Tampilkan postingan dengan label KESEHATAN DAN LINGKUNGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KESEHATAN DAN LINGKUNGAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 April 2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Haruskah Lebih Tepat Sasaran?


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini. Tujuan utamanya jelas:

  • Mengurangi stunting
  • Meningkatkan kesehatan anak
  • Mendukung proses belajar

Namun di tengah implementasinya, muncul pertanyaan penting:

⚖️ Apakah MBG sebaiknya diberikan ke semua siswa, atau lebih efektif jika tepat sasaran?


🎯 Masalah Utama: Universal vs Targeted Program

Saat ini, pendekatan MBG cenderung:

πŸ‘‰ Universal (diberikan ke semua siswa)

Namun pendekatan ini memiliki konsekuensi:

⚠️ 1. Tidak Semua Siswa Membutuhkan

  • Ada siswa yang sudah sehat
  • Ada siswa dari keluarga mampu

πŸ‘‰ Akibatnya:
alokasi tidak efisien


⚠️ 2. Beban Anggaran Besar

Program skala nasional bisa mencapai:

  • Ratusan triliun rupiah dalam jangka panjang

πŸ‘‰ Risiko:

  • Membebani APBN
  • Mengurangi ruang fiskal untuk sektor lain

🧠 Solusi: MBG Berbasis Data Kesehatan (MCU)

Pendekatan alternatif:

MBG diberikan berdasarkan hasil Medical Check-Up (MCU) siswa


πŸ“Š Bagaimana Mekanismenya?

1. MCU Tahunan Siswa

Setiap siswa diperiksa secara berkala:

  • Status gizi (BMI, tinggi/berat badan)
  • Kondisi kesehatan umum
  • Indikasi kekurangan nutrisi

2. Klasifikasi Siswa

Siswa dibagi menjadi:

  • 🟒 Sehat → tidak perlu MBG
  • 🟑 Risiko → perlu monitoring
  • πŸ”΄ Kurang gizi → prioritas MBG

3. Pemberian MBG Tepat Sasaran

  • Fokus ke siswa yang membutuhkan
  • Monitoring perkembangan kesehatan

4. Exit Strategy

Jika siswa sudah:

  • mencapai status gizi normal
    πŸ‘‰ maka MBG dihentikan

⚖️ Keunggulan Pendekatan Ini

πŸ‘ 1. Lebih Tepat Sasaran

  • Fokus ke siswa yang benar-benar membutuhkan
  • Mengurangi pemborosan

πŸ‘ 2. Efisiensi Anggaran

  • Dana digunakan lebih optimal
  • Bisa dialihkan ke program lain

πŸ‘ 3. Outcome Lebih Terukur

  • Perbaikan kesehatan bisa dipantau
  • Program berbasis hasil (outcome-based)

πŸ‘ 4. Mendorong Sistem Kesehatan Sekolah

  • MCU menjadi bagian rutin
  • Data kesehatan siswa lebih lengkap

⚠️ Tantangan Implementasi

Pendekatan ini juga punya tantangan:

1. Infrastruktur MCU

  • Tidak semua sekolah punya fasilitas
  • Butuh tenaga medis tambahan

2. Data & Sistem

  • Perlu sistem data terintegrasi
  • Risiko kebocoran data

3. Persepsi Sosial

  • Risiko stigma bagi siswa penerima MBG
  • Perlu pendekatan komunikasi yang tepat

4. Biaya Awal

  • Investasi awal untuk sistem MCU
  • Namun bisa hemat dalam jangka panjang

πŸ“Š Insight Analitis 

Jika dibandingkan:

Model Universal:

  • Coverage tinggi
  • Efisiensi rendah

Model Targeted (MCU-based):

  • Coverage terarah
  • Efisiensi tinggi

πŸ‘‰ Trade-off utama:

Pemerataan vs Efektivitas

Senin, 20 April 2026

Solusi Alami Mengatasi Wabah Ikan Sapu-Sapu: Pendekatan Ilmiah & Best Practice Global


Ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus telah menjadi salah satu spesies invasif paling problematik di perairan tropis, termasuk Indonesia. Awalnya diperkenalkan sebagai ikan akuarium, kini spesies ini mendominasi sungai, danau, dan waduk.

Namun, pendekatan berbasis sains menunjukkan bahwa solusi terbaik bukan sekadar eradikasi, melainkan pengendalian ekosistem melalui mekanisme alami (biological control).


πŸ“ŠData Ilmiah: Seberapa Parah Wabah Ikan Sapu-Sapu?

Beberapa temuan ilmiah penting:

1. Pertumbuhan Populasi Eksponensial

  • Kepadatan ikan sapu-sapu di Sungai Ciliwung meningkat dari 22 individu/m² (2016) menjadi 58 individu/m² (2019)
  • Artinya, terjadi lonjakan hampir 3x dalam 3 tahun

2. Adaptasi Ekstrem terhadap Lingkungan

  • Mampu hidup di air tercemar logam berat (Cd, Hg, Pb) tanpa menghambat pertumbuhan
  • Didukung oleh mikrobiota usus yang membantu detoksifikasi

πŸ‘‰ Ini menjelaskan kenapa ikan ini sulit dikendalikan dengan metode biasa.

3. Dampak Ekologis Nyata

  • Mendominasi ruang hidup dan makanan → menekan ikan lokal
  • Mengubah rantai makanan & meningkatkan kekeruhan air
  • Merusak habitat melalui aktivitas menggali (burrowing)

4. Ketahanan terhadap Predator

  • Tubuh bersisik keras seperti “armor” → sulit dimangsa

πŸ‘‰ Ini menyebabkan ketidakseimbangan predator-prey, salah satu faktor utama ledakan populasi.


🌿 Pendekatan Ilmiah: Biological Control (Kontrol Predator)

Dalam ilmu ekologi, pendekatan ini disebut:

πŸ‘‰ Biological Control melalui predator alami

Secara teori:

  • Predator → menekan populasi juvenil (anak ikan)
  • Mengurangi laju reproduksi
  • Menstabilkan ekosistem dalam jangka panjang

Model ekologi menunjukkan predator umum (generalist predator) tetap efektif dalam mengontrol populasi spesies invasif jika berada dalam sistem yang stabil.


🌍Best Practice Dunia Mengatasi Ikan Sapu-Sapu

Berikut contoh nyata dari beberapa negara:


πŸ‡²πŸ‡Ύ Malaysia – Community-Based Removal + Predator Support

Pendekatan:

  • Penangkapan massal berbasis komunitas
  • Insentif ekonomi per kg ikan
  • Edukasi publik tentang spesies invasif

Hasil:

  • Penurunan populasi di beberapa sungai
  • Peningkatan kesadaran masyarakat

πŸ‘‰ Ini menunjukkan bahwa kombinasi manusia + ekosistem sangat efektif


πŸ‡΅πŸ‡­ Filipina – Integrated Control System

Pendekatan:

  • Penangkapan intensif oleh nelayan
  • Pemanfaatan ikan sapu-sapu sebagai:
    • pakan ternak
    • produk olahan
  • Penguatan predator alami di habitat

Dampak:

  • Mengurangi tekanan ekonomi nelayan (alat tangkap tidak rusak)
  • Populasi lebih terkendali

πŸ‘‰ Di Filipina, dampak ekonomi ikan ini bahkan cukup besar bagi nelayan


πŸ‡ΊπŸ‡Έ Amerika Serikat (Florida & Texas) – Ecological Management

Pendekatan:

  • Monitoring populasi invasif
  • Pengendalian berbasis habitat
  • Pemanfaatan predator lokal (ikan predator & burung air)

Catatan penting:

  • Tidak menggunakan introduksi predator asing (hindari bencana ekologis baru)

πŸ‘‰ Prinsip utama:
“Do not fight nature, restore it.”


⚖️Insight Kunci dari Best Practice Global

Dari berbagai negara, ada pola yang konsisten:

1. Predator Alami Penting, Tapi Tidak Cukup

Harus dikombinasikan dengan:

  • penangkapan
  • edukasi
  • kebijakan

2. Introduksi Predator Baru = Risiko Tinggi

Banyak kasus gagal (contoh global lain seperti cane toad di Australia)

πŸ‘‰ Jadi:
Gunakan predator lokal, bukan spesies baru


🧠Strategi Ideal untuk Indonesia

Berbasis data ilmiah + best practice global:

1. Penguatan Predator Lokal

  • Restocking ikan predator (toman, gabus)
  • Perlindungan habitat predator

2. Program Penangkapan Terstruktur

  • Insentif ekonomi
  • Kemitraan dengan nelayan

3. Pemanfaatan Ekonomi

  • Tepung ikan (protein tinggi)
  • Pakan ternak
  • Produk olahan

4. Regulasi & Edukasi

  • Larangan pelepasan ikan hias
  • Pengawasan perdagangan spesies invasif

🌱Penutup: Solusi Bukan Memusnahkan, Tapi Menyeimbangkan

Wabah ikan sapu-sapu adalah contoh klasik dari:

πŸ‘‰ ketidakseimbangan ekosistem akibat intervensi manusia

Data ilmiah menunjukkan:

  • Mereka sangat adaptif
  • Sulit diberantas total
  • Akan selalu kembali jika ekosistem tidak seimbang

Karena itu, solusi terbaik adalah:

✅ Mengembalikan keseimbangan predator
✅ Mengintegrasikan manusia dalam sistem kontrol
✅ Mengelola, bukan sekadar memusnahkan


Rabu, 04 Maret 2026

Solusi Darurat Sampah Nasional: Belajar dari Dunia, Bertindak Cepat di Indonesia

 


Bayangkan satu kota seperti “bernapas” setiap hari: orang makan, belanja, bekerja, pulang, dan—tanpa terasa—meninggalkan jejak paling nyata bernama sampah. Saat sistemnya sehat, sampah “mengalir” rapi: dipilah, diangkut, diolah, sisanya ditimbun aman. Tapi saat sistemnya macet, dampaknya langsung terasa: bau, vektor penyakit, banjir karena saluran tersumbat, konflik sosial di sekitar TPA, hingga kebakaran/longsor TPA.

Masalahnya, krisis sampah bukan cuma soal “kotor”—ini soal keselamatan dan ketahanan kota.

Kenapa harus darurat?

Secara global, dunia menghasilkan miliaran ton sampah setiap tahun. Laporan World Bank memperkirakan sampah padat perkotaan global mencapai 2,01 miliar ton (2016) dan bisa meningkat menjadi 3,40 miliar ton (2050) bila tanpa perubahan besar.
UNEP/IIASA juga menekankan biaya ekonomi–lingkungan dari tata kelola sampah yang buruk bisa menjadi beban ratusan miliar dolar per tahun dan berdampak ke kesehatan, polusi, dan emisi.

Indonesia sudah punya arah kebijakan nasional (Jakstranas) yang menargetkan pengurangan dan penanganan sampah secara nasional hingga 2025 (kerangka “30–70” dikenal luas dalam dokumen kebijakan).
Namun di lapangan, banyak daerah masih menghadapi “bottleneck” klasik: pilah tidak jalan, TPS/TPS3R kurang, armada kurang, TPA overload, dan insentif ekonomi salah arah.


Pelajaran Paling “Terbukti Jalan” dari Negara Lain

Di bawah ini bukan teori—ini pola yang berulang di kota/negara yang berhasil: pakai kombinasi insentif ekonomi + pemilahan wajib + infrastruktur + penegakan aturan.

1) Korea Selatan: “Bayar sesuai sampah” (PAYT) + teknologi + disiplin pemilahan

Korea Selatan menerapkan volume-based waste fee sejak 1990-an untuk mengurangi sampah dan mendorong daur ulang—warga membayar berdasarkan volume/kuantitas sampah residu yang dibuang.
Untuk sampah makanan, beberapa kota memakai sistem “smart bin” berbasis penimbangan (RFID), yang mendorong pengurangan food waste dan meningkatkan pengolahan (kompos/biogas/pakan) secara signifikan.

Inti pelajarannya: kalau residu itu “mahal”, orang otomatis terdorong memilah dan mengurangi.

2) Taiwan (banyak kota): “No bag, no pickup” + aturan pemilahan

Berbagai studi kebijakan di Taiwan menunjukkan skema berbasis kantong resmi/berbayar dan pengaturan pengumpulan dapat meningkatkan kepatuhan pemilahan dan mengubah perilaku rumah tangga.

Inti pelajarannya: cara paling cepat mengubah perilaku warga adalah mengubah “aturan main” di titik pengangkutan.

3) Singapura: Waste-to-Energy (insinerasi) + landfill yang dikelola ketat (Semakau)

Singapura mengandalkan insinerasi (WtE) untuk mengurangi volume sampah dan landfill terkelola (Semakau) untuk residu/abu, sebagai bagian dari sistem terpadu. Informasi resmi pengelolaan WtE dan landfill dikelola oleh NEA.

Inti pelajarannya: WtE bisa jadi “katup pengaman” kota padat, tapi harus didukung pemilahan & kontrol emisi, dan biasanya butuh biaya besar + tata kelola ketat.

4) Uni Eropa: “Larangan landfill organik bertahap” + target daur ulang + EPR

Eropa menekan ketergantungan pada landfill dengan kombinasi target daur ulang, pembatasan/biaya landfill, dan Extended Producer Responsibility (EPR)—produsen ikut menanggung biaya pengelolaan kemasan/produk pasca-konsumsi. (Kerangka umum ini konsisten dalam kebijakan UE dan banyak negara anggotanya.)

Inti pelajarannya: tanpa EPR, beban biaya selalu jatuh ke pemerintah daerah & warga.

5) Kota-kota yang berhasil: fokus pada ORGANIK dulu (karena porsinya besar)

Di banyak negara berkembang, porsi terbesar sampah kota adalah organik. Maka strategi tercepat sering bukan “teknologi mahal”, tapi memisahkan organik dari sumbernya lalu mengolahnya menjadi kompos/biogas.

Inti pelajarannya: kalau organik berhasil dipisah, TPA langsung “lega”, bau & lindi menurun, dan residu mengecil.


Paket Solusi “Darurat Sampah Nasional” untuk Indonesia

Kalau targetnya paling cepat, efektif, efisien, dan realistis, maka resepnya harus dibagi tiga: 0–100 hari, 3–12 bulan, 1–3 tahun.

A. 0–100 Hari: langkah darurat yang paling cepat terasa

1) “TPA Triage”: audit cepat + operasi keselamatan

  • Audit kapasitas aktual TPA (sel terisi, risiko longsor, titik rawan kebakaran, lindi).

  • Terapkan pembatasan ketat masuknya sampah tertentu yang bisa dialihkan cepat (mis. organik pasar untuk kompos/biogas; kardus/plastik bernilai untuk offtaker).

  • Minimalisasi risiko kebakaran TPA: penutupan harian (daily cover), kontrol gas, larangan pembakaran liar.

Kenapa ini cepat? Karena krisis biasanya terlihat di TPA; mengurangi masuknya organik + meningkatkan keselamatan langsung menurunkan risiko insiden.

2) Pemilahan “2 Fraksi” dulu (jangan langsung 5–7 kategori)

Mulai dari yang paling mungkin dipatuhi:

  • Organik (basah)

  • Residu + anorganik bernilai (kering)

Lalu buat aturan sederhana di level RT/RW/TPS: yang tercampur = tarif/penanganan berbeda (bisa berupa biaya angkut lebih mahal atau jadwal angkut berbeda).

3) “Pasar & HORECA dulu”: sumber organik terbesar dan paling mudah dikontrol

  • Terapkan pemilahan wajib untuk pasar tradisional, hotel, restoran, katering.

  • Sediakan jalur cepat: organik pasar → kompos/biogas; minyak jelantah → offtaker; kardus/plastik → bank sampah/aggregator.

4) Kontrak darurat “offtaker” (bukan proyek fisik besar dulu)

Pemerintah daerah sering tersendat karena tidak ada pembeli/penyerap. Daruratnya:

  • Buat daftar offtaker terverifikasi (plastik PET, HDPE, kardus, logam, kaca).

  • Bentuk “clearing house” sederhana: TPS/TPS3R → offtaker (harga transparan, jadwal pickup jelas).


B. 3–12 Bulan: fondasi sistem—insentif ekonomi & tata kelola

1) Terapkan PAYT bertahap (versi Indonesia yang realistis)

Belajar dari Korea: PAYT efektif karena mengubah perilaku.
Versi cepat Indonesia:

  • Mulai pilot di 1–2 kecamatan: biaya retribusi dibedakan antara residu vs terpilah.

  • Tidak perlu langsung RFID. Bisa mulai dari kantong resmi atau stiker volume (murah, cepat).

2) Wajibkan pemilahan di sumber untuk institusi besar

Mulai dari: perkantoran, sekolah, mall, rumah sakit, hotel, restoran.
Lalu audit kepatuhan: “kalau tidak pilah, biaya angkut naik / layanan dibatasi.”

3) Bangun fasilitas yang paling cepat ROI-nya

Urutan yang biasanya paling “cepat jalan”:

  1. TPS3R/TPS terpadu (sortasi + press)

  2. Kompos skala kawasan (untuk organik)

  3. Biodigester modular untuk pasar (biogas/listrik skala kecil)

  4. RDF untuk residu tertentu (jika ada industri semen/offtaker)

4) Perkuat EPR (produsen ikut biaya)

Tanpa EPR, pemda akan terus “tekor”. Sistem EPR yang berjalan baik biasanya didukung data kemasan, target pengumpulan, dan penalti/insentif.


C. 1–3 Tahun: “katup pengaman” teknologi besar—kalau prasyaratnya sudah siap

1) WtE/insinerasi: hanya untuk residu yang tidak bisa didaur ulang

Singapura menunjukkan WtE bisa menjadi bagian sistem terpadu.
Namun untuk Indonesia, WtE sering gagal bukan karena teknologinya, tapi karena:

  • sampah terlalu basah (organik tercampur → nilai kalor rendah),

  • rantai pasok sampah tidak stabil,

  • biaya operasi & kontrol emisi tinggi,

  • resistensi sosial.

Syarat minimal sebelum WtE:

  • pemilahan organik berjalan,

  • data timbulan akurat,

  • kontrak pasokan residu jelas,

  • AMDAL + kontrol emisi ketat + transparansi publik.

2) Landfill gas capture + pengelolaan lindi

Ini “tidak seksi” tapi sangat berdampak: menekan bau, risiko kebakaran, dan emisi.


Mana yang Paling Cocok untuk Indonesia (versi cepat dan realistis)?

Kalau kriterianya paling cepat, efektif, efisien, mudah diimplementasikan, maka urutannya begini:

  1. Pisahkan organik (pasar & HORECA dulu) → efek paling cepat mengurangi beban TPA

  2. TPS3R/TPS terpadu + offtaker → cepat karena berbasis pasar (nilai ekonomi)

  3. PAYT bertahap → perubahan perilaku warga paling ampuh (mulai dari pilot)

  4. EPR yang benar-benar “narik biaya” dari produsen → supaya pemda tidak sendirian

  5. Teknologi besar (RDF/WtE)opsi katup pengaman, bukan fondasi awal


“Solusi nyata” yang bisa langsung ditulis jadi program nasional

Program 1: 100 Kota “Organik Tuntas”

  • Wajib pilah organik untuk pasar & HORECA.

  • Minimal 1 fasilitas kompos/biodigester per klaster pasar.

  • Target: turunkan beban TPA kota pilot dalam 6–12 bulan.

Program 2: PAYT Pilot Nasional (20–50 kecamatan)

  • Skema kantong resmi/stiker volume untuk residu.

  • Tarif lebih murah untuk terpilah (reward), lebih mahal untuk tercampur.

Program 3: Peta Offtaker Nasional + kontrak agregasi

  • Portal sederhana: jenis material, harga indikatif, kapasitas serap, wilayah layanan.

  • Pemda tinggal “menghubungkan” TPS3R ke offtaker.


Bagian mana yang perlu “dibenerin” dari sisi kebijakan?

Secara umum, krisis sampah sering butuh penajaman di 3 titik:

  1. Skema tarif (agar ada insentif memilah) → retribusi flat biasanya gagal mengubah perilaku

  2. Kewajiban produsen (EPR yang benar-benar terukur dan ditegakkan)

  3. Standar layanan minimum (pemilahan institusi besar + standar TPS/TPA keselamatan)

Indonesia sudah punya arah kebijakan nasional pengelolaan sampah, namun “kunci eksekusi” biasanya jatuh pada turunan teknis: peraturan daerah tentang tarif, pemilahan wajib, kontrak layanan, dan pengawasan.


Penutup: dari “krisis” jadi “transformasi”

Krisis sampah sering memalukan, tapi sebenarnya ia “alarm” bahwa kota perlu sistem baru. Dunia sudah memberi contoh: ubah insentif, mulai dari organik, rapikan rantai offtaker, lalu baru bicara teknologi besar. Dan yang paling penting: jangan menunggu semuanya sempurna—mulai dari paket yang paling cepat memberi hasil.


Referensi (sumber kredibel)

  • World Bank. What a Waste 2.0: A Global Snapshot of Solid Waste Management to 2050 (data timbulan sampah global & proyeksi).

  • UNEP/IIASA. Global Waste Management Outlook 2024 (dampak ekonomi-lingkungan & urgensi reform).

  • Korea (konsep Volume-Based Waste Fee / PAYT dan dampaknya—ringkasan kebijakan & praktik).

  • Studi kebijakan insentif daur ulang & tata kelola sampah perkotaan di Taiwan/Jepang (pay-as-you-throw & desain insentif).

  • Singapore NEA (kerangka waste-to-energy & landfill terkelola sebagai bagian sistem).

  • Kebijakan nasional pengelolaan sampah Indonesia (kerangka Jakstranas/target nasional).

Rabu, 28 Januari 2026

Mtigasi Risiko Korban Jiwa Pada Bencana Cuaca Ekstrem & Bencana Ekologi


Dalam beberapa tahun terakhir, dunia—termasuk Indonesia—menghadapi cuaca ekstrem dan bencana ekologi yang semakin sering dan semakin mematikan. Banjir bandang, longsor, gelombang panas, kekeringan, badai tropis, hingga kebakaran hutan tidak lagi dianggap kejadian langka, melainkan risiko tahunan yang harus dihadapi masyarakat.

Data global menunjukkan bahwa lebih dari 90% korban jiwa akibat bencana alam berasal dari negara berkembang, bukan semata karena kekuatan alamnya, tetapi karena kurangnya kesiapsiagaan dan mitigasi yang efektif. Artinya, banyak korban sebenarnya dapat dicegah.

Pertanyaannya bukan lagi apakah bencana akan terjadi, melainkan bagaimana manusia bisa mengurangi dampaknya—terutama kehilangan nyawa.


Cuaca Ekstrem dan Bencana Ekologi: Masalah Alam atau Masalah Tata Kelola?

Cuaca ekstrem memang dipicu oleh faktor alam dan perubahan iklim global, tetapi besarnya korban jiwa hampir selalu berkaitan dengan faktor manusia, antara lain:

  • pemukiman di wilayah rawan,

  • degradasi lingkungan (deforestasi, alih fungsi lahan),

  • kurangnya sistem peringatan dini,

  • rendahnya literasi kebencanaan,

  • respon darurat yang lambat.

Dengan kata lain, bencana alam menjadi bencana kemanusiaan ketika mitigasi gagal.


Strategi Mitigasi Paling Efektif untuk Menekan Korban Jiwa

1. Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) yang Benar-Benar Dipahami Warga

Peringatan dini bukan hanya soal alat canggih, tetapi pemahaman masyarakat.

Upaya nyata:

  • sirine, SMS blast, aplikasi peringatan cuaca,

  • informasi sederhana dan jelas (bukan istilah teknis),

  • simulasi rutin agar warga tahu harus berbuat apa saat peringatan muncul.

Banyak korban jiwa terjadi bukan karena tidak ada peringatan, tetapi karena peringatan tidak dipercaya atau tidak dimengerti.


2. Tata Ruang Berbasis Risiko, Bukan Sekadar Ekonomi

Pemukiman di bantaran sungai, lereng curam, kawasan pesisir rendah, dan daerah rawan kebakaran hutan adalah faktor utama tingginya korban jiwa.

Langkah mitigasi:

  • larangan tegas pembangunan di zona merah,

  • relokasi bertahap dengan pendekatan sosial (bukan pemaksaan),

  • insentif bagi masyarakat untuk pindah dari wilayah berisiko tinggi.

Menjaga nyawa manusia harus lebih diutamakan daripada kepentingan ekonomi jangka pendek.


3. Restorasi Ekologi sebagai “Benteng Alami”

Lingkungan yang sehat adalah sistem perlindungan alami paling murah dan efektif.

Contoh:

  • hutan menyerap air hujan → mencegah banjir dan longsor,

  • mangrove menahan gelombang dan abrasi → melindungi pesisir,

  • lahan basah menyerap limpasan air ekstrem. 

Restorasi ekologi bukan proyek kosmetik, melainkan strategi penyelamatan nyawa jangka panjang.


4. Pendidikan Kebencanaan Sejak Dini

Banyak korban jiwa terjadi karena panik, salah langkah, atau tidak tahu harus ke mana.

Solusi konkret:

  • pendidikan kebencanaan di sekolah,

  • simulasi evakuasi di tingkat RT/RW,

  • panduan sederhana berbasis lokal (sesuai jenis bencana setempat).

Negara dengan korban jiwa rendah bukan karena tidak ada bencana, tetapi karena warganya tahu cara bertahan hidup.


5. Infrastruktur Penyelamat Nyawa, Bukan Sekadar Proyek

Mitigasi fisik harus berorientasi pada keselamatan:

  • jalur evakuasi yang jelas dan tidak terhalang,

  • shelter tahan banjir/tsunami,

  • tanggul, drainase, dan embung yang dirawat, bukan sekadar dibangun.

Banyak infrastruktur gagal berfungsi karena kurang perawatan, bukan karena desain awal yang buruk.


6. Sistem Respon Darurat yang Cepat dan Terkoordinasi

Menit pertama setelah bencana sering menentukan hidup dan mati.

Yang perlu diperkuat:

  • koordinasi lintas instansi,

  • logistik darurat siap pakai,

  • pelibatan masyarakat lokal sebagai relawan pertama (first responder).

Masyarakat setempat hampir selalu menjadi penolong pertama sebelum bantuan besar tiba.


Peran Individu dan Komunitas: Jangan Menunggu Negara Saja

Mitigasi tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah.

Individu dan komunitas bisa:

  • mengenali risiko lingkungan sekitar,

  • menyiapkan tas darurat keluarga,

  • mengetahui jalur evakuasi,

  • tidak menyebarkan hoaks saat bencana,

  • saling membantu kelompok rentan (anak, lansia, difabel).

Dalam banyak kasus, solidaritas komunitas menyelamatkan lebih banyak nyawa daripada teknologi mahal.


Penutup: Bencana Tidak Bisa Dicegah, Tapi Korban Jiwa Bisa Dikurangi

Cuaca ekstrem dan bencana ekologi adalah kenyataan zaman ini. Namun, jumlah korban jiwa bukan takdir mutlak.

Dengan:

  • mitigasi yang serius,

  • tata kelola lingkungan yang bijak,

  • kesiapsiagaan masyarakat,

  • dan kebijakan yang berpihak pada keselamatan,

bencana bisa berubah dari tragedi besar menjadi ujian yang dapat dilalui dengan kerugian minimal.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan mitigasi bukan seberapa cepat kita membangun kembali, tetapi seberapa banyak nyawa yang berhasil diselamatkan.

Minggu, 15 Desember 2019

BUKU MEMBANGUN ENERGY SECURITY INDONESIA

Boleh kakak, diborong bukunya. Judulnya "Membangun Energy Security Indonesia" karya saya sendiri. ☺️☺️.  Last stock. Tersedia sekitar 120 eks. Murah, 80 ribu aja, 500-an halaman. Selain buat dibaca untuk menambah pengetahuan tentang pentingnya energi, bukunya bisa juga buat ganjal pintu/lemari/meja. Bisa dibuat bantal. Bisa juga buat nimpukin mas/mbak jahat pemberi harapan palsu. Xixixi. πŸ˜…πŸ™ˆπŸ™πŸ™

Yang berminat bisa langsung japri atau bisa kunjungi lapak saya :
 https://www.bukalapak.com/p/hobi-koleksi/buku/kedokteran/2ap7434-jual-membangun-energy-security-indonesia?utm_source=apps

Judul : Membangun Energy Security Indonesia
Penulis : Alek Kurniawan Apriyanto
Penerbit : Pustaka Muda, Jakarta, 2015
ISBN 978-602-6850-02-7
Jumlah Halaman : 500

Testimoni : Satya Widya Yudha, Novian Moezahar Thaib, S. Herry Putranto, Muhammad Sarmuji, Achsanul Qosasi, Dr. Agung Purniawan, Dr. Abu Bakar Eby Hara, Dr. Ir. Mawardi, ME

Daftar Isi :
1. Pendahuluan
2. Sejarah Energy Security Dunia
3. Definisi Energy Security
4. Hubungan Energy Security Dengan Bidang Lain
5. Cara Mengukur Energy Security
6. Karakteristik Setiap Sumber Energi
7. Overview Kondisi Energi Dunia
8. Proyeksi Energi Dunia
9. Kondisi Pengelolaan Energi Dunia
10. Proyeksi Energi Dunia
11. Penilaian Lembaga-Lembaga Internasional Terhadap Pengelolaan Energi Indonesia
12. Catatan Sejarah Pengelolaan Energi di Indonesia
13. Kebijakan-Kebijakan Terkait Energi
14. Tantangan Kemanan Energi Nasional
15. Energi Alternatif Untuk BBM
16. Memacu Infrastruktur Gas
17. Memaksimalkan Pemanfaatan Batubara
18. Inisiasi PLTN
19. Menyambut Energi Terbarukan
20. Cadangan Penyangga Energi Nasional
21. Belajar Dari China
22. Parameter Kuantitatif Dalam Kebijakan Energi Indonesia
23. Penutup

Rabu, 17 Januari 2018

KETAHANAN LINGKUNGAN


Ketahanan Lingkungan merupakan upaya menjamin keamanan publik secara proporsional dari bahaya-bahaya lingkungan yang diakibatkan oleh proses-proses alamiah atau buatan-manusia, karena keteledoran, kecelakaan, salah-kelola, atau kesengajaan. Ketahanan lingkungan merupakan bagian dari ketahanan nasional. Ketahanan lingkungan mengkaji ancaman akibat kejadian lingkungan, kecenderungan ketahanan nasional dan unsur-unsur kekuatan nasional .

Hubungan antara lingkungan dan keamanan telah dipertimbangkan sejak tahun 1980-an oleh dua kelompok: (1) komunitas kebijakan lingkungan, yang mengajukan implikasi-implikasi keamanan dari perubahan dan keamanan lingkungan, dan (2) komunitas keamanan, yang melihat definisi baru keamanan nasional (national security) khususnya pada era setelah perang dingin .

Selanjutnya isu-isu ini diakui sebagai elemen yang memberi dampak secara global, sebagai contoh perubahan lingkungan, menipisnya lapisan ozon dan polusi, yang kesemuanya memiliki implikasi-implikasi terhadap keamanan. Hal ini juga mengubah paradigma otoritas militer untuk mengevaluasi kembali dimensi keamanan dari isu-isu lingkungan.

Keamanan, secara tradisional dilihat sebagai sinonim dari keamanan nasional dengan dua tujuan utama : (1) untuk menjaga integritas teritorial dari negara dan (2) untuk memelihara bentuk pemerintahan yang dipilih, melalui alat-alat politik maupun militer.

Ketika ilmuwan politik mengambil aspek lingkungan sebagai bagian dari keamanan, maka dampak-dampak lingkungan didefinisikan sebagai bagian dari isu keamanan nasional. Pendekatan ini mencoba mendefinisikan ulang konsep keamanan nasional secara menyeluruh. Di awal tahun 1980-an Independent Commission on Security and Disarmament Issues (ICSDI) mengembangkan dan memperkenalkan konsep keamanan nasional secara lazim, yang memberikan pandangan yang lebih luas kepada keamanan nasional.

The World Commission on Environment and Development menghubungkan secara jelas keamanan nasional dan lingkungan pada Brundtland Report tahun 1987 : “Umat manusia menghadapi dua ancaman besar. Pertama adalah perang nuklir. Marilah berharap bahwa hal ini akan tetap memiliki harapan berhasil yang semakin menurun di masa mendatang. Kedua adalah runtuhnya aspek lingkungan di seluruh dunia dan jauh dari menjadi harapan berhasil di masa mendatang, ini adalah fakta saat ini.”

Mengikuti hal yang dilakukan The World Commission on Environment and Development – PBB, the General Assembly (Majelis Umum) PBB secara resmi juga memperkenalkan konsep keamanan nasional dan lingkungan pada Sesi ke-42. Dewasa ini, keamanan lingkungan telah dipahami secara ekstensif (luas), termasuk aspek manusia, fisik, sosial, dan kesejahteraan/kesehatan ekonomi. Hal ini menyebabkan intepretasi dan menentukan batasan terhadap keamanan lingkungan semakin sulit. (Fourth UNEP Global Training Programme on Environmental Law and Policy). Saat ini, belum ada persetujuan umum pada kejelasan definisi keamanan lingkungan. Jangkauan isu ini dibatasi pada bagaimana dampak-dampak lingkungan dapat mempengaruhi terjadinya konflik, dibandingkan keamanan itu sendiri.

Ketahanan lingkungan (environmental sustainability) semakin menjadi isu yang penting di tengah semakin menurunnya kualitas lingkungan. Polusi dan pencemaran lingkungan, pembangunan perkotaan dan industrialisasi, limbah, penggundulan hutan, dan beberapa aktivitas manusia lainnya terhadap lingkungan semakin membuat ketidakseimbangan alam yang memicu munculnya potensi yang menggangu kehidupan manusia dan lingkungan hidup.

Hal ini juga dikaitkan dengan isu perubahan iklim dan pemanasan global. Pemanasan global diakibatkan emisi gas rumah kaca yang dapat membuat suhu permukaan bumi semakin hangat. Semakin hangatnya suhu permukaan bumi menyebabkan sejumlah stok es di kutub mencair, lalu dapat meningkatkan tinggi permukaan air laut.

Hal ini berpotensi menenggelamkan sejumlah wilayah padat penduduk di permukaan bumi. Pemanasan global juga menyebabkan terjadinya perubahan iklim yang mendorong semakin sering terjadinya bencana alam seperti badai dan tsunami, banjir, dan kekeringan. Hal ini berarti dapat mengancam eksistensi mahluk hidup, termasuk manusia, sehingga isu ini semakin menjadi isu di tingkat global.

Salah satu ancaman ketahanan lingkungan adalah semakin berkurangnya luas hutan dan wilayah tutupan hijau vegetasi tanaman. Hal ini diakibatkan oleh meluasnya pembukaan lahan pertanian, peningkatan aktivitas pertambangan dan industri, serta semakin meningkatnya populasi manusia yang mendorong perluasan wilayah perkotaan dan pemukiman penduduk. Padahal seperti telah dipahami bersama bahwa hutan atau tutupan hijau vegetasi tanaman merupakan paru-paru alami dunia. Emisi dari pembakaran fosil dan aktivitas industri semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dipadukan dengan penggundulan hutan (deforestation) yang juga semakin meningkat. Perpaduan hal ini memicu perubahan iklim dunia menjadi lebih panas.

Keberadaan vegetasi tanaman merupakan indikasi tanah yang subur dan menyimpan sumber air tanah. Melalui proses fotosintesis, tamanan menyerap CO2 yang merupakan salah satu jenis gas rumah kaca, dan kemudian dari proses tersebut tumbuhan memproduksi oksigen yang dibutuhkan oleh hewan dan manusia. Dengan demikian semakin berkurangnya wilayah vegetasi tanaman berarti semakin mengurangi sarana alami penyerap CO2 dan penyimpanan air tanah. Ini berarti upaya menjaga kelestarian vegetasi tanaman merupakan upaya yang secara langsung menjaga ketahanan lingkungan, selain upaya mengendalikan dan mengurangi emisi.

REFERENSI :
  1. USLegal.com, “Environemtnal Security Law & Legal Definition”, dalam http:// definitions.uslegal.com/e/environmental-security/ dikunjungi 9 Mei 2016
  2. Andree Kirchner, 1999, “Environmental Security”, Fourth UNEP Global Training Programme on Environmental Law and Policy hal. 1


Senin, 08 Januari 2018

KONSEP REDD+ DI INDONESIA


Salah satu wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti dan mengimplementasikan Kesepakatan Kopenhagen (Copenhagen Accord) adalah penandatanganan letter of intent (LoI) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Norwegia tentang Kerjasama dalam rangka Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) pada tanggal 26 Mei 2010. Mekanisme REDD+ merupakan pengembangan dari mekanisme REDD yang tidak hanya berkaitan dengan deforestasi dan degradasi hutan, tetapi juga mencakup aspek yang lebih luas yakni sustainable forest management (SFM), carbon stock enhancement, dan forest restoration & rehabilitation.

Ada tiga tahap kerja sama dalam kerangka LoI tersebut (DNPI 2010), yaitu :
  1. Tahap Persiapan (Juli – Desember 2010) yang meliputi :
    • a. Penyusunan Strategi Nasional REDD+
    • b. Pembentukan Lembaga REDD+
    • c. Penetapan Lembaga Independen MRV
    • d. Penetapan instrumen pembiayaan
    • e. Penetapan provinsi percontohan
  2. Tahap Transformasi (2011-2013) yang meliputi :
    • a. Operasionalisasi instrumen pembiayaan
    • b. MRV tier 2 dan kemungkinan meningkatkan ke tier 3
    • c. Moratorium izin baru konversi hutan alam dan gambut
    • d. Pengembangan basis data hutan yang terdegradasi untuk investasi
    • e. Penegakan hukum pembalakan, perdagangan kayu dan pembentukan satuan Tindak Kriminal Kehutanan
    • f. Penyelesaian konflik lahan/masalah tenurial
    • Tahap Pembayaran Kontribusi (mulai 2014).
Sejak penyelenggaraan COP13 di Bali Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Kehutanan sangat giat mengembangkan perangkat hukum atau peraturan yang terkait langsung dengan pelaksanaan REDD. Di antara perangkat tersebut terdapat tiga Peraturan Menteri yang telah resmi diundangkan, yaitu :
  1. Permenhut No. P.68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) (www.dephut.go.id/files/P68_08pdf). Permenhut No.68/2008 pada dasarnya menguraikan prosedur permohonan dan pengesahan kegiatan demonstrasi REDD, sehingga metodologi, teknologi dan kelembagaan REDD dapat dicoba dan dievaluasi. Tantangannya adalah bagaimana kegiatan demonstrasi dapat dialihkan menjadi proyek REDD yang sesungguhnya di masa yang akan datang.
  2. Permenhut No. P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD). Sementara itu, Permenhut No.30/2009 mengatur tata cara pelaksanaan REDD, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi pengembang, verifikasi dan sertifikasi, serta hak dan kewajiban pelaku REDD. Hingga saat ini ketentuan mengenai penetapan tingkat emisi acuan sebagai pembanding belum ditetapkan.
  3. Permenhut No. P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Permenhut No.36/2009 mengatur izin usaha REDD melalui penyerapan dan penyimpanan karbon. Di dalamnya juga diatur perimbangan keuangan, tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran dan penggunaan penerimaan negara dari REDD. Peraturan ini membedakan antara kegiatan penyerapan dan penyimpanan karbon di berbagai jenis hutan dan jenis usaha.

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut pada dasarnya REDD sudah dapat dilaksanakan. Petunjuk teknis untuk hal-hal tertentu akan diperlukan untuk menunjang pelaksanaan REDD. Seperti kebanyakan peraturan, ketiga Permenhut tersebut juga mengacu pada berbagai peraturan/perundangan yang terkait. Tantangan besar yang dihadapi adalah, bagaimana mengintegrasikan peraturan-peraturan baru ini ke dalam peraturan yang sudah ada baik di sektor kehutanan maupun sektor lain dan Perda terkait?

Sebenarnya aturan-aturan khusus di bidang kehutanan terkait REDD telah jelas, hanya saja perlu dituangkan dalam petunjuk teknis dan pelaksanaan yang akan menjadi acuan bagi daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) provinsi maupun kabupaten yang lebih seragam, sehingga dalam menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait perdagangan karbon menjadi lebih jelas, misalnya ketetapan harga jual karbon dan lain-lain.

REFERENSI :
  1. NRDC, 2013, hal. 32
  2. NRDC, 2013, hal. 32


Sabtu, 06 Januari 2018

KETAHANAN PANGAN


Ketahanan pangan merujuk pada suatu kondisi ketersediaan pangan dan adanya akses terhadapnya. Perhatian terhadap ketahanan pangan telah muncul semenjak dahulu kala. Terdapat bukti-bukti sejarah yang menunjukkan bahwa lumbung bahan pangan telah dikembangkan semenjak 10 ribu tahun lalu yang pengelolaannya dilakukan melalui kewenangan terpusat pada sejumlah peradaban kuno, misalnya pada peradaban China kuno dan Mesir kuno. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui hak asasi terhadap pangan (food rights) dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang kemudian mensejajarkannya dengan hak asasi manusia lainnya.

Dalam laporan final World Food Summit 1996 disebutkan bahwa ketahanan pangan terjadi ketika semua orang, di setiap waktu, memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap makanan bernutrisi, aman, dan berkecukupan, untuk memenuhi kebutuhan aturan makan dan pilihan makanan guna menjalani kehidupan yang aktif dan sehat. Food and Agricultural Organization (FAO) – PBB mengidentifikasi empat pilar ketahanan pangan yakni ketersediaan (availability), akses (access), utilisasi (utilization), dan stabilitas (stability).
  1. Food availability berarti ketersediaan makanan dengan jumlah yang cukup dan kualitas yang sesuai, yang dipasok (disuplai) melalui produksi domestik atau impor (termasuk bantuan makanan).
  2. Food access berarti adanya akses individu pada sumber daya yang memadai untuk mendapatkan makanan-makanan yang sesuai kebutuhan dan bernutirisi. Sumber daya didefinisikan sebagai seperangkat dari semua kelompok komoditas yang mana atasnya seseorang dapat membentuk perintah melalui pengaturan aspek legal, politik, ekonomi, dan sosial pada komunitas dimana dia tinggal (termasuk hak tradisional seperti akses kepada sumber daya umum lainnya).
  3. Utilization berarti pemanfaatan bahan makanan melalui pengaturan pola makan yang memadai, air bersih, sanitasi dan perawatan kesehatan, untuk mencapai suatu kondisi kesejahteraan/kesehatan nutrisi dimana semua kebutuhan fisiologis dipertemukan. Hal ini mengangkat isu pentingnya input non-pangan pada food security.
  4. Stability, berarti untuk mencapai keamanan/ketahanan pangan, sebuah populasi, rumah tangga, atau individu harus memiliki akses terhadap bahan makanan yang memadai setiap saat. Mereka seharusnya tidak mengkondisikan diri pada posisi yang beresiko terhadap hilangnya akses pada bahan pangan ketika terjadi konsekuensi akibat goncangan tiba-tiba (misalnya krisis ekonomi dan iklim) atau akibat peristiwa bersiklus (seperti peristiwa ketidakamanan pangan musiman). Konsep stabilitas ini dapat merujuk kepada dimensi availability dan accses dalam ketahanan pangan.
Ketahanan pangan berbeda dengan produksi pangan. Produksi pangan (tidak harus produksi domestik) merupakan elemen penting dari ketersediaan pangan (food-availability). Ini berarti, produksi pangan merupakan salah satu komponen ketahanan pangan. Akan tetapi komponen ini tidak bisa berdiri sendiri dalam menjamin ketahanan pangan. Oleh karena itu, ketahanan pangan dapat dicapai bahkan oleh suatu negara yang tidak memiliki sistem produksi bahan makanan pokok secara domestik. Perdagangan dapat secara efektif menggantikan ketiadaan sistem produksi bahan pangan domestik, selama terdapat akses ekonomi cukup ke pasar pangan internasional.

Ketahanan pangan tidak hanya tergantung pada panen (produksi) bahan makanan dan perdagangannya, tetapi juga tergantung pada perubahan-perubahan yang mempengaruhi pemprosesan makanan, penyimpanan, transportasi, penjualan retail, kemampuan konsumen membeli makanan, pola konsumsi makanan, dan termasuk pengolahan sampah sisa bahan makanan. Dengan demikian, ketahanan pangan (food security) sebenarnya merupakan hasil (output) penting dari sistem pangan (food system) yang berfungsi dengan baik.

Ketahanan pangan dan sistem pangan digerakkan oleh sejumlah faktor. Beberapa faktor tersebut diantaranya perubahan iklim, perubahan teknologi dan struktur pada sistem pangan (termasuk di dalamnya produksi, pemprosesan, distribusi, dan pasar), meningkatnya populasi, perubahan kekayaan, perubahan demografi, urbanisasi, respon terhadap bencana, dan perubahan pada ketersediaan dan penggunaan energi.

Secara global, sekitar 805 juta manusia berada dalam ketidakamanan pangan , dan setidaknya 2 miliar manusia hidup dalam kekurangan nutrisi . Bertentangan dengan hal ini, sekitar 2,5 miliar manusia justru mengalami kelebihan berat badan atau obesitas. Definisi FAO (Food and Agricultural Organization) – PBB menyebutkan bahwa “berkecukupan, aman, dan bernutrisi” adalah tujuan ketahanan pangan, sehingga kelebihan berat badan atau obesitas merupakan kondisi yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut karena berdampak buruk pada kesehatan.

Pada tahun 2006, MSNBC (salah satu saluran berita televisi kabel Amerika Serikat) melaporkan bahwa secara global, jumlah manusia yang mengalami kelebihan berat badan telah melebihi jumlah manusia yang kekurangan nutrisi. Dunia memiliki lebih dari 1 miliar manusia yang kelebihan berat badan dan diperkirakan terdapat sekitar 800 juta manusia yang kekurangan nutrisi. Menurut artikel BBC tahun 2004, China yang merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar sedang mengalami gejala epidemic obesitas (kelebihan berat badan). Di India, negara kedua terpadat dunia, sebanyak 30 juta penduduknya dimasukkan ke dalam peringkat penduduk yang mengalami kelaparan sejak pertengahan tahun 1990-an dan 46% anak-anak di India mengalami masalah kekurangan berat badan .

Pada tahun 2014, sebanyak sekitar 805 juta manusia hidup dalam ketidakamanan pangan. Angka ini merepresentasikan 11% populasi global. Angka ini turun dari sekitar 1,01 miliar (atau 19% dari populasi global) pada tahun 1990-1992 yang berarti telah terjadi perbaikan dalam ketahanan pangan dunia.

Sebagai informasi tambahan, dalam rentang waktu 2011-2013 diperkirakan sekitar 842 juta manusia menderita kelaparan kronis. FAO melaporkan bahwa hampir sekitar 870 juta orang kekurangan bahan pangan selama tahun 2010-2012. Ini merepresentasikan 12,5% populasi global, atau setiap 1 dari 8 orang mengalami kekurangan makanan. Sebanyak 6 juta anak-anak mati kelaparan setiap tahun setara dengan sebanyak 17 ribu per hari. Sebagian besar kelaparan terjadi di negara-negara berkembang. Menurut World Resources Institute, produksi makanan global per kapita telah meningkat selama beberapa dekade terakhir.

Pada akhir 2007, larangan ekspor dan terjadinya kepanikan dalam pembelian, depresiasi dolar US, meningkatnya lahan pertanian yang digunakan untuk memproduksi biofuel, harga minyak dunia yang tinggi, pertumbuhan populasi global, perubahan iklim, hilangnya lahan pertanian dan meningkatnya lahan perumahan dan industri, meningkatnya permintaan konsumen di China dan India, kesemuanya diklaim sebagai penyebab semakin meningkatnya harga bahan makanan pokok.

Namun demikian, peranan beberapa faktor tersebut masih dalam perdebatan. Meskipun demikian, huru hara pangan akhir-akhir ini terjadi di banyak negara di dunia. Terjadinya krisis kredit global telah mempengaruhi kredit pertanian, di samping terjadinya lonjakan harga komoditas. Ketahanan pangan merupakan topik yang kompleks, berdiri di titik potong dari banyak disiplin keilmuwan .


REFERENSI :
  1. Dalam FAO, 2006, Food Security, Policy Brief, Issue 2, June 2006, FAO’s Agriculture and Development Economics Division (ESA) with support from the FAO Netherlands Partnership Programme (FNPP) and the EC-FAO Food Security Programme
  2. Vermeulen and Campbell et al. 2012, dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 23
  3. Diffenbaugh et al. 2012, Hazell 2013, dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 23
  4. FAO et all. 2014, dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 13
  5. Pinstrup-Andersen, 2009, Barrett and Bevis 2015 dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 111
  6. Ng et al. 2014 dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 111
  7. Wikipedia, “Food Security”, dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Food_security dikunjungi 9 Mei 2016
  8. Brown, M.E., et al. 2015, hal. 111
  9. dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Food_security dikunjungi 9 Mei 2016
  10. dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Food_security dikunjungi 9 Mei 2016
  11. Catatan : Satuan EJ = Exa Joule. Exa merupakan notasi angka senilai 1018, sementara Joule merupakan satuan energi.
  12. BP Technology Outlook, 2015, hal. 31


Jumat, 05 Januari 2018

KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI


Energi merupakan penggerak utama sistem ekonomi, sosial, dan produksi pangan. Produksi pertanian, penyimpanan makanan, dan elemen lainnya dari sistem pangan merupakan kegiatan yang membutuhkan energi. Oleh karena itu, harga energi direfleksikan pada setiap tahapan sistem pangan.

Hal ini kemudian mempengaruhi kemampuan akses konsumen terhadap pangan dengan pendapatan yang terbatas. Harga energi yang tinggi dapat juga mempengaruhi pasar komoditas, mendorong peningkatan produksi biofuel dan konversi penggunaan lahan yang semakin menjauhi kegiatan produksi pangan.

Namun demikian, Peneliti Massachutes Institute of Technology (MIT), didukung BP, menunjukkan bahwa pengaruh bisnis bioenergy skala besar secara global terhadap harga bahan makanan relatif rendah. Pemanfaatan bioenergy sebesar 150 EJ/tahun pada tahun 2050 akan menyebabkan kenaikan harga pangan sekitar 3% jika dibandingkan dengan upaya bisnis as usual.

Hal ini disebabkan adanya peningkatan dan pengembangan teknologi, pemilihan benih, dan efisiensi pada kegiatan konversi bahan bakar dan produksi bahan pangan dimana selanjutnya dapat mengurangi kompetisi bisnis bioenergy dengan bisnis makanan dan lahan pertanian.

Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa pertumbuhan penduduk yang tinggi juga akan mempengaruhi volume konsumsi pangan dan juga energi. Sebagaimana kita ketahui, Thomas R. Malthus mengemukakan teori bahwa pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur sedangkan pertumbuhan ketersediaan pangan mengikuti deret hitung belum dapat berlaku. Dari sini muncullah kekawatiran bahwa laju pertumbuhan penduduk akan lebih cepat dibandingkan dengan laju pertumbuhan pangan. Dalam jangka panjang, manusia akan mengalami krisis sumber daya pangan. Maka dari itu laju pertumbuhan penduduk perlu ditekan.

Di sisi lain pertumbuhan penduduk yang tinggi juga akan mendorong meningkatnya kebutuhan energi. Sumber-sumber energi yang cukup dan handal semakin diperlukan untuk memenuhi kebutuhan penduduk dunia yang bahkan kini telah mencapai lebih dari 7 milyar jiwa.

Akan tetapi perlu kita yakini bersama bahwa para ilmuwan dan ahli teknologi akan terus mengupayakan lahirnya teknologi-teknologi baru. Melalui teknologi-teknologi baru inilah diharapkan nantinya kebutuhan manusia akan terus terpenuhi dengan cukup di masa akan mendatang, baik terhadap pangan maupun energi.

REFERENSI :
  1. Diffenbaugh et al. 2012, Hazell 2013, dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 23
  2. Catatan : Satuan EJ = Exa Joule. Exa merupakan notasi angka senilai 1018, sementara Joule merupakan satuan energi.
  3. BP Technology Outlook, 2015, hal. 31

Rabu, 03 Januari 2018

PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN


Perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (Land use change and forestry) merupakan penyumbang emisi karbon terbesar kedua setelah sektor industri, yaitu menyumbang sekitar 15-20% dari total emisi dunia. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) kategori mitigasi perubahan iklim untuk sektor kehutanan, yaitu peningkatan manajemen hutan, Aforestasi/Reforestasi, dan menghindari penebangan hutan dan degradasi hutan (REDD). Dari ketiga kategori tersebut, REDD mempunyai potensi pengurangan emisi karbon yang paling besar .

Melalui mekanisme CDM (yang notabene satu-satunya mekanisme yang melibatkan negara berkembang dalam Protokol Kyoto), sektor kehutanan dapat berperan melalui proyek Aforestasi/Reforestasi (A/R CDM).

Aforestasi adalah upaya menghutankan areal yang pada masa 50 tahun lalu bukan merupakan hutan. Sedangkan reforestasi adalah upaya menghutankan kembali areal yang dulunya pernah menjadi hutan (dalam hal ini ditetapkan lahan yang sejak 31 Desember 1989 bukan berupa hutan termasuk kategori ini). Namun demikian, proyek-proyek A/R CDM sampai saat ini hanya sebesar 0.29% dari total proyek CDM yang ditransaksikan (data Juli 2009).

Pasar CDM didominasi oleh proyek-proyek industri energi 56%, disusul oleh proyek-proyek dibidang penanganan limbah/sampah 17%, fugitive emission of fuels (6%), pertanian (5%), dan industri manufaktur (4,8%). Dalam skema voluntary, prosentase proyek sektor kehutanan lebih besar yaitu sekitar 14.5% dari total nilai transaksi perdagangan karbon voluntary. Proyek kehutanan dalam skema voluntary diantaranya juga berupa proyek-proyek yang bersifat avoided deforestation.

Pasar karbon sektor Kehutanan kemungkinan besar akan bertambah besar terkait dengan isu REDD. Reduction Emission from Deforestation and Degradation (REDD) yang kemungkinan besar akan diadopsi dalam COP di Kopenhagen Denmark tahun 2012 mendatang, akan memperluas prospek sektor kehutanan dalam perdagangan karbon. Deforestasi sebagian besar disumbang oleh negara-negara berkembang dan setengahnya dilakukan oleh 2 negara yaitu Brasil dan Indonesia. Mengurangi deforestasi dan degradasi hutan berarti mengurangi emisi.

Dalam perkembangan selanjutnya, isu pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi mendapat kerangka hukum awal dalam CoP 13 di Bali, 2007. Keputusan Bali, disebut dengan Bali Action Plan (BAP), antara lain memberi dasar hukum pengembangan skema dan proyek percontohan REDD saat ini. Pada COP 14 di Poznan, REDD yang ditetapkan dalam BAP paragraf 1 b (iii) dipertegas tidak hanya meliputi deforestasi dan degradasi tetapi juga mencakup konservasi, SFM, aforestasi dan reforestasi yang menjadi bagian dari skema CDM. Perkembangan ini kerap disebut REDD+.

Sama seperti perdebatan REDD, dalam REDD+ isu yang tetap diperdebatkan adalah cakupan. Namun beberapa isu lain yang muncul adalah cara perhitungan dengan pendekatan nett dan gross, konsep sustainable forest management dan persoalan tropical hot air .

Kompleksitas proses-proses ilmiah yang terjadi dalam hutan menjadikan persoalan rinci mengenai peran hutan dalam perubahan iklim banyak menimbulkan perdebatan di kalangan para pakar, bagaimana memasukkan peran hutan dalam kesepakatan negosiasi isu perubahan iklim khususnya dalam skema REDD+. Ini terlihat dari perkembangan sejak masuknya kegiatan Aforestasi (Afforestation) dan Reforestasi (Reforestation) dalam Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM) pada COP ke 3 tahun 1997 di Tokyo, Jepang dan kemudian dalam pertemuan COP ke 11 di Montreal, Kanada tahun 2005 dengan konsep RED (satu D), yang berkembang menjadi REDD (dua D) di COP 13 di Bali, Indonesia, dan akhirnya REDD+ (dengan Plus, masuknya SFM, konservasi, dan peningkatan simpanan karbon) yang baru diterima dan disahkan pada pertemuan COP ke 16 di Cancun, Meksiko.

Tidak hanya sampai di situ, bahkan pada pertemuan COP 18 tahun 2012 di Doha, Qatar masalah metodologi terkait Measurement, Reporting, and Verification (MRV), dan Safeguard untuk REDD+ masih menjadi isu yang belum disepakati sehingga persoalan komitmen pendanaan REDD+ ikut terpengaruh dan kemudian menjadi topik yang terus berkembang tanpa kesepakatan. Namun demikian konsep dasar REDD+ sebenarnya telah disepakati sebagaimana hasil pertemuan di Bali tahun 2007.

Pada prinsipnya konsep REDD+ mengacu kepada dua aspek kegiatan yaitu :
  1. Pengembangan mekanisme memberi imbalan pada negara berkembang yang mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi, SFM, aforestasi dan reforestasi;
  2. Kegiatan persiapan yang membantu negara-negara untuk mulai berpartisipasi dalam mekanisme REDD+.

REFERENSI :
  1. McKinsey Company, 2009; dalam Kardono, 2010, hal. 4
  2. NRDC, 2013, Modul Konsep REDD+ dan Implementasinya, Natural Resources Development Center, The Nature Conservancy Program Terestrial Indonesia, Jakarta November 2013, hal. 11
  3. NRDC, 2013, hal. 13