Penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal hampir selalu menjadi pembahasan rutin di tengah umat Islam, termasuk di Indonesia. Setiap tahun, masyarakat sering menyaksikan adanya perbedaan dalam memulai puasa Ramadhan maupun merayakan Idul Fitri.
Sebagian kaum muslimin mengikuti ketetapan pemerintah. Sebagian lainnya mengikuti keputusan organisasi Islam tertentu. Ada yang lebih mengutamakan metode rukyat atau pengamatan hilal secara langsung, sementara sebagian lainnya menggunakan metode hisab atau perhitungan astronomis.
Perbedaan ini sebenarnya bukan hal baru dalam khazanah fikih Islam. Para ulama sejak dahulu telah membahas persoalan rukyat, hisab, perbedaan mathla’, rukyat lokal, rukyat global, dan peran pemimpin kaum muslimin dalam menetapkan awal bulan hijriah.
Karena itu, pembahasan ini perlu dilakukan dengan ilmu, adab, dan semangat menjaga ukhuwah. Tujuannya bukan untuk memperuncing perbedaan, tetapi untuk memahami dasar-dasar penetapan awal Ramadhan dan Syawal agar umat Islam dapat menyikapinya dengan bijak.
Dasar Penentuan Awal Bulan dengan Melihat Hilal
Salah satu dasar utama penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal adalah rukyat hilal. Rukyat berarti melihat hilal atau bulan sabit muda yang menandai masuknya bulan baru dalam kalender hijriah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Berpuasalah kalian karena melihatnya, yaitu hilal Ramadhan, dan berbukalah karena melihatnya, yaitu hilal Syawal. Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
“Apabila bulan telah masuk malam kedua puluh sembilan dari bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil ini menunjukkan bahwa pada dasarnya penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal dilakukan dengan melihat hilal. Jika hilal tidak terlihat karena mendung atau faktor lain, maka bulan Sya’ban atau Ramadhan disempurnakan menjadi tiga puluh hari.
Allah juga berfirman:
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.”(QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Ayat dan hadis tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal.
Kedudukan Hisab dalam Penentuan Awal Bulan
Hisab adalah metode perhitungan astronomis untuk memperkirakan posisi bulan, matahari, dan kemungkinan terlihatnya hilal. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan, hisab telah menjadi alat bantu penting dalam penyusunan kalender hijriah dan prediksi awal bulan.
Namun, dalam pembahasan fikih, sebagian ulama lebih mengutamakan rukyat karena metode inilah yang secara langsung disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummiyah. Kami tidak menulis dan tidak pula menghitung. Bulan itu seperti ini dan seperti ini.”Beliau memberi isyarat bilangan 29 dan 30.(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini sering dijadikan dasar oleh para ulama yang mengutamakan rukyat dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal. Namun, sebagian ulama kontemporer membahas penggunaan hisab sebagai alat bantu, terutama untuk memperkirakan posisi hilal, menyusun kalender, dan membantu proses rukyat.
Dengan demikian, perbedaan antara rukyat dan hisab sebaiknya tidak disikapi secara emosional. Keduanya dibahas dalam ruang fikih dan astronomi. Yang terpenting adalah bagaimana keputusan akhirnya dapat membawa maslahat, kepastian ibadah, dan persatuan umat.
Perbedaan Penglihatan Hilal
Salah satu penyebab perbedaan awal Ramadhan dan Idul Fitri adalah perbedaan tempat terlihatnya hilal atau perbedaan mathla’. Mathla’ adalah tempat atau wilayah munculnya hilal.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Kuraib, disebutkan bahwa Ummu Fadhl binti Al-Harits mengutusnya kepada Muawiyah di Syam. Kuraib berkata bahwa ia melihat hilal Ramadhan di Syam pada malam Jumat. Penduduk Syam pun berpuasa, demikian pula Muawiyah.
Ketika Kuraib kembali ke Madinah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertanya kapan ia melihat hilal. Kuraib menjawab bahwa hilal terlihat pada malam Jumat. Ibnu Abbas kemudian berkata bahwa penduduk Madinah melihat hilal pada malam Sabtu, sehingga mereka akan tetap berpuasa sampai menyempurnakan tiga puluh hari atau melihat hilal Syawal.
Hadis ini menjadi salah satu dasar pembahasan para ulama mengenai apakah rukyat suatu negeri berlaku untuk negeri lain atau tidak.
Pendapat Ulama tentang Perbedaan Mathla’
Para ulama memiliki beberapa pendapat tentang perbedaan mathla’ dan keberlakuan rukyat hilal.
Pendapat pertama menyatakan bahwa setiap negeri atau wilayah memiliki rukyat masing-masing. Pendapat ini berdalil dengan hadis Kuraib dan sikap Ibnu Abbas yang tidak mengikuti rukyat penduduk Syam.
Pendapat kedua menyatakan bahwa apabila hilal terlihat di suatu negeri, maka rukyat tersebut berlaku untuk seluruh kaum muslimin. Pendapat ini berdalil dengan keumuman sabda Nabi ﷺ: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.”
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan adanya perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. Sebagian ulama membedakan antara negeri yang berdekatan dan negeri yang berjauhan. Jika negeri-negeri tersebut berdekatan, maka rukyatnya dapat dianggap satu. Namun, jika berjauhan, maka ada perbedaan pendapat apakah wajib mengikuti rukyat negeri lain atau tidak.
Sebagian ulama Syafi’iyyah juga membahas batasan jauh dan dekat berdasarkan perbedaan mathla’, jarak qashar shalat, atau perbedaan wilayah iklim.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa masalah penetapan awal bulan tidak sesederhana memilih antara benar dan salah. Ada ruang ijtihad ulama yang perlu dihormati.
Pemberlakuan Rukyat secara Global
Sebagian ulama berpendapat bahwa rukyat hilal dapat diberlakukan secara global. Menurut pendapat ini, apabila hilal telah terlihat di suatu negeri dengan persaksian yang sah, maka kaum muslimin di negeri lain dapat mengikutinya.
Dalam Fiqhus Sunnah disebutkan bahwa menurut jumhur ulama tidak ada perbedaan mathla’. Artinya, kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka negeri-negeri lain dapat mengikuti rukyat tersebut.
Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan bahwa makna “karena melihatnya” adalah apabila rukyat didapati di antara kaum muslimin. Hal ini menunjukkan bahwa rukyat di suatu negeri dapat menjadi rukyat bagi kaum muslimin lainnya.
Imam Asy-Syaukani juga membahas persoalan ini dalam Nailul Authar dan mengkritisi pendapat yang membatasi rukyat berdasarkan jarak, iklim, atau negeri.
Namun, seperti telah disebutkan sebelumnya, terdapat pula ulama yang berpendapat bahwa setiap wilayah memiliki rukyat masing-masing. Karena itu, perbedaan dalam masalah ini termasuk perbedaan fikih yang telah lama dibahas para ulama.
Mengikuti Ketetapan Pemerintah
Dalam konteks kehidupan bernegara, mengikuti ketetapan pemerintah dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri merupakan pilihan yang sangat kuat untuk menjaga persatuan dan ketertiban umat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Puasa itu pada hari ketika kalian semua berpuasa, Idul Fitri pada hari ketika kalian semua beridulfitri, dan Idul Adha pada hari ketika kalian semua beriduladha.”(HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan pentingnya kebersamaan kaum muslimin dalam menjalankan ibadah yang bersifat syiar umum.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Dengar dan taatlah kepada penguasa. Karena yang menjadi tanggungan kalian adalah apa yang diwajibkan atas kalian, dan yang menjadi tanggungan mereka adalah apa yang diwajibkan atas mereka.”(HR. Muslim)
Dalam konteks Indonesia, pemerintah melalui sidang isbat berusaha menggabungkan data hisab dan laporan rukyat dari berbagai wilayah. Hasil keputusan tersebut kemudian dijadikan pedoman resmi bagi masyarakat.
Mengikuti ketetapan pemerintah dapat menjadi jalan untuk menjaga ukhuwah, menghindari kebingungan masyarakat, dan menguatkan syiar Islam secara bersama-sama.
Bolehnya Menunda Pelaksanaan Shalat Idul Fitri
Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilakukan pada keesokan harinya apabila kabar terlihatnya hilal baru datang setelah waktu pelaksanaan shalat Id berlalu atau pada siang hari.
Disebutkan dalam riwayat dari para sahabat Anshar bahwa mereka tidak dapat melihat hilal Syawal, sehingga pada pagi harinya mereka masih berpuasa. Kemudian datanglah rombongan di penghujung siang dan bersaksi di hadapan Nabi ﷺ bahwa mereka telah melihat hilal pada hari sebelumnya.
Riwayat lain dari An-Nasa’i juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan kaum muslimin berbuka setelah siang hari dan keluar menuju tempat shalat Id pada keesokan harinya.
Berdasarkan hadis-hadis ini, mayoritas ulama membolehkan penundaan pelaksanaan shalat Id dalam kondisi tertentu. Namun, hal ini bukan berarti penundaan selalu menjadi pilihan utama. Penundaan menjadi solusi ketika informasi rukyat datang terlambat atau ketika kondisi tertentu menuntut penyesuaian.
Menjaga Ukhuwah dalam Perbedaan
Perbedaan awal Ramadhan dan Idul Fitri sering menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Bahkan, perbedaan tersebut kadang memunculkan perdebatan yang kurang produktif.
Padahal, ibadah Ramadhan dan Idul Fitri seharusnya menjadi momen untuk memperkuat iman, memperbaiki akhlak, dan menumbuhkan ukhuwah. Jangan sampai perbedaan metode penetapan awal bulan justru membuat umat Islam saling merendahkan.
Bagi yang mengikuti ketetapan pemerintah, hendaknya tetap menghormati saudara muslim yang mengikuti pendapat berbeda berdasarkan rujukan ulama dan organisasi yang dipercayainya. Sebaliknya, bagi yang mengikuti keputusan ormas atau metode tertentu, hendaknya tetap menjaga adab terhadap keputusan pemerintah dan masyarakat umum.
Perbedaan fikih harus disikapi dengan ilmu dan kelapangan hati. Selama perbedaan tersebut memiliki dasar ijtihad, maka sikap yang paling baik adalah menjaga persaudaraan dan menghindari celaan.
Kesimpulan
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, terdapat beberapa poin penting yang dapat disimpulkan.
Pertama, penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal memiliki dasar utama dalam rukyat hilal, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ. Jika hilal tidak terlihat, maka bulan disempurnakan menjadi tiga puluh hari.
Kedua, hisab dapat menjadi alat bantu dalam penentuan posisi hilal, tetapi sebagian ulama tetap lebih mengutamakan rukyat sebagai dasar utama penetapan awal bulan.
Ketiga, para ulama berbeda pendapat mengenai perbedaan mathla’. Sebagian berpendapat bahwa setiap negeri memiliki rukyat masing-masing, sementara sebagian lainnya memberlakukan rukyat secara global.
Keempat, dalam konteks kehidupan bernegara, mengikuti ketetapan pemerintah merupakan pilihan yang kuat untuk menjaga ukhuwah dan kebersamaan umat Islam.
Kelima, apabila terjadi kondisi tertentu seperti informasi hilal datang terlambat, terdapat dasar dalam hadis yang menunjukkan bolehnya menunda pelaksanaan shalat Id hingga keesokan harinya.
Pada akhirnya, pembahasan penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri hendaknya membawa umat Islam kepada ilmu, adab, dan persaudaraan. Perbedaan tidak seharusnya menjadi sebab perpecahan. Yang lebih penting adalah menjaga ibadah tetap sesuai tuntunan, menghormati ijtihad ulama, dan memperkuat ukhuwah di antara kaum muslimin.




