Pembaruan: 1 September 2026
Korupsi tidak hanya menghasilkan kerugian keuangan negara. Korupsi juga memindahkan kekayaan publik ke tangan pribadi, keluarga, perusahaan, atau pihak lain yang sengaja digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta.
Karena itu, menghukum koruptor dengan pidana penjara saja tidak cukup. Negara juga harus mampu menemukan, membekukan, mengelola, merampas, dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
Di sinilah kebijakan perampasan aset pejabat korup menjadi penting.
Namun, perampasan aset juga merupakan kewenangan yang sangat kuat. Jika tidak dibatasi dengan standar pembuktian, pengawasan pengadilan, perlindungan pihak ketiga, dan mekanisme keberatan yang jelas, instrumen tersebut dapat berubah menjadi alat tekanan politik atau perampasan hak milik secara sewenang-wenang.
Indonesia dapat belajar dari berbagai praktik internasional. Di sisi lain, sejarah pemerintahan Islam juga menyimpan pengalaman menarik pada masa Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Umar dikenal melakukan pencatatan kekayaan pejabat, memeriksa kenaikan harta, membatasi gaya hidup aparat, dan dalam sejumlah riwayat melakukan musyāṭarah atau pembagian sebagian harta para pejabatnya.
Apakah praktik tersebut sama dengan RUU Perampasan Aset modern? Tidak sepenuhnya.
Namun, prinsip tata kelolanya tetap relevan: jabatan publik adalah amanah, kekayaan pejabat harus dapat dijelaskan, dan keuntungan yang muncul karena pengaruh jabatan tidak boleh diperlakukan sebagai keuntungan pribadi.
Apa yang Dimaksud dengan Perampasan Aset?
Perampasan aset adalah pengambilalihan hak atas aset oleh negara berdasarkan proses hukum karena aset tersebut merupakan hasil, sarana, pengganti, atau memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Istilah ini perlu dibedakan dari penyitaan atau pembekuan aset.
| Tindakan | Sifat | Tujuan |
|---|---|---|
| Pembekuan | Sementara | Mencegah aset dipindahkan, disamarkan, atau dijual |
| Penyitaan | Sementara dalam proses hukum | Mengamankan barang bukti atau aset yang diduga terkait tindak pidana |
| Perampasan | Permanen berdasarkan putusan atau penetapan yang berwenang | Memindahkan kepemilikan aset kepada negara atau mengembalikannya kepada korban |
Secara umum terdapat dua jalur perampasan aset.
1. Conviction-based forfeiture
Perampasan dilakukan setelah pelaku dinyatakan bersalah melalui putusan pidana. Model ini paling dekat dengan sistem hukum pidana yang selama ini berlaku di Indonesia.
2. Non-conviction based asset forfeiture
Perampasan aset tidak mensyaratkan adanya putusan pidana terhadap pelaku. Prosesnya diarahkan pada status atau asal-usul aset, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat dituntut karena kondisi tertentu.
UNODC menjelaskan bahwa Pasal 54 ayat (1) huruf c United Nations Convention against Corruption—UNCAC—mendorong negara mempertimbangkan perampasan tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu, antara lain karena pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak hadir. Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Mekanisme tanpa putusan pidana bukan berarti negara bebas mengambil harta seseorang. Proses tersebut tetap harus memiliki dasar hukum, diperiksa oleh pengadilan yang independen, didukung alat bukti yang cukup, dan menyediakan hak untuk membantah serta mengajukan upaya hukum.
Mengapa Indonesia Membutuhkan RUU Perampasan Aset?
Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya, mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang dan pembayaran uang pengganti. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juga memuat mekanisme pelacakan, penghentian transaksi, penyitaan, dan penanganan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Masalahnya, aturan tersebut masih tersebar dalam berbagai undang-undang dan sebagian besar bergantung pada pembuktian tindak pidana serta pemidanaan pelaku. Ketika tersangka meninggal, melarikan diri, menggunakan pihak nominee, menyembunyikan aset di luar negeri, atau sengaja memperpanjang proses hukum, pemulihan aset dapat menjadi sangat sulit.
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk menutup kesenjangan tersebut, menyatukan prosedur, memperjelas kewenangan lembaga, serta memastikan aset tidak kehilangan nilai selama proses hukum.
Status RUU Perampasan Aset per 1 September 2026
Menurut informasi resmi DPR, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut 6 dan menjadi usul inisiatif DPR. Pada Agustus 2026, Komisi III masih mengadakan rapat dengar pendapat umum untuk mengerucutkan pilihan antara perampasan berbasis pemidanaan dan mekanisme non-conviction based, sekaligus menyusun materi pasal yang lebih konkret.
DPR juga menyebut terdapat usulan cakupan 13 kelompok tindak pidana, bukan hanya korupsi. Di antaranya adalah narkotika, terorisme, perdagangan orang, perpajakan, perbankan, pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan. Karena masih berada pada tahap pembahasan, daftar dan rumusannya belum boleh dianggap sebagai ketentuan final.
Hal lain yang sedang dibahas ialah model lembaga pengelola aset serta pengawasan agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan. Perkembangan tersebut dapat dilihat dalam publikasi JDIH DPR tanggal 11 Agustus 2026, pembahasan lembaga pengelola aset, dan penguatan mekanisme pengawasan.
Landasan Etika Islam: Hadiah karena Jabatan Bukan Hadiah Biasa
Sebelum membahas kebijakan Umar, terdapat landasan yang lebih kuat dalam hadis sahih mengenai gratifikasi kepada petugas negara.
Dalam kisah Ibn al-Lutbiyyah, seorang petugas pengumpul zakat memisahkan harta yang dikumpulkannya menjadi bagian untuk negara dan bagian yang disebut sebagai hadiah untuk dirinya. Rasulullah saw. kemudian mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diberikan apabila ia hanya duduk di rumah ayah dan ibunya.
Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari nomor 7174 dan Sahih Muslim nomor 1832. Teks dan takhrijnya dapat dilihat dalam Mausu'ah al-Haditsiyah.
Pesannya sangat relevan dengan tata kelola modern: untuk menilai suatu pemberian kepada pejabat, tanyakan apakah pemberian tersebut akan tetap datang apabila penerimanya tidak mempunyai jabatan, kewenangan, atau pengaruh.
Jika jawabannya tidak, pemberian tersebut bukan hadiah pribadi biasa. Di dalamnya terdapat risiko gratifikasi, konflik kepentingan, pembelian akses, atau keuntungan yang berasal dari jabatan publik.
Kebijakan Umar bin Khattab dalam Mengawasi Kekayaan Pejabat
Praktik Umar sering disebut musyāṭarah al-amwāl atau muqāsamah amwāl al-‘ummāl. Secara sederhana, istilah itu merujuk pada pembagian atau pengambilan sebagian harta pejabat ketika terdapat kenaikan kekayaan yang dinilai berkaitan dengan posisi mereka.
Praktik ini sebaiknya tidak langsung diterjemahkan sebagai “Umar merampas seluruh harta pejabat yang terbukti korup”. Sumber-sumber sejarah menunjukkan gambaran yang lebih kompleks.
1. Kekayaan dicatat sebagai titik awal
Dalam Al-Ṭabaqāt al-Kubrā, Ibn Sa‘d meriwayatkan bahwa Umar mencatat harta para pejabat ketika mereka diangkat. Riwayat lain pada bagian yang sama menyebut Umar membagi harta sejumlah pejabat, termasuk Sa‘d bin Abi Waqqas: setengah diambil dan setengah dibiarkan.
Teks tersebut dapat dibaca dalam Al-Ṭabaqāt al-Kubrā, jilid 3, halaman 307 pada edisi Dar Sadir.
Dilihat dengan istilah sekarang, pencatatan itu menyerupai asset declaration baseline: kekayaan sebelum menjabat didokumentasikan agar dapat dibandingkan dengan kekayaan selama atau setelah masa jabatan.
2. Pejabat diminta menjelaskan asal kenaikan kekayaan
Al-Muṣannaf karya ‘Abd al-Razzaq al-San‘ani, nomor 20659, memuat kisah pemeriksaan Abu Hurairah setelah bertugas di Bahrain. Umar menanyakan asal sepuluh ribu yang dibawanya. Abu Hurairah menjelaskan bahwa harta tersebut berasal dari perkembangan ternak, hasil kepemilikan yang telah ada, dan akumulasi pemberian yang menjadi haknya.
Riwayat itu kemudian menyebut penjelasannya diperiksa dan ditemukan sesuai. Umar bahkan kembali menawarkan tugas kepadanya, tetapi Abu Hurairah menolak. Teksnya dapat dibaca dalam Al-Muṣannaf, Kitāb al-Jāmi‘, Bāb al-Imām Rā‘in.
Keterangan ini penting karena kisah Abu Hurairah kadang disederhanakan di media sosial seolah-olah beliau telah terbukti mencuri. Kesimpulan tersebut tidak tepat. Riwayat yang disebut di atas justru menggambarkan pemeriksaan, kesempatan memberi penjelasan, dan verifikasi.
3. Gaya hidup dapat menjadi indikator untuk diperiksa
Dalam ‘Uyūn al-Akhbār karya Ibn Qutaybah, bagian “Khiyānāt al-‘Ummāl”, diceritakan bahwa Umar menetapkan sejumlah pembatasan bagi pejabatnya. Ketika melihat bangunan dari batu dan plester yang dikaitkan dengan seorang pejabat di Bahrain, Umar menganggap kemewahan tersebut sebagai tanda yang perlu diperiksa dan kemudian melakukan pembagian hartanya.
Riwayat ini terdapat dalam ‘Uyūn al-Akhbār, jilid 1, halaman 116.
Dalam konteks modern, rumah mewah, transaksi tidak lazim, perusahaan nominee, atau gaya hidup yang sangat tidak sebanding dengan penghasilan sah seharusnya menjadi red flag. Namun, indikator bukanlah bukti final. Ia harus memicu audit dan penyelidikan, bukan perampasan otomatis.
4. Keuntungan karena pengaruh jabatan dipandang sebagai hak publik
Ibn Taymiyyah dalam Al-Siyāsah al-Syar‘iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā‘ī wa al-Ra‘iyyah menjelaskan bahwa perlakuan istimewa dalam transaksi dengan pejabat—jual-beli, sewa, kemitraan, atau bentuk usaha lain—dapat menyerupai hadiah karena jabatan. Menurut penjelasannya, Umar membagi harta sebagian pejabat bukan selalu karena mereka terbukti berkhianat, tetapi karena mereka memperoleh keistimewaan ekonomi akibat kedudukan.
Penjelasan Ibn Taymiyyah dapat dibaca dalam Al-Siyāsah al-Syar‘iyyah.
Al-Qarafi dalam Nafā’is al-Uṣūl juga mengutip penjelasan Al-Tartusyi dari Sirāj al-Mulūk: Umar melakukan musyāṭarah karena para pejabat berdagang dengan pengaruh jabatan, sedangkan pengaruh jabatan tersebut pada hakikatnya milik kaum muslimin. Lihat Nafā’is al-Uṣūl, jilid 9.
Gagasan ini sangat dekat dengan konsep modern mengenai konflik kepentingan, penyalahgunaan pengaruh, keuntungan karena informasi internal, akses istimewa terhadap proyek, dan gratifikasi terselubung.
Daftar Kitab yang Menjadi Referensi
Berikut sumber utama dan cara yang tepat untuk membacanya.
| Kitab | Isi yang relevan | Catatan penggunaan |
|---|---|---|
| Sahih al-Bukhari, no. 7174; Sahih Muslim, no. 1832 | Larangan hadiah yang muncul karena jabatan dan kewajiban mempertanggungjawabkan penerimaan petugas | Landasan hadis sahih paling kuat mengenai gratifikasi pejabat |
| ‘Abd al-Razzaq, Al-Muṣannaf, no. 20659 | Pemeriksaan kekayaan Abu Hurairah setelah bertugas di Bahrain | Menunjukkan klarifikasi dan verifikasi; tidak tepat digunakan untuk menuduh Abu Hurairah korup |
| Ibn Sa‘d, Al-Ṭabaqāt al-Kubrā, jilid 3, hlm. 307 | Pencatatan harta pejabat dan riwayat pembagian sebagian harta | Riwayat sejarah; sanad pada bagian tersebut melewati Muhammad bin ‘Umar al-Waqidi sehingga tidak disamakan dengan hadis sahih |
| Ibn Qutaybah, ‘Uyūn al-Akhbār, jilid 1, hlm. 116 | Pembatasan perilaku pejabat, indikator kemewahan, dan musyāṭarah | Kitab adab dan sejarah pemerintahan, bukan kitab hadis sahih |
| Al-Tartusyi, Sirāj al-Mulūk | Pengawasan pejabat dan penjelasan tentang keuntungan karena pengaruh jabatan | Penjelasannya tentang musyāṭarah dikutip secara eksplisit oleh Al-Qarafi |
| Al-Qarafi, Nafā’is al-Uṣūl, jilid 9 | Kutipan bahwa pejabat berdagang dengan pengaruh jabatan yang merupakan milik publik | Analisis fikih dan kemaslahatan atas praktik Umar |
| Ibn Taymiyyah, Al-Siyāsah al-Syar‘iyyah | Keistimewaan transaksi bagi pejabat dipandang seperti hadiah karena jabatan | Penjelasan fikih mengapa keuntungan terkait jabatan dapat ditarik kembali |
| Al-Suyuti, Tārīkh al-Khulafā’ | Mengompilasi riwayat pencatatan dan pembagian harta para pejabat Umar | Sumber kompilasi yang lebih belakangan; berguna sebagai penunjuk ke sumber lebih awal |
Catatan metodologis ini penting. Riwayat mengenai kebijakan Umar berasal dari kitab hadis, sejarah, adab pemerintahan, dan fikih dengan tingkat kekuatan sanad yang berbeda. Karena itu, artikel ini tidak memperlakukan seluruh cerita sebagai hadis sahih atau sebagai salinan prosedur hukum modern.
Apa yang Dapat Dipelajari Indonesia dari Umar bin Khattab?
| Prinsip pada masa Umar | Padanan kebijakan modern |
|---|---|
| Mencatat harta pejabat ketika diangkat | LHKPN dan deklarasi kepentingan sebelum, selama, dan setelah menjabat |
| Memeriksa kenaikan kekayaan | Audit berbasis risiko dan pemeriksaan unexplained wealth |
| Menilai hadiah karena kedudukan | Pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan |
| Mengawasi gaya hidup serta tanda kemewahan | Analisis transaksi, kepemilikan manfaat, dan lifestyle audit |
| Menarik manfaat yang muncul karena pengaruh jabatan | Disgorgement atau pengembalian keuntungan yang diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan |
| Menempatkan kepentingan umat di atas kepentingan pejabat | Penggunaan aset rampasan untuk kas negara, korban, dan kepentingan publik |
Hal yang tidak boleh disalin secara harfiah ialah mengambil setengah harta setiap pejabat hanya karena kekayaannya meningkat.
Negara hukum modern menuntut aturan tertulis, pembuktian individual, pengadilan independen, hak didengar, perlindungan hak milik, dan upaya hukum. Nilai sejarahnya dapat diadopsi, tetapi prosedurnya harus disesuaikan dengan UUD 1945 dan sistem hukum Indonesia.
Rekomendasi untuk RUU Perampasan Aset Indonesia
1. Jadikan perampasan aset sebagai pemulihan, bukan penghukuman tanpa proses
Tujuan utama undang-undang harus dirumuskan secara jelas: menghilangkan keuntungan hasil kejahatan, memulihkan kerugian negara, mengembalikan aset kepada korban, dan mencegah aset digunakan kembali untuk tindak pidana.
Rumusan ini penting agar perampasan tidak berubah menjadi hukuman tambahan yang dijatuhkan tanpa standar perlindungan hukum pidana.
2. Gunakan sistem hibrida dengan jalur pidana sebagai pilihan utama
Perampasan berbasis putusan pidana sebaiknya tetap menjadi jalur utama ketika pelaku dapat dituntut. Mekanisme non-conviction based digunakan sebagai jalur luar biasa dalam keadaan yang ditentukan secara limitatif, misalnya:
tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
pelaku melarikan diri atau menjadi buron dalam jangka waktu tertentu;
pelaku tidak diketahui keberadaannya setelah pencarian yang dapat dibuktikan;
pelaku secara permanen tidak mampu mengikuti persidangan;
pemilik manfaat aset sengaja disembunyikan dan tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan sah; atau
aset ditemukan tetapi penuntutan terhadap orangnya secara objektif tidak mungkin dilakukan.
NCB tidak boleh dipilih semata-mata karena penyidik kesulitan membuktikan perkara pidana atau ingin menghindari standar pembuktian yang lebih ketat.
3. Perampasan permanen hanya boleh diputus oleh pengadilan
Penyidik dapat melakukan pembekuan darurat untuk mencegah pelarian aset, tetapi tindakan tersebut harus segera diajukan kepada hakim dalam tenggat pendek yang tegas, misalnya tiga sampai tujuh hari. Perpanjangan pembekuan harus diperiksa secara berkala.
Putusan perampasan harus memuat identitas aset, dasar keterkaitannya dengan tindak pidana, nilai aset, pihak yang berkepentingan, serta alasan mengapa perampasan merupakan tindakan yang proporsional.
4. Atur standar pembuktian dan pembalikan beban secara hati-hati
Negara harus lebih dahulu menunjukkan bukti yang jelas mengenai hubungan aset dengan tindak pidana, ketidakwajaran kenaikan kekayaan, atau ketidakseimbangan besar antara aset dan penghasilan sah.
Setelah ambang awal tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan sumber sah kekayaannya. Namun, perbedaan antara LHKPN, laporan pajak, dan aset yang ditemukan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti korupsi.
LHKPN adalah alat deteksi dan pintu masuk pemeriksaan, bukan vonis.
5. Lindungi keluarga, kreditur, dan pihak ketiga yang beritikad baik
Rumah, tanah, saham, atau kendaraan dapat saja telah dialihkan kepada pasangan, anak, rekan bisnis, bank, atau pembeli lain. Undang-undang harus membedakan antara:
pihak yang sengaja menjadi nominee atau membantu menyamarkan aset;
pihak yang menerima aset tanpa imbalan yang wajar dan patut mengetahui asalnya; dan
pihak ketiga beritikad baik yang memperoleh aset dengan nilai wajar tanpa mengetahui hubungan aset dengan kejahatan.
Setiap pihak yang berkepentingan harus memperoleh pemberitahuan, kesempatan mengajukan bukti, bantuan hukum, keberatan, dan banding.
6. Integrasikan deklarasi kekayaan dengan audit berbasis risiko
Pelajaran paling praktis dari Umar adalah pentingnya mencatat kekayaan sejak awal.
Indonesia perlu menghubungkan LHKPN dan deklarasi konflik kepentingan dengan data perpajakan, kepemilikan manfaat perusahaan, pertanahan, kendaraan, perbankan, pengadaan pemerintah, perjalanan, dan transaksi keuangan mencurigakan—dengan pengaturan akses, perlindungan data, serta jejak audit yang ketat.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan setelah perkara meledak. Audit berbasis risiko perlu dilakukan selama pejabat menjabat dan beberapa tahun setelah masa jabatan berakhir.
7. Pisahkan fungsi penyidikan, pemutusan, dan pengelolaan aset
Lembaga yang menyidik tidak seharusnya sekaligus menentukan perampasan dan menikmati langsung hasilnya.
Pembagian fungsi yang lebih sehat ialah:
penelusuran dan penyidikan oleh lembaga penegak hukum;
pembekuan dan perampasan di bawah kontrol pengadilan;
pengelolaan oleh unit profesional yang terpusat; dan
audit serta pengawasan oleh lembaga yang independen dari penangan perkara.
Unit pengelola harus mampu menangani uang, properti, kendaraan, saham, perusahaan berjalan, aset digital, barang mudah rusak, dan aset di luar negeri. Pedoman StAR–World Bank dan UNODC menekankan perencanaan sebelum penyitaan, pemeliharaan nilai selama penyimpanan, serta pelepasan aset secara transparan. Lihat Managing Seized and Confiscated Assets: A Guide for Practitioners.
8. Jangan menciptakan insentif “kejar setoran” bagi aparat
Hasil perampasan sebaiknya tidak otomatis dibagikan sebagai persentase pendapatan kepada lembaga yang menyita. Skema semacam itu dapat menciptakan konflik kepentingan dan mendorong aparat mengejar nilai aset, bukan keadilan.
Aset yang telah berkekuatan hukum tetap harus masuk melalui mekanisme keuangan negara yang transparan. Prioritas penggunaannya dapat ditetapkan untuk:
mengembalikan aset kepada korban;
memulihkan kerugian negara;
membayar biaya pengelolaan yang wajar dan dapat diaudit; serta
mendukung program sosial atau pencegahan korupsi melalui APBN.
9. Bangun registri publik dan audit atas aset rampasan
Publik perlu mengetahui jumlah aset yang dibekukan, status perkaranya, nilai ketika disita, biaya pemeliharaan, nilai ketika dilepas, cara penjualan, dan tujuan penggunaan hasilnya.
Data yang dapat mengganggu penyidikan atau melanggar privasi boleh dibatasi. Namun, kerahasiaan perkara tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh proses pengelolaan aset.
10. Berikan sanksi tegas atas penyalahgunaan kewenangan
RUU harus memuat pertanggungjawaban apabila aparat:
membekukan aset tanpa dasar yang memadai;
membocorkan informasi untuk membantu pemindahan aset;
menggunakan barang sitaan untuk kepentingan pribadi;
menurunkan nilai aset karena kelalaian;
memeras pemilik aset; atau
menggunakan perampasan untuk membungkam lawan politik dan pihak kritis.
Pemilik yang dirugikan oleh tindakan melawan hukum harus memiliki hak atas pemulihan, termasuk pengembalian aset, rehabilitasi, dan kompensasi yang layak.
11. Pastikan aturan peralihan tidak melanggar asas nonretroaktif
Undang-undang baru tidak boleh menciptakan tindak pidana atau hukuman secara surut. Jika prosedur perampasan hendak digunakan terhadap aset lama, undang-undang harus menegaskan bahwa perbuatan asalnya telah merupakan tindak pidana ketika dilakukan dan penerapannya tetap melalui pengujian pengadilan.
12. Perkuat kerja sama lintas negara
Aset hasil korupsi dapat dipindahkan melalui perusahaan cangkang, rekening luar negeri, properti asing, aset kripto, atau transaksi lintas yurisdiksi.
RUU harus terhubung dengan bantuan hukum timbal balik, pertukaran informasi keuangan, pengakuan perintah pembekuan dan perampasan asing, serta mekanisme pengembalian aset. Pedoman StAR mengenai NCB asset forfeiture menempatkan kerja sama internasional sebagai bagian penting dari efektivitas pemulihan aset.
Rancangan Pengendalian yang Ideal
Secara ringkas, mekanismenya dapat dirancang sebagai berikut:
Sistem mendeteksi aset atau kenaikan kekayaan yang tidak wajar.
Penegak hukum melakukan analisis keuangan dan penelusuran kepemilikan manfaat.
Pembekuan darurat dilakukan hanya jika terdapat risiko aset dialihkan.
Hakim menilai dasar pembekuan dalam tenggat singkat.
Negara mengajukan perkara pidana atau permohonan NCB sesuai syarat yang ditentukan undang-undang.
Pemilik dan pihak ketiga diberi pemberitahuan serta kesempatan membantah.
Pengadilan menentukan apakah aset memiliki hubungan yang cukup dengan tindak pidana.
Aset yang dirampas dikelola, dijual, dikembalikan kepada korban, atau disetor kepada negara secara transparan.
Seluruh proses diaudit dan dapat diuji melalui upaya hukum.
Desain ini membuat negara cukup kuat menghadapi pelaku yang menyembunyikan aset, tetapi tetap cukup terkendali untuk melindungi warga dari kesewenang-wenangan.
Kesimpulan
Kebijakan Umar bin Khattab menunjukkan bahwa pengawasan kekayaan pejabat bukan gagasan baru. Kekayaan dicatat, kenaikannya diperiksa, gaya hidup menjadi indikator pengawasan, dan keuntungan yang timbul karena pengaruh jabatan tidak otomatis dianggap sebagai hak pribadi.
Namun, praktik musyāṭarah tidak boleh disalin mentah-mentah menjadi aturan “ambil setengah harta pejabat”. Bahkan sumber sejarah menunjukkan bahwa orang yang diperiksa tidak selalu terbukti berkhianat. Kisah Abu Hurairah justru memberi pelajaran tentang pentingnya klarifikasi dan verifikasi sebelum menjatuhkan kesimpulan.
RUU Perampasan Aset Indonesia perlu berani mengejar hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku meninggal atau melarikan diri. Pada saat yang sama, kewenangan tersebut harus dikelilingi pagar hukum yang kuat: kontrol pengadilan, standar pembuktian, hak keberatan, perlindungan pihak ketiga, pengelolaan profesional, audit publik, dan sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Prinsip akhirnya sederhana:
Pejabat tidak boleh menikmati kekayaan yang lahir dari korupsi atau pengaruh jabatan. Namun, negara juga tidak boleh merampas harta hanya berdasarkan kecurigaan.
Ketegasan tanpa keadilan akan melahirkan kesewenang-wenangan. Sebaliknya, prosedur tanpa kemampuan memulihkan aset akan menjadikan korupsi tetap menguntungkan.
Indonesia membutuhkan keduanya: asset recovery yang efektif dan negara hukum yang kuat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah RUU Perampasan Aset hanya ditujukan kepada koruptor?
Tidak. Dalam pembahasan DPR per Agustus 2026, terdapat usulan agar mekanismenya mencakup sejumlah tindak pidana serius bermotif ekonomi atau berdampak luas, termasuk narkotika, terorisme, perdagangan orang, perpajakan, perbankan, pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup. Rumusan tersebut masih dibahas dan belum final.
Apakah aset dapat dirampas tanpa pelaku dipenjara?
Dapat jika undang-undang mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Namun, perampasan tetap harus melalui pengadilan, didukung bukti yang cukup, dan menyediakan hak keberatan bagi pemilik serta pihak ketiga.
Apakah ketidaksesuaian LHKPN otomatis membuktikan korupsi?
Tidak. Ketidaksesuaian LHKPN merupakan indikator yang harus diperiksa. Negara tetap perlu membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana atau menunjukkan dasar hukum lain yang sah untuk meminta penjelasan sumber kekayaan.
Apakah Umar bin Khattab mengambil seluruh harta pejabatnya?
Tidak demikian gambaran sumber sejarah. Sejumlah riwayat menyebut pencatatan kekayaan dan pembagian sebagian harta. Sebagian praktik itu dipahami sebagai pengembalian keuntungan yang muncul karena pengaruh jabatan, bukan selalu hukuman atas korupsi yang telah terbukti.
Apakah Abu Hurairah terbukti korup ketika menjadi pejabat Bahrain?
Tidak tepat menyimpulkan demikian. Riwayat dalam Al-Muṣannaf menyebut Abu Hurairah menjelaskan asal hartanya, penjelasannya diperiksa dan ditemukan sesuai, lalu Umar kembali menawarkan jabatan kepadanya.
Referensi
Al-Qur’an, Surah al-Baqarah ayat 188 dan Surah al-Nisa ayat 58.
Al-Bukhari, Al-Jāmi‘ al-Ṣaḥīḥ, hadis no. 7174, bab hadiah untuk petugas.
Muslim, Al-Ṣaḥīḥ, hadis no. 1832, bab larangan hadiah bagi petugas.
‘Abd al-Razzaq al-San‘ani, Al-Muṣannaf, jilid 11, hadis no. 20659.
Ibn Sa‘d, Al-Ṭabaqāt al-Kubrā, Dar Sadir, jilid 3, hlm. 307.
Ibn Qutaybah al-Dinawari, ‘Uyūn al-Akhbār, jilid 1, hlm. 116.
Al-Tartusyi, Sirāj al-Mulūk, bagian syarat dan pengawasan terhadap pejabat.
Al-Qarafi, Nafā’is al-Uṣūl fī Syarḥ al-Maḥṣūl, jilid 9, pembahasan kemaslahatan dan penyitaan harta pejabat.
Ibn Taymiyyah, Al-Siyāsah al-Syar‘iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā‘ī wa al-Ra‘iyyah, pembahasan hadiah dan keistimewaan transaksi bagi pejabat.
Al-Suyuti, Tārīkh al-Khulafā’, bagian pemerintahan Umar bin Khattab.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
UNODC, United Nations Convention against Corruption, khususnya Pasal 31 dan Pasal 54.
Stolen Asset Recovery Initiative—World Bank dan UNODC, A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture.
Stolen Asset Recovery Initiative—World Bank dan UNODC, Managing Seized and Confiscated Assets: A Guide for Practitioners, 2023.
JDIH DPR RI, perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset, Agustus 2026.
Catatan editorial: Artikel ini merupakan analisis kebijakan dan sejarah, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Status RUU dan rumusan pasal dapat berubah setelah tanggal pembaruan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan beri komentar barupa kritik dan saran yang membangun demi kemajuan blog saya ini.