Jumat, 19 Desember 2014

Penempatan Akal dan Rasio dalam Konsep Islam


Akal merupakan salah satu nikmat besar yang Allah berikan kepada manusia. Dengan akal, manusia dapat berpikir, belajar, membedakan baik dan buruk, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta membangun peradaban.

Namun, dalam konsep Islam, akal bukanlah sumber kebenaran tertinggi yang berdiri sendiri. Akal memiliki kedudukan penting, tetapi tetap harus dibimbing oleh wahyu. Islam menempatkan wahyu sebagai sumber kebenaran utama, sedangkan akal berfungsi untuk memahami, merenungi, dan mengambil hikmah dari petunjuk Allah.

Pembahasan mengenai posisi akal dan rasio menjadi penting, terutama di tengah perkembangan pemikiran modern yang sering menjadikan rasio, pancaindra, dan pengalaman empiris sebagai satu-satunya ukuran kebenaran.

Akal dalam Peradaban Modern

Kebangkitan peradaban Eropa atau renaissance menjadi salah satu titik penting dalam sejarah pemikiran modern. Sejak masa itu, pemikiran Barat berkembang pesat dan memberikan pengaruh besar dalam berbagai bidang, termasuk ilmu pengetahuan, filsafat, politik, ekonomi, dan sosial.

Dalam perkembangan tersebut, akal, rasio, dan pancaindra sering dijadikan dasar utama dalam pencarian kebenaran. Dari sinilah lahir berbagai aliran pemikiran seperti rasionalisme, empirisme, skeptisisme, relativisme, humanisme, sekularisme, materialisme, kapitalisme, sosialisme, liberalisme, ateisme, dan agnostisisme.

Sebagian aliran pemikiran tersebut memberikan sumbangan dalam perkembangan ilmu dan peradaban. Namun, dalam perspektif Islam, ada hal yang perlu dikritisi, yaitu ketika akal dan pancaindra dijadikan satu-satunya sumber kebenaran, sementara wahyu diabaikan.

Jika wahyu dikeluarkan dari ruang keilmuan, maka hubungan antara alam, manusia, dan Tuhan dapat terputus. Alam hanya dipahami sebagai objek material, manusia hanya dipahami sebagai makhluk biologis dan sosial, sedangkan nilai-nilai ketuhanan dianggap tidak relevan dalam pencarian ilmu.

Keterbatasan Akal dan Pancaindra

Akal manusia memiliki kemampuan yang luar biasa, tetapi tetap terbatas. Pancaindra juga membantu manusia mengenali dunia, tetapi tidak mampu menjangkau seluruh kenyataan.

Ada banyak hal yang tidak dapat ditangkap oleh mata, telinga, atau alat ukur manusia. Perkara ghaib seperti keberadaan malaikat, jin, kehidupan akhirat, surga, neraka, dan takdir tidak dapat diketahui secara langsung melalui pancaindra.

Dalam Islam, perkara ghaib hanya dapat diketahui melalui wahyu. Karena itu, jika manusia hanya bergantung pada akal dan pancaindra, maka ia akan menolak banyak perkara yang sebenarnya menjadi bagian dari keimanan.

Akal dapat membantu manusia memahami tanda-tanda kebesaran Allah di alam semesta. Namun, akal tidak dapat menggantikan wahyu dalam menentukan kebenaran mutlak.

Ketika Kebenaran Hanya Disandarkan pada Rasio

Ketika manusia diberi kebebasan penuh untuk mendefinisikan kebenaran hanya berdasarkan akal, rasio, dan pancaindra, maka akan muncul banyak versi kebenaran. Setiap orang atau kelompok dapat memiliki tafsir sendiri tentang baik dan buruk, benar dan salah, adil dan zalim.

Akibatnya, kebenaran menjadi relatif dan sangat subjektif. Apa yang dianggap benar pada satu masa dapat dianggap keliru pada masa lain. Apa yang dianggap baik oleh satu kelompok dapat ditolak oleh kelompok lain.

Dalam kehidupan sosial, keragaman pemikiran tentu tidak dapat dihindari. Namun, jika tidak ada pegangan kebenaran yang kokoh, masyarakat dapat terjebak dalam konflik nilai yang berkepanjangan.

Setiap kelompok akan mempertahankan nilai yang diyakininya. Jika tidak dibingkai dengan adab dan petunjuk wahyu, perbedaan tersebut dapat melahirkan sikap fanatik, ekstrem, atau saling meniadakan.

Wahyu sebagai Sumber Kebenaran Utama

Dalam Islam, sumber kebenaran utama adalah wahyu dari Allah. Wahyu memberikan petunjuk tentang perkara yang tidak dapat dijangkau akal, sekaligus membimbing manusia agar akalnya tidak tersesat oleh hawa nafsu.

Allah berfirman:

“Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 147)

Allah juga berfirman:

“Dan Kami turunkan Al-Qur’an itu dengan sebenar-benarnya dan Al-Qur’an itu telah turun dengan membawa kebenaran. Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan.”
(QS. Al-Isra’ [17]: 105)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa kebenaran yang hakiki datang dari Allah. Karena itu, seorang muslim menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai rujukan tertinggi dalam memahami kehidupan.

Konsep Iman dalam Islam

Pembahasan tentang akal dan wahyu harus dimulai dari konsep iman. Secara bahasa, iman berarti pembenaran. Dalam istilah syariat, iman mencakup pembenaran dengan hati, pengikraran dengan lisan, dan pengamalan dengan anggota badan.

Iman bukan sekadar pengakuan intelektual. Iman juga melibatkan keyakinan hati, ketundukan, dan amal nyata.

Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kepada Kitab yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh orang itu telah tersesat sangat jauh.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 136)

Rasulullah ﷺ juga menjelaskan rukun iman dalam hadis:

“Engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, kepada hari akhir, dan engkau beriman kepada takdir, yang baik maupun yang buruk.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dari sini dapat dipahami bahwa iman mencakup keyakinan kepada perkara-perkara yang sebagian di antaranya bersifat ghaib. Karena itu, iman tidak dapat dibangun hanya di atas pancaindra dan rasio.

Orang Beriman dan Sikap terhadap Wahyu

Seorang muslim mengawali proses berpikirnya dengan membenarkan wahyu yang datang dari Allah. Ketika Allah dan Rasul-Nya mengabarkan sesuatu, seorang muslim meyakininya sebagai kebenaran, meskipun akalnya belum mampu memahami seluruh hikmahnya.

Hal ini bukan berarti Islam menolak akal. Justru Islam memuliakan akal. Namun, akal ditempatkan sebagai alat untuk memahami wahyu, bukan sebagai hakim yang menentukan apakah wahyu layak diterima atau ditolak.

Akal manusia terbatas. Ia dapat keliru, dipengaruhi hawa nafsu, terikat oleh pengalaman, dipengaruhi lingkungan, dan berubah karena perkembangan informasi.

Karena itu, menjadikan akal semata sebagai sumber kebenaran tertinggi adalah pondasi yang rapuh. Akal membutuhkan bimbingan wahyu agar tetap berada pada jalan yang benar.

Prasangka Tidak Sama dengan Kebenaran

Al-Qur’an mengingatkan bahwa manusia sering mengikuti persangkaan. Persangkaan tidak dapat menggantikan kebenaran.

Allah berfirman:

“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.”
(QS. Yunus [10]: 36)

Allah juga berfirman:

“Dan mereka tidak mempunyai suatu pengetahuan pun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan, sedangkan sesungguhnya persangkaan itu tidak berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.”
(QS. An-Najm [53]: 28)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa manusia perlu berhati-hati dalam membangun keyakinan. Tidak semua hasil pemikiran manusia adalah kebenaran. Sebagian hanya dugaan, asumsi, atau kesimpulan sementara.

Dalam ilmu pengetahuan modern, teori dan data juga sering berkembang. Ada teori yang diterima pada satu masa, lalu direvisi atau ditinggalkan pada masa berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa akal dan penelitian manusia memiliki keterbatasan.

Al-Qur’an dan Sunnah sebagai Pedoman

Bagi seorang muslim, Al-Qur’an dan Sunnah adalah pedoman utama. Keduanya menjadi rujukan dalam menentukan kebenaran, kebaikan, ibadah, akhlak, dan cara hidup.

Allah berfirman:

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
(QS. Al-Hijr [15]: 9)

Ayat ini memberikan keyakinan bahwa Al-Qur’an terjaga. Seorang muslim meyakini bahwa Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang menjadi petunjuk bagi manusia.

Dengan menyandarkan kebenaran kepada wahyu, manusia memiliki pegangan yang kokoh. Wahyu tidak berubah mengikuti hawa nafsu manusia. Wahyu menjadi standar yang membimbing akal agar tidak tersesat.

Manusia dan Perbedaan Jalan

Islam mengajarkan bahwa manusia pada awalnya adalah umat yang satu. Namun, seiring waktu, manusia berselisih. Allah kemudian mengutus para nabi dan menurunkan kitab untuk memberi petunjuk dan memutuskan perkara yang diperselisihkan manusia.

Allah berfirman:

“Manusia itu adalah umat yang satu. Setelah timbul perselisihan, maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 213)

Allah juga berfirman:

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjadi batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 48)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa wahyu berfungsi sebagai petunjuk ketika manusia berselisih dalam memahami kebenaran.

Bahaya Mengikuti Hawa Nafsu

Akal yang tidak dibimbing wahyu dapat mudah dipengaruhi oleh hawa nafsu. Ketika hawa nafsu menjadi ukuran kebenaran, manusia dapat membenarkan apa yang disukainya dan menolak apa yang tidak sesuai dengan keinginannya.

Allah berfirman:

“Andai kata kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka, tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.”
(QS. Al-Mu’minun [23]: 71)

Ayat ini menjadi peringatan bahwa kebenaran tidak boleh tunduk kepada hawa nafsu manusia. Justru manusia yang harus tunduk kepada kebenaran dari Allah.

Apakah Islam Membelenggu Akal?

Menempatkan wahyu di atas akal bukan berarti Islam membelenggu akal. Sebaliknya, Islam menyelamatkan akal dari kesesatan, relativisme, dan penyalahgunaan.

Akal tetap digunakan dalam Islam. Bahkan Al-Qur’an sering mengajak manusia untuk berpikir, merenung, memperhatikan penciptaan langit dan bumi, serta mengambil pelajaran dari sejarah.

Namun, akal harus mengetahui batasnya. Akal sangat bermanfaat untuk memahami ayat-ayat Allah, baik ayat qauliyah dalam Al-Qur’an maupun ayat kauniyah di alam semesta. Tetapi akal tidak boleh merasa lebih tinggi dari wahyu.

Dengan bimbingan wahyu, akal manusia dapat bekerja lebih terarah. Akal tidak kehilangan perannya, tetapi menemukan tempat yang benar.

Islam dan Ilmu Pengetahuan

Islam tidak menolak ilmu pengetahuan dan teknologi. Justru Islam mendorong umatnya untuk belajar, berpikir, meneliti, dan mengambil hikmah dari alam semesta.

Banyak ayat Al-Qur’an yang mengajak manusia merenungkan penciptaan langit dan bumi. Allah berfirman:

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi seraya berkata: Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.”
(QS. Ali Imran [3]: 190–191)

Ayat ini menunjukkan bahwa berpikir tentang alam semesta adalah bagian dari jalan untuk mengenal kebesaran Allah. Ilmu pengetahuan yang benar seharusnya semakin menguatkan iman, bukan menjauhkan manusia dari Allah.

Muslim Perlu Mempelajari Agama dan Sains

Seorang muslim perlu mengutamakan ilmu agama karena ilmu agama membimbing keyakinan, ibadah, dan akhlak. Namun, seorang muslim juga sebaiknya tidak mengabaikan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ilmu sains, teknologi, ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan bidang-bidang lain dapat menjadi sarana untuk memberi manfaat kepada manusia. Selama digunakan dengan niat yang benar dan tidak bertentangan dengan syariat, ilmu dunia dapat menjadi bagian dari amal kebaikan.

Dengan mempelajari sains dan teknologi, seorang muslim dapat melihat tanda-tanda kekuasaan Allah di alam semesta. Penemuan ilmiah dapat membuka jalan hikmah dan membuat manusia semakin sadar bahwa alam ini tidak tercipta secara sia-sia.

Menempatkan Akal secara Proporsional

Dalam konsep Islam, akal memiliki kedudukan mulia, tetapi bukan sumber kebenaran tertinggi. Akal digunakan untuk memahami wahyu, mengambil hikmah, menganalisis persoalan, dan mencari solusi kehidupan.

Namun, ketika akal bertemu dengan wahyu yang sahih, maka wahyu harus didahulukan. Jika ada sesuatu dalam wahyu yang belum mampu dipahami akal, maka seorang muslim tetap mengimaninya sambil terus belajar dan mencari penjelasan dari para ulama.

Dengan cara ini, akal tidak dimatikan, tetapi diarahkan. Akal tidak dilemahkan, tetapi diselamatkan dari kesombongan intelektual.

Kesimpulan

Islam menempatkan akal dan rasio pada posisi yang penting, tetapi tetap di bawah bimbingan wahyu. Akal adalah nikmat besar dari Allah yang harus digunakan untuk berpikir, belajar, meneliti, dan mengambil hikmah.

Namun, akal memiliki keterbatasan. Pancaindra juga tidak mampu menjangkau seluruh kenyataan, terutama perkara ghaib. Karena itu, manusia membutuhkan wahyu sebagai sumber kebenaran utama.

Dalam Islam, kebenaran yang hakiki bersumber dari Allah. Al-Qur’an dan Sunnah menjadi pedoman utama bagi orang beriman. Akal berfungsi untuk memahami wahyu, bukan untuk menolak atau menghakiminya berdasarkan ukuran manusia yang terbatas.

Menempatkan wahyu di atas akal bukan berarti menolak ilmu pengetahuan. Justru Islam mendorong umatnya untuk menggunakan akal secara benar, mempelajari alam semesta, mengembangkan ilmu yang bermanfaat, dan menjadikan semua itu sebagai jalan untuk semakin mengenal kebesaran Allah.

Dengan menempatkan akal, rasio, dan wahyu secara proporsional, seorang muslim dapat membangun cara berpikir yang kokoh, seimbang, dan selamat, baik dalam urusan dunia maupun akhirat.

Kamis, 18 Desember 2014

Faktor Penentu Kemajuan Suatu Negeri dalam Perspektif Islam


Kemajuan suatu negeri tidak hanya ditentukan oleh melimpahnya sumber daya alam. Banyak negeri yang memiliki kekayaan alam besar, tetapi belum mampu mengelolanya menjadi kekuatan bangsa. Sebaliknya, ada negeri yang sumber daya alamnya terbatas, tetapi mampu maju karena memiliki sumber daya manusia yang kuat, disiplin, percaya diri, berilmu, dan bekerja keras.

Dalam perspektif Islam, kemajuan suatu negeri sangat berkaitan dengan dua hal penting: ikhtiar manusia dan keberkahan dari Allah. Manusia diperintahkan untuk berusaha, bekerja, memperbaiki diri, dan membangun peradaban. Namun, semua usaha tersebut tetap harus dijalankan dalam bingkai iman dan takwa.

Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
(QS. Ar-Ra’d [13]: 11)

Ayat ini menunjukkan bahwa perubahan suatu masyarakat tidak terjadi begitu saja. Perubahan membutuhkan usaha nyata dari manusia. Sebuah bangsa tidak akan maju jika masyarakatnya pasif, malas, tidak mau belajar, tidak disiplin, dan tidak berusaha memperbaiki diri.

Ikhtiar Manusia sebagai Syarat Perubahan

Islam mengajarkan bahwa manusia harus berusaha. Kemajuan suatu negeri membutuhkan kerja keras, ilmu pengetahuan, kedisiplinan, amanah, profesionalisme, dan semangat memperbaiki keadaan.

Sumber daya manusia menjadi faktor utama dalam membangun bangsa. Jika masyarakat memiliki etos kerja yang kuat, jujur, terampil, dan bertanggung jawab, maka sumber daya alam yang terbatas sekalipun dapat dikelola dengan baik.

Sebaliknya, kekayaan alam yang besar tidak akan banyak bermanfaat jika masyarakatnya lemah dari sisi ilmu, manajemen, integritas, dan kerja keras. Kekayaan alam bahkan dapat menjadi sumber konflik, korupsi, dan ketergantungan jika tidak dikelola dengan benar.

Karena itu, kemajuan suatu negeri membutuhkan manusia-manusia yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk berubah.

Iman dan Takwa sebagai Sumber Keberkahan

Di sisi lain, Islam mengajarkan bahwa usaha duniawi perlu disertai iman dan takwa. Kemajuan yang hanya bertumpu pada kemampuan material dapat melahirkan kekuatan, tetapi belum tentu menghadirkan keberkahan.

Allah berfirman:

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
(QS. Al-A’raf [7]: 96)

Ayat ini menjelaskan bahwa iman dan takwa menjadi pintu keberkahan. Keberkahan bukan hanya berarti banyaknya harta atau majunya teknologi, tetapi juga ketenangan hidup, keadilan sosial, keamanan, akhlak yang baik, hubungan masyarakat yang sehat, serta kemampuan menggunakan nikmat Allah untuk kebaikan.

Sebuah negeri bisa saja menjadi kuat secara ekonomi dan teknologi karena kerja keras masyarakatnya. Namun, jika iman dan takwa ditinggalkan, maka kemajuan tersebut dapat kehilangan arah. Masyarakat dapat hidup dalam nilai-nilai yang dangkal, mudah cemas, mudah putus asa, dan tidak memiliki pegangan hidup yang kokoh.

Kemajuan Tanpa Keberkahan

Kemajuan material tanpa bimbingan iman dapat melahirkan berbagai persoalan. Masyarakat mungkin maju secara teknologi, tetapi mengalami krisis makna hidup. Ekonomi bisa tumbuh, tetapi kesenjangan sosial melebar. Ilmu pengetahuan berkembang, tetapi digunakan untuk merusak manusia dan alam.

Jika nilai-nilai ketuhanan ditinggalkan, manusia dapat menilai keberhasilan hanya dari ukuran materi. Akibatnya, orientasi hidup menjadi sempit. Harta, jabatan, popularitas, dan kekuasaan menjadi tujuan utama, sementara akhlak, kejujuran, amanah, dan kepedulian sosial semakin melemah.

Dalam kondisi seperti ini, kemajuan tidak selalu membawa ketenteraman. Masyarakat dapat menjadi kuat secara lahiriah, tetapi rapuh secara batiniah.

Ketakwaan yang Perlu Diiringi Kecakapan Dunia

Sebaliknya, ada masyarakat yang masih menjaga nilai-nilai iman dan takwa, tetapi belum cukup kuat dalam urusan dunia. Mereka mungkin memiliki ketenangan, kesabaran, dan pegangan hidup yang baik, tetapi masih menghadapi kelemahan dalam pendidikan, ekonomi, teknologi, manajemen, dan produktivitas.

Dalam kondisi seperti ini, umat Islam tidak boleh berhenti pada kesalehan pribadi saja. Keimanan harus mendorong lahirnya kerja nyata untuk memperbaiki keadaan.

Cobaan dan musibah dapat menjadi penghapus dosa serta jalan menuju hidayah. Namun, cobaan juga seharusnya menjadi pengingat bahwa umat perlu bangkit, belajar, bekerja, dan memperbaiki kualitas kehidupannya.

Islam tidak mengajarkan umatnya untuk pasrah dalam kelemahan. Islam mengajarkan tawakal setelah ikhtiar. Artinya, manusia harus berusaha dengan sungguh-sungguh, lalu menyerahkan hasil akhirnya kepada Allah.

Negeri yang Ideal dalam Perspektif Islam

Negeri yang ideal dalam perspektif Islam adalah negeri yang masyarakatnya beriman, bertakwa, berilmu, bekerja keras, dan profesional. Masyarakatnya berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga bersungguh-sungguh dalam membangun kehidupan dunia sesuai profesi dan tanggung jawab masing-masing.

Iman dan takwa memberikan arah moral. Ilmu dan kerja keras memberikan kemampuan teknis. Keduanya perlu berjalan bersama.

Jika hanya ada kerja keras tanpa iman, kemajuan bisa kehilangan keberkahan. Jika hanya ada semangat beragama tanpa kecakapan dunia, umat dapat tertinggal dan sulit mandiri.

Karena itu, umat Islam perlu membangun keseimbangan antara ibadah dan kerja, antara ilmu agama dan ilmu dunia, antara akhlak dan profesionalisme, serta antara cita-cita akhirat dan tanggung jawab dunia.

Teladan Generasi Awal Islam

Generasi awal Islam memberikan contoh penting tentang keseimbangan ini. Nabi Muhammad ﷺ, para sahabat, generasi tabi’in, dan tabi’ut tabi’in dikenal sebagai generasi yang kuat dalam iman, ibadah, ilmu, akhlak, dan perjuangan.

Mereka tidak hanya tekun beribadah, tetapi juga bersungguh-sungguh dalam urusan dunia. Ada yang berdagang, bertani, memimpin, mengajar, menulis, mengatur pemerintahan, menjaga keamanan, dan berjuang membela umat.

Dalam banyak riwayat dan gambaran sejarah, para sahabat dikenal sebagai orang-orang yang kuat di siang hari dan tekun beribadah di malam hari. Pada siang hari, mereka bekerja, berdagang, berdakwah, atau berjuang dengan penuh kesungguhan. Pada malam hari, mereka memperbanyak ibadah, doa, dan munajat kepada Allah.

Mereka menepati janji, menjunjung tinggi kejujuran, menjaga amanah, mengajak kepada kebaikan, dan mencegah kemungkaran. Mereka membangun kehidupan dunia tanpa melupakan akhirat.

Profesionalisme dalam Bingkai Iman

Profesionalisme sangat penting dalam membangun kemajuan suatu negeri. Seorang muslim yang bekerja sebagai guru, pedagang, pejabat, dokter, petani, insinyur, penulis, pengusaha, atau profesi lainnya perlu menjalankan pekerjaannya dengan amanah dan sungguh-sungguh.

Dalam Islam, bekerja bukan sekadar mencari penghasilan. Bekerja dapat menjadi bagian dari ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar, cara yang halal, dan tujuan yang baik.

Profesionalisme dalam Islam mencakup kejujuran, kompetensi, disiplin, tanggung jawab, amanah, dan pelayanan yang baik. Jika nilai-nilai ini diterapkan secara luas, maka masyarakat akan menjadi lebih produktif dan berdaya saing.

Bangsa yang maju membutuhkan masyarakat yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak. Tidak hanya terampil, tetapi juga amanah. Tidak hanya ambisius, tetapi juga takut kepada Allah.

Menyeimbangkan Dunia dan Akhirat

Ada ungkapan hikmah yang populer:

“Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau akan hidup selamanya, dan beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok.”

Ungkapan ini sering digunakan untuk menggambarkan pentingnya keseimbangan antara urusan dunia dan akhirat. Meskipun para ulama berbeda dalam menilai status penyandaran ungkapan ini sebagai hadis, maknanya dapat dijadikan nasihat umum selama tidak diyakini sebagai hadis sahih tanpa dasar yang jelas.

Seorang muslim perlu bersungguh-sungguh dalam bekerja, belajar, dan membangun kehidupan dunia. Namun, ia juga harus selalu mengingat akhirat, memperbaiki ibadah, menjaga halal dan haram, serta mempersiapkan bekal untuk bertemu Allah.

Dunia bukan untuk ditinggalkan sepenuhnya, tetapi juga bukan untuk dijadikan tujuan akhir. Dunia adalah ladang amal. Kemajuan dunia seharusnya menjadi sarana untuk menegakkan kebaikan, memperluas manfaat, dan mendekatkan diri kepada Allah.

Faktor-Faktor Penentu Kemajuan Negeri

Berdasarkan perspektif Islam, kemajuan suatu negeri dapat ditopang oleh beberapa faktor utama.

Pertama, iman dan takwa. Masyarakat yang beriman dan bertakwa akan memiliki arah hidup yang jelas, akhlak yang baik, dan kesadaran bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Kedua, ilmu pengetahuan. Umat yang berilmu akan lebih mampu memahami persoalan, mencari solusi, mengelola sumber daya, dan membangun teknologi.

Ketiga, kerja keras dan disiplin. Perubahan tidak akan terjadi tanpa usaha nyata. Bangsa yang ingin maju harus memiliki budaya kerja yang kuat.

Keempat, kejujuran dan amanah. Tanpa kejujuran, kemajuan akan dirusak oleh korupsi, penipuan, dan pengkhianatan.

Kelima, profesionalisme. Setiap orang perlu menjalankan perannya dengan kompeten dan bertanggung jawab.

Keenam, persatuan dan kepedulian sosial. Negeri yang masyarakatnya saling merusak akan sulit maju. Kemajuan membutuhkan kerja sama dan kepedulian.

Ketujuh, kepemimpinan yang adil. Pemimpin yang adil, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan akan sangat menentukan arah kemajuan suatu bangsa.

Kesimpulan

Dalam perspektif Islam, kemajuan suatu negeri tidak hanya ditentukan oleh sumber daya alam, tetapi terutama oleh kualitas manusia yang mengelolanya. Sumber daya manusia yang berilmu, bekerja keras, percaya diri, jujur, amanah, dan profesional menjadi faktor penting dalam membangun bangsa.

Namun, kemajuan material saja tidak cukup. Agar kemajuan membawa keberkahan, masyarakat perlu menjaga iman dan takwa. Keimanan memberikan arah, sedangkan kerja keras memberikan kekuatan. Ketakwaan menjaga manusia dari penyimpangan, sedangkan ilmu dan profesionalisme membantu manusia membangun peradaban.

Negeri yang ideal adalah negeri yang masyarakatnya dekat kepada Allah, berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga serius bekerja, belajar, berinovasi, dan membangun kehidupan dunia dengan cara yang halal dan bermanfaat.

Dengan menggabungkan iman, ilmu, kerja keras, akhlak, dan profesionalisme, suatu bangsa akan memiliki pondasi yang kuat untuk meraih kemajuan yang tidak hanya besar secara lahiriah, tetapi juga penuh keberkahan.

Jumat, 05 Desember 2014

Pemanfaatan Energi Panas Bumi sebagai Pendukung Kelestarian Hutan


Indonesia memiliki potensi energi panas bumi yang sangat besar. Kondisi ini tidak lepas dari posisi geografis Indonesia yang berada di jalur cincin api dunia dan memiliki banyak gunung berapi. Potensi tersebut menjadikan panas bumi sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang penting untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Energi panas bumi dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik maupun untuk pemanfaatan langsung di luar kelistrikan. Pemanfaatan langsung panas bumi antara lain untuk pemanasan ruangan, pemanasan air, pemanasan rumah kaca, pengeringan hasil pertanian, pengeringan kayu, pengeringan kertas, pemanasan tanah, serta berbagai kebutuhan industri dan masyarakat.

Dalam konteks transisi energi, panas bumi memiliki peran strategis. Berbeda dengan tenaga surya dan angin yang produksinya dipengaruhi cuaca, pembangkit listrik tenaga panas bumi dapat menghasilkan listrik secara stabil selama reservoir panas bumi dikelola dengan baik. Karena itu, panas bumi dapat menjadi sumber energi bersih yang mendukung keandalan sistem kelistrikan.

Potensi Panas Bumi Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa potensi sumber daya panas bumi Indonesia mencapai sekitar 23.742 MW. Dari potensi tersebut, kapasitas terpasang pembangkit listrik panas bumi Indonesia telah mencapai sekitar 2.744 MW. Dengan kapasitas tersebut, Indonesia berada pada posisi kedua sebagai produsen listrik panas bumi dunia setelah Amerika Serikat.

Meskipun kapasitas terpasang terus bertambah, pemanfaatan panas bumi Indonesia masih jauh dari potensi yang tersedia. Artinya, masih ada ruang besar untuk mengembangkan energi panas bumi sebagai bagian dari bauran energi nasional.

Pengembangan panas bumi penting bukan hanya untuk menambah pasokan listrik, tetapi juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Energi panas bumi memiliki emisi yang relatif rendah dibandingkan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan minyak bumi. Karena itu, panas bumi dapat mendukung agenda dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan Indonesia.

Panas Bumi dan Tantangan Kawasan Hutan

Salah satu tantangan besar pengembangan panas bumi di Indonesia adalah persoalan lahan. Banyak potensi panas bumi berada di kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan hutan konservasi. Hal ini terjadi karena sumber panas bumi umumnya berkaitan dengan kawasan pegunungan dan aktivitas vulkanik yang sering kali berada di wilayah berhutan.

Pada masa berlakunya UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, kegiatan panas bumi masih dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan. Pengkategorian ini menimbulkan hambatan karena UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang penambangan terbuka di kawasan hutan lindung.

Ketidaksinkronan regulasi tersebut pernah menjadi kendala dalam pengembangan panas bumi di kawasan hutan. Padahal, secara karakteristik, pengelolaan panas bumi berbeda dengan pertambangan mineral atau batubara. Panas bumi tidak mengambil bahan tambang untuk dipindahkan secara masif, tetapi memanfaatkan energi panas dari dalam bumi.

Perubahan Regulasi Panas Bumi

Perubahan penting terjadi setelah diterbitkannya UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Undang-undang ini menggantikan pengaturan sebelumnya dan memberikan dasar hukum baru bagi penyelenggaraan panas bumi di Indonesia. UU No. 21 Tahun 2014 mengatur penyelenggaraan panas bumi, pengusahaan untuk pemanfaatan langsung dan tidak langsung, penggunaan lahan, hak dan kewajiban, data dan informasi, pembinaan, pengawasan, serta peran serta masyarakat.

Salah satu perubahan penting dalam kebijakan panas bumi adalah bahwa kegiatan pengusahaan panas bumi tidak lagi diperlakukan sama dengan pertambangan mineral dan batubara. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi pengembangan panas bumi di kawasan hutan dengan tetap memperhatikan prinsip konservasi dan perlindungan lingkungan.

Namun, perubahan regulasi ini tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk membuka kawasan hutan secara sembarangan. Pengembangan panas bumi tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, kajian lingkungan yang ketat, pengawasan yang kuat, dan komitmen pelestarian hutan.

Panas Bumi sebagai Energi Ramah Lingkungan

Energi panas bumi termasuk sumber energi terbarukan yang relatif ramah lingkungan. Dalam sistem pembangkit listrik panas bumi, fluida panas bumi dimanfaatkan untuk menghasilkan energi, kemudian dapat diinjeksikan kembali ke dalam reservoir.

Proses injeksi kembali ini penting untuk menjaga keseimbangan massa di dalam reservoir, memperlambat penurunan tekanan, dan mengurangi risiko penurunan tanah. Dengan pengelolaan yang tepat, panas bumi dapat menjadi sumber energi yang berkelanjutan.

Selain itu, emisi dari pembangkit listrik panas bumi umumnya lebih rendah dibandingkan pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Hal ini membuat panas bumi relevan dengan agenda pengurangan emisi gas rumah kaca dan transisi menuju energi bersih.

Namun, ramah lingkungan bukan berarti tanpa risiko. Pengembangan panas bumi tetap dapat menimbulkan dampak, terutama pada tahap survei, eksplorasi, konstruksi, pembangunan akses jalan, pengeboran, dan operasional. Karena itu, pengelolaan lingkungan harus menjadi bagian utama dari setiap proyek panas bumi.

Risiko pada Tahap Konstruksi dan Operasional

Tahap konstruksi merupakan salah satu fase yang paling perlu diperhatikan. Pada tahap ini, kegiatan seperti pembukaan lahan, pembangunan jalan akses, pembangunan tapak sumur, pembangunan pipa, dan pembangunan fasilitas pembangkit dapat berdampak pada kawasan hutan.

Jika tidak dikelola dengan baik, kegiatan tersebut dapat menyebabkan fragmentasi habitat, gangguan terhadap satwa liar, erosi tanah, gangguan aliran air, dan penurunan kualitas ekosistem.

Pada tahap operasional, pengelola juga perlu memperhatikan kualitas air, emisi, kebisingan, limbah, keselamatan kerja, serta dampak sosial terhadap masyarakat sekitar. Karena itu, pengembangan panas bumi di kawasan hutan membutuhkan standar lingkungan yang tinggi.

Prinsip utamanya adalah bahwa proyek panas bumi tidak boleh hanya mengejar produksi listrik, tetapi juga harus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.

Panas Bumi dan Kelestarian Hutan

Pengembangan panas bumi di kawasan hutan seharusnya dapat diarahkan untuk mendukung kelestarian hutan. Hal ini dapat dilakukan apabila badan usaha pengelola panas bumi diwajibkan menjalankan program konservasi secara nyata dan terukur.

Artinya, perusahaan pengelola panas bumi tidak cukup hanya mematuhi izin lingkungan. Perusahaan juga perlu ikut menjaga keanekaragaman hayati, mendukung rehabilitasi kawasan, melibatkan masyarakat sekitar, serta membantu program konservasi yang dijalankan pemerintah.

Dengan pendekatan seperti ini, pengembangan panas bumi dapat menjadi model pemanfaatan energi terbarukan yang selaras dengan perlindungan hutan.

Perlunya Aturan Teknis yang Kuat

Agar pengembangan panas bumi tidak merusak hutan, diperlukan aturan teknis yang jelas. Aturan tersebut perlu mengatur kewajiban pengelola panas bumi sejak tahap survei, eksplorasi, konstruksi, operasi, hingga penutupan atau pembongkaran fasilitas.

Beberapa hal yang perlu diatur antara lain:

  1. metode survei dan eksplorasi yang meminimalkan pembukaan hutan;

  2. pembatasan luas lahan yang boleh dibuka;

  3. kewajiban reklamasi dan rehabilitasi;

  4. perlindungan koridor satwa liar;

  5. pengendalian erosi dan sedimentasi;

  6. pengelolaan air dan limbah;

  7. pemantauan keanekaragaman hayati;

  8. pelibatan masyarakat sekitar hutan;

  9. program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berkelanjutan;

  10. audit lingkungan secara berkala.

Dengan aturan yang jelas, pengelolaan panas bumi di kawasan hutan dapat lebih terarah dan tidak menimbulkan konflik antara kebutuhan energi dan perlindungan lingkungan.

Reklamasi dan Penggantian Area Hutan

Salah satu kewajiban penting yang perlu diterapkan adalah reklamasi atau penggantian area hutan yang digunakan untuk fasilitas panas bumi. Jika suatu proyek membutuhkan pembukaan lahan, maka pengelola harus melakukan pemulihan kawasan atau mendukung rehabilitasi area lain di sekitar hutan.

Tujuannya adalah agar fungsi ekologis kawasan tetap terjaga. Reklamasi tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus benar-benar dilakukan dengan indikator yang jelas, seperti keberhasilan tumbuh tanaman, pemulihan habitat, dan kembalinya fungsi ekosistem.

Reklamasi juga perlu memperhatikan jenis tanaman lokal. Penggunaan spesies asli akan lebih baik karena dapat mendukung pemulihan ekosistem secara alami.

Teknologi Ramah Lingkungan dalam Proyek Panas Bumi

Pemilihan teknologi menjadi faktor penting dalam pengembangan panas bumi di kawasan hutan. Pengelola perlu menggunakan teknologi dan metode konstruksi yang paling ramah lingkungan.

Salah satu contohnya adalah perencanaan jalan akses yang meminimalkan pembukaan hutan. Jika pembangunan jalan tidak dapat dihindari, maka desain jalan perlu mempertimbangkan alur gerak satwa liar. Dalam beberapa kasus, konsep jembatan penyeberangan satwa atau animal bridge dapat dipertimbangkan untuk mengurangi fragmentasi habitat.

Selain itu, jalur pipa, lokasi sumur, dan fasilitas pembangkit perlu dirancang seefisien mungkin agar tidak membuka kawasan terlalu luas.

Teknologi pemantauan lingkungan juga dapat dimanfaatkan, misalnya kamera jebak untuk memantau satwa, sensor kualitas air, pemantauan emisi, dan pemetaan tutupan lahan berbasis citra satelit.

Peran CSR dalam Konservasi Hutan

Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR dapat diarahkan untuk mendukung pelestarian hutan. Program CSR sebaiknya tidak hanya berupa bantuan sesaat, tetapi dirancang sebagai program jangka panjang yang terukur.

Beberapa contoh program yang dapat dilakukan antara lain pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, pengembangan ekonomi lokal yang tidak merusak hutan, rehabilitasi lahan kritis, pelestarian satwa endemik, pendidikan lingkungan, penguatan kelompok masyarakat penjaga hutan, dan dukungan terhadap patroli konservasi.

Perusahaan pengelola panas bumi juga dapat berkoordinasi dengan dinas kehutanan, balai taman nasional, lembaga konservasi, akademisi, dan masyarakat adat atau masyarakat lokal. Dengan kolaborasi seperti ini, program konservasi dapat lebih tepat sasaran.

Masyarakat Sekitar Hutan sebagai Mitra

Keberhasilan pengembangan panas bumi di kawasan hutan sangat dipengaruhi oleh hubungan dengan masyarakat sekitar. Masyarakat lokal tidak boleh hanya dipandang sebagai pihak terdampak, tetapi juga sebagai mitra dalam menjaga kawasan.

Pengembangan panas bumi perlu memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang adil bagi masyarakat sekitar. Misalnya melalui pelatihan kerja, prioritas tenaga kerja lokal sesuai kompetensi, pengembangan usaha kecil, dukungan pendidikan, peningkatan akses energi, dan pemberdayaan ekonomi berbasis konservasi.

Jika masyarakat merasakan manfaat dan dilibatkan secara baik, maka potensi konflik dapat berkurang. Sebaliknya, jika masyarakat diabaikan, proyek energi terbarukan pun dapat menghadapi penolakan.

Panas Bumi sebagai Pendukung Transisi Energi

Dalam agenda transisi energi, panas bumi memiliki keunggulan karena dapat menyediakan listrik rendah emisi secara stabil. Kementerian ESDM menyebut kontribusi listrik dari panas bumi telah mencapai sekitar 5% dari total bauran energi nasional dan sekitar 40% dari bauran energi baru terbarukan.

Dengan kontribusi tersebut, panas bumi menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan energi bersih Indonesia. Jika dikembangkan secara bertanggung jawab, panas bumi dapat membantu mengurangi emisi sektor kelistrikan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Namun, pengembangan panas bumi harus selalu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan energi, perlindungan hutan, dan kepentingan masyarakat.

Pelajaran untuk PLTMH dan Energi Terbarukan Lain

Keberhasilan pengembangan panas bumi di kawasan hutan dapat menjadi contoh bagi pengembangan energi terbarukan lain, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro atau PLTMH.

PLTMH juga merupakan teknologi energi terbarukan yang memanfaatkan aliran sungai untuk menghasilkan listrik. Air yang digunakan untuk menggerakkan turbin kemudian dikembalikan ke aliran sungai.

Namun, seperti panas bumi, PLTMH juga perlu memperhatikan aspek lingkungan. Pembangunan infrastruktur, pengambilan air, perubahan aliran, dan dampak terhadap ekosistem sungai harus dikaji dengan baik.

Karena itu, prinsip yang sama perlu diterapkan: energi terbarukan harus dikembangkan secara bertanggung jawab, bukan hanya dilihat dari sisi rendah emisi, tetapi juga dari sisi dampak ekologis dan sosial.

Kesimpulan

Indonesia memiliki potensi panas bumi yang besar dan strategis untuk mendukung transisi energi. Panas bumi dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik maupun kebutuhan non-listrik, serta memiliki emisi yang relatif rendah dibandingkan energi fosil.

Namun, banyak potensi panas bumi berada di kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan hutan konservasi. Karena itu, pengembangannya harus dilakukan secara hati-hati. Perubahan regulasi melalui UU No. 21 Tahun 2014 memberikan peluang lebih besar bagi pengembangan panas bumi, tetapi peluang tersebut harus diimbangi dengan perlindungan lingkungan yang kuat.

Pengembangan panas bumi di kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap tahap proyek, mulai dari survei, eksplorasi, konstruksi, operasi, hingga penutupan, harus memperhatikan kelestarian hutan, perlindungan satwa, pengelolaan air, reklamasi, serta pelibatan masyarakat sekitar.

Jika dikelola dengan baik, panas bumi dapat menjadi contoh bahwa pengembangan energi terbarukan dan kelestarian hutan dapat berjalan bersama. Dengan demikian, panas bumi bukan hanya menjadi sumber listrik bersih, tetapi juga bagian dari strategi menjaga lingkungan dan memperkuat ketahanan energi Indonesia.

Referensi

  1. Bambang Dahono Adji. Kebijakan Penyelesaian Tumpang Tindih Kepentingan di Dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Konservasi Secara Lestari untuk Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Panas Bumi/Geothermal. Program Diklat Kepemimpinan Tingkat I Angkatan XXVII.
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2025. Informasi potensi dan kapasitas terpasang panas bumi Indonesia.
  3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2024. Informasi peran panas bumi dalam bauran energi nasional dan dekarbonisasi ketenagalistrikan.
  4. JDIH Kementerian ESDM. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
  5. BPK RI. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
  6. Rina Wahyuningsih. 2005. Potensi dan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Indonesia. Subdit Panas Bumi. Kolokium Hasil Lapangan – DIM.
  7. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  8. PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
  9. PP No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi.

Kamis, 13 November 2014

PERMASALAHAN DAN SOLUSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL INDONESIA


A. Pendahuluan

Indonesia merupakan salah satu pemain utama dalam perekonomian energi dunia. Hal ini dapat dilihat dari peranan Indonesia sebagai salah satu eksportir batu bara dan LNG terbesar di dunia. Di sisi lain, Indonesia merupakan salah satu Negara dengan penduduk terbesar di dunia dengan pertumbungan ekonomi pertahun yang cenderung stabil di angka 5-6%. Selama beberapa tahun terakhir, kebutuhan energi semakin meningkat. Pertumbuhan kebutuhan energi dalam negeri Indonesia telah mencapai angka 7 – 8 persen per tahun. Bahan bakar berbasis minyak masih menjadi sumber energi utama Indonesia hingga tahun 2011.

Gambar 1. Kondisi Bauran Energi Indonesia Tahun 2011
Sumber : (Pusdatin, KESDM, 2012)

Ketergantungan kepada sumber energi berbasis minyak bisa dilihat dari peningkatan subsidi untuk BBM yang semakin menyedot anggaran Negara dari tahun ke tahun. Ketergantungan kepada BBM mengakibatkan ketahan energi nasional yang rendah. Azmi dan Amir (2014) menyebutkan bahwa stok minyak mentah Indonesia hanya cukup untuk persediaan 3-4 hari, sedangkan stok bahan bakar minyak (BBM) di stasiun penyedia bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina hanya mampu melayani kebutuhan konsumsi kendaraan bermotor selama 21 hari. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik atas kehandalan pasokan bahan bakar dalam memenuhi permintaan masyarakat.

Ketergantungan Indonesia terhadap minyak impor diperkirakan semakin meningkat, khususnya dari kilang minyak Singapura. Hal ini menimbulkan pertanyaan seberapa jauh ketersediaan energi bisa menjamin terpenuhinya permintaan energi sebagai komponen utama kegiatan ekonomi. Di sisi lain, pemanfaatan energi terbarukan masih sangat rendah bila dibandingkan dengan potensi yang dimiliki. Hal ini juga masih menjadi tantangan tersendiri di sektor energi. Keterbatasan infrastruktur energi merupakan permasalahan serius dimana membatasi akses masyarakat terhadap energi. Karenanya penggunaan energi menjadi belum efisien.

Kompleksitas permasalahan sektor energi di Indonesia memerlukan suatu pengelolaan energi nasional yang komprehensif melalui Kebijakan Energi Nasional yang jelas dan terukur. Atas dasar itulah, Undang Undang (UU) No. 30 tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan penyusunan Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai pedoman dalam pengelolaan energi nasional. Kebijakan ini dirancang dan dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dan ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR-RI.

UU tersebut juga mengamanatkan penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk mendukung implementasi KEN. Sehubungan dengan hal tersebut, maka KEN yang dihasilkan harus benar-benar didukung dan selaras dengan RUEN dan RUED agar mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.

B. Sejarah Perkembangan Kebijkan Energi Nasional

Kebijakan energi nasional Indonesia telah mengalami perkembangan dari masa ke masa. Hal ini dapat dilihat dari catatan sejarah perumusan kebijakan energi yang dapat dibagi berdasarkan urutan waktu sebagai berikut:
  1. Hingga tahun 1970-an
  2. Belum ada kebijakan energi. Sumber energi di Indonesia dianggap masih melimpah. Fokus kebijakan pada masa ini adalah mengoptimalkan produksi minyak bumi melalui kontrak bagi hasil untuk meningkatkan pendapatan negara.

  3. Tahun 1976 :
  4. Pembentukan Badan Koordinasi Energi Nasional (Bakoren). Badan ini setingkat dengan departemen dan bertanggung jawab memformulasikan kebijakan energi serta mengkoordinasikan implementasi kebijakan ini. Tujuan kebijakan di era ini adalah memaksimalkan pemanfaatan sumber daya energi.

  5. Tahun 1981
  6. BAKOREN untuk pertama kalinya mengeluarkan Kebijaksanaan Umum Bidang Energi (KUBE).

  7. Tahun 1987, dan 1991
  8. Selama selang waktu ini dilakukan revisi KUBE 1981 untuk disesuaikan dengan perkembangan strategis lingkungan yang mempengaruhi pembangunan energi di Indonesia pada masa itu. Fokus KUBE adalah pada intensifikasi, diversifikasi dan konservasi energi. Upaya intensifikasi dilakukan melalui peningkatan kegiatan survei dan eksplorasi sumber daya energi untuk mengetahui potensinya secara ekonomis. Diversifikasi merupakan upaya penganekaragaman penggunaan energi non-minyak bumi melalui pengurangan penggunaan minyak dan menetapkan batubara sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik dan industri semen. Konservasi dilakukan melalui penggunaan peralatan pembangkit maupun peralatan pengguna energi yang lebih efisien.

  9. Tahun 1998
  10. BAKOREN menyusun KUBE baru menggantikan KUBE 1991. KUBE ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang mendukung terlaksananya strategi pembangunan bidang energi dan memberikan kepastian kepada pelaku ekonomi dalam kaitannya dengan pengadaan, penyediaan dan penggunaan energi. Dalam KUBE ini mulai diindikasikan adanya keterbatasan sumber daya energi, terutama minyak bumi. Minyak bumi diarahkan secara bertahap untuk digunakan di dalam negeri sebagai bahan bakar dan bahan baku industri yang dapat meningkatkan nilai tambah yang tinggi. Kebijakan energi yang perlu ditempuh mencakup lima kebijakan utama dan sembilan kebijakan pendukung. Kebijakan utama meliputi diversifikasi, intensifikasi, konservasi, penetapan harga rata-rata energi yang secara bertahap diarahkan mengikuti mekanisme pasar, memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan di sektor energi termasuk didalamnya memberikan prioritas dalam pemanfaatan energi bersih. Sementara itu kebijakan pendukung meliputi: meningkatkan investasi, memberikan insentif dan disinsentif, standardisasi dan sertifikasi, pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan sistem infomasi, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan kelembagaan dan pengaturan.

  11. Akhir tahun 2003
  12. DESDM mengeluarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Kebijakan Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (Energi Hijau). Kebijakan ini merupakan pembaruan dari KUBE tahun 1998 yang penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan stakeholders di bidang energi. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang energi yang saat itu sedang dipersiapkan. Kebijakan yang ditempuh masih serupa dengan KUBE sebelumnya yaitu intensifikasi, diversifikasi, dan konservasi dengan menambah instrumen legislasi dan kelembagaan.

  13. Tahun 2006
  14. Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditetapkan sebagai pedoman dalam pengelolaan KEN. Di dalamnya berisi blue print Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025 yang mencakup aspek-aspek peningkatan produksi, diversifikasi, permintaan, maupun kebijakan harga, yang realistis dan bersifat lintas sektor sehingga berbagai sumber energi yang ada diharapkan dapat dikelola secara optimal. Target yang dicanangkan dalam Perpres ini adalah sebagai berikut:
    1. Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari satu pada tahun 2025.
    2. Terwujudnya bauran energi primer dengan peranan masing-masing jenis energi pada tahun 2025 sesuai Gambar 2 berikut.
    Gambar 2. Energi Mix yang diharapkan terjadi pada tahun 2025 sesuai amanah Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2006

  15. Tahun 2007
  16. Pemerintah menerbitkan Undang-undang No.30 tahun 2007 tentang Energi. UU ini secara umum berisi:
    1. Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) yang diketuai Presiden RI
    2. Prosedur elaborasi master plan energi nasional dan master plan energi daerah
    3. Aturan-aturan untuk management sumber energi, termasuk konservasi energi.
    4. Klarifikasi kewenangan pemerintahan pusat dan daerah dalam pengelolaan energi.
    Penetapan UU Energi No. 30 tahun 2007 ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan pasokan energi seperti di Perpres No. 5 tahun 2006 tetapi juga mencakup kebijakan pemanfaatan energi. Sedangkan DEN yang dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2007 ini memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
    1. Merancang dan Merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN)
    2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
    3. Menetapkan Langkah-langkah Penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi
    4. Mengawasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Energi yang Bersifat Lintas Sektor.
    Gambar 3. Skema Penysunan KEN di Era UU No. 30 Tahun 2007
    Gambar 4. Alur Penysunan KEN, RUEN, dan RUED
    Sumber: Bapenas 2012

  17. Tahun 2008-sekarang
  18. Dewan Energi Nasional (DEN) mulai menyusun KEN yang baru. Dalam draft KEN yang sedang disusun, tahun 2008 dijadikan sebagai tahun dasar dan tahun 2050 dijadikan sebagai tahun target implementasi akhir kebijakan. Ruang lingkup dan fokus kebijakan KEN yang baru sangat berbeda dengan kebijakan energi yang sudah dikeluarkan sebelumnya seperti yang dapat dilihat pada gambar berikut.
    Gambar 5. Perkembangan kebijakan energi semenjak tahun 1981 hingga 2012

    Prinsip lain yang dijadikan acuan untuk penyusunan KEN adalah sasaran bauran energi nasional sampai dengan tahun 2050 seperti dapat dilihat pada Gambar 6.
    Gambar 6. Sasaran Bauran Energi (Energy Mix) Dalam Draft Kebijakan Energi Nasional Dalam Presentase (DEN 2012)

    Target bauran energi pada tahun 2025 yang sedang disusun DEN, sedikit berbeda dengan bauran energi tahun 2025 yang ditetapkan pada Perpres 5 tahun 2006
    Gambar 7. Perbedaan bauran energi yang ditetapkan pada Perpres No. 5 tahun 2006 dengan yang direncakan dalam draft kebijakan energi nasional oleh DEN

    Draft Kebijakan Energi Nasional (KEN) 2014 telah disetujui DPR pada bulan Januari 2014 dan kini sedang menunggu tanda tangan Presiden untuk bisa disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang nantinya akan menjadi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).


C. Permasalahan Implementasi Kebijkan Energi

Meskipun proses pembuatan kebijakan energi dari waktu ke waktu mengalami perbaikan tetapi masih banyak terjadi kontradiksi materi kebijakan. (Sugiyono, 2004). Strategi pengembangan energi baik jangka pendek maupun jangka panjang belum tersusun dengan jelas. Kebijakan-kebijakan yang ada masih terkesan sebagai kebijakan parsial yang tidak memiliki aliran strategis dalam rangka mencapai target program jangka panjang.

Dengan kondisi ini maka perlu kebijakan yang berlandaskan paradigma baru. Paradigma baru tersebut adalah:
  1. Proses pembuatan kebijakan harus transparan dan terbuka bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat berpartisipasi untuk menyempurnakan kebijakan itu sendiri.
  2. Kebijakan sebaiknya tidak hanya bersifat kualitatif tetapi bersifat kuantitatif sehingga dampaknya dapat dengan mudah dievaluasi.
  3. Makin langkanya sumber minyak bumi dan kemungkinan Indonesia menjadi Negara pengimpor minyak maka sebaiknya mulai dipikirkan adanya kebijakan tentang keamanan energi (energy security).
Secara umum sasaran dari kebijakan energi, yaitu mengurangi ketergantungan pada minyak bumi sebagai sumber energi melalui diversifikasi dan intensifikasi sumber daya energi. Hal ini dapat dikatakan sudah cukup berhasil. Namun sasaran efisiensi penggunaan energi melalui strategi konservasi dapat dikatakan gagal. Hal ini disebabkan adanya kontradiksi antara kebijakan konservasi dengan kebijakan pemberian subsidi BBM.

Tumiran (2014) menyebutkan terdapat beberapa hambatan penerapan Kebijakan Energi Nasional (KEN) di Indonesia yaitu sebagai berikut:
  1. Masih bergantungnya sumber pendapatan negara pada hasil sumber daya energi.
  2. Tumpah tindih peraturan serta ketidakpastian hukum dan perizinan terutama di sektor energi.
  3. Masih kurangnya koordinasi yang terpadu antara sektor energi dengan sektor lain seperti sektor industri, sektor perdagangan dan sektor teknologi.
  4. Ketidakjelasan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dalam hal pengelolaan energi mengakibatkan sering terhambatnya penerapan kebijakan energi.
  5. Lemahnya Koordinasi lintas sektor yang berdampak pada keterlambatan dan biaya
  6. Ketergantungan yang tinggi terhadap bahan bakar minyak terutama di sektor transportasi.
  7. Masih tingginya subsidi terhadap harga energi fosil sehingga kebijakan pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi terhambat karena kalah bersaing dengan harga energi fosil.
  8. Sektor energi memerlukan biaya investasi yang cukup besar, sehingga diperlukan dukungan finansial terutama dari sektor perbankan nasional dalam mendukung kebijakan di sektor energi.
  9. Lemahnya penguasaan teknologi dan lemahnya industri pendukung.
  10. Kurang berpihaknya sektor terhadap produk di dalam negeri.
Salah satu permasalahan yang dirasa perlu menjadi fokus terget penyelesaian masalah kebijakan energi adalah perlunya solusi praktis pengimplementasian kebijakan energi yang telah di susun secara nyata di lapangan. Hal ini dalam rangka untuk mencapai target bauran energi yang telah ditetapkan. Angka-angka persentase bauran energi yang ditetapkan dalam draft kebijakan energi nasional 2014 memang merupakan sebuah tantangan yang besar apabila kita melihat bauran energi yang aktual terjadi sekarang.

Gambar 8. Target Bauran energi Indonesia tahun 2025 dilihat dari kondisi aktual tahun 2011
Sumber : (Pusdatin, KESDM, 2012)


Pengurangan penggunaan minyak bumi dari 49,5 persen (2011) menjadi 25 persen (2025) bukanlah sesuatu yang mudah. Begitu pula halnya dengan upaya memacu pertumbuhan energi terbarukan dari yang awalnya hanya 4,2 persen di tahun 2011 menjadi 25 persen di tahun 2025. Semua ini harus tercapai dalam kurun waktu yang singkat dimana hanya tersisa yakni sekitar 10 tahun.

D. Pemetaan Potensi Pengembangan Energi di Indonesia

Selama ini telah cukup banyak dilakukan kajian dan studi terkait potensi, sumber daya dan cadangan sejumlah sumber energi di Indonesia. Termasuk juga pemetaan potensi pemanfaatan energi terbarukan. Pemetaan dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kekayaan minyak bumi, gas alam, batu bara, geothermal, dan energi terbarukan di Indonesia. Dari hal ini kemudian muncullah istilah sumber daya (resource) dan cadangan (reserve) energi.

Sumber daya (resource) adalah bagian dari potensi energi yang diharapkan dapat dimanfaatkan.

Cadangan (reserve) energi adalah bagian dari sumber daya energi yang telah diketahui dimensi, sebaran kuantitas, dan kualitasnya, yang telah dikaji dan dinyatakan layak untuk dieksplorasi.

Berdasarkan data-data yang berhasil dihimpun, didapatkanlah data-data cadangan dan potensi sumber energi yang terkandung di setiap wilayah Indonesia sebagai berikut:
  1. Cadangan (reserve) minyak bumi Indonesia
  2. Gambar 9. Cadangan Minyak Bumi 2010 dalam satuan MMSTB (juta stock tank barrel)
    Sumber : Ditjen Migas

  3. Cadangan (reserve) gas alam Indonesia
  4. Gambar 10. Cadangan Gas Bumi 2012 dalam TSCF (trillion square cubic feet) Sumber: Ditjen Migas

  5. Resource dan reserve batu bara Inodonesia

  6. Tabel 1. Sumber daya (resources) dan cadangan (reserve) batu bara Indonesia dalam satuan juta ton
    Sumber: Pusdatin ESDM

  7. Potensi Geothermal

  8. Tabel 2. Sumber daya (resources) dan cadangan (reserves) energi geothermal Indonesia tahun 2012 dalam MW
    Sumber : Pusdatin ESDM
  9. Potensi Tenaga Air

  10. Tabel 3. Potensi tenaga air berdasarkan data tahun 2009
    Sumber: Statistik EBTKE, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

  11. Potensi Tenaga Surya

  12. Tabel 4. Intensitas radiasi matahari Indonesia
    Sumber: BPPT, BMG

    Pada Tabel 4 terlihat bahwa Nusa Tenggara Barat dan Papua mempunyai intensitas radiasi matahari paling tinggi di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan Bogor mempunyai intensitas radiasi matahari paling rendah di seluruh wilayah Indonesia. Rahardjo dan Fitriana (2005) melakukan simulasi permodelam Markal mengenai potensi pemanfaatan tenaga Surya di Indonesia. Didapatkan potensi pemanfaatan meliputi kapasitas dan produksi listrik sebagai berikut.

    Tabel 5. Kapasitas Dan Produksi Listrik PLTS pada Kasus Dasar (BASE)* dan PVCOST**
    *BASE: kasus dimana semua kondisi diambil berdasarkan kondisi tahun 2000 **PVCOST: biaya investasi PLTS diasumsikan berdasarkan pada penelitian Amerika Serikat, dimana pada penelitian tersebut biaya investasi PLTS dimasa mendatang diperkirakan akan terus menurun.
    Sumber: Keluaran Model Markal

  13. Potensi Tenaga Angin

  14. Tabel 6. Perkiraan potensi energi angin di beberapa pulau di Indonesia
    Sumber: Majalah LAPAN No. 16 Tahun ke-4 Keterangan : WPEA = Wilayah Produksi Energi Angin

  15. Potensi Biofuels (Biodiesel dan Ethanol)

  16. Tabel 7. Luas Lahan Bahan Baku dan Potensi Produksi Bio-diesel menurut wilayah di Indonesia 2004
    Catatan: Setiap hektar pertanaman kedelai dapat menghasilkan rata-rata 4,5 kl Bio-diesel. Setiap hektar perkebunan kelapa sawit dapatmenghasilkan rata-rata 6,1 kl Bio-diesel
    Sumber: Statistik Perkebunan Kelapa Sawit 2004. Ditjen Bina Produksi Perkebunan. Buku Statistik Indonesia 2004. BPS

    Tabel 8. Luas Lahan Bahan Baku dan Potensi Produksi BioEthanol menurut Wilayah di Indonesia 2004.
    Catatan: Kebutuhan bahan baku jagung 5 kg/liter ethanol, ubi jalar 8 kg/liter ethanol, dan ubi kayu 6,5 kg/liter ethanol.
    Sumber: * Diolah berdasarkan data BPS, 2004 dan BBTP-BPPT, 2005

  17. Potensi Biogas

  18. Tabel 9. Potensi pemanfaatan energi biogas di setiap provinsi di Indonesia
    Sumber: Indonesia Energy Outlook & Statistic 2006

  19. Potensi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)


    Tabel 10. Potensi sampah kota VS kapasitas pembangkitan listrik
    Sumber: Statistik EBTKE 2013

E. Pendelegasian Target Energy Mix Nasional ke Masing-Masing Daerah Yang Potensial 

Melalui data pemetaan kekayaan sumber energi Indonesia seperti disebutkan pada pembahasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa masing-masing wilayah/daerah memiliki potensi pemanfaatan sumber energi yang spesifik. Baik itu berupa kandungan minyak bumi, gas alam, geothermal, hingga potensi pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Suatu daerah dapat memiliki potensi salah satu dari jenis sumber energi atau berupa beberapa jenis sumber energi sekaligus. 

Bagi pemerintah pusat pengelolaan pemanfaatan cadangan dan potensi energi skala nasional tampaknya akan menjadi beban yang berat. Luasnya area dan keterbatasan jumlah tenaga ahli di pusat seringkali menjadi kendala. Selain itu, target periode waktu pengimplementasian yang semakin sempit serta kesibukan tenaga ahli pusat pada bidang pekerjaan lain juga menjadi tantangan tersendiri. Situasi politik di pusat juga sangat berpengaruh yang seringkali menghambat akselerasi perkembangan pemanfaatan potensi energi di daerah. 

Hal ini berpotensi menghambat pencapaian target bauran energi nasional yang telah ditetapkan. Padahal sumber energi yang akan dieksplorasi ada di daerah. Sebenarnya pengelolaan potensi energi yang ada di setiap daerah dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mengkoordinasikannya bersama Pemerintah Daerah. Karena itulah Rencana Umum Energi Daerah (RUED) menjadi sangat penting. RUED harus senantiasa selaras dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dalam koridor Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah ditetapkan. 

Namun demikian, penyusunan RUED yang ideal akan menghadapi kendala yang selama ini telah dianggap umum, yaitu kurangnya kompetensi dan knowledge yang cukup yang dimiliki personil di daerah. Ini adalah akibat kebijakan pengelolaan energi selama ini yang cenderung terpusat. Aliran knowledge dan kompetensi hanya berpusat di Ibu Kota. Jarang teralirkan hingga ke daerah. Mengenai permasalahan minimnya tenaga daerah yang dinilai kompeten tersebut sebenarnya terdapat solusi yang dapat ditawarkan. Pemerintah Pusat dapat merinci lebih lanjut dan lebih detail target bauran energi nasional hingga ke level daerah melalui RUEN yang akan disusun. 

Selanjutnya angka-angka inilah yang harus dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memacu kegiatan eksplorasi dan pengembangan pemanfaatan sumber energi yang terkandung di daerahnya. Setiap daerah yang memiliki potensi cadangan sumber energi atau potensi pemanfaatan energi baru dan terbarukan harus mampu memberikan konstribusi yang signifikan terhadap pencapaian target bauran energi nasional. 

Angka persentase masing-masing sumber energi dalam target bauran energi nasional dapat dirinci berdasarkan persentase jumlah reserve masing-masing energi yang dimiliki setiap daerah. Sehubungan dengan hal tersebut dirasa perlu untuk mengutamakan menggunakan data reserve energi daripada data sumber daya/resource. 

Hal ini untuk meyakinkan bahwa potensi yang dimilki suatu daerah benar-benar telah siap dimanfaatkan dan dieksplorasi. Kita dapat melihat sejumlah contoh aplikasi perincian target bauran energi nasional hingga ke level daerah yaitu sebagai berikut.
Gambar 11. Pembagian kontribusi per wilayah terhadap pencapaian target energy mix tahun 2025 untuk setiap komponen

Melalui upaya pembagian perwilayah seperti ini diharapkan Pemerintah Daerah dapat memiliki peranan lebih besar dalam mengeksplorasi reserve atau potensi energi yang dimiliki daerahnya. Misalkan berdasarkan arahan Pemerintah Pusat, suatu daerah diketahui memiliki reserve suatu jenis enegi dalam jumlah tertentu. Pemerintah Daerah yang bersangkutan kemudian dapat mengambil peranan dalam pencapaian target bauran energi nasional melalui penentuan strategi dan target ekplorasi terhadap reserve energi di daerahnya tersebut yang dituangkan dalam RUED. 

Selanjutnya dapat dituangkan melalu penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, Pemerintah Daerah akan menjadi agen eksekutor proyek eksplorasi energi dan pengembangan energi terbarukan di daerahnya sendiri. Hal ini dapat dilakukan melalui kerjasama investasi dengan pihak BUMN atau pihak swasta. Sedangkan Pemerintah Pusat dapat lebih berperan sebagai pemberi arahan dan pemberi approval. Baik approval menyangkut aspek legalitas, komersialisasi dan juga teknis. 

Untuk memacu peranan aktif pemerintah daerah, maka Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah atau personil daerah yang berhasil berperan secara nyata dalam menyumbang pemenuhan target energy mix nasional. Penganugerahan yang dimaksud dapat berupa duta energi daerah dan nasional. Dapat pula berupa penghargaan terhadap daerah terbaik dalam pencapaian target eksplorasi cadangan energi dan pengembangan energi terbarukan. 

Selain itu, juga dapat diberikan penghargaan daerah terbaik pencapaian konversi dan konservasi energi. Insentif ini dapat berupa acara ceremonial yang dilakukan secara rutin, atau insentif lainnya berupa peningkatan alokasi APBN untuk daerah. Dalam setiap kegiatan kajian, eksplorasi, hingga operasional pengelolaan sumber energi di daerah harus selalu diupayakan juga untuk melibatkan personil atau lembaga dan institusi setempat. Misalnya BUMD dapat bekerjsama dengan BUMN atau swasta dalam hal eksekusi proyek dan operasional. Kajian-kajian komersial dan teknis juga diutamakan untuk melibatkan tenaga ahli dan akademisi di daerah. Melalui upaya-upaya ini diharapakan terjadi transfer knowledge dari Pusat ke Daerah. 

F. Kesimpulan dan Saran 

Kebijakan Energi Nasional (KEN) memilliki peranan yang signifikan dalam pengelolaan sumber energi nasional serta dalam menjamin ketahanan energi nasional. Kebijakan ini bukan hanya menjadi payung hukum pengelolaan energi, tetapi juga akan menjadi arahan praktis. Hal ini dapat dilihat pada pendefinisain target bauran energi nasional hingga tahun 2050. Untuk meningkatkan kemudahan dalam pengimplementasian pencapaian target bauran energi nasional, dirasa perlu untuk merinci angka bauran energi nasional dalam KEN ini hingga ke level daerah. 

Dengan demikian kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat tetapi juga menjadi target Pemerintah Daerah. Prakteknya adalah dengan menyesuaikan peta persebaran potensi energi yang ada di setiap daerah dengan angka target pencapaian energi mix nasional untuk setiap jenis sumber energi. Masing-masing daerah yang memiliki potensi cadangan energi dan potensi pengembangan energi terbarukan harus berperan serta dengan menetukan target daerahnya dalam hubungannya untuk berkontribusi terhadap pencapaian energi mix nasional. 

Untuk memacu peranan Pemerintah Daerah maka perlu ada insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang mampu berperan signifikan dalam pencapaian energi mix. Hal ini misal dilakukan melalui pemberian penghargaan tahunan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil memaksimalkan pemanfaatan potensi cadangan energi yang ada di daerahnya. Atau berupa peningkatan alokasi APBN untuk daerah yang berhasil melakukan pengelolaan energi dengan baik dan mampu memaksimalkan pemanfaatan potensi energi di daerahnya. 

Guna mendukung perincian target setiap daerah, perlu dilakukan studi yang lebih komprehensif dan rutin terhadap potensi sumber energi yang dimiliki setiap daerah. Hal ini untuk mendapatkan peta potensi cadangan sumber energi dan potensi pemanfaatan energi terbarukan setiap daerah yang lebih detail dan terpadu. Semakin detail cakupan peta potensi energi maka akan semakin baik. Hal ini agar memudahkan proses koordinasi Pemerintah Pusat hingga ke level Pemerintahan Daerah terkecil. 

Bagi daerah yang tidak memiliiki potensi cadangan sumber energi atau dinilai belum berpotensi dalam penerapan teknologi energi terbarukan, maka tidak akan dibebankan target kontribusi terhadap bauran energi nasional. Akan tetapi, daerah-daerah ini dapat menyelenggarakan program-program lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan energi, misalkan penyelenggaraan program konservasi energi dan juga monitoring dan kontrol terhadap penggunaan energi di daerahnya yang misalnya berupa jaminan keseimbangan supply dan demand energi. 

Selain itu, daerah ini dapat juga berkontribusi dalam program-program di daerah lain yang terdekat yang memiliki cadangan sumber energi. Daerah yang minim cadangan sumber energinya dan sedang kekurangan pasokan energi, dapat memenuhi kekurangan kebutuhan energinya tersebut dengan bekerjasama dengan daerah-daerah lain yang terdekat yang kaya cadangan sumber energinya. Hal ini dapat menciptakan sinergi antar daerah yang solid. Masing-masing daerah atau daerah-daerah yang berdekatan akan mampu mandiri energi. Ketahanan daerah pada khususnya dan ketahanan nasional pada umumnya akan tercapai. 

Referensi
  1. ___________. 2012. Keselarasan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan Rencana Umum Energi nasional (RUEN) Dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Hanan Nugroho. 2009. Konservasi Energi Sebagai Keharusan Yang Terlupakan Dalam Manajemen Energi Nasional Indonesia: Belajar Dari Jepang dan Muangthai. http://www.bappenas.go.id/data-dan-informasi-utama/makalah/artikel-majalah-perencanaan/april-tahun-2005/konservasi-energi-sebagai-keharusan-yang-terlupakan-dalam-manajemen-energi-nasional-indonesia-belajar-dari-jepang-dan-muangthai-oleh--hanan-nugroho/
  3. Agus Sugiyono. 2004. Perubahan Paradigma Kebijakan Energi Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan. Dipresentasikan pada Seminar Akademik Tahunan Ekonomi I Pascasarjana FEUI & ISEI, 8-9 Desember 2004, Hotel Nikko, Jakarta.
  4. Rasbin. 2014. Kebijakan Energi Dan Subsidi Energi: Tantangan Pemimpin Baru Indonesia. Info Singkat Ekonomi dan kebijakan public Vol. VI, No. 16/II/P3DI/Agustus/2014.
  5. Riza Azmi dan Hidayat Amir. 2014. Ketahanan Energi: Konsep, Kebijakan dan Tantangan bagi Indonesia. Buletin Info Risiko Fiskal Edisi 1 Tahun 2014.
  6. Pusdatin ESDM. 2014. Handbook of Energy and Economic Statistic of Indonesia 2013. Ministry of Energy and Mineral Resources.
  7. Tumiran. 2014. Paradigma Baru Kebijakan Energi Nasional Menuju Ketahanan dan Kemandirian Energi. Dewan Energi Nasional. Dipresentasikan di Direktorat Jendeal Ketenaga Listrikan pada 21 Maret 2014
  8. Irawan Rahardjo dan Ira Fitriana. 2005. ANALISIS POTENSI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA DI INDONESIA. Strategi Penyediaan Listrik Nasional dalam Rangka Mengantisipasi Pemanfaatan PLTU Batubara Skala Kecil, PLTN, dan Pembangkit Energi Terbarukan. Dalam http://www.geocities.ws/markal_bppt/publish/pltkcl/plrahard.pdf
  9. Sahat Pakpahan. 2003. Pemetaan Energi Angin Untuk Pemanfaatan dan Melengkapi Peta Potensi SDA Indonesia. Orasi Ilmiah Pengukuhan Ahli Peneliti Utama Bidang Instrumentasi dan Pengolahan Data. Jakarta 10 Nevember 2003. Lembaga Penerapan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  10. Statistik EBTKE 2013. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
  11. Hasan, Mahlia & Hadi Nur. 2011. A review on energy scenario and sustainable energy in Indonesia. Elsevier
  12. Indonesia Energy Outlook & Statistic 2006. Depok, Indonesia: Energy Reviewer, University of Indonesia; 2006.