Kamis, 05 Maret 2015

CADANGAN PENYANGGA ENERGI NASIONAL

Azmi dan Amir (2014) menyebutkan bahwa stok minyak mentah Indonesia hanya cukup untuk persediaan 3-4 hari. Sedangkan stok bahan bakar minyak (BBM) Pertamina hanya mampu melayani kebutuhan konsumsi kendaraan bermotor selama 21 hari. Kondisi ini cukup memprihatinkan berhubung akan berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi jika terjadi gangguan pasokan minyak mentah dan BBM. Pasokan minyak mentah berperan penting dalam kontinuitas pengoperasian kilang dan keberlanjutan produksi BBM domestik. Sementara itu, pasokan BBM semakin berperan penting dalam aktivitas masyarakat, terutama di sektor transportasi. Bagi sektor industri pengkonsumsi BBM, ganggaun pasokan berarti kehilangan keuntungan yang bahkan mengancam keberlanjutan kegiatan operasional.

Salah satu upaya antisipasi terjadinya gangguan pasokan minyak dalam jangka pendek dapat dilakukan melalui pembentukan cadangan penyangga energi nasional. Cadangan penyangga energi nasional dapat berupa minyak mentah sebagai bahan baku BBM atau juga dapat berupa BBM itu sendiri. Minyak mentah dan BBM perlu disimpan dalam jumlah tertentu dalam rangka menjamin pasokan jika terjadi gangguan.

Sebenarnya, mengenai cadangan penyangga energi nasional ini telah diamanatkan dalam beberapa regulasi, yaitu sebagai berikut:
  1. UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan perlunya penyediakan Cadangan Strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri dimana hal ini merupakan tugas Pemerintah melalui Badan Pengatur. Cadangan Strategis Minyak Bumi dipakai pada saat terganggunya pasokan Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
  2. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas menjelaskan pengaturan tentang cadangan strategis minyak bumi dan cadangan bahan bakar minyak nasional. Cadangan ini hanya dipergunakan pada saat terjadinya kelangkaan kahan bakar Minyak. Pemerintah menetapkan jumlah dan jenis bahan bakar sedangkan pengaturan dan pengawasan dilaksanakan oleh Badan Pengatur.
  3. UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi. Dalam UU ini dinyatakan adanya kewajiban penyediaan cadangan penyangga energi yang pengaturannya dilakukan oleh Dewan Energi Nasional.
  4. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis cadangan energi yaitu cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional. Cadangan penyangga energi merupakan cadangan di luar cadangan operasional yang penyediaannya dilakukan oleh badan usaha dan industri energi. Sementara itu, pengaturannya yang meliputi jenis, jumlah, waktu dan lokasi dikoordinasikan oleh Dewan Energi Nasional.

Berhubung telah didukung sejumlah regulasi, cadangan penyangga energi nasional seharusnya dapat segera direalisasikan. Namun demikian, pembangunan tangki-tangki penimbun minyak dalam rangka menampung cadangan penyangga energi nasional ini tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Rahman (2014) merekomendasikan utilisasi secara lebih maksimal terhadap tangki penimbun minyak yang sudah ada, baik di Hulu maupun di Hilir. Tangki-tangki minyak mentah dan BBM yang belum terutilisasi maksimal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas penyimpanan cadangan penyangga energi. Dalam tahap awal, diupayakan Indonesia mampu memiliki sistem cadangan penyangga energi nasional yang minimal mampu memenuhi kebutuhan energi setara dengan 30 hari impor.

Sebagai perbandingan, sebagaimana disebutkan European Commission (2014), negara-negara anggota Uni Eropa diharuskan untuk melakukan penimbunan stok minyak yang banyaknya setara dengan 90 hari impor bersih minyak atau setara 61 hari konsumsi, dipilih mana dari keduanya yang lebih tinggi. Sementara itu, International Energy Agency (IEA) membuat aturan yang mengharuskan negara-negara anggotanya membentuk cadangan minyak strategis atau disebut juga sebagai cadangan minyak darurat yang banyaknya setara dengan 90 hari impor.

Dalam aturan tersebut IEA tidak menentukan jenis minyak yang harus disimpan, apakah berupa minyak mentah atau berupa bahan bakar minyak (BBM). Negara-negara anggota IEA yang memiliki industri kilang minyak yang besar akan cenderung menimbun lebih banyak minyak mentah dibandingkan BBM. Hal ini dalam rangka menjamin fleksibilitas kilang-kilang mereka ketika terjadi gangguan pasokan minyak mentah. Pada negara-negara yang memiliki kilang domestik yang relatif kecil dan lebih banyak tergantung kepada minyak impor, maka akan cenderung lebih banyak menimbun produk BBM.

Komitmen pembentukan stok minyak strategis ini dapat berupa stok minyak yang memang ditujukan untuk kondisi darurat dan juga stok minyak yang ditujukan untuk tujuan komersial dan oeprasional harian. Termasuk di dalamnya adalah stok minyak yang ada di kilang, di dermaga, dan di kapal tangker yang bersandar di dermaga. Beberapa jenis stok minyak lainnya tidak dimasukkan dalam terminologi ini, diantaranya yaitu stok minyak militer, stok minyak yang ada di dalam kapal tanker yang sedang berlayar di laut, minyak yang sedang mengalir di pipa, minyak yang disimpan stasiun-stasiun pengisian bahan bakar dan juga stok yang dilakukan secara inisiatif oleh konsumen akhir (tertiary stocks).

Berdasarkan data 2013, diketahui bahwa stok minyak negara-negara anggota IEA secara total terdiri dari 60% minyak mentah dan 40% BBM. IEA juga melaporkan bahwa 20 dari 28 anggotanya sudah memiliki cadangan minyak strategis yang mampu memenuhi kebutuhan setara 150 hari impor.

Beberapa negara anggota IEA juga merupakan anggota Uni Eropa. Jadi negara-negara ini harus mampu memenuhi regulasi kedua lembaga tersebut. Secara umum, terdapat tiga jenis skema penyimpanan yang digunakan oleh negara-negara IEA yakni sebagai berikut:
  1. Cadangan Industri
  2. Cadangan industri dibentuk oleh industri, baik untuk tujuan komersial atau untuk memenuhi regulasi yang ada. Perusahaan-perusahaan energi baik yang bertindak sebagai importer, pengilangan minyak, pemasok dan grosir produk, diharuskan untuk membentuk cadangan energi sendiri. Besar kapasitas stok minyak yang dikembangkan harus disesuikan dengan kontribusi perusahaan tersebut dalam import share atau persentase kontribusinya terhadap total penjualan dalam pasar domestik.
  3. Cadangan Pemerintah
  4. Cadangan Pemerintah merupakan cadangan minyak yang dimiliki pemerintah. Pembentukannya dibiayai melalui pendanaan pemerintah. Cadangan pemerintah ini secara eksklusif ditujukan hanya untuk upaya antisipasi kondisi darurat energi.
  5. Cadangan Agency
  6. Beberapa negara memiliki skema pengaturan stok minyak yang melibatkan pembentukan agency khusus yang terpisah. Tugas agency ini adalah untuk mengelola semua aktivitas kewajiban stok minyak yang ditentukan Pemerintah. Struktur agency skema kerjanya bervariasi antara satu negara dengan negara lain. beberapa negara memiiliki sistem skema government-administrated, negara lainnya menggunakan skema industry-led dan atau industry-owned.
  7. Cadangan Publik
  8. IEA menyebut stok pemerintah dan stok agency sebagai stok publik. Stok ini memiliki keuntungan untuk menyediakan indikasi yang jelas dari keberadaan minyak yang semata-mata ditujukan untuk tujuan antisipai kondisi darurat energi. Dewasa ini, peranan stok publik semakin meningkat terhadap potensi kemampuan respon tanggap darurat energi negara-negara anggota IEA secara keseluruhan.

Yergin (2006) menyebutkan bahwa cadangan minyak darurat IEA ini terbukti ampuh mengatasi gangguan pasokan minyak jangka pendek seperti pada saat Perang Teluk pada tahun 1991 dan badai Katrina di teluk Meksiko tahun 2005. Pada kedua peristiwa itulah, cadangan energi darurat negara-negara IEA ini sempat dilepaskan. Cadangan minyak darurat ini terbukti mampu meredam gejolak ekonomi serta menjaga stabilitas ekonomi global selama terjadi gangguan pasokan.

Seperti diketahui, Indonesia kini tidak lagi berperan sebagai negara eksporter minyak semenjak tahun 2004, dan kemudian resmi mundur dari keanggotaan OPEC tahun 2009. Produksi minyak Indonesia terus menurun. Dalam Outlook Energi Indonesia 2014 disebutkan pada tahun 2013 produksi minyak turun 16% dibandingkan tahun 2008. Di sisi lain konsumsi bahan bakar minyak semakin meningkat dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 2,6% per tahun pada rentang waktu dari tahun 2003 - 2013. Dapat dikatakan Indonesia semakin cenderung menjadi negara importer minyak. Karenanya, cadangan penyangga energi nasional semakin vital peranannya dalam menjamin keberlanjutan pasokan minyak terutama minyak impor. Baik yang berupa minyak mentah maupun BBM.

Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertindak sebagai badan pengatur cadangan penyangga energi nasional sesuai amanat UU No. 30 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014, perlu segera mengkoordinasikan pihak-pihak terkait dalam rangka pembentukan kerangka kerja dan roadmap sistem cadangan penyangga energi nasional. Jumlah, lokasi, waktu dan jenis cadangan penyangga energi nasional khususnya minyak bumi perlu dirumuskan secara lebih detail. Di sisi lain mungkin akan diperlukan juga pemberian insentif-insentif khusus dalam rangka mendorong pengusaha energi yang ada di tanah air untuk dapat berperan aktif dalam pembentukan cadangan penyangga energi nasional. Harga minyak dunia yang turun drastis belakangan ini, harusnya merupakan momen yang tepat dalam rangka membentuk cadangan penyangga energi nasional secara masif.

Selain memfokuskan pada pembentukan sistem cadangan penyangga energi nasional yang berupa minyak bumi, dirasa perlu juga untuk mulai mempertimbangkan gas alam. Berbeda halnya dengan cadangan penyangga energi untuk minyak bumi, gas alam dapat disimpan dalam underground storage alami yang dapat berupa bekas reservoir minyak dan gas, aquifer, atau gua-gua bawah tanah. Gas alam dapat juga disimpan dalam above gorund storage yakni dalam bentuk LNG. (IEA, 2014). Sebagai above ground storage dalam kapasitas yang lebih kecil dapat juga disimpan dalam bentuk CNG.

Cadangan penyangga energi untuk gas alam ini akan menjadi semakin penting berhubung konsumsi gas alam dalam negeri yang cenderung akan semakin meningkat khususnya dalam memenuhi kebutuhan industri dan sektor pembangkit listrik. Potensi-potensi gas alam yang bertipe stranded atau volume kecil dan tersebar dapat terlebih dahulu disatukan ke dalam suatu wadah underground storage untuk dikumpulkan menjadi satu. Baru kemudian gas alam yang terkumpul ini diutilisasi. Tentunya mengenai hal ini memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait aspek keekonomian dan teknologi.

Gambar 1. Salah satu contoh fasilitas underground gas storage terbesar yakni Mondara Gas Storage Facilities (MGSF) yang memanfaatkan depleted gas reservoir yang ada di Donggara, Australia bagian Barat.


Gambar 2. Salah satu ilustrasi contoh fasilitas underground gas storage yang memanfaatkan aquifer


Gambar 3. Salah satu ilustrasi contoh fasilitas underground gas storage yang memanfaatkan salt cavern

REFERENSI
  1. DEN. 2014. Outlook Energy Indonesia 2014. Dewan Energi Nasional.
  2. European Commission. 2014. In-depth study of European Energy Security. Commission Staff Working Document. Brussels : 2014.
  3. IEA. 2014. Energy Supply Security, Emergency Response of IEA Countries 2014. International Energy Agency. Paris, France.
  4. Rahman, Maizar. 2011. Cadangan Strategis Minyak Untuk Keamanan Energi Indonesia. Jakarta : LEMIGAS.
  5. Riza Azmi dan Hidayat Amir. 2014. Ketahanan Energi: Konsep, Kebijakan dan Tantangan bagi Indonesia. Buletin Info Risiko Fiskal Edisi 1 Tahun 2014.
  6. Yergin, Daniel. 2006. Ensuring Energy Security. Foreign Affairs. Volume 85 No. 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan beri komentar barupa kritik dan saran yang membangun demi kemajuan blog saya ini. Jangan malu - malu!