Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Januari 2017

Sistem Ekonomi Islam, Pertengahan Antara Sistem Liberal dan Sosialis


Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat kompreshensif, yang mengatur semua aspekIslam menawarkan kepada umat manusia sistem yang akan membawa kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. Termasuk di bidang ekonomi, Islam pun memberikan panduan-panduan untuk mencapai tujuan tersebut.

Di dalam sistem ekonomi Islam, mencari rejeki dan menjadi kaya tidak dibatasi dan dilarang. Justru dianjurkan. 

Renungkan firman Allah berikut: 

”Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah (62):10)

Allah swt berfirman: ”Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya”. (QS.al-Mulk(67):15)

Banyak keutamaan-keutamaan menjadi orang kaya dalam Islam. Orang kaya yang bersyukur dapat mempergunakan hartanya untuk mempertinggi kedudukannya di sisi Allah. Misalnya melalui infaq, sedekah, zakat, naik haji, memelihara anak yatim, dll. Hal ini seperti dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

جاء الفقراء إلى النبي فقالوا: يا رسول الله، ذهب أهل الدثور من الأموال بالدرجارت العلا والنعيم المقيم، يصلون كما نصلي، ويصومون كما نصوم، ولهم فضل من أموال يحجون بها ويعتمرون ويجاهدون ويتصدقون، وليست لنا أموال…وفي رواية مسلم: فقال رسول الله في آخر الحديث: “ذلك فضل الله يؤتيه من يشاء” (متفق عليه).

Orang-orang miskin (dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) pernah datang menemui beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka berkata: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang (kaya) yang memiliki harta yang berlimpah bisa mendapatkan kedudukan yang tinggi (di sisi Allah Ta’ala) dan kenikmatan yang abadi (di surga), karena mereka melaksanakan shalat seperti kami melaksanakan shalat dan mereka juga berpuasa seperti kami berpuasa, tapi mereka memiliki kelebihan harta yang mereka gunakan untuk menunaikan ibadah haji, umrah, jihad dan sedekah, sedangkan kami tidak memiliki harta…“. Dalam riwayat Imam Muslim, di akhir hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu adalah karunia (dari) Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya“.

Namun demikian, kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk memperkaya diri tidaklah dilakukan sebebas-bebasnya dan menghalalkan segala cara. Dalam konsep Islam upaya-upaya perniagaan haruslah sesuai dengan panduan-panduan yang telah ditetapkan Allah SWT, agar harta yang didapatkan adalah harta yang halal dan berkah.

Beberapa kaidah perniagaan dalam Islam diantaranya adalah adanya larangan praktek riba. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. [al Baqarah : 275].

Dalam sistem ekonomi Islam, proses perniagaan yang zalim dan merugikan salah satu pihak juga dilarang. Proses perniagaan harus menguntungkan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. [an Nisa : 29].

Termasuk juga sistem perniagaan yang mengandung unsur judi atau ada unsur ketidakjelasan. Hal ini dilarang dalam sistem ekonomi Islam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.[al Maidah : 90-91]

Sistem ekonomi Islam juga melarang kekayaan individu secara absolut. Dalam konsep Islam, harta yang berhasil didapatkan dan dikumpulkan oleh seseorang, didalamnya ada hak-hak orang lain yang harus dipenuhi melalui zakat, infaq, sedekah, dll. Islam menekankan agar harta kekayaan tidak hanya beredar diantara orang kaya saja, namun semua pihak harus merasakan manfaatnya. 

Firman Allah dalam surat Al-Hasyr ayat 7 : Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Satu hal lagi yang perlu dipahami adalah bahwa dalam pemahaman Islam, rejeki setiap individu telah ditentukan oleh Allah. Seseorang tidak akan menemui ajalnya sebelum semua rejekinya telah tersampaikan.

(يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا الله وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْساْ لَنْ تَمُوَت حَتىَّ تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا، فَاتَّقُوا الله وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ، خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرَمَ). رواه ابن ماجة

Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rizqi, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rizqinya, walaupun telat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rizqi. Tempuhlah jalan-jalan mencari rizki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah 1756, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Dalam hal pembagian rejeki, masing-masing individu telah ditetapkan takarannya oleh Allah sesuai yang Dia Kehendaki.

Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al Isra’: 30)

Oleh karena itu, Islam tidak menghendaki upaya mencari rejeki dilakukan dengan cara yang zalim dan aniaya, karena setiap individu telah ada jatah rejekinya masing-masing sesuai yang telah ditetapkan. 

Namun demikian, hal ini bukan berarti kita pasrah begitu saja dan berpangku tangan dalam urusan rejeki. Kita harus memperjuangkannya semaksimal mungkin dan bertawakkal kepada Allah mengenai hasil dari usaha kita tersebut.  Oleh karena itu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

احرص على ما ينفعك واستعن بالله ولا تعجز وإن أصابك شيء فلا تقل لو أني فعلت كان كذا وكذا ولكن قل قدر الله وما شاء فعل

Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah dan jangalah kamu malas! Apabila kamu tertimpa sesuatu, janganlah kamu mengatakan :’Seaindainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini atau begitu’, tetapi katakanlah : ‘Qoddarullahu wa maa sya’a fa’ala” (HR. Muslim 2664)

Jadi, dari gambaran-gambaran umum dibatas, dapat dikatakan sistem ekonomi Islam tidak seperti sistem ekonomi liberal yang memberikan kebebasan penuh bagi seseorang dalam berniaga. Juga tidak seperti sistem sosialis yang membatasi secara ketat kepemilikan harta secara individu. Dapat dikatakan sistem ekonomi Islam adalah pertengahan diantara keduanya. Sistem Islam mendorong manusia untuk semangat memperjuangkan mencari harta yang halal sesuai panduan syariat, namun juga mendorong manusia untuk memiliki semangat berbagi agar kekayaan tersebut juga memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat umum.

Perlu dipahami juga, bahwa penerapan sistem ekonomi Islam tidak akan merugikan non muslim, dan tidak memihak hanya kepada kaum muslimin. Sistem Islam dibangun atas dasar keadilan untuk mewujudkan tujuan Islam yakni untuk menjadi rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil 'alamin). Justru hak-hak non muslim dilindungi dalam sistem Islam.

Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa di era ini, sistem ekonomi Islam tidak dapat berjaya di tengah dominasi sistem ekonomi konvensional (liberal dan sosialis). Padahal selama sekitar 13 abad sistem ekonomi Islam ini telah diterapkan mulai di era Rasulullah hingga era khalifah Turki Ustmani dan terbukti mampu memberikan kejayaan ekonomi dan kemaslahatan umat manusia. 

Jawabannya adalah ada pada internal kaum muslimin sendiri. Apakah kaum muslimin di era ini telah percaya diri dan mampu istiqomah dalam mempraktekkan panduan Al Quran dan Hadis atau tidak. Atau justru malah menjauhinya dan lebih memilih sistem non Islam yang dianggap lebih baik, lebih menguntungkan, lebih mudah dan lebih keren bagi kaum muslimin dan umat manusia secara keseluruhan, sehingga kaum muslimin lebih condong mengikuti sistem tersebut. Padahal Islam sendiri telah menawarkan sistem serupa yang akan membawa kebahagian dunia dan akhirat serta memberikan kemaslahatan kepada semua umat manusia, baik yang muslim maupun non muslim.

Minggu, 25 Desember 2016

Acuan Standard Pemahaman dan Praktek Keislaman


Standard/patokan/acuan kita dalam ber-Islam adalah Al Quran dan Hadis sesuai pemahaman dan prakteknya 3 generasi awal ke-Islaman, yakni generasi Rasulullah dan para Sahabat, kemudian generasi tabi'in, kemudian generasi tabi'ut tabi'in. Hal ini sesuai sabda Rasulullah berikut:

خَيْرُ أُمَّتِي الْقَرْنُ الَّذِينَ بُعِثْتُ فِيهِمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

“Sebaik-baiknya umatku adalah generasi yang aku diutus pada mereka (Sahabat Nabi-ed) kemudian yang setelahnya (Tabi’in-ed) kemudian yang setelahnya (Tabiit Tabi’in-ed).” (Hadits Shahih riwayat Abu Daud)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang terlebih dulu (berjasa kepada Islam) dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, maka Allah telah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha mepada Allah. dan Allah telah mempersiapkan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang sangat besar.” (QS. At Taubah : 100)

Sahabat adalah orang yang pernah bertemu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan beriman dan meninggal dalam keadaan muslim. Sedang tabi’in adalah para murid sahabat yang tegak dan berjalan diatas ajaran Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan petunjuk para sahabat. Adapun tabi’ut tabi’in adalah para murid tabi’in yang istiqamah dalam ajaran dan petunjuk Nabi dan para sahabat yang diajarkan oleh para tabi’in pada mereka.

Sesuai hadis Rasullullah, tiga generasi awal tersebut adalah sebaik-baiknya generasi Islam. Kita haruslah mengambil ilmu Islam dari tiga generasi awal tersebut dan juga melalui ulama-ulama setelahnya hingga ulama-ulama era ini yang mengikuti jalannya ketiga generasi awal tersebut. Di dalam ketiga generasi awal Islam tersebut, khususnya di generasi tabi'in dan tabi'ut tabi'in, kita dapat menemukan ulama-ulama mazhab yang sudah terkenal seperti Imam Abu Hanifa, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali.

Namun yang kita bisa saksikan sekarang di era ini, ada orang yang mengaku berpedoman pada Al Qur’an dan Hadits, namun kenyataannya, pemahaman dan praktek ke-Islaman yang disampaikan dan dilakukan bertentangan dengan yang dicontohkan ketiga generasi awal ke-Islaman. Ini menunjukkan Al Qur’an dan sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ternyata dapat ditafsirkan secara beragam dan dipahami berbeda-beda oleh masing-masing individu. Maka dari itu, menjadi sangat penting untuk mengembalikan pemahaman dan praktek Ke-Islaman Al Quran dan Al Hadis kepada mereka yang paling memahami Al Qur’an serta sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Merekalah orang-orang yang hidup di masa Nabi dan orang-orang yang hidupnya dekat dengan masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Merekalah yang disebut generasi salaf yakni ketiga generasi awal ke-Islaman.

Jadi kalau ada tokoh populer yang menyampaikan pemahaman dan praktek Al Quran dan Sunnah yang berbeda/bertentangan dengan pemahaman dan prakteknya ketiga generasi awal ke-Islaman atau ulama-ulama setelahnya yang mengikuti ketiga generasi awal tersebut, maka seharusnya yang diikuti adalah pemahaman dan praktek generasi awal dan ulama. Ketiga generasi awal tersebut adalah standard/patokan/acuan kita dalam ber-Islam. Kepopuleran seorang tokoh, entah karena prestasinya yang digembar-gemborkan media atau karena keturunannya dan jabatannya atau karena banyaknya pengikutnya, tidak bisa menjadi patokan kita dalam ber-Islam. Yang harus menjadi patokan kita dalam mengikuti/mengambil ilmu agama dari seseorang adalah kesesuaian pemahaman ilmu agamanya dengan Al Quran dan Al Hadis yang sesuai pemahaman dan praktek ketiga generasi awal ke-Islaman. Jadi Islam mengajarkan kita untuk senantiasa berpikir ilmiah. Kita harus melihat dan menelaah kepada siapakah keilmuan agama seseorang itu merujuk/berdasar. Apakah sesuai dengan/berdasar pada pemahaman dan praktek ketiga generasi awal ke-Islaman atau tidak. Apakah benar referensinya dari Al Quran dan Sunnah yang sesuai pemahaman ketiga generasi awal ke-Islaman atau tidak.

Islam sudah sempurna di era Rasulullah, dan hal-hal yang sifatnya prinsip dalam ajaran Islam tidak boleh diubah-ubah dengan alasan dianggap tidak sesuai dengam zaman/kondisi kekinian/konteks lokal. Sedangkan pemahaman dan praktek Al Quran dan Sunnah yang sifatnya memang ada perbedaan (khilaf) pendapat di era generasi awal ke-Islaman, maka ini adalah variasi yang bisa kita pilih salah satunya, mana yang menurut kita paling sesuai dengan Al Quran dan Hadis atau mana yang paling kuat/otentik referensinya, dan tidak menyalahkan yang lain yang berbeda pendapat.

Dengan demikian, kita seharusnya senantiasa meyakinkan diri kita apakah pemahaman dan praktek ke-Islaman kita selama ini telah sesuai dengan pedoman/standard Al Quran dan Sunnah sesuai pemahaman ketiga generasi awal ke-Islaman atau tidak. Tentu sebagai individu, kita akan sulit untuk melakukan hal ini, karena tingkat keilmuan agama kita yang masih terbatas. Namun secara bersama-sama, dengan semangat persatuan (ukhuwah) dan semangat amar makruf nahi munkar (saling mengajak pada kebaikan dan mencegah terhadap kemungkaran), dan prasangka baik terhadap saudara kita seaqidah, maka kita dapat mewujudkan hal tersebut. Jika kita telah berkomitmen terhadap hal ini maka insya Allah persatuan dan kesatuan umat Islam akan tercapai dengan sebenar-benarnya dan kemudian Allah akan senantiasa memberikan pertolongan dan rahmat-Nya kepada umat Islam pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, karena Islam adalah rahmatan lil 'alamin.

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS Âli ‘Imrân, 3: 110)


Rabu, 16 November 2016

Al QURAN MENJADI AL MAHJUURON


Dewasa ini kita melihat fenomena-fenomena sebagian umat Islam yang semakin meninggalkan Al Quran. Ini tercermin dari perilaku dan ahlak sebagian umat Islam mulai dari level bawah hingga di level atas yang tidak mencerminkan perilaku dan ahlak generasi Qurani. Sebagian umat Islam tersebut belum sesuai perilaku, ahlak, dan pemahamannya dengan Al Quran dan Hadis sesuai contoh/pemahaman/praktek Rasulullah dan para Sahabat, generasi tabi'in dan generasi tabi'ut tabi'in dan ulama-ulama terdahulu hingga era ini yang sesuai dengan jalannya ketiga generasi awal tersebut.

Sedangkan ketika ada seseorang dari kalangan mereka sendiri yang menyampaikan Al Quran dan Hadis serta mengajak masyarakat untuk kembali berpegang teguh kepada Al Quran dan Hadis maka seringkali akan menjadi sasaran penolakan, pengusiran, pengucilan, bahkan tidak jarang difitnah dan mendapat tuduhan yang keji. Dituduh radikal, tidak pancasilais, memiliki motif politik, memecah belah umat, mengancam NKRI dan lain-lain.

Mengenai fenomena ini sebenarnya telah disampaikan di dalam Al Quran yang mengabadikan dialog antara Rasulullah dengan Allah Azza wa Jalla yakni dalam Surat al Furqon (25) ayat 30.

وَقَالَ الرَّسُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوْا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوْرًا

Berkatalah Rasul, “Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan al-Quran ini sebagai sesuatu yang diabaikan. (QS al-Furqan [25]: 30).

Dalam tafsir al Jalalain karya asy Suyuthi disebutkan bahwa "mahjuron" berasal dari kata "al hujr" yang berarti ucapan-ucapan yang tidak pantas/keji/tuduhan palsu. Orang-orang musyrikin Quraish Mekkah menjadikan al Quran sebagai al hujr. Kaum musyrikin Quraish menuduh Al Quran yang dibawa Rasulullah sebagai sihir, puisi/syair, dongeng-dongeng orang terdahulu. Hal ini merupakan pengingkaran mereka terhadap kebenaran Al Quran yang dibawa Rasulullah. Selain itu dalam tafsir, kata "mahjuron" juga dapat berasal dari kata "al hajr" yang berarti meninggalkan, mengabaikan, atau tidak memperdulikan. Dalam pengertian ini Al Quran dijadikan sebagai sesuatu yang ditinggalkan atau dikalahkan dengan hal yang lain.

Tentulah kita semua berharap agar kita tidak termasuk ke dalam golongan yang meninggalkan Al Quran. Apalagi termasuk ke dalam golongan yang mengingkari kebenaran Al Quran dan bahkan memberi tuduhan-tuduhan keji terhadap Al Quran seperti yang dilakukan kaum musyrikin Quraish. Termasuk juga semoga kita dihindarkan dari sikap menzalimi atau memfitnah para penyeru Al Quran yang berada dalam kebenaran, sementara kita merasa berada di pihak yang benar.

Untuk itu, tidak ada cara lain bagi diri kita agar selamat dunia dan akhirat, selain dengan kembali kepada pedoman Al Quran dan Hadis dengan pemahaman yang benar. Seberapapun besarnya kesibukan kita, haruslah kita mengupayakan untuk membaca, mengkaji, dan mentadabburi Al Quran secara istiqomah (konsisten). Jangan jadikan Al Quran hanya sebagai hiasan di rumah-rumah kita. Jangan jadikan majelis-majelis ilmu yang mengkaji Al Quran sepi tanpa kehadiran kita.

Dan yang paling penting kita tidaklah boleh patah semangat dalam menyerukan Al Quran dan Hadis sebagai upaya amar makruf nahi mungkar. Kita tidak perlu merasa kecewa dan khawatir dengan sikap mereka yang menolak atau acuh tak acuh terhadap seruan dakwah kita bahkan berpotensi menzalimi diri kita. Justru inilah tugas setiap kaum muslimin yaitu untuk sekedar menyampaikan kebenaran walau hanya satu ayat, sedangkan hidayah adalah hak preogratif Allah. Hal inilah yang memang akan dhadapi oleh setiap kaum muslimin yang mendakwahkan Al Quran dan Hadis, sesuai yang telah ditakdirkan Allah dan dijelaskan dalam ayat selanjutnya dalam surat Al Furqon tersebut,

Allah berfriman :

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ وَكَفَى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا

Seperti itulah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. Cukuplah Tuhanmu menjadi Pemberi petunjuk dan Penolong. (QS al-Furqan [25]: 31).

Jika umat ini jauh dari Al Quran maka akan dapat berakibat fatal. Seperti halnya nahkoda kapal yang sedang mengendarai kapal yang canggih di tengah samudera yang luas namun kehilangan alat navigasi atau tidak mengerti ilmu navigasi sama sekali.

Menurut Ibnu Qoyyim Al Jauziah, jika seseorang meninggalkan al Quran maka akan mengakibatkan beberapa hal diantaranya sebagai berikut :
  1. Akibat yang pertama, orang yang meninggalkan al Quran akan mendapatkan kesempitan hidup. Mengapa ini bisa terjadi? Jawabannya ada dua : yang pertama karena di dalam al Quran ada ketenangan. Bahkan ketika kita tidak tahu bahasa arab kita bisa tersentuh ketika mendengar lantunan ayat suci al Quran. Ini salah satu contoh dan bukti bahwa Al Quran memberikan ketenangan. Dalam tubuh manusia ada dua unsur yakni unsur jasad dan unsur jiwa. Jika jasad yang berasal dari unsur bumi mengalami kekurangan maka harus dipenuhi oleh zat-zat dari unsur bumi. Misalkan ketika jasad kita lapar maka kita harus memenuhi kebutuhan ini dari makanan dan minuman. Jika kita ingin membeli sesuatu maka kita harus bekerja untuk mendapatkan uang sehingga mampu membeli apa yang kita inginkan. Sedangkan jiwa, kebutuhannya harus dipenuhi oleh hal-hal yang dapat memenuhi kebutuhan jiwa. Kebutuhan jiwa ini dapat dipenuhi oleh membaca al Quran. Banyak orang juga menganggap bahwa kebutuhan jiwa ini dapat dipenuhi dari seni dan musik. Padahal kenyataannya seni dan musik tidak memberikan ketenangan jiwa yang hakiki, hanya bersifat sesaat, semu, atau malah semakin terjatuh kepada kecemasan dan kegalauan yang tiada akhir. Yang kedua, Karena di dalam al Quran ada petunjuk kehidupan, jika kita meninggalkan al Quran maka kita akan kehilangan petunjuk hidup yang akhirnya mengarahkan kita pada kesulitan-kesulitan hidup.
  2. Akibat yang kedua dari meninggalkan Al Quran adalah tidak bisa merasakan lezatnya bersama Al Quran. Jika seseorang bisa merasakan lezatnya al Quran maka dia tidak akan merasa bosan membaca dan mentadabburi al Quran. Sedangkan jika seseorang menjauhi Al Quran maka dia tidak akan bisa mendapat kenikmatan tersebut.
  3. Akibat yang ketiga dari meninggalkan Al Quran adalah timbulnya rasa malas yang berkelanjutan. Jika seseorang meninggalkan al Quran dalam waktu lama maka untuk memulai dekat lagi dengan Al Quran dia akan kesulitan melawan rasa malas seperti kondisi pada awalnya ketika dia hendak mendekati Al Quran.
  4. Akibat yang keempat dari meninggalkan Al Quran adalah seseorang bisa menjadi temannya setan. Jika seseorang menjauhi al Quran maka setan akan lebih mudah mendekati dan menggoda.

Dengan demikian, ini seharusnya menjadi tugas kita bersama sebagai kaum muslimin untuk saling beramar makruf nahi mungkar agar umat Islam di negeri ini kembali kepada panduan Al Quran dan Hadis sesuai dengan pemahaman dan praktek yang benar. Yakni yang sesuai pemahaman dan praktek Rasulullah dan para Sahabatnya, generasi tabi'in dan generasi tabi'ut tabi'in dimana ketiga generasi awal ini adalah generasi terbaik umat Islam sehingga harus menjadi patokan/standar/acuan umat Islam sepanjang masa hingga hari kiamat. Mudah-mudahan dengan segala upaya kita ini, Allah memberikan ridho-Nya sehingga kita dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang beruntung.

Selasa, 15 November 2016

Kautamaan Hadir Dalam Majelis Ilmu


Di dalam Islam, ilmu memiliki kedudukan yang tinggi. Orang yang berilmu akan mendapatkan kedudukan beberapa derajat lebih tinggi di sisi Allah dibandingkan yang tidak berilmu. Karena tidak mungkin umat Islam memiliki pemahaman dan beramal dengan benar jika tidak memiliki bekal ilmu syar'i yang sesuai tuntunan Rasulullah.

Beberapa keutamaan hadir dalam majelis ilmu syar'i :
  1. Akan mendapat as Sakinah atau ketenangan hati.
  2. Akan mendapat rahmat dan kasih sayang Allah.
  3. Dikelilingi dan diridhoi/dihormati para malaikat.
  4. Disebut nama-nama mereka oleh Allah dan dipuji-puji dihadapan para malaikat dan mahluk-mahluk yang mulia di sisi Allah.

Dengan demikian, setiap umat Islam seharusnya melakukan usaha-usaha yang sungguh-sungguh dan konsisten untuk dapat mendatangi majelis ilmu syar'i sehingga dapat mengambil ilmu darinya. Hal ini merupakan bekal agar memiliki pemahaman yang benar dalam ber-Islam dan juga untuk dapat beramal secara benar sesuai yang dicontohkan Nabi Muhammad, para Sahabat Nabi, generasi tabi'in dan tabi'ut tabi'in. Dalam ketiga generasi awal ke-Islaman inilah ilmu syar'i masih terjaga dan terjamin kemurniannya sesuai yang disebutkan Nabi dalam hadis. Adapun ulama-ulama setelahnya hingga masa kini yang mengikuti jalannya tiga generasi awal tadi adalah jalan yang tersedia bagi kita untuk mendapatkan ilmu syar'i yang masih murni tersebut.

Jadi kita juga harus meyakinkan diri bahwa majelis ilmu syar'i yang kita datangi adalah majelis ilmu syar'i yang sesuai dengan Al Quran dan Sunnah yang mengajarkan pemahaman dan praktek Islam yang benar sesuai jalannya ketiga generasi awal. Hal ini berhubung banyak juga majelis ilmu syar'i yang mengklaim bahwa mereka mangajarkan Al Quran dan Sunnah namun pemahaman Al Quran dan Sunnah mereka tidak sesuai dan bertentangan dengan apa yang pernah disampaikan ulama-ulama terdahulu.

Senin, 14 November 2016

Wasiat Rasulullah Kepada Ibnu Abbas


Ibnu Abbas merupakan salah satu sahabat Nabi yang selalu menjadi rujukan sahabat-sahabat lain dalam keilmuan. Dalam suatu riwayat hadis disebutkan bahwa beliau ketika masih kanak-kanak sempat mendapat wasiat dari Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam.

بْد الله بن عَبّاسٍ -رَضِي اللهُ عَنْهُما- قالَ: كُنْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَوْمًا، فَقَالَ: ((يَا غُلاَمُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ؛ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ))

Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan suatu hari bahwa beliau berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau (Rasulullah) bersabda, “Nak, aku ajarkan kepadamu beberapa untai kalimat. Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya kau dapati Dia di hadapanmu. Jika engkau hendak meminta mintalah kepada Allah, dan jika engkau hendak memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andaipun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering. (Sunan At Trmidzi no. 2516, Imam Ahmad bin Hambal di dalam kitab Al Musnad, dll)

Dari pesan Rasulullah kepada Ibnu Abbas ini kita bisa mempelajari beberapa hal:

Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Maksudnya adalah kita harus senantiasa menjaga diri kita agar selalu dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya. Jika kita bisa konsisten melakukan hal ini maka Allah akan menjaga kita. Bentuk penjagaan Allah dapat berupa terjaganya agama dan iman kita, sehingga kita akan semakin mudah dan ringan dalam beribadah kepada-Nya. Bentuk penjagaan Allah dapat juga berupa terjaganya urusan keduniaan kita misal terjaga kesehatan, tercukupinya harta, keselamatan dan kebahagiaan bersama keluarga, dan lain-lain.

Jagalah Allah, niscaya kau dapati Dia di hadapanmu. Maksudnya adalah jika kita menjaga diri kita agar senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya maka Allah akan berada didepan kita untuk mengarahkan kita kepada kebaikan dan mencegah kita dari jalan keburukan.

Jika engkau hendak meminta, mintalah kepada Allah. Maksud kalimat ini adalah kita sebagai hamba Allah haruslah senantiasa meminta hanya kepada Allah. Kita tidak boleh meminta kepada selain Allah dan menganggap yang selain Allah itu memiliki kekuatan yang bisa mengabulkan permintaan kita.

Jika engkau hendak memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Kalimat ini menunjukkan bahwa harus hanya kepada Allah sajalah manusia hendaknya meminta pertolongan. Karena pada hakekatnya hanya Allah saja yang mampu memberikan pertolongan kepada diri kita. Semua yang terjadi pada diri kita baik yang berupa kebaikan atau keburukan adalah atas izin Allah. Jadi hanya Allah sajalah yang bisa merubah kondisi kita. Sedangkan manusia hanya bisa mengusahakannya.

Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Maksud kalimat ini adalah keuntungan atau kebaikan yang kita dapatkan telah ditentukan oleh Allah. Walaupun kita telah berusaha sekuat tenaga atau orang-orang dan seluruh mahluk bersatu untuk membantu kita, tetapi jika kebaikan/keuntungan yang kita harapkan itu bukanlah takdir kita maka kita tidak akan pernah mendapatkannya.

Dan andaipun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Sama halnya dengan kalimat sebelumnya, jika misalkan seluruh dunia hendak mencelakai kita, namun ternyata itu bukan ketetapan yang akan terjadi kita maka sampai kapanpun mereka tidak akan mampu membahayakan kita.

Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering. Maksudnya adalah takdir kebaikan atau keburukan yang menimpa kita telah ditetapkan oleh Allah. Jadi tidak alasan untuk berkeluh kesah.

Senin, 02 November 2015

ETIKA SALING BERDAKWAH SESAMA MUSLIM


Semoga Anda-Anda yang berniat mendakwahi dan mengajak saudara-saudaranya kembali kepada sunnah dapat lebih mengutamakan kasih sayang dalam berdakwah. 

Bukankah Allah berfirman, "Maka disebabkan rahmat Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu." (QS. Ali Imron : 159).  

Dan bukankah Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya lemah lembut tidak berada pada sesuatu kecuali pasti menjadikannya indah, dan tidaklah lemah lembut dihilangkan dari sesuatu kecuali pasti menjadikannya buruk." (HR. Muslim no. 2594, dari 'Aisyah). 

Dan semoga juga bagi Anda-Anda yang diajak kembali kepada Al Quran dan Al Hadis oleh Saudaranya, tidak mudah panas hati dan mencela balik dengan hardikan yang lebih kasar. Akan tetapi selalu berbaik sangkalah karena sebenarnya niat saudaramu itu baik. 

Bukankah Allah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah oleh kalian kebanyakan dari prasangka (zhan) karena sesungguhnya sebagian dari prasangka itu merupakan dosa." (QS. Al Hujurat : 12)

Dan bukankah Rasulullah bersabda, "Hati-hatilah kalian dari prasangka buruk (zhan) karena zhan itu merupakan ucapan yang paling dusta. Janganlah kalian mendengarkan ucapan orang lain dalam keadaan mereka tidak suka. Janganlah kalian mencari-cari aurat/cacat/cela orang lain. Janganlah kalian berlomba-lomba untuk menguasai sesuatu. Janganlah kalian saling hasad, saling benci, dan saling membelakangi. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara sebagaimana yang Dia perintahkan. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, maka janganlah ia menzalimi saudaranya, jangan pula tidak memberikan bantuan kepada saudaranya dan jangan merendahkannya...."(HR. Bukhari No. 6066 dan Muslim no. 6482). 

Selanjutnya berdiskusilah dengan cara yang baik dan hindari perdebatan, untuk kemudian mencari mana pendapat yang paling mendekati Al Quran dan Sunnah, sesuai praktek dan pemahaman Rasulullah dan para Sahabatnya, generasi tabi'in, generasi tabi'ut tabi'in dan jumhur ulama setelahnya yang mengikuti cara (manhaj) mereka. Selanjutnya berlomba-lombalah dalam mempraktekkannya secara konsisten dan mendakwahkannya kepada yang lain.  

Allah berfirman, "Jika kalian berselisih tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa' : 59). 

Jika telah demikian maka Insya Allah, umat Islam akan kembali kuat karena kembali tumbuhnya semangat beramar ma'ruf nahi munkar dan semangat menegakkan sunnah dan meninggalkan perkara yang subhat apalagi haram. 

Allah berfirman, "Kamu adalah Ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar." (QS. Ali Imron : 110). 

Kamis, 07 Mei 2015

STRATEGI – STRATEGI YANG DIBUTUHKAN OLEH SISTEM PERMODALAN SYARIAH DALAM MENUMBUHKAN SEKTOR UMKM



Tulisan ini sempat disusun untuk mengikuti lomba penulisan tentang keuangan syariah. Maksudnya sambil belajar juga mengenai keuangan syariah. Namun sayang belum beruntung. Saya posting tulisan ini di blog, semoga bermanfaat.


ABSTRAK
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain menjadi sektor penyumbang PDB terbesar dan penyumbang devisa negara, UMKM juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, potensi UMKM yang sedemikian besar ternyata menghadapi kendala-kendala. UMKM sulit mengembangkan dirinya menjadi usaha besar yang dapat memberikan peranan lebih besar lagi bagi PDB dan devisa negara serta kesejahteraan rakyat. Salah satu kendala yang menghambat pertumbuhan UMKM adalah sistem permodalan yang kurang mendukung. Sistem permodalan konvensional seringkali memandang UMKM belum layak kredit sehingga masih banyak pelaku UMKM yang mengandalkan permodalan pada sistem rentenir. Padahal sistem rentenir ini diharamkan dalam agama Islam karena prakteknya sangat merugikan bagi pelaku usaha. Di sinilah seharusnya sistem permodalan syariah dapat berperan lebih banyak dalam penumbuhan UMKM, sekaligus menambah wawasan pelaku UMKM, khususnya pengusaha UMKM Muslim, mengenai pentingnya penerapan sistem syariah dalam seluruh proses bisnis mereka. Dalam prakteknya, sistem permodalan syariah sendiri tidak lepas dari beberapa kendala. Dalam rangka mengatasi kendala-kendala tersebut dan untuk lebih meningkatkan peranan permodalan syariah bagi UMKM maka diperlukan stratgei-strategi khusus. Beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah perbaikan kualitas terus menerus pada internal management, peningkatan dan penguatan kemitraan dan jaringan, penyederhaaan alur birokrasi permodalan, meningkatkan peranan sistem mudharabah dan musyarakah, serta sosialisasi dan edukasi yang lebih terarah dan terukur.

Kata Kunci : UMKM, sistem permodalan syariah,


1. PENDAHULUAN
David McClelland menyatakan bahwa suatu bangsa bisa mencapai kemakmuran finansial apabila jumlah entrepreneur atau pengusaha yang dimilikinya adalah paling sedikit 2 persen dari total jumlah penduduknya. Berdasarkan data dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), jumlah pengusaha di Indonesia saat ini adalah 0,24 persen dari total penduduk, atau sekitar 568.800 orang dengan asumsi jumlah penduduk total Indonesia sebanyak 237 juta jiwa. Angka tersebut dinilai terlalu sedikit dibandingkan dengan rasio populasi pengusaha di negara-negara ASEAN lainnya.

Selain permasalahan jumlah populasi usahawan Indonesia yang perlu ditingkatkan, jumlah dan jenis kelompok bisnis yang sedang berkembang ditengah masyarakat juga perlu menjadi sorotan. Dalam hal ini, Unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu menjadi sorotan. Hal ini karena sebagai besar usahawan muda dan pemula tentunya banyak memulai bisnisnya dari skala ini.

Hingga sejauh ini dapat diketahui bahwa UMKM memegang peranan penting dalam perbaikan perekonomian Indonesia. Baik ditinjau dari segi jumlah usaha, segi penciptaan lapangan kerja, maupun dari segi pertumbuhan ekonomi nasional. Data Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2012 menunjukkan total nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp. 8.241,8 triliun. UMKM memberikan kontribusi sebesar Rp. 4.869,5 triliun atau 59,08% dari total PDB Indonesia. Jumlah populasi UMKM Indonesia pada tahun 2012 mencapai 56,53 juta unit usaha atau 99,99% terhadap total unit usaha di Indonesia, sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 107,65 juta orang atau 97,16% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. (www.depkop.go.id).

Pada tahun 2008, kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap pendapatan devisa nasional melalui ekspor nonmigas mengalami peningkatan sebesar Rp40,75 triliun atau 28,49 persen. Hal ini dapat dilihat dengan tercapainya angka sebesar Rp183,76 triliun atau 20,17 persen dari total nilai ekspor nonmigas nasional. (www.bps.go.id).

Data-data tersebut menunjukkan bahwa peranan UMKM dalam perekonomian Indonesia sangat penting dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output yang berguna bagi masyarakat. UKM lebih "bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan kesejahteraan rakyat.

Sektor UMKM juga berperan dalam ketahanan ekonomi nasional. Hal ini terbukti pada saat Indonesia mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan jatuhnya perekonomian nasional. Banyak usaha-usaha skala besar pada berbagai sektor termasuk industri, perdagangan, dan jasa yang mengalami stagnasi bahkan sampai terhenti aktifitasnya pada tahun 1998. Namun demikian, UMKM dapat bertahan dan menjadi pemulih perekonomian di tengah keterpurukan akibat krisis moneter pada berbagai sektor ekonomi.

Walaupun peranan UMKM ini demikian besarnya bagi perekonomian nasional, pertumbuhan UMKM untuk mengembangkan dirinya menjadi usaha skala besar seringkali mendapatkan hambatan-hambatan. Survey dari BPS mengidentifikasikan berbagai kelemahan dan permasalahan yang dihadapi UMKM berdasarkan prioritasnya, yakni meliputi: (i) kurangnya permodalan, (ii) kesulitan dalam pemasaran, (iii) persaingan usaha yang ketat, (iv) kesulitan bahan baku, (v) kurang teknis produksi dan keahlian, (vi) kurangnya keterampilan manajerial (SDM) dan (vii) kurangnya pengetahuan dalam masalah manajemen termasuk dalam keuangan dan akuntansi.

Salah satu faktor dominan yang menjadi penghambat pengembangan UMKM adalah faktor permodalan. Kredit bank konvensional masih merupakan salah satu alternatif sumber permodalan bagi UMKM. Ironisnya, justru hingga saat ini UMKM merupakan salah satu sektor yang dianggap belum layak mendapatkan akses perbankan. Dari total semua UMKM, hanya 18,9 juta pengusaha yang menjadi nasabah bank dan sisanya, sekitar 31 juta tidak memiliki akses ke bank. Demikian banyaknya UMKM yang telah lama menjalankan usahanya dan memiliki prospek luar biasa, tapi karena kurang dana dan pemahaman manajemen masih terbatas, maka UKM sulit tumbuh dan berkembang menjadi usaha skala besar.

Beberapa pelaku UMKM lainnya lebih memilih sistem permodalan dengan menggunakan jasa rentenir. Penggunaannya dianggap lebih simpel dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Padahal sistem rentenir ini jelas merugikan dengan tingginya bunga serta sistem bunga berlipat-lipat jika terjadi keterlambatan pembayaran. Ketidak pahaman sejumlah pelaku UMKM mengenai keharaman sistem ini dalam syariat Islam juga menjadi faktor penyebab masih suburnya prakatek ini di tengah masyarakat. Padahal banyak pelaku UMKM yang beragama Islam.

Dalam kasus ini seharusnya sistem permodalan syariah dapat menjadi solusi. Sistem permodalan syariah memiliki prinsip permodalan bagi hasil atau disebut mudharabah atau musyarakah. Di antara kedua belah pihak, pemodal dan pelaku usaha, akan saling berbagi resiko, saling berbagi keuntungan dan juga saling berbagi kerugian. Konsep permodalan seperti ini seharusnya semakin meningkatkan minat pelaku UMKM untuk memilih menggunakan sistem permodalan syariah dibandingkan sistem permodalan konvensional yang berupa kredit pinjaman dengan sistem bunga. Sistem permodalan syariah juga memeiliki bentuk bantuan pendanan lainnya, diantaranya adalah musyarakah, murabahah, salam, ijarah, dan istishna.

Dengan adanya prinsip bagi hasil (mudaharabah dan musyarakah) ini akan memberikan keuntungan tersendiri bagi para pelaku UMKM jika mereka menggunakan transaksi syariah, yang tidak didapatkan pada transaksi bank konvensional. Dalam hal demikian, UMKM adalah mitra Bank Syariah, karenanya prinsip-prinsip syariah banyak memberi manfaat dan keuntungan kepada pelaku UMKM. Bahkan, kedua pihak dipastikan saling menanggung keuntungan (simbiosis mutualisme), dimana kalangan perbankan syariah bisa mendapatkan pangsa pasar potensial, sementara para pelaku UMKM memperoleh pembiayaan perbankan dengan biaya rendah dan lunak.

Namun demikian, di sistem permodalan Bank Syariah sekalipun, UMKM, masih sulit untuk mendapatkan hak permodalan syariah berhubung begitu ketatnya persyaratan dan proses birokrasi yang lama. Pelaku usaha mikro pemula menjadi sangat sulit untuk mendapatkan permodalan bagi bisnis yang baru berkembang atau bahkan bagi suatu ide bisnis baru yang hendak direalisasikan, padahal sebenarnya mungkin memiliki potensi yang demikian besar.

Tak dapat dipungkiri bahwa disamping berbagai kelebihan yang dimiliki sistem permodalan syari’ah, masih saja terdapat kendala-kendala yang amat menuntut untuk segera dicari solusinya. Sebagaimana halnya dalam perbankan konvensional, dalam perbankan syari’ah terdapat ganjalan struktural berupa persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur untuk mendapatkan pinjaman (pembiayaan) dari bank. Ironisnya, kendala itu sendiri timbul dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mensyaratkan bank dalam memberikan pembiayaan (kredit) mengikuti prinsip kehati-hatian atau ketentuan keamanan pembiayaan. Prinsip tersebut dalam dunia perbankan dikenal dengan sebutan The Six C of Credit (Character, Capital, Colateral, Capacity of repayment, Condition of economics, dan Constraint).

Di samping ketidaklayakan UMKM (berdasarkan prinsip The Six C of Credit) untuk dapat memperoleh pembiayaan dari bank syari’ah karena kondisi UMKM sendiri, dari pihak perbankan sebagai perusahaan yang berorientasi profit, hubungan dengan UMKM dinilai tidak layak karena jumlah kredit yang dapat diberikan kepada UMKM relatif kecil dengan jumlah UMKM yang sangat banyak.

Hambatan-hambatan pada akses permodalan dan juga kurangnya pemahaman masyarakat, menghambat potensi UMKM untuk berkembang menjadi usaha skala besar. Seharusnya sistem permodalan syariah dapat dijadikan solusi permodalan yang lebih berkeadilan. Lebih jauh lagi, sistem permodalan syariah nantinya diharapkan juga dapat memberikan pendidikan kepada pelaku UMKM dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman dalam transaski jual beli yang sesuai syariah. Hal ini dalam rangka menjamin proses bisnis yang dijalankan oleh pelaku UMKM layak secara syariah.

Untuk itu perlu ditelaah mengenai strategi-strategi seperti apakah yang paling sesuai untuk diterapkan dalam pengembangan dan peningkatan pemanfaatan dan peranan sistem permodalan syariah bagi pertumbuhan UMKM berdasarkan best practice yang ada. Hal ini dalam rangka meningkatkan lebih besar lagi peranan permodalan syariah bagi pelaku UMKM.

2. METODOLOGI
Karya tulis ini disusun berdasarkan studi literatur dengan memanfaatkan data sekunder. Data-data yang dikumpulkan meliputi antara lain: data mengenai perkembangan dan pertumbuhan UMKM serta peranan strategisnya dalam perekonomian Indonesia, data mengenai faktor-faktor yang menghambat perkembangan dan pertumbuhan UMKM, sistem permodalan UMKM, sistem permodalan syariah, dan studi kasus tentang sistem permodalan syariah yang berhasil diterapkan.

Selanjutnya dilakukan telaah terhadap strategi-strategi yang sukses yang pernah dilakukan oleh unit-unit permodalan syariah. Referensi-referensi kisah sukses ini diharapkan nanatinya dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam pengembangan sistem permodalan syariah secara keseluruhan.

3. HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1. Bentuk pendanaan yang ditawarkan sistem pendanaan syariah

Terdapat beberapa bentuk cara pendanaan yang dapat dilakukan sistem pendanaan syariah, diantaranya sebagai berikut:
  1. Mudharabah : penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal)kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara keduabelah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
  2. Musyarakah : penanaman dana dari pernilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.
  3. Murabahah : jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
  4. Istishna : jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.


  5. Ijarah : transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upahmengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewaatau imbalan jasa.


  6. Salam : jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.


  7. Qardh : pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.



Dilihat dari jenis akadnya, secara umum penyaluran pembiayaan perbankan syariah masih didominasi oleh akad murabahah. Pada periode laporan pembiayaan murabahah tumbuh 25,6%, sehingga menempati pangsa 60,0% dari total pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Sementara pada pembiayaan BPRS pangsa akad murabahah mencapai 80,3%. Pemanfaatan akad-akad lain dalam pembiayaan berkembang secara dinamis, khususnya pada kelompok BUS dan UUS. Pada periode laporan, peningkatan preferensi penggunaan akad ijarah dalam pembiayaan BUS dan UUS masih berlanjut dengan pertumbuhan 42,7%, lebih tinggi dibanding peningkatan penggunaan akad lainnya. Sebaliknya pembiayaan berbasis qardh yang sejak tahun lalu mengalami perlambatan, pada periode laporan tumbuh -25,6%, sebagai dampak penyesuaian kebijakan terkait kehati-hatian dalam penjualan produk rahn emas. (OJK, 2013). 3.2. Hubungan Bank Syariah dan BMT Menurut Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Sistem permodalan syariah yang ada di Indonesia pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua.
  1. Perbankan Syariah, mencakup Bank Umum Syariah BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sampai dengan bulan Februari 2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara. (Halim, 2012).
  2. BMT (Baitul Mal wa Tamwil) dikenal juga sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Pengaturan BMT berdasarkan UU baru, yaitu UU No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dan UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). UU Perkoperasian dan UU LKM secara eksplisit menaungi atau mengatur BMT, baik dalam aspek izin usaha, wilayah operasi maupun jenis produk. Jumlah BMT yang saat ini telah mencapai lebih dari 5500 unit menyebar kepelosok wilayah, baik di area urban maupun rural. (OJK, 2013).
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau yang dikenal juga dengan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) menjadi lembaga yang juga penting peranannya disamping Bank Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Apalagi pada taraf binis mikro-kecil. Secara kemanfaatan dan luas jangkauan kepada usaha mikro-kecil, model kemitraan bank syariah dan BMT relatif lebih berdaya guna. Jumlah BMT yang saat ini telah mencapai lebih dari 5500 unit menyebar kepelosok wilayah, baik di area urban maupun rural. (OJK, 2013). Kemitraan diyakini mampu menjawab beberapa masalah penting seperti: (i) Akses keuangan yang rendah dari masyarakat khususnya kelompok usaha mikro-kecil, meskipun kontribusi dan peran usaha mikro-kecil yang cukup signifikan bagi perekonomian nasional; (ii) Pelayanan bagi masyarakat usaha mikro-kecil yang relatif belum berkualitas mengedepankan kenyamanan dan keamanan; dan (iii) belum terintegrasinya industri keuangan mikro karena masih berada di sektor informal. (OJK, 2013). Saat ini terdapat 4 (empat) bentuk kemitraan yang dilakukan antara bank syariah dengan BMT, yaitu: (i) executing, kemitraan langsung antara bank syariah dengan BMT; (ii) executing holistik, kemitraan executing yang diikuti dengan program-program pembinaan atau pembimbingan baik bagi BMT maupun bagi nasabah; (iii) channeling, kemitraan tidak langsung antara bank syariah dengan BMT karena melalui lembaga penghubung (intermediary) seperti Inkopsyah (pusat) atau Puskopsyah (daerah); (iv) channeling holistik, kemitraan channeling yang diikuti dengan program-program pembinaan atau pembimbingan baik bagi BMT maupun bagi nasabah. (OJK, 2013). Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD), Indept Interview, survey dan olah data primer menggunakan pendekatan Analytic Network Process (ANP), disimpulkan bahwa:
  1. mayoritas BMT yang sudah establish telah melakukan kemitraan dengan bank syariah;
  2. model kemitraan yang dilakukan oleh BMT berdasarkan pertimbangan kemanfaatan dan kebutuhan, sehingga BMT tidak terpaku pada satu model kemitraan (satu BMT dapat melakukan beberapa model kemitraan);
  3. model kemitraan yang paling banyak dilakukan adalah model kemitraan executing karena pertimbangan pricing;
  4. (iv) BMT yang masih baru dan belum memiliki jaringan cenderung memilih model kemitraan channeling melalui BMT sekunder;
  5. kemitraan channeling relatif ditentukan oleh lembaga BMT sekunder, dimana aksesabilitasnya belum terbuka bagi semua BMT;
  6. kemitraan masih bersifat pragmatis pada aspek keuangan karena belum banyak program pembinaan atau pembimbingan; (vii) program pembinaan dan pembimbingan mayoritas tidak menjadi satu paket dalam kesepakatan kemitraan bank syariah dan BMT; dan
  7. BMT yang telah besar dan mapan umumnya relatif tidak membutuhkan bantuan dari bank syariah, kemitraan dilakukan lebih atas alasan menjaga jaringan.
  8. (OJK, 2013)
BMT yang telah besar dan mapan umumnya relatif tidak membutuhkan bantuan dari bank syariah, kemitraan dilakukan lebih atas alasan menjaga jaringan; dan perlu dilakukan kajian lebih jauh khususnya tentang persepsi bank syariah menyikapi model kemitraan bersama BMT. Berdasarkan studi terkesan belum ada titik temu antara preferensi BMT dengan preferensi bank syariah. Hal seperti volume dana kemitraan, birokrasi-prosedur dan pricing masih menjadi isu utama dalam mewujudkan kemitraan yang ideal antara bank syariah dan BMT. (OJK, 2013) Terlepas dari permasalahan pencarian hubungan kemitraan yang paling ideal untuk dibakukan secara formal antara perbankan Syariah dengan BMT, hubungan yang telah terjalin selama ini telah menunjukkan sebuah potensi besar bagi pengembangan permodalan syariah. Peranannya semakin penting bukan hanya bagi bisnis level menengah, tetapi khususnya juga bagi bisnis skala kecil dan bahkan mikro. Pada bisnis level mikro ini, semakin terakomodir dengan semakin luasnya jangkauan permodalan syariah melalui kemitraan antara perbankan Syariah dan BMT. Pelaku UMKM semakin memiliki banyak pilihan dalam menentukan lembaga pemodalnya. Pemilihannya dapat disesuaikan dengan level kebutuhan modal yang dibutuhkan bagi unit usahanya. Permohonan bantuan modal dapat diajukan kepada perbankan Syariah terdekat jika memang dibutuhkan modal yang cukup besar, atau cukup mengajukan permodalan ke BMT jika dana yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Pada BMT-BMT yang telah mapan dan memiliki keuangan yang kuat maka akan semakin luas juga kemampuan pemeberian modalnya kepada UMKM. Selain itu, pemilihan dapat juga didasarkan pada kedekatan dengan pemodal yang telah terjalin selama ini serta kebutuhan permodalan yang mendesak. BMT yang lebih bersifat lokal dapat berperan dalam hal ini dimana dapat menawarkan alur birokrasi yang lebih pendek dan pencairan dana modal yang lebih cepat. 3.3. Best practice strategi peningkatkan minat masyarakat kepada layanan permodalan syariah Sukron (2011) melakukan penelitian terhadap kesuksesan BMT Al-Munawwarah Pamulang dalam meningkatkan performa keuangannya. BMT ini telah beroperai sekitar 15 tahun dan memiliki jaringan yang luas. Ditemukan beberapa strategi khusus dari BMT Al-Munawwarah dalam meningkatkan performanya. Beberapa diantaranya adalah datang langsung ke tempat calon nasabah, rekomendasi mitra lama, promosi dengan brosur-brosur yang disebarkan ke mesjid, dan pemilihan jenis usaha yang dibiayai. Gatot Suhirman (2010) melakukan penelitian terhadap BPRS PNM Patuh Beramal Mataram dimana usahanya hampir seluruhnya ditekankan pada prinsip murabahah. BPRS PNM Patuh Beramal Mataram melakukan pembiayaan dengan seleksi yang ketat. Unis Usaha dapat memperloleh pembiyaan hanya jika memenuhi persyaratan bankable. Jika belum maka diharuskan untuk mendapatkan pembinaan dari PT PNM yang menjadi mitra BPRS PNM Patuh Beramal Mataram hingga menjadi bankable. Ryantiar Fahmi Faisal (2013) melakukan penelitian terhadap Bank Jatim Syariah yang mana merupakan bank dengan hakekat mengembangkan sektor riil melalui pembiayaan bagi hasilnya. Ternyata ditemukan bahwa hanya sebagian kecil pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Jatim Syariah yang berupa akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Justru pembiayaan dengan porsi terbanyak berasal dari pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah) yang digunakan dalam beberapa pembiayaan investasi usaha dan juga kegiatan konsumtif. Namun tidak semua pembiayaan investasi menggunakan akad murabahah karena pembiayaan tersebut dibedakan menurut jenis usahanya. Untuk investasi dari sektor perdagangan menggunakan akad murabahah, sedangkan investasi dari sektor pertanian menggunakan akad musyarakah. Bank Jatim Syariah menggunakan pembiayaan ber-akad mudharabah tersebut untuk mendanai koperasi simpan pinjam. Bank Jatim Syariah telah menjalin kerjasama dengan beberapa instansi untuk memenuhi tujuannya dalam pengembangan sektor riil. Dengan begitu, Bank Jatim Syariah tidak sulit jika ingin mengumpulkan dan membina para pengusaha UMKM karena dengan adanya instansi-instansi tersebut, para pengusaha UMKM yang menjadi anggotanya dapat teradministrasi dan terorganisir dengan baik. Disamping mengadakan kerjasama, Bank Jatim Syariah juga mengadakan sosialisasi kepada para pengusaha UMKM yang telah menjadi dan akan menjadi binaannya. Sosialisasi yang dilakukan Bank Jatim Syariah saat ini berkisar pada pelatihan pembuatan laporan keuangan dan laporan laba rugi, penyuluhan mengenai penggunaan dana pinjaman yang efisien, dan pemberian bantuan untuk pengusaha UMKM dengan skim pembayaran dan akad yang sesuai dengan kebutuhan pengusaha UMKM tersebut. (Ryantiar Fahmi Faisal, 2013). Farida Ayu Avisena Nusantari (2011) melakukan penelitian terhadap BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir dimana ditemukan bahwa BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir memiliki prosedur yang mengedepankan kemudahan dan persyaratan yang sederhana. Pemohon permodalan cukup menyertakan fotokopi KTP, KK dan SIUP dan kemudian harus melalui lima tahap meliputi tahap permohonan pembiayaan, tahap analisis pembiayaan, tahap pemberian putusan pembiayaan, tahap pencairan pembiayaan/akad pembiayaan, dan tahap pemantauan pembiayaan. Analisis kelayakan pembiayaan mikro Pada BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir dilihat dari sejumlah kasus yang ditemukan pada nasabah dan implementasinya lebih menekankan pada aspek character, capacity, dan syariah. Selain itu dipertimbangkan pula aspek pendukung seperti capital, condition of economy dan collateral. Dalam praktek pelaksanaan strateginya, BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir melakukan beberapa upaya diantaranya adalah:
  1. Pendekatan personal kepada calon nasabah dengan komunikatif.
  2. Pembagian tugas yang baik oleh Unit Micro Syariah Head sebelum para staf pembiayaan melakukan survei ke nasabah.
  3. Perencanaan yang baik sebelum investigasi ke nasabah dengan menyiapkan berbagai dokumen yang berkaitan,
  4. Analisa terhadap calon nasabah lebih ditekankan aspek karakter, capacity dan syariah. Aspek collateral merupakan aspek pendukung bukan hal yang pertama kali dianalisis.
  5. Proses penilaian karakter dilakukan dengan dua cara yaitu wawancara dan investigasi, kemudahan dalam prosedur pembiayaan, penjelasan secara detail oleh staf pembiayaan ketika calon nasabah melakukan permohonan pembiayaan.
Dari upaya-upaya yang telah dilakukan BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir, hal yang terpenting adalah adanya fleksibilitas dalam pembiayaan mikro dibandingkan bank syariah lain. Hal ini direpresentasikan berupa persyaratan dan penekanan utama evaluasi kelayakan pemebrian modal hanya pada tiga aspek yaitu aspek character, capacity dan syariah. 3.4. Strategi-strategi yang dapat diterapkan Dari best practice yang ada, beberapa strategi berikut dapat diterapkan dalam upaya pengembangan peranan permodalan syariah dalam penumbuhan UMKM.
  1. Perbaikan kualitas terus menerus pada internal management
  2. Kualitas internal management dari sistem permodalan merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan sebelum mencari dan menseleksi calon penerima modal. Hal ini harus menjadi perhatian utama semua unit permodalan syariah, baik bagi Bank Syariah, Unit Usaha Syariah, BPRS dan juga bagi Koperasi Syariah / BMT. Setiap kegiatan menejerial harus disertai dengan standard operasional procedure (SOP) yang lengkap dan jelas dan tertulis. Dengan adanya SOP, setiap karyawan, sesuai dengan jabatan, posisi, dan fungsinnya dapat mengetahui cara dan langkah-langkah melakukan suatu pekerjaan sesuai SOP yang ditetapkan. Baik dari cara menysun laporan, cara melayani calon customer, cara melakukan monitoring pelaku usaha penerima modal, cara melakukan survey dan evaluasi kelayakan pemberian permodalan kepada pelaku usaha, dan lain sebagainya. Termasuk juga kemampuan-kemampuan minimal yang harus dimiliki karyawan sesuai fungsi dan jabatannya dapat diatur dalam SOP. Jika belum memenuhi persyaratan maka dapat diberikan training sertifikasi dan pembekalan-pembekalan lainnya dalam penugasan khusus. SOP-SOP ini nantinya harus dievaluasi kinerja dan efektivitasnya secara berkala atau secara insidentil. Hal ini dalam rangka improvement sistem kerja sehingga tercipta continuous improvement. Jika memungkinkan, dapat juga dilakukan pembandingan dengan SOP-SOP dari unit permodalan syariah lain. Dalam suatu wilayah operasi, jika di wilayah tersebut terdapat beberapa unit permodalan syariah, baik yang berupa BUS, UUS, BPRS, dan BMT, maka dapat dilakukan saling memberi saran dan masukan terhadap masing-masing SOP yang ada di masing-masing unit permodalan syariah. Hal ini juga akan berhubungan dengan upaya penguatan hubungan kemitraan unit-unit permodalan syariah yang ada di satu wilayah operasi yang sama. Semua hal ini perlu dialkukan dalam rangka semakin meningkatkan kualitas manajerial sistem permodalan syariah dan juga sekaligus meningkatkan pelayanan kepada customer. SOP-SOP yang terintegerasi antara unit permodalan syariah yang satu dengan yang lain yang berada dalam satu wilayah operasi akan semakin membantu kegiatan operasional serta strategi masing-masing unit permodalan syariah.
  3. Peningkatan dan Penguatan Kemitraan
  4. Peningkatan dan penguatan kemitraan dan jaringan Kemitraan antara unit permodalan syariah yang satu dengan yang lain merupakan hal yang juga penting. Baik antara unit permodalan syariah yang setara, misalkan Bank syariah dengan bank syariah atau BMT dengan BMT, atau juga antara yang tidak setara, misal Bank Syariah dengan BMT, BPRS dengan BMT. UUS dan BMT, dan seterusnya. Hubungan kemitraan dan jaringan ini akan menjadi sangat penting terutama pada level lokal, pada suatu wilayah operasi tertentu. Jika dalam satu wilayah terdapat beberapa unit permodalan syariah seperti kantor cabang Bank Syariah, BPRS, Unit Usaha Syariah, dan BMT, maka semua unit permodalan syariah ini harus selalu berada dalam satu koordinasi. Melalui organisasi kemitraan dimana di dalamnya semua unit permodalan syariah di suatu wilayah operasi yang sama bersatu padu, maka hal ini dapat semakin memperkuat peranan permodalan syariah di wilayah tersebut. Antara unit permodalan syariah yang satu dengan yang lain dapat saling bertukar database pelaku usaha UMKM yang ada. Hal ini dapat mempercepat peroses evaluasi kelayakan usaha untuk pemberian modal. Selain itu, antara unit permodalan yang satu dengan yang lain di suatu wilayah yang sama dapat saling bertukar strategi dan mengkoordinasikannya dalam rangka meningkatkan benefit semua pihak. Misalnya dalam upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
  5. Penyederhaaan alur birokrasi
  6. Sebagaimana best practice yang dilakukan BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir, penekanan utama dalam evaluasi kelayakan pemberian modal usaha cukup ditekankan hanya pada tiga aspek yaitu aspek character, capacity dan syariah. Sementara komponen 6C yang lain yakni capital, condition of economy dan collateral dijadikan pertimbangan pendukung. Hal ini dalam rangka penyederhanaan evaluasi kelayakan pendanaan. Penyederhanaan alur birokrasi lainnya dapat dilakukan secara bertahap. Melalui adanya kemitraan dan jaringan yang kuat antar semua unit permodalan syariah yang ada di suatu wilayah yang sama, maka alur birokrasi seharusnya lebih dapat dipangkas lagi sehingga menjadi lebih singkat. Misalnya melalui adanya saling betukar database track record pelaku UMKM, maka proses evaluasi personal pelaku UMKM terhadap kelayakan pemeberian permodalan dapat dipersingkat. Termasuk juga pada aspek capacity.
  7. Meningkatkan peranan sistem mudharabah dan musyarakah
  8. Seperti diketahui, sistem pembiayaan dan permodalan syariah yang berkembang hingga sejauh ini masih didominasi oleh akad murabahah (jual beli dengan sistem kredit sesuai syariah). Padahal seharusnya sistem mudharobah dan musyarakah yang harus banyak berperan. Keduanya merupakan prinsip permodalan bagi hasil, baik untung maupun rugi dimana dengan konsep seperti ini seharusnya dapat mendorong perkembangan UMKM secara signifikan. Dalam kasus ini pertimbangan resiko barangkali masih menjadi pertimbangan utama mengapa sistem permodalan syariah secara umum masih mengedepankan praktek murabahah dibandingkan mudharobah dan musyarakah. Menyikapi hal ini, pemahaman mengenai kewirausahaan harus dikembalikan lagi kepada pemahaman dasar ke-Islaman yang dilandaskan kepada keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Sebagai seorang muslim harus percaya akan janji Allah bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang bermal saleh. Kita harus percaya bahwa masing-masing orang telah memiliki takaran rezekinya masing-masing. Kita harus percaya pada ikhtiar kita, bahwa jika ikhtiar tersebut dijalankan sesuai prinsip syar’i, maka apapun hasilnya adalah suatu kebaikan. Maka dari itu, selama suatu unit UMKM telah memenuhi ketentuan sistem usaha yang sesuai syar’i dan juga pelaku usahanya adalah seorang yang soleh dan kompeten, maka seharusnya lembaga pemodal harus berani mengambil resiko untuk menamkan modalnya. Ini adalah bagian dari ikhtiar. Dalam berbisnis, tidaklah harus selalu mendapatkan keuntungan, tetapi terkadang pemodal juga akan mengaggung kerugian. Hanya saja, kita harus terus berikhtiar untuk meningkatkan keuntungan dan meminimalkan kerugian. Setelah ikhtiar ditunaikan, maka mengenai hasil penanaman modalnya harus diserahkan kepada Allah. Baik rugi atau untung semuanya adalah baik karena merupakan ketentuan Allah. Inilah bentuk tawakkal.
  9. Sosialisasi dan Edukasi
  10. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum syariah dalam perdagangan dan jual beli merupakan pekerjaan rumah bagi semua unit permodalan syariah. Bank Syariah, UUS, BPRS, BMT, semuanya harus bahu membahu dalam melakukan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat paham dan sadar mengenai keharusan sebagai umat Muslim untuk menjalankan perniagaan sesuai prinsip syariat Islam. Jadi sosialisai dan edukasi bukan hanya mengenai pelayanan-pelayan permodalan syariah yang mereka tawarkan kepada pelaku UMKM. Apabila pemahaman masyarakat telah terbangun, maka dengan penuh kesadaran, dengan sendirinya masyarakat akan lebih mengutamakan penggunaan prinsip syariah dalam perniagaan mereka dan akan meninggalkan praktek permodalan yang berlandaskan prinsip riba. Salah seorang Sahabat Utama Nabi Muhammad, Umar bin Khatab, pada saat Beliau menjabat sebagai Amirul Mukminin, Beliau pernah berkata, “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai hukum syariat dalam perniagaan bagi kaum muslimin. Bahkan menjadi suatu hal yang harus dipernuhi terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia perniagaan atau kewirausahaan. Maka dari itu upaya membangun pondasi sistem permodalan syariah haruslah mengutamakan bagaimana caranya membuat masyarakat Muslim paham mengenai hukum-hukum perniagaan yang sesuai syar’i. Sosialisasi secara massif dan berulang harus terus digalakkan. Upaya sosialisasi dan edukasi mengenai hal tersebut dapat dilakukan dengan mendorong lembaga pengurus Mesjid di setiap Mesjid yang lokasinya terdekat dengan lembaga permodalan syariah untuk dapat memfasilitasi Ustad-Ustad yang dapat menyampaikan tauziah mengenai hukum jual beli dan perniagaan serta permodalan yang sesuai syariah. Atau setidaknya selalu menyisipkan pesan-pesan ini dalam setiap tauziah yang disampaikan. Baik dalam kajian rutin atau dalam khotbah Jum’at. Buletin dan brosur-brosur yang berisi nasehat-nasehat agama tentang hukum perniagaan dan juga info-info kemudahan pembiayaan syariah dapat disebarkan di setiap mesjid. Dapat juga ditempel di tempat-tempat umum. Atau diberikan secara door to door. Hal ini dalam rangka mendorong terbentuknya pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan syariah sekaligus menginformasikan tersedianya lembaga pembiayaan syariah terdekat dengan sistem yang mudah. Selain itu disertai pula dengan hot line untuk konsultansi tentang pembiyaan syariah. Media sosial juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian informasi yang efektif. Penyampaian dakwah perniagaan syar’i dan informasi penyedia modal syariah juga dapat dilakukan langsung dengan cara bersilaturrahmi kepada kepala-kepala desa, lurah-lurah, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, termasuk juga kepada warga Muslim terutama yang berprofesi sebagai pengusaha. Bagi warga Muslim yang belum berprofesi sebagai pengusaha, dapat juga dilakukan silaturrahmi semacam ini dimana diharapkan dapat menumbuhkan semangat berwirausaha dalam prinsip syar’i. Tujuan sosialisasi dan edukasi dari semua lini seperti ini tentunya nantinya diharapkan bukan hanya untuk menarik minat pelaku UMKM yang sudah ada tetapi juga diharapkan dapat menarik minat masyarakat secara umum untuk dapat merealisasikan minatnya berwirausaha. Hal ini tentunya harus dipadukan dengan pelayanan yang prima dari penyedia permodalan syariah untuk terus melakukan pembinaan terhadap para pelaku UMKM. Bukan hanya dalam rangka memastikan kegiatan usaha mereka berada dalam prisnip syar’i tetapi juga membantu pertumbuhan dan perkembangannya. Sosiliasasi dan edukasi juga dapat berupa pembimbingan bagi para pelaku UMKM mengenai bagaimana cara meningkatkan efektifitas dan efisiensi mereka dalam berbisnis. Pelatihan, seminar, workshop, forum group discussion, dapat menjadi sarana dalam rangka meningkatkan upaya pembinaan secara terus menerus kepada pelaku UMKM.
4. Simpulan Dari beberapa telaah terhadap best practice yang disampaikan di atas dapat dirumuskan beberapa strategi yang sesuai untuk diterapkan dalam menumbuh kembangkan pemanfaatan sistem permodalan syariah secara lokal adalah sebagai berikut:
  1. Perbaikan kualitas terus menerus pada internal management
  2. Peningkatan dan penguatan kemitraan dan jaringan
  3. Penyederhaaan alur birokrasi permodalan
  4. Meningkatkan peranan sistem mudharabah dan musyarakah
  5. Sosialisasi dan Edukasi
Best practice keberhasilan unit-unit permodalan syariah secara lokal, baik yang berasal dari Bank Syariah, Unit Usaha Syariah, BPRS, dan BMT harus terus dimonitor dan didata. Hal ini dapat menjadi rujukan bagi unit-unit permodaln syariah yang ada di wilayah operasi lain. 5. Daftar Pustaka
  1. Antara. 2013. Minimnya pemodal kendala pasar modal syariah. Pewarta: Zubi Mahrofi. http://www.antaranews.com/berita/403341/minimnya-pemodal-kendala-pasar-modal-syariah
  2. Aries Musnandar. 2014. Peran UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Bangsa. http://www.umm.ac.id/id/detail-321-peran-ukm-dalam-pertumbuhan-ekonomi-bangsa-opini-umm.html
  3. Gatot Suhirman. 2010. Strategi BPRS Permodalan Nasional Madani (PNM) Patuh Beramal Mataram Dalam Pembiayaan Usaha Mikro (UM). Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta.
  4. Halim Alamsyah. 2012. Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan Dalam Menyongsong MEA 2015. Disampaikan dalam Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Milad ke-8 IAEI, 13 April 2012
  5. OJK. 2013. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2013. Otoritas Jasa Keuangan
  6. Sukron. 2011. Strategi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Mengembangkan Dan Meningkatkan Pembiayaan Usaha Kecil dna Menengah, Studi Pada BMT Al-Munawwarah Pamulang. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
  7. www.depkop.go.id
  8. Ryantiar Fahmi Faisal. 2013. Peran Pembiayaan Bank Syariah Terhadap Pengembangan Sektor Riil (Studi Kasus pada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya). Jurusan Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis. Universitas Brawijaya Malang
  9. Farida Ayu Avisena Nusantari. 2011. Strategi BRI Syariah Dalam Menganalisis Kelayakan Pembiayaan Mikro (Studi Kasus Bri Syariah Cabang Pembantu Cipulir). Program Studi Muamalat. Fakultas Syariah Dan Hukum. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Minggu, 04 Januari 2015

MAULID NABI MUHAMMAD DAN IMPELEMENTASI SUNNAH DI TENGAH MASYARAKAT

Terdapat perbedaan pendapat mengenai tanggal dan bulan lahir Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Ada pendapat yang mengatakan bahwa Beliau lahir tanggal 8 Rabi’ul Awwal, seperti pendapat Ibnu Hazm. Ada pula yang mengatakan tanggal 10 Rabi’ul Awwal. Sementara ini pendapat yang masyhur adalah tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Selain itu ada juga yang mengatakan, Beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yang mengatakan pada bulan Shafar. Sedangkan ahli hisab dan falak meneliti bahwa hari Senin, hari lahir Beliau bertepatan dengan 9 Rabi’ul Awwal.

Mengenai perayaan maulid Nabi sendiri belum ada prakteknya baik pada zaman Nabi Muhammad masih hidup, pada era Sahabat Nabi, hingga generasi tabi'in dan tabi'ut tabi'in. Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa yang pertama kali mengadakan peringatan maulid Nabi adalah para raja kerajaan Fathimiyyah - Al ‘Ubaidiyyah yang dinasabkan kepada ‘Ubaidullah bin Maimun Al Qaddah Al Yahudi- mereka berkuasa di Mesir sejak tahun 357 H hingga 567 H. Para raja Fathimiyyah ini beragama Syi’ah Isma’iliyyah Rafidhiyyah. (Al Bidayah Wan Nihayah 11/172). Demikian pula yang dinyatakan oleh Al Miqrizi dalam kitabnya Al Mawaa’izh Wal I’tibar 1/490. (Lihat Ash Shufiyyah karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu hal. 43)

Adapun Asy Syaikh Ali Mahfuzh maka beliau berkata: “Di antara pakar sejarah ada yang menilai bahwa yang pertama kali mengadakan peringatan maulid Nabi ialah para raja kerajaan Fathimiyyah di Kairo, pada abad ke-4 H. Mereka menyelenggarakan enam perayaan maulid, yaitu maulid Nabi , maulid Imam Ali (bin Abi Thalib), maulid Sayyidah Fathimah Az Zahra, maulid Al Hasan dan Al Husain, dan maulid raja yang sedang berkuasa. Perayaan-perayaan tersebut terus berlangsung dengan berbagai modelnya, hingga akhirnya dilarang pada masa Raja Al Afdhal bin Amirul Juyusy. Namun kemudian dihidupkan kembali pada masa Al Hakim bin Amrullah pada tahun 524 H, setelah hampir dilupakan orang. (Al Ibda’ Fi Mazhahiril Ibtida’ , hal. 126).

Satu hal yang dapat dicermati di sini, perayaan maulid bukanlah suatu amalan yang diajarkan oleh Nabi, dan maulid Nabi juga tidak dipraktekkan oleh para Sahabat, serta tidak dilakukan oleh generasi tabi'in dan tabi'ut tabi'in. Justru yang patut disayangkan adalah beredarnya sejumlah tuduhan keji yang disampaikan oleh sekelompok umat Islam pro maulid kepada mereka yang tidak pro maulid Nabi, dimana mereka yang tidak merayakan maulid dianggap tidak cinta Nabi. Hal ini merupakan tuduhan yang tidak bijak. Jika merayakan maulid merupakan standar ukuran bentuk cinta kepada Nabi, maka apakah kita berani mengatakan bahwa para Sahabat Nabi, generasi tabi'in, dan generasi tabiu'ut tabi'in tidak cinta kepada Nabi Muhammad karena mereka tidak merayakan maulid Nabi.

Seharusnya bentuk upaya menunjukkan rasa cinta kepada Nabi Muhammad dilakukan dengan menegakkan sunnahnya, yaitu meneladani Nabi Muhammad baik cara berpenampilannya, cara berperilaku, dan juga cara memahami Al Quran dan As Sunnah. Selain itu juga berupaya mengamalkan anjuran-anjuran Nabi Muhammad dan menjauhi apa yang dilarang oleh Beliau. Hal inilah yang harus menjadi standar ukuran seberapa cinta seorang Muslim kepada Nabi Muhammad. Beberapa bentuk sunnah Nabi Muhammad, misalnya:

  1. Meniru cara Nabi berpenampilan seperti memelihara jenggot dan menipiskan kumis, memakai minyak wangi (bagi laki—laki), berpakaian tidak melebihi mata kaki (bagi laki-laki), rajin bersiwak, dll. Sedangkan adab berpenampilan bagi kaum wanita adalah sebagaimana diwajibkan berjilbab dalam Al Quran, dan juga sebagaimana dijelaskan secara rinci mengenai jilbab syar'i yang diperintahkan Nabi Muhammad yang tercatat dalam kitab-kitab hadis.
  2. Meneladani cara nabi berperilaku (berakhlak baik) misalnya berbuat baik terhadap orang tua, istri, anak-anak, sahabat, tetangga, non muslim yang tidak memerangi Islam, serta berbuat adil kepada kelompok-kelompok yang memusuhi Islam, dll. Selain itu juga disunnahkan mencintai para Sahabat Nabi, berupaya meneladani mereka dan tidak mencela seorangpun dari mereka. Di sisi lain juga disunnahkan mencintai para ulama yang berpegang teguh kepada Al Quran dan As Sunnah (terutama dari generasi tabi'in dan tabi'ut tabi'in) dan menghormati mereka.
  3. Melaksanakan amalan-amalan ibadah sunnah yang dianjurkan dan dicontohkan nabi, misalkan puasa sunnah, sholat jamaah di mesjid (bagi laki-laki), menegakkan sholat-sholat sunnah seperti tahajjud, dhuha, membaca dan memahami Al Quran, menghadiri majelis taklim, dll.

Beberapa bentuk sunnah yang disebutkan di atas merupakan renungan bagi kita semua sebagai umat Islam, dimana barangkali beberapa sunnah tersebut belum kita lakukan dan mungkin kita belum istiqomah di dalamnya. Atau bahkan mungkin beberapa sunnah tersebut sudah mulai kita tinggalkan dan terlebih lagi dikhawatirkan kita tergolong orang yang mencampakkan sunnah. Bukankah sering kita melihat para penegak sunnah malah menjadi bahan cemooh dan gunjingan. Tidak jarang kemudian sebagian umat Islam menyematkan  tuduhan teroris dan radikalis kepada penegak sunnah. Padahal permasalahan kelompok ekstrem (khawarij) adalah permasalahan yang perlu dibedakan dari penegakan sunnah.

Memang benar ada dari kalangan umat Islam yang terjebak dalam paham ekstremis (khawarij) dan kebetulan mereka konsisten dalam menunjukkan simbol-simbol Islam melalui penampilan mereka. Akan tetapi merupakan kesalahan fatal jika menyamaratakan semua umat Islam yang berpenampilan sunnah adalah berpaham teroris. Justru ini yang perlu kita renungkan bersama, teroris (khawarij) yang berpaham sesat saja sangat konsisten berpenampilan sunnah, masak umat Islam  yang mengaku cinta Nabi tidak mau dan enggan berpenampilan sunnah. Tentu saja mengenai permasalahan penegakan sunnah ini bukan hanya terbatas pada masalah sunnah berpenampilan saja, tetapi juga sunnah-sunnah yang lain. Inilah yang perlu menjadi bahan intropeksi bersama.

Kembali kepada permasalahan maulid, kaum muslimin yang merayakan maulid Nabi tentunya menyadari bahwa praktek maulid ini tidak ada anjurannya oleh Nabi Muhammad, tidak dipraktekkan para Sahabat Nabi, dan juga tidak dilakukan generasi tabi'in dan tabi'ut tabi'in. Kaum muslimin pendukung perayaan Maulid juga telah menyatakan bahwa merayakan Maulid Nabi itu adalah bid'ah hasanah (bid'ah yang baik) sehingga walaupun tidak dicontohkan Nabi Muhammad, tidak dipraktekkan para Sahabat Nabi, dan juga tidak dilakukan generasi tabi'in dan tabi'ut tabi'in, tetapi maulid ini tidak apa-apa dilakukan.

Namun demikian, apapun alasannya, baik bagi yang pro maulid Nabi maupun yang tidak pro maulid, kita sebagai umat Islam harus senantiasa introspeksi diri setiap saat, bukan hanya pada momen perayaan maulid Nabi saja. Kita harus selalu introspeksi dan terus berupaya sekuat tenaga untuk menegakkan sunnah. Karena inilah yang paling penting. Dengan menegakkan sunah secara istiqomah maka Allah akan memberikan limpahan rahmat dan barokahnya kepada kita serta mudah-mudahan Allah memberikan kejayaan kepada kita. Dengan menegakkan sunnah, berarti kita telah menunjukkan bahwa kita benar-benar mencintai Rasulullah dan dengan demikian kita juga berarti mencintai Allah. Karena Allah berfirman:

Katakanlah (Muhammad): "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al imron [3] : 31)


Karena itu, perayaan maulid Nabi janganlah membelenggu umat Islam pada sisi ritualitas semata yang cenderung mengarah kepada sebatas rutinitas seremonial. Seharusnya, jika memang hal itu merupakan bid'ah hasanah maka seharusnya maulid Nabi semakin mengarahkan umat Islam yang merayakannya kepada kecintaan dan komitmen terhadap penegakan sunnah-sunnah Nabi, dimana beberapa bentuk sunnah telah disebutkan di atas. Namun kenyatannya bisa dilihat sendiri di sekitar kita. Sungguh ironis, beberapa dari mereka yang merayakan maulid tidak jarang kemudian berkata-kata dan bertindak keji kepada mereka yang tidak pro maulid. Dan yang tidak pro maulid juga berkata-kata dan bertindak keji kepada saudara-saudaranya yang melakukan maulid. Akhirnya timbullah debat destruktif dan jauhlah ukhuwah. Padahal saling ber-amar makruf nahi munkar seharusnya dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya. Berupaya menghindari perdebatan dan membangun diskusi keilmuwan berdasarkan adab keIslaman. Dalam berdiskusi, kita harus melepaskan ego kelompok dan kembali berpegang dan rujuk kepada Al Aquran dan As Sunnah. Karena hanya dengan berpegang teguh kepada Al Quran dan Sunnah dengan semurni-murninya saja maka ukhuwah akan kembali tegak.


Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (QS. Al Imron [3] : 103)

Sebagai pesan penutup dan bahan masukan untuk kita semua, jangan sampai kita termasuk umat Islam yang begitu bersemangat dalam merayakan maulid Nabi, namun nyatanya malas dan enggan dalam menegakkan dan mengamalkan sunnah. Bahkan mungkin malah mengejek-ngejek saudaranya sesama muslim yang mengamalkan sunnah. Justru seharusnya mulailah dengan terus intropeksi dan meyakinkan diri kita masing-masing bahwa kita telah benar-benar secara konsisten menegakkan dan mengimplementasikan sunnah, baru rayakanlah maulid Nabi. Di sisi lain, bagi kaum muslimin yang tidak merayakan maulid juga lakukanlah diskusi amar makruf nahi mungkar dengan cara sebaik-baiknya. Janganlah terjebak pada perdebatan yang malah menjauhkan umat Islam dari hidayah dan ukhuwah, tetapi bangunlah diskusi yang konstruktif dengan adab keilmuwan Islam yang sebaik-baiknya.

Selebihnya teruslah waspada terhadap upaya-upaya musuh Islam yang terus berusaha menimbulkan kebencian dan perpecahan diantara umat Islam. Mereka juga terus berupaya menjauhkan umat Islam dari Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad. Bisa saja mereka berupaya melakukan makar tersebut dengan mengirim atau mendanai utusan-utusan yang menjelma menjadi tokoh-tokoh populer di kalangan umat Islam sendiri. Sehingga umat Islam yang kurang kuat dasar keilmuwannya akan begitu mudah terpengaruh dan bahkan menjadi fanatik sempit kepada tokoh-tokoh tersebut. Atau bisa juga upaya makar dilakukan melalui propaganda-propaganda dan provokasi-provokasi secara intensif di media cetak, eletronik, dan media sosial. Dimana propaganda dan provokasi ini didesain secara sistematis dan ditujukan untuk menimbulkan fitnah di internal umat Islam. Mengenai upaya-upaya makar tersebut kita harus terus waspada dan terus berupaya meningkatkan pengetahuan agama kita yang benar-benar bersumber dari Al Quran dan Al Hadis sesuai jalan pemahaman Rasulullah, para Sahabat Nabi, generasi Tabi'in, generasi Tabi'ut Tabi'in, serta ulama-ulama setelahnya, hingga masa kini dan masa mendatang yang paling konsisten mengikuti jalan pemahaman mereka.