Pendahuluan
Perubahan iklim merupakan salah satu isu lingkungan terbesar yang dihadapi dunia modern. Kenaikan suhu bumi, perubahan pola cuaca, mencairnya es kutub, naiknya permukaan laut, dan meningkatnya bencana hidrometeorologi membuat masyarakat internasional mulai mencari cara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Salah satu tonggak penting dalam sejarah kerja sama iklim dunia adalah Protokol Kyoto. Perjanjian ini menjadi langkah awal yang mengikat negara-negara industri untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara terukur.
Walaupun saat ini perhatian dunia lebih banyak tertuju pada Paris Agreement, Protokol Kyoto tetap penting untuk dipahami. Dari sinilah berbagai konsep seperti perdagangan karbon, kredit karbon, dan mekanisme pembangunan bersih mulai dikenal luas dalam kebijakan iklim global.
Latar Belakang Lahirnya Protokol Kyoto
Upaya internasional menghadapi perubahan iklim mulai menguat sejak disepakatinya United Nations Framework Convention on Climate Change atau UNFCCC pada tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brasil.
UNFCCC menjadi kerangka dasar kerja sama global untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Setelah itu, negara-negara anggota mengadakan pertemuan rutin yang dikenal sebagai Conference of the Parties atau COP.
COP pertama dilaksanakan di Berlin, Jerman, pada tahun 1995. Dua tahun kemudian, pada COP ke-3 di Kyoto, Jepang, lahirlah Protokol Kyoto. Protokol ini diadopsi pada 11 Desember 1997 dan kemudian mulai berlaku pada 16 Februari 2005.
Protokol Kyoto menjadi penting karena untuk pertama kalinya negara-negara maju memiliki target pengurangan emisi yang mengikat secara hukum.
Apa Itu Protokol Kyoto?
Protokol Kyoto adalah perjanjian internasional di bawah UNFCCC yang mewajibkan negara-negara maju atau negara Annex I untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Pada periode komitmen pertama, yaitu 2008–2012, negara-negara peserta yang memiliki kewajiban diminta menurunkan emisi rata-rata sekitar 5% di bawah tingkat emisi tahun 1990.
Gas rumah kaca yang menjadi cakupan Protokol Kyoto meliputi karbon dioksida atau CO₂, metana atau CH₄, dinitrogen oksida atau N₂O, hydrofluorocarbons atau HFCs, perfluorocarbons atau PFCs, dan sulfur heksafluorida atau SF₆.
Dengan demikian, Protokol Kyoto tidak hanya membahas emisi karbon dioksida, tetapi juga gas-gas lain yang memiliki potensi pemanasan global.
Mengapa Hanya Negara Maju yang Diberi Target?
Salah satu prinsip penting dalam rezim iklim internasional adalah common but differentiated responsibilities. Artinya, semua negara memiliki tanggung jawab terhadap perubahan iklim, tetapi tingkat tanggung jawabnya berbeda sesuai kontribusi historis, kemampuan ekonomi, dan tingkat pembangunan.
Negara-negara industri dianggap memiliki tanggung jawab lebih besar karena telah lebih lama menghasilkan emisi dalam proses industrialisasi. Karena itu, Protokol Kyoto memberikan kewajiban pengurangan emisi terutama kepada negara maju.
Sementara itu, negara berkembang tetap dapat berpartisipasi, tetapi tidak diberi target pengurangan emisi wajib seperti negara Annex I pada periode komitmen awal. Negara berkembang dapat terlibat melalui proyek pengurangan emisi, terutama melalui Clean Development Mechanism atau CDM.
Tiga Mekanisme Fleksibel Protokol Kyoto
Untuk membantu negara-negara maju memenuhi target emisinya, Protokol Kyoto menyediakan tiga mekanisme fleksibel. Mekanisme ini memberi ruang agar penurunan emisi dapat dilakukan dengan biaya yang lebih efisien.
1. Clean Development Mechanism
Clean Development Mechanism atau CDM adalah mekanisme yang memungkinkan negara maju melaksanakan atau membiayai proyek penurunan emisi di negara berkembang.
Sebagai imbalannya, proyek tersebut dapat menghasilkan Certified Emission Reduction atau CER. Satu CER setara dengan satu ton CO₂e yang berhasil dikurangi atau diserap.
Contoh proyek CDM antara lain pembangkit energi terbarukan, efisiensi energi, pengelolaan limbah, pengurangan emisi metana, dan proyek aforestasi atau reforestasi tertentu.
Bagi negara maju, CDM membantu memenuhi target emisi. Bagi negara berkembang, CDM dapat menjadi sumber pendanaan, transfer teknologi, dan dukungan pembangunan rendah karbon.
Namun, CDM juga memiliki tantangan. Beberapa kritik menyebut bahwa tidak semua proyek CDM benar-benar menghasilkan pengurangan emisi tambahan. Karena itu, konsep additionality, verifikasi, dan integritas kredit karbon menjadi sangat penting.
2. Joint Implementation
Joint Implementation atau JI adalah mekanisme yang memungkinkan suatu negara maju memperoleh kredit emisi dari proyek pengurangan emisi yang dilakukan di negara maju lainnya.
Berbeda dengan CDM yang melibatkan negara berkembang sebagai lokasi proyek, JI dilakukan antara negara-negara yang sama-sama memiliki target pengurangan emisi di bawah Protokol Kyoto.
Kredit yang dihasilkan dari JI disebut Emission Reduction Unit atau ERU. Sama seperti CER, satu ERU umumnya mewakili satu ton CO₂e pengurangan emisi.
JI memberi fleksibilitas bagi negara maju untuk mencari lokasi proyek yang lebih efisien secara biaya, misalnya proyek efisiensi energi, pemanfaatan energi terbarukan, atau pengurangan emisi industri di negara lain.
3. Emissions Trading
Emissions Trading adalah mekanisme perdagangan emisi antarnegara yang memiliki target di bawah Protokol Kyoto. Negara yang memiliki kelebihan jatah emisi dapat menjualnya kepada negara lain yang membutuhkan tambahan unit untuk memenuhi targetnya.
Dalam sistem ini, unit yang diperdagangkan dikenal sebagai Assigned Amount Unit atau AAU. Prinsipnya mirip dengan cap-and-trade: ada batas emisi, lalu unit emisi dapat diperdagangkan.
Mekanisme ini menjadi salah satu cikal bakal berkembangnya pasar karbon modern. Dari sinilah konsep karbon sebagai komoditas mulai dikenal lebih luas. UNFCCC menjelaskan bahwa karena karbon dioksida adalah gas rumah kaca utama, masyarakat kemudian sering menyebut perdagangan pengurangan emisi ini sebagai perdagangan karbon.
Hubungan Protokol Kyoto dengan Pasar Karbon
Protokol Kyoto berperan besar dalam membentuk pasar karbon internasional. Melalui CDM, JI, dan Emissions Trading, pengurangan emisi dapat diukur, diverifikasi, disertifikasi, dan diperdagangkan.
Konsep ini kemudian berkembang menjadi berbagai skema pasar karbon, baik yang bersifat wajib maupun sukarela. Saat ini, banyak negara memiliki sistem perdagangan emisi, pajak karbon, kredit karbon, atau mekanisme nilai ekonomi karbon.
Meski demikian, pasar karbon tetap membutuhkan integritas tinggi. Kredit karbon yang baik harus mewakili pengurangan emisi yang nyata, terukur, dapat diverifikasi, tidak dihitung ganda, dan bersifat tambahan dibandingkan kondisi biasa.
Kelebihan Protokol Kyoto
Protokol Kyoto memiliki beberapa kontribusi penting.
Pertama, ia menjadi perjanjian internasional pertama yang memberikan target pengurangan emisi yang mengikat secara hukum kepada negara maju.
Kedua, Protokol Kyoto memperkenalkan mekanisme pasar karbon dalam kerja sama iklim global.
Ketiga, Protokol Kyoto mendorong berkembangnya proyek rendah karbon di negara berkembang melalui CDM.
Keempat, Protokol Kyoto membantu membangun sistem pengukuran, pelaporan, verifikasi, dan registri emisi yang menjadi dasar penting bagi kebijakan iklim berikutnya.
Keterbatasan Protokol Kyoto
Walaupun penting secara historis, Protokol Kyoto juga memiliki keterbatasan.
Pertama, kewajiban utama hanya diberikan kepada negara maju. Negara berkembang besar seperti China dan India tidak memiliki kewajiban pengurangan emisi yang sama pada periode awal.
Kedua, tidak semua negara besar berpartisipasi secara penuh. Amerika Serikat menandatangani tetapi tidak meratifikasi Protokol Kyoto, sehingga dampak globalnya menjadi terbatas.
Ketiga, sebagian mekanisme pasar karbon mendapat kritik karena persoalan additionality, transparansi, dan efektivitas proyek.
Keempat, emisi global tetap meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan konsumsi energi dunia, terutama dari negara-negara berkembang yang industrialisasinya semakin cepat.
Karena berbagai keterbatasan ini, dunia kemudian mencari kerangka kerja baru yang lebih luas dan melibatkan hampir semua negara.
Dari Protokol Kyoto ke Paris Agreement
Paris Agreement diadopsi pada COP21 di Paris pada 12 Desember 2015 dan mulai berlaku pada 4 November 2016. Berbeda dengan Protokol Kyoto yang lebih menekankan kewajiban negara maju, Paris Agreement melibatkan hampir semua negara melalui komitmen nasional yang disebut Nationally Determined Contributions atau NDC.
Perbedaan utama keduanya adalah pendekatan. Protokol Kyoto menggunakan pendekatan target mengikat untuk kelompok negara tertentu, sedangkan Paris Agreement menggunakan pendekatan kontribusi nasional dari hampir semua negara.
Dengan demikian, Paris Agreement tidak menggantikan nilai historis Protokol Kyoto, tetapi melanjutkan dan memperluas kerangka kerja iklim global agar lebih inklusif.
Relevansi Protokol Kyoto bagi Indonesia
Bagi Indonesia, Protokol Kyoto penting karena membuka ruang keterlibatan negara berkembang dalam proyek pengurangan emisi melalui CDM. Indonesia dapat menjadi lokasi proyek rendah karbon yang menghasilkan kredit karbon, misalnya di sektor energi, kehutanan, limbah, dan efisiensi energi.
Lebih jauh lagi, pengalaman dari era Protokol Kyoto membantu membentuk pemahaman Indonesia terhadap pasar karbon, mekanisme kredit karbon, pengukuran emisi, dan pendanaan iklim.
Saat ini, Indonesia telah mengembangkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon, sistem registri, dan bursa karbon. Walaupun kerangka global sudah berkembang ke Paris Agreement, banyak konsep teknis yang berakar dari pengalaman Protokol Kyoto.
Kesimpulan
Protokol Kyoto adalah tonggak penting dalam sejarah kerja sama iklim dunia. Perjanjian ini memperkenalkan target pengurangan emisi yang mengikat bagi negara maju dan membangun tiga mekanisme fleksibel: Clean Development Mechanism, Joint Implementation, dan Emissions Trading.
Melalui mekanisme tersebut, Protokol Kyoto menjadi dasar awal berkembangnya pasar karbon global. Konsep kredit karbon, perdagangan emisi, verifikasi pengurangan emisi, dan sertifikasi karbon semakin dikenal luas sejak era Protokol Kyoto.
Namun, Protokol Kyoto juga memiliki keterbatasan. Kewajibannya tidak mencakup semua negara, partisipasi negara besar tidak sepenuhnya kuat, dan emisi global tetap meningkat. Karena itu, dunia kemudian bergerak menuju Paris Agreement yang melibatkan hampir seluruh negara melalui komitmen nasional.
Meski demikian, Protokol Kyoto tetap penting untuk dipelajari. Tanpa memahami Protokol Kyoto, sulit memahami perkembangan pasar karbon, perdagangan emisi, REDD+, dan kebijakan iklim modern saat ini.
Referensi
UNFCCC – The Kyoto Protocol
UNFCCC – Mechanisms under the Kyoto Protocol
UNFCCC – Emissions Trading under the Kyoto Protocol
UNFCCC – Kyoto Protocol Targets for the First Commitment Period
UNFCCC – The Paris Agreement
European Commission – Kyoto Protocol
Kardono, 2010 – Info PUSTANLING, Pusat Standardisasi dan Lingkungan Kementerian Kehutanan




