Penepatan awal Ramadhan dan awal syawal hampir selalu menjadi polemik rutin setiap tahun di negeri ini. Ada yang mengikuti pemerintah, ada yang berpendapat tidak harus mengikuti pemerintah karena pemerintah bukan ulil amri, ada yang menggunakan ru'yah, ada yang menggunakan hisab. Saya mencoba mengumpulkan sejumlah referensi mengenai hal ini. Semoga hal ini bisa bermanfaat dalam upaya untuk menegakkan ukhuwah dan kebersamaan diantara kaum Muslimin di negeri ini.
DASAR PENENTUAN AWAL BULAN DENGAN MELIHAT HILAL
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)
”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari no. 1907 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar)
HISAB
”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis)dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar)
PERBEDAAN PENGLIHATAN HILAL
“Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata : “Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku – kemudian dia sebutkan tentang hilal — : ‘kapan kamu melihat Hilal?’ Akupun menjawab : ‘Aku melihatnya pada malam Jum’at. Beliau bertanya lagi : ‘Engkau melihatnya pada malam Jum’at ?’ Aku menjawab :’Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata : ‘Kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal).’Aku bertanya : ‘Tidakkah cukup bagimu ru'yah dan puasa Muawiyyah ?’ Beliau menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.’” (HR. Muslim 1087, At-Tirmidzi 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi di Shahih kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/213)
Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama berselisih pendapat. Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz. 4 hal. 147. Ibnu Hajar berkata : “Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini atas beberapa pendapat :
Pendapat Pertama :
Setiap negeri mempunyai ru’yah atau mathla’. Dalilnya dengan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi mengatakan bahwa keterangan dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini kecuali beliau.
Pendapat Kedua :
Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah. Tetapi Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ijma’ telah menyelisihinya. Beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan Andalus (negeri Spanyol).
Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa apabila hilal tampak terang di suatu tempat kemudian diberitakan kepada yang lain dengan persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka semua berpuasa.
Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa apabila negeri-negeri berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua :
- Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka
- Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok ulama. Hal ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Imam Syafi’i.
- Dengan perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.
- Dengan jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi dan dibenarkan oleh Ar-Rafi’i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam Syarhul Muslim.
- Dengan perbedaan iklim.
- Pendapat As-Sarkhasi : “Keharusan ru’yah bagi setiap negeri yang tidak samar atas mereka hilal.”
- Pendapat Ibnul Majisyun : “Tidak harus berpuasa karena persaksian orang lain…” berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi orang yang melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa dengan beritanya.
Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan dalil adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa) dengan ru’yah penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits : “Demikian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami.” Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengambil dari praktek Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa penduduk suatu negeri tidak harus beramal dengan ru’yah negeri lain. Demikian pendalilan mereka.
PEMBERLAKUAN RUKYAH SECARA GLOBAL
Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ,”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini umum mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.” (Fiqhus Sunah 1/368)
As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Makna dari ucapan “karena melihatnya” yaitu apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.” (Subulus Salam 2/310)
Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya ru’yah hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya Nailul Authar 4/195.
Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.” (Majmu’ Fatawa Juz 25 hal 104-105)
Shidiq Hasan Khan berkata : “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena melihat hilal dan berbuka karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yah itu untuk semuanya …” (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).
Pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi orang yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya, kemudian sampai berita kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas) meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru’yah hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104 …(Tamamul Minnah, hal. 397)
DIUTAMAKAN MENGIKUTI KETETAPAN PEMERINTAH
“Puasa itu pada hari (ketika) kalian semua berpuasa, Idul fitri pada hari ketika kalian semua beridulfitri dan Idul Adha ketika kalian semua beriduladha” (Hadits Riwayat Tirmidzi dalam “Sunannya no : 633 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam “Silsilah ash-shahihah no : 224).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:“Dengar dan taatlah (kepada penguasa). Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka” (HR. Muslim 1846)
BOLEHNYA MENUNDA PELAKSANAAN SHALAT IDUL FITRI
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Bisyr dari Abu Umair bin Anas bin Malik ia berkata; telah menceritakan kepadaku paman-pamanku dari kalangan Anshar -mereka adalah para sahabat Rasulullah s.a.w. mereka berkata, “Kami tidak dapat melihat hilal bulan Syawal, maka pada pagi harinya kami masih berpuasa, lalu datanglah kafilah di penghujung siang, mereka bersaksi di sisi Nabi s.a.w. bahwa kemarin mereka melihat hilal. Maka Rasulullah s.a.w. pun memerintahkan mereka berbuka, dan keluar untuk merayakan hari rayanya pada hari esok. ” (H.R. Ibnu Majah No. 1643 Abu Daud No. 977) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadist ini shahih.
Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin ‘Ali dia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu’bah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya, bahwa ada suatu kaum yang melihat hilal (bulan Sabit, masuknya bulan Syawal), lalu mereka datang kepada Rasulullah s.a.w.. Kemudian beliau s.a.w. memerintahkan mereka untuk berbuka puasa setelah hari agak siang dan keluar ke tempat shalat Id (hari raya) besoknya. (H.R. Nasa’i No. 1539)
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Ja’far bin Abu wahsyiyah dari Abu ‘Umair bin Anas dari paman-pamannya yang juga sahabat Rasulullah s.a.w. bahwa suatu rombongan datang kepada Nabi s.a.w., mereka bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Maka beliau memerintahkan mereka (masyarakat) untuk berbuka puasa, dan keesokan harinya, mereka berpagi-pagi menuju ke tempat shalat (untuk melaksanakan shalat hari raya Idul Fitri).” (H.R. Abu Daud No. 977) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih.
Maka berdasarkan hadits di atas mayoritas ulama berpendapat boleh menunda melaksanakan shalat ‘Id pada keesokan harinya lagi (2 hari sejak terlihatnya hilal) (Lihat Ad-Durr Al Mukhtar Jilid 1 hal 782, Tabyiin Al Haqaa’iq Jilid 1 Hal 226), Al Fatawa Al Hindiyah Jilid 1 Hal. 142, Al Muhadzdzab Jilid 1 Hal. 131, Al Mughni Al Muhtaaj Jilid 1 Hal 215, Al Mughni Jilid 2 Hal. 291 dan Kasysyaf Al-Qinaa’ Jilid 2 Hal 56)
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas dapat diketahui bahwa:
- Penetapan waktu puasa dan lebaran diutamakan untuk mengikuti ketetapan pemerintah demi terciptanya ukhuwah. Bagaimanapun pemerintahlah yang mengemban amanah kepemimpinan yang akan mempertanggung jawabkannya kelak di hadapan Allah.
- Metode rukyah lebih diutamakan untuk dijadikan referensi dibandingkan hisab karena dicontohkan Rasulullah dan dipraktekkan para sahabat.
- Metode rukyah dapat diterapkan secara umum atau global. Apabila hilal telah dapat terlihat di suatu negeri maka hal itu sudah cukup untuk dijadikan referensi bagi negeri lainnya untuk mengikuti.
- Apabila memang benar-benar belum bisa dicapai kata sepakat untuk menyatukan pelaksanaan Idul Fitri diantara ormas-ormas Islam di negeri ini, maka menunda pelaksanaan idul fitri adalah solusi terbaik yang bisa dilakukan. Penundaan shalat Ied dilakukan sehingga semua ormas Islam dapat melaksanakan shalat Ied bersama-sama dalam satu waktu yang disepakati bersama. Upaya menegakkan ukhuwah dan kebersamaan merupakan perkara yang harus lebih diutamakan.