Jumat, 06 Maret 2015

TINJAUAN KRITIS DEFINISI ENERGY SECURITY INDONESIA

Winzer (2011) menyebutkan bahwa definisi-definisi energy security yang ada selama ini memiliki perbedaan-perbedaan terutama dalam hal fokus pembahasan. Perbedaan-perbedaan fokus yang dimaksud terutama dalam menjabarkan dampak yang diukur serta dalam mendefinisikan kondisi tidak aman (unsecure). Prambudia dan Nakano (2012) menyebutkan bahwa energy security merupakan isu yang sulit dievaluasi karena sifatnya yang polisemik (multi intepretasi) dan meltidimensi. Sheth dan Hughes (2009) menyatakan bahwa energy security memiliki karkateristik natural yang lebih bersifat kualitatif daripada kuantitatif. Karenanya sulit untuk dilakukan pengukuran.

Bagi suatu negara atau kelompok negara, pendefinisan energy security ini merupakan langkah awal yang penting. Winzer (2011) menyebutkan bahwa belum jelasnya definisi energy security menyebabkan sulitnya energy security untuk diukur dan sukar untuk menyeimbangkannya dengan kebijakan-kebijakan sektor lain.

Salah satu definisi energy security yang sering menjadi referensi adalah definisi dari International Energy Agency (IEA). IEA mendefinisikan energy security sebagai ketersediaan energi secara fisik yang tak terputus-putus pada harga yang terjangkau dimana juga berorientasi pada isu lingkungan. (www.iea.org). Sebagai representasi negara-negara maju yang tergabung dalam Organization for Economic and Cooporation Development (OECD), definisi energy security versi IEA yang seperti ini mungkin sesuai. Negara-negara maju yang menerapkan konsep pasar liberal pada sektor energinya akan lebih memfokuskan kebijakan energy security mereka pada keamanan pasokan energi baik dari sisi volume maupun dari sisi harga. Sedangkan bagi Indonesia, tentunya akan dibutuhkan definisi yang lebih khusus berhubung karakteristik kondisi energi dan filosofi pengelolaan energi yang berbeda.

Di dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional telah ditetapkan definisi energy security atau yang disebut sebagai ketahanan energi nasional, yakni sebagai berikut:

Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Melalui definisi ketahanan energi tersebut dapat dijabarkan beberapa komponen pembentuk energy security versi Indonesia yakni sebagai berikut:
  1. Ketersedian energi
  2. Akses masyarakat
  3. Harga energi yang terjangkau
  4. Jangka panjang
  5. Perlindungan terhadap lingkungan hidup

Definisi di atas dapat dikatakan telah cukup jelas. Ketersediaan energi dan keterjangkauan energi tersebut bagi masyarakat merupakan agenda utama. Begitu pula halnya dengan upaya perlindungan lingkungan. Namun demikian selain komponen ketersediaan, akses masyarakat, dan lingkungan, energy security juga tidak bisa dilepaskan dari sektor-sektor lain. Beberapa diantaranya adalah sektor ekonomi, sumber daya manusia, iptek, sosial, politik, dll. Kebijakan sektor energi tidak bisa berdiri sendiri karena akan saling terkait dengan kebijakan-kebijakan sektor lain.

Sebagai contoh, beberapa lembaga internasional secara rutin melakukan evaluasi energy security yang dipadukan dengan evaluasi terhadap komponen-komponen lain. World Energy Council (WEC) melakukan penilaian terhadap energy performance yang merupakan kombinasi penilaian terhadap energy security, energy equity, dan energy sustainability. Hasil penilaian terhadap ketiga komponen ini kemudian dipadukan lagi dengan hasil penilaian terhadap contextual framework yang mencakup penilaian yang lebih luas yaitu meliputi kondisi politik, sosial dan ekonomi. Hasil penilaian terhadap komponen-komponen tersebut kemudian disebut sebagai Energy Trilemma Index.

Gambar 1. Struktur Energy Trilemma Index
Sumber: WEC/Oliver Wyman, 2014 dalam 2014 World Energy Trilemma, WEC 2014

Berbeda dengan WEC, World Economic Forum (WEF) memadukan penilaian energy security ke dalam index gabungan yang terdiri dari tiga komponen yaitu Economic Growth and development, Enviromental sustainability, dan Energy accessibility and Security. Hasil penilaian index gabungan ini kemudian disebut sebagai Energy Architecture Performance Index (EAPI).

Tabel 1. Tabel Indikator-Indikator dan Pembobotannya dalam EAPI
Sumber : World Economic Forum 2014

Institute for 21st Century Energy – US Chamber of Commerce melakukan penilaian tingkat resiko energy security negara-negara. Jenis energi yang menjadi fokus evaluasi terbatas hanya pada minyak bumi, gas alam, dan batu bara. Data-data negara-negara yang akan dievaluasi dikumpulkan dan kemudian dimasukkan ke dalam matrik penilaian. Skor total dari penilaian matirk ini kemudian disebut sebagai International Energy Security Risk.

Tabel 2. Klasifikasi Energy Security Matriks Yang Digunakan Pada Index Internasional
Sumber: Institute for 21st Century Energy. 2013.

Dengan demikian, upaya memperluas definisi ketahanan energi Indonesia tampaknya akan menjadi agenda yang cukup penting. Hal ini dalam rangka mengintegrasikan kebijakan-kebijakan energi dengan kebijakan-kebijakan sektor lain seperti lingkungan, perindustrian, riset dan teknologi, sosial, politik, ekonomi, hankam, dan sektor-sektor lainnya. Melalui pengintegrasian kebijakan energi dengan sektor lain diharapkan pengelolaan energi dapat lebih maksimal dan terhindar dari benturan antar kebijakan serta overlapping kebijakan.

Selain itu perlu dikembangkan juga parameter-parameter pengukuran yang jelas da terukur mengenai tingkat energy security Indonesia. Diutamakan parameter-parameter pengukuran tersebut dalam bentuk perhitungan kuantitatif. Hal ini dalam rangka mempermudah dalam mengkoneksikan pencapaian-pencapaian kebijakan sektor energi dengan pencapaian-pencapaian kebijakan sektor lain. Selain itu, hal ini juga dapat dijadikan sebagai perangkat monitoring pencapaian kebijakan energi secara rutin dan berkelanjutan. Lebih jauh lagi, parameter-parameter ini nantinya dapat juga dijadikan sebagai sarana benchmarking dengan negara-negara lain.

REFERENSI
  1. BPPT. 2014. Indonesia Energy Outlook 2014. Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Energi. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
  2. DEN. 2014. Outlook Energy Indonesia 2014. Dewan Energi Nasional.
  3. Energy Information Administration. 2014. http://www.eia.gov/countries/
  4. European Commission. 2014. In-depth study of European Energy Security. Commission Staff Working Document. Brussels : 2014.
  5. IEA. 2015. www.iea.org
  6. Institute for 21st Century Energy. 2013. International Index of Energy Security Risk 2013 Edition. Washington DC : U.S. Chamber of Commerce. www.energyxxi.org
  7. Prambudia, Yudha & Nakano, Masaru. 2012. Integrated Simulation Model for Energy Security Evaluation. Energies 2012. www.mdpi.com/journal/energies
  8. Sheth, Niki dan Hughes, Larry. 2009. Quantifying energy security: An Analytic Hierarchy Process approach. http://lh.ece.dal.ca/enen
  9. Winzer, Christian. 2011. Conceptualizing energy Security. EPRG Working Paper 1123. Cambridge Working Paper in Economics 1151. www.eprg.group.cam.ac.uk
  10. World Economic Forum 2014. The Global Energy Architecture Performance Index Report 2015. Geneva, Swiss. www.weforum.org
  11. World Energy Council. 2014a. 2014 Energy Trilemma Index, Benchmarking the sustainability of national energy systems. London : World Energy Council. www.worldenergy.org/data/