Sabtu, 30 Desember 2017

Menyikapi Naiknya Harga dalam Islam: Sabar, Ikhtiar, dan Kepedulian Sosial


Pendahuluan

Kenaikan harga kebutuhan sehari-hari sering menjadi sumber keresahan masyarakat. Harga sembako naik, BBM naik, LPG naik, tarif listrik naik, biaya transportasi meningkat, harga paket data bertambah mahal, hingga biaya hidup rumah tangga terasa semakin berat.

Kondisi seperti ini wajar membuat banyak orang merasa khawatir. Bagi keluarga dengan penghasilan terbatas, kenaikan harga bukan sekadar angka dalam berita ekonomi, tetapi langsung terasa dalam kehidupan sehari-hari. Belanja dapur harus diatur ulang, pengeluaran transportasi ditekan, dan kebutuhan lain harus diprioritaskan kembali.

Namun, dalam Islam, setiap kesulitan tidak hanya dilihat sebagai beban, tetapi juga sebagai ujian. Kenaikan harga perlu disikapi dengan sabar, ikhtiar, doa, adab dalam menyampaikan kritik, serta kepedulian sosial kepada sesama.

Kenaikan Harga sebagai Ujian Kehidupan

Dalam kehidupan dunia, manusia tidak selalu berada dalam kondisi lapang. Ada masa rezeki terasa mudah, ada pula masa ketika biaya hidup meningkat dan penghasilan terasa tidak cukup.

Sebagai seorang muslim, kita diajarkan untuk tidak berputus asa ketika menghadapi kesulitan. Kenaikan harga dapat menjadi ujian bagi banyak pihak. Bagi masyarakat, ini menjadi ujian kesabaran, pengelolaan keuangan, dan kemampuan menahan diri dari keluh kesah yang berlebihan. Bagi pemimpin dan pengambil kebijakan, ini menjadi ujian amanah, keadilan, dan kemampuan menjaga kemaslahatan masyarakat.

Karena itu, menyikapi naiknya harga tidak cukup hanya dengan marah atau menyalahkan keadaan. Kita perlu melihatnya dengan lebih jernih: apa yang bisa diperbaiki, apa yang bisa dihemat, apa yang bisa diikhtiarkan, dan bagaimana membantu orang lain yang lebih kesulitan.

Teladan Rasulullah Saat Harga Naik

Dalam sebuah riwayat, pernah terjadi kenaikan harga pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat kemudian meminta beliau menetapkan harga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab bahwa Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, menyempitkan dan melapangkan rezeki, serta memberi rezeki. Beliau juga berharap bertemu Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun yang menuntut beliau karena kezaliman dalam urusan darah maupun harta. Riwayat ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud no. 3451 dan juga diriwayatkan dalam kitab hadis lain.

Disebutkan dalam riwayat Hadis bahwa pernah terjadi kenaikan harga di era Rasulullah. Maka Para Sahabat Nabi mendatangi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyampaikan keluhannya. Mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, harga-harga barang banyak yang naik, maka tetapkan keputusan yang mengatur harga barang.”

Mendengar keluhan para Sahabat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah maupun harta.” (HR. Ahmad 12591, Abu Daud 3451, Turmudzi 1314, Ibnu Majah 2200, dan dishahihkan Al-Albani).

Hadis ini sering dijadikan dasar bahwa penetapan harga secara paksa perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Islam menghargai keadilan dalam transaksi dan melarang kezaliman. Namun, hadis ini tidak berarti pemerintah sama sekali tidak boleh mengatur pasar. Dalam kondisi tertentu, pemerintah tetap memiliki peran menjaga ketertiban, mencegah penimbunan, menindak kecurangan, mengawasi distribusi, dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Pelajaran penting dari hadis tersebut adalah bahwa urusan harga tidak boleh disikapi dengan emosi semata. Pasar, pasokan, permintaan, distribusi, biaya produksi, dan kebijakan publik harus dilihat secara adil. Kritik boleh disampaikan, tetapi tidak dengan cacian, fitnah, atau tuduhan tanpa bukti.

Dalam suatu kisah, sempat terjadi kenaikan harga pangan tinggi di masa silam. Masyarakat mengadukan kondisi ini kepada salah seorang ulama di masa itu. Maka kemudian ulama tersebut memberikan komentar, “Demi Allah, saya tidak peduli dengan kenaikan harga ini, sekalipun 1 biji gandum seharga 1 dinar! Kewajibanku adalah beribadah kepada Allah, sebagaimana yang Dia perintahkan kepadaku, dan Dia akan menanggung rizkiku, sebagaimana yang telah Dia janjikan kepadaku.”

Antara Tawakal dan Ikhtiar

Tawakal bukan berarti pasrah tanpa usaha. Tawakal berarti bersandar kepada Allah setelah melakukan ikhtiar yang benar.

Ketika harga naik, seorang muslim tetap perlu berusaha. Misalnya dengan mengatur pengeluaran, membedakan kebutuhan dan keinginan, mencari tambahan penghasilan yang halal, menghindari utang konsumtif, membeli sesuai prioritas, dan memperkuat solidaritas keluarga maupun lingkungan sekitar.

Di sisi lain, tawakal membuat hati lebih tenang. Kita menyadari bahwa rezeki tidak hanya datang dari satu pintu. Allah dapat membukakan jalan dari arah yang tidak disangka-sangka. Namun, ketenangan itu perlu disertai usaha yang nyata dan sikap yang bertanggung jawab.

Menjaga Lisan dan Jari di Media Sosial

Kenaikan harga sering memicu perdebatan di warung kopi, grup WhatsApp, media sosial, dan ruang publik lainnya. Menyampaikan keluhan adalah hal yang manusiawi. Namun, Islam mengajarkan agar lisan dan tulisan tetap dijaga.

Kritik terhadap kebijakan boleh disampaikan dengan cara yang baik. Masyarakat berhak memberi masukan, menyampaikan keberatan, dan mengawasi kebijakan publik. Akan tetapi, kritik sebaiknya tidak berubah menjadi hinaan, fitnah, provokasi, atau penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya.

Jika memiliki data dan keahlian, sampaikan masukan secara santun. Jika menemukan dugaan penimbunan, permainan harga, kecurangan timbangan, atau penyalahgunaan distribusi, laporkan kepada pihak berwenang dengan bukti yang kuat. Sikap seperti ini lebih bermanfaat daripada sekadar menyebar kemarahan tanpa solusi.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Dalam menghadapi kenaikan harga, pemerintah memiliki tanggung jawab besar. Pemerintah perlu menjaga pasokan, mengawasi distribusi, mencegah penimbunan, memastikan bantuan tepat sasaran, menjaga stabilitas harga pangan penting, serta memberi perlindungan kepada kelompok rentan.

Namun, masyarakat juga memiliki peran. Pedagang perlu menjaga kejujuran dalam berdagang. Produsen perlu menghindari praktik curang. Konsumen perlu berbelanja secara wajar dan tidak melakukan panic buying. Orang yang mampu perlu membantu orang yang sedang kesulitan.

Dengan demikian, menghadapi kenaikan harga bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab sosial bersama.

Jangan Memanfaatkan Kesulitan Orang Lain

Islam sangat menekankan keadilan dan kepedulian dalam muamalah. Ketika harga naik dan masyarakat sedang kesulitan, orang yang memiliki kelebihan harta, barang, atau akses pasar seharusnya tidak memanfaatkan keadaan untuk menekan orang lain.

Mengambil keuntungan dalam jual beli adalah hal yang dibolehkan. Namun, mengambil keuntungan dengan cara menimbun, memanipulasi pasokan, menyebarkan kepanikan, atau mempermainkan harga adalah sikap yang bertentangan dengan nilai keadilan.

Dalam situasi sulit, justru terbuka peluang besar untuk berbuat baik. Membantu tetangga, memberi sedekah bahan pangan, menyediakan makanan gratis, memberi pinjaman tanpa riba, atau meringankan harga bagi yang membutuhkan dapat menjadi amal yang sangat bernilai.

Teladan Utsman bin Affan dalam Kepedulian Sosial

Salah satu teladan kedermawanan yang terkenal adalah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu. Ketika kaum muslimin di Madinah membutuhkan sumber air, Utsman membeli sumur Rumah dan mewakafkannya untuk kaum muslimin. Riwayat tentang sumur Rumah ini dikenal dalam literatur hadis dan sejarah Islam; sumber wakaf resmi Arab Saudi juga mencatat sumur Utsman sebagai salah satu contoh wakaf bersejarah di Madinah.

Dikisahkan di era Rasulullah, Khalifah ke-3, Usman bin Affan, ketika kaum Muslimin hijrah dari Mekah ke Madinah, mereka dihadapkan pada masalah kesulitan air. Pada masa itu, terdapat sebuah sumur di Madinah. Tetapi sumur tersebut dimiliki seorang Yahudi yang sengaja memperdagangkan air di sumur tersebut untuk keuntungan pribadi dan memanfaatkan situasi dan kondisi kesulitan air yang terjadi.

Rasulullah SAW kemudian menyampaikan harapan agar ada salah seorang sahabat yang membeli sumur tersebut untuk meringankan beban kaum Muhajirin yang sedang menderita karena harta benda mereka ditinggalkan di kota Mekkah saat hijrah. Usman bin Affan bergegas pergi ke rumah orang Yahudi tersebut untuk membeli sumur tersebut. Akhirnya terjadi kesepakatan bahwa sumur tersebut dibeli separuh oleh Usman, maksudnya satu hari sumur itu menjadi hak orang Yahudi itu, dan keesokan harinya adalah hak Usman bin Affan, dan terus bergantian.

Pada giliran hak pakai Usman bin Affan, beliau memberikan gratis pemanfaatan air dari sumur tersebut kepada kaum muslimin. kaum Muslimin pun bergegas mengambil air yang cukup banyak untuk kebutuhan dua hari. Sedangkan pada hari berikutnya ketika sumur tersebut menjadi hak si Yahudi, tidak ada orang yang membeli air dari sumurnya. Hal ini menyebabkan si Yahudi merasa rugi. Akhirnya si Yahudi tersebut menjual separuh hak penggunaan sumurnya kepada Usman dan sepenuhnya menjadi milik Usman. Sumur itu mengalirkan air yang melimpah bagi kaum Muslimin dengan gratis. Sumur Ustman ini masih bisa dijumpai di wilayah Madinah hingga saat ini.

Kisah ini memberi pelajaran penting. Ketika masyarakat menghadapi kesulitan, orang yang memiliki kemampuan dapat mengambil peran besar untuk meringankan beban orang banyak. Utsman tidak melihat kebutuhan air sebagai peluang memperkaya diri, tetapi sebagai peluang amal jariyah.

Ada pula kisah populer tentang kafilah dagang Utsman bin Affan yang membawa bahan makanan ketika masyarakat sedang mengalami kesulitan. Para pedagang ingin membeli barang tersebut, tetapi Utsman memilih menyedekahkannya kepada orang-orang yang membutuhkan. Kisah ini sering disampaikan sebagai teladan kedermawanan, meskipun dalam penulisan artikel populer sebaiknya tetap disampaikan secara hati-hati sebagai kisah masyhur dalam literatur sejarah dan nasihat.

Bentuk kedermawanan lain Usman bin Affan ini, terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., kaum Muslimin dilanda paceklik yang dahsyat. Serombongan kafilah dari Syam milik Usman bin Affan yang terdiri dari seribu unta yang mengangkat gandum, minyak dan kismis tiba di Madinah. Tak lama kemudian para pedagang (tengkulak) datang menemui Usman dengan maksud ingin membeli barang-barang tersebut.

Terjadi tawar-menawar hingga para pedagang itu bersedia menaikkan tawarannya empat sampai lima kali lipat. Akan tetapi Usman bin Affan tetap menolak dengan alasan sudah ada penawar yang akan menawar lebih tinggi lagi dari penawaran para pedagang tersebut. Akhirnya para pedagang (tengkulak) semuanya menyerah, lalu berkata kepada Usman, "Hai Usman, di Madinah ini tidak ada pedagang selain kami, dan tidak ada yang mendahului kami dalam penawaran, siapa orang yang berani menawar lebih tinggi dari kami..?"

Usman menjawab, "Allah SWT memberikan kepadaku sepuluh kali lipat, apakah kalian mau memberi lebih dari itu..?"

Mendengar itu, mereka menyerah dan tidak mencoba menawar lagi. Labih kagetnya lagi, Usman menyampaikan bahwa seluruh yang dibawa kafilah itu dia sedekahkan untuk para fakir miskin dari kaum Muslimin. Dia memberikan semua hasil dagangan dari Negeri Syam tersebut secara gratis.

Teladan seperti ini relevan untuk masa kini. Saat harga kebutuhan naik, orang yang memiliki kelapangan rezeki dapat membantu dengan cara sederhana: berbagi sembako, membantu biaya sekolah, membeli dagangan tetangga, membuka lapangan kerja kecil, atau mendukung program sosial yang terpercaya.

Sikap Praktis Saat Harga Naik

Selain bersabar dan berdoa, ada beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan ketika harga-harga meningkat.

Pertama, susun ulang prioritas pengeluaran. Dahulukan kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, dan transportasi utama.

Kedua, kurangi pengeluaran konsumtif. Belanja yang tidak mendesak dapat ditunda sampai kondisi lebih stabil.

Ketiga, biasakan mencatat pengeluaran. Catatan sederhana dapat membantu mengetahui pos mana yang paling banyak menguras keuangan.

Keempat, hindari utang konsumtif berbunga tinggi. Dalam kondisi harga naik, utang konsumtif dapat menambah tekanan keuangan keluarga.

Kelima, cari alternatif yang tetap halal dan baik. Misalnya mengganti merek, membeli bahan pangan lokal, memasak sendiri, atau belanja bersama untuk memperoleh harga lebih efisien.

Keenam, bangun solidaritas lingkungan. Tetangga, keluarga, masjid, komunitas, dan lembaga sosial dapat bekerja sama membantu warga yang paling terdampak.

Kesimpulan

Kenaikan harga adalah ujian yang dapat menimpa siapa saja. Islam mengajarkan agar seorang muslim menghadapinya dengan sabar, tawakal, ikhtiar, dan adab yang baik.

Mengeluh secara wajar adalah manusiawi, tetapi jangan sampai berubah menjadi cacian, fitnah, atau kemarahan yang tidak membawa solusi. Kritik terhadap kebijakan tetap boleh disampaikan, selama dilakukan dengan data, adab, dan tujuan memperbaiki keadaan.

Bagi pemerintah, kenaikan harga adalah amanah untuk menjaga pasokan, distribusi, stabilitas, dan perlindungan masyarakat. Bagi pedagang, ini adalah ujian kejujuran. Bagi orang mampu, ini adalah kesempatan untuk berbagi. Bagi masyarakat umum, ini adalah momentum untuk lebih bijak mengatur keuangan dan memperkuat kepedulian sosial.

Pada akhirnya, menyikapi naiknya harga bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal iman, akhlak, tanggung jawab, dan solidaritas. Harga boleh naik, tetapi kepedulian, kesabaran, dan kebaikan tidak boleh ikut hilang.

Referensi

  • Sunan Abu Dawud no. 3451 – Hadis tentang kenaikan harga pada masa Rasulullah

  • Jami’ at-Tirmidzi – Riwayat tentang sumur Rumah dan Utsman bin Affan

  • Saudi Ministry of Awqaf – The Endowment of Uthman Well

  • Literatur sejarah Islam tentang kedermawanan Utsman bin Affan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan beri komentar barupa kritik dan saran yang membangun demi kemajuan blog saya ini.