Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 September 2026

Perampasan Aset Pejabat Korup: Belajar dari Umar bin Khattab untuk RUU Perampasan Aset Indonesia


Pembaruan: 1 September 2026

Korupsi tidak hanya menghasilkan kerugian keuangan negara. Korupsi juga memindahkan kekayaan publik ke tangan pribadi, keluarga, perusahaan, atau pihak lain yang sengaja digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta.

Karena itu, menghukum koruptor dengan pidana penjara saja tidak cukup. Negara juga harus mampu menemukan, membekukan, mengelola, merampas, dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Di sinilah kebijakan perampasan aset pejabat korup menjadi penting.

Namun, perampasan aset juga merupakan kewenangan yang sangat kuat. Jika tidak dibatasi dengan standar pembuktian, pengawasan pengadilan, perlindungan pihak ketiga, dan mekanisme keberatan yang jelas, instrumen tersebut dapat berubah menjadi alat tekanan politik atau perampasan hak milik secara sewenang-wenang.

Indonesia dapat belajar dari berbagai praktik internasional. Di sisi lain, sejarah pemerintahan Islam juga menyimpan pengalaman menarik pada masa Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Umar dikenal melakukan pencatatan kekayaan pejabat, memeriksa kenaikan harta, membatasi gaya hidup aparat, dan dalam sejumlah riwayat melakukan musyāṭarah atau pembagian sebagian harta para pejabatnya.

Apakah praktik tersebut sama dengan RUU Perampasan Aset modern? Tidak sepenuhnya.

Namun, prinsip tata kelolanya tetap relevan: jabatan publik adalah amanah, kekayaan pejabat harus dapat dijelaskan, dan keuntungan yang muncul karena pengaruh jabatan tidak boleh diperlakukan sebagai keuntungan pribadi.

Apa yang Dimaksud dengan Perampasan Aset?

Perampasan aset adalah pengambilalihan hak atas aset oleh negara berdasarkan proses hukum karena aset tersebut merupakan hasil, sarana, pengganti, atau memiliki hubungan dengan tindak pidana.

Istilah ini perlu dibedakan dari penyitaan atau pembekuan aset.

TindakanSifatTujuan
PembekuanSementaraMencegah aset dipindahkan, disamarkan, atau dijual
PenyitaanSementara dalam proses hukumMengamankan barang bukti atau aset yang diduga terkait tindak pidana
PerampasanPermanen berdasarkan putusan atau penetapan yang berwenangMemindahkan kepemilikan aset kepada negara atau mengembalikannya kepada korban

Secara umum terdapat dua jalur perampasan aset.

1. Conviction-based forfeiture

Perampasan dilakukan setelah pelaku dinyatakan bersalah melalui putusan pidana. Model ini paling dekat dengan sistem hukum pidana yang selama ini berlaku di Indonesia.

2. Non-conviction based asset forfeiture

Perampasan aset tidak mensyaratkan adanya putusan pidana terhadap pelaku. Prosesnya diarahkan pada status atau asal-usul aset, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat dituntut karena kondisi tertentu.

UNODC menjelaskan bahwa Pasal 54 ayat (1) huruf c United Nations Convention against Corruption—UNCAC—mendorong negara mempertimbangkan perampasan tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu, antara lain karena pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak hadir. Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Mekanisme tanpa putusan pidana bukan berarti negara bebas mengambil harta seseorang. Proses tersebut tetap harus memiliki dasar hukum, diperiksa oleh pengadilan yang independen, didukung alat bukti yang cukup, dan menyediakan hak untuk membantah serta mengajukan upaya hukum.

Mengapa Indonesia Membutuhkan RUU Perampasan Aset?

Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya, mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang dan pembayaran uang pengganti. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juga memuat mekanisme pelacakan, penghentian transaksi, penyitaan, dan penanganan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Masalahnya, aturan tersebut masih tersebar dalam berbagai undang-undang dan sebagian besar bergantung pada pembuktian tindak pidana serta pemidanaan pelaku. Ketika tersangka meninggal, melarikan diri, menggunakan pihak nominee, menyembunyikan aset di luar negeri, atau sengaja memperpanjang proses hukum, pemulihan aset dapat menjadi sangat sulit.

RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk menutup kesenjangan tersebut, menyatukan prosedur, memperjelas kewenangan lembaga, serta memastikan aset tidak kehilangan nilai selama proses hukum.

Status RUU Perampasan Aset per 1 September 2026

Menurut informasi resmi DPR, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut 6 dan menjadi usul inisiatif DPR. Pada Agustus 2026, Komisi III masih mengadakan rapat dengar pendapat umum untuk mengerucutkan pilihan antara perampasan berbasis pemidanaan dan mekanisme non-conviction based, sekaligus menyusun materi pasal yang lebih konkret.

DPR juga menyebut terdapat usulan cakupan 13 kelompok tindak pidana, bukan hanya korupsi. Di antaranya adalah narkotika, terorisme, perdagangan orang, perpajakan, perbankan, pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan. Karena masih berada pada tahap pembahasan, daftar dan rumusannya belum boleh dianggap sebagai ketentuan final.

Hal lain yang sedang dibahas ialah model lembaga pengelola aset serta pengawasan agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan. Perkembangan tersebut dapat dilihat dalam publikasi JDIH DPR tanggal 11 Agustus 2026, pembahasan lembaga pengelola aset, dan penguatan mekanisme pengawasan.

Landasan Etika Islam: Hadiah karena Jabatan Bukan Hadiah Biasa

Sebelum membahas kebijakan Umar, terdapat landasan yang lebih kuat dalam hadis sahih mengenai gratifikasi kepada petugas negara.

Dalam kisah Ibn al-Lutbiyyah, seorang petugas pengumpul zakat memisahkan harta yang dikumpulkannya menjadi bagian untuk negara dan bagian yang disebut sebagai hadiah untuk dirinya. Rasulullah saw. kemudian mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diberikan apabila ia hanya duduk di rumah ayah dan ibunya.

Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari nomor 7174 dan Sahih Muslim nomor 1832. Teks dan takhrijnya dapat dilihat dalam Mausu'ah al-Haditsiyah.

Pesannya sangat relevan dengan tata kelola modern: untuk menilai suatu pemberian kepada pejabat, tanyakan apakah pemberian tersebut akan tetap datang apabila penerimanya tidak mempunyai jabatan, kewenangan, atau pengaruh.

Jika jawabannya tidak, pemberian tersebut bukan hadiah pribadi biasa. Di dalamnya terdapat risiko gratifikasi, konflik kepentingan, pembelian akses, atau keuntungan yang berasal dari jabatan publik.

Kebijakan Umar bin Khattab dalam Mengawasi Kekayaan Pejabat

Praktik Umar sering disebut musyāṭarah al-amwāl atau muqāsamah amwāl al-‘ummāl. Secara sederhana, istilah itu merujuk pada pembagian atau pengambilan sebagian harta pejabat ketika terdapat kenaikan kekayaan yang dinilai berkaitan dengan posisi mereka.

Praktik ini sebaiknya tidak langsung diterjemahkan sebagai “Umar merampas seluruh harta pejabat yang terbukti korup”. Sumber-sumber sejarah menunjukkan gambaran yang lebih kompleks.

1. Kekayaan dicatat sebagai titik awal

Dalam Al-Ṭabaqāt al-Kubrā, Ibn Sa‘d meriwayatkan bahwa Umar mencatat harta para pejabat ketika mereka diangkat. Riwayat lain pada bagian yang sama menyebut Umar membagi harta sejumlah pejabat, termasuk Sa‘d bin Abi Waqqas: setengah diambil dan setengah dibiarkan.

Teks tersebut dapat dibaca dalam Al-Ṭabaqāt al-Kubrā, jilid 3, halaman 307 pada edisi Dar Sadir.

Dilihat dengan istilah sekarang, pencatatan itu menyerupai asset declaration baseline: kekayaan sebelum menjabat didokumentasikan agar dapat dibandingkan dengan kekayaan selama atau setelah masa jabatan.

2. Pejabat diminta menjelaskan asal kenaikan kekayaan

Al-Muṣannaf karya ‘Abd al-Razzaq al-San‘ani, nomor 20659, memuat kisah pemeriksaan Abu Hurairah setelah bertugas di Bahrain. Umar menanyakan asal sepuluh ribu yang dibawanya. Abu Hurairah menjelaskan bahwa harta tersebut berasal dari perkembangan ternak, hasil kepemilikan yang telah ada, dan akumulasi pemberian yang menjadi haknya.

Riwayat itu kemudian menyebut penjelasannya diperiksa dan ditemukan sesuai. Umar bahkan kembali menawarkan tugas kepadanya, tetapi Abu Hurairah menolak. Teksnya dapat dibaca dalam Al-Muṣannaf, Kitāb al-Jāmi‘, Bāb al-Imām Rā‘in.

Keterangan ini penting karena kisah Abu Hurairah kadang disederhanakan di media sosial seolah-olah beliau telah terbukti mencuri. Kesimpulan tersebut tidak tepat. Riwayat yang disebut di atas justru menggambarkan pemeriksaan, kesempatan memberi penjelasan, dan verifikasi.

3. Gaya hidup dapat menjadi indikator untuk diperiksa

Dalam ‘Uyūn al-Akhbār karya Ibn Qutaybah, bagian “Khiyānāt al-‘Ummāl”, diceritakan bahwa Umar menetapkan sejumlah pembatasan bagi pejabatnya. Ketika melihat bangunan dari batu dan plester yang dikaitkan dengan seorang pejabat di Bahrain, Umar menganggap kemewahan tersebut sebagai tanda yang perlu diperiksa dan kemudian melakukan pembagian hartanya.

Riwayat ini terdapat dalam ‘Uyūn al-Akhbār, jilid 1, halaman 116.

Dalam konteks modern, rumah mewah, transaksi tidak lazim, perusahaan nominee, atau gaya hidup yang sangat tidak sebanding dengan penghasilan sah seharusnya menjadi red flag. Namun, indikator bukanlah bukti final. Ia harus memicu audit dan penyelidikan, bukan perampasan otomatis.

4. Keuntungan karena pengaruh jabatan dipandang sebagai hak publik

Ibn Taymiyyah dalam Al-Siyāsah al-Syar‘iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā‘ī wa al-Ra‘iyyah menjelaskan bahwa perlakuan istimewa dalam transaksi dengan pejabat—jual-beli, sewa, kemitraan, atau bentuk usaha lain—dapat menyerupai hadiah karena jabatan. Menurut penjelasannya, Umar membagi harta sebagian pejabat bukan selalu karena mereka terbukti berkhianat, tetapi karena mereka memperoleh keistimewaan ekonomi akibat kedudukan.

Penjelasan Ibn Taymiyyah dapat dibaca dalam Al-Siyāsah al-Syar‘iyyah.

Al-Qarafi dalam Nafā’is al-Uṣūl juga mengutip penjelasan Al-Tartusyi dari Sirāj al-Mulūk: Umar melakukan musyāṭarah karena para pejabat berdagang dengan pengaruh jabatan, sedangkan pengaruh jabatan tersebut pada hakikatnya milik kaum muslimin. Lihat Nafā’is al-Uṣūl, jilid 9.

Gagasan ini sangat dekat dengan konsep modern mengenai konflik kepentingan, penyalahgunaan pengaruh, keuntungan karena informasi internal, akses istimewa terhadap proyek, dan gratifikasi terselubung.

Daftar Kitab yang Menjadi Referensi

Berikut sumber utama dan cara yang tepat untuk membacanya.

KitabIsi yang relevanCatatan penggunaan
Sahih al-Bukhari, no. 7174; Sahih Muslim, no. 1832Larangan hadiah yang muncul karena jabatan dan kewajiban mempertanggungjawabkan penerimaan petugasLandasan hadis sahih paling kuat mengenai gratifikasi pejabat
‘Abd al-Razzaq, Al-Muṣannaf, no. 20659Pemeriksaan kekayaan Abu Hurairah setelah bertugas di BahrainMenunjukkan klarifikasi dan verifikasi; tidak tepat digunakan untuk menuduh Abu Hurairah korup
Ibn Sa‘d, Al-Ṭabaqāt al-Kubrā, jilid 3, hlm. 307Pencatatan harta pejabat dan riwayat pembagian sebagian hartaRiwayat sejarah; sanad pada bagian tersebut melewati Muhammad bin ‘Umar al-Waqidi sehingga tidak disamakan dengan hadis sahih
Ibn Qutaybah, ‘Uyūn al-Akhbār, jilid 1, hlm. 116Pembatasan perilaku pejabat, indikator kemewahan, dan musyāṭarahKitab adab dan sejarah pemerintahan, bukan kitab hadis sahih
Al-Tartusyi, Sirāj al-MulūkPengawasan pejabat dan penjelasan tentang keuntungan karena pengaruh jabatanPenjelasannya tentang musyāṭarah dikutip secara eksplisit oleh Al-Qarafi
Al-Qarafi, Nafā’is al-Uṣūl, jilid 9Kutipan bahwa pejabat berdagang dengan pengaruh jabatan yang merupakan milik publikAnalisis fikih dan kemaslahatan atas praktik Umar
Ibn Taymiyyah, Al-Siyāsah al-Syar‘iyyahKeistimewaan transaksi bagi pejabat dipandang seperti hadiah karena jabatanPenjelasan fikih mengapa keuntungan terkait jabatan dapat ditarik kembali
Al-Suyuti, Tārīkh al-Khulafā’Mengompilasi riwayat pencatatan dan pembagian harta para pejabat UmarSumber kompilasi yang lebih belakangan; berguna sebagai penunjuk ke sumber lebih awal

Catatan metodologis ini penting. Riwayat mengenai kebijakan Umar berasal dari kitab hadis, sejarah, adab pemerintahan, dan fikih dengan tingkat kekuatan sanad yang berbeda. Karena itu, artikel ini tidak memperlakukan seluruh cerita sebagai hadis sahih atau sebagai salinan prosedur hukum modern.

Apa yang Dapat Dipelajari Indonesia dari Umar bin Khattab?

Prinsip pada masa UmarPadanan kebijakan modern
Mencatat harta pejabat ketika diangkatLHKPN dan deklarasi kepentingan sebelum, selama, dan setelah menjabat
Memeriksa kenaikan kekayaanAudit berbasis risiko dan pemeriksaan unexplained wealth
Menilai hadiah karena kedudukanPengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan
Mengawasi gaya hidup serta tanda kemewahanAnalisis transaksi, kepemilikan manfaat, dan lifestyle audit
Menarik manfaat yang muncul karena pengaruh jabatanDisgorgement atau pengembalian keuntungan yang diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan
Menempatkan kepentingan umat di atas kepentingan pejabatPenggunaan aset rampasan untuk kas negara, korban, dan kepentingan publik

Hal yang tidak boleh disalin secara harfiah ialah mengambil setengah harta setiap pejabat hanya karena kekayaannya meningkat.

Negara hukum modern menuntut aturan tertulis, pembuktian individual, pengadilan independen, hak didengar, perlindungan hak milik, dan upaya hukum. Nilai sejarahnya dapat diadopsi, tetapi prosedurnya harus disesuaikan dengan UUD 1945 dan sistem hukum Indonesia.

Rekomendasi untuk RUU Perampasan Aset Indonesia

1. Jadikan perampasan aset sebagai pemulihan, bukan penghukuman tanpa proses

Tujuan utama undang-undang harus dirumuskan secara jelas: menghilangkan keuntungan hasil kejahatan, memulihkan kerugian negara, mengembalikan aset kepada korban, dan mencegah aset digunakan kembali untuk tindak pidana.

Rumusan ini penting agar perampasan tidak berubah menjadi hukuman tambahan yang dijatuhkan tanpa standar perlindungan hukum pidana.

2. Gunakan sistem hibrida dengan jalur pidana sebagai pilihan utama

Perampasan berbasis putusan pidana sebaiknya tetap menjadi jalur utama ketika pelaku dapat dituntut. Mekanisme non-conviction based digunakan sebagai jalur luar biasa dalam keadaan yang ditentukan secara limitatif, misalnya:

  • tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

  • pelaku melarikan diri atau menjadi buron dalam jangka waktu tertentu;

  • pelaku tidak diketahui keberadaannya setelah pencarian yang dapat dibuktikan;

  • pelaku secara permanen tidak mampu mengikuti persidangan;

  • pemilik manfaat aset sengaja disembunyikan dan tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan sah; atau

  • aset ditemukan tetapi penuntutan terhadap orangnya secara objektif tidak mungkin dilakukan.

NCB tidak boleh dipilih semata-mata karena penyidik kesulitan membuktikan perkara pidana atau ingin menghindari standar pembuktian yang lebih ketat.

3. Perampasan permanen hanya boleh diputus oleh pengadilan

Penyidik dapat melakukan pembekuan darurat untuk mencegah pelarian aset, tetapi tindakan tersebut harus segera diajukan kepada hakim dalam tenggat pendek yang tegas, misalnya tiga sampai tujuh hari. Perpanjangan pembekuan harus diperiksa secara berkala.

Putusan perampasan harus memuat identitas aset, dasar keterkaitannya dengan tindak pidana, nilai aset, pihak yang berkepentingan, serta alasan mengapa perampasan merupakan tindakan yang proporsional.

4. Atur standar pembuktian dan pembalikan beban secara hati-hati

Negara harus lebih dahulu menunjukkan bukti yang jelas mengenai hubungan aset dengan tindak pidana, ketidakwajaran kenaikan kekayaan, atau ketidakseimbangan besar antara aset dan penghasilan sah.

Setelah ambang awal tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan sumber sah kekayaannya. Namun, perbedaan antara LHKPN, laporan pajak, dan aset yang ditemukan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti korupsi.

LHKPN adalah alat deteksi dan pintu masuk pemeriksaan, bukan vonis.

5. Lindungi keluarga, kreditur, dan pihak ketiga yang beritikad baik

Rumah, tanah, saham, atau kendaraan dapat saja telah dialihkan kepada pasangan, anak, rekan bisnis, bank, atau pembeli lain. Undang-undang harus membedakan antara:

  • pihak yang sengaja menjadi nominee atau membantu menyamarkan aset;

  • pihak yang menerima aset tanpa imbalan yang wajar dan patut mengetahui asalnya; dan

  • pihak ketiga beritikad baik yang memperoleh aset dengan nilai wajar tanpa mengetahui hubungan aset dengan kejahatan.

Setiap pihak yang berkepentingan harus memperoleh pemberitahuan, kesempatan mengajukan bukti, bantuan hukum, keberatan, dan banding.

6. Integrasikan deklarasi kekayaan dengan audit berbasis risiko

Pelajaran paling praktis dari Umar adalah pentingnya mencatat kekayaan sejak awal.

Indonesia perlu menghubungkan LHKPN dan deklarasi konflik kepentingan dengan data perpajakan, kepemilikan manfaat perusahaan, pertanahan, kendaraan, perbankan, pengadaan pemerintah, perjalanan, dan transaksi keuangan mencurigakan—dengan pengaturan akses, perlindungan data, serta jejak audit yang ketat.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan setelah perkara meledak. Audit berbasis risiko perlu dilakukan selama pejabat menjabat dan beberapa tahun setelah masa jabatan berakhir.

7. Pisahkan fungsi penyidikan, pemutusan, dan pengelolaan aset

Lembaga yang menyidik tidak seharusnya sekaligus menentukan perampasan dan menikmati langsung hasilnya.

Pembagian fungsi yang lebih sehat ialah:

  • penelusuran dan penyidikan oleh lembaga penegak hukum;

  • pembekuan dan perampasan di bawah kontrol pengadilan;

  • pengelolaan oleh unit profesional yang terpusat; dan

  • audit serta pengawasan oleh lembaga yang independen dari penangan perkara.

Unit pengelola harus mampu menangani uang, properti, kendaraan, saham, perusahaan berjalan, aset digital, barang mudah rusak, dan aset di luar negeri. Pedoman StAR–World Bank dan UNODC menekankan perencanaan sebelum penyitaan, pemeliharaan nilai selama penyimpanan, serta pelepasan aset secara transparan. Lihat Managing Seized and Confiscated Assets: A Guide for Practitioners.

8. Jangan menciptakan insentif “kejar setoran” bagi aparat

Hasil perampasan sebaiknya tidak otomatis dibagikan sebagai persentase pendapatan kepada lembaga yang menyita. Skema semacam itu dapat menciptakan konflik kepentingan dan mendorong aparat mengejar nilai aset, bukan keadilan.

Aset yang telah berkekuatan hukum tetap harus masuk melalui mekanisme keuangan negara yang transparan. Prioritas penggunaannya dapat ditetapkan untuk:

  1. mengembalikan aset kepada korban;

  2. memulihkan kerugian negara;

  3. membayar biaya pengelolaan yang wajar dan dapat diaudit; serta

  4. mendukung program sosial atau pencegahan korupsi melalui APBN.

9. Bangun registri publik dan audit atas aset rampasan

Publik perlu mengetahui jumlah aset yang dibekukan, status perkaranya, nilai ketika disita, biaya pemeliharaan, nilai ketika dilepas, cara penjualan, dan tujuan penggunaan hasilnya.

Data yang dapat mengganggu penyidikan atau melanggar privasi boleh dibatasi. Namun, kerahasiaan perkara tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh proses pengelolaan aset.

10. Berikan sanksi tegas atas penyalahgunaan kewenangan

RUU harus memuat pertanggungjawaban apabila aparat:

  • membekukan aset tanpa dasar yang memadai;

  • membocorkan informasi untuk membantu pemindahan aset;

  • menggunakan barang sitaan untuk kepentingan pribadi;

  • menurunkan nilai aset karena kelalaian;

  • memeras pemilik aset; atau

  • menggunakan perampasan untuk membungkam lawan politik dan pihak kritis.

Pemilik yang dirugikan oleh tindakan melawan hukum harus memiliki hak atas pemulihan, termasuk pengembalian aset, rehabilitasi, dan kompensasi yang layak.

11. Pastikan aturan peralihan tidak melanggar asas nonretroaktif

Undang-undang baru tidak boleh menciptakan tindak pidana atau hukuman secara surut. Jika prosedur perampasan hendak digunakan terhadap aset lama, undang-undang harus menegaskan bahwa perbuatan asalnya telah merupakan tindak pidana ketika dilakukan dan penerapannya tetap melalui pengujian pengadilan.

12. Perkuat kerja sama lintas negara

Aset hasil korupsi dapat dipindahkan melalui perusahaan cangkang, rekening luar negeri, properti asing, aset kripto, atau transaksi lintas yurisdiksi.

RUU harus terhubung dengan bantuan hukum timbal balik, pertukaran informasi keuangan, pengakuan perintah pembekuan dan perampasan asing, serta mekanisme pengembalian aset. Pedoman StAR mengenai NCB asset forfeiture menempatkan kerja sama internasional sebagai bagian penting dari efektivitas pemulihan aset.

Rancangan Pengendalian yang Ideal

Secara ringkas, mekanismenya dapat dirancang sebagai berikut:

  1. Sistem mendeteksi aset atau kenaikan kekayaan yang tidak wajar.

  2. Penegak hukum melakukan analisis keuangan dan penelusuran kepemilikan manfaat.

  3. Pembekuan darurat dilakukan hanya jika terdapat risiko aset dialihkan.

  4. Hakim menilai dasar pembekuan dalam tenggat singkat.

  5. Negara mengajukan perkara pidana atau permohonan NCB sesuai syarat yang ditentukan undang-undang.

  6. Pemilik dan pihak ketiga diberi pemberitahuan serta kesempatan membantah.

  7. Pengadilan menentukan apakah aset memiliki hubungan yang cukup dengan tindak pidana.

  8. Aset yang dirampas dikelola, dijual, dikembalikan kepada korban, atau disetor kepada negara secara transparan.

  9. Seluruh proses diaudit dan dapat diuji melalui upaya hukum.

Desain ini membuat negara cukup kuat menghadapi pelaku yang menyembunyikan aset, tetapi tetap cukup terkendali untuk melindungi warga dari kesewenang-wenangan.

Kesimpulan

Kebijakan Umar bin Khattab menunjukkan bahwa pengawasan kekayaan pejabat bukan gagasan baru. Kekayaan dicatat, kenaikannya diperiksa, gaya hidup menjadi indikator pengawasan, dan keuntungan yang timbul karena pengaruh jabatan tidak otomatis dianggap sebagai hak pribadi.

Namun, praktik musyāṭarah tidak boleh disalin mentah-mentah menjadi aturan “ambil setengah harta pejabat”. Bahkan sumber sejarah menunjukkan bahwa orang yang diperiksa tidak selalu terbukti berkhianat. Kisah Abu Hurairah justru memberi pelajaran tentang pentingnya klarifikasi dan verifikasi sebelum menjatuhkan kesimpulan.

RUU Perampasan Aset Indonesia perlu berani mengejar hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku meninggal atau melarikan diri. Pada saat yang sama, kewenangan tersebut harus dikelilingi pagar hukum yang kuat: kontrol pengadilan, standar pembuktian, hak keberatan, perlindungan pihak ketiga, pengelolaan profesional, audit publik, dan sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Prinsip akhirnya sederhana:

Pejabat tidak boleh menikmati kekayaan yang lahir dari korupsi atau pengaruh jabatan. Namun, negara juga tidak boleh merampas harta hanya berdasarkan kecurigaan.

Ketegasan tanpa keadilan akan melahirkan kesewenang-wenangan. Sebaliknya, prosedur tanpa kemampuan memulihkan aset akan menjadikan korupsi tetap menguntungkan.

Indonesia membutuhkan keduanya: asset recovery yang efektif dan negara hukum yang kuat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah RUU Perampasan Aset hanya ditujukan kepada koruptor?

Tidak. Dalam pembahasan DPR per Agustus 2026, terdapat usulan agar mekanismenya mencakup sejumlah tindak pidana serius bermotif ekonomi atau berdampak luas, termasuk narkotika, terorisme, perdagangan orang, perpajakan, perbankan, pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup. Rumusan tersebut masih dibahas dan belum final.

Apakah aset dapat dirampas tanpa pelaku dipenjara?

Dapat jika undang-undang mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Namun, perampasan tetap harus melalui pengadilan, didukung bukti yang cukup, dan menyediakan hak keberatan bagi pemilik serta pihak ketiga.

Apakah ketidaksesuaian LHKPN otomatis membuktikan korupsi?

Tidak. Ketidaksesuaian LHKPN merupakan indikator yang harus diperiksa. Negara tetap perlu membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana atau menunjukkan dasar hukum lain yang sah untuk meminta penjelasan sumber kekayaan.

Apakah Umar bin Khattab mengambil seluruh harta pejabatnya?

Tidak demikian gambaran sumber sejarah. Sejumlah riwayat menyebut pencatatan kekayaan dan pembagian sebagian harta. Sebagian praktik itu dipahami sebagai pengembalian keuntungan yang muncul karena pengaruh jabatan, bukan selalu hukuman atas korupsi yang telah terbukti.

Apakah Abu Hurairah terbukti korup ketika menjadi pejabat Bahrain?

Tidak tepat menyimpulkan demikian. Riwayat dalam Al-Muṣannaf menyebut Abu Hurairah menjelaskan asal hartanya, penjelasannya diperiksa dan ditemukan sesuai, lalu Umar kembali menawarkan jabatan kepadanya.

Referensi

  1. Al-Qur’an, Surah al-Baqarah ayat 188 dan Surah al-Nisa ayat 58.

  2. Al-Bukhari, Al-Jāmi‘ al-Ṣaḥīḥ, hadis no. 7174, bab hadiah untuk petugas.

  3. Muslim, Al-Ṣaḥīḥ, hadis no. 1832, bab larangan hadiah bagi petugas.

  4. ‘Abd al-Razzaq al-San‘ani, Al-Muṣannaf, jilid 11, hadis no. 20659.

  5. Ibn Sa‘d, Al-Ṭabaqāt al-Kubrā, Dar Sadir, jilid 3, hlm. 307.

  6. Ibn Qutaybah al-Dinawari, ‘Uyūn al-Akhbār, jilid 1, hlm. 116.

  7. Al-Tartusyi, Sirāj al-Mulūk, bagian syarat dan pengawasan terhadap pejabat.

  8. Al-Qarafi, Nafā’is al-Uṣūl fī Syarḥ al-Maḥṣūl, jilid 9, pembahasan kemaslahatan dan penyitaan harta pejabat.

  9. Ibn Taymiyyah, Al-Siyāsah al-Syar‘iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā‘ī wa al-Ra‘iyyah, pembahasan hadiah dan keistimewaan transaksi bagi pejabat.

  10. Al-Suyuti, Tārīkh al-Khulafā’, bagian pemerintahan Umar bin Khattab.

  11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

  12. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  13. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  14. UNODC, United Nations Convention against Corruption, khususnya Pasal 31 dan Pasal 54.

  15. Stolen Asset Recovery Initiative—World Bank dan UNODC, A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture.

  16. Stolen Asset Recovery Initiative—World Bank dan UNODC, Managing Seized and Confiscated Assets: A Guide for Practitioners, 2023.

  17. JDIH DPR RI, perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset, Agustus 2026.


Catatan editorial: Artikel ini merupakan analisis kebijakan dan sejarah, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Status RUU dan rumusan pasal dapat berubah setelah tanggal pembaruan.

Rabu, 29 Juli 2026

Dari Anime hingga K-Pop: Bagaimana Budaya Menjadi Kekuatan Ekonomi Negara?

 


Banyak orang mengira kekuatan ekonomi suatu negara hanya ditentukan oleh sumber daya alam, industri, teknologi, modal, dan kemampuan militernya.

Padahal, dalam beberapa dekade terakhir, dunia menyaksikan munculnya sumber kekuatan lain yang tidak kalah penting: budaya.

Sebelum suatu produk dikenal di pasar internasional, masyarakat dunia sering kali lebih dahulu mengenal negara asalnya melalui:

  • film;

  • musik;

  • serial televisi;

  • animasi;

  • video game;

  • makanan;

  • busana;

  • olahraga;

  • sastra; dan

  • gaya hidup.

Anime dan manga memperkenalkan Jepang kepada jutaan orang. Hollywood membentuk persepsi global mengenai Amerika Serikat. Sementara K-pop, drama Korea, film, makanan, serta produk kecantikan memperluas pengaruh Korea Selatan.

Budaya dalam konteks ini dapat disebut sebagai “senjata ekonomi”, tetapi bukan dalam arti alat pemaksaan. Budaya bekerja melalui daya tarik, kedekatan emosional, dan rasa ingin tahu.

Ketika masyarakat menyukai cerita, karakter, musik, atau gaya hidup dari suatu negara, mereka dapat terdorong untuk mempelajari bahasa, membeli produk, mengunjungi lokasi wisata, dan mengenal lebih jauh negara tersebut.

Namun, apakah budaya benar-benar dapat membuat suatu negara lebih kuat secara ekonomi? Bagaimana prosesnya bekerja? Dan apakah Indonesia mampu menerapkan strategi serupa?

Apa Itu Soft Power?

Istilah soft power dipopulerkan oleh ilmuwan politik Amerika Serikat, Joseph S. Nye.

Soft power adalah kemampuan suatu negara memengaruhi pihak lain melalui daya tarik dan kepercayaan, bukan melalui paksaan atau pembayaran.

Soft power berbeda dari hard power, yang bekerja melalui kekuatan militer, sanksi, tekanan politik, atau insentif ekonomi.

Sumber soft power dapat berasal dari:

  • budaya;

  • nilai-nilai yang dianggap menarik;

  • reputasi internasional;

  • kebijakan luar negeri;

  • pendidikan;

  • ilmu pengetahuan; dan

  • kualitas institusi.

Dalam praktiknya, film atau musik tidak secara otomatis menjadi soft power. Karya budaya baru dapat menghasilkan pengaruh apabila diterima secara positif oleh masyarakat di negara lain.

Soft Power dan Ekonomi Kreatif Tidak Sama

Soft power dan ekonomi kreatif merupakan dua konsep yang berkaitan, tetapi tidak identik.

Soft power berhubungan dengan kemampuan membangun daya tarik dan pengaruh.

Sementara ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang bertumpu pada kreativitas, keterampilan, kekayaan intelektual, dan inovasi.

Industri ekonomi kreatif dapat mencakup:

  • film;

  • musik;

  • animasi;

  • permainan digital;

  • penerbitan;

  • desain;

  • arsitektur;

  • fashion;

  • periklanan;

  • seni pertunjukan;

  • fotografi; dan

  • kuliner.

Sebuah film dapat menghasilkan pendapatan melalui tiket bioskop, lisensi, dan layanan streaming. Pada saat yang sama, film tersebut juga dapat meningkatkan ketertarikan penonton terhadap bahasa, makanan, tempat wisata, atau produk dari negara asalnya.

Dengan demikian, budaya dapat memberikan dua lapisan manfaat:

  1. Manfaat ekonomi langsung, seperti penjualan tiket, album, buku, lisensi, dan produk turunan.

  2. Manfaat ekonomi tidak langsung, seperti peningkatan wisata, ekspor makanan, pendidikan bahasa, dan citra produk nasional.

Menurut UNESCO, sektor budaya dan kreatif berkontribusi sekitar 3,1% terhadap produk domestik bruto global dan mencakup sekitar 6,2% tenaga kerja dunia. (UNESCO)

Angka tersebut menunjukkan bahwa budaya bukan sekadar kegiatan hiburan. Budaya juga merupakan kegiatan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja, ekspor, kekayaan intelektual, dan pendapatan negara.

Bagaimana Budaya Menghasilkan Dampak Ekonomi?

Secara sederhana, hubungan budaya dan ekonomi dapat digambarkan melalui tahapan berikut:

Konten budaya → perhatian global → kedekatan emosional → ketertarikan terhadap negara → konsumsi produk dan pengalaman → nilai ekonomi

Sebagai contoh, seseorang mungkin pertama kali mengenal Korea Selatan melalui drama. Dari drama tersebut, ia kemudian tertarik mencoba makanan Korea, membeli produk kecantikan, mempelajari bahasa Korea, atau mengunjungi lokasi pengambilan gambar.

Dampak ekonomi budaya dapat muncul melalui beberapa jalur.

1. Penjualan konten

Pendapatan langsung berasal dari:

  • tiket bioskop;

  • konser;

  • album;

  • layanan streaming;

  • iklan;

  • penjualan buku;

  • komik;

  • permainan digital; dan

  • hak siar.

2. Lisensi dan kekayaan intelektual

Karakter populer dapat dikembangkan menjadi:

  • mainan;

  • pakaian;

  • aksesori;

  • makanan;

  • taman hiburan;

  • permainan;

  • film adaptasi; dan

  • berbagai produk kolaborasi.

Karakter yang dikelola dengan baik dapat menghasilkan pendapatan selama puluhan tahun.

3. Pariwisata

Film, serial, dan musik dapat mendorong penggemar mengunjungi:

  • lokasi pengambilan gambar;

  • museum;

  • festival;

  • konser;

  • taman hiburan;

  • restoran; dan

  • daerah yang berkaitan dengan cerita tertentu.

4. Penjualan produk terkait

Popularitas budaya dapat meningkatkan minat terhadap makanan, kosmetik, busana, kerajinan, dan produk gaya hidup.

Namun, hubungan tersebut tidak otomatis. Produk tetap harus berkualitas, tersedia, terjangkau, dan didukung distribusi yang baik.

5. Peningkatan citra negara

Citra positif dapat membantu suatu negara dalam:

  • menarik wisatawan;

  • menarik pelajar asing;

  • membangun hubungan bisnis;

  • memperluas ekspor;

  • menarik investasi; dan

  • meningkatkan kepercayaan terhadap mereknya.

Jepang: Anime, Manga, dan Kekuatan Kekayaan Intelektual

Jepang merupakan salah satu contoh paling terkenal mengenai bagaimana budaya populer dapat menjadi pintu masuk menuju pasar global.

Sejak beberapa dekade lalu, masyarakat dunia mengenal Jepang melalui:

  • anime;

  • manga;

  • video game;

  • tokusatsu;

  • makanan;

  • desain;

  • dan karakter populer.

Doraemon, Dragon Ball, Gundam, Naruto, Pokémon, Mario, Ultraman, dan berbagai karya lainnya membangun hubungan emosional dengan penggemar lintas generasi.

Bagi banyak orang, hubungan dengan Jepang tidak dimulai dari pembelian mobil atau perangkat elektronik. Hubungan tersebut dimulai ketika mereka menonton anime, membaca manga, atau memainkan video game.

Anime sebagai industri

Anime tidak hanya menghasilkan pendapatan dari tayangan televisi atau bioskop. Ekosistemnya mencakup:

  • layanan streaming;

  • lisensi karakter;

  • musik;

  • permainan;

  • mainan;

  • barang koleksi;

  • penerbitan;

  • acara penggemar; dan

  • wisata.

Association of Japanese Animations menerbitkan laporan tahunan yang menunjukkan bahwa industri anime telah berkembang menjadi pasar domestik dan internasional yang besar. (Association of Japanese Animations)

Pemerintah Jepang juga mengembangkan strategi Cool Japan untuk menghubungkan konten, makanan, pariwisata, kerajinan, dan berbagai daya tarik Jepang dengan pasar global.

Dalam strategi terbarunya, pemerintah Jepang menempatkan industri konten sebagai sektor penting dan menargetkan pasar luar negeri untuk konten asal Jepang mencapai 20 triliun yen pada 2033. (Cabinet Office of Japan)

Apakah anime membuat mobil Jepang laku?

Pernyataan tersebut terlalu sederhana.

Keberhasilan Toyota, Honda, Sony, Panasonic, dan perusahaan Jepang lainnya terutama dibangun melalui kualitas produk, efisiensi produksi, inovasi, harga, jaringan distribusi, dan pelayanan purnajual.

Namun, anime, manga, game, dan budaya populer dapat membantu membangun:

  • familiaritas terhadap Jepang;

  • citra kreatif dan modern;

  • kedekatan emosional; serta

  • ketertarikan terhadap produk dan pengalaman yang berkaitan dengan Jepang.

Jadi, budaya bukan pengganti kualitas industri. Budaya berfungsi sebagai penguat citra dan pembuka perhatian.

Amerika Serikat: Hollywood dan Ekspor Imajinasi

Amerika Serikat telah lama membangun pengaruh global melalui:

  • film Hollywood;

  • serial televisi;

  • musik;

  • olahraga;

  • periklanan;

  • media digital; dan

  • platform teknologi.

Film Amerika tidak hanya menampilkan sebuah cerita. Film tersebut sering memperlihatkan kota, universitas, pekerjaan, makanan, rumah, kendaraan, teknologi, serta kehidupan sehari-hari masyarakat Amerika.

Dari sinilah budaya populer ikut memperkenalkan berbagai gagasan, seperti:

  • kebebasan individu;

  • mobilitas sosial;

  • kepahlawanan;

  • inovasi;

  • kewirausahaan; dan

  • American Dream.

Hollywood sebagai industri dan soft power

Film dan serial Amerika menghasilkan pendapatan langsung melalui bioskop, lisensi, streaming, hak siar, merchandise, dan berbagai produk turunan.

Di sisi lain, konten tersebut ikut membentuk persepsi masyarakat dunia mengenai Amerika Serikat.

Besarnya industri budaya Amerika dapat terlihat dari data Arts and Cultural Production Satellite Account. Pada 2023, sektor seni dan budaya memberikan nilai tambah sekitar US$1,2 triliun atau 4,2% terhadap PDB Amerika Serikat. (National Endowment for the Arts)

Namun, kuatnya merek seperti Apple, Nike, Coca-Cola, atau McDonald’s tidak dapat dijelaskan hanya oleh Hollywood. Keberhasilan merek tersebut juga bergantung pada inovasi, investasi, manajemen, kualitas produk, distribusi, dan strategi pemasaran.

Budaya populer membantu menciptakan lingkungan citra yang mendukung, tetapi bukan satu-satunya penyebab keberhasilan ekonomi Amerika.

Korea Selatan: Hallyu sebagai Ekosistem Ekonomi

Dalam beberapa dekade terakhir, Korea Selatan menjadi salah satu contoh paling menonjol dalam pengembangan industri budaya.

Gelombang budaya Korea atau Hallyu berkembang melalui:

  • K-pop;

  • drama;

  • film;

  • webtoon;

  • permainan digital;

  • makanan;

  • fashion;

  • produk kecantikan; dan

  • bahasa Korea.

BTS, Blackpink, Parasite, Squid Game, serta berbagai drama Korea berhasil menarik perhatian masyarakat lintas negara.

Keberhasilan yang dibangun oleh industri

Kesuksesan Hallyu tidak muncul hanya karena satu program pemerintah. Pertumbuhannya berasal dari kombinasi:

  • perusahaan hiburan swasta;

  • kreativitas seniman;

  • pelatihan talenta;

  • investasi produksi;

  • industri teknologi;

  • platform digital;

  • distribusi global;

  • perlindungan kekayaan intelektual; dan

  • dukungan kebijakan pemerintah.

Pemerintah Korea Selatan mendukung ekosistem tersebut melalui pembiayaan industri konten, insentif produksi, pusat bisnis di luar negeri, promosi budaya, dan dukungan ekspor.

Pada 2024, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengumumkan pembiayaan kebijakan senilai 1,74 triliun won untuk industri konten, termasuk penguatan produksi dan ekspansi global. (Ministry of Culture, Sports and Tourism Korea)

Dampak Hallyu terhadap produk lain

Survei Hallyu luar negeri yang dipublikasikan pemerintah Korea Selatan pada 2025 menunjukkan bahwa 58,9% responden yang pernah mengakses konten Korea bersedia membayar produk atau layanan terkait Korea.

Produk yang paling diminati antara lain:

  • makanan;

  • produk kecantikan;

  • peralatan rumah tangga; dan

  • kunjungan ke Korea Selatan.

Survei tersebut memperlihatkan adanya hubungan antara ketertarikan terhadap konten dan minat terhadap produk terkait. Namun, survei minat pembelian tidak selalu sama dengan transaksi yang benar-benar terjadi. (Ministry of Culture, Sports and Tourism Korea)

Budaya sebagai pemasaran nasional

Korea Selatan tidak hanya menjual lagu atau serial. Ekosistem Hallyu juga memperkenalkan:

  • penampilan;

  • bahasa;

  • makanan;

  • tata rias;

  • tempat wisata;

  • desain; dan

  • gaya hidup.

Inilah yang membuat pengaruh budaya dapat meluas ke berbagai sektor ekonomi.

China: Menggabungkan Konten, Platform, dan Teknologi

China juga mengembangkan pengaruh budaya melalui film, permainan digital, animasi, novel daring, aplikasi, platform video pendek, serta perdagangan elektronik.

Perusahaan asal China mampu menjangkau konsumen dunia melalui:

  • game global;

  • aplikasi digital;

  • platform perdagangan;

  • perangkat elektronik; dan

  • konten berbasis internet.

Strategi ini menunjukkan bahwa kekuatan budaya pada era digital tidak selalu bergerak melalui film dan musik. Platform teknologi juga dapat menentukan bagaimana konten ditemukan dan dikonsumsi.

Namun, keberhasilan teknologi tidak otomatis menjadi soft power nasional. Sebuah aplikasi dapat digunakan secara luas tanpa membuat penggunanya memiliki pandangan positif terhadap negara asalnya.

Soft power tetap dipengaruhi oleh kepercayaan, kebijakan negara, keterbukaan, hubungan internasional, dan persepsi masyarakat global.

Mengapa Strategi Budaya Sangat Efektif?

Manusia tidak selalu membuat keputusan ekonomi berdasarkan fungsi dan harga.

Keputusan membeli juga dipengaruhi oleh:

  • emosi;

  • identitas;

  • aspirasi;

  • komunitas;

  • kenangan;

  • simbol status; dan

  • gaya hidup.

Budaya mampu menciptakan cerita di sekitar sebuah produk.

Sepatu tidak lagi hanya menjadi alas kaki jika dikaitkan dengan musisi atau atlet tertentu. Makanan tidak lagi sekadar kebutuhan fisik ketika menjadi bagian dari pengalaman sebuah serial. Lokasi wisata dapat menjadi lebih menarik ketika pengunjung merasa memiliki hubungan emosional dengan cerita yang berlangsung di tempat tersebut.

Budaya membantu mengubah barang biasa menjadi produk yang memiliki makna.

Budaya Bukan Jalan Pintas Menuju Kemakmuran

Meskipun potensinya besar, popularitas budaya tidak otomatis membuat seluruh perekonomian negara menjadi kuat.

Ada beberapa keterbatasan yang perlu dipahami.

1. Popularitas belum tentu menghasilkan pendapatan domestik

Sebuah konten dapat ditonton jutaan orang, tetapi sebagian besar pendapatannya mungkin justru diterima platform distribusi asing.

2. Hak kekayaan intelektual dapat berpindah

Jika pencipta menjual seluruh hak atas karyanya, pendapatan jangka panjang dapat dinikmati pihak lain.

3. Pembajakan mengurangi nilai ekonomi

Film, musik, komik, dan permainan digital sangat rentan terhadap distribusi ilegal.

4. Industri kreatif dapat memiliki kondisi kerja yang berat

Di balik produk budaya populer dapat muncul masalah upah, jam kerja, kontrak yang tidak seimbang, serta tekanan terhadap kesehatan pekerja kreatif.

5. Tren dapat berubah cepat

Popularitas budaya sangat dinamis. Negara yang terlalu bergantung pada satu tren dapat kehilangan pasar ketika selera konsumen berubah.

6. Promosi berlebihan dapat menimbulkan penolakan

Jika budaya dianggap dipaksakan atau terlalu mendominasi ruang budaya lokal, dapat muncul kejenuhan dan sentimen negatif.

Karena itu, strategi budaya harus tetap menghormati keberagaman, kebebasan kreatif, dan pertukaran budaya yang sehat.

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia memiliki modal budaya yang sangat besar.

Kekayaan tersebut meliputi:

  • ratusan kelompok etnis;

  • bahasa daerah;

  • musik tradisional dan modern;

  • kuliner;

  • tekstil;

  • arsitektur;

  • cerita rakyat;

  • seni pertunjukan;

  • sejarah kerajaan;

  • budaya maritim;

  • pencak silat;

  • serta keanekaragaman alam.

Indonesia juga memiliki pasar domestik besar dan generasi muda yang aktif menggunakan teknologi digital.

Menurut BPS, ekonomi kreatif menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja pada 2025. Angka ini menunjukkan bahwa sektor kreatif telah menjadi bagian penting dari kegiatan ekonomi Indonesia, meskipun tidak seluruh subsektornya berorientasi ekspor budaya. (Badan Pusat Statistik)

Potensi Soft Power Indonesia

1. Kuliner

Rendang, sate, nasi goreng, soto, tempe, sambal, kopi, dan mi instan Indonesia memiliki potensi pasar internasional.

Namun popularitas kuliner perlu diikuti oleh:

  • standardisasi rasa dan kualitas;

  • ketersediaan bahan baku;

  • sertifikasi;

  • jaringan restoran;

  • kemasan yang baik; dan

  • distribusi internasional.

Tanpa ekosistem tersebut, sebuah makanan dapat terkenal tetapi tidak menghasilkan manfaat ekonomi besar bagi Indonesia.

2. Film dan serial

Film Indonesia mulai mendapatkan ruang di festival, bioskop, dan platform streaming internasional.

Indonesia memiliki banyak tema yang dapat dikembangkan, seperti:

  • sejarah;

  • keluarga;

  • kehidupan urban;

  • horor lokal;

  • legenda;

  • kerajaan Nusantara;

  • budaya maritim; dan

  • kisah kepahlawanan.

Tantangannya adalah menciptakan karya dengan kualitas cerita, produksi, subtitel, promosi, dan distribusi yang mampu bersaing secara global.

3. Musik

Musisi Indonesia memiliki peluang besar menjangkau pendengar internasional melalui layanan streaming dan media sosial.

Namun jumlah pendengar belum tentu menghasilkan manfaat optimal apabila kepemilikan hak cipta, royalti, kontrak, dan manajemen internasionalnya tidak dikelola dengan baik.

4. Animasi dan permainan digital

Folklore Nusantara menyediakan bahan cerita yang kaya untuk:

  • film animasi;

  • komik;

  • permainan digital;

  • novel;

  • mainan;

  • serial; dan

  • produk karakter.

Tokoh dan cerita lokal dapat dikembangkan menjadi kekayaan intelektual modern tanpa kehilangan akar budayanya.

5. Pencak silat

Pencak silat memiliki potensi menjadi bagian dari film laga, olahraga, wisata, pendidikan, dan industri kebugaran.

Film laga Indonesia telah membantu memperkenalkan pencak silat kepada penonton internasional. Potensi tersebut masih dapat dikembangkan melalui sekolah silat, pertandingan, lisensi, film, dan permainan digital.

6. Fashion dan kriya

Batik, tenun, songket, perhiasan, serta kerajinan daerah dapat dihubungkan dengan industri desain dan fashion modern.

Tantangannya adalah memastikan masyarakat dan perajin asal tetap memperoleh manfaat ekonomi, bukan hanya menjadi sumber inspirasi bagi merek lain.

Mengapa Indonesia Belum Memiliki “Anime” atau “K-Pop” Sendiri?

Indonesia sebenarnya telah menghasilkan banyak karya kreatif berkualitas. Permasalahannya bukan kekurangan budaya atau talenta, tetapi belum kuatnya proses industrialisasi.

Beberapa tantangan utamanya meliputi:

1. Ekosistem yang terfragmentasi

Pelaku film, musik, animasi, penerbitan, pariwisata, kuliner, dan perdagangan sering berjalan dengan program masing-masing.

2. Pembiayaan yang terbatas

Produksi konten berkualitas membutuhkan modal, waktu, teknologi, dan kemampuan menerima risiko kegagalan.

3. Lemahnya pengelolaan kekayaan intelektual

Banyak karya berhenti sebagai satu film, satu buku, atau satu serial. Karya tersebut belum dikembangkan menjadi ekosistem lisensi dan produk turunan.

4. Distribusi internasional

Konten yang bagus belum tentu ditemukan penonton jika tidak memiliki jaringan pemasaran, penerjemahan, lokalisasi, dan distribusi.

5. Ketergantungan pada acara jangka pendek

Festival dan promosi penting, tetapi industri budaya tidak dapat dibangun hanya melalui acara seremonial. Diperlukan investasi jangka panjang pada manusianya, perusahaan produksi, teknologi, dan pasar.

6. Belum kuatnya identitas budaya modern

Kekayaan tradisional Indonesia sangat besar, tetapi perlu diterjemahkan menjadi cerita modern yang mudah dipahami penonton internasional tanpa kehilangan karakter aslinya.

Strategi yang Dapat Dilakukan Indonesia

1. Membangun kekayaan intelektual jangka panjang

Indonesia perlu menciptakan lebih banyak karakter, cerita, dunia fiksi, musik, dan format hiburan yang dapat dikembangkan lintas media.

Satu cerita dapat diperluas menjadi:

  • novel;

  • film;

  • serial;

  • komik;

  • animasi;

  • game;

  • merchandise; dan

  • destinasi wisata.

2. Melindungi hak pencipta

Pencipta perlu mendapat pemahaman mengenai:

  • hak cipta;

  • lisensi;

  • royalti;

  • kontrak;

  • merek;

  • pembagian pendapatan; dan

  • hak adaptasi.

Tujuannya agar nilai ekonomi jangka panjang tidak terlepas dari pencipta dan industri Indonesia.

3. Memperkuat kualitas produksi

Dukungan sebaiknya tidak hanya diberikan untuk membuat konten, tetapi juga untuk:

  • penulisan cerita;

  • riset;

  • pengembangan proyek;

  • teknologi produksi;

  • pemasaran;

  • penerjemahan;

  • distribusi; dan

  • pengembangan usaha.

4. Menghubungkan budaya dengan sektor ekonomi lain

Film, musik, dan animasi dapat dihubungkan dengan:

  • pariwisata;

  • kuliner;

  • fashion;

  • pendidikan;

  • kerajinan;

  • perdagangan; dan

  • diplomasi budaya.

Sebagai contoh, film yang mengambil latar di suatu daerah dapat disertai paket wisata, promosi makanan lokal, penjualan kerajinan, dan dokumentasi budaya.

5. Mendukung lokalisasi untuk pasar global

Konten Indonesia membutuhkan subtitel, sulih suara, desain pemasaran, serta strategi distribusi yang disesuaikan dengan karakter pasar sasaran.

Lokalisasi bukan berarti menghilangkan identitas Indonesia. Tujuannya membuat cerita lebih mudah dipahami oleh penonton dari latar belakang berbeda.

6. Memperkuat kolaborasi pemerintah dan swasta

Pemerintah dapat membantu melalui:

  • pendidikan;

  • infrastruktur;

  • insentif;

  • regulasi;

  • perlindungan hak cipta;

  • diplomasi budaya; dan

  • fasilitasi ekspor.

Sementara kreativitas, keputusan artistik, pengembangan produk, dan persaingan pasar tetap membutuhkan peran kuat dari seniman serta industri swasta.

Prinsipnya adalah mendukung kreativitas tanpa mengendalikan isi karya secara berlebihan.

7. Mengukur hasil secara objektif

Keberhasilan strategi budaya sebaiknya tidak hanya diukur berdasarkan jumlah festival atau penonton media sosial.

Indikator yang lebih relevan meliputi:

  • nilai ekspor konten;

  • penerimaan royalti;

  • jumlah kekayaan intelektual milik Indonesia;

  • lapangan kerja;

  • transaksi produk turunan;

  • wisatawan yang dipengaruhi konten;

  • pendapatan pencipta;

  • jumlah lisensi internasional; dan

  • keberlanjutan perusahaan kreatif.

Kesimpulan

Jepang, Amerika Serikat, dan Korea Selatan menunjukkan bahwa budaya dapat menjadi kekuatan ekonomi sekaligus sumber pengaruh internasional.

Anime dan manga memperluas ketertarikan terhadap Jepang. Hollywood membantu membentuk imajinasi global mengenai Amerika Serikat. K-pop, drama, film, makanan, dan produk kecantikan memperluas pengaruh Korea Selatan.

Namun budaya tidak bekerja sendirian.

Keberhasilan tersebut juga membutuhkan:

  • produk yang berkualitas;

  • industri yang kuat;

  • perlindungan kekayaan intelektual;

  • pembiayaan;

  • distribusi global;

  • teknologi;

  • dan strategi jangka panjang.

Indonesia memiliki bahan budaya yang sangat kaya. Tantangan utamanya adalah mengolah kekayaan tersebut menjadi cerita, karakter, produk, dan pengalaman yang dapat diterima dunia sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada pencipta serta masyarakat asalnya.

Budaya tidak hanya perlu dilestarikan. Budaya juga dapat dikembangkan menjadi sumber inovasi, lapangan kerja, ekspor, pariwisata, dan kekuatan ekonomi nasional.

“Negara yang mampu membuat dunia menikmati ceritanya telah membuka pintu bagi dunia untuk mengenal produk, masyarakat, dan identitasnya.”

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan soft power budaya?

Soft power budaya adalah kemampuan suatu negara membangun daya tarik dan pengaruh melalui film, musik, makanan, bahasa, seni, nilai, serta bentuk budaya lainnya tanpa menggunakan paksaan.

Apakah soft power langsung meningkatkan penjualan produk?

Tidak selalu. Soft power dapat meningkatkan perhatian dan citra positif, tetapi penjualan tetap bergantung pada kualitas, harga, ketersediaan, distribusi, dan kebutuhan konsumen.

Apa perbedaan soft power dan ekonomi kreatif?

Soft power berkaitan dengan pengaruh dan daya tarik. Ekonomi kreatif berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang menggunakan kreativitas dan kekayaan intelektual sebagai sumber nilai.

Mengapa anime penting bagi ekonomi Jepang?

Anime menghasilkan pendapatan langsung dari tayangan, lisensi, streaming, dan merchandise. Anime juga dapat meningkatkan ketertarikan terhadap bahasa, makanan, wisata, serta budaya Jepang.

Bagaimana K-pop membantu ekonomi Korea Selatan?

K-pop menghasilkan pendapatan langsung sekaligus meningkatkan perhatian terhadap produk terkait seperti makanan, kosmetik, fashion, pendidikan bahasa, konser, dan pariwisata.

Apakah Indonesia memiliki potensi soft power?

Ya. Indonesia memiliki potensi melalui kuliner, musik, film, animasi, permainan digital, pencak silat, fashion, kerajinan, cerita rakyat, sejarah, serta keberagaman budaya.

Apa langkah terpenting bagi Indonesia?

Langkah pentingnya adalah membangun ekosistem industri kreatif yang melindungi pencipta, mengembangkan kekayaan intelektual, meningkatkan kualitas produksi, dan memperkuat distribusi global.

Referensi

  • UNESCO—Re|Shaping Policies for Creativity

  • Association of Japanese Animations—Anime Industry Data

  • Cabinet Office of Japan—New Cool Japan Strategy

  • National Endowment for the Arts—Arts and Cultural Industries

  • Kementerian Kebudayaan Korea Selatan—K-Content Industry Support

  • Kementerian Kebudayaan Korea Selatan—Overseas Hallyu Survey 2025

  • BPS—Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif Indonesia

Senin, 20 Juli 2026

Mengatasi Budaya Korupsi di Indonesia: Dari Sejarah hingga Reformasi Integritas


Korupsi bukan hanya peristiwa ketika seorang pejabat tertangkap menerima uang dalam sebuah operasi penindakan.

Korupsi dapat dimulai dari tindakan yang terlihat kecil:

  • memberikan uang agar suatu urusan dipercepat;

  • meminta biaya di luar ketentuan;

  • menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi;

  • memanipulasi laporan perjalanan;

  • menitipkan kerabat dalam proses penerimaan pegawai;

  • mengatur pemenang pengadaan;

  • hingga mengambil sebagian anggaran publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Ketika tindakan semacam itu dilakukan berulang-ulang, diterima lingkungan, dan dianggap sebagai kewajaran, korupsi tidak lagi berdiri sebagai kejahatan individual. Ia berkembang menjadi pola sosial.

Namun, menyebut korupsi sebagai “budaya Indonesia” juga berbahaya.

Pernyataan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa masyarakat Indonesia secara alamiah tidak jujur dan sulit berubah. Padahal sejarah Indonesia juga mencatat nilai kejujuran, rasa malu, tanggung jawab, gotong royong, serta penghormatan terhadap amanah.

Korupsi bukan identitas bangsa.

Korupsi adalah perilaku yang dapat tumbuh dalam masyarakat mana pun ketika sistem memberi kesempatan, lingkungan memberikan pembenaran, dan risiko pelanggaran dianggap rendah.

Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Korupsi merusak kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan, dan memperbesar ketimpangan.

Pertanyaan pentingnya bukan apakah bangsa Indonesia pada dasarnya korup, melainkan:

Bagaimana perilaku koruptif berkembang, mengapa orang yang sudah kaya masih melakukannya, dan bagaimana Indonesia dapat mengubah lingkungan yang permisif menjadi budaya profesionalisme dan integritas?

Apakah praktik korupsi sudah ada sejak masa awal sejarah Indonesia?

Membahas sejarah korupsi harus dilakukan dengan hati-hati.

Konsep korupsi modern berkaitan dengan pemisahan yang jelas antara harta negara, harta organisasi, dan harta pribadi. Pada masyarakat kerajaan tradisional, batas tersebut tidak selalu sama dengan sistem administrasi negara modern.

Raja, bangsawan, kepala wilayah, dan pejabat lokal sering memiliki kekuasaan politik sekaligus ekonomi. Upeti, pajak, hadiah, kerja wajib, dan pendapatan pribadi penguasa dapat bercampur dalam sistem yang sekarang mungkin terlihat tidak transparan.

Karena itu, tidak semua praktik masa lalu dapat langsung disebut korupsi berdasarkan ukuran hukum modern.

Namun, sejarah menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan, pengambilan hasil rakyat secara berlebihan, patronase, dan pengayaan pejabat memang bukan fenomena baru.

Benarkah pemerintah kolonial membayar pekerja melalui raja lokal, tetapi upahnya tidak diberikan?

Ada narasi yang menyebut pemerintah kolonial menyerahkan pembayaran pekerja kepada penguasa atau pejabat lokal, tetapi uang tersebut tidak seluruhnya sampai kepada buruh.

Pola penyalahgunaan melalui perantara lokal memang masuk akal dalam struktur pemerintahan kolonial yang banyak menggunakan bupati, bangsawan, kepala desa, mandor, dan elite lokal untuk menarik pajak, mengerahkan tenaga kerja, atau mengumpulkan hasil produksi.

Namun, klaim spesifik bahwa pemerintah Belanda secara umum telah membayar seluruh upah kepada raja lokal lalu seluruhnya ditahan belum sebaiknya ditulis sebagai fakta umum tanpa menunjuk arsip, wilayah, proyek, dan periode tertentu.

Sistem kolonial tidak seragam selama ratusan tahun. Di banyak tempat, persoalannya bahkan lebih mendasar daripada penggelapan upah: masyarakat dipaksa bekerja sebagai bentuk kewajiban, pajak, atau kerja rodi sehingga mereka memang tidak memperoleh upah yang layak.

Pada masa pemerintahan kolonial, penguasa lokal sering digunakan sebagai perpanjangan tangan administrasi. Sebuah kajian mengenai kebijakan Daendels mencatat bahwa para bupati di Jawa ditempatkan sebagai pejabat pemerintahan kolonial, antara lain sebagai upaya menghadapi penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa lokal untuk kepentingan pribadi.

Dengan demikian, gambaran yang lebih tepat adalah:

Sistem kolonial menciptakan rantai kekuasaan yang panjang dan tidak transparan. Dalam sistem seperti itu, penindasan dan penyalahgunaan dapat dilakukan oleh pejabat kolonial, elite lokal, mandor, maupun perantara ekonomi.

Korupsi juga terdapat dalam tubuh VOC dan pemerintahan kolonial

Tidak tepat apabila korupsi masa kolonial hanya dibebankan kepada penguasa pribumi.

VOC dikenal menghadapi persoalan serius berupa perdagangan pribadi pegawai, konflik kepentingan, penyelundupan, patronase, serta penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Kajian sejarah tentang hubungan Belanda dan Indonesia menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi bahan perdebatan sejak masa VOC dan pemerintahan Hindia Belanda. Praktik patronase, pemberian konsesi kepada orang dekat, eksploitasi petani, dan percampuran kepentingan negara dengan keuntungan swasta menjadi bagian dari persoalan kolonial.

Dalam sistem tanam paksa juga dikenal mekanisme insentif yang mendorong pejabat kolonial dan elite lokal meningkatkan produksi. Ketika penghargaan pejabat bergantung pada besarnya hasil yang diserahkan, muncul insentif untuk menekan petani secara berlebihan.

Dengan kata lain, kolonialisme tidak hanya meninggalkan eksploitasi ekonomi. Ia juga mewariskan struktur pemerintahan yang:

  • berjarak dari masyarakat;

  • mengutamakan setoran ke atasan;

  • bergantung pada perantara;

  • minim transparansi;

  • dan memberi ruang besar bagi penyalahgunaan kewenangan.

Namun, warisan kolonial bukan satu-satunya penjelasan. Banyak negara pernah dijajah, tetapi menunjukkan hasil yang berbeda setelah merdeka. Kualitas institusi, kepemimpinan, pendidikan, penegakan hukum, dan kontrol masyarakat setelah kemerdekaan tetap sangat menentukan.

Ratu Sima dan kisah emas di jalan

Di sisi lain, tradisi sejarah Nusantara juga mengenal kisah Ratu Sima dari Kerajaan Kalingga.

Dalam tradisi sejarah Nusantara, Ratu Sima atau Ratu Shima dikenal sebagai penguasa Kerajaan Kalingga pada sekitar abad ke-7. Ia dikenang karena ketegasannya dalam menegakkan hukum dan kejujuran. Ratu Sima sering digambarkan sebagai penguasa yang sangat tegas terhadap pencurian. Dalam cerita populer, seorang penguasa atau saudagar asing meletakkan kantung berisi emas di persimpangan jalan untuk menguji kejujuran masyarakat Kalingga. Emas tersebut disebut tidak disentuh dalam waktu yang lama.

Kisah itu kemudian berlanjut ketika putra mahkota tidak sengaja menyentuh kantung tersebut dengan kakinya. Ratu Sima dikisahkan tetap ingin menegakkan hukum, meskipun pelakunya adalah anggota keluarganya sendiri.

Kisah ini dikenal luas dalam tradisi mengenai Kalingga. Akan tetapi, detail tentang kantung emas, siapa orang asing yang meletakkannya, dan berapa lama benda tersebut berada di jalan perlu ditempatkan sebagai cerita tradisional atau narasi sejarah populer, bukan sebagai kejadian yang seluruh rinciannya telah dibuktikan melalui sumber primer modern.

Meskipun demikian, pesan moralnya tetap relevan:

Integritas tidak hanya dibangun melalui nasihat, tetapi melalui kepastian bahwa aturan berlaku juga terhadap keluarga dan orang yang dekat dengan kekuasaan.

Kisah Ratu Sima menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia tidak kekurangan teladan kejujuran. Persoalannya adalah bagaimana nilai tersebut diubah menjadi sistem pemerintahan modern yang tidak bergantung pada kebaikan seorang pemimpin saja.

Korupsi setelah kemerdekaan

Setelah kemerdekaan, Indonesia mewarisi negara yang masih lemah, sumber daya terbatas, birokrasi yang belum mapan, dan ketimpangan yang besar.

Dalam berbagai periode, korupsi berkembang melalui:

  • penyalahgunaan perizinan;

  • perdagangan pengaruh;

  • pengadaan pemerintah;

  • pengelolaan sumber daya alam;

  • fasilitas kredit;

  • perusahaan negara;

  • pemberian jabatan;

  • serta hubungan antara pengusaha dan penguasa.

Pada masa pemerintahan yang sangat terpusat, korupsi cenderung terkonsentrasi di sekitar pusat kekuasaan.

Kekuasaan politik, ekonomi, perizinan, militer, dan birokrasi dapat terhubung melalui jaringan patronase. Loyalitas kepada penguasa atau kelompok sering lebih menentukan daripada profesionalisme.

Reformasi 1998 kemudian membawa harapan besar berupa demokratisasi, kebebasan pers, pembatasan kekuasaan, pembentukan KPK, keterbukaan informasi, dan penguatan masyarakat sipil.

Namun, demokrasi tidak otomatis menghapus korupsi.

Mengapa korupsi tetap marak setelah Reformasi?

Setelah Reformasi, kekuasaan menjadi lebih tersebar.

Desentralisasi dan otonomi daerah memberi pemerintah daerah kewenangan lebih besar untuk mengelola anggaran, perizinan, proyek, pegawai, dan sumber daya wilayah. Otonomi diperlukan agar keputusan lebih dekat dengan masyarakat dan tidak seluruhnya ditentukan pemerintah pusat. Kerangka otonomi memberi daerah hak dan kewenangan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.

Namun, desentralisasi kewenangan yang tidak diikuti pengawasan kuat dapat menyebabkan desentralisasi korupsi.

Korupsi yang sebelumnya terkonsentrasi pada pusat kekuasaan dapat menyebar ke:

  • pemerintah provinsi;

  • kabupaten dan kota;

  • DPRD;

  • badan usaha milik daerah;

  • proyek infrastruktur lokal;

  • perizinan pertambangan dan perkebunan;

  • pengadaan barang dan jasa;

  • serta pengelolaan dana desa.

Biaya politik juga menjadi bagian penting dari persoalan.

Calon kepala daerah atau anggota legislatif memerlukan biaya untuk pencalonan, kampanye, konsolidasi partai, saksi, tim sukses, dan berbagai aktivitas politik lainnya.

Ketika jabatan politik dipandang sebagai investasi, muncul dorongan untuk mengembalikan modal setelah terpilih.

Pemenang pemilu dapat merasa bahwa kemenangan memberikan hak untuk:

  • membagi jabatan kepada pendukung;

  • mengarahkan proyek kepada penyandang dana;

  • menguasai pengadaan;

  • memperoleh bagian dari perizinan;

  • atau menggunakan anggaran untuk mempertahankan kekuasaan.

Masalahnya bukan demokrasi itu sendiri, tetapi demokrasi yang tidak disertai transparansi pembiayaan politik, akuntabilitas partai, pengawasan konflik kepentingan, dan penegakan hukum yang konsisten.

Data terbaru menunjukkan korupsi di daerah masih menjadi perhatian serius. Pada tujuh bulan pertama 2026, penangkapan sejumlah kepala daerah kembali memunculkan kekhawatiran mengenai korupsi sistemis dalam birokrasi regional.

Korupsi tidak hanya dilakukan pejabat tinggi

Korupsi besar mudah menarik perhatian karena melibatkan angka miliaran atau triliunan rupiah.

Namun, korupsi sehari-hari juga merusak masyarakat.

Contohnya:

  • pungutan liar di jalan;

  • pembayaran agar dokumen dipercepat;

  • uang pelicin untuk memperoleh layanan;

  • pemotongan bantuan;

  • penggunaan dana organisasi secara pribadi;

  • manipulasi kuitansi;

  • mark-up kegiatan;

  • titip absen;

  • jual beli nilai;

  • nepotisme;

  • dan pembagian proyek berdasarkan kedekatan.

Sebagian tindakan ini tidak selalu masuk kategori tindak pidana korupsi berdasarkan hukum. Namun, secara etika tindakan tersebut mempunyai pola yang sama: menggunakan kepercayaan, jabatan, atau sistem untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.

Korupsi kecil juga dapat menjadi sekolah bagi korupsi besar.

Seseorang yang terbiasa memanipulasi kuitansi kecil dapat menganggap manipulasi anggaran besar sebagai perbedaan skala, bukan perbedaan moral.

Mengapa masyarakat kadang ikut mempertahankan korupsi?

Masyarakat sering menjadi korban korupsi, tetapi pada situasi tertentu juga ikut mempertahankannya.

Misalnya:

  • warga memberikan uang karena ingin dilayani lebih cepat;

  • keluarga meminta bantuan pejabat untuk meloloskan kerabat;

  • pendukung politik mengharapkan proyek setelah pemilu;

  • pegawai membenarkan manipulasi karena “semua orang juga melakukannya”;

  • penerima uang politik tetap memilih pemberinya;

  • atau masyarakat memuji pejabat yang banyak memberi bantuan pribadi meskipun sumber dananya tidak jelas.

Korupsi menjadi kuat ketika hubungan publik berubah menjadi hubungan personal.

Hak masyarakat atas pelayanan dianggap sebagai pemberian pejabat. Anggaran negara dianggap sebagai kemurahan hati pemimpin. Jabatan dianggap sebagai milik kelompok pemenang.

Dalam kondisi tersebut, loyalitas pribadi menggantikan aturan.

Mengapa orang kaya masih melakukan korupsi?

Korupsi tidak selalu lahir karena kebutuhan ekonomi.

Banyak pelaku korupsi berasal dari kelompok berpendidikan, berpenghasilan tinggi, mempunyai rumah, kendaraan, investasi, dan kedudukan sosial yang baik.

Secara psikologis, ada beberapa penjelasan.

1. Keinginan manusia tidak mempunyai batas alamiah

Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, uang berubah fungsi.

Uang tidak lagi hanya digunakan untuk makan, rumah, dan pendidikan. Uang menjadi simbol:

  • status;

  • kekuasaan;

  • keamanan;

  • kemenangan;

  • dan kemampuan mengendalikan orang lain.

Seseorang dapat merasa belum cukup kaya karena membandingkan dirinya dengan kelompok yang lebih kaya.

Fenomena ini dikenal sebagai perbandingan sosial. Kepuasan seseorang tidak hanya ditentukan oleh apa yang dimilikinya, tetapi juga oleh apa yang dimiliki orang di sekitarnya.

2. Kekuasaan dapat mengurangi rasa takut

Orang yang lama memegang kekuasaan dapat merasa dirinya aman.

Ia mempunyai staf, jaringan politik, pengusaha, aparat, penasihat hukum, dan orang-orang yang bergantung kepadanya.

Keberhasilan melakukan pelanggaran kecil tanpa tertangkap dapat melahirkan keyakinan bahwa sistem dapat dikendalikan.

Pelanggaran kemudian meningkat secara bertahap.

3. Korupsi dapat memberikan sensasi permainan

Korupsi kadang mempunyai unsur yang menyerupai perjudian:

  • ada risiko;

  • ada imbalan besar;

  • ada strategi menghindari pengawasan;

  • ada perasaan menang ketika berhasil;

  • dan ada dorongan mengulangi perilaku.

Hal ini bukan berarti korupsi adalah bentuk resmi gangguan perjudian. Namun, beberapa mekanisme psikologisnya dapat serupa: pencarian sensasi, optimisme berlebihan, ilusi kontrol, dan pengabaian risiko jangka panjang.

Pelaku dapat merasa bahwa korupsi merupakan permainan kecerdikan antara dirinya dan aparat.

Setiap keberhasilan lolos memperkuat keberanian untuk mencoba kembali.

4. Pelaku menciptakan pembenaran moral

Jarang ada orang yang ingin menganggap dirinya jahat.

Karena itu, pelaku membuat pembenaran seperti:

  • “Gaji saya tidak sebanding dengan tanggung jawab.”

  • “Semua orang juga mengambil.”

  • “Uangnya untuk partai.”

  • “Saya hanya menerima tanda terima kasih.”

  • “Ini bukan uang rakyat secara langsung.”

  • “Saya berjasa mendapatkan proyek itu.”

  • “Sebagian uangnya digunakan untuk membantu masyarakat.”

UNODC menjelaskan bahwa praktik koruptif dapat dipertahankan melalui rasionalisasi, ideologi yang menguntungkan diri sendiri, tekanan kelompok, dan proses sosialisasi ke dalam lingkungan yang menoleransi korupsi.

5. Korupsi menjadi norma kelompok

Pegawai baru dapat masuk ke lingkungan yang sudah mempunyai kebiasaan membagi uang proyek, menerima komisi, atau memberikan setoran.

Ia menghadapi pilihan sulit:

  • mengikuti kelompok;

  • menolak dan dikucilkan;

  • melapor dan menghadapi pembalasan;

  • atau meninggalkan pekerjaannya.

Jika orang jujur justru dihukum secara sosial, sedangkan pelaku korupsi dipromosikan, organisasi akan menghasilkan semakin banyak pelaku.

Norma sosial mempunyai pengaruh kuat terhadap perilaku. Ketika masyarakat menganggap suap sebagai hal yang biasa atau bahkan diperlukan, orang lebih mudah mengikutinya.

Mengapa lembaga agama dan pendidikan juga dapat terkena korupsi?

Lembaga agama dan pendidikan tidak otomatis bebas dari risiko korupsi.

Orang yang bekerja di dalamnya tetap manusia yang berhadapan dengan:

  • uang;

  • proyek;

  • donasi;

  • pengadaan;

  • kekuasaan;

  • jabatan;

  • penerimaan siswa;

  • akreditasi;

  • penelitian;

  • beasiswa;

  • dan pengelolaan aset.

Masalah dapat menjadi lebih sulit ketika lembaga menggunakan citra moral untuk menghindari kritik.

Masyarakat mungkin sungkan memeriksa pengelolaan dana karena khawatir dianggap menyerang agama, sekolah, universitas, yayasan, atau tokoh yang dihormati.

Padahal semakin tinggi kepercayaan masyarakat, semakin kuat pula kewajiban transparansinya.

Integritas tidak boleh hanya diajarkan dalam ceramah atau buku pelajaran. Integritas harus terlihat dalam:

  • laporan keuangan;

  • mekanisme pengadaan;

  • pemilihan pimpinan;

  • penanganan konflik kepentingan;

  • penerimaan siswa dan pegawai;

  • serta perlindungan terhadap pelapor.

Apakah kondisi korupsi Indonesia sudah membaik?

Perubahan korupsi tidak dapat diukur hanya melalui jumlah orang yang ditangkap. Banyaknya penangkapan dapat berarti korupsi meningkat, tetapi juga dapat menunjukkan penegakan hukum bekerja lebih aktif.

Salah satu indikator yang sering digunakan adalah Corruption Perceptions Index atau CPI dari Transparency International.

Dalam CPI 2025, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara. Skor nol menunjukkan persepsi korupsi sektor publik yang sangat tinggi, sedangkan skor 100 menunjukkan kondisi yang sangat bersih.

CPI bukan ukuran sempurna karena mengukur persepsi ahli dan pelaku usaha, bukan menghitung seluruh kejadian korupsi. Namun, nilainya menunjukkan bahwa tantangan Indonesia masih besar.

Apakah hukuman berat dapat mengatasi korupsi?

Penindakan tetap diperlukan.

Tanpa hukuman yang nyata, pendidikan integritas akan kehilangan kredibilitas.

Masyarakat tidak akan percaya pada pesan kejujuran apabila melihat koruptor:

  • mendapatkan hukuman ringan;

  • tetap menikmati kekayaan hasil kejahatan;

  • memperoleh fasilitas khusus;

  • kembali ke politik;

  • atau diperlakukan sebagai tokoh terhormat setelah bebas.

Namun, beratnya ancaman hukuman bukan satu-satunya penentu efek jera.

Bagi calon pelaku, yang sering lebih penting adalah:

Seberapa besar kemungkinan ia terdeteksi, ditangkap, dibuktikan bersalah, kehilangan aset, dan benar-benar menjalani hukuman?

Ancaman sangat berat tidak banyak berarti apabila peluang tertangkap dianggap kecil.

Karena itu, kepastian penindakan umumnya lebih penting daripada sekadar memperbesar ancaman pidana di atas kertas.

Apakah koruptor perlu dihukum mati?

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kemungkinan pidana mati untuk korupsi tertentu yang dilakukan dalam “keadaan tertentu”. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999.

Namun, pidana mati tidak dirancang sebagai hukuman umum bagi semua tindak pidana korupsi.

Penerapannya juga menimbulkan perdebatan mengenai:

  • hak hidup;

  • risiko kesalahan peradilan;

  • konsistensi pemidanaan;

  • definisi keadaan tertentu;

  • dan apakah hukuman mati benar-benar lebih efektif dibandingkan penjara berat serta perampasan seluruh hasil kejahatan.

Negara-negara dengan tingkat korupsi rendah tidak semuanya mengandalkan hukuman mati.

Keberhasilan mereka lebih banyak berkaitan dengan:

  • birokrasi profesional;

  • penegakan hukum yang kredibel;

  • pengawasan kekayaan;

  • layanan publik sederhana;

  • transparansi;

  • pengadaan yang kompetitif;

  • serta rendahnya peluang menikmati hasil korupsi.

Karena itu, hukuman mati bukan solusi utama untuk membangun sistem antikorupsi.

Perampasan aset lebih menyentuh motif utama korupsi

Korupsi dilakukan untuk memperoleh manfaat.

Jika pelaku dipenjara tetapi keluarga, jaringan, atau perusahaan masih menikmati hasil kejahatan, tujuan ekonominya belum sepenuhnya dihancurkan.

Karena itu, pemberantasan korupsi perlu berorientasi pada prinsip:

Kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan.

Instrumennya mencakup:

  • penyitaan sejak tahap penyidikan;

  • penelusuran rekening;

  • penerapan tindak pidana pencucian uang;

  • pembuktian kepemilikan aset;

  • uang pengganti;

  • perampasan keuntungan;

  • kerja sama lintas negara;

  • dan pengembalian aset kepada publik.

KPK menilai penguatan regulasi perampasan aset penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara. Hingga Juli 2026, RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan belum menjadi undang-undang. DPR menyatakan pembahasannya ditargetkan selesai pada 2026, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak warga dan kepastian hukum.

Perampasan aset harus tetap melalui mekanisme yang adil. Harta pasangan, pihak ketiga, atau pemilik sah yang tidak terkait kejahatan harus dilindungi.

Namun, perlindungan hak tidak boleh berubah menjadi celah untuk menyembunyikan kekayaan atas nama keluarga, perusahaan cangkang, atau nominee.

Pendidikan antikorupsi: penting tetapi tidak cukup

Pendidikan integritas harus dimulai sejak dini.

Anak perlu memahami bahwa korupsi bukan hanya mengambil uang negara. Nilai antikorupsi mencakup:

  • jujur;

  • disiplin;

  • bertanggung jawab;

  • adil;

  • berani;

  • sederhana;

  • mandiri;

  • peduli;

  • dan bekerja keras.

KPK mendorong integrasi pendidikan antikorupsi dari tingkat pendidikan anak usia dini sampai perguruan tinggi. KPK juga menekankan bahwa guru dan sekolah harus menjadi teladan, bukan hanya menyampaikan materi.

Pendidikan membutuhkan waktu panjang, bahkan beberapa generasi.

Namun, pendidikan akan gagal apabila siswa diajarkan jujur sementara mereka melihat:

  • penerimaan sekolah dapat diatur;

  • nilai dapat dibeli;

  • guru memanipulasi administrasi;

  • proyek sekolah tidak transparan;

  • pejabat korup tetap dihormati;

  • dan orang jujur justru tidak berkembang.

Anak belajar lebih kuat dari perilaku orang dewasa daripada dari slogan.

Strategi terbaik: pendidikan, pencegahan, dan penindakan

KPK menggunakan pendekatan yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu:

  1. pendidikan;

  2. pencegahan;

  3. penindakan.

Ketiganya harus berjalan bersama. Pendidikan membentuk nilai, pencegahan memperkecil peluang, dan penindakan menciptakan konsekuensi.

Indonesia tidak dapat memilih hanya satu.

Pendidikan tanpa penindakan akan terdengar seperti nasihat kosong.

Penindakan tanpa pencegahan akan membuat aparat terus menangkap pelaku baru dari sistem yang sama.

Pencegahan tanpa pendidikan dapat menghasilkan kepatuhan semu yang hilang begitu pengawasan melemah.

Belajar dari negara lain

Singapura: kepastian hukum dan birokrasi profesional

Singapura sering dijadikan contoh keberhasilan pengendalian korupsi.

Keberhasilannya tidak hanya berasal dari hukuman berat. Faktor yang berperan meliputi:

  • komitmen politik tingkat tinggi;

  • lembaga antikorupsi yang memiliki kemampuan investigasi;

  • birokrasi yang profesional;

  • pengendalian konflik kepentingan;

  • penindakan yang dapat menyentuh pejabat;

  • serta penyederhanaan administrasi.

Pengalaman Singapura menunjukkan pentingnya sinyal yang konsisten bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, termasuk ketika melibatkan orang yang dekat dengan kekuasaan.

Tidak semua model Singapura dapat disalin karena Indonesia jauh lebih besar, demokratis, terdesentralisasi, dan memiliki kondisi sosial yang lebih beragam. Namun, prinsip kepastian penegakan hukum dan profesionalisme birokrasi tetap relevan.

Hong Kong: lembaga antikorupsi multidimensi

Hong Kong dikenal membangun lembaga antikorupsi yang tidak hanya melakukan penyidikan.

Pendekatannya menggabungkan:

  • penindakan;

  • pencegahan korupsi dalam prosedur;

  • dan pendidikan masyarakat.

Model ini mirip dengan gagasan trisula KPK.

Pembelajarannya adalah bahwa lembaga antikorupsi harus mampu memeriksa mengapa suatu sistem mudah dikorupsi, bukan hanya siapa pelakunya.

Georgia: reformasi layanan dan kepolisian

Georgia pernah menghadapi korupsi administratif yang luas.

Reformasinya dilakukan dengan merombak sejumlah layanan, menyederhanakan prosedur, menggunakan teknologi, meningkatkan transparansi, serta melakukan perubahan besar pada lembaga yang dianggap sangat korup.

Pengalaman negara tersebut menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu, perbaikan bertahap saja tidak cukup. Organisasi yang telah sepenuhnya dikuasai jaringan korup mungkin memerlukan restrukturisasi besar, perubahan personel, dan desain ulang layanan.

Georgia termasuk salah satu negara yang sering disebut sebagai contoh mengejutkan dalam penurunan korupsi administratif.

Namun, pemecatan besar-besaran tidak boleh dilakukan tanpa seleksi yang adil, perlindungan hukum, dan sistem rekrutmen pengganti yang profesional.

Rwanda: target kinerja dan perbaikan administrasi

Rwanda menggunakan kombinasi komitmen pimpinan, penyederhanaan administrasi, kontrak kinerja, pengawasan, dan perubahan layanan publik.

Kontrak kinerja membantu menghubungkan integritas dengan pencapaian hasil pemerintahan. Korupsi dipandang bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga penghambat pencapaian target pembangunan.

Konteks politik Rwanda berbeda dari Indonesia. Namun, gagasan mengukur pimpinan berdasarkan hasil, kualitas layanan, dan kepatuhan dapat diterapkan dengan mekanisme demokratis dan transparan.

Negara Nordik: transparansi dan kepercayaan institusi

Negara-negara dengan tingkat korupsi rendah umumnya mempunyai:

  • administrasi terbuka;

  • akses informasi;

  • pelayanan digital;

  • pengadaan transparan;

  • perlindungan sosial;

  • profesionalisme pegawai;

  • serta pengawasan publik yang kuat.

Pelajarannya bukan bahwa gaji tinggi otomatis menghilangkan korupsi.

Gaji yang layak harus disertai:

  • seleksi berbasis kompetensi;

  • evaluasi kinerja;

  • larangan konflik kepentingan;

  • keterbukaan kekayaan;

  • dan hukuman nyata bagi pelanggaran.

Solusi untuk Indonesia

1. Reformasi pembiayaan politik

Selama biaya memperoleh jabatan sangat tinggi, korupsi politik akan terus tumbuh.

Langkah yang diperlukan meliputi:

  • transparansi sumbangan;

  • audit dana kampanye yang nyata;

  • pembatasan pengeluaran;

  • larangan penyandang dana anonim;

  • keterbukaan pemilik manfaat perusahaan penyumbang;

  • pengawasan transaksi digital;

  • serta sanksi terhadap partai yang menerima dana ilegal.

Partai politik juga perlu mempunyai sumber pembiayaan legal yang memadai, tetapi bantuan negara harus diikuti audit dan demokrasi internal.

2. Transparansi konflik kepentingan

Pejabat harus mengungkapkan hubungan dengan:

  • perusahaan;

  • keluarga;

  • mitra bisnis;

  • penerima proyek;

  • yayasan;

  • dan pihak yang memperoleh manfaat dari kebijakannya.

Pejabat yang mempunyai konflik kepentingan harus menarik diri dari keputusan.

3. Digitalisasi sekaligus penyederhanaan layanan

Digitalisasi dapat mengurangi tatap muka dan transaksi tunai.

Namun, memindahkan prosedur yang rumit ke aplikasi belum tentu mengurangi korupsi.

Pemerintah perlu:

  • menghapus izin yang tidak diperlukan;

  • menyederhanakan persyaratan;

  • menetapkan waktu layanan;

  • membuka status permohonan;

  • mengurangi diskresi;

  • dan menyediakan mekanisme banding.

Tujuannya bukan hanya layanan daring, tetapi layanan yang tidak membutuhkan “orang dalam”.

4. Transparansi pengadaan dari awal sampai akhir

Data pengadaan harus menunjukkan:

  • kebutuhan;

  • anggaran;

  • spesifikasi;

  • peserta;

  • pemilik manfaat perusahaan;

  • harga penawaran;

  • pemenang;

  • perubahan kontrak;

  • realisasi fisik;

  • dan pembayaran.

Analisis data dapat digunakan untuk menemukan:

  • peserta yang selalu berpasangan;

  • alamat perusahaan yang sama;

  • pemenang berulang;

  • harga tidak wajar;

  • kontrak dipecah;

  • dan hubungan dengan pejabat.

5. Perkuat perlindungan pelapor

Banyak kasus hanya dapat diketahui oleh orang dalam.

Pelapor membutuhkan:

  • kerahasiaan;

  • perlindungan pekerjaan;

  • perlindungan fisik;

  • bantuan hukum;

  • kanal independen;

  • dan tindak lanjut yang terukur.

Sistem pelaporan akan mati apabila identitas pelapor bocor dan pelaku tetap berkuasa.

6. Terapkan perampasan aset secara efektif

Penyidikan korupsi harus sejak awal mengikuti aliran uang.

Aparat jangan hanya membuktikan penyerahan uang, tetapi juga menelusuri:

  • rekening keluarga;

  • perusahaan;

  • properti;

  • saham;

  • aset digital;

  • pembelian barang mewah;

  • dan transfer ke luar negeri.

Tujuannya agar hukuman tidak berhenti pada penjara, tetapi juga menghilangkan hasil kejahatan.

7. Batasi gaya hidup dan patronase pejabat

Masyarakat perlu berhenti menilai pejabat dari kemampuan membagikan uang pribadi.

Pejabat yang terlalu sering memberikan bantuan dari sumber yang tidak transparan seharusnya menimbulkan pertanyaan, bukan kekaguman.

Bantuan publik harus diberikan melalui program, bukan kemurahan hati personal.

8. Bangun sistem merit

Promosi pegawai harus ditentukan oleh:

  • kompetensi;

  • integritas;

  • kinerja;

  • dan rekam jejak.

Pegawai yang menolak korupsi harus dilindungi dan dipromosikan.

Sebaliknya, orang yang mempunyai catatan manipulasi, konflik kepentingan, atau gaya hidup tidak wajar tidak seharusnya ditempatkan pada jabatan sensitif.

9. Terapkan rotasi dan pemisahan tugas

Posisi yang mengendalikan uang, perizinan, pemeriksaan, dan pengadaan mempunyai risiko tinggi.

Sistem perlu memisahkan:

  • pemohon;

  • pemeriksa;

  • pemberi persetujuan;

  • pembayar;

  • dan auditor.

Rotasi diperlukan agar pegawai tidak terlalu lama membangun hubungan tertutup dengan vendor atau pengguna layanan.

10. Jadikan integritas sebagai ukuran kinerja

Instansi jangan hanya dinilai berdasarkan penyerapan anggaran.

Penyerapan tinggi belum tentu berarti pelayanan baik.

Indikator harus mencakup:

  • kualitas hasil;

  • kepuasan masyarakat;

  • jumlah keluhan;

  • konflik kepentingan;

  • temuan audit;

  • keterbukaan informasi;

  • dan tindak lanjut pelanggaran.

11. Perbaiki pendidikan melalui keteladanan

Sekolah harus menjadi tempat praktik integritas.

Contohnya:

  • anggaran kegiatan dibuka;

  • penerimaan siswa transparan;

  • nilai tidak dapat ditawar;

  • plagiarisme ditindak;

  • organisasi siswa membuat laporan keuangan;

  • dan guru menunjukkan perilaku adil.

Pendidikan antikorupsi tidak harus menjadi mata pelajaran tambahan yang penuh hafalan. Nilainya dapat dimasukkan ke dalam proses belajar sehari-hari.

12. Libatkan masyarakat dan pers

Penegakan hukum terpusat saja tidak cukup.

Penelitian mengenai korupsi dan kerja sama sosial menunjukkan bahwa institusi pusat dapat gagal apabila mudah disuap. Partisipasi masyarakat tetap dibutuhkan untuk mengawasi kekuasaan.

Pers, akademisi, organisasi masyarakat, auditor sosial, komunitas lokal, dan warga perlu memperoleh akses terhadap data publik.

Kritik terhadap pejabat bukan gangguan pembangunan. Kritik yang berbasis data merupakan bagian dari pengamanan uang publik.

Dari budaya permisif menuju budaya profesional

Budaya korupsi tidak akan berubah hanya dengan slogan.

Perubahan terjadi ketika masyarakat melihat pola baru secara konsisten:

  • layanan dapat diperoleh tanpa suap;

  • orang jujur dapat naik jabatan;

  • pejabat tinggi dapat dihukum;

  • harta hasil korupsi dirampas;

  • partai membuka sumber dananya;

  • pelapor dilindungi;

  • dan anggaran publik dapat diperiksa masyarakat.

Pada saat itulah norma sosial berubah.

Orang tidak lagi berkata:

“Semua orang juga melakukannya.”

Mereka mulai berkata:

“Di tempat ini, perbuatan seperti itu tidak akan dibiarkan.”

Kesimpulan

Korupsi di Indonesia tidak dapat dijelaskan hanya sebagai warisan kerajaan, kolonialisme, kemiskinan, atau kelemahan moral.

Korupsi tumbuh dari gabungan:

  • struktur kekuasaan;

  • biaya politik;

  • peluang ekonomi;

  • lemahnya pengawasan;

  • pembenaran psikologis;

  • norma kelompok;

  • dan ketidakpastian hukuman.

Sejarah memang menunjukkan praktik penyalahgunaan kekuasaan sejak masa kolonial dan sebelumnya. Namun, sejarah Nusantara juga memiliki simbol integritas seperti kisah Ratu Sima.

Artinya, Indonesia mempunyai dua kemungkinan yang sama-sama berasal dari pengalaman sejarahnya: mempertahankan sistem patronase atau membangun tradisi kejujuran.

Hukuman berat tetap diperlukan, tetapi bukan satu-satunya jawaban. Hukuman mati juga bukan jalan pintas yang otomatis membersihkan pemerintahan.

Strategi yang lebih kuat adalah menggabungkan:

  1. pendidikan integritas sejak dini;

  2. reformasi pembiayaan politik;

  3. penyederhanaan dan digitalisasi layanan;

  4. transparansi pengadaan dan konflik kepentingan;

  5. perlindungan pelapor;

  6. penindakan yang independen;

  7. serta perampasan hasil kejahatan.

Tujuan akhirnya bukan hanya membuat orang takut melakukan korupsi.

Tujuan yang lebih besar adalah membangun negara di mana bekerja secara profesional, jujur, dan transparan menjadi pilihan yang paling wajar, paling dihargai, dan paling aman.

Budaya korupsi akan melemah ketika integritas tidak lagi bergantung pada keberanian individu, tetapi dilindungi oleh sistem.