Tampilkan postingan dengan label ENERGI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ENERGI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 November 2016

HIDROGEN, ENERGI ALTERNATIF YANG SANGAT POTENSIAL UNTUK DIKEMBANGKAN

Gambar 1. Skema pemanfaatan hydrogen fuel cell
Sumber: The National Energy Education Project dalam www.eia.org

Hidrogen (H2) merupakan elemen teringan. Pada temperatur dan tekanan normal, hidrogen berada dalam bentuk gas. Hidrogen dapat terkondensasi menjadi cair pada temperatur -253° Celsius (-423° F). Hidrogen merupakan elemen paling sederhana. Satu atom hidrogen hanya memiliki satu proton. Hidrogen juga merupakan gas yang paling banyak ditemukan di alam semesta. Bintang-bintang seperti matahari mengandung hidrogen yang bertindak sebagai komponen utama.

Matahari pada dasarnya merupakan bola hidrogen dan helium raksasa. Pada inti matahari, atom-atom hidrogen digabungkan untuk membentuk atom helium. Proses ini disebut sebagai reaksi fusi yang kemudian menghasilkan energi sinar matahari. Energi matahari merupakan energi penopang kehidupan. Energi ini memberi kita cahaya dan membantu tumbuhan untuk tumbuh. Energi matahari ini disimpan sebagai energi kimia pada bahan bakar fosil. Sebagian besar energi yang kita gunakan saat ini sebenarnya berasal dari energi matahari.

Gas hidrogen lebih ringan dari udara sehingga akan cepat naik ke angkasa dan keluar dari atmosfer bumi. Inilah penyebab mengapa H2 tidak ditemukan sebagai gas di bumi. Gas hidrogen hanya ditemukan dalam bentuk senyawa dengan elemen lainnya. Hidrogen dikombinasikan dengan oksigen, membentuk air (H2O). Hidrogen dikombinasikan dengan karbon, membentuk bermacam-macam senyawa seperti methane (CH4), batubara, dan minyak bumi. Hidrogen dapat ditemukan pada semua benda yang tumbuh. Hidrogen sebagai senyawa juga ditemukan melimpah pada lapisan kerak bumi. Hidrogen memiliki kandungan energi terbesar dibandingkan bahan bakar lain dari sisi beratnya (tiga kali lebih besar dari bensin) tetapi memiliki kandungan energi terkecil dari sisi volume (sekitar 4 kali lebih kecil dari bensin).

Hidrogen merupakan sarana pembawa energi seperti halnya listrik. Hidrogen harus diproduksi dari substansi lain. Hidrogen yang ada di bumi tidak berada dalam bentuk yang siap digunakan sebagai bahan bakar. Bahan bakar hidrogen dapat diproduksi dari sumber bahan bakar fosil dan energi terbarukan. Produksi hidrogen dari energi terbarukan merupakan proses yang relatif mahal.

Kini, hidrogen masih belum banyak digunakan secara luas. Akan tetapi hidrogen memiliki potensi besar di masa mendatang. Hidrogen dapat diproduksi dari berbagai macam sumber seperti air, bahan bakar fosil, atau biomassa. Hidrogen biasanya juga merupakan produk sampingan dari banyak proses kimia.

Karena hidrogen tidak eksis di permukaan bumi sebagai gas, hidrogen harus diekstraksi dari senyawanya dengan elemen lain. Atom hidrogen dapat dipisahkan dari molekul air, biomassa atau gas alam.

Terdapat dua metode yang umum digunakan untuk memproduksi hidrogen, yakni steam reforming dan electrolysis (pemecahan molekul air / water splitting). (www.eia.org).

Steam reforming (pembentukan uap) merupakan metode yang banyak digunakan dan juga paling murah untuk memproduksi hidrogen. Pada proses ini gas alam diuraikan dengan menggunakan uap panas (steam) yang dipadukan katalis dan kemudian dihasilkan gas yang kaya kandungan hidrogen. (AGA, 2014). Metode ini digunakan di industri untuk memisahkan atom hidrogen dari karbon pada senyawa methane (CH4). Proses steam reforming menghasilkan emisi carbon dioksida (CO2).

Electrolysis merupakan proses yang memisahkan hidrogen dari air dengan menggunakan arus listrik. Proses ini dapat digunakan pada skala kecil dan juga besar. Electrolysis tidak menghasilkan emisi. Produknya adalah hidrogen dan oksigen. Namun demikian, jika listrik yang digunakan pada proses ini berasal dari pembangkit yang menggunakan bahan bakar fosil, maka akan terdapat produk emisi dan karbon dioksida sebagai produk sampingan. Untuk itu, listrik yang digunakan dalam proses ini seharusnya dari sumber energi terbarukan seperti energi angin dan matahari.

Selain kedua metode di atas, para peneliti di dunia sedang mengembangkan metode-metode lainnya. Beberapa di antara metode yang sedang dikembangkan adalah penggunaan mikroba yang menggunakan cahaya untuk menghasilkan hidrogen, mengkonversi biomassa menjadi cairan dan kemudian memisahkan hidrogen yang dikandungnya, menggunakan teknologi energi matahari untuk memisahkan hidrogen dari molekul air. (www.eia.org).

Hingga sejauh ini hidrogen digunakan pada beberapa aplikasi. Di Amerika Serikat, hidrogen banyak digunakan di sektor industri. Misalnya untuk pengolahan minyak, pengolahan logam, produksi pupuk, dan pemprosesan makanan. National Aeronautics and Space Administration (NASA) merupakan pengguna hidrogen terbesar sebagai bahan bakar roket. Penggunaan hidrogen cair sebagai bahan bakar untuk pertama kalinya telah dilakukan pada tahun 1950-an. Bahan bakar hydrogen fuel cell digunakan untuk mensuplai tenaga listrik pada sistem kelistrikan pesawat ruang angkasa. (www.eia.org).

Di Amerika Serikat, gas alam merupakan bahan baku dari 95% bahan bakar hidrogen yang diproduksi. Jumlah total hidrogen yang diproduksi Amerika Serikat adalah sekitar 9 juta ton per tahun. Sebagian besar hidrogen ini digunakan untuk keperluan industri dan kilang minyak. Sembilan juta ton hidrogen ini cukup untuk mengisi sekitar 35 juta kendaraan berbahan bakar hidrogen (FCEV). (Joan Ogden dkk., 2014).

Hydrogen fuel cell memproduksi listrik dengan menggabungkan atom hidrogen dan atom oksigen. Penggabungan ini menghasilkan arus listrik. Hydrogen fuel cell sangat efisien, tetapi sangat mahal untuk dibuat. Terdapat banyak tipe fuel cell yang dapat digunakan untuk berbagai aplikasi. Fuel cell skala kecil telah dikembangkan untuk menyuplai listrik pada laptop, handphone, dan aplikasi militer. Fuel cell skala besar dapat menjadi sumber energi darurat pada gedung-gedung dan juga di daerah terpencil yang belum memiliki jaringan listrik. (www.eia.org).

Referensi : Apriyanto, Alek Kurniawan. 2015. Membangun Energy Security Indonesia. Jakarta : Pustaka Muda.
Buku ini tersedia pada : https://www.tokopedia.com/bukuqu/membangun-energy-security-indonesia

Selasa, 01 November 2016

TANTANGAN PENGELOLAAN ENERGI DI MASA DEPAN




Ternyata tidak terasa telah lebih dari satu abad manusia memasuki era industri. Era industri ini ditandai dengan konsumsi energi yang semakin masif untuk menyokong aktivitas industrialisasi di segala segmen kehidupan. Dan kini era industrialisasi berkembang lebih jauh lagi dengan dimulainya era teknologi informasi. Di era teknologi informasi ini, aktivitas manusia semakin tergantung kepada pasokan energi. Tanpa energi, peralatan-peralatan berbasis teknologi informasi tidak akan dapat beroperasi. Hal ini mengancam aktivitas keseharian manusia yang telah semakin tergantung pada teknologi informasi. Dengan demikian, tuntutan terhadap pasokan energi yang berkelanjutan dan stabil menjadi suatu hal yang semakin mendesak.

Dalam ruang lingkup secara global, dapat dikatakan bahwa di era ini tidak ada satu pun negara di dunia ini yang tidak memerlukan energi. Energi telah semakin menjadi elemen yang sangat penting dalam menentukan derajat hubungan antar negara, baik secara strategis maupun ekonomis. Upaya pemenuhan energi yang terjadi selama ini yang dilakukan antar negara semakin cenderung untuk menganut prinsip saling ketergantungan. Hal ini menjadi ciri khas proses globalisasi ekonomi.

Tingkat hubungan antar negara di bidang energi dapat diukur dengan tingkat ketergantungannya dengan negara lain. Tingkat ketergantungan yang dimaksud dapat berupa ketergantungan yang simetris (setara) ataupun asimetris (tidak setara). Di sisi lain, dalam konteks isu global, keamanan energi tidak dapat berdiri sendiri melainkan saling berhubungan dengan isu global lain seperti isu lingkungan (perubahan iklim global), pengembangan dan penguasaan teknologi, isu geopolitik, ekonomi, sosial, sumber daya manusia, dan lain-lain.

Energi merupakan motor penggerak bagi kegiatan industri dan pertumbuhan ekonomi nasional. Keduanya sangat krusial bagi kekuatan nasional. Tidak hanya itu, energi juga merupakan penggerak bagi segala kegiatan di semua sektor. Mulai dari rumah tangga, perdagangan, transportasi, industri, hingga ke sistem komunikasi dan informasi. Tanpa keberadaan energi yang cukup maka masing-masing sektor ini bisa terancam pertumbuhan dan perkembangannya. Ancaman terhadap pertumbuhan salah satu sektor berarti ancaman terhadap kekuatan nasional secara keseluruhan.

Krisis minyak tahun 1973 telah meningkatkan kesadaran global mengenai pentingnya isu keamanan energi (energy security). Pada saat itu, negara-negara OPEC melakukan penghentian pasokan minyak ke Amerika Serikat dan beberapa negara sekutunya yang dianggap berperan dalam agresi Israel di Palestina. Hal ini cukup memberikan dampak signifikan saat itu, terutama bagi negara-negara importir minyak besar seperti Amerika Serikat. Embargo pasokan minyak mengakibatkan naiknya harga minyak secara signifikan dan melumpuhkan kegiatan perekonomian global.

Semenjak saat itu, energy security menjadi isu global yang semakin penting. Negara-negara, kelompok-kelompok negara, serta institusi-institusi internasional semakin intens melakukan kajian-kajian dalam rangka melakukan perbaikan dan peningkatan terhadap kinerja sistem energy security. Upayanya meliputi cakupan yang luas, baik pada level lokal atau domestik, maupun dalam level regional, dan bahkan internasional.

Aktvitas pengelolaan dan pemanfaatan energi tidak semata-mata hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan aktivitas manusia. Pemanfaatan energi seharusnya juga dikelola secara bijak sehingga energi dapat terus memberikan manfaat dalam jangka panjang dan berkelanjutan serta memberikan dampak positif bagi lingkungan. Hal ini menjadi penting berhubung sejumlah sumber “energi tak terbarukan” dapat habis dipakai karena jumlahnya di alam yang terbatas. Sedangkan sumber “energi terbarukan” yang dapat terus beregenerasi secara alami, ternyata belum mampu menggantikan secara penuh peranan “energi tak terbarukan” dari kelompok energi fosil yang telah mendominasi penggunaan energi selama lebih dari satu abad. Karena itu muncullah kaidah keamanan energi atau ketahanan energi (energy security/energy resilience) dimana menjadi suatu isu yang perlu diperhatikan dalam setiap pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber energi.

Akhir-akhir ini, energy security semakin luas cakupan diskusinya. Bukan hanya berdiskusi mengenai minyak bumi, tetapi juga gas alam, batubara, kelistrikan, nuklir, serta energi baru dan terbarukan. Cakupan lintas sektoral energy security juga semakin luas, dimana energy security kini menjadi elemen yang saling terintegrasi dengan elemen-elemen lainnya seperti stabilitas geo politik, pertumbuhan ekonomi, ketahanan lingkungan dan perubahan iklim, sumber daya manusia, serta inovasi dan teknologi.

Hingga sejauh ini, minyak bumi diproyeksikan masih akan menjadi sumber energi utama dunia selama beberapa dekade ke depan. Karenanya seringkali fokus evaluasi energy security adalah pada pengamanan pasokan minyak dan peningkatan produksi domestik serta pada upaya mengurangi ketergantungan terhadap minyak impor. Sementara itu, energi fosil lainnya seperti batubara dan gas alam juga masih akan memegang peranan sangat penting dalam bauran energi dunia dalam beberapa waktu ke depan. Walaupun demikian, dalam pembahasan energy security, peranan batubara dan gas alam belum sekrusial peranan minyak bumi. Hal ini disebabkan pada minyak bumi telah tercipta pasar yang terintegrasi secara global, sedangkan pada gas alam dan batubara masih belum terbentuk pasar yang terintegrasi secara global.

Dapat dikatakan, selama hampir setengah abad semenjak krisis minyak 1973, masyarakat dunia masih belum bisa melepaskan diri dari ketergantungan terhadap penggunaan energi fosil (minyak, batubara, dan gas alam). Untuk itu, energi terbarukan perlu mendapat perhatian serius dalam rangka menjamin keamanan pasokan energi dunia di masa mendatang. Begitu pula halnya dengan pemanfaatan energi nuklir, perlu mendapat ketegasan dari setiap pemerintahan di dunia mengenai pentingnya penggunaan nuklir demi jaminan pasokan listrik yang murah, handal, serta bebas emisi. Kenyataannya teknologi nuklir juga terus berkembang dan semakin menjamin keamanan dan kehandalan serta semakin mampu bersinergi dengan lingkungan sekitar.

Upaya-upaya untuk melangkah ke penggunaan energi non fosil ini merupakan langkah strategis untuk menghindari krisis energi. Hal ini juga berarti upaya untuk menjaga stablitas keamanan global dan mencegah terjadinya konflik dan peperangan yang dilatarbelakangi pengamanan produksi dan pasokan energi primer, khususnya minyak.

Sebagai negara berkembang, Indonesia merupakan bagian dari masyarakat Internasional yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang cukup besar. Sampai sejauh ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia termasuk salah satu yang tertinggi di Dunia. Akan tetapi pertumbuhan ekonomi yang demikian tinggi, jika tidak diimbangi dengan kemampuan memenuhi kebutuhan energi yang cukup maka akan mengakibatkan permasalahan yang serius.

Dalam upaya pengelolaan energinya ini, Indonesia menghadapi beberapa tantangan:
  1. Semakin turunnya produksi minyak dalam negeri sedangkan di sisi lain permintaan dan konsumsi energi semakin meningkat seiring dengan tuntutan pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk yang semakin tinggi.
  2. Kilang minyak yang dimiliki telah tua dan semakin tidak efisien. Kapasitas pengolahan minyak dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri yang mendorong Indonesia untuk semakin tergantung pada minyak impor.
  3. Belum termanfaatkannya sumber-sumber energi alternatif di dalam negeri secara maksimal, misalnya gas alam, nuklir, batubara, dan energi baru dan terbarukan. Masing-masing energi alternatif ini memiliki tantangan-tantangan tersendiri dalam upaya pengimplementasiannya.
  4. Sulitnya upaya pendistribusian energi ke seluruh wilayah Indonesia yang sedemikian luas dan terpisah-pisah dalam bentuk negara kepulauan dimana membutuhkan sejumlah infrastruktur pendukung yang biaya investasinya tidak sedikit.
  5. Lemahnya sektor birokrasi dan implementasi kebijakan dalam mendorong pertumbuhan infrastruktur sektor energi.
  6. Subsidi sejumlah bahan bakar seperti BBM, LPG, dan listrik dimana menjadi beban negara yang masih sulit untuk dihapuskan sehubungan dengan nilai politis yang tinggi.
  7. Regulasi mengenai insentif sektor kelistrikan dipandang belum mampu menarik minat investor.
  8. Adanya sejumlah target-target kebijakan sektor energi dan lingkungan yang tinggi yang harus dica[ai dalam periode yang relatif singkat sehingga dibutuhkan upaya nyata yang signifikan dan konsisten dalam upaya mencapainya.
Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut tentu saja tidak hanya dibutuhkan ide-ide dan wacana yang cerdas, namun juga akan dibutuhkan implementasi nyata yang konsisten. Kebijakan-kebijakan yang disusun secara bagus tidak akan ada artinya jika tidak dibarengi dengan pelaksanaannya secara koheren dan konsisten. Selain itu, perlu selalu dibuka ruang untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus. Hal ini dalam upaya terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan pasar energi yang dinamis.

Referensi : Apriyanto, Alek Kurniawan. 2015. Membangun Energy Security Indonesia. Jakarta : Pustaka Muda.
Buku ini tersedia pada : https://www.tokopedia.com/bukuqu/membangun-energy-security-indonesia

Minggu, 30 Oktober 2016

ENERGI TERBARUKAN


Konsep energi terbarukan mulai dikenal luas pada tahun 1970-an. Konsep ini diperkenalkan secara masif sebagai upaya untuk mengimbangi pengembangan energi berbahan bakar nuklir dan fosil. Krisis minyak yang terjadi tahun 1970-an telah memicu upaya-upaya aktif untuk menggenjot pertumbuhan pemanfaatan energi terbarukan secara global.

Definisi paling umum energi terbarukan adalah sumber energi yang dapat dengan cepat dipulihkan kembali secara alami, dan prosesnya berkelanjutan. Karakteristik energi terbarukan berbeda dengan energi fosil dan nuklir yang keberadaan bahan bakunya di alam terbatas sehingga sewaktu-waktu bisa habis. Energi terbarukan bersumber dari potensi-potensi alami yang terkandung di alam misalkan air, kelautan, matahari, dan angin. Energi terbarukan juga dapat memanfaatkan bahan baku alam yang dapat beregenerasi secara alami dan berkelanjutan seperti bahan nabati dan hewani.

Hingga sejauh ini dapat dikatakan bahwa upaya peralihan dari sumber energi konvensional ke energi terbarukan cukup sulit dan lambat. Bahkan ketika terdapat dukungan publik yang kuat sekalipun. Hal ini tidak lepas dari keterbatasan-keterbatasan alami yang dimiliki energi terbarukan. Jika keamanan energi dan pengurangan emisi diupayakan untuk dicapai melalui peningkatan peranan energi terbarukan, misalnya tenaga angin, maka sistem kelistrikan yang ada
harus disesuaikan dengan karakteristik pasokan listrik energi terbarukan yang bersifat intermittent dan cenderung tidak stabil. Hal ini merupakan sifat alami beberapa energi terbarukan yang sangat tergantung pada kondisi alam.

Oleh karena itu, pemanfaatan energi terbarukan akan membutuhkan grid (jaringan) listrik yang lebih besar dan fleksibel. Di sisi lain, penggunaan secara luas teknologi penyimpanan listrik (power storage) mungkin masih belum cukup efisien secara keekonomian karena relatif mahal.

Negara - negara yang telah masif penggunaan energi terbarukannya masih belum melakukan transformasi sistem kelistrikan secara penuh. Salah satunya Denmark dimana pada tahun 2009, sebanyak 27% listrik disuplai dari sumber energi terbarukan, mayoritas tenaga angin. Jerman juga cukup agresif dalam utilisasi energi terbarukan, dimana khususnya setiap hari Sabtu pada musim panas, 50% pasokan listrik berasal dari tenaga matahari. Sedangkan pada hari lainnya ketika paparan sinar matahari cukup kecil dan permintaan listrik besar, peranan tenaga matahari cukup kecil. Pemerintah Jerman merencanakan untuk menutup fasilitas pembangkit tenaga nuklir sebagai respon terhadap bencana Fukushima, Jepang, dan penolakan publik. Jerman dalam beberapa waktu ke depan akan semakin tergantung kepada energi terbarukan. Pada kenyataannya, pola jangka pendek proyek kelistrikan yang disusun Jerman adalah peningkatan ketergantungan terhadap batubara yang sebenarnya merupakan tulang punggung energi Jerman di era tradisional. (WEF, 2012).

Sumber-sumber dan teknologi-teknologi energi terbarukan dapat dikatakan cukup bervariasi secara luas. Secara umum, beberapa energi terbarukan digunakan dalam pembangkitan listrik, sedangkan yang lainnya dimanfaatkan untuk menghasilkan panas yang digunakan untuk pemanasan ruangan atau industri serta beberapa lainnya digunakan untuk bahan bakar sektor transportasi.

Teknologi energi terbarukan yang digunakan untuk membangkitkan listrik cukup fleksibel dalam skala dan jenis penggunaan. Sumber-sumber energi terbarukan ini dapat dieksploitasi secara lokal, digunakan baik untuk memusatkan atau menyebarkan pembangkitan energi listrik. Sumber energi terbarukan ini terdapat secara alami di alam. Keamanan pasokan energi terbarukan lebih bersifat spesifik kedaerahan karena tergantung pada potensi lokal. Masing-masing sumber energi terbarukan memiliki karakteristik produksi listrik dengan output volume yang bervariasi dan dinamis. Walaupun hal tersebut selama ini dianggap sebagai suatu permasalahan, sebenarnya karakteristik ouput listrik seperti ini dapat diarahkan pada kehandalan dan keamanan pasokan listrik.

Caranya adalah dengan menyesuaikan kondisi pasokan energi terbarukan yang unik ini dengan karakteristik permintaan yang juga memiliki pola-pola tertentu. Biasanya konsumsi listrik akan meningkat pada malam hari, dan rendah pada dini hari. Upaya penyesuaian pasokan dengan kondisi permintaan, secara khusus akan mempertimbangkan waktu-waktu dimana output energi listrik teknologi energi terbarukan akan sangat tinggi. Prediksi-prediksi terhadap output pembangkitan listrik harus dilakukan seakurat mungkin dengan memperhatikan kondisi alam. Selain itu, diperlukan juga pengaturan sistem kelistrikan yang cermat agar mampu mengakomodir sumber energi yang berbeda-beda guna membentuk suatu sistem pasokan listrik yang paling optimal dalam menyesuaikan dengan karakteristik permintaan yang memiliki polapola khusus.

Sistem energi terbarukan diposisikan sebagai alternatif guna mengurangi resiko akibat adanya gangguan pasokan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar. Energi terbarukan secara luas cukup tersebar di banyak lokasi dan dapat menjadi pilihan alternatif untuk membangkitkan listrik, menghasilkan panas dan memproduksi bahan bakar kendaraan. Sebagai tambahan, penggunaan energi terbarukan dapat mengurangi secara signifikan emisi green house gas (GHG) atau gas rumah kaca dan keuntungan-keuntungan bawaan lainnya.

Penggunaan energi terbarukan tidaklah bebas dari resiko. Bentuk pasokan sangat bervariasi akibat ketersediaan di alam yang cukup bervariasi dari sisi bentuk potensinya. Pada gilirannya hal ini menyebabkan adanya resiko. Jika terjadi kegagalan pasokan dari salah satu bentuk energi terbarukan dalam suatu sistem, hal ini akan dapat mempengaruhi kehandalan pasokan energi secara keseluruhan. Selain itu, biaya-biaya pemanfaatan energi terbarukan relatif lebih tinggi dibandingkan pasokan energi konvensional.

Dewasa ini, terdapat trend dimana harga energi terbarukan cenderung turun. Apabila trend ini terus berlangsung maka dalam beberapa waktu ke depan energi terbarukan akan semakin kompetitif dengan energi fosil. Contohnya adalah kecenderungan pertumbuhan pemanfaatan energi tenaga angin dan matahari yang tumbuh hingga mencapai sekitar 20% dalam sepuluh tahun terakhir.

Referensi : Apriyanto, Alek Kurniawan. 2015. Membangun Energy Security Indonesia. Jakarta : Pustaka Muda.
Buku ini tersedia pada : https://www.tokopedia.com/bukuqu/membangun-energy-security-indonesia

Selasa, 16 Februari 2016

EFEK TURUNNYA HARGA MINYAK PADA SEKTOR ENERGI

Harga energi fosil (minyak, gas, batubara) dipengaruhi oleh pasokan (supply) dan permintaan (demand). Selain itu harga minyak dipengaruhi juga oleh semakin strategisnya posisi minyak dalam kehidupan manusia, adanya monopoli, dan adanya permainan geopolitik. 

Ketika harga minyak tinggi, terjadi perkembangan signifikan shale oil di Amerika Utara. Amerika Utara diproyeksikan akan berswasembada minyak berkat teknologi shale oil dan akan menjadi salah satu eksporter minyak besar dalam beberapa waktu ke depan. Negara-negara produsen besar minyak lain juga Sedang berupaya meningkatkan pangsa pasarnya. Hal ini semua mengancam pangsa pasar OPEC yang telah menguasai pasar minyak selama beberapa dekade. 

Untuk mengamankan posisinya OPEC meningkatkan produksi minyak untuk memperbanyak pasokan minyak ke pasar global agar harganya turun sehingga dapat menghambat perkembangan shale oil dan mengamankan pangsa pasarnya dalam jangka panjang. 

Selain itu melambatnya perkonomian dunia, terutama di negara ekonomi baru seperti China membuat minyak yang melimpah tidak terserap secara optimal. 

Pasokan minyak bertambah signifikan sedangkan permintaan sedang melemah. Hal ini merupakan pemicu turunnya harganya secara signifikan.


Harga minyak biasanya juga dijadikan alat ukur sehat atau tidaknya kondisi perekonomian global. Ketika harga minyak naik, maka naiknya harga minyak cenderug menjadi rem bagi pertumbuhan ekonomi global. Ketika perekonomian dunia melemah/melambat maka kecenderungannya adalah harga minyak turun. 


Secara umum, harga minyak dapat dikatakan seiring sejalan dengan harga gas alam. Seiring dengan rendahnya minyak maka harga gas alam juga turut turun. Harga gas alam cenderung selalu lebih murah daripada minyak. 


Dengan jatuhnya harga minyak ini berarti pengembangan energi terbarukan menjadi kurang menarik. Biaya investasi dan operasional dan end produk dari energi terbarukan cenderung lebih mahal dari minyak. Harga minyak dan energi fosil lainnya yang tinggi merupakan salah satu faktor yang memicu peralihan ke energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan. 

Memang terdapat teori yang menyebutkan bahwa jatuhnya harga minyak seharusnya tidak berhubungan dengan energi terbarukan secara keseluruhan. Sejumlah pihak beralasan karena energi terbarukan umumnya merupakan sumber pembangkit listrik. Sedangkan minyak telah jarang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik. 

Akan tetapi perlu diingat bahwa bahan bakar fosil lain seperti gas alam dan batubara memiliki peranan besar dalam sektor pembangkitan listrik. Sementara itu, harga  gas alam, seperti telah dijelaskan sebelumnya, cenderung mengikuti harga minyak. Sedangkan batubara tentu lebih rendah lagi harganya dibandingkan minyak dan gas alam. 

Dengan demikian, sekarang, faktor pendorong pengembangan energi terbarukan hanya tinggal komitmen pemerintahan dunia dalam mensukseskan kebijakan-kebijakan lingkungan dan perubahan iklim. Harga minyak tidak lagi menjadi salah satu faktor pendorong pengembangan energi terbarukan berhubung harganya yang jatuh secara dramatis. 

Berhubung harga minyak memang susah diprediksi maka tinggal sang waktulah yang akan menjawabnya. 😅

Minggu, 14 Februari 2016

MASA DEPAN ENERGY SECURITY



Pada awalnya, isu energy security hanya fokus pada isu keterjangkauan energy. Khususnya mengenai masalah geopolitik yang mempengaruhi suplai minyak. Kini cakupan isu energy security semakin luas.

Semakin pesatnya perkembangan eksplorasi energi, termasuk non conventional oil&gas, energi baru dan terbarukan, semakin meningkatkan potensi ketersediaan sumber energi di berbagai wilayah. Selain itu biaya pengembangan dan harga energi alternatif ini semakin lama cenderung semakin turun karena terjadinya perkembangan teknologi. Hal ini semakin meningkatka  potensi diversifokasi sumber-sumber energi.

Turunnya harga minyak secara cepat sejak pertengahan tahun 2014 lalu semakin membentuk kesadaran masyarakat dunia bahwa terjadinya fluktuasi harga minyak tidak hanya dipengaruhi oleh efek kondisi geopolitik dan terganggunya pasokan dan permintaan minyak. Perkembangan teknologi dan motif negara-negara produsen untuk menyelamatkan market share (pangsa pasar) juga merupakan faktor pendorong jatuhnya harga minyak. Selain itu terjadinya perlambatan perkembangan perekonomian global, terutama China, juga memiliki pengaruh. Jatuhnya harga minyak juga menyebabkan jatuhnya investasi di sektor hulu.

Di era digital ini, sektor energi banyak mendapat keuntungan. Sistem yang terdigitalisasi sangat membantu meningkatkan akurasi, efisiensi, dan meningkatkan keamanan. Namun demikian, perkembangan teknologi digital juga menimbulkan potensi serangan cyber yang dapat mengganggu sistem pengelolaan energi. Fasilitas-fasilitas energi harus diperlakukan sebagai aset vital yang penting bagi national security.

Bagi negara-negara yang menggantungan pemasukan negara dari penjualan minyak, maka jatihnya harga minyak berarti mengurangi revenue. Hal ini meningkatkan kerentanan terjadinya gejolak sosial dan ekonomi di negara-negara produsen minyak. Namun bagi negara-negara konsumen minyak, jatuhnya harga minyak berarti peningkatan keuntungan.

Dengan demikian, makin lama cakupan permasalahan energy security makin luas dan kompleks sehingga perlu upaya global secara bersama-sama dalam meningkatkan energy security, baik di level nasional, regional maupun global.

Seperti yg disebutkan di paragraf terakhir: The most important thing for us to remember about energy security over the next 10 years is that it’s not about “them”: it’s about “us”.

Jumat, 06 Maret 2015

TINJAUAN KRITIS DEFINISI ENERGY SECURITY INDONESIA

Winzer (2011) menyebutkan bahwa definisi-definisi energy security yang ada selama ini memiliki perbedaan-perbedaan terutama dalam hal fokus pembahasan. Perbedaan-perbedaan fokus yang dimaksud terutama dalam menjabarkan dampak yang diukur serta dalam mendefinisikan kondisi tidak aman (unsecure). Prambudia dan Nakano (2012) menyebutkan bahwa energy security merupakan isu yang sulit dievaluasi karena sifatnya yang polisemik (multi intepretasi) dan meltidimensi. Sheth dan Hughes (2009) menyatakan bahwa energy security memiliki karkateristik natural yang lebih bersifat kualitatif daripada kuantitatif. Karenanya sulit untuk dilakukan pengukuran.

Bagi suatu negara atau kelompok negara, pendefinisan energy security ini merupakan langkah awal yang penting. Winzer (2011) menyebutkan bahwa belum jelasnya definisi energy security menyebabkan sulitnya energy security untuk diukur dan sukar untuk menyeimbangkannya dengan kebijakan-kebijakan sektor lain.

Salah satu definisi energy security yang sering menjadi referensi adalah definisi dari International Energy Agency (IEA). IEA mendefinisikan energy security sebagai ketersediaan energi secara fisik yang tak terputus-putus pada harga yang terjangkau dimana juga berorientasi pada isu lingkungan. (www.iea.org). Sebagai representasi negara-negara maju yang tergabung dalam Organization for Economic and Cooporation Development (OECD), definisi energy security versi IEA yang seperti ini mungkin sesuai. Negara-negara maju yang menerapkan konsep pasar liberal pada sektor energinya akan lebih memfokuskan kebijakan energy security mereka pada keamanan pasokan energi baik dari sisi volume maupun dari sisi harga. Sedangkan bagi Indonesia, tentunya akan dibutuhkan definisi yang lebih khusus berhubung karakteristik kondisi energi dan filosofi pengelolaan energi yang berbeda.

Di dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional telah ditetapkan definisi energy security atau yang disebut sebagai ketahanan energi nasional, yakni sebagai berikut:

Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Melalui definisi ketahanan energi tersebut dapat dijabarkan beberapa komponen pembentuk energy security versi Indonesia yakni sebagai berikut:
  1. Ketersedian energi
  2. Akses masyarakat
  3. Harga energi yang terjangkau
  4. Jangka panjang
  5. Perlindungan terhadap lingkungan hidup

Definisi di atas dapat dikatakan telah cukup jelas. Ketersediaan energi dan keterjangkauan energi tersebut bagi masyarakat merupakan agenda utama. Begitu pula halnya dengan upaya perlindungan lingkungan. Namun demikian selain komponen ketersediaan, akses masyarakat, dan lingkungan, energy security juga tidak bisa dilepaskan dari sektor-sektor lain. Beberapa diantaranya adalah sektor ekonomi, sumber daya manusia, iptek, sosial, politik, dll. Kebijakan sektor energi tidak bisa berdiri sendiri karena akan saling terkait dengan kebijakan-kebijakan sektor lain.

Sebagai contoh, beberapa lembaga internasional secara rutin melakukan evaluasi energy security yang dipadukan dengan evaluasi terhadap komponen-komponen lain. World Energy Council (WEC) melakukan penilaian terhadap energy performance yang merupakan kombinasi penilaian terhadap energy security, energy equity, dan energy sustainability. Hasil penilaian terhadap ketiga komponen ini kemudian dipadukan lagi dengan hasil penilaian terhadap contextual framework yang mencakup penilaian yang lebih luas yaitu meliputi kondisi politik, sosial dan ekonomi. Hasil penilaian terhadap komponen-komponen tersebut kemudian disebut sebagai Energy Trilemma Index.

Gambar 1. Struktur Energy Trilemma Index
Sumber: WEC/Oliver Wyman, 2014 dalam 2014 World Energy Trilemma, WEC 2014

Berbeda dengan WEC, World Economic Forum (WEF) memadukan penilaian energy security ke dalam index gabungan yang terdiri dari tiga komponen yaitu Economic Growth and development, Enviromental sustainability, dan Energy accessibility and Security. Hasil penilaian index gabungan ini kemudian disebut sebagai Energy Architecture Performance Index (EAPI).

Tabel 1. Tabel Indikator-Indikator dan Pembobotannya dalam EAPI
Sumber : World Economic Forum 2014

Institute for 21st Century Energy – US Chamber of Commerce melakukan penilaian tingkat resiko energy security negara-negara. Jenis energi yang menjadi fokus evaluasi terbatas hanya pada minyak bumi, gas alam, dan batu bara. Data-data negara-negara yang akan dievaluasi dikumpulkan dan kemudian dimasukkan ke dalam matrik penilaian. Skor total dari penilaian matirk ini kemudian disebut sebagai International Energy Security Risk.

Tabel 2. Klasifikasi Energy Security Matriks Yang Digunakan Pada Index Internasional
Sumber: Institute for 21st Century Energy. 2013.

Dengan demikian, upaya memperluas definisi ketahanan energi Indonesia tampaknya akan menjadi agenda yang cukup penting. Hal ini dalam rangka mengintegrasikan kebijakan-kebijakan energi dengan kebijakan-kebijakan sektor lain seperti lingkungan, perindustrian, riset dan teknologi, sosial, politik, ekonomi, hankam, dan sektor-sektor lainnya. Melalui pengintegrasian kebijakan energi dengan sektor lain diharapkan pengelolaan energi dapat lebih maksimal dan terhindar dari benturan antar kebijakan serta overlapping kebijakan.

Selain itu perlu dikembangkan juga parameter-parameter pengukuran yang jelas da terukur mengenai tingkat energy security Indonesia. Diutamakan parameter-parameter pengukuran tersebut dalam bentuk perhitungan kuantitatif. Hal ini dalam rangka mempermudah dalam mengkoneksikan pencapaian-pencapaian kebijakan sektor energi dengan pencapaian-pencapaian kebijakan sektor lain. Selain itu, hal ini juga dapat dijadikan sebagai perangkat monitoring pencapaian kebijakan energi secara rutin dan berkelanjutan. Lebih jauh lagi, parameter-parameter ini nantinya dapat juga dijadikan sebagai sarana benchmarking dengan negara-negara lain.

REFERENSI
  1. BPPT. 2014. Indonesia Energy Outlook 2014. Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Energi. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
  2. DEN. 2014. Outlook Energy Indonesia 2014. Dewan Energi Nasional.
  3. Energy Information Administration. 2014. http://www.eia.gov/countries/
  4. European Commission. 2014. In-depth study of European Energy Security. Commission Staff Working Document. Brussels : 2014.
  5. IEA. 2015. www.iea.org
  6. Institute for 21st Century Energy. 2013. International Index of Energy Security Risk 2013 Edition. Washington DC : U.S. Chamber of Commerce. www.energyxxi.org
  7. Prambudia, Yudha & Nakano, Masaru. 2012. Integrated Simulation Model for Energy Security Evaluation. Energies 2012. www.mdpi.com/journal/energies
  8. Sheth, Niki dan Hughes, Larry. 2009. Quantifying energy security: An Analytic Hierarchy Process approach. http://lh.ece.dal.ca/enen
  9. Winzer, Christian. 2011. Conceptualizing energy Security. EPRG Working Paper 1123. Cambridge Working Paper in Economics 1151. www.eprg.group.cam.ac.uk
  10. World Economic Forum 2014. The Global Energy Architecture Performance Index Report 2015. Geneva, Swiss. www.weforum.org
  11. World Energy Council. 2014a. 2014 Energy Trilemma Index, Benchmarking the sustainability of national energy systems. London : World Energy Council. www.worldenergy.org/data/

Kamis, 05 Maret 2015

CADANGAN PENYANGGA ENERGI NASIONAL

Azmi dan Amir (2014) menyebutkan bahwa stok minyak mentah Indonesia hanya cukup untuk persediaan 3-4 hari. Sedangkan stok bahan bakar minyak (BBM) Pertamina hanya mampu melayani kebutuhan konsumsi kendaraan bermotor selama 21 hari. Kondisi ini cukup memprihatinkan berhubung akan berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi jika terjadi gangguan pasokan minyak mentah dan BBM. Pasokan minyak mentah berperan penting dalam kontinuitas pengoperasian kilang dan keberlanjutan produksi BBM domestik. Sementara itu, pasokan BBM semakin berperan penting dalam aktivitas masyarakat, terutama di sektor transportasi. Bagi sektor industri pengkonsumsi BBM, ganggaun pasokan berarti kehilangan keuntungan yang bahkan mengancam keberlanjutan kegiatan operasional.

Salah satu upaya antisipasi terjadinya gangguan pasokan minyak dalam jangka pendek dapat dilakukan melalui pembentukan cadangan penyangga energi nasional. Cadangan penyangga energi nasional dapat berupa minyak mentah sebagai bahan baku BBM atau juga dapat berupa BBM itu sendiri. Minyak mentah dan BBM perlu disimpan dalam jumlah tertentu dalam rangka menjamin pasokan jika terjadi gangguan.

Sebenarnya, mengenai cadangan penyangga energi nasional ini telah diamanatkan dalam beberapa regulasi, yaitu sebagai berikut:
  1. UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan perlunya penyediakan Cadangan Strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri dimana hal ini merupakan tugas Pemerintah melalui Badan Pengatur. Cadangan Strategis Minyak Bumi dipakai pada saat terganggunya pasokan Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
  2. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas menjelaskan pengaturan tentang cadangan strategis minyak bumi dan cadangan bahan bakar minyak nasional. Cadangan ini hanya dipergunakan pada saat terjadinya kelangkaan kahan bakar Minyak. Pemerintah menetapkan jumlah dan jenis bahan bakar sedangkan pengaturan dan pengawasan dilaksanakan oleh Badan Pengatur.
  3. UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi. Dalam UU ini dinyatakan adanya kewajiban penyediaan cadangan penyangga energi yang pengaturannya dilakukan oleh Dewan Energi Nasional.
  4. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis cadangan energi yaitu cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional. Cadangan penyangga energi merupakan cadangan di luar cadangan operasional yang penyediaannya dilakukan oleh badan usaha dan industri energi. Sementara itu, pengaturannya yang meliputi jenis, jumlah, waktu dan lokasi dikoordinasikan oleh Dewan Energi Nasional.

Berhubung telah didukung sejumlah regulasi, cadangan penyangga energi nasional seharusnya dapat segera direalisasikan. Namun demikian, pembangunan tangki-tangki penimbun minyak dalam rangka menampung cadangan penyangga energi nasional ini tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Rahman (2014) merekomendasikan utilisasi secara lebih maksimal terhadap tangki penimbun minyak yang sudah ada, baik di Hulu maupun di Hilir. Tangki-tangki minyak mentah dan BBM yang belum terutilisasi maksimal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas penyimpanan cadangan penyangga energi. Dalam tahap awal, diupayakan Indonesia mampu memiliki sistem cadangan penyangga energi nasional yang minimal mampu memenuhi kebutuhan energi setara dengan 30 hari impor.

Sebagai perbandingan, sebagaimana disebutkan European Commission (2014), negara-negara anggota Uni Eropa diharuskan untuk melakukan penimbunan stok minyak yang banyaknya setara dengan 90 hari impor bersih minyak atau setara 61 hari konsumsi, dipilih mana dari keduanya yang lebih tinggi. Sementara itu, International Energy Agency (IEA) membuat aturan yang mengharuskan negara-negara anggotanya membentuk cadangan minyak strategis atau disebut juga sebagai cadangan minyak darurat yang banyaknya setara dengan 90 hari impor.

Dalam aturan tersebut IEA tidak menentukan jenis minyak yang harus disimpan, apakah berupa minyak mentah atau berupa bahan bakar minyak (BBM). Negara-negara anggota IEA yang memiliki industri kilang minyak yang besar akan cenderung menimbun lebih banyak minyak mentah dibandingkan BBM. Hal ini dalam rangka menjamin fleksibilitas kilang-kilang mereka ketika terjadi gangguan pasokan minyak mentah. Pada negara-negara yang memiliki kilang domestik yang relatif kecil dan lebih banyak tergantung kepada minyak impor, maka akan cenderung lebih banyak menimbun produk BBM.

Komitmen pembentukan stok minyak strategis ini dapat berupa stok minyak yang memang ditujukan untuk kondisi darurat dan juga stok minyak yang ditujukan untuk tujuan komersial dan oeprasional harian. Termasuk di dalamnya adalah stok minyak yang ada di kilang, di dermaga, dan di kapal tangker yang bersandar di dermaga. Beberapa jenis stok minyak lainnya tidak dimasukkan dalam terminologi ini, diantaranya yaitu stok minyak militer, stok minyak yang ada di dalam kapal tanker yang sedang berlayar di laut, minyak yang sedang mengalir di pipa, minyak yang disimpan stasiun-stasiun pengisian bahan bakar dan juga stok yang dilakukan secara inisiatif oleh konsumen akhir (tertiary stocks).

Berdasarkan data 2013, diketahui bahwa stok minyak negara-negara anggota IEA secara total terdiri dari 60% minyak mentah dan 40% BBM. IEA juga melaporkan bahwa 20 dari 28 anggotanya sudah memiliki cadangan minyak strategis yang mampu memenuhi kebutuhan setara 150 hari impor.

Beberapa negara anggota IEA juga merupakan anggota Uni Eropa. Jadi negara-negara ini harus mampu memenuhi regulasi kedua lembaga tersebut. Secara umum, terdapat tiga jenis skema penyimpanan yang digunakan oleh negara-negara IEA yakni sebagai berikut:
  1. Cadangan Industri
  2. Cadangan industri dibentuk oleh industri, baik untuk tujuan komersial atau untuk memenuhi regulasi yang ada. Perusahaan-perusahaan energi baik yang bertindak sebagai importer, pengilangan minyak, pemasok dan grosir produk, diharuskan untuk membentuk cadangan energi sendiri. Besar kapasitas stok minyak yang dikembangkan harus disesuikan dengan kontribusi perusahaan tersebut dalam import share atau persentase kontribusinya terhadap total penjualan dalam pasar domestik.
  3. Cadangan Pemerintah
  4. Cadangan Pemerintah merupakan cadangan minyak yang dimiliki pemerintah. Pembentukannya dibiayai melalui pendanaan pemerintah. Cadangan pemerintah ini secara eksklusif ditujukan hanya untuk upaya antisipasi kondisi darurat energi.
  5. Cadangan Agency
  6. Beberapa negara memiliki skema pengaturan stok minyak yang melibatkan pembentukan agency khusus yang terpisah. Tugas agency ini adalah untuk mengelola semua aktivitas kewajiban stok minyak yang ditentukan Pemerintah. Struktur agency skema kerjanya bervariasi antara satu negara dengan negara lain. beberapa negara memiiliki sistem skema government-administrated, negara lainnya menggunakan skema industry-led dan atau industry-owned.
  7. Cadangan Publik
  8. IEA menyebut stok pemerintah dan stok agency sebagai stok publik. Stok ini memiliki keuntungan untuk menyediakan indikasi yang jelas dari keberadaan minyak yang semata-mata ditujukan untuk tujuan antisipai kondisi darurat energi. Dewasa ini, peranan stok publik semakin meningkat terhadap potensi kemampuan respon tanggap darurat energi negara-negara anggota IEA secara keseluruhan.

Yergin (2006) menyebutkan bahwa cadangan minyak darurat IEA ini terbukti ampuh mengatasi gangguan pasokan minyak jangka pendek seperti pada saat Perang Teluk pada tahun 1991 dan badai Katrina di teluk Meksiko tahun 2005. Pada kedua peristiwa itulah, cadangan energi darurat negara-negara IEA ini sempat dilepaskan. Cadangan minyak darurat ini terbukti mampu meredam gejolak ekonomi serta menjaga stabilitas ekonomi global selama terjadi gangguan pasokan.

Seperti diketahui, Indonesia kini tidak lagi berperan sebagai negara eksporter minyak semenjak tahun 2004, dan kemudian resmi mundur dari keanggotaan OPEC tahun 2009. Produksi minyak Indonesia terus menurun. Dalam Outlook Energi Indonesia 2014 disebutkan pada tahun 2013 produksi minyak turun 16% dibandingkan tahun 2008. Di sisi lain konsumsi bahan bakar minyak semakin meningkat dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 2,6% per tahun pada rentang waktu dari tahun 2003 - 2013. Dapat dikatakan Indonesia semakin cenderung menjadi negara importer minyak. Karenanya, cadangan penyangga energi nasional semakin vital peranannya dalam menjamin keberlanjutan pasokan minyak terutama minyak impor. Baik yang berupa minyak mentah maupun BBM.

Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertindak sebagai badan pengatur cadangan penyangga energi nasional sesuai amanat UU No. 30 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014, perlu segera mengkoordinasikan pihak-pihak terkait dalam rangka pembentukan kerangka kerja dan roadmap sistem cadangan penyangga energi nasional. Jumlah, lokasi, waktu dan jenis cadangan penyangga energi nasional khususnya minyak bumi perlu dirumuskan secara lebih detail. Di sisi lain mungkin akan diperlukan juga pemberian insentif-insentif khusus dalam rangka mendorong pengusaha energi yang ada di tanah air untuk dapat berperan aktif dalam pembentukan cadangan penyangga energi nasional. Harga minyak dunia yang turun drastis belakangan ini, harusnya merupakan momen yang tepat dalam rangka membentuk cadangan penyangga energi nasional secara masif.

Selain memfokuskan pada pembentukan sistem cadangan penyangga energi nasional yang berupa minyak bumi, dirasa perlu juga untuk mulai mempertimbangkan gas alam. Berbeda halnya dengan cadangan penyangga energi untuk minyak bumi, gas alam dapat disimpan dalam underground storage alami yang dapat berupa bekas reservoir minyak dan gas, aquifer, atau gua-gua bawah tanah. Gas alam dapat juga disimpan dalam above gorund storage yakni dalam bentuk LNG. (IEA, 2014). Sebagai above ground storage dalam kapasitas yang lebih kecil dapat juga disimpan dalam bentuk CNG.

Cadangan penyangga energi untuk gas alam ini akan menjadi semakin penting berhubung konsumsi gas alam dalam negeri yang cenderung akan semakin meningkat khususnya dalam memenuhi kebutuhan industri dan sektor pembangkit listrik. Potensi-potensi gas alam yang bertipe stranded atau volume kecil dan tersebar dapat terlebih dahulu disatukan ke dalam suatu wadah underground storage untuk dikumpulkan menjadi satu. Baru kemudian gas alam yang terkumpul ini diutilisasi. Tentunya mengenai hal ini memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait aspek keekonomian dan teknologi.

Gambar 1. Salah satu contoh fasilitas underground gas storage terbesar yakni Mondara Gas Storage Facilities (MGSF) yang memanfaatkan depleted gas reservoir yang ada di Donggara, Australia bagian Barat.


Gambar 2. Salah satu ilustrasi contoh fasilitas underground gas storage yang memanfaatkan aquifer


Gambar 3. Salah satu ilustrasi contoh fasilitas underground gas storage yang memanfaatkan salt cavern

REFERENSI
  1. DEN. 2014. Outlook Energy Indonesia 2014. Dewan Energi Nasional.
  2. European Commission. 2014. In-depth study of European Energy Security. Commission Staff Working Document. Brussels : 2014.
  3. IEA. 2014. Energy Supply Security, Emergency Response of IEA Countries 2014. International Energy Agency. Paris, France.
  4. Rahman, Maizar. 2011. Cadangan Strategis Minyak Untuk Keamanan Energi Indonesia. Jakarta : LEMIGAS.
  5. Riza Azmi dan Hidayat Amir. 2014. Ketahanan Energi: Konsep, Kebijakan dan Tantangan bagi Indonesia. Buletin Info Risiko Fiskal Edisi 1 Tahun 2014.
  6. Yergin, Daniel. 2006. Ensuring Energy Security. Foreign Affairs. Volume 85 No. 2

Jumat, 05 Desember 2014

PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI SEBAGAI PENDUKUNG KELESTARIAN HUTAN

Indonesia dikaruniai sumber panas bumi yang berlimpah karena banyaknya gunung berapi di Indonesia. Energi panas bumi dapat dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik atau untuk kegiatan non listrik antara lain untuk pemanasan ruangan, pemanasan air, pemanasan rumah kaca, pengeringan hasil produk pertanian, pemanasan tanah, pengeringan kayu, kertas dan lain-lain.

Data terbaru pemetaan potensi panas bumi Indonesia menunjukkan telah terdapat 299 titik potensi lokasi. Potensi yang dimiliki Indonesia ini merupakan sekitar 40% dari potensi panas bumi dunia. Indonesia menempati posisi ketiga setelah Amerika dan Filipina dalam hal pemanfaatan panas bumi untuk sumber energi listrik. Jika potensi panas bumi ini dapat dimanfaatkan selama 30 tahun, maka hal ini setara dengan pemanfaatan 12 miliar bar¬rel minyak bumi untuk pembangkit listrik. Dari total potensi panas bumi di Indonesia sebesar 28.617 MW, sumber energi panas bumi yang saat ini sudah digunakan sebesar 1341 MW. Bisa dikatakan pemanfaatan potensi geothermal Indonesia baru sekitar 4,1 persen.

Tabel 1. Potensi Panas Bumi Indonesia
Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2012)

Salah satu kendala pengembangan energi panas bumi di Indonesia adalah masalah perizinan terkait lahan. Mayoritas potensi panas bumi di Indonesia berada di kawasan hutan konservasi dan juga hutan lindung yang terlarang untuk kegiatan eksplorasi pertambangan. Potensi panas bumi yang berada dalam kawasan hutan konservasi sebanyak 29 lokasi dengan potensi sebesar 3.428 MW (10,9%) sedangkan yang berada dalam kawasan hutan lindung sebanyak 52 lokasi dengan potensi sebesar 8.41 MW (19,6%). (http://www.esdm.go.id/)

Menurut Pasal 1 UU No.27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, disebutkan bahwa Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan. Perlu dicatat bahwa dalam UU No. 27 tahun 2003 ini, kegiatan eksplorasi panas bumi dimasukkan dalam kategori pertambangan.

Sedangkan dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pada Pasal 38, khususnya butir ke-4 disebutkan: Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

Pengkategorian kegiatan pemanfaatan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan dalam UU No. 27 tahun 2003 bertentangan dengan UU No. 41 tahun 1999 dimana terdapat larangan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung. Ketidak sinkronan kedua UU tersebut merupakan kendala dalam memaksimalkan pemanfaatan panas bumi di areal hutan lindung dan hutan konservasi.

Pada 26 Agustus 2014, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-undang Panas Bumi. RUU ini merupakaan revisi dari UU No.27 tahun 2003 Panas Bumi. Perbedaan utama aturan baru ini dengan UU yang lama (UU No. 27 tahun 2003) terletak pada pengkategorian eksplorasi panas bumi. Eksplorasi panas bumi tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan. Melalui UU baru ini dimungkinkan eksplorasi panas bumi dilakukan di area hutan lindung dan hutan konservasi.

Walaupun demikian, keberadaan UU Panas Bumi yang baru ini nantinya tidak boleh dijadikan landasan eksplorasi panas bumi di hutan lindung dan hutan konservasi secara semena-mena. Badan usaha pengelola panas bumi di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung harus senantiasa tetap menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Termasuk juga mendukung program-program Kementerian Kehutanan seperti pemberdayaan masyarakat sekitar dan menjaga kelestarian habitat dan populasi fauna dan satwa langka di sekitar areal pengelolaan panas bumi.

Pada dasarnya kegiatan eksplorasi dan pengelolaan energi panas bumi di areal hutan konservasi dan hutan lindung tidak akan merusak keseimbangan alam karena energi panas bumi merupakan energi yang ramah lingkungan. Setelah energi panas diubah menjadi energi listrik, fluida dikembalikan ke dalam bumi. Penginjeksian air ke dalam reservoir merupakan suatu keharusan. Hal ini untuk menjaga keseimbangan masa sehingga terjadi perlambatan penurunan tekanan uap dan juga mencegah terjadinya penurunan tanah. Sistem yang demikian, serta adanya rembesan air permukaan, menjadikan energi panas bumi termasuk salah satu bentuk energi yang berkelanjutan (sustainable energy). Emisi dari aktivitas pembangkit listrik panas bumi sangat rendah bila dibandingkan dengan minyak dan batubara.

Namun demikian, hal yang patut dicermati adalah pada tahapan konstruksi dan operasional. Pada tahapan ini tentunya mau tidak mau akan dilakukan aktivitas yang berpotensi merusak hutan seperti pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas akses ke lokasi. Karena itulah perlu ada komitmen dan jaminan pelestarian hutan dari badan usaha pengelola panas bumi.

RUU Panas Bumi yang baru yang telah disahkan DPR dan telah menghapus pengkategorian eksplorasi panas bumi sebagai kegiatan pertambangan. Namun demikian perlu diyakinkan bahwa setiap aktivitas pengelolaan panas bumi nantinya harus selalu menjaga kelestarian hutan, khususnya hutan konservasi dan hutan lindung. Untuk itu dirasa perlu dibuat sebuah peraturan khusus yang mengatur kewajiban setiap pengelola pabrik panas bumi (geothermal plant) untuk menjaga kelestarian hutan lindung dan hutan konservasi. Peraturan ini berisi hal-hal umum dan spesifik yang harus dipenuhi oleh badan usaha pengelola energi panas bumi dalam setiap tahapan proyek pembangunan pabrik panas bumi. Mulai dari tahapan survei, eksplorasi, konstruksi, operasional, hingga pembongkaran pabrik (plant demolishing).

Implementasi dari peraturan ini haruslah berupa upaya nyata yang mendukung kelestarian hutan lindung dan hutan konservasi serta ikut mensukseskan program Kementerian Kehutanan. Beberapa contoh konsep aktivitas adalah sebagai berikut:
  1. Pemilihan metode survei, eksplorasi, dan konstruksi yang meminimalkan aktivitas pengrusakan hutan.
  2. Adanya kewajiban bagi pengelola pabrik panas bumi untuk melakukan reklamasi atau penggantian luas areal hutan yang dipakai sebagai lokasi pabrik panas bumi beserta fasilitas pendukungnya. Rekalamasi ini harus dilakukan pada area baru di sekitar hutan konservasi dan hutan lindung. Tujuannya adalah agar luas areal hutan selalu tetap.
  3. Pemilihan teknologi, metode konstruksi dan operasi yang paling ramah lingkungan dan mampu harmosnis dengan alam sekitar. Salah satu contoh implementasinya adalah dalam konstruksi jalan akses menuju lokasi geothermal plant dimana dapat dipasang jembatan penyeberangan hewan (animal bridge). Aplikasi jembatan penyeberangan hewan telah banyak contohnya di dunia seperti beberapa yang dapat ditampilkan di bawah ini pada jalan tol yang melintasi kawasan hutan.
  4. Gambar 1. Highway A50 in The Netherlands
    Gambar 2. Banff National Park, Alberta, Canada
  5. Penyelenggaraan program corporate social responsibilities (CSR) yang berkelanjutan dan dapat dipertanggung jawabkan dari badan usaha pengelola pabrik panas bumi, baik yang berupa program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, dan atau berupa upaya pelestarian satwa dan fauna spesifik yang ada di sekitar lokasi. Perusahaan operator geothermal plant dapat berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan setempat mengenai hal-hal apa yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan fungsi kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Atau dapat juga langsung mengajukan usulan program-program yang telah direncakan sesuai studi ilmiah yang pernah dilakukan sebelumnya.




Peraturan mengenai kewajiban pengelola geothermal plant ini nantinya harus dijadikan dasar kegiatan pengelolaan potensi panas bumi di area hutan. Hal ini demi mendukung program-program Kementerian Kehutanan untuk menjaga fungsi hutan lindung dan hutan konservasi. Harapannya adalah setiap aktivitas pengelolaan panas bumi harus mampu menambah atau setidaknya menjaga fungsi hutan.

Lebih jauh lagi, kesuksesan implementasi geothermal di wilayah hutan, bisa juga menjadi percontohan untuk hal serupa bagi implementasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Selaras dengan teknologi geothermal, PLTMH juga merupakan teknologi yang ramah lingkungan. Pembangkitan tenaga listrik dilakukan dengan memanfaatakan daya alir sungai untuk menggerakkan turbin air. Air sungai yang digunakan untuk menggerakkan turbin kemudian dikembalikan lagi ke sungai. Dalam rangka mendukung perkembangan PLTMH, khususnya pada titik potensi yang terletak di areal hutan lindung, maka diperlukan juga UU sebagai payung hukum. Dengan demikian, sungai-sungai di areal hutan lindung yang memiliki potensi pemanfaatan PLTMH dapat segera diakses.


Referensi:
  1. Bambang Dahono Adji. Kebijakan Penyelesaian Tumpang Tindih Kepentingan Di Dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Konservasi Secara Lestari Untuk Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan (Panas Bumi/Geothermal). Program Diklat Kepemimpinan Tingkat I Angkatan XXVII. dalam http://pimnas.lan.go.id/index.php?module=detailproduk&jns=&id=9
  2. Rina Wahyuningsih. 2005. POTENSI DAN WILAYAH KERJA PERTAMBANGAN PANAS BUMI DI INDONESIA. SUBDIT PANAS BUMI. Kolokium Hasil Lapangan – DIM, 2005
  3. Administrator. 18 Mei 2010. Hambatan Pengembangan Panas Bumi Harus Dihilangkan. Dalam http://www.esdm.go.id/berita/panas-bumi/45-panasbumi/3405-hambatan-pengembangan-panas-bumi-harus-dihilangkan.html
  4. Administrator. 26 AGUSTUS 2014. Dua Hambatan Terbesar Pengembangan Panasbumi. Dalam http://www.esdm.go.id/news-archives/323-energi-baru-dan-terbarukan/6904-dua-hambatan-terbesar-pengembangan-panasbumi.html
  5. Administrator. 13 Juni 2014. Pemerintah Targetkan 300 MW Per Tahun Listrik Dari Panas Bumi. Dalam http://www.esdm.go.id/berita/panas-bumi/45-panasbumi/6844-pemerintah-targetkan-300-mw-per-tahun-listrik-dari-panas-bumi.html
  6. UU No. 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi
  7. UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
  8. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 Tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
  9. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam Nomor: P. 7/IV-SET/2011 Tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru
  10. Rancangan Undang Undang (RUU) Panas Bumi 24 Agustus 2014
  11. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
  12. Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2014 Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  13. PP No. 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  14. PP No. 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi



Kamis, 13 November 2014

PERMASALAHAN DAN SOLUSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL INDONESIA


A. Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu pemain utama dalam perekonomian energi dunia. Hal ini dapat dilihat dari peranan Indonesia sebagai salah satu eksportir batu bara dan LNG terbesar di dunia. Di sisi lain, Indonesia merupakan salah satu Negara dengan penduduk terbesar di dunia dengan pertumbungan ekonomi pertahun yang cenderung stabil di angka 5-6%. Selama beberapa tahun terakhir, kebutuhan energi semakin meningkat. Pertumbuhan kebutuhan energi dalam negeri Indonesia telah mencapai angka 7 – 8 persen per tahun. Bahan bakar berbasis minyak masih menjadi sumber energi utama Indonesia hingga tahun 2011.

Gambar 1. Kondisi Bauran Energi Indonesia Tahun 2011
Sumber : (Pusdatin, KESDM, 2012)

Ketergantungan kepada sumber energi berbasis minyak bisa dilihat dari peningkatan subsidi untuk BBM yang semakin menyedot anggaran Negara dari tahun ke tahun. Ketergantungan kepada BBM mengakibatkan ketahan energi nasional yang rendah. Azmi dan Amir (2014) menyebutkan bahwa stok minyak mentah Indonesia hanya cukup untuk persediaan 3-4 hari, sedangkan stok bahan bakar minyak (BBM) di stasiun penyedia bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina hanya mampu melayani kebutuhan konsumsi kendaraan bermotor selama 21 hari. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik atas kehandalan pasokan bahan bakar dalam memenuhi permintaan masyarakat.

Ketergantungan Indonesia terhadap minyak impor diperkirakan semakin meningkat, khususnya dari kilang minyak Singapura. Hal ini menimbulkan pertanyaan seberapa jauh ketersediaan energi bisa menjamin terpenuhinya permintaan energi sebagai komponen utama kegiatan ekonomi. Di sisi lain, pemanfaatan energi terbarukan masih sangat rendah bila dibandingkan dengan potensi yang dimiliki. Hal ini juga masih menjadi tantangan tersendiri di sektor energi. Keterbatasan infrastruktur energi merupakan permasalahan serius dimana membatasi akses masyarakat terhadap energi. Karenanya penggunaan energi menjadi belum efisien.

Kompleksitas permasalahan sektor energi di Indonesia memerlukan suatu pengelolaan energi nasional yang komprehensif melalui Kebijakan Energi Nasional yang jelas dan terukur. Atas dasar itulah, Undang Undang (UU) No. 30 tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan penyusunan Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai pedoman dalam pengelolaan energi nasional. Kebijakan ini dirancang dan dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dan ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR-RI.

UU tersebut juga mengamanatkan penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk mendukung implementasi KEN. Sehubungan dengan hal tersebut, maka KEN yang dihasilkan harus benar-benar didukung dan selaras dengan RUEN dan RUED agar mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.

B. Sejarah Perkembangan Kebijkan Energi Nasional
Kebijakan energi nasional Indonesia telah mengalami perkembangan dari masa ke masa. Hal ini dapat dilihat dari catatan sejarah perumusan kebijakan energi yang dapat dibagi berdasarkan urutan waktu sebagai berikut:
  1. Hingga tahun 1970-an
  2. Belum ada kebijakan energi. Sumber energi di Indonesia dianggap masih melimpah. Fokus kebijakan pada masa ini adalah mengoptimalkan produksi minyak bumi melalui kontrak bagi hasil untuk meningkatkan pendapatan negara.
  3. Tahun 1976 :
  4. Pembentukan Badan Koordinasi Energi Nasional (Bakoren). Badan ini setingkat dengan departemen dan bertanggung jawab memformulasikan kebijakan energi serta mengkoordinasikan implementasi kebijakan ini. Tujuan kebijakan di era ini adalah memaksimalkan pemanfaatan sumber daya energi.
  5. Tahun 1981
  6. BAKOREN untuk pertama kalinya mengeluarkan Kebijaksanaan Umum Bidang Energi (KUBE).
  7. Tahun 1987, dan 1991
  8. Selama selang waktu ini dilakukan revisi KUBE 1981 untuk disesuaikan dengan perkembangan strategis lingkungan yang mempengaruhi pembangunan energi di Indonesia pada masa itu. Fokus KUBE adalah pada intensifikasi, diversifikasi dan konservasi energi. Upaya intensifikasi dilakukan melalui peningkatan kegiatan survei dan eksplorasi sumber daya energi untuk mengetahui potensinya secara ekonomis. Diversifikasi merupakan upaya penganekaragaman penggunaan energi non-minyak bumi melalui pengurangan penggunaan minyak dan menetapkan batubara sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik dan industri semen. Konservasi dilakukan melalui penggunaan peralatan pembangkit maupun peralatan pengguna energi yang lebih efisien.
  9. Tahun 1998
  10. BAKOREN menyusun KUBE baru menggantikan KUBE 1991. KUBE ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang mendukung terlaksananya strategi pembangunan bidang energi dan memberikan kepastian kepada pelaku ekonomi dalam kaitannya dengan pengadaan, penyediaan dan penggunaan energi. Dalam KUBE ini mulai diindikasikan adanya keterbatasan sumber daya energi, terutama minyak bumi. Minyak bumi diarahkan secara bertahap untuk digunakan di dalam negeri sebagai bahan bakar dan bahan baku industri yang dapat meningkatkan nilai tambah yang tinggi. Kebijakan energi yang perlu ditempuh mencakup lima kebijakan utama dan sembilan kebijakan pendukung. Kebijakan utama meliputi diversifikasi, intensifikasi, konservasi, penetapan harga rata-rata energi yang secara bertahap diarahkan mengikuti mekanisme pasar, memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan di sektor energi termasuk didalamnya memberikan prioritas dalam pemanfaatan energi bersih. Sementara itu kebijakan pendukung meliputi: meningkatkan investasi, memberikan insentif dan disinsentif, standardisasi dan sertifikasi, pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan sistem infomasi, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan kelembagaan dan pengaturan.
  11. Akhir tahun 2003
  12. DESDM mengeluarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Kebijakan Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (Energi Hijau). Kebijakan ini merupakan pembaruan dari KUBE tahun 1998 yang penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan stakeholders di bidang energi. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang energi yang saat itu sedang dipersiapkan. Kebijakan yang ditempuh masih serupa dengan KUBE sebelumnya yaitu intensifikasi, diversifikasi, dan konservasi dengan menambah instrumen legislasi dan kelembagaan.
  13. Tahun 2006
  14. Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditetapkan sebagai pedoman dalam pengelolaan KEN. Di dalamnya berisi blue print Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025 yang mencakup aspek-aspek peningkatan produksi, diversifikasi, permintaan, maupun kebijakan harga, yang realistis dan bersifat lintas sektor sehingga berbagai sumber energi yang ada diharapkan dapat dikelola secara optimal. Target yang dicanangkan dalam Perpres ini adalah sebagai berikut:
    1. Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari satu pada tahun 2025.
    2. Terwujudnya bauran energi primer dengan peranan masing-masing jenis energi pada tahun 2025 sesuai Gambar 2 berikut.
    Gambar 2. Energi Mix yang diharapkan terjadi pada tahun 2025 sesuai amanah Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2006
  15. Tahun 2007
  16. Pemerintah menerbitkan Undang-undang No.30 tahun 2007 tentang Energi. UU ini secara umum berisi:
    1. Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) yang diketuai Presiden RI
    2. Prosedur elaborasi master plan energi nasional dan master plan energi daerah
    3. Aturan-aturan untuk management sumber energi, termasuk konservasi energi.
    4. Klarifikasi kewenangan pemerintahan pusat dan daerah dalam pengelolaan energi.
    Penetapan UU Energi No. 30 tahun 2007 ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan pasokan energi seperti di Perpres No. 5 tahun 2006 tetapi juga mencakup kebijakan pemanfaatan energi. Sedangkan DEN yang dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2007 ini memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
    1. Merancang dan Merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN)
    2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
    3. Menetapkan Langkah-langkah Penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi
    4. Mengawasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Energi yang Bersifat Lintas Sektor
    Gambar 3. Skema Penysunan KEN di Era UU No. 30 Tahun 2007
    Gambar 4. Alur Penysunan KEN, RUEN, dan RUED
    Sumber: Bapenas 2012
  17. Tahun 2008-sekarang
  18. Dewan Energi Nasional (DEN) mulai menyusun KEN yang baru. Dalam draft KEN yang sedang disusun, tahun 2008 dijadikan sebagai tahun dasar dan tahun 2050 dijadikan sebagai tahun target implementasi akhir kebijakan. Ruang lingkup dan fokus kebijakan KEN yang baru sangat berbeda dengan kebijakan energi yang sudah dikeluarkan sebelumnya seperti yang dapat dilihat pada gambar berikut.
    Gambar 5. Perkembangan kebijakan energi semenjak tahun 1981 hingga 2012
    Prinsip lain yang dijadikan acuan untuk penyusunan KEN adalah sasaran bauran energi nasional sampai dengan tahun 2050 seperti dapat dilihat pada Gambar 6.
    Gambar 6. Sasaran Bauran Energi (Energy Mix) Dalam Draft Kebijakan Energi Nasional Dalam Presentase (DEN 2012)
    Target bauran energi pada tahun 2025 yang sedang disusun DEN, sedikit berbeda dengan bauran energi tahun 2025 yang ditetapkan pada Perpres 5 tahun 2006
    Gambar 7. Perbedaan bauran energi yang ditetapkan pada Perpres No. 5 tahun 2006 dengan yang direncakan dalam draft kebijakan energi nasional oleh DEN
    Draft Kebijakan Energi Nasional (KEN) 2014 telah disetujui DPR pada bulan Januari 2014 dan kini sedang menunggu tanda tangan Presiden untuk bisa disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang nantinya akan menjadi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).


C. Permasalahan Implementasi Kebijkan Energi
Meskipun proses pembuatan kebijakan energi dari waktu ke waktu mengalami perbaikan tetapi masih banyak terjadi kontradiksi materi kebijakan. (Sugiyono, 2004). Strategi pengembangan energi baik jangka pendek maupun jangka panjang belum tersusun dengan jelas. Kebijakan-kebijakan yang ada masih terkesan sebagai kebijakan parsial yang tidak memiliki aliran strategis dalam rangka mencapai target program jangka panjang.

Dengan kondisi ini maka perlu kebijakan yang berlandaskan paradigma baru. Paradigma baru tersebut adalah:
  1. Proses pembuatan kebijakan harus transparan dan terbuka bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat berpartisipasi untuk menyempurnakan kebijakan itu sendiri.
  2. Kebijakan sebaiknya tidak hanya bersifat kualitatif tetapi bersifat kuantitatif sehingga dampaknya dapat dengan mudah dievaluasi.
  3. Makin langkanya sumber minyak bumi dan kemungkinan Indonesia menjadi Negara pengimpor minyak maka sebaiknya mulai dipikirkan adanya kebijakan tentang keamanan energi (energy security).
Secara umum sasaran dari kebijakan energi, yaitu mengurangi ketergantungan pada minyak bumi sebagai sumber energi melalui diversifikasi dan intensifikasi sumber daya energi. Hal ini dapat dikatakan sudah cukup berhasil. Namun sasaran efisiensi penggunaan energi melalui strategi konservasi dapat dikatakan gagal. Hal ini disebabkan adanya kontradiksi antara kebijakan konservasi dengan kebijakan pemberian subsidi BBM.

Tumiran (2014) menyebutkan terdapat beberapa hambatan penerapan Kebijakan Energi Nasional (KEN) di Indonesia yaitu sebagai berikut:
  1. Masih bergantungnya sumber pendapatan negara pada hasil sumber daya energi.
  2. Tumpah tindih peraturan serta ketidakpastian hukum dan perizinan terutama di sektor energi.
  3. Masih kurangnya koordinasi yang terpadu antara sektor energi dengan sektor lain seperti sektor industri, sektor perdagangan dan sektor teknologi.
  4. Ketidakjelasan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dalam hal pengelolaan energi mengakibatkan sering terhambatnya penerapan kebijakan energi.
  5. Lemahnya Koordinasi lintas sektor yang berdampak pada keterlambatan dan biaya
  6. Ketergantungan yang tinggi terhadap bahan bakar minyak terutama di sektor transportasi.
  7. Masih tingginya subsidi terhadap harga energi fosil sehingga kebijakan pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi terhambat karena kalah bersaing dengan harga energi fosil.
  8. Sektor energi memerlukan biaya investasi yang cukup besar, sehingga diperlukan dukungan finansial terutama dari sektor perbankan nasional dalam mendukung kebijakan di sektor energi.
  9. Lemahnya penguasaan teknologi dan lemahnya industri pendukung.
  10. Kurang berpihaknya sektor terhadap produk di dalam negeri.
Salah satu permasalahan yang dirasa perlu menjadi fokus terget penyelesaian masalah kebijakan energi adalah perlunya solusi praktis pengimplementasian kebijakan energi yang telah di susun secara nyata di lapangan. Hal ini dalam rangka untuk mencapai target bauran energi yang telah ditetapkan. Angka-angka persentase bauran energi yang ditetapkan dalam draft kebijakan energi nasional 2014 memang merupakan sebuah tantangan yang besar apabila kita melihat bauran energi yang aktual terjadi sekarang.

Gambar 8. Target Bauran energi Indonesia tahun 2025 dilihat dari kondisi aktual tahun 2011
Sumber : (Pusdatin, KESDM, 2012)


Pengurangan penggunaan minyak bumi dari 49,5 persen (2011) menjadi 25 persen (2025) bukanlah sesuatu yang mudah. Begitu pula halnya dengan upaya memacu pertumbuhan energi terbarukan dari yang awalnya hanya 4,2 persen di tahun 2011 menjadi 25 persen di tahun 2025. Semua ini harus tercapai dalam kurun waktu yang singkat dimana hanya tersisa yakni sekitar 10 tahun.

D. Pemetaan Potensi Pengembangan Energi di Indonesia
Selama ini telah cukup banyak dilakukan kajian dan studi terkait potensi, sumber daya dan cadangan sejumlah sumber energi di Indonesia. Termasuk juga pemetaan potensi pemanfaatan energi terbarukan. Pemetaan dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kekayaan minyak bumi, gas alam, batu bara, geothermal, dan energi terbarukan di Indonesia. Dari hal ini kemudian muncullah istilah sumber daya (resource) dan cadangan (reserve) energi.

Sumber daya (resource) adalah bagian dari potensi energi yang diharapkan dapat dimanfaatkan.

Cadangan (reserve) energi adalah bagian dari sumber daya energi yang telah diketahui dimensi, sebaran kuantitas, dan kualitasnya, yang telah dikaji dan dinyatakan layak untuk dieksplorasi.

Berdasarkan data-data yang berhasil dihimpun, didapatkanlah data-data cadangan dan potensi sumber energi yang terkandung di setiap wilayah Indonesia sebagai berikut:
  1. Cadangan (reserve) minyak bumi Indonesia
  2. Gambar 9. Cadangan Minyak Bumi 2010 dalam satuan MMSTB (juta stock tank barrel)
    Sumber : Ditjen Migas
  3. Cadangan (reserve) gas alam Indonesia
  4. Gambar 10. Cadangan Gas Bumi 2012 dalam TSCF (trillion square cubic feet) Sumber: Ditjen Migas
  5. Resource dan reserve batu bara Inodonesia
  6. Tabel 1. Sumber daya (resources) dan cadangan (reserve) batu bara Indonesia dalam satuan juta ton
    Sumber: Pusdatin ESDM
  7. Potensi Geothermal
  8. Tabel 2. Sumber daya (resources) dan cadangan (reserves) energi geothermal Indonesia tahun 2012 dalam MW
    Sumber : Pusdatin ESDM
  9. Potensi Tenaga Air
  10. Tabel 3. Potensi tenaga air berdasarkan data tahun 2009
    Sumber: Statistik EBTKE, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
  11. Potensi Tenaga Surya
  12. Tabel 4. Intensitas radiasi matahari Indonesia
    Sumber: BPPT, BMG
    Pada Tabel 4 terlihat bahwa Nusa Tenggara Barat dan Papua mempunyai intensitas radiasi matahari paling tinggi di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan Bogor mempunyai intensitas radiasi matahari paling rendah di seluruh wilayah Indonesia. Rahardjo dan Fitriana (2005) melakukan simulasi permodelam Markal mengenai potensi pemanfaatan tenaga Surya di Indonesia. Didapatkan potensi pemanfaatan meliputi kapasitas dan produksi listrik sebagai berikut.
    Tabel 5. Kapasitas Dan Produksi Listrik PLTS pada Kasus Dasar (BASE)* dan PVCOST**
    *BASE: kasus dimana semua kondisi diambil berdasarkan kondisi tahun 2000 **PVCOST: biaya investasi PLTS diasumsikan berdasarkan pada penelitian Amerika Serikat, dimana pada penelitian tersebut biaya investasi PLTS dimasa mendatang diperkirakan akan terus menurun.
    Sumber: Keluaran Model Markal
  13. Potensi Tenaga Angin
  14. Tabel 6. Perkiraan potensi energi angin di beberapa pulau di Indonesia
    Sumber: Majalah LAPAN No. 16 Tahun ke-4 Keterangan : WPEA = Wilayah Produksi Energi Angin
  15. Potensi Biofuels (Biodiesel dan Ethanol)
  16. Tabel 7. Luas Lahan Bahan Baku dan Potensi Produksi Bio-diesel menurut wilayah di Indonesia 2004
    Catatan: Setiap hektar pertanaman kedelai dapat menghasilkan rata-rata 4,5 kl Bio-diesel. Setiap hektar perkebunan kelapa sawit dapatmenghasilkan rata-rata 6,1 kl Bio-diesel
    Sumber: Statistik Perkebunan Kelapa Sawit 2004. Ditjen Bina Produksi Perkebunan. Buku Statistik Indonesia 2004. BPS
    Tabel 8. Luas Lahan Bahan Baku dan Potensi Produksi BioEthanol menurut Wilayah di Indonesia 2004.
    Catatan: Kebutuhan bahan baku jagung 5 kg/liter ethanol, ubi jalar 8 kg/liter ethanol, dan ubi kayu 6,5 kg/liter ethanol.
    Sumber: * Diolah berdasarkan data BPS, 2004 dan BBTP-BPPT, 2005
  17. Potensi Biogas
  18. Tabel 9. Potensi pemanfaatan energi biogas di setiap provinsi di Indonesia
    Sumber: Indonesia Energy Outlook & Statistic 2006
  19. Potensi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)


    Tabel 10. Potensi sampah kota VS kapasitas pembangkitan listrik
    Sumber: Statistik EBTKE 2013




E. Pendelegasian Target Energy Mix Nasional ke Masing-Masing Daerah Yang Potensial Melalui data pemetaan kekayaan sumber energi Indonesia seperti disebutkan pada pembahasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa masing-masing wilayah/daerah memiliki potensi pemanfaatan sumber energi yang spesifik. Baik itu berupa kandungan minyak bumi, gas alam, geothermal, hingga potensi pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Suatu daerah dapat memiliki potensi salah satu dari jenis sumber energi atau berupa beberapa jenis sumber energi sekaligus. Bagi pemerintah pusat pengelolaan pemanfaatan cadangan dan potensi energi skala nasional tampaknya akan menjadi beban yang berat. Luasnya area dan keterbatasan jumlah tenaga ahli di pusat seringkali menjadi kendala. Selain itu, target periode waktu pengimplementasian yang semakin sempit serta kesibukan tenaga ahli pusat pada bidang pekerjaan lain juga menjadi tantangan tersendiri. Situasi politik di pusat juga sangat berpengaruh yang seringkali menghambat akselerasi perkembangan pemanfaatan potensi energi di daerah. Hal ini berpotensi menghambat pencapaian target bauran energi nasional yang telah ditetapkan. Padahal sumber energi yang akan dieksplorasi ada di daerah. Sebenarnya pengelolaan potensi energi yang ada di setiap daerah dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mengkoordinasikannya bersama Pemerintah Daerah. Karena itulah Rencana Umum Energi Daerah (RUED) menjadi sangat penting. RUED harus senantiasa selaras dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dalam koridor Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah ditetapkan. Namun demikian, penyusunan RUED yang ideal akan menghadapi kendala yang selama ini telah dianggap umum, yaitu kurangnya kompetensi dan knowledge yang cukup yang dimiliki personil di daerah. Ini adalah akibat kebijakan pengelolaan energi selama ini yang cenderung terpusat. Aliran knowledge dan kompetensi hanya berpusat di Ibu Kota. Jarang teralirkan hingga ke daerah. Mengenai permasalahan minimnya tenaga daerah yang dinilai kompeten tersebut sebenarnya terdapat solusi yang dapat ditawarkan. Pemerintah Pusat dapat merinci lebih lanjut dan lebih detail target bauran energi nasional hingga ke level daerah melalui RUEN yang akan disusun. Selanjutnya angka-angka inilah yang harus dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memacu kegiatan eksplorasi dan pengembangan pemanfaatan sumber energi yang terkandung di daerahnya. Setiap daerah yang memiliki potensi cadangan sumber energi atau potensi pemanfaatan energi baru dan terbarukan harus mampu memberikan konstribusi yang signifikan terhadap pencapaian target bauran energi nasional. Angka persentase masing-masing sumber energi dalam target bauran energi nasional dapat dirinci berdasarkan persentase jumlah reserve masing-masing energi yang dimiliki setiap daerah. Sehubungan dengan hal tersebut dirasa perlu untuk mengutamakan menggunakan data reserve energi daripada data sumber daya/resource. Hal ini untuk meyakinkan bahwa potensi yang dimilki suatu daerah benar-benar telah siap dimanfaatkan dan dieksplorasi. Kita dapat melihat sejumlah contoh aplikasi perincian target bauran energi nasional hingga ke level daerah yaitu sebagai berikut.
Gambar 11. Pembagian kontribusi per wilayah terhadap pencapaian target energy mix tahun 2025 untuk setiap komponen
Melalui upaya pembagian perwilayah seperti ini diharapkan Pemerintah Daerah dapat memiliki peranan lebih besar dalam mengeksplorasi reserve atau potensi energi yang dimiliki daerahnya. Misalkan berdasarkan arahan Pemerintah Pusat, suatu daerah diketahui memiliki reserve suatu jenis enegi dalam jumlah tertentu. Pemerintah Daerah yang bersangkutan kemudian dapat mengambil peranan dalam pencapaian target bauran energi nasional melalui penentuan strategi dan target ekplorasi terhadap reserve energi di daerahnya tersebut yang dituangkan dalam RUED. Selanjutnya dapat dituangkan melalu penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, Pemerintah Daerah akan menjadi agen eksekutor proyek eksplorasi energi dan pengembangan energi terbarukan di daerahnya sendiri. Hal ini dapat dilakukan melalui kerjasama investasi dengan pihak BUMN atau pihak swasta. Sedangkan Pemerintah Pusat dapat lebih berperan sebagai pemberi arahan dan pemberi approval. Baik approval menyangkut aspek legalitas, komersialisasi dan juga teknis. Untuk memacu peranan aktif pemerintah daerah, maka Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah atau personil daerah yang berhasil berperan secara nyata dalam menyumbang pemenuhan target energy mix nasional. Penganugerahan yang dimaksud dapat berupa duta energi daerah dan nasional. Dapat pula berupa penghargaan terhadap daerah terbaik dalam pencapaian target eksplorasi cadangan energi dan pengembangan energi terbarukan. Selain itu, juga dapat diberikan penghargaan daerah terbaik pencapaian konversi dan konservasi energi. Insentif ini dapat berupa acara ceremonial yang dilakukan secara rutin, atau insentif lainnya berupa peningkatan alokasi APBN untuk daerah. Dalam setiap kegiatan kajian, eksplorasi, hingga operasional pengelolaan sumber energi di daerah harus selalu diupayakan juga untuk melibatkan personil atau lembaga dan institusi setempat. Misalanya BUMD dapat bekerjsama dengan BUMN atau swasta dalam hal eksekusi proyek dan operasional. Kajian-kajian komersial dan teknis juga diutamakan untuk melibatkan tenaga ahli dan akademisi di daerah. Melalui upaya-upaya ini diharapakan terjadi transfer knowledge dari Pusat ke Daerah. F. Kesimpulan dan Saran Kebijakan Energi Nasional (KEN) memilliki peranan yang signifikan dalam pengelolaan sumber energi nasional serta dalam menjamin ketahanan energi nasional. Kebijakan ini bukan hanya menjadi payung hukum pengelolaan energi, tetapi juga akan menjadi arahan praktis. Hal ini dapat dilihat pada pendefinisain target bauran energi nasional hingga tahun 2050. Untuk meningkatkan kemudahan dalam pengimplementasian pencapaian target bauran energi nasional, dirasa perlu untuk merinci angka bauran energi nasional dalam KEN ini hingga ke level daerah. Dengan demikian kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat tetapi juga menjadi target Pemerintah Daerah. Prakteknya adalah dengan menyesuaikan peta persebaran potensi energi yang ada di setiap daerah dengan angka target pencapaian energi mix nasional untuk setiap jenis sumber energi. Masing-masing daerah yang memiliki potensi cadangan energi dan potensi pengembangan energi terbarukan harus berperan serta dengan menetukan target daerahnya dalam hubungannya untuk berkontribusi terhadap pencapaian energi mix nasional. Untuk memacu peranan Pemerintah Daerah maka perlu ada insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang mampu berperan signifikan dalam pencapaian energi mix. Hal ini misal dilakukan melalui pemberian penghargaan tahunan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil memaksimalkan pemanfaatan potensi cadangan energi yang ada di daerahnya. Atau berupa peningkatan alokasi APBN untuk daerah yang berhasil melakukan pengelolaan energi dengan baik dan mampu memaksimalkan pemanfaatan potensi energi di daerahnya. Guna mendukung perincian target setiap daerah, perlu dilakukan studi yang lebih komprehensif dan rutin terhadap potensi sumber energi yang dimiliki setiap daerah. Hal ini untuk mendapatkan peta potensi cadangan sumber energi dan potensi pemanfaatan energi terbarukan setiap daerah yang lebih detail dan terpadu. Semakin detail cakupan peta potensi energi maka akan semakin baik. Hal ini agar memudahkan proses koordinasi Pemerintah Pusat hingga ke level Pemerintahan Daerah terkecil. Bagi daerah yang tidak memiliiki potensi cadangan sumber energi atau dinilai belum berpotensi dalam penerapan teknologi energi terbarukan, maka tidak akan dibebankan target kontribusi terhadap bauran energi nasional. Akan tetapi, daerah-daerah ini dapat menyelenggarakan program-program lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan energi, misalkan penyelenggaraan program konservasi energi dan juga monitoring dan kontrol terhadap penggunaan energi di daerahnya yang misalnya berupa jaminan keseimbangan supply dan demand energi. Selain itu, daerah ini dapat juga berkontribusi dalam program-program di daerah lain yang terdekat yang memiliki cadangan sumber energi. Daerah yang minim cadangan sumber energinya dan sedang kekurangan pasokan energi, dapat memenuhi kekurangan kebutuhan energinya tersebut dengan bekerjasama dengan daerah-daerah lain yang terdekat yang kaya cadangan sumber energinya. Hal ini dapat menciptakan sinergi antar daerah yang solid. Masing-masing daerah atau daerah-daerah yang berdekatan akan mampu mandiri energi. Ketahanan daerah pada khususnya dan ketahanan nasional pada umumnya akan tercapai. Referensi
  1. ___________. 2012. Keselarasan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan Rencana Umum Energi nasional (RUEN) Dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Hanan Nugroho. 2009. Konservasi Energi Sebagai Keharusan Yang Terlupakan Dalam Manajemen Energi Nasional Indonesia: Belajar Dari Jepang dan Muangthai. http://www.bappenas.go.id/data-dan-informasi-utama/makalah/artikel-majalah-perencanaan/april-tahun-2005/konservasi-energi-sebagai-keharusan-yang-terlupakan-dalam-manajemen-energi-nasional-indonesia-belajar-dari-jepang-dan-muangthai-oleh--hanan-nugroho/
  3. Agus Sugiyono. 2004. Perubahan Paradigma Kebijakan Energi Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan. Dipresentasikan pada Seminar Akademik Tahunan Ekonomi I Pascasarjana FEUI & ISEI, 8-9 Desember 2004, Hotel Nikko, Jakarta.
  4. Rasbin. 2014. Kebijakan Energi Dan Subsidi Energi: Tantangan Pemimpin Baru Indonesia. Info Singkat Ekonomi dan kebijakan public Vol. VI, No. 16/II/P3DI/Agustus/2014.
  5. Riza Azmi dan Hidayat Amir. 2014. Ketahanan Energi: Konsep, Kebijakan dan Tantangan bagi Indonesia. Buletin Info Risiko Fiskal Edisi 1 Tahun 2014.
  6. Pusdatin ESDM. 2014. Handbook of Energy and Economic Statistic of Indonesia 2013. Ministry of Energy and Mineral Resources.
  7. Tumiran. 2014. Paradigma Baru Kebijakan Energi Nasional Menuju Ketahanan dan Kemandirian Energi. Dewan Energi Nasional. Dipresentasikan di Direktorat Jendeal Ketenaga Listrikan pada 21 Maret 2014
  8. Irawan Rahardjo dan Ira Fitriana. 2005. ANALISIS POTENSI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA DI INDONESIA. Strategi Penyediaan Listrik Nasional dalam Rangka Mengantisipasi Pemanfaatan PLTU Batubara Skala Kecil, PLTN, dan Pembangkit Energi Terbarukan. Dalam http://www.geocities.ws/markal_bppt/publish/pltkcl/plrahard.pdf
  9. Sahat Pakpahan. 2003. Pemetaan Energi Angin Untuk Pemanfaatan dan Melengkapi Peta Potensi SDA Indonesia. Orasi Ilmiah Pengukuhan Ahli Peneliti Utama Bidang Instrumentasi dan Pengolahan Data. Jakarta 10 Nevember 2003. Lembaga Penerapan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  10. Statistik EBTKE 2013. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
  11. Hasan, Mahlia & Hadi Nur. 2011. A review on energy scenario and sustainable energy in Indonesia. Elsevier
  12. Indonesia Energy Outlook & Statistic 2006. Depok, Indonesia: Energy Reviewer, University of Indonesia; 2006.