribadi perlu disikapi dengan nasihat.

Ketujuh, menghindari kabar bohong

Periksa sumber sebelum menyebarkan klaim mengenai agenda politik, kesehatan, atau teori konspirasi.

Kedelapan, memperbaiki moral secara menyeluruh

Jangan hanya menolak LGBTQ+, tetapi membiarkan zina, pornografi, perselingkuhan, korupsi, dan ketidakadilan.

Dakwah Islam harus utuh dan konsisten.

Penutup

Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai jenis kelamin, perkawinan, keluarga, dan hubungan seksual.

Allah menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan. Hubungan seksual disalurkan melalui perkawinan yang sah antara keduanya. Al-Qur’an menyebut tindakan kaum Nabi Luth yang mendatangi laki-laki dengan syahwat sebagai perbuatan keji dan melampaui batas.

Karena itu, seorang Muslim tidak dapat menerima hubungan seksual sesama jenis sebagai sesuatu yang halal atau sejalan dengan fitrah dan syariat.

Namun, Islam juga tidak membenarkan kekerasan, perundungan, penghinaan, fitnah, pembukaan aib, atau tindakan main hakim sendiri.

Manusia yang mengalami ketertarikan sesama jenis tetap merupakan manusia yang memiliki kehormatan, hak keamanan, dan kesempatan untuk mendapatkan hidayah serta bertobat.

Umat Islam perlu membedakan antara:

  • menghormati manusia;

  • membenarkan perbuatan;

  • dan mendukung kampanye.

Menghormati manusia tidak berarti menghalalkan dosa. Menolak kampanye juga tidak berarti membenarkan kebencian.

Sikap yang tepat adalah tegas dalam akidah, lurus dalam syariat, jujur dalam menggunakan fakta, lembut dalam berdakwah, dan adil dalam memperlakukan manusia.

Kebenaran tidak membutuhkan kebencian untuk mempertahankan dirinya. Kebenaran akan lebih mudah diterima ketika disampaikan dengan ilmu, hikmah, keteladanan, dan kasih sayang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan beri komentar barupa kritik dan saran yang membangun demi kemajuan blog saya ini.