Minggu, 06 November 2016

HUBUNGAN ENERGY SECURITY DENGAN HUBUNGAN INTERNASIONAL


Seperti diketahui, semenjak terjadinya krisis minyak global pada awal tahun 1970-an, kesadaran masyarakat internasional mengenai energy security semakin meningkat. Akhir-akhir ini, semakin terjadi ketidakseimbangan distribusi geografis antara negara-negara sumber energi dengan negara-negara konsumen energi. Permasalahan tersebut diperparah dengan semakin berkurangnya pasokan minyak pada negara-negara yang tergantung pada minyak. (Choucri, N., 1977). Semenjak itulah, energy security semakin diintegrasikan ke dalam debat-debat teori hubungan internasional.

Energy security telah menjadi fokus bahan diskusi dalam keilmuan Hubungan Internasional berhubung terdapat beberapa isu energi seperti harga energi yang tinggi, peningkatan permintaan dan kompetisi terhadap sumber daya energi yang terkonsentrasi secara geografis, ketakutan akan kelangkaan sumber daya atau habisnya sumber daya dalam waktu dekat, serta perhatian terhadap isu-isu sosial dan efek politis dari perubahan iklim. (Vivoda, 2011).

Menurut Daniel Yergin (2006), konsep energy security meliputi dua dimensi. Dimensi pertama yaitu dimensi keindependenan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan energinya yang berasal dari sumber daya energi domestik. Dimensi kedua yaitu dimensi interdependensi global dimana pemenuhan energi setiap negara tak lepas dari pasokan energi dunia yang berasal dari, khususnya, negara-negara pengekspor yang kaya akan sumber minyak dan gas. Melalui dua dimensi ini, nampak bahwa energy security tidak semata-mata merupakan isu domestik suatu negara tetapi meliputi isu global dimana ketiadaan pasokan energi dapat berimplikasi pada stabilitas internasional, baik itu bidang ekonomi dan perdagangan maupun politik dan sosial.

Mason Willrich dalam bukunya yang berjudul Energy and World Politics (1975), memandang keamanan energi sesuai dengan konteks dan aktor yang mengimplementasikannya, yaitu negara importir dan eksportir energi. Bagi negara pengekspor energi, keamanan energi dapat diartikan sebagai jaminan akan akses pasar serta keamanan permintaan. Oleh karena itu, untuk menjamin keamanan energinya, negara pengekspor dapat melakukan beberapa strategi. Langkah awal adalah dengan berusaha membuat negara importir energi menjadi sangat tergantung pada energi yang diproduksi oleh negara eksportir.

Sedangkan bagi negara importir, keamanan energi diartikan sebagai jaminan atas pasokan energi yang cukup sehingga memungkinkan berfungsinya perekonomian nasional melalui tindakan yang dapat diterima secara politik. Untuk menjamin keamanan energi, maka negara pengimpor dapat melakukan tiga strategi berdasarkan efek yang ditimbulkan.

Pertama untuk mengurangi kerugian yang dapat timbul apabila terjadi gangguan pasokan energi, negara dapat melakukan stand-by rationing plans dan stockpiling. Rationing plans merupakan penghematan konsumsi energi untuk mengatasi serta memperpanjang waktu operasional jika terjadi masalah suplai energi. Sedangkan stockpiling merupakan penumpukan cadangan (stok/penimbunan) energi yang dapat digunakan pada saat-saat darurat sehingga masalah-masalah jangka pendek mengenai ketersediaan energi dapat teratasi.
Kedua, untuk memperkuat jaminan suplai energi dari luar, negara dapat melakukan tindakan diversifikasi sumber suplai luar negeri dan meningkatkan interdependensi (ketergantungan) negara pengimpor terhadap negara pengekspor energi. Peningkatan interdependensi dapat dilakukan melalui dua cara yaitu investasi jangka panjang (long-term investment) dan melalui program bantuan pembangunan (development assistance). Dengan meningkatnya ketergantungan negara pengekspor kepada negara pengimpor maka negara eksportir tidak akan gegabah untuk menginterupsi suplainya ke negara importir karena negara pengekspor pada akhirnya juga memiliki ketergantungan pada negara pengimpor.

Ketiga, untuk mengurangi ketergantungan akan suplai asing, sebuah negara dapat meningkatkan suplai energi domestiknya atau melalui peningkatan self-sufficiency (swasembada energi). Akan tetapi menurut Willrich, cara ini hanya dapat dilakukan oleh negara yang memiliki sumberdaya energi yang cukup besar. Oleh karena itu, Willrich membagi definisi self-sufficiency menjadi tiga, yaitu: bergantung secara penuh pada sumber daya domestik, bergantung pada sumberdaya domestik secara tidak terbatas setelah melewati suatu masa transisi, dan bergantung secara esklusif pada sumber daya domestik dengan waktu yang terbatas.
Berdasarkan tiga tindakan spesifik yang dijabarkan oleh Willrich maka dapat disimpulkan bahwa tindakan pertama dan ketiga merupakan cara untuk mengatasi kerentanan yang berasal dari dalam negeri. Negara importir dapat menerapkan strategi domestik untuk menjaga keamanan energinya dengan cara melakukan rationing, stockpiling, serta dengan cara meningkatkan self sufficiency.
Sedangkan sebagai negara importir, tentunya impor energi dilakukan dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Oleh karena itu, untuk mengatasi kerentanan dari luar negeri atau kerentanan suplai energi asing, negara importir dapat melakukan diversifikasi suplai dan meningkatkan interdependensi negara eksportir dengan cara memberikan bantuan pembangunan atau dengan cara investasi.

Referensi : Apriyanto, Alek Kurniawan. 2015. Membangun Energy Security Indonesia. Jakarta : Pustaka Muda.
Buku ini tersedia pada : https://www.tokopedia.com/bukuqu/membangun-energy-security-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan beri komentar barupa kritik dan saran yang membangun demi kemajuan blog saya ini. Jangan malu - malu!

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.