Rabu, 24 Januari 2018

KELAPA SAWIT BAHAN BAKU BIODIESEL


Kelapa sawit (Elaeis) adalah tumbuhan industri penting penghasil minyak masak, minyak industri, maupun bahan bakar (biodiesel). Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Berikut disajikan beberapa info umum mengenai kelapa sawit yang diambil dari beberapa sumber.

Kelapa sawit merupakan jenis tanaman palem (palma) yang tingginya dapat mencapai 24 meter. Akar serabut tanaman kelapa sawit mengarah ke bawah dan samping. Selain itu juga terdapat beberapa akar napas yang tumbuh mengarah ke samping atas untuk mendapatkan tambahan aerasi. Seperti jenis palma lainnya, daunnya tersusun majemuk menyirip. Daun berwarna hijau tua dan pelepah berwarna sedikit lebih muda. Penampilannya agak mirip dengan tanaman salak, hanya saja dengan duri yang tidak terlalu keras dan tajam. Batang tanaman diselimuti bekas pelepah hingga umur 12 tahun. Setelah umur 12 tahun pelapah yang mengering akan terlepas sehingga penampilan menjadi mirip dengan kelapa.

Bunga jantan dan betina terpisah namun berada pada satu pohon (monoecious diclin) dan memiliki waktu pematangan berbeda sehingga sangat jarang terjadi penyerbukan sendiri. Bunga jantan memiliki bentuk lancip dan panjang sementara bunga betina terlihat lebih besar dan mekar. Tanaman sawit dengan tipe cangkang pisifera bersifat female steril sehingga sangat jarang menghasilkan tandan buah dan dalam produksi benih unggul digunakan sebagai tetua jantan.

Buah sawit mempunyai warna bervariasi dari hitam, ungu, hingga merah tergantung bibit yang digunakan. Buah bergerombol dalam tandan yang muncul dari tiap pelapah. Minyak dihasilkan oleh buah. Kandungan minyak bertambah sesuai kematangan buah. Setelah melewati fase matang, kandungan asam lemak bebas (FFA, free fatty acid) akan meningkat dan buah akan rontok dengan sendirinya. Buah terdiri dari tiga lapisan:
  1. Eksoskarp, bagian kulit buah berwarna kemerahan dan licin.
  2. Mesoskarp, serabut buah.
  3. Endoskarp, cangkang pelindung inti.
Inti sawit (kernel, yang sebetulnya adalah biji) merupakan endosperma dan embrio dengan kandungan minyak inti berkualitas tinggi.
Kelapa sawit berkembang biak dengan cara generatif. Buah sawit matang pada kondisi tertentu embrionya akan berkecambah menghasilkan tunas (plumula) dan bakal akar (radikula).

Habitat aslinya adalah daerah semak belukar. Sawit dapat tumbuh dengan baik di daerah tropis (15° LU - 15° LS). Tanaman ini tumbuh sempurna di ketinggian 0-500 m dari permukaan laut dengan kelembaban 80-90%. Sawit membutuhkan iklim dengan curah hujan stabil, 2.000-2.500 mm setahun, yaitu daerah yang tidak tergenang air saat hujan dan tidak kekeringan saat kemarau. Pola curah hujan tahunan memengaruhi perilaku pembungaan dan produksi buah sawit.

Kelapa sawit didatangkan ke Indonesia oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1848. Beberapa bijinya ditanam di Kebun Raya Bogor, sementara sisa benihnya ditanam di tepi-tepi jalan sebagai tanaman hias di Deli, Sumatera Utara pada tahun 1870-an. Pada saat yang bersamaan meningkatlah permintaan minyak nabati akibat Revolusi Industri pertengahan abad ke-19. Dari sini kemudian muncul ide membuat perkebunan kelapa sawit berdasarkan tumbuhan seleksi dari Bogor dan Deli, maka dikenallah jenis sawit "Deli Dura" . Kini, produk kelapa sawit Indonesia menguasai pasar dunia. Dari 59,6 juta ton produksi minyak sawit dunia pada 2014, sekitar 31,3 juta ton atau 52% dihasilkan dari Indonesia .

Pada umumnya biodiesel disintesis dari ester asam lemak dengan rantai karbon antara C6-C22. Minyak sawit merupakan salah satu jenis minyak nabati yang mengandung asam lemak dengan rantai karbon C14-C20, sehingga mempunyai peluang untuk dikembangkan sebagai bahan baku biodiesel. Di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), biodiesel dibuat melalui proses transesterifikasi dua tahap, dilanjutkan dengan pencucian, pengeringan dan terakhir filtrasi, tetapi jika bahan baku dari CPO maka sebelumnya perlu dilakukan esterifikasi .

Dalam skala ekonomi, kelapa sawit adalah bahan baku biodiesel yang sangat ekonomis. Tanaman ini banyak dikembangkan di berbagai wilayah Indonesia. Namun demikian, kelapa sawit ini juga merupakan bahan baku minyak makan, yang merupakan salah satu komoditas sembilan bahan pokok (sembako) masyarakat Indonesia. Ini berarti kelapa sawit termasuk ke bahan biofuel yang menggunakan bahan pangan sebagai bahan baku. Penggunaan kelapa sawit sebagai bahan baku biodiesel akan mengganggu stabilitas harga dan ketersediaan minyak makan di pasaran. Atau dengan kata lain dapat menimbulkan polemik dan kompetisi pemanfaatan, apakah sebagai bahan pangan atau bahan baku energi, yang pada akhirnya akan memunculkan isu ketahanan pangan versus ketahanan energi.

REFERENSI
  1. Raksodewanto, Alfonsus Agus, 2010, hal. 20
  2. Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Kelapa_sawit dikunjungi 13 Maret 2016
  3. Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Kelapa_sawit dikunjungi 13 Maret 2016
  4. Dalam http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/02/160218_majalah_sertifikasi_kelapasawit





Selasa, 23 Januari 2018

PENGELOLAAN ENERGI CHINA


Periode pengelolaan energi China dapat dibagi ke dalam empat periode, yakni periode 1978-1992, periode 1993-1999, periode 2000-2008, peride 2008-saat ini. (Zhang Jian, 2011).

Pada Periode 1978-1992, swasembada energi menjadi tujuan utama dari kebijakan pengelolaan energi China. Kebijakan energi lebih dititik beratkan pada pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri secara mandiri melalui produksi dalam negeri, dan dengan sedikit peranan pihak luar. Pada masa ini dibentuk National Development and Reform Commission (NDRC) yang menjadi lembaga pengatur sektor energi. Perusahaan-perusahaan milik negara (state owned enterprises) memiliki akses yang terbatas pada pasar luar negeri.

Walaupun telah dilaksanakan reformasi ekonomi sejak 1978, pasar China masih cukup terisolasi dari pasar luar negeri. Kebijakan “reformasi dan keterbukaan” kemudian mulai menarik minat investor luar negeri untuk berinvestasi di China. Hal ini mampu menyerap banyak tenaga kerja yang berasal dari pedesaan China untuk bekerja di sektor manufaktur yang banyak berkembang di wilayah pantai China. Produk domestik bruto China kemudian mulai tumbuh pesat sejak 1990-an. (Zhang Jian, 2011).

Pelaksanaan reformasi ekonomi dan penerapan kebijakan pintu terbuka pada tahun 1978 mendorong kemajuan pesat perindustrian China. Hal ini berakibat pada kenaikan konsumsi minyak bumi China. (Wang, Haibo, dalam Radityas, 2014). Namun demikian, sejak tahun 1988, produksi minyak bumi dalam negeri China mulai mengalami penurunan karena ladang-ladang minyak besar China mencapai puncak produksi sehingga kemudian produksinya cenderung semakin mengalami penurunan. (Hook. M, et al. 2010; dalam Radityas, 2014). Pada tahun 1993, China yang sebelumnya merupakan negara pengekspor minyak bumi resmi menjadi negara net importer minyak bumi. (Daojiong, Zha,.loc.cit, dalam Radityas, 2014).

Pada Periode 1993-1999, produksi minyak dalam negeri China tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pada tahun 1993, China mulai mengimpor minyak dari luar negeri. Pemerintah China mulai melakukan reformasi untuk meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan milik negara yang kemudian secara aktif mencari minyak di pasar luar negeri. Perusahaan minyak nasional mulai belajar bagaimana bermain di pasar energi global melalui penanaman modal asing (foreign direct investment).

Pada Periode 2000-2008, “Go Global” menjadi slogan utama pemerintah China. Pemerintah China mendorong perusahaan-perusahaan China di dalam negeri untuk melakukan ekspansi ke luar China. Masuknya China ke WTO (World Trade Organization) semakin meningkatkan kompetisi bisnis domestik. Perusahaan-perusahaan milik negara dan swasta semakin gencar melakukan ekspansi ke luar negeri.

Pada masa ini, perkembangan di sektor industri, transportasi dan rumah tangga terus membutuhkan pasokan minyak bumi dalam jumlah besar. Sementara itu produksi dalam negeri China semakin tidak mampu mengimbangi kenaikan kebutuhan konsumsinya. Akhirnya pada tahun 2006, China harus mengimpor sebesar 50% dari kebutuhan konsumsinya. (Brasholt, David. 2010, dalam Radityas, 2014).

China mampu meningkatkan produksi energinya, termasuk produksi energi dari sumber energi terbarukan dan nuklir. National Bureuau of Statistic melaporkan bahwa penggunaan energi hidro, angin, solar (matahari), dan nuklir meningkat 9,5% dari total penggunaan energi pada tahun 2008. Target peningkatan pangsa (bauran) penggunaan energi terbarukan China sebesar 15% pada tahun 2020 tampaknya dapat tercapai. (World Development Report 2010 dalam Zhang Jian, 2011).

Pangsa konsumsi energi hidropower meningkat dari 1% pada 1949 menjadi 7,4% pada 2008. Pada tahun 2008 ini kapasitas hidropower China mencapai 170 juta KW, membuat China menjadi konsumen hidropower terbesar dunia. Produksi energi angin China meningkat dua kali lipat setiap tahun selama tiga tahun terakhir. Kapasitas energi angin saat ini mencapai 12,21 juta KW, menjadikan China peringkat ke-4 dunia pengguna energi angin. (Xinhua News Agency, China Daily, October 3, 2009, dalam Zhang Jian, 2011).

Pada 2008, sektor energi matahari memproduksi sekitar 6000 ton polycrystalline silicon dan 2 juta KW solar PV dan juga pembangkit tenaga nuklir dengan total kapasitas mencapai 8,85 juta KW. (China Daily, October 3, 2009 dalam Zhang Jian, 2011).

Masuknya China menjadi anggota World Trade Organization (WTO) pada tahun 2001 mengakselerasi konsumsi sumber energi dalam negeri. Salah satu kebijakan energi utama China pada periode ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan energi China untuk mencari minyak dan sumber energi lainnya di luar negeri. Pemerintah memberikan dukungan berupa pengetahuan-pengetahuan tentang investasi, informasi-informasi dan panduan-panduan, serta dukungan finansial seperti kredit pajak khususnya kepada Perusahaan-Perusahaan Milik Negara. Kebijakan energy security dan kebijakan luar negeri menjadi lebih terintegrasi demi melayani tujuan keamanan nasional (national security).

Sejak tahun 2006 dicanangkan program “outward investment” (investasi keluar). Pada periode sebelumnya dapat dikatakan China awalnya memulai tahapan pembentukan, kemudian mulai masuk ke pasar global. Pada periode “outward investment” ini China secara intens belajar mengenai bagaimana memainkan peranan dalam perdagangan energi global.

Sejak tahun 2005 keamanan energi (energy security) telah diprioritaskan dalam rencana 5 tahunan ke-11 (11th Five-Year Plan) dimana ditekankan pada konservasi energi, lingkungan, perubahan iklim, dan energi hijau. Regulasi terkait corporate social responsibilities (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan direvisi dan diperkenalkan di bawah regulasi perusahaan. Kebijakan CSR diimplementasikan pertama kali oleh perusahaan multinasional pada tahun 1960-an dan 1970-an sebagai cara untuk menghasilkan dampak positif dan publisitas positif.

Sebagai pendatang baru di pasar internasional, perusahaan milik negara mulai belajar peraturan-peraturan ini. Kerjasama internasional di sektor energi terus didorong. Pada periode ini ekonomi dan politik China semakin meningkat. Banyak perusahaan China lalu secara selektif meningkatkan investasi di luar negeri. Pada awalnya strategi investasi luar negeri dititikberatkan pada tujuan mencari keuntungan, tetapi kemudian semakin banyak difokuskan pada CSR, lingkungan, dan juga isu-isu pengembangan negara tujuan investasi. Perusahaan-perusahaan milik negara yang kecil dan medium juga semakin aktif berinvestasi di luar negeri. Investasi energi menjadi lebih terdiversifikasi (bervariasi) pada ukuran besaran investasi sesuai perusahaan dan juga sektor-sektor energi. Kebijakan luar negeri China mampu secara progresif berperan penting dalam mendukung energy security, khususnya pada kontrak-kontrak investasi besar.

Pada Periode 2008 – saat ini, slogan China berganti menjadi “Go Abbroad and Buy”. Hal ini merupakan respon terhadap terjadinya krisis finansial pada tahun 2008, dimana China memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan ekspansi investasi pada level global. Investasi China pada sumber daya dan sektor energi meningkat secara dramatis.

Krisis finansial global pada tahun 2008 berhasil dimanfaatkan China sebagai momentum meningkatkan cadangan mata uang asingnya serta lebih agresif dalam melakukan investasi di pasar global. Tak lama kemudian, China berhasil menyalip Jepang, dan menjadi produsen barang terbaik dunia di tahun 2010. Pencapaian ini menambah kepercayaan diri China dan meningkatkan kapasitasnya dalam melakukan merger (penggabungan), akuisisi dan investasi finansial lainnya di luar negeri.

Ketidakpastian politik di Timur Tengah dan Afrika Utara semakin mendorong China untuk mendiversifikasi sumber-sumber energinya. Krisis nuklir Jepang pada tahun 2011 (bencana Fukushima) memaksa China untuk meninjau ulang rencana pembangunan pembangkit tenaga nuklirnya. Untuk sementara China sempat menunda pembangunan pembangkit tenaga nuklir baru dan mulai mempertimbangkan ulang rencana pengembangan tenaga nuklir dan standar safety (keamanan) nuklirnya.

Pada Januari 2010, China membentuk National Energy Commission (NEC) yang bertujuan meningkatkan strategi dan perencanaan pengembangan sektor energi China. Fungsi utama NEC adalah menyusun rencana pengembangan energi nasional, meninjau energy security, dan mengkoordinasikan kerjasama internasional. NEC terdiri dari 21 Menteri dan departemen-departemen lain termasuk National Development and Reform Commission (NDRC) serta People’s Bank of China. Pembentukan NEC menunjukkan bahwa China memahami kebutuhan mendesak terhadap integrasi kebijakan energi dan kebijakan ekonomi makro, khususnya pasar finansial. (Zhang Jian, 2011).

Seperti kebanyakan negara lain, China telah mengembangkan beberapa strategi utama yang diaplikasikan semenjak beberapa tahun sebelumnya dalam rangka mengamankan pasokan energi. Strategi-strategi yang dilakukan China dapat diringkas sebagai berikut:
  1. Mendiversifikasi sumber energi dengan meningkatkan produksi gas alam dan tenaga nuklir, mengembangkan teknologi energi bersih untuk memproduksi bensin dan minyak diesel dari batubara, dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan lainnya seperti energi angin dan energi matahari.
  2. Meningkatkan pasokan minyak dan gas alam yang ada dan mengeksplorasi sumber-sumber energi baru secara global, mendiversifikasi jalur impor dengan mengurangi ketergantungan impor terhadap sumber minyak di wilayah timur tengah, dan meningkatkan impor dari Asia Tengah dan Rusia dalam rangka mengurangi resiko transportasi yang mungkin terjadi.
  3. Memperkuat eksplorasi dan produksi energi sumur-sumur minyak baru secara domestik dan mendorong kerjasama internasional pada eksplorasi dan produksi minyak lepas pantai (offshore).
  4. Meningkatkan jumlah dan volume cadangan minyak strategik (strategic petroleum reserve) dan meningkatkan syarat mandatory stockpile (penimbunan) minyak untuk perusahaan-perusahaan minyak utama.

Jumat, 19 Januari 2018

HUBUNGAN ENERGY SECURITY DENGAN EKONOMI


Xavier Labandeira dan Baltasar Manzano (2012) menyebutkan bahwa energy security merupakan isu yang sukar dipahami berhubung belum terdapatnya definisi energy security yang tepat, terutama ketika dihubungkan dengan perspektif ekonomi. Telah terdapat kesadaran global bahwa energi akan selalu menjadi permasalahan yang krusial bagi perkembangan ekonomi dari masyarakat. Pentingnya peranan energi ini dipandang mulai semakin meluas secara signifikan setelah era revolusi industri. Penggunaan bahan bakar fosil secara intensif di era tersebut merupakan pijakan dasar mulai tergantungnya masyarakat modern terhadap sumber energi.

Di dalam hukum termodinamik telah dinyatakan bahwa energi itu merupakan elemen penting bagi kegiatan manusia sehari-hari. Pada kuantitas yang minimum saja, energi sangat diperlukan dalam kegiatan transformasi material atau bahan baku menjadi produk yang berdaya guna dimana berhubungan dengan kebanyakan proses-proses produktif. Bahan-bahan energi itu sendiri juga memiliki peranan yang sangat penting, baik sebagai input untuk produksi dan transportasi maupun sebagai produk final yang seringkali penting bagi kesejahteraan dasar manusia seperti misalnya listrik.

Dengan demikian, isu-isu terkait energi memiliki relevansi yang tinggi terhadap sistem ekonomi. Isu investasi dan permodalan merupakan salah satu contoh dimana setiap keputusan kegiatan perekonomian akan selalu mempertimbangkan jenis dan level konsumsi energi. Jadi, fakta utama yang mendasar adalah : pasokan energi pada level yang minimum sangat penting untuk membuat sistem ekonomi berfungsi.

Dari perspektif ekonomi, Bohi dan Toman (1996) dalam Xavier Labandeira dan Baltasar Manzano (2012), mendefinisikan ketidakamanan energi sebagai hilangnya kesejahteraan yang disebabkan oleh suatu perubahan dalam harga atau ketersediaan fisik energi. Dalam pemikiran ini, Bohi dan Toman (1993) dalam Xavier Labandeira dan Baltasar Manzano (2012), mendiskusikan biaya-biaya energy security, dengan mempertimbangkan dua potensi eksternal yakni hal-hal eksternal yang berhubungan dengan perubahan-perubahan dalam volume impor minyak, dan hal-hal eksternal yang berkenaan dengan harga yang tak terprediksi.

Hal-hal eksternal yang terkait dengan impor minyak muncul dari kekuatan pasar dari eksportir karena organisasi-organisasi seperti OPEC mungkin dapat mempertahankan harga pasar minyak di atas level yang kompetitif. Jika negara-negara eksportir energi memiliki perilaku pasar yang tidak kompetitif, negara-negara importir akan terancam menghadapi sebuah kegagalan pasar yang mendorong mereka untuk memiliki alasan-alasan untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan energi.

Kelompok faktor eksternal kedua yang berhubungan dengan energi selalu dihubungkan kepada dampak dari fluktuasi harga energi dalam ekonomi. Penyesuaian yang lambat terhadap faktor-faktor dan pasar-pasar produksi dapat menyebabkan biaya ekonomi yang lebih tinggi. Pada kasus pasar tenaga kerja, misalnya, kenaikan harga energi dapat meningkatkan angka pengangguran karena semakin tingginya beban biaya gaji karyawan bagi perusahaan. Selaras dengan hal ini, kenaikan harga energi dapat mempengaruhi pasar modal melalui semakin banyaknya kemacetan modal produktif, khususnya pada modal intensif sektor energi. (Markandya and Hunt, 2004; dalam Xavier Labandeira and Baltasar Manzano, 2012).

Sejumlah literatur yang ada, umumnya merespon perhatian-perhatian terhadap negara-negara yang sangat tergantung pada stok energi asing. Ini berarti sejumlah literatur lebih memfokuskan dirinya pada sisi pasokan dalam energy security. Namun demikian, ketidakamanan energi dapat juga disebabkan dari sisi permintaan. Misalnya ketika negara-negara importir mempromosikan pengurangan pada impor energi melalui subsidi untuk meningkatkan investasi sumber energi alternatif, efisiensi energi, dll., yang kemudian mempengaruhi produser-produser energi untuk menawarkan harga yang lebih kompetitif guna mengamankan dominasi penjualan energinya dalam jangka panjang.

Dalam pengertian ini, OPEC secara resmi telah menekankan bahwa energy security harus dipertimbangkan dari perspektif global, sebagai sebuah konsep berulang di antara eksportir dan importir energi. Pada tahun 2008, Sekretaris Umum OPEC menyatakan bahwa isu energy security tidak hanya berhubungan dengan tingkat ketidakterjangkauan harga energi. Isu energy security juga berhubungan dengan ketidakpastian harga energi yang mempengaruhi keputusan-keputusan investasi. Hal ini terjadi tidak hanya pada perusahaan-perusahaan dan konsumen-konsumen di negara-negara importir, tetapi juga di negara-negara produsen energi. Permintaan energi menjadi lebih tidak dapat diprediksi sehingga meningkatkan ketidakpastian untuk investasi.

Sebenarnya, Van der Ploeg dan Poelhekke (2009) dalam Xavier Labandeira dan Baltasar Manzano (2012) memperkuat pandangan ini. Mereka menunjukkan adanya dampak-dampak negatif pada pertumbuhan ekonomi yang ditimbulkan oleh hubungan positif yang terjadi secara umum antara tingkat ketergantungan sumber daya alam dan ketidakpastian makroekonomi.

Secara umum, ada kecenderungan negara-negara maju yang memiliki perekonomian yang kuat ternyata tidak memiliki sumber daya energi yang cukup untuk menjamin keberlangsungan kegiatan ekonominya, dimana semakin membutuhkan pasokan energi yang besar. Hal ini mendorong mereka untuk memaksimalkan investasi kepada negara-negara penghasil energi. Negara-negara maju akan menggunakan kekuatan ekonomi yang mereka miliki untuk mengamankan penyediaan energi. Sebaliknya, negara penghasil energi yang menjadi sasaran investasi negara maju seringkali mempunyai posisi yang lemah karena tersandera kepentingan ekonomi negara maju. Dari sini dapat dijelaskan bahwa kemampuan ekonomi suatu negara sangat menentukan ketahanan energi nasional. (Agus Nurrohim, 2012).


Kamis, 18 Januari 2018

HUBUNGAN ENERGY SECURITY DENGAN PENGUASAAN IPTEK DAN KUALITAS SDM


Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) merupakan salah satu modal utama dalam membangun sistem perekonomian yang kuat yang menjamin kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan. Di sisi lain, penguasaan IPTEK tidak lepas dari tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas yang dimiliki suatu negara. Karenanya, upaya menumbuh-kembangkan kedua hal tersebut dalam suatu negara merupakan suatu hal yang sangat penting untuk membangun pondasi yang kokoh yang menjamin kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan.

Agus Nurrohim (2012) menyebutkan bahwa telah terjadi proses transisi perekonomian dunia yang semula berbasiskan pada sumber daya (Resource Based Economy) menjadi perekonomian yang berbasiskan pengetahuan (Knowledge Based Economy). Pada era Knowledge Based Economy, kekuatan bangsa diukur dari kemampuan penguasaan IPTEK sebagai faktor primer penguasaan ekonomi. Termasuk juga di dalam penguasaan IPTEK ini tentunya keberadaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan handal.
Peranan penguasaan IPTEK dan keberadaan SDM yang handal menggantikan peranan modal, lahan dan energi sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi daya saing suatu bangsa. Melalui penguasaan IPTEK dan SDM yang unggul, suatu negara akan mampu meningkatkan produktivitas perekonomian dan daya saingnya di kancah dunia.

Salah satu indikator kemampuan penguasaan IPTEK suatu negara dapat dilihat dari seberapa besar perbandingan angka ekspor dan impor sektor industri. Untuk Indonesia, nilai ekspor antara tahun 1996 sampai 2009 didominasi oleh produk-produk yang kandungan teknologinya rendah. Sementara impor Indonesia didominasi oleh produk industri, tambang, dan produk industri makanan dengan kandungan teknologi yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia belum dapat memperoleh manfaat dan nilai tambah yang maksimal melalui pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya.

Investasi industri untuk penelitian dan pengembangan teknologi masih sangat terbatas, sehingga kemampuan industri dalam menghasilkan teknologi masih rendah. Di samping itu, beberapa industri besar dan industri yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) mempunyai ketergantungan yang besar pada teknologi yang berasal dari industri induknya atau dari negara asing. Akibatnya ketergantungan semakin besar pada negara asing penghasil teknologi dan kurangnya pemanfaatan teknologi hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri. Ketergantungan industri pada teknologi impor antara lain disebabkan oleh lemahnya lembaga penelitian dan pengembangan nasional dalam menyediakan teknologi yang siap pakai. Hal ini disebabkan oleh rendahnya produktivitas penelitian dan pengembangan yang disebabkan oleh belum efektifnya kelembagaan, sumber daya, dan jaringan IPTEK.

Termasuk di sektor energi, ketahanan IPTEK bidang energi Indonesia masih rendah. Penguasaan teknologi eksplorasi dan eksploitasi migas saat ini masih belum memadai dimana masih banyak tergantung pada teknologi impor dan juga sumber daya asing. Akibatnya, Indonesia belum dapat dipandang sebagai negara yang memiliki ketahanan energi tinggi dan berdaulat energi, walaupun sumber daya energi yang dimiliki sangat melimpah. Bahkan mungkin sebenarnya SDM Indonesia di bidang energi sudah sangat kompeten. Namun karena kurangnya insentif dalam negeri banyak tenaga-tenaga profesional Indonesia yang lebih memilih bekerja di luar negeri.
Fakta yang ada hampir semua kontraktor-kontraktor migas menggunakan teknologi asing. Perusahaan-perusahaan migas bahkan masih banyak yang menggunakan tenaga ahli asing dan konsultan asing. Kandungan lokal (local content) industri migas dalam negeri juga masih rendah, baik untuk barang dan jasa. (Agus Nurrohim, 2012).

Rabu, 17 Januari 2018

KETAHANAN LINGKUNGAN


Ketahanan Lingkungan merupakan upaya menjamin keamanan publik secara proporsional dari bahaya-bahaya lingkungan yang diakibatkan oleh proses-proses alamiah atau buatan-manusia, karena keteledoran, kecelakaan, salah-kelola, atau kesengajaan. Ketahanan lingkungan merupakan bagian dari ketahanan nasional. Ketahanan lingkungan mengkaji ancaman akibat kejadian lingkungan, kecenderungan ketahanan nasional dan unsur-unsur kekuatan nasional .

Hubungan antara lingkungan dan keamanan telah dipertimbangkan sejak tahun 1980-an oleh dua kelompok: (1) komunitas kebijakan lingkungan, yang mengajukan implikasi-implikasi keamanan dari perubahan dan keamanan lingkungan, dan (2) komunitas keamanan, yang melihat definisi baru keamanan nasional (national security) khususnya pada era setelah perang dingin .

Selanjutnya isu-isu ini diakui sebagai elemen yang memberi dampak secara global, sebagai contoh perubahan lingkungan, menipisnya lapisan ozon dan polusi, yang kesemuanya memiliki implikasi-implikasi terhadap keamanan. Hal ini juga mengubah paradigma otoritas militer untuk mengevaluasi kembali dimensi keamanan dari isu-isu lingkungan.

Keamanan, secara tradisional dilihat sebagai sinonim dari keamanan nasional dengan dua tujuan utama : (1) untuk menjaga integritas teritorial dari negara dan (2) untuk memelihara bentuk pemerintahan yang dipilih, melalui alat-alat politik maupun militer.

Ketika ilmuwan politik mengambil aspek lingkungan sebagai bagian dari keamanan, maka dampak-dampak lingkungan didefinisikan sebagai bagian dari isu keamanan nasional. Pendekatan ini mencoba mendefinisikan ulang konsep keamanan nasional secara menyeluruh. Di awal tahun 1980-an Independent Commission on Security and Disarmament Issues (ICSDI) mengembangkan dan memperkenalkan konsep keamanan nasional secara lazim, yang memberikan pandangan yang lebih luas kepada keamanan nasional.

The World Commission on Environment and Development menghubungkan secara jelas keamanan nasional dan lingkungan pada Brundtland Report tahun 1987 : “Umat manusia menghadapi dua ancaman besar. Pertama adalah perang nuklir. Marilah berharap bahwa hal ini akan tetap memiliki harapan berhasil yang semakin menurun di masa mendatang. Kedua adalah runtuhnya aspek lingkungan di seluruh dunia dan jauh dari menjadi harapan berhasil di masa mendatang, ini adalah fakta saat ini.”

Mengikuti hal yang dilakukan The World Commission on Environment and Development – PBB, the General Assembly (Majelis Umum) PBB secara resmi juga memperkenalkan konsep keamanan nasional dan lingkungan pada Sesi ke-42. Dewasa ini, keamanan lingkungan telah dipahami secara ekstensif (luas), termasuk aspek manusia, fisik, sosial, dan kesejahteraan/kesehatan ekonomi. Hal ini menyebabkan intepretasi dan menentukan batasan terhadap keamanan lingkungan semakin sulit. (Fourth UNEP Global Training Programme on Environmental Law and Policy). Saat ini, belum ada persetujuan umum pada kejelasan definisi keamanan lingkungan. Jangkauan isu ini dibatasi pada bagaimana dampak-dampak lingkungan dapat mempengaruhi terjadinya konflik, dibandingkan keamanan itu sendiri.

Ketahanan lingkungan (environmental sustainability) semakin menjadi isu yang penting di tengah semakin menurunnya kualitas lingkungan. Polusi dan pencemaran lingkungan, pembangunan perkotaan dan industrialisasi, limbah, penggundulan hutan, dan beberapa aktivitas manusia lainnya terhadap lingkungan semakin membuat ketidakseimbangan alam yang memicu munculnya potensi yang menggangu kehidupan manusia dan lingkungan hidup.

Hal ini juga dikaitkan dengan isu perubahan iklim dan pemanasan global. Pemanasan global diakibatkan emisi gas rumah kaca yang dapat membuat suhu permukaan bumi semakin hangat. Semakin hangatnya suhu permukaan bumi menyebabkan sejumlah stok es di kutub mencair, lalu dapat meningkatkan tinggi permukaan air laut.

Hal ini berpotensi menenggelamkan sejumlah wilayah padat penduduk di permukaan bumi. Pemanasan global juga menyebabkan terjadinya perubahan iklim yang mendorong semakin sering terjadinya bencana alam seperti badai dan tsunami, banjir, dan kekeringan. Hal ini berarti dapat mengancam eksistensi mahluk hidup, termasuk manusia, sehingga isu ini semakin menjadi isu di tingkat global.

Salah satu ancaman ketahanan lingkungan adalah semakin berkurangnya luas hutan dan wilayah tutupan hijau vegetasi tanaman. Hal ini diakibatkan oleh meluasnya pembukaan lahan pertanian, peningkatan aktivitas pertambangan dan industri, serta semakin meningkatnya populasi manusia yang mendorong perluasan wilayah perkotaan dan pemukiman penduduk. Padahal seperti telah dipahami bersama bahwa hutan atau tutupan hijau vegetasi tanaman merupakan paru-paru alami dunia. Emisi dari pembakaran fosil dan aktivitas industri semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dipadukan dengan penggundulan hutan (deforestation) yang juga semakin meningkat. Perpaduan hal ini memicu perubahan iklim dunia menjadi lebih panas.

Keberadaan vegetasi tanaman merupakan indikasi tanah yang subur dan menyimpan sumber air tanah. Melalui proses fotosintesis, tamanan menyerap CO2 yang merupakan salah satu jenis gas rumah kaca, dan kemudian dari proses tersebut tumbuhan memproduksi oksigen yang dibutuhkan oleh hewan dan manusia. Dengan demikian semakin berkurangnya wilayah vegetasi tanaman berarti semakin mengurangi sarana alami penyerap CO2 dan penyimpanan air tanah. Ini berarti upaya menjaga kelestarian vegetasi tanaman merupakan upaya yang secara langsung menjaga ketahanan lingkungan, selain upaya mengendalikan dan mengurangi emisi.

REFERENSI :
  1. USLegal.com, “Environemtnal Security Law & Legal Definition”, dalam http://definitions.uslegal.com/e/environmental-security/ dikunjungi 9 Mei 2016
  2. Andree Kirchner, 1999, “Environmental Security”, Fourth UNEP Global Training Programme on Environmental Law and Policy hal. 1


Selasa, 16 Januari 2018

HUBUNGAN ENERGY SECURITY DENGAN SOSIAL POLITIK


Semakin lama energi semakin menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat dunia di berbagai sektor. Mulai dari rumah tangga, transportasi, industri, komersial, dan lain-lain. Bahkan di negara dengan tingkat kemiskinan tinggi pun, energi telah semakin menjadi kebutuhan yang mendesak selain pangan. Aspek sosial telah sedemikian terintegrasi dengan kebutuhan akan energi. Setiap isu energi berpotensi mempengaruhi isu sosial. Gejolak energi juga dapat memicu gejolak sosial.

Contohnya saja program subsidi bahan bakar minyak dan gas LPG di Indonesia. Setiap ada wacana pencabutan subsidi energi atau sekedar pengurangan subsidi, selalu saja hal ini menjadi sumber gejolak di tengah masyarakat. Apalagi ketika motif-motif politik masuk ke dalamnya. Masyarakat umum memahami bahwa pencabutan subsidi berarti akan memicu kenaikan harga bahan bakar yang kemudian akan memicu juga naiknya harga komoditas pokok masyarakat.

Akibatnya ada kecenderungan pemerintah untuk selalu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang populer yang biasanya lebih mengedepankan tujuan untuk “menyenangkan dan menenangkan” rakyat. Pertimbangan rasionalitas terhadap permasalahan yang sebenarnya terjadi akhirnya mendapat porsi yang sedikit. Padahal sebenarnya pemberian subsidi pada BBM menjadi beban yang cukup besar dalam anggaran negara. Pemberian subsidi ini sebenarnya juga cenderung mempengaruhi perilaku dan budaya masyarakat untuk semakin tidak efisien dalam penggunaan BBM. Memang benar, ini merupakan tindakan wajar dilakukan terutama oleh negara-negara berkembang yang sedang mempertahankan stabilitas nasionalnya. Namun seiring berjalannya waktu perlu upaya-upaya bertahap untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan sekaligus mengurangi subsidi.

Masalah sosial juga bisa timbul karena masalah yang bersifat lokal. Misalnya sebuah perusahaan membuka operasi produksi atau pengolahan energi di suatu daerah yang kurang berkembang. Karena perusahaan tersebut kekurangan tenaga terlatih lokal maka akhirnya cenderung untuk lebih banyak menggunakan tenaga dari luar daerah. Hal ini kemudian berpotensi menimbulkan konflik antara penduduk lokal (dan kadang dengan pemerintah daerah) dengan para pendatang. Contoh konflik umum yang biasanya terjadi adalah demonstrasi penolakan, pemogokan, blokade, bahkan pada beberapa kasus terjadi pendudukan paksa kegiatan usaha yang mempengaruhi kegiatan produksi. Peristiwa seperti ini tentunya akan sangat mempengaruhi upaya penyediaan energi.

Dalam lingkup sosial global, kita bisa melihat konflik-konflik terjadi salah satu diantaranya adalah karena konflik penguasaan sumber-sumber energi dan pengamanan terhadap pangsa pasar. Sumber energi yang paling besar memberi pengaruh terhadap hal ini adalah minyak. Hal ini bisa kita amati misalkan di timur tengah. Semenjak masih tergantungnya pendapatan negara-negara timur tengah pada sektor minyak, maka ada kecenderungan konflik akan terus terjadi di wilayah tersebut.

Senin, 15 Januari 2018

BATUBARA DAN ENERGY SECURITY


Tidak seperti halnya minyak bumi, batubara merupakan komoditas yang cenderung bersifat domestik. Sekitar 85% batubara dunia dikonsumsi di negara yang sama dimana batubara tersebut ditambang. Pasar domestik tidak terlalu terpengaruh harga internasional. Harga batubara dapat bervariasi secara signifikan karena faktor kualitas, geografi, kontrak, dan regulasi. Selain itu perbedaan tipe batubara dan kondisi pembelian, termasuk waktu dan titik serah, membuat lebih banyak lagi variasi harga.

Sistem transportasi dan pendistribusian batubara akan tergantung pada jarak dan moda transportasi yang digunakan. Transportasi batubara umumnya diangkut dengan konveyor atau truk pada jarak pendek. Kereta api dan tongkang digunakan untuk jarak yang lebih jauh dalam lingkup domestik. Batubara juga dapat dicampur air untuk membentuk adonan batubara dan kemudian ditransportasikan melalui jalur pipa. Kapal umumnya digunakan untuk transportasi batubara internasional. Harga batubara sebagian besarnya dipengaruhi oleh biaya transportasi. Akan tetapi, secara bentuk fisik, batubara sebenarnya mudah ditransportasikan dan disimpan.

Secara umum, pasar geografis batubara cukup terintegrasi, dimana biaya transportasi dengan kapal jauh lebih rendah dibandingkan LNG. Namun demikian, terdapat perbedaan harga di wilayah impor dan ekspor yang berbeda. Batubara yang diangkut dengan kapal, biaya pengangkutan masih merupakan faktor yang secara signifikan mempengaruhi harga batubara, begitu juga asuransi. Oleh karena itu, persyaratan-persyaratan jual beli seperti free-on-board (FOB), cost insurance freight (CIF) atau cost freight (CFR) berpengaruh terhadap harga.

Dari sisi penggunaan, batubara digunakan sebagian besarnya sebagai bahan bakar pembangkit listrik dan juga bahan baku industri (misal industri semen, pulp & paper, tekstil, pengecoran logam, dll). Tidak seperti halnya minyak bumi yang 60% produksi dunianya digunakan sebagai bahan bakar transportasi. Di era terdahulu, terutama di awal revolusi industri, batubara memang sempat digunakan sebagai bahan bakar transportasi seperti kereta api dan kapal laut, termasuk kapal perang. Namun tidak berlangsung lama, karena adanya penemuan penggunaan minyak bumi pada mesin diesel serta mesin bensin. Bahkan penggunaan batubara dunia sempat jatuh ke level terendah hingga pada akhirnya dilirik kembali ketika terjadi krisis minyak tahun 1970-an.

Dari sini dapat dikatakan bahwa di era ini, penggunaan batubara tidak lagi bersentuhan langsung dengan semua level sosial masyarakat secara umum. Batubara digunakan dalam sektor terbatas hanya pada fasilitas pembangkit listrik dan industri pemakainya. Termasuk juga dalam peralatan militer, hampir tidak ada peralatan militer modern yang menggunakan batubara sebagai bahan bakar. Karenanya, batubara hampir pasti tidak bisa dijadikan latar belakang aksi-aksi militer untuk memperebutkannya.

Sekali lagi, hal ini karena batubara cenderung digunakan secara domestik, dan penggunaannya yang cukup terbatas hanya pada pembangkitan listrik dan industri pemakai yang spesifik. Upaya mentransportasikan batubara ke tempat yang relatif jauh juga membutuhkan upaya yang besar dari sisi biaya transportasinya. Sebagian besar harga batubara dipengaruhi oleh biaya transportasinya. Berhubung sifat batubara yang demikian, maka pengaruhnya terhadap energy security juga minim.

Akan tetapi, semenjak begitu murahnya harga batubara dan telah menjadi sumber energi yang paling banyak digunakan untuk membangkitkan listrik, maka upaya pengalihan ke energi alternatif (seperti gas, energi terbarukan, nuklir) akan membutuhkan upaya-upaya yang tidak mudah. Alasan harga batubara yang relatif murah seringkali menjadi kendala bagi pengusaha dan pemerintah untuk pengembangan sumber energi pembangkit listrik lain. Merubah sumber pembangkit energi listrik dari batubara ke sumber energi lain, berarti menaikkan juga harga listrik. Di negara-negara berkembang yang sedang memperjuangkan harga energi yang terjangkau, isu kenaikan tarif listrik seringkali masih menjadi polemik sosial. Di sisi lain, batubara juga terus mendapat tekanan. Baik dari para aktivis lingkungan, regulasi, komitmen internasional, serta termasuk para politisi dan yang pro lingkungan, karena batubara merupakan sumber energi dengan emisi tertinggi.

Ironi pengelolaan batubara di Indonesia adalah walaupun cadangan batubara Indonesia hanya sebesar 3% dari cadangan dunia (0,8 % menurut BP Statistical Review) namun Indonesia merupakan pengekspor batubara terbesar dunia. Pada tahun 2013, sekitar 73% (79,5% menurut DEN, 2014) dari total produksi batubara nasional diekspor ke luar negeri. (BPPT, 2014; DEN, 2014). Hal ini menunjukkan batubara masih lebih cenderung digunakan sebagai komoditas untuk dijual (diekspor) daripada dimanfaatkan secara maksimal di dalam negeri.

Minggu, 14 Januari 2018

MUNGKINKAH MEMISAHKAN AGAMA ISLAM DARI POLITIK


Bagi seorang muslim, agama adalah panduan segala aspek kehidupan, termasuk juga dalam aspek politik. Di dalam Islam telah terdapat banyak panduan-panduan yang berhubungan dengan politik, misalkan :
  1. Perintah untuk bersatu dalam tali agama Allah
  2. Panduan memilih dan taat kepada pemimpin
  3. Panduan menjaga keamanan dan ketertiban umum
  4. Kaidah dan etika menasehati pemimpin
  5. panduan menyikapi pemimpin zalim
  6. Panduan dalam memilih pejabat
  7. Panduan menyelesaikan perselisihan dengan kembali kepada Al Quran dan Sunnah
  8. Panduan al wala' wal bara'
  9. Panduan penegakan hukum yang tidak boleh tebang pilih
  10. dll

Ulama-ulama juga banyak yang mengeluarkan buku khusus yang membahas politik syar'i, misalkan :
  1. Ahkam Sulthaniyah oleh Al-Mawardi
  2. As-Siyasah Asy-Syar’iyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
  3. Ahkam Sulthaniyah oleh Abu Ya’la Al-Mushili
  4. Ath-Thuruqul Hukmiyah oleh Ibnul Qayyim
  5. dan sebagainya
Dengan demikian, umat Islam tidak mungkin memisahkan agama dengan politik. Memisahkan agama (Islam) dengan politik sama saja mendorong para politisi muslim agar tidak menjadikan panduan agama dalam kegiatan berpolitiknya. Melaksanakan dan mengaplikasikan panduan agama Islam dalam kegiatan politik adalah hak (setiap warga muslim di negara ini) dan sekaligus kewajiban (mentaati perintah Allah dan menjauhi laranganNYA) bagi setiap muslim.



Jumat, 12 Januari 2018

GAS BUMI DAN ENERGY SECURITY


Gas bumi atau gas alam memiliki karakteristik pengangkutan dan pendistribusian yang relatif lebih sulit dibandingkan minyak bumi. Tidak seperti minyak, gas alam relatif lebih sulit untuk disimpan. Infrastruktur transportasi gas alam secara alami sangat kaku dan kurang daya fleksibilitas dibandingkan energi fosil yang lain (minyak dan batubara). Oleh sebab itu, gas alam belum memilki pasar gas skala global, tetapi lebih bersifat lokal dan regional serta khusus. Harga gas alam juga bersifat lokal. Ini berarti hubungan fisik antara produsen gas alam dan konsumen dibutuhkan lebih intens melalui kontrak jangka panjang, sedangkan jumlah rute alternatif ke konsumen terbatas. Karakateristik-karakteristik ini membuat gas alam tidak banyak berpengaruh terhadap energi security suatu negara dan juga secara global.

Sebenarnya secara teknis, gas alam memungkinkan untuk dicairkan dan diangkut dengan kapal sebagai LNG dan didistribusikan dalam jarak yang jauh. Namun demikian, secara global, infrastruktur LNG yang relatif mahal, dan jumlahnya masih belum sebanyak infrastruktur minyak bumi sehingga pasar gas alam yang terintegrasi dalam skala global belum terbentuk. Selain itu penyimpanan gas dalam bentuk LNG akan memiliki keterbatasan waktu penyimpanan, karena LNG dapat menguap jika dibiarkan terlalu lama dalam penyimpanan sehingga harus dilepas dan dibakar ke atmosfir.

Harga gas alam dapat dihubungkan dengan harga minyak, atau dapat juga ditentukan berdasarkan mekanisme keseimbangan pasokan (supply) dan permintaan (demand). Di Asia, harga gas alam dalam bentuk LNG umumnya dikaitkan dengan JCC (Japan Crude Oil). Dalam mekanisme ini, harga LNG ditentukan berdasarkan harga Cost, Insurance, Freight (CIF) rata-rata minyak mentah Jepang. Di Eropa, harga impor LNG biasanya dikaitkan dengan produk perminyakan dan harga minyak mentah Brent. Di Eropa, harga LNG cukup bersaing dengan harga gas pipa.

Lebih jauh lagi, tidak seperti minyak bumi yang memiliki pasar minyak global, gas alam memiliki pasar skala regional dan bersifat eksklusif. Pada pasar global minyak, jika terjadi gangguan pasokan di satu belahan bumi, maka akan berpengaruh terhadap pasar minyak secara keseluruhan. Pada pasar gas alam, gangguan pasokan gas di suatu wilayah tidak mempengaruhi pasar gas alam di wilayah lain, dan bahkan tidak mempengaruhi pasar minyak.

Hal ini, sekali lagi disebabkan oleh adanya fakta pertama bahwa biaya transportasi gas alam yang relatif lebih tinggi dibandingkan biaya transportasi minyak, serta sistem transportasi gas alam yang kaku atau tidak fleksibel.

Fakta kedua, pengembangan gas alam di suatu negara atau wilayah cenderung terisolasi dari wilayah lain sebagai akibat hampir tidak memungkinkannya dilakukan pergantian rute penyaluran gas. Hal ini menyebabkan gangguan pasokan gas di satu wilayah tidak akan mempengaruhi wilayah lain.

Perbedaan lainnya antara minyak dan gas alam adalah catatan sejarah yang menunjukkan bahwa gangguan pasokan minyak yang tercatat semenjak tahun 1950 lebih disebabkan oleh alasan politik daripada alasan gangguan fisik. Pada gas alam tidak ditemukan catatan sejarah yang menunjukkan hal serupa. Gangguan gas alam biasanya hanya bersifat minor dan jangka pendek.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa secara historis minyak bumi digunakan sebagai senjata politik, sedangkan gas alam tidak memiliki karakteristik yang memungkinkan untuk digunakan sebagai senjata politik. Contoh kasus mengenai hal ini adalah pada peristiwa blokade ekspor gas dari Rusia ke Ukraina pada Januari 2006. Blokade ini hanya berlangsung 4 hari, dimana motif politik di balik peristiwa ini masih merupakan kontroversi.

Sebagai tambahan, ketahanan/keamanan gas alam hampir semuanya terkait dengan pengurangan pasokan fisik yang terjadi secara alami daripada goncangan harga. Goncangan harga merupakan faktor ancaman keamanan utama hanya bagi minyak bumi. Hal ini tidak berlaku bagi gas alam.

Terdapat juga perbedaan yang nyaris kasat mata antara definisi keamanan minyak dan definisi keamanan gas. Keamanan minyak berarti kehandalan dan kecukupan pasokan energi pada harga yang layak. Keamanan gas berarti adanya jaminan bahwa semua volume gas yang diminta oleh pelanggan akan selalu tersedia pada harga yang layak.

Perbedaan antara kedua definisi ini adalah gas alam mengharuskan pemenuhan permintaan tanpa perlu menekankan pada kecukupan pasokan gas di semua sektor. Jika suatu sektor yang normalnya menggunakan gas tetapi kemudian gas tidak terpasok pada sektor ini, maka pemenuhan kebutuhan energinya dapat digantikan oleh bahan bakar lain seperti minyak atau batubara. Ini menunjukkan perlunya gas alam dikombinasikan dengan sumber bahan bakar lain dalam rangka menjamin keamanan energi di suatu sektor pengguna gas.

Selama ini terdapat juga argumen yang menganggap upaya menjamin keamanan gas sama dengan minyak. Padahal kenyataannya tidak demikian. Misalnya dalam sistem pengaturan stok dan penyimpanan. Pembentukan sistem penyimpanan gas jauh lebih mahal daripada pembentukan sistem penyimpanan minyak (tangki LNG, tabung CNG, underground gas storage). Selain itu pembentukan sistem penyimpanan gas alam juga akan membutuhkan investasi tambahan untuk pembentukan fasilitas infrastruktur transportasi gas alam yang stand by (siap sedia). Upaya lain seperti pembentukan kontrak pembelian gas yang fleksibel atau penggunaan bahan bakar alternatif mungkin jauh lebih murah dibandingkan pengembangan fasilitas penyimpanan gas.

Di sisi lain, berhubung pasar gas alam belum merupakan pasar global dan gangguan yang terjadi akan bersifat lokal dan jangka pendek, maka pengembangan upaya responsif secara global belum memungkinkan. Maka dari itu, upaya pengembangan mekanisme respon terhadap gangguan pasokan gas sebaiknya dikembangkan secara lokal oleh masing-masing negara beserta para pelaku pasar gas yang terlibat.

Satu hal yang perlu juga dicermati adalah pertumbuhan pesat pasar gas spot. Pasar gas spot merupakan pasar gas di mana gas alam dibeli dan dijual untuk pengiriman segera atau dalam jangka waktu sangat pendek. Biasanya jangka waktu pengirimannya 30 hari atau kurang. Transaksi dalam jangka pendek seperti ini berarti tidak terdapat pengaturan berkelanjutan antara pembeli dan penjual seperti halnya yang terjadi pada kontrak pembelian gas jangka panjang (long term contract). Pasar gas spot lebih memungkinkan dikembangkan di lokasi yang memiliki banyak interkoneksi pipa gas, sehingga memungkinkan terdapat sejumlah besar pembeli dan penjual gas. Gas alam dalam bentuk LNG dan CNG merupakan bentuk yang paling memungkinkan dijual di pasar spot. Henry Hub di selatan Louisiana adalah pasar spot paling dikenal untuk gas alam.

IEA mengestimasi bahwa perdagangan gas spot telah tumbuh pesat dalam 10 tahun terakhir. (dalam Rosendahl dan Sagen, 2009). Semakin banyak produser dan trader yang menyediakan pemesanan gas alam dalam bentuk spot. Seperti halnya pada minyak bumi, pasar spot pada gas akan semakin meningkatkan fleksibilitas pasokan gas. Pengguna LNG dapat lebih fleksibel dalam mengatur pemilihan sumber pasokan gas. Fleksibilitas pasokan gas dalam jangka pendek dan ketersediaan sumber pasokan gas eksternal alternatif tergantung pada kompetisi pasar global (khususnya untuk LNG) dan ada tidaknya komitmen atau kontrak jangka panjang pasokan gas (misalnya kesepakatan antar pemerintah). (European Commission, 2014).

Pasar gas spot membuat karakteritik gas alam semakin mendekati karakteritik minyak bumi. Pasar gas alam spot semakin meningkatkan fleksibilitas pasar gas. Hal ini semakin memungkinkan gas alam untuk digunakan sebagai komoditas politik sehingga pada akhirnya semakin bisa berpengaruh terhadap energy security nasional, regional, dan global. Walupun demikian, kekuatan pengaruhnya masih belum dapat menyamai pengaruh minyak bumi. Di sisi lain, setiap upaya peningkatan penggunaan gas bumi dalam rangka mengurangi penggunaan minyak, merupakan upaya untuk mendiversifikasi penggunaan jenis energi yang berarti juga meningkatkan energy security.

Kamis, 11 Januari 2018

JARAK PAGAR


Jarak pagar (Jatropha curcas L., Euphorbiaceae) merupakan tumbuhan semak berkayu yang banyak ditemukan di daerah tropis. Tumbuhan ini dikenal dengan berbagai nama di Indonesia: jarak kosta, jarak budeg (Sunda); jarak gundul, jarak pager (Jawa); kalekhe paghar (Madura); jarak pager (Bali); lulu mau, paku kase, jarak pageh (Nusa Tenggara); kuman nema (Alor); jarak kosta, jarak wolanda, bindalo, bintalo, tondo utomene (Sulawesi); ai huwa kamala, balacai, kadoto (Maluku) .

Tumbuhan ini dikenal sangat tahan kekeringan dan mudah diperbanyak dengan stek. Walaupun telah lama dikenal sebagai bahan pengobatan dan racun, saat ini ia makin mendapat perhatian sebagai sumber bahan bakar nabati untuk mesin diesel karena kandungan minyak bijinya.

Berdasarkan pengamatan terhadap keragaman di alam, tumbuhan ini diyakini berasal dari Amerika Tengah, tepatnya di bagian selatan Meksiko, meskipun ditemukan pula keragaman yang cukup tinggi di daerah Amazon. Penyebaran ke Afrika dan Asia diduga dilakukan oleh para penjelajah Portugis dan Spanyol berdasarkan bukti-bukti berupa nama setempat.

Tanaman ini sampai ke Indonesia didatangkan oleh Jepang ketika menduduki Indonesia antara tahun 1942 dan 1945. Tumbuhan ini direncanakan sebagai sumber bahan bakar alternatif bagi tank dan pesawat perang sewaktu Perang Dunia II. Biji (dengan cangkang) jarak pagar mengandung 20-40% minyak nabati, namun bagian inti biji (biji tanpa cangkang) dapat mengandung 45-60% minyak kasar.

Tanaman jarak dapat tumbuh baik pada tanah yang kurang subur asalkan memiliki drainase baik (tidak tergenang) dengan tingkat keasaman (pH) tanah optimal 5,0–6,5. Tanaman jarak pagar termasuk tanaman tahunan. Jika dipelihara dengan baik dapat hidup lebih dari 20 tahun. Jarak pagar mampu tumbuh produktif dan ekonomis di daerah dengan curah hujan hanya empat bulan, berbeda dari kelapa sawit yang memerlukan curah hujan konstan untuk hasil terbaiknya.

Bahan tanaman dapat berasal dari stek cabang atau batang, maupun benih. Pembibitan dapat dilakukan di polybag atau di bedengan yang diberi naungan. Setiap polybag diisi media tanam berupa tanah lapisan atas (top soil) dan dapat dicampur pupuk kandang. Setiap polybag ditanami satu bibit. Lama pembibitan 2–3 bulan. Penanaman dapat juga dilakukan secara langsung di lapangan (tanpa pembibitan) dengan menggunakan stek cabang atau batang.

Kegiatan persiapan lahan meliputi pembukaan lahan, pengajiran, dan pembuatan lubang tanam. Jarak tanam dapat ditentukan sebesar 2 m x 3 m sampai 1,5 m x 2 m dimana akan menghasilkan populai tanaman sebanyak 1.600 hingga 3.400 pohon per hektar. Lubang tanam biasanya ditentukan dengan ukuran 40 cm x 40 cm x 40 cm.

Penanaman bibit sehat dengan ketinggian melebihi 50 cm dilakukan pada awal atau selama musim penghujan sehingga kebutuhan air bagi tanaman cukup tersedia. Pemupukan dapat dilakukan sesuai tingkat kesuburan tanah setempat. Pemberian pupuk organik disarankan untuk memperbaiki struktur tanah. Perawatan mencakup pengairan, pemangkasan, dan pembersihan dari gulma. Perlindungan dari hama dan penyakit dilakukan bila terjadi serangan besar. Jarak pagar relatif tidak memiliki pengganggu.

Bunga terbentuk setelah umur 3 – 4 bulan, sedangkan pembentukan buah mulai pada umur 4 – 5 bulan. Pemanenan dilakukan jika buah telah masak. Masaknya buah dapat dilihat dari kulit buah yang berwarna kuning dan kemudian mulai mengering. Biasanya buah masak setelah berumur 5 – 6 bulan. Produksi maksimum baru tercapai pada usia tanam enam tahun, dan akan terus menghasilkan secara ekonomis sampai 20 tahun.

Cara pemanenan dengan memetik buah yang telah masak dengan tangan atau gunting. Produktivitas per pohon jarak pagar berkisar antara 3,5 – 4,5 kg biji per tahun. Dengan tingkat populasi tanaman antara 2.500 – 3.300 pohon / hektar, dapat dihasilkan 10 ton buah per tahun. Dengan rendemen rata-rata minyak sebesar 35% maka setiap hektar lahan dapat diperoleh 2,5 – 5 ton minyak jarak per tahun.

Kandungan minyak bijinya dapat mencapai 63%, melebihi kandungan minyak biji kedelai (18%), linseed (33%), rapa (45%), bunga matahari (40%) atau inti sawit (45%). Minyaknya didominasi oleh kandungan zat asam oleat (44.7%) dan asam linoleat (32.8%). Sementara, asam palmitat (14.2%) dan asam stearat (7%) adalah tipe asam lemak jenuhnya.

Sebagai biodiesel, minyak biji jarak pagar perlu diproses dengan metilasi terlebih dahulu, sebagaimana minyak nabati lain. Selanjutnya, ia dapat digunakan tersendiri atau, yang lebih umum, dicampurkan dengan minyak diesel .

Jarak pagar juga merupakan salah satu bahan baku biodiesel yang sempat populer. Tanaman jarak pagar sempat banyak ditanam di semua wilayah di Indonesia. Namun proyek jarak pagar sebagai bahan baku biodiesel ini dapat dikatakan kurang sukses. Hal ini disebabkan karena penanamannya kurang memperhatikan kesesuaian kondisi agroklimat masing-masing wilayah .

Selain itu, sebenarnya dari sisi varietas, jarak pagar masih dalam tahapan penelitian tim penelitian dan pengembangan (litbang) Kementrian Pertanian. Hingga saat ini, varietas yang sudah ada tidak berhasil karena secara keekonomian belum mampu memenuhi kebutuhan pemanfaatannya. Setelah menanam, petani mengalami kesulitan dalam pemasaran sebagai akibat karena belum adanya desain pasar yang baik. Misalnya siapa yang harus menampung dan harganya yang tidak menarik. Produktivitas belum bisa memberikan hasil yang baik dibandingkan dengan tanaman lain. Akhirnya, petani akan memilih yang lain demi peningkatan pendapatan .

R. Wisnu Ali Martono (2009) menyebutkan jika harga biji jarak ditentukan sebesar Rp 500/kg, maka hal ini belum mampu mendukung tujuan Keppres 10/2006, tentang Tim Nasional (Timnas) Pengembangan Bahan Bakar Nabati untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran. Harga ini merugikan Petani. Dari hasil perhitungan diketahui bahwa titik impas harga biji jarak adalah Rp 1.550,67/kg. Harga ini baru pada tahap impas sehingga petani jarak pagar belum mendapatkan keuntungan. Agar tujuan Keppres 10/2006 untuk mengentaskan kemiskinan dapat dicapai, perlu dilakukan studi lebih lanjut untuk menghitung pada harga berapa biji jarak pagar masih layak digunakan sebagai bahan baku BBN, dengan konstrain harga BBM fosil.

Selain itu, jarak pagar tidak dapat digunakan sebagai tanaman konservasi karena hanya merupakan tanaman yang bersifat perdu .

REFERENSI
  1. dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Jarak_pagar dikunjungi 13 Maret 2016
  2. dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Jarak_pagar dikunjungi 13 Maret 2016
  3. dalam www.migasreview.com/post/1417422866/belajar-dari-kasus-jarak-pagar-untuk-bioenergi. html dikunjungi 12 Januari 2015
  4. ibid
  5. Martono, R. Wisnu Ali, 2009, J.Ilm.Tek.Energi Vol. 1 No. 8 Februari 2009: 66-74, hal. 72
  6. Pranowo, Dibyo dkk. 2014, hal.4

Rabu, 10 Januari 2018

NUKLIR DAN ENERGY SECURITY


Bagi masyarakat awam kebanyakan, isu-isu berkenaan dengan nuklir menjadi isu yang sensitif. Ledakan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki pada perang dunia ke-2 cukup memberikan dampak berkepanjangan di benak masyarakat dunia mengenai betapa berbahayanya ledakan nuklir sebagai pemusnah kehidupan. Ditambah peristiwa yang baru-baru ini terjadi yakni kebocoran radiasi nuklir di Fukushima, Jepang.

Masalahnya, nuklir sebagai senjata dan nuklir sebagai pembangkit energi seringkali disandingkan sebagai hal yang sama. Dari sini muncul anggapan bahwa setiap upaya pengembangan energi nuklir berarti juga merupakan upaya yang memungkinkan bagi pengembangan senjata nuklir yang mengancam eksistensi manusia. Ancamannya, baik berupa kebocoran dan paparan zat radioaktifnya maupun dari ledakan bom nuklir sebagai senjata. Padahal, teknologi nuklir untuk pembangkit energi merupakan hal yang berbeda dengan teknologi nuklir sebagai senjata. Pengembangan nuklir sebagai senjata membutuhkan tambahan teknologi tingkat lanjut.

Permasalahan ini diperparah oleh praktek politisasi. Para politisi seringkali menjadikan upaya penolakan energi nuklir sebagai upaya menarik simpati masyarakat. Hal ini kemudian membentuk opini publik bahwa nuklir merupakan sumber energi yang berbahaya dan mengancam eksistensi manusia. Politisasi bukan hanya di lingkup nasional, tapi juga berskala global.

Memang benar bahwa nuklir sebagai energi masih memiliki kekurangan-kekurangan di sisi keamanannya. Seperti halnya yang terjadi di pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima, Jepang. Walau tingkat keamanannya telah diatur sedemikian tinggi untuk menghadapi gempa dan tsunami, namun tetap saja kegagalan terjadi.

Oleh karena itu pemanfaatan nuklir di masa depan akan sangat tergantung seberapa canggih perkembangan teknologinya yang dapat meyakinkan publik. Selain mengembangkan teknologi nuklir berbasis uranium dan plutonium yang selama ini digunakan, terdapat juga alternatif bahan nuklir yang disebut Thorium. Bahan ini secara teoritis dinilai lebih aman. Selain itu, terdapat juga pengembangan teknologi nuklir fusi yang merupakan reaksi kebalikan dari nuklir selama ini yakni nuklir fisi. Pada nuklir fusi, atom ditumbukkan sehingga menghasilkan energi, sedangkan pada nuklir fisi, atom dibelah sehingga melepaskan energi. Mekanismenya reaksi fusi mirip seperti yang terjadi di matahari.

Hanya ada lima negara yang diijinkan dunia memiliki senjata nuklir berdasarkan perjanjian Nonproliferasi Nuklir (Nuclear Non-Proliferation Treaty atau NPT): Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Perancis, dan China. Banyak negara yang telah menandatangani perjanjian ini. Namun ada juga beberapa negara di luar kelima negara tersebut yang juga mengembangkan senjata nuklir. Misalnya seperti India, Pakistan, dan Korea Utara.

Intensitas politik pada nuklir sebagai senjata bisa kita lihat dari perjalan sejarah dunia abad 21. Perlombaan pengembangan senjata nuklir dimulai semenjak era perang dingin. Persaingan antara Rusia dan Amerika. Antara India dan Pakistan. Antara Korea Utara dan Korea Selatan. Isu nuklir seringkali menjadi isu utama.

Hot issue yang juga saat ini sedang berlangsung adalah isu nuklir Iran. Iran menyatakan akan mengembangkan nuklir untuk pembangkit energi. Namun, Amerika Serikat dan sekutunya terus memberi tekanan dan menganggap Iran mengembangkan senjata nuklir. Saudi Arabia juga sempat dicurigai memiliki senjata nuklir dengan bantuan dari Pakistan. Namun hal ini belum ada bukti kuat dan disangkal oleh Saudi Arabia dan Pakistan. Sementara itu, Israel tidak menyangkal dan juga tidak mengiyakan kepemilikan senjata nuklirnya. Isu-isu nuklir di wilayah timur tengah ini menjadi potensi sumber konflik regional.

Hal-hal ini menunjukkan bahwa nuklir, baik sebagai senjata maupun sebagai pembangkit energi akan senantiasa menjadi objek politik. Baik dalam lingkup nasional maupun dalam lingkup global. Oleh karena itu, pengaruhnya terhadap energy security dan ketahanan nasional suatu negara akan sangat besar.

Jika misalkan nuklir sebagai energi benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh suatu negara, misalkan menggunakan standar keamanan tinggi, didukung pemahaman masyarakat yang baik mengenai nuklir, maka bisa saja ketahanan energi negara tersebut meningkat. Hal ini karena energi nuklir merupakan sumber energi sangat handal, baik dari sisi operasional maupun dari sisi sistem pasokan bahan bakarnya.

Jika terjadi gangguan pasokan bahan bakar, PLTN dapat terus beroperasi selama 12 hingga 18 bulan. Walaupun bahan bakar PLTN diimpor, dan proses pengayaannya hanya dapat dilakukan di negara-negara tertentu, namun konsumsi bahan bakar PLTN relatif sedikit sedangkan tenaga listrik yang dihasilkan relatif besar. Karenanya masih tersedia waktu yang cukup lama bagi PLTN untuk terus beroperasi tanpa tambahan bahan bakar baru.

Kebutuhan bahan bakar nuklir juga sangat sedikit. Bahan bakar batubara dapat disimpan, tetapi akan dibutuhkan 3 juta ton setiap tahun untuk membangkitkan listrik 1.000 MWe. Sedangkan Uranium, hanya dibutuhkan sekitar 200 ton uranium atau kurang dari 30 ton uranium hasil pengayaan untuk membangkitkan 1.000 MWe. Biaya bahan bakar ini hanya merupakan sekitar 14% dari biaya operasional. Sedangkan pada pembangkit listrik batubara biaya bahan bakar (batubara) adalah sekitar 78% dari biaya operasi, dan untuk pembangkit listrik berbahan bakar gas adalah 89%. Dari sini bisa dikatakan, walaupun biaya investasi untuk pembangunannya di awal tinggi tetapi sekali dioperasikan maka biaya operasional PLTN akan sangat murah. Biaya operasi dan pemeliharaan serta biaya bahan bakar dari PLTN setara dengan hydropower.

Justru hal yang paling rentan dalam rantai pasokan PLTN adalah transportasi bahan bakar. Hal ini tentunya dapat diatasi dengan penyediaan regulasi khusus mengenai transportasi bahan bakar PLTN sehingga menjamin kelancaran pendistribusiannya. Hal ini juga perlu didukung dengan pemenuhan persyaratan standard-standard demi keamanan dan keselamatan serta pemenuhan persyaratan lingkungan.

Namun demikian, berkaca pada kasus kebocoran fasilitas reaktor nuklir di Fukushima-Jepang, sekali terjadi kebocoran reaktor yang menimbulkan kepanikan publik, maka tuntutan masyarakat untuk meninggalkan nuklir semakin gencar. Ketika tuntutan publik tidak bisa ditolak dan mengancam stabilitas nasional, dan semua fasilitas nuklir harus dihentikan, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah sudah tersedia fasilitas pemenuhan energi pengganti/alternatif pengganti nuklir.

REFERENSI :
www.world-nuclear.org
World Nuclear Association, 2015
World Economic Forum, 2012

Senin, 08 Januari 2018

KONSEP REDD+ DI INDONESIA


Salah satu wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti dan mengimplementasikan Kesepakatan Kopenhagen (Copenhagen Accord) adalah penandatanganan letter of intent (LoI) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Norwegia tentang Kerjasama dalam rangka Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) pada tanggal 26 Mei 2010. Mekanisme REDD+ merupakan pengembangan dari mekanisme REDD yang tidak hanya berkaitan dengan deforestasi dan degradasi hutan, tetapi juga mencakup aspek yang lebih luas yakni sustainable forest management (SFM), carbon stock enhancement, dan forest restoration & rehabilitation.

Ada tiga tahap kerja sama dalam kerangka LoI tersebut (DNPI 2010), yaitu :
  1. Tahap Persiapan (Juli – Desember 2010) yang meliputi :
    • a. Penyusunan Strategi Nasional REDD+
    • b. Pembentukan Lembaga REDD+
    • c. Penetapan Lembaga Independen MRV
    • d. Penetapan instrumen pembiayaan
    • e. Penetapan provinsi percontohan
  2. Tahap Transformasi (2011-2013) yang meliputi :
    • a. Operasionalisasi instrumen pembiayaan
    • b. MRV tier 2 dan kemungkinan meningkatkan ke tier 3
    • c. Moratorium izin baru konversi hutan alam dan gambut
    • d. Pengembangan basis data hutan yang terdegradasi untuk investasi
    • e. Penegakan hukum pembalakan, perdagangan kayu dan pembentukan satuan Tindak Kriminal Kehutanan
    • f. Penyelesaian konflik lahan/masalah tenurial
    • Tahap Pembayaran Kontribusi (mulai 2014).
Sejak penyelenggaraan COP13 di Bali Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Kehutanan sangat giat mengembangkan perangkat hukum atau peraturan yang terkait langsung dengan pelaksanaan REDD. Di antara perangkat tersebut terdapat tiga Peraturan Menteri yang telah resmi diundangkan, yaitu :
  1. Permenhut No. P.68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) (www.dephut.go.id/files/P68_08pdf). Permenhut No.68/2008 pada dasarnya menguraikan prosedur permohonan dan pengesahan kegiatan demonstrasi REDD, sehingga metodologi, teknologi dan kelembagaan REDD dapat dicoba dan dievaluasi. Tantangannya adalah bagaimana kegiatan demonstrasi dapat dialihkan menjadi proyek REDD yang sesungguhnya di masa yang akan datang.
  2. Permenhut No. P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD). Sementara itu, Permenhut No.30/2009 mengatur tata cara pelaksanaan REDD, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi pengembang, verifikasi dan sertifikasi, serta hak dan kewajiban pelaku REDD. Hingga saat ini ketentuan mengenai penetapan tingkat emisi acuan sebagai pembanding belum ditetapkan.
  3. Permenhut No. P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Permenhut No.36/2009 mengatur izin usaha REDD melalui penyerapan dan penyimpanan karbon. Di dalamnya juga diatur perimbangan keuangan, tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran dan penggunaan penerimaan negara dari REDD. Peraturan ini membedakan antara kegiatan penyerapan dan penyimpanan karbon di berbagai jenis hutan dan jenis usaha.

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut pada dasarnya REDD sudah dapat dilaksanakan. Petunjuk teknis untuk hal-hal tertentu akan diperlukan untuk menunjang pelaksanaan REDD. Seperti kebanyakan peraturan, ketiga Permenhut tersebut juga mengacu pada berbagai peraturan/perundangan yang terkait. Tantangan besar yang dihadapi adalah, bagaimana mengintegrasikan peraturan-peraturan baru ini ke dalam peraturan yang sudah ada baik di sektor kehutanan maupun sektor lain dan Perda terkait?

Sebenarnya aturan-aturan khusus di bidang kehutanan terkait REDD telah jelas, hanya saja perlu dituangkan dalam petunjuk teknis dan pelaksanaan yang akan menjadi acuan bagi daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) provinsi maupun kabupaten yang lebih seragam, sehingga dalam menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait perdagangan karbon menjadi lebih jelas, misalnya ketetapan harga jual karbon dan lain-lain.

REFERENSI :
  1. NRDC, 2013, hal. 32
  2. NRDC, 2013, hal. 32


Sabtu, 06 Januari 2018

KETAHANAN PANGAN


Ketahanan pangan merujuk pada suatu kondisi ketersediaan pangan dan adanya akses terhadapnya. Perhatian terhadap ketahanan pangan telah muncul semenjak dahulu kala. Terdapat bukti-bukti sejarah yang menunjukkan bahwa lumbung bahan pangan telah dikembangkan semenjak 10 ribu tahun lalu yang pengelolaannya dilakukan melalui kewenangan terpusat pada sejumlah peradaban kuno, misalnya pada peradaban China kuno dan Mesir kuno. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui hak asasi terhadap pangan (food rights) dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang kemudian mensejajarkannya dengan hak asasi manusia lainnya.

Dalam laporan final World Food Summit 1996 disebutkan bahwa ketahanan pangan terjadi ketika semua orang, di setiap waktu, memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap makanan bernutrisi, aman, dan berkecukupan, untuk memenuhi kebutuhan aturan makan dan pilihan makanan guna menjalani kehidupan yang aktif dan sehat. Food and Agricultural Organization (FAO) – PBB mengidentifikasi empat pilar ketahanan pangan yakni ketersediaan (availability), akses (access), utilisasi (utilization), dan stabilitas (stability).
  1. Food availability berarti ketersediaan makanan dengan jumlah yang cukup dan kualitas yang sesuai, yang dipasok (disuplai) melalui produksi domestik atau impor (termasuk bantuan makanan).
  2. Food access berarti adanya akses individu pada sumber daya yang memadai untuk mendapatkan makanan-makanan yang sesuai kebutuhan dan bernutirisi. Sumber daya didefinisikan sebagai seperangkat dari semua kelompok komoditas yang mana atasnya seseorang dapat membentuk perintah melalui pengaturan aspek legal, politik, ekonomi, dan sosial pada komunitas dimana dia tinggal (termasuk hak tradisional seperti akses kepada sumber daya umum lainnya).
  3. Utilization berarti pemanfaatan bahan makanan melalui pengaturan pola makan yang memadai, air bersih, sanitasi dan perawatan kesehatan, untuk mencapai suatu kondisi kesejahteraan/kesehatan nutrisi dimana semua kebutuhan fisiologis dipertemukan. Hal ini mengangkat isu pentingnya input non-pangan pada food security.
  4. Stability, berarti untuk mencapai keamanan/ketahanan pangan, sebuah populasi, rumah tangga, atau individu harus memiliki akses terhadap bahan makanan yang memadai setiap saat. Mereka seharusnya tidak mengkondisikan diri pada posisi yang beresiko terhadap hilangnya akses pada bahan pangan ketika terjadi konsekuensi akibat goncangan tiba-tiba (misalnya krisis ekonomi dan iklim) atau akibat peristiwa bersiklus (seperti peristiwa ketidakamanan pangan musiman). Konsep stabilitas ini dapat merujuk kepada dimensi availability dan accses dalam ketahanan pangan.
Ketahanan pangan berbeda dengan produksi pangan. Produksi pangan (tidak harus produksi domestik) merupakan elemen penting dari ketersediaan pangan (food-availability). Ini berarti, produksi pangan merupakan salah satu komponen ketahanan pangan. Akan tetapi komponen ini tidak bisa berdiri sendiri dalam menjamin ketahanan pangan. Oleh karena itu, ketahanan pangan dapat dicapai bahkan oleh suatu negara yang tidak memiliki sistem produksi bahan makanan pokok secara domestik. Perdagangan dapat secara efektif menggantikan ketiadaan sistem produksi bahan pangan domestik, selama terdapat akses ekonomi cukup ke pasar pangan internasional.

Ketahanan pangan tidak hanya tergantung pada panen (produksi) bahan makanan dan perdagangannya, tetapi juga tergantung pada perubahan-perubahan yang mempengaruhi pemprosesan makanan, penyimpanan, transportasi, penjualan retail, kemampuan konsumen membeli makanan, pola konsumsi makanan, dan termasuk pengolahan sampah sisa bahan makanan. Dengan demikian, ketahanan pangan (food security) sebenarnya merupakan hasil (output) penting dari sistem pangan (food system) yang berfungsi dengan baik.

Ketahanan pangan dan sistem pangan digerakkan oleh sejumlah faktor. Beberapa faktor tersebut diantaranya perubahan iklim, perubahan teknologi dan struktur pada sistem pangan (termasuk di dalamnya produksi, pemprosesan, distribusi, dan pasar), meningkatnya populasi, perubahan kekayaan, perubahan demografi, urbanisasi, respon terhadap bencana, dan perubahan pada ketersediaan dan penggunaan energi.

Secara global, sekitar 805 juta manusia berada dalam ketidakamanan pangan , dan setidaknya 2 miliar manusia hidup dalam kekurangan nutrisi . Bertentangan dengan hal ini, sekitar 2,5 miliar manusia justru mengalami kelebihan berat badan atau obesitas. Definisi FAO (Food and Agricultural Organization) – PBB menyebutkan bahwa “berkecukupan, aman, dan bernutrisi” adalah tujuan ketahanan pangan, sehingga kelebihan berat badan atau obesitas merupakan kondisi yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut karena berdampak buruk pada kesehatan.

Pada tahun 2006, MSNBC (salah satu saluran berita televisi kabel Amerika Serikat) melaporkan bahwa secara global, jumlah manusia yang mengalami kelebihan berat badan telah melebihi jumlah manusia yang kekurangan nutrisi. Dunia memiliki lebih dari 1 miliar manusia yang kelebihan berat badan dan diperkirakan terdapat sekitar 800 juta manusia yang kekurangan nutrisi. Menurut artikel BBC tahun 2004, China yang merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar sedang mengalami gejala epidemic obesitas (kelebihan berat badan). Di India, negara kedua terpadat dunia, sebanyak 30 juta penduduknya dimasukkan ke dalam peringkat penduduk yang mengalami kelaparan sejak pertengahan tahun 1990-an dan 46% anak-anak di India mengalami masalah kekurangan berat badan .

Pada tahun 2014, sebanyak sekitar 805 juta manusia hidup dalam ketidakamanan pangan. Angka ini merepresentasikan 11% populasi global. Angka ini turun dari sekitar 1,01 miliar (atau 19% dari populasi global) pada tahun 1990-1992 yang berarti telah terjadi perbaikan dalam ketahanan pangan dunia.

Sebagai informasi tambahan, dalam rentang waktu 2011-2013 diperkirakan sekitar 842 juta manusia menderita kelaparan kronis. FAO melaporkan bahwa hampir sekitar 870 juta orang kekurangan bahan pangan selama tahun 2010-2012. Ini merepresentasikan 12,5% populasi global, atau setiap 1 dari 8 orang mengalami kekurangan makanan. Sebanyak 6 juta anak-anak mati kelaparan setiap tahun setara dengan sebanyak 17 ribu per hari. Sebagian besar kelaparan terjadi di negara-negara berkembang. Menurut World Resources Institute, produksi makanan global per kapita telah meningkat selama beberapa dekade terakhir.

Pada akhir 2007, larangan ekspor dan terjadinya kepanikan dalam pembelian, depresiasi dolar US, meningkatnya lahan pertanian yang digunakan untuk memproduksi biofuel, harga minyak dunia yang tinggi, pertumbuhan populasi global, perubahan iklim, hilangnya lahan pertanian dan meningkatnya lahan perumahan dan industri, meningkatnya permintaan konsumen di China dan India, kesemuanya diklaim sebagai penyebab semakin meningkatnya harga bahan makanan pokok.

Namun demikian, peranan beberapa faktor tersebut masih dalam perdebatan. Meskipun demikian, huru hara pangan akhir-akhir ini terjadi di banyak negara di dunia. Terjadinya krisis kredit global telah mempengaruhi kredit pertanian, di samping terjadinya lonjakan harga komoditas. Ketahanan pangan merupakan topik yang kompleks, berdiri di titik potong dari banyak disiplin keilmuwan .


REFERENSI :
  1. Dalam FAO, 2006, Food Security, Policy Brief, Issue 2, June 2006, FAO’s Agriculture and Development Economics Division (ESA) with support from the FAO Netherlands Partnership Programme (FNPP) and the EC-FAO Food Security Programme
  2. Vermeulen and Campbell et al. 2012, dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 23
  3. Diffenbaugh et al. 2012, Hazell 2013, dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 23
  4. FAO et all. 2014, dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 13
  5. Pinstrup-Andersen, 2009, Barrett and Bevis 2015 dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 111
  6. Ng et al. 2014 dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 111
  7. Wikipedia, “Food Security”, dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Food_security dikunjungi 9 Mei 2016
  8. Brown, M.E., et al. 2015, hal. 111
  9. dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Food_security dikunjungi 9 Mei 2016
  10. dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Food_security dikunjungi 9 Mei 2016
  11. Catatan : Satuan EJ = Exa Joule. Exa merupakan notasi angka senilai 1018, sementara Joule merupakan satuan energi.
  12. BP Technology Outlook, 2015, hal. 31


Jumat, 05 Januari 2018

KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI


Energi merupakan penggerak utama sistem ekonomi, sosial, dan produksi pangan. Produksi pertanian, penyimpanan makanan, dan elemen lainnya dari sistem pangan merupakan kegiatan yang membutuhkan energi. Oleh karena itu, harga energi direfleksikan pada setiap tahapan sistem pangan.

Hal ini kemudian mempengaruhi kemampuan akses konsumen terhadap pangan dengan pendapatan yang terbatas. Harga energi yang tinggi dapat juga mempengaruhi pasar komoditas, mendorong peningkatan produksi biofuel dan konversi penggunaan lahan yang semakin menjauhi kegiatan produksi pangan.

Namun demikian, Peneliti Massachutes Institute of Technology (MIT), didukung BP, menunjukkan bahwa pengaruh bisnis bioenergy skala besar secara global terhadap harga bahan makanan relatif rendah. Pemanfaatan bioenergy sebesar 150 EJ/tahun pada tahun 2050 akan menyebabkan kenaikan harga pangan sekitar 3% jika dibandingkan dengan upaya bisnis as usual.

Hal ini disebabkan adanya peningkatan dan pengembangan teknologi, pemilihan benih, dan efisiensi pada kegiatan konversi bahan bakar dan produksi bahan pangan dimana selanjutnya dapat mengurangi kompetisi bisnis bioenergy dengan bisnis makanan dan lahan pertanian.

Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa pertumbuhan penduduk yang tinggi juga akan mempengaruhi volume konsumsi pangan dan juga energi. Sebagaimana kita ketahui, Thomas R. Malthus mengemukakan teori bahwa pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur sedangkan pertumbuhan ketersediaan pangan mengikuti deret hitung belum dapat berlaku. Dari sini muncullah kekawatiran bahwa laju pertumbuhan penduduk akan lebih cepat dibandingkan dengan laju pertumbuhan pangan. Dalam jangka panjang, manusia akan mengalami krisis sumber daya pangan. Maka dari itu laju pertumbuhan penduduk perlu ditekan.

Di sisi lain pertumbuhan penduduk yang tinggi juga akan mendorong meningkatnya kebutuhan energi. Sumber-sumber energi yang cukup dan handal semakin diperlukan untuk memenuhi kebutuhan penduduk dunia yang bahkan kini telah mencapai lebih dari 7 milyar jiwa.

Akan tetapi perlu kita yakini bersama bahwa para ilmuwan dan ahli teknologi akan terus mengupayakan lahirnya teknologi-teknologi baru. Melalui teknologi-teknologi baru inilah diharapkan nantinya kebutuhan manusia akan terus terpenuhi dengan cukup di masa akan mendatang, baik terhadap pangan maupun energi.

REFERENSI :
  1. Diffenbaugh et al. 2012, Hazell 2013, dalam Brown, M.E., et al. 2015, hal. 23
  2. Catatan : Satuan EJ = Exa Joule. Exa merupakan notasi angka senilai 1018, sementara Joule merupakan satuan energi.
  3. BP Technology Outlook, 2015, hal. 31

Kamis, 04 Januari 2018

MINYAK BUMI DAN ENERGY SECURITY


Minyak bumi merupakan jenis energi yang hingga sejauh ini dipandang memiliki peranan paling tinggi dan berdampak langsung terhadap energy security suatu negara. Pertimbangan ini muncul dari beberapa faktor : Karateristik minyak bumi, ketersediaan infrastruktur, karakteristik pasar minyak, dan juga peta kondisi konsumsi energi global.

Minyak bumi, baik berupa minyak mentah (crude oil) dan bahan bakar minyak (BBM), merupakan komoditas energi yang secara karakteristik fisik dan kimia memiliki cara penanganan dan cara pendistribusian yang relatif mudah bila dibandingkan jenis energi lain. Minyak mudah disimpan dan memiliki fleksibilitas pendistribusian yang tinggi. Minyak dapat ditransportasikan dengan mudah, baik menggunakan kapal tanker, truk tangki, pipa, dari belahan bumi manapun.

Pendistribusian minyak yang relatif mudah secara global didorong juga karena telah tersedianya infratruktur yang melimpah di seluruh belahan dunia. Infrastruktur-infrastuktur minyak di dunia, baik infrastruktur di sektor hulu, pengolahan, pendistribusian, hingga retail tersebar secara luas. Dunia engineering dan science pun telah sangat familiar dengan kebutuhan-kebutuhan infrastruktur industri minyak. Banyak juga tersedia tenaga-tenaga profesional yang sudah sangat familiar dengan infrastruktur minyak, baik dalam mendesain maupun dalam mengoperasikan.

Karakteritik minyak dan ketersediaan infrastrukturnya kemudian berpadu dengan liberalisasi industri minyak dan semakin berkembangnya pasar minyak spot. Perpaduan ini menjadi pendorong pasar minyak dunia yang semakin terintegrasi secara global dan fleksibel. Integrasi secara global pasar minyak direfleksikan dalam harga minyak mentah (crude) dan BBM di pasar minyak internasional. Terdapat jenis-jenis minyak yang digunakan sebagai acuan standar kualitas dan harga minyak dunia. Misalnya West Texas Intermediate (WTI), Brent, atau Oman.

Harga minyak dunia bekerja dalam kerangka keseimbangan pasokan dan permintaan. Di sisi lain harga minyak juga tergantung pada ekspektasi pelaku pasar. Pengurangan pasokan dan produksi akan menyebabkan harga minyak meningkat dengan cepat. Harga minyak yang tinggi ini akan mendorong permintaan minyak yang lebih rendah. Para pengguna minyak dapat melakukan pengurangan konsumsi minyak saat harga minyak tinggi atau beralih menggunakan sumber energi lain. Pada akhirnya, pengurangan konsumsi minyak mendorong pasar minyak kembali menyeimbangkan diri sendiri pada harga kesetimbagan baru. Dan begitu seterusnya. Harga kesetimbangan baru terus berubah sesuai kondisi pasokan dan permintaan minyak.

Akan tetapi, minyak juga dapat menjadi sebuah komoditas politik. Politik mempengaruhi pasokan dan permintaan, aturan keuangan, keputusan investasi, keuntungan dan kerugian. Hal tersebut membangkitkan dan mengubah dugaan-dugaan terhadap pergerakan harga minyak dalam pasar yang mudah menguap dan meragukan. Suatu peristiwa yang terjadi di suatu belahan bumi dapat dengan cepat mempengaruhi kondisi pasar minyak secara keseluruhan. Harga minyak dapat turun dan naik secara global sesuai dengan situasi dan kondisi di suatu wilayah spesifik di dunia.

Dari mekanisme pasar minyak seperti ini kemudian muncullah beberapa lembaga internasional yang menyediakan informasi perkembangan harga minyak seperti Platts (penyedia jasa informasi energi) dan RIM (badan independen penyedia data harga minyak untuk area pasar Asia Pasifik dan Timur Tengah). Harga minyak dunia seringkali menjadi salah satu pertimbangan keekonomian suatu proyek atau usaha-usaha ekonomi lainnya. Juga dalam penentuan kebijakan sosial dan politik bahkan militer.

Semenjak negara-negara semakin tergantung kepada energi minyak, maka negara-negara semakin sensitif pada perubahan harga minyak dunia. Harga minyak yang terlalu tinggi atau terlalu rendah cenderung menimbulkan polemik dan konflik. Tak jarang juga dalam sejarah kita bisa melihat aksi-aksi agresi militer yang dilatar belakangi upaya penguasaan sumber minyak dan infrastruktur minyak. Minyak juga dapat digunakan oleh produsen minyak sebagai senjata untuk menekan negara-negara konsumen minyak. Konsumen minyak yang memiliki kekuatan ekonomi juga akan berupaya melakukan penguasaan ekonomi terhadap negara-negara penghasil minyak untuk manjamin kelancaran pasokan minyak.

Dari sejumlah peristiwa goncangan pasokan dan goncangan harga minyak yang telah terjadi, langkah-langkah telah dilakukan. Misalnya menganekaragamkan sumber pasokan minyak dan mempersiapkan diri terhadap terjadinya goncangan jangka pendek.

Negara-negara konsumen minyak akan mengupayakan memvariasikan asal pasokan minyak agar tidak terfokus hanya pada satu produsen minyak saja pada suatu negara atau region yang biasanya rentan mengalami konflik. Penggunaan energi alternatif (selain minyak) merupakan upaya mengurangi ketergantungan terhadap konsumsi minyak yang juga berarti meningkatkan energy security.

Upaya antisipasi jangka pendek terhadap goncangan harga dan pasokan minyak salah satunya dilakukan melalui penimbunan stok minyak atau disebut juga cadangan minyak strategik (strategic petroleum reserve) atau stockpile (penimbunan) minyak. Negara-negara anggota Uni Eropa diharuskan untuk melakukan penimbunan stok minyak yang banyaknya setara dengan 90 hari impor bersih minyak atau setara 61 hari konsumsi, dipilih mana dari keduanya yang lebih tinggi. (European Commission, 2014). Penimbunan minyak ini adalah upaya mempersiapkan diri terhadap goncangan harga dan pasokan minyak jangka pendek.

Negara-ngera produsen minyak mulai memvariasikan sumber pendapatan negara agar tidak terlalu tergantung pada minyak. Pertimbangan ini muncul terutama ketika harga minyak berada pada level terendah. Namun dengan semakin bermunculannya produsen-produsen minyak baru di dunia, hal ini juga semakin mendorong upaya diversifikasi pendapatan negara dari negara-negara yang selama ini menggantungkan pendapatan negara dari ekspor minyak.

Secara global, minyak bumi masih merupakan jenis energi yang paling banyak dikonsumsi dunia. Hal ini kemungkinan masih akan tetap bertahan hingga beberapa dekade ke depan, selama belum adanya revolousi teknologi yang mendorong peta penggunaan energi. Di tengah masih tergantungnya dunia terhadap minyak, kerentanan energy security dunia terhadap gangguan-gangguan masih cukup tinggi. Jika dunia bisa mengurangi ketergantungannya terhadap minyak maka hal ini akan membantu meningkatkan energy security dunia.

Maka dari itu, upaya-upaya untuk menanggulangi ketidakamanan pasar minyak seharusnya menjadi sebuah upaya atau agenda di level global secara bersama-sama, bukan hanya upaya negara per negara atau kelompok negara saja. Agenda peningkatan energy security dunia secara global dan secara bersama-sama berarti juga merupakan upaya menjamin keamanan dan kedamaian dunia.

Rabu, 03 Januari 2018

PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN


Perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (Land use change and forestry) merupakan penyumbang emisi karbon terbesar kedua setelah sektor industri, yaitu menyumbang sekitar 15-20% dari total emisi dunia. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) kategori mitigasi perubahan iklim untuk sektor kehutanan, yaitu peningkatan manajemen hutan, Aforestasi/Reforestasi, dan menghindari penebangan hutan dan degradasi hutan (REDD). Dari ketiga kategori tersebut, REDD mempunyai potensi pengurangan emisi karbon yang paling besar .

Melalui mekanisme CDM (yang notabene satu-satunya mekanisme yang melibatkan negara berkembang dalam Protokol Kyoto), sektor kehutanan dapat berperan melalui proyek Aforestasi/Reforestasi (A/R CDM).

Aforestasi adalah upaya menghutankan areal yang pada masa 50 tahun lalu bukan merupakan hutan. Sedangkan reforestasi adalah upaya menghutankan kembali areal yang dulunya pernah menjadi hutan (dalam hal ini ditetapkan lahan yang sejak 31 Desember 1989 bukan berupa hutan termasuk kategori ini). Namun demikian, proyek-proyek A/R CDM sampai saat ini hanya sebesar 0.29% dari total proyek CDM yang ditransaksikan (data Juli 2009).

Pasar CDM didominasi oleh proyek-proyek industri energi 56%, disusul oleh proyek-proyek dibidang penanganan limbah/sampah 17%, fugitive emission of fuels (6%), pertanian (5%), dan industri manufaktur (4,8%). Dalam skema voluntary, prosentase proyek sektor kehutanan lebih besar yaitu sekitar 14.5% dari total nilai transaksi perdagangan karbon voluntary. Proyek kehutanan dalam skema voluntary diantaranya juga berupa proyek-proyek yang bersifat avoided deforestation.

Pasar karbon sektor Kehutanan kemungkinan besar akan bertambah besar terkait dengan isu REDD. Reduction Emission from Deforestation and Degradation (REDD) yang kemungkinan besar akan diadopsi dalam COP di Kopenhagen Denmark tahun 2012 mendatang, akan memperluas prospek sektor kehutanan dalam perdagangan karbon. Deforestasi sebagian besar disumbang oleh negara-negara berkembang dan setengahnya dilakukan oleh 2 negara yaitu Brasil dan Indonesia. Mengurangi deforestasi dan degradasi hutan berarti mengurangi emisi.

Dalam perkembangan selanjutnya, isu pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi mendapat kerangka hukum awal dalam CoP 13 di Bali, 2007. Keputusan Bali, disebut dengan Bali Action Plan (BAP), antara lain memberi dasar hukum pengembangan skema dan proyek percontohan REDD saat ini. Pada COP 14 di Poznan, REDD yang ditetapkan dalam BAP paragraf 1 b (iii) dipertegas tidak hanya meliputi deforestasi dan degradasi tetapi juga mencakup konservasi, SFM, aforestasi dan reforestasi yang menjadi bagian dari skema CDM. Perkembangan ini kerap disebut REDD+.

Sama seperti perdebatan REDD, dalam REDD+ isu yang tetap diperdebatkan adalah cakupan. Namun beberapa isu lain yang muncul adalah cara perhitungan dengan pendekatan nett dan gross, konsep sustainable forest management dan persoalan tropical hot air .

Kompleksitas proses-proses ilmiah yang terjadi dalam hutan menjadikan persoalan rinci mengenai peran hutan dalam perubahan iklim banyak menimbulkan perdebatan di kalangan para pakar, bagaimana memasukkan peran hutan dalam kesepakatan negosiasi isu perubahan iklim khususnya dalam skema REDD+. Ini terlihat dari perkembangan sejak masuknya kegiatan Aforestasi (Afforestation) dan Reforestasi (Reforestation) dalam Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM) pada COP ke 3 tahun 1997 di Tokyo, Jepang dan kemudian dalam pertemuan COP ke 11 di Montreal, Kanada tahun 2005 dengan konsep RED (satu D), yang berkembang menjadi REDD (dua D) di COP 13 di Bali, Indonesia, dan akhirnya REDD+ (dengan Plus, masuknya SFM, konservasi, dan peningkatan simpanan karbon) yang baru diterima dan disahkan pada pertemuan COP ke 16 di Cancun, Meksiko.

Tidak hanya sampai di situ, bahkan pada pertemuan COP 18 tahun 2012 di Doha, Qatar masalah metodologi terkait Measurement, Reporting, and Verification (MRV), dan Safeguard untuk REDD+ masih menjadi isu yang belum disepakati sehingga persoalan komitmen pendanaan REDD+ ikut terpengaruh dan kemudian menjadi topik yang terus berkembang tanpa kesepakatan. Namun demikian konsep dasar REDD+ sebenarnya telah disepakati sebagaimana hasil pertemuan di Bali tahun 2007.

Pada prinsipnya konsep REDD+ mengacu kepada dua aspek kegiatan yaitu :
  1. Pengembangan mekanisme memberi imbalan pada negara berkembang yang mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi, SFM, aforestasi dan reforestasi;
  2. Kegiatan persiapan yang membantu negara-negara untuk mulai berpartisipasi dalam mekanisme REDD+.

REFERENSI :
  1. McKinsey Company, 2009; dalam Kardono, 2010, hal. 4
  2. NRDC, 2013, Modul Konsep REDD+ dan Implementasinya, Natural Resources Development Center, The Nature Conservancy Program Terestrial Indonesia, Jakarta November 2013, hal. 11
  3. NRDC, 2013, hal. 13