Suatu hari, saya makan di sebuah warung sederhana yang berada di sudut pasar. Ketika sedang menikmati makanan, saya tanpa sengaja mendengar percakapan dua pengunjung lain.
Salah seorang di antara mereka bertanya mengenai kabar adik perempuan lawan bicaranya. Pemuda yang ditanya tampak ragu sebelum menjawab bahwa adiknya mengalami “kecelakaan”.
Kata tersebut ternyata bukan merujuk pada kecelakaan lalu lintas, melainkan kehamilan sebelum menikah. Laki-laki yang mendengarnya kemudian menanggapi dengan ringan bahwa kejadian seperti itu sudah biasa.
Percakapan tersebut membuat saya berpikir. Apakah sesuatu yang semakin sering terjadi harus dianggap biasa? Di sisi lain, apakah penolakan terhadap perbuatan tersebut memberi kita hak untuk mempermalukan orang yang mengalaminya?
Kedua pertanyaan itu perlu dijawab secara seimbang.
Hubungan seksual di luar pernikahan tidak perlu dinormalisasi, khususnya bagi seorang Muslim. Namun, perempuan yang hamil juga tidak boleh dihina, dikucilkan, atau diperlakukan seolah-olah tidak memiliki masa depan.
Istilah “Kecelakaan” yang Mengaburkan Persoalan
Masyarakat sering menggunakan istilah “kecelakaan” untuk menyebut kehamilan di luar pernikahan. Istilah tersebut mungkin dipilih untuk menghindari rasa malu atau menjaga privasi keluarga.
Namun, kata itu juga dapat mengaburkan persoalan karena kehamilan di luar pernikahan dapat terjadi dalam keadaan yang sangat berbeda.
Kehamilan tersebut bisa berasal dari:
- hubungan yang dilakukan atas kehendak kedua pihak;
- tekanan atau manipulasi dalam hubungan;
- eksploitasi terhadap anak;
- relasi kuasa yang tidak seimbang;
- pemaksaan atau kekerasan seksual; atau
- kurangnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi.
Karena latar belakangnya berbeda, penanganannya juga tidak dapat disamaratakan. Kita tidak boleh langsung menuduh seorang perempuan melakukan zina sebelum mengetahui keadaan sebenarnya.
Zina Tetap Dilarang dalam Islam
Islam menempatkan hubungan seksual dalam ikatan pernikahan. Allah berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32 agar manusia tidak mendekati zina karena perbuatan tersebut merupakan jalan yang buruk. (QS. Al-Isra: 32)
Ungkapan “jangan mendekati” menunjukkan bahwa pencegahan tidak hanya dilakukan ketika hubungan seksual telah terjadi. Berbagai keadaan yang dapat mengarah kepadanya juga perlu diwaspadai.
Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pendidikan agama, pengendalian diri, penjagaan batas pergaulan, komunikasi dalam keluarga, dan pemahaman mengenai tanggung jawab dalam hubungan.
Larangan zina berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Karena itu, tidak adil apabila seluruh stigma hanya diarahkan kepada perempuan yang kehamilannya terlihat, sedangkan laki-laki yang terlibat seolah-olah terbebas dari tanggung jawab.
Tidak Menormalisasi Bukan Berarti Menghina
Menganggap perbuatan salah sebagai sesuatu yang benar adalah sikap yang keliru. Namun, mempermalukan pelakunya juga bukan penyelesaian.
Kita perlu membedakan antara menilai perbuatan dan merendahkan manusia. Islam dapat melarang zina, tetapi larangan tersebut tidak memberi seseorang hak untuk:
- menyebarkan aib;
- melontarkan julukan kasar;
- melakukan perundungan;
- mengusir perempuan hamil;
- memutus akses pendidikan;
- memaksa melakukan tindakan berbahaya; atau
- menganggap pintu pertobatan telah tertutup.
Orang yang melakukan kesalahan masih dapat bertobat dan memperbaiki hidup. Surah Az-Zumar ayat 53 mengingatkan manusia agar tidak berputus asa dari rahmat Allah.
Nasihat yang baik semestinya mendorong pertobatan dan tanggung jawab. Jika nasihat justru membuat seseorang kehilangan harapan, melakukan tindakan nekat, atau membahayakan kehamilannya, cara penyampaiannya perlu diperiksa kembali.
Kehamilan akibat Kekerasan Seksual Bukan Zina Korban
Kehamilan akibat hubungan suka sama suka tidak boleh disamakan dengan kehamilan akibat pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Korban pemerkosaan tidak memilih tindakan tersebut dan tidak memikul kesalahan pelaku. Menyebut korban telah melakukan zina merupakan bentuk ketidakadilan sekaligus dapat memperburuk trauma yang dialaminya.
Dalam Islam, tanggung jawab seseorang berkaitan dengan perbuatannya sendiri. Al-Qur’an menegaskan bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain. (QS. Al-An’am: 164)
Korban membutuhkan:
- tempat yang aman;
- pemeriksaan dan perawatan kesehatan;
- pendampingan psikologis;
- perlindungan identitas;
- bantuan hukum;
- dukungan keluarga; serta
- pendampingan agama yang tidak menghakimi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Fokusnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dipenuhi. (UU TPKS)
Korban tidak boleh dipaksa menikah dengan pelaku sebagai cara untuk menutupi aib. Pernikahan tidak menghapus tindak kekerasan dan dapat menempatkan korban dalam keadaan yang semakin berbahaya.
Anak Tidak Menanggung Kesalahan Orang Tuanya
Anak yang lahir dari kehamilan di luar pernikahan tidak mempunyai kesalahan atas keadaan kelahirannya. Ia tetap memiliki martabat dan hak untuk memperoleh kasih sayang, identitas, kesehatan, pendidikan, perlindungan, dan masa depan yang baik.
Menyebut anak dengan julukan yang merendahkan merupakan bentuk stigma yang tidak dapat dibenarkan. Prinsip Al-Qur’an bahwa seseorang tidak menanggung dosa orang lain juga berlaku dalam hal ini.
Status pernikahan orang tua tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mendiskriminasi anak. Permasalahan fikih yang berkaitan dengan nasab, perwalian, dan hukum keluarga sebaiknya ditanyakan kepada ulama atau lembaga keagamaan yang kompeten, bukan diselesaikan berdasarkan stigma masyarakat.
Kehamilan Remaja Memerlukan Perhatian Kesehatan
Kehamilan pada usia remaja bukan hanya persoalan sosial dan agama. Ada pula risiko kesehatan yang perlu ditangani secara serius.
Organisasi Kesehatan Dunia menjelaskan bahwa ibu berusia 10–19 tahun menghadapi risiko tertentu yang lebih tinggi dibandingkan perempuan berusia 20–24 tahun. Bayi yang lahir dari ibu remaja juga menghadapi risiko lebih tinggi mengalami berat lahir rendah, kelahiran prematur, dan kondisi neonatal berat. (WHO: Adolescent Pregnancy)
Karena itu, perempuan yang sedang hamil—apa pun latar belakang kehamilannya—perlu memperoleh pemeriksaan dari tenaga kesehatan. Rasa malu tidak boleh menghalangi akses terhadap perawatan.
Keluarga sebaiknya membantu memastikan:
- kehamilan diperiksa oleh tenaga kesehatan;
- kebutuhan gizi dan kesehatan terpenuhi;
- kondisi psikologis diperhatikan;
- terdapat perlindungan dari kekerasan;
- pendidikan sedapat mungkin tetap berlanjut; dan
- keputusan penting dibuat berdasarkan pendampingan profesional.
Apabila yang hamil masih berusia anak, perlindungan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama. Menikahkan anak secara tergesa-gesa belum tentu menyelesaikan masalah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia perkawinan laki-laki dan perempuan pada 19 tahun. Perubahan tersebut antara lain ditujukan untuk melindungi hak, kesehatan, dan perkembangan anak. (UU Perkawinan)
Laki-Laki Juga Harus Bertanggung Jawab
Dalam pembicaraan mengenai kehamilan di luar pernikahan, perempuan sering menjadi pihak yang paling mudah dikenali dan dipermalukan. Sementara itu, laki-laki yang terlibat dapat menghindar karena akibat biologisnya tidak terlihat pada tubuhnya.
Pandangan semacam ini tidak adil. Jika hubungan terjadi atas kehendak kedua pihak, keduanya mempunyai tanggung jawab moral atas perbuatannya.
Laki-laki tidak seharusnya:
- menghilang setelah mengetahui kehamilan;
- menyangkal tanpa alasan;
- menyebarkan percakapan atau gambar pribadi;
- memaksa perempuan mengambil keputusan tertentu;
- melakukan intimidasi;
- menyalahkan perempuan seorang diri; atau
- menggunakan pernikahan sebagai cara menghindari proses hukum dalam kasus kekerasan.
Keluarga pun tidak seharusnya hanya menghukum anak perempuan, tetapi membiarkan anak laki-laki tanpa pembinaan dan tanggung jawab.
Apakah Menikahkan Keduanya Selalu Menjadi Solusi?
Pernikahan sering dipandang sebagai penyelesaian pertama ketika terjadi kehamilan di luar nikah. Namun, keputusan tersebut tidak boleh diambil hanya untuk menjaga nama baik keluarga.
Sebelum memutuskan pernikahan, perlu dipertimbangkan:
- usia dan kesiapan kedua pihak;
- ada atau tidaknya kekerasan;
- kematangan psikologis;
- kemampuan menjalankan tanggung jawab;
- keberlanjutan pendidikan;
- kondisi kesehatan;
- ketentuan hukum; serta
- pandangan agama mengenai keadaan yang dihadapi.
Apabila terdapat pemaksaan atau kekerasan seksual, keselamatan korban harus didahulukan. Jika keduanya masih anak-anak, pernikahan dini dapat menimbulkan persoalan baru dan menghambat pendidikan serta perkembangan mereka.
Keluarga sebaiknya tidak mengambil keputusan dalam keadaan marah. Libatkan tenaga kesehatan, konselor, pendamping hukum, KUA, dan ulama yang kompeten sesuai kebutuhan.
Pencegahan Memerlukan Lebih dari Sekadar Larangan
Memberikan larangan tanpa penjelasan sering kali tidak cukup. Remaja membutuhkan pemahaman mengenai agama, tubuh, batas pribadi, relasi sehat, risiko hamil di luar pernikahan, risiko kekerasan, dan tanggung jawab atas setiap keputusan.
Pencegahan dapat dilakukan melalui beberapa langkah.
1. Membangun komunikasi keluarga
Anak memerlukan ruang untuk bertanya tanpa langsung dimarahi. Jika keluarga selalu merespons dengan hukuman, anak mungkin mencari jawaban dari sumber yang tidak dapat dipercaya.
2. Memberikan pendidikan agama yang membumi
Larangan zina perlu dijelaskan bersama tujuan menjaga kehormatan, keturunan, kesehatan, keluarga, dan tanggung jawab sosial. Agama seharusnya dipahami sebagai perlindungan, bukan sekadar ancaman.
3. Mengajarkan batas pribadi dan persetujuan
Remaja perlu memahami bahwa tubuhnya tidak boleh disentuh atau dieksploitasi oleh orang lain. Mereka juga harus mengetahui cara mencari pertolongan ketika mengalami ancaman, manipulasi, atau kekerasan.
4. Membangun literasi digital
Hubungan berisiko dapat dimulai melalui media sosial. Anak perlu memahami bahaya manipulasi, pemerasan seksual, penyebaran gambar pribadi, dan pertemuan dengan orang yang baru dikenal secara daring.
5. Menyediakan lingkungan yang mendukung
Sekolah, keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat perlu bekerja sama. Pencegahan tidak akan efektif jika seluruh tanggung jawab hanya dibebankan kepada remaja perempuan.
Cara Merespons ketika Kehamilan Telah Terjadi
Kepanikan dan kemarahan merupakan respons yang mungkin muncul dalam keluarga. Namun, tindakan pertama sebaiknya bukan mempermalukan atau mengusir.
Langkah yang lebih membantu adalah:
- mendengarkan cerita tanpa memaksa;
- memastikan apakah terdapat kekerasan atau ancaman;
- menjaga keselamatan perempuan yang hamil;
- melakukan pemeriksaan kesehatan;
- melibatkan orang dewasa yang dapat dipercaya;
- memperoleh pendampingan psikologis dan agama;
- mempelajari pilihan berdasarkan hukum yang berlaku; dan
- menyusun rencana pendidikan serta pengasuhan anak.
Jika terdapat dugaan kekerasan seksual, bukti dan identitas korban perlu dijaga. Kasus dapat dilaporkan kepada kepolisian, UPTD PPA setempat, atau layanan pemerintah.
Kementerian PPPA menyediakan layanan SAPA 129 melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111-129-129 untuk laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Belajar tanpa Meromantisasi Masa Lalu
Anggapan bahwa generasi terdahulu sepenuhnya bebas dari zina, kehamilan sebelum menikah, atau perceraian sulit dibuktikan. Bisa jadi kasus semacam itu ada, tetapi disembunyikan karena stigma sosial yang kuat.
Tidak semua perubahan sosial berasal dari “budaya Barat”, dan tidak semua nilai lama otomatis lebih baik. Kekerasan seksual, pernikahan paksa, serta perkawinan anak juga dapat terjadi dalam masyarakat yang dianggap tradisional.
Daripada menyalahkan satu budaya atau generasi, lebih bermanfaat jika kita membangun pendidikan, perlindungan, dan lingkungan yang membantu masyarakat mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Kesimpulan
Kehamilan di luar nikah tidak seharusnya dinormalisasi seolah-olah tidak mempunyai konsekuensi moral, kesehatan, dan sosial. Dalam Islam, zina tetap merupakan perbuatan yang dilarang.
Namun, penolakan terhadap zina tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap perempuan, pengabaian terhadap tanggung jawab laki-laki, diskriminasi terhadap anak, atau penyalahgunaan agama untuk menyalahkan korban kekerasan seksual.
Kita perlu bersikap tegas terhadap perbuatannya sekaligus berempati kepada manusianya. Pencegahan dilakukan melalui pendidikan dan lingkungan yang sehat. Ketika masalah telah terjadi, keselamatan, kesehatan, pertobatan, tanggung jawab, dan masa depan harus menjadi perhatian utama.
Kesalahan tidak perlu disebut biasa. Akan tetapi, orang yang pernah melakukan kesalahan juga tidak boleh dianggap kehilangan seluruh kehormatan dan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.
Wallahu a‘lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan beri komentar barupa kritik dan saran yang membangun demi kemajuan blog saya ini.