Senin, 29 Desember 2025

Emisi CO₂ Indonesia vs Daya Serap Alam: Apakah Masih Seimbang?


Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversitas. Kita memiliki hutan tropis yang luas, mangrove terbesar di dunia, lahan gambut, laut, padang lamun, dan beragam ekosistem yang berperan penting dalam menyimpan karbon. Namun, di tengah pertumbuhan ekonomi, peningkatan konsumsi energi, industrialisasi, dan kebutuhan transportasi, muncul pertanyaan penting: apakah kemampuan alam Indonesia menyerap karbon masih sebanding dengan emisi CO₂ yang kita hasilkan setiap tahun?

Pertanyaan ini penting karena perubahan iklim bukan hanya isu global, tetapi juga sudah berdampak pada kehidupan sehari-hari. Cuaca ekstrem, banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, kenaikan muka laut, serta penurunan kualitas lingkungan menjadi tanda bahwa keseimbangan alam semakin tertekan.

Berapa Emisi CO₂ Indonesia?

Emisi karbon Indonesia berasal dari banyak sektor. Salah satu sumber terbesar adalah sektor energi, terutama pembakaran batu bara, minyak bumi, dan gas alam untuk listrik, industri, transportasi, dan kebutuhan rumah tangga.

Menurut International Energy Agency, angka emisi CO₂ sektor energi merujuk pada emisi dari pembakaran bahan bakar di sektor energi dan belum mencakup semua sumber gas rumah kaca lain seperti kebocoran metana atau emisi proses industri tertentu. Dengan kata lain, angka emisi energi hanyalah salah satu bagian dari total emisi nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, emisi CO₂ dari sektor energi Indonesia berada pada kisaran ratusan juta ton per tahun. Jika seluruh gas rumah kaca dihitung, termasuk energi, proses industri, pertanian, limbah, dan sektor lain di luar kehutanan dan perubahan penggunaan lahan, jumlahnya bisa mencapai lebih dari satu miliar ton CO₂ ekuivalen per tahun. Data Bank Dunia untuk indikator emisi gas rumah kaca Indonesia juga membedakan emisi yang menghitung dan tidak menghitung sektor LULUCF atau kehutanan dan perubahan penggunaan lahan.

Artinya, Indonesia tidak hanya menghadapi persoalan emisi dari satu sektor. Tantangannya bersifat lintas sektor: energi, industri, transportasi, pertanian, limbah, hutan, lahan gambut, dan tata guna lahan.

Apa Itu Daya Serap Karbon Alam?

Daya serap karbon alam adalah kemampuan ekosistem menyerap dan menyimpan karbon dari atmosfer. Ekosistem seperti hutan, mangrove, gambut, dan padang lamun dapat menyerap karbon melalui proses alami, terutama fotosintesis dan penyimpanan karbon dalam biomassa, akar, tanah, atau sedimen.

Hutan menyimpan karbon dalam batang, ranting, daun, akar, dan tanah. Mangrove menyimpan karbon dalam biomassa dan sedimen pesisir. Gambut menyimpan karbon dalam tanah organik yang terbentuk selama ribuan tahun. Padang lamun juga menyimpan karbon di sedimen laut dalam jangka panjang.

Namun, daya serap ini tidak otomatis selalu positif. Jika hutan ditebang, gambut dikeringkan, atau mangrove rusak, ekosistem yang semula menyerap karbon dapat berubah menjadi sumber emisi. Karena itu, menjaga ekosistem alami bukan hanya soal menanam pohon, tetapi juga mencegah kerusakan yang melepaskan karbon dalam jumlah besar.

Aset Penyerap Karbon Indonesia

Indonesia memiliki aset penyerap karbon yang sangat besar. Hutan tropis, gambut, mangrove, padang lamun, dan ekosistem pesisir menjadi modal penting dalam mitigasi perubahan iklim.

Salah satu aset paling penting adalah mangrove. Indonesia memiliki sekitar 3,4 juta hektare mangrove atau lebih dari 20 persen luas mangrove dunia. Mangrove Indonesia juga disebut menyimpan sekitar 3,14 miliar ton CO₂ dalam bentuk blue carbon.

Selain mangrove, hutan tropis dan lahan gambut juga memiliki peran besar. Lahan gambut menyimpan karbon dalam jumlah sangat besar, tetapi sangat rentan menjadi sumber emisi ketika dikeringkan, terbakar, atau dialihfungsikan. Karena itu, perlindungan gambut sangat penting dalam strategi pengurangan emisi Indonesia.

Padang lamun dan terumbu karang juga penting bagi ekosistem laut. Padang lamun berkontribusi dalam penyimpanan karbon jangka panjang di sedimen, sedangkan terumbu karang lebih dikenal sebagai penopang biodiversitas laut, perlindungan pesisir, dan sumber kehidupan masyarakat pesisir. Terumbu karang tidak bisa dianggap sebagai penyerap CO₂ bersih utama seperti hutan atau mangrove, tetapi tetap sangat penting bagi ketahanan ekosistem.

Target FOLU Net Sink 2030

Indonesia memiliki agenda penting bernama FOLU Net Sink 2030. FOLU adalah singkatan dari Forestry and Other Land Use, yaitu sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya. Melalui program ini, Indonesia menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan menjadi penyerap bersih karbon pada tahun 2030.

Kementerian Kehutanan menyebut bahwa melalui FOLU Net Sink 2030, Indonesia memproyeksikan capaian net sink sebesar minus 140 juta ton CO₂ ekuivalen pada tahun 2030. Target ini dicapai melalui pengurangan emisi dari kegiatan kehutanan serta peningkatan kapasitas hutan dalam menyerap dan menyimpan karbon.

Target ini penting, tetapi perlu dipahami sebagai target sektor lahan, bukan solusi tunggal untuk seluruh emisi nasional. Sektor energi dan industri tetap harus menurunkan emisinya. Jika emisi energi terus naik, daya serap sektor lahan akan sulit mengimbanginya.

Apakah Daya Serap Alam Masih Sebanding dengan Emisi?

Jika dibandingkan secara sederhana, target FOLU Net Sink 2030 sebesar minus 140 juta ton CO₂e per tahun masih jauh lebih kecil dibandingkan emisi sektor energi Indonesia yang berada pada kisaran ratusan juta ton CO₂ per tahun. Artinya, bahkan jika target sektor lahan tercapai, daya serap tersebut belum cukup untuk menutup seluruh emisi dari sektor energi.

Perbandingan ini memang tidak sepenuhnya sederhana karena emisi CO₂, emisi gas rumah kaca, dan serapan karbon memakai metode perhitungan yang berbeda. Namun, gambaran besarnya jelas: alam Indonesia sangat penting sebagai penyerap karbon, tetapi tidak cukup jika emisi dari energi, industri, transportasi, dan kegiatan manusia terus meningkat.

Dengan kata lain, menjaga hutan dan mangrove adalah keharusan, tetapi mengurangi emisi dari sumbernya juga sama pentingnya.

Mengapa Mengandalkan Alam Saja Tidak Cukup?

Ada beberapa alasan mengapa mengandalkan daya serap alam saja tidak cukup.

Pertama, kapasitas serapan alam terbatas. Hutan dan mangrove memang menyerap karbon, tetapi tidak bisa menyerap emisi dalam jumlah tak terbatas.

Kedua, ekosistem alami rentan rusak. Kebakaran hutan, pembukaan lahan, perambahan, konversi mangrove, dan degradasi gambut dapat mengubah penyerap karbon menjadi sumber emisi.

Ketiga, serapan karbon membutuhkan waktu. Menanam pohon hari ini tidak langsung menyerap karbon dalam jumlah besar. Hutan membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga puluhan tahun untuk tumbuh dan menyimpan karbon secara signifikan.

Keempat, emisi dari energi fosil berlangsung cepat dan masif. Pembakaran batu bara, minyak, dan gas melepaskan karbon yang tersimpan jutaan tahun ke atmosfer dalam waktu singkat.

Karena itu, strategi iklim tidak boleh hanya mengandalkan penghijauan. Pengurangan emisi di sektor energi, industri, transportasi, dan limbah harus berjalan bersamaan dengan perlindungan ekosistem.

Peran Hutan, Mangrove, dan Gambut

Hutan, mangrove, dan gambut tetap menjadi kunci penting dalam menjaga keseimbangan karbon Indonesia.

Hutan berfungsi sebagai penyerap karbon, penjaga keanekaragaman hayati, pengatur tata air, dan pelindung tanah. Jika hutan rusak, dampaknya bukan hanya emisi karbon, tetapi juga banjir, longsor, hilangnya habitat, dan konflik sosial.

Mangrove menyimpan karbon dalam jumlah besar dan melindungi pesisir dari abrasi, badai, serta intrusi air laut. Mangrove juga menjadi tempat hidup berbagai jenis ikan, kepiting, udang, dan biota pesisir yang menopang ekonomi masyarakat.

Gambut menyimpan karbon dalam tanah organik yang sangat dalam. Jika gambut dikeringkan atau terbakar, emisi yang dilepaskan sangat besar dan sulit dipulihkan. Karena itu, restorasi dan perlindungan gambut menjadi salah satu strategi penting dalam mitigasi iklim.

Kontroversi Teknologi CCUS

Selain solusi berbasis alam, teknologi Carbon Capture, Utilization and Storage atau CCUS sering dibahas sebagai salah satu opsi pengurangan emisi. CCUS bekerja dengan menangkap CO₂ dari sumber emisi, lalu memanfaatkannya atau menyimpannya di formasi geologi bawah tanah.

IEA menyebut CCUS sebagai opsi teknologi yang dapat berperan dalam menurunkan emisi, terutama untuk sektor yang sulit dikurangi emisinya secara langsung, seperti industri tertentu dan sebagian pembangkit atau fasilitas energi. IEA juga memiliki laporan khusus tentang peluang CCUS di Indonesia.

Namun, CCUS bukan solusi ajaib. Teknologi ini membutuhkan biaya tinggi, infrastruktur besar, pemilihan lokasi geologi yang tepat, sistem pemantauan jangka panjang, dan regulasi yang kuat. Risiko kebocoran dari lokasi penyimpanan memang dapat ditekan jika lokasi dipilih dan dikelola dengan baik, tetapi tetap membutuhkan pemantauan serius. IPCC menyebut bahwa reservoir geologi yang dipilih dan dikelola dengan tepat kemungkinan besar dapat menahan lebih dari 99 persen CO₂ dalam jangka panjang, tetapi isu risiko, regulasi, dan monitoring tetap menjadi bagian penting dari penerapannya.

Karena itu, CCUS sebaiknya dipandang sebagai pelengkap untuk sektor tertentu yang sulit menurunkan emisi, bukan alasan untuk menunda transisi energi dan efisiensi.

Apa yang Perlu Dilakukan Indonesia?

Agar emisi dan daya serap alam lebih seimbang, Indonesia perlu menjalankan beberapa langkah secara bersamaan.

Pertama, melindungi hutan alam yang tersisa. Perlindungan hutan lebih efektif daripada hanya menanam kembali setelah hutan rusak.

Kedua, memulihkan lahan gambut dan mencegah kebakaran. Gambut yang basah dan terlindungi dapat menyimpan karbon dalam jangka panjang.

Ketiga, menjaga dan merestorasi mangrove. Mangrove bukan hanya penyerap karbon, tetapi juga pelindung pesisir dan sumber ekonomi masyarakat.

Keempat, mempercepat transisi energi. Penggunaan energi terbarukan, efisiensi energi, elektrifikasi transportasi, dan pengurangan ketergantungan pada batu bara perlu menjadi prioritas.

Kelima, memperbaiki tata kelola industri dan limbah. Industri perlu menggunakan teknologi yang lebih efisien, sementara limbah perlu dikelola agar tidak menjadi sumber emisi metana dan polusi.

Keenam, memperluas ruang hijau perkotaan dan kawasan industri. Walaupun kontribusi karbonnya tidak sebesar hutan alam, ruang hijau tetap penting untuk kualitas udara, suhu kota, dan kesehatan masyarakat.

Peran Masyarakat

Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga keseimbangan karbon. Langkah kecil seperti menghemat listrik, menggunakan transportasi umum, mengurangi sampah, memilah limbah, menanam pohon yang tepat, menjaga lingkungan, dan mendukung produk yang berkelanjutan dapat memberi dampak jika dilakukan secara luas.

Namun, tanggung jawab terbesar tetap berada pada kebijakan energi, industri, tata ruang, dan perlindungan hutan. Perubahan individu penting, tetapi perubahan sistemik jauh lebih menentukan.

Karena itu, masyarakat perlu ikut mengawasi kebijakan publik, mendukung restorasi lingkungan, dan mendorong pembangunan yang tidak merusak ekosistem.

Kesimpulan

Indonesia memiliki penyerap karbon alami yang luar biasa. Hutan, mangrove, gambut, padang lamun, dan ekosistem pesisir merupakan aset besar yang tidak dimiliki semua negara. Namun, kemampuan alam menyerap karbon tidak cukup untuk mengimbangi laju emisi jika sektor energi, industri, transportasi, dan penggunaan lahan terus menghasilkan emisi besar.

Target FOLU Net Sink 2030 menjadi langkah penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengurangan emisi dari sumbernya. Perlindungan alam dan transisi energi harus berjalan bersamaan.

Dengan demikian, jawabannya cukup jelas: daya serap alam Indonesia sangat penting, tetapi belum seimbang dengan emisi yang kita hasilkan. Jika ingin mendekati keseimbangan, Indonesia perlu menurunkan emisi secara serius sekaligus menjaga hutan, gambut, mangrove, dan ekosistem laut sebagai benteng alami perubahan iklim.

Minggu, 04 Februari 2024

Penulisan Al-Qur’an dan Tanda Baca dalam Mushaf: Apakah Termasuk Bid‘ah?


Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diyakini terjaga keasliannya sejak diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ. Namun, dalam sejarah Islam, ada proses penting yang berkaitan dengan penulisan, pengumpulan, pembukuan, dan penyempurnaan tanda baca dalam mushaf Al-Qur’an.

Hal ini sering memunculkan pertanyaan: apakah pembukuan Al-Qur’an dan penambahan tanda baca seperti titik serta harakat termasuk bid‘ah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana sejarah kodifikasi Al-Qur’an sejak masa Rasulullah ﷺ, masa Khulafaur Rasyidin, hingga generasi setelah para sahabat.

Penulisan Al-Qur’an pada Masa Rasulullah ﷺ

Pada masa Nabi Muhammad ﷺ, Al-Qur’an telah dihafal oleh para sahabat dan juga ditulis oleh para penulis wahyu. Namun, penulisannya belum dibukukan dalam satu mushaf seperti yang kita kenal sekarang.

Ayat-ayat Al-Qur’an pada masa itu ditulis pada berbagai media yang tersedia, seperti pelepah kurma, kulit, tulang, batu tipis, dan lembaran-lembaran lainnya. Para sahabat juga menghafal Al-Qur’an secara langsung dari Rasulullah ﷺ, baik dari sisi bacaan, urutan ayat, maupun cara pelafalannya.

Dengan demikian, Al-Qur’an pada masa Nabi ﷺ telah terjaga melalui dua cara utama, yaitu hafalan para sahabat dan catatan tertulis para penulis wahyu.

Pembukuan Al-Qur’an pada Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq

Setelah Rasulullah ﷺ wafat, terjadi beberapa peristiwa besar dalam sejarah kaum muslimin. Salah satunya adalah wafatnya sejumlah sahabat penghafal Al-Qur’an dalam peperangan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sebagian hafalan Al-Qur’an dapat hilang apabila para penghafalnya semakin berkurang.

Atas saran Umar bin Khattab, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq kemudian memutuskan untuk mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf. Tugas besar ini dipercayakan kepada Zaid bin Tsabit, salah seorang sahabat yang dikenal sebagai penulis wahyu.

Zaid bin Tsabit kemudian mengumpulkan berbagai catatan Al-Qur’an yang telah ditulis pada masa Nabi ﷺ, serta memverifikasinya dengan hafalan para sahabat. Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak ada perubahan, pengurangan, maupun penambahan terhadap wahyu yang telah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.

Langkah ini bukanlah upaya membuat ajaran baru dalam agama, melainkan bentuk penjagaan terhadap Al-Qur’an agar tetap terpelihara sebagaimana diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ.

Standarisasi Mushaf pada Masa Khalifah Utsman bin Affan

Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, wilayah Islam semakin luas. Banyak masyarakat non-Arab yang masuk Islam dan mulai mempelajari Al-Qur’an. Seiring dengan perluasan wilayah tersebut, mulai muncul perbedaan dalam cara membaca dan menuliskan Al-Qur’an di berbagai daerah.

Untuk mencegah terjadinya perselisihan yang lebih besar, Khalifah Utsman bin Affan mengambil kebijakan penting, yaitu melakukan standarisasi mushaf. Beliau membentuk tim yang terdiri dari para sahabat terpercaya, di antaranya Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Az-Zubair, Sa’id bin Al-‘Ash, dan Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam.

Setelah mushaf selesai disusun dan ditinjau oleh para sahabat, mushaf tersebut kemudian diperbanyak dan dikirim ke berbagai wilayah Islam. Mushaf ini kemudian dikenal sebagai Mushaf Utsmani.

Sementara itu, mushaf atau catatan pribadi lain yang berpotensi menimbulkan perbedaan bacaan dan penulisan diminta untuk tidak lagi digunakan sebagai rujukan utama. Tujuannya adalah menjaga keseragaman bacaan dan tulisan Al-Qur’an di tengah kaum muslimin.

Apakah Pembukuan Al-Qur’an Termasuk Bid‘ah?

Pembukuan Al-Qur’an pada masa Abu Bakar dan standarisasi mushaf pada masa Utsman tidak dapat disamakan dengan bid‘ah dalam pengertian membuat ajaran baru yang menyelisihi agama.

Sebab, proses tersebut tidak mengubah isi Al-Qur’an, tidak menambah ayat, tidak mengurangi ayat, dan tidak mengubah makna wahyu. Yang dilakukan para sahabat adalah menjaga, menghimpun, dan menyeragamkan penulisan Al-Qur’an agar tetap sesuai dengan bacaan yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

Dengan kata lain, pembukuan Al-Qur’an merupakan bagian dari upaya menjaga kemurnian wahyu. Tujuannya bukan menciptakan bentuk ibadah baru, melainkan memelihara Al-Qur’an agar tetap terjaga bagi generasi setelah para sahabat.

Langkah ini justru menjadi salah satu sebab Al-Qur’an dapat dipelajari oleh kaum muslimin di berbagai zaman dan wilayah dengan bacaan yang tetap seragam.

Penambahan Titik dan Harakat dalam Mushaf Al-Qur’an

Pada masa awal penulisan Mushaf Utsmani, tulisan Arab belum memiliki titik dan harakat sebagaimana yang kita lihat dalam mushaf modern saat ini. Bagi masyarakat Arab yang fasih, hal ini tidak menjadi masalah besar karena mereka memahami bahasa Arab dan terbiasa dengan cara membacanya.

Namun, ketika Islam menyebar ke berbagai wilayah non-Arab, semakin banyak kaum muslimin baru yang kesulitan membaca Al-Qur’an dengan benar. Kesalahan dalam membaca Al-Qur’an dikhawatirkan dapat memengaruhi pelafalan, bahkan berpotensi mengubah makna.

Karena itu, pada masa setelah generasi sahabat, dilakukan penyempurnaan tanda baca dalam mushaf. Penambahan titik dan harakat bertujuan untuk membantu umat Islam membaca Al-Qur’an dengan benar, terutama bagi mereka yang bukan penutur asli bahasa Arab.

Dalam sejarah Islam, proses pemberian tanda baca ini berkembang secara bertahap. Tokoh-tokoh seperti Abu Al-Aswad Ad-Du’ali, Nashr bin Ashim, Yahya bin Ya’mar, serta para ulama setelahnya sering dikaitkan dengan perkembangan sistem titik dan harakat dalam tulisan Arab.

Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, khususnya era Khalifah Abdul Malik bin Marwan dan pejabatnya Al-Hajjaj bin Yusuf, upaya penyempurnaan penulisan mushaf juga semakin diperhatikan agar bacaan Al-Qur’an tetap terjaga.

Apakah Tanda Baca dalam Al-Qur’an Termasuk Bid‘ah?

Penambahan titik dan harakat dalam mushaf Al-Qur’an juga tidak dapat disebut sebagai bid‘ah yang tercela. Sebab, tanda baca tersebut tidak menambah ayat, tidak mengurangi ayat, dan tidak mengubah isi Al-Qur’an.

Titik dan harakat hanya berfungsi sebagai alat bantu baca. Tujuannya adalah menjaga agar bacaan Al-Qur’an tetap sesuai dengan kaidah yang benar dan tidak menyimpang dari bacaan yang telah diajarkan.

Dengan adanya tanda baca, kaum muslimin dari berbagai bangsa dapat mempelajari Al-Qur’an dengan lebih mudah. Hal ini sangat membantu, terutama bagi anak-anak, mualaf, dan umat Islam non-Arab yang sedang belajar membaca Al-Qur’an.

Maka, tanda baca dalam mushaf lebih tepat dipahami sebagai sarana penjagaan dan pendidikan, bukan sebagai perubahan terhadap Al-Qur’an.

Perbedaan antara Menjaga Agama dan Mengubah Agama

Dalam memahami masalah ini, penting untuk membedakan antara sarana menjaga agama dan tindakan mengubah agama.

Pembukuan Al-Qur’an, standarisasi mushaf, penambahan titik, dan pemberian harakat merupakan sarana untuk menjaga Al-Qur’an. Semua itu dilakukan agar bacaan Al-Qur’an tetap benar, seragam, mudah dipelajari, dan tidak menyimpang dari yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

Berbeda halnya apabila seseorang menambah ayat baru, mengurangi ayat, atau mengubah makna Al-Qur’an. Tindakan seperti itu jelas tidak dibenarkan. Namun, penambahan tanda baca tidak termasuk dalam kategori tersebut karena hanya membantu pembaca dalam melafalkan ayat dengan benar.

Kesimpulan

Penulisan, pembukuan, dan standarisasi mushaf Al-Qur’an merupakan bagian dari sejarah penting penjagaan wahyu dalam Islam. Proses ini dilakukan oleh para sahabat dengan sangat hati-hati agar Al-Qur’an tetap terjaga sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad ﷺ.

Demikian pula penambahan titik dan harakat dalam mushaf Al-Qur’an. Hal tersebut bukanlah perubahan terhadap isi Al-Qur’an, melainkan alat bantu untuk memudahkan umat Islam membaca dan mempelajarinya dengan benar.

Oleh karena itu, pembukuan Al-Qur’an dan penambahan tanda baca tidak tepat jika disebut sebagai bid‘ah yang tercela. Justru keduanya merupakan bagian dari ikhtiar besar umat Islam dalam menjaga kemurnian bacaan Al-Qur’an dari generasi ke generasi.

Dengan memahami sejarah ini, kaum muslimin dapat melihat bahwa mushaf Al-Qur’an yang ada saat ini merupakan hasil penjagaan yang sangat serius, hati-hati, dan penuh tanggung jawab dari generasi terbaik umat Islam.

Minggu, 28 Januari 2024

Penerapan Teknologi Dan Bid'ah Dalam Agama


Masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan bid'ah dalam pengertian bahasa dengan bid'ah dalam agama. Secara pengertian bahasa (secara umum), bid'ah berarti segala sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya. Ini berarti juga mencakup misalkan inovasi-inovasi teknologi. 

Sementara bid'ah dalam agama berarti cara baru dalam perkara agama (pemikiran dan tata cara ibadah) yang diserupakan syariat yang dikerjakan masyarakat dengan maksud mengharap pahala tanpa adanya dalil dalam syariat atau contoh dari Rasulullah. 

Namun sayangnya banyak orang yang memutar balikkan pengertian tersebut. Hal ini menimbulkan kesan bahwa mereka yang selalu menyerukan/mendakwahkan agar kaum muslimin menjauhi bid'ah kemudian dicap anti kemajuan, tidak konsisten dan lain sebagainya. 

Misalkan mereka menyatakan bahwa orang-orang yang suka menyerukan bid'ah, kalau mau konsisten agar tidak pakai speaker mesjid saat adzan. Pergi haji ke Mekkah & Madinah naik onta, jangan naik pesawat, dan lain sebagainya yang sejenis itu. Ini menunjukkan bahwa mereka belum bisa membedakan bid'ah menurut pengertian bahasa dengan bid'ah dalam agama menurut pengertian syariat.   

Penggunaan speaker Masjid tidak merubah pelafalan bacaan adzan atau tata cara ibadah pelaksanaan adzan. Justru membantu memperluas jangkauan suara adzan. Sehingga tidak bisa dikatakan penggunaan speaker masjid adalah bid'ah dalam agama. 

Akan berbeda kasusnya jika misal ada suatu masjid menyatakan bahwa masjid tersebut sudah menggunakan teknologi AI (Artificial Intelligence) yang terkoneksi dengan speaker masjid sehinggga tidak butuh lagi muadzin saat mengkumandangkan adzan. Bahkan misal mesjid tersebut juga sudah menggunakan robot humanoid untuk menjadi imam shalat, sehingga tidak butuh lagi imam manusia. Ini baru bisa menjadi bahasan lebih lanjut. 

Dalam syarat & rukun ibadah haji juga tidak ada ketentuan bahwa semua jamaah haji harus datang ke Mekkah dan Madinah naik onta. Jadi, jamaah haji, ya mau naik kapal laut, kendaraan darat, pesawat, bahkan mau pakai teknologi teleportasi untuk sampai di Mekkah dan Madinah, tentu tidak masalah, karena hal-hal tersebut tidak mengubah syarat dan rukun ibadah haji. 

Lain ceritanya jika kemudian ada seseorang sedang berhaji lalu saat masanya/waktunya wukuf di arafah, dia justru ada di kota lain/area lain. Dia tidak hadir secara fisik saat wukuf di arafah, karena dia meyakini bahwa hadir di Arafah dapat digantikan dengan implementasi teknologi Virtual Reality yang terkoneksi dengan drone berkamera yang terbang di wilayah padang arafah. Ini baru beda ini. Hehe..hehe.