Saling Berbagi Pengetahuan, Pemikiran dan Cerita Terkait Agama, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Kesehatan, Lingkungan, Energi, Bisnis, Manajemen, Sosial, Budaya, Sejarah, Dll
Jumat, 19 Desember 2014
PENEMPATAN AKAL DAN RASIO DALAM KONSEP ISLAM
Kebangkitan peradaban Eropa atau renaissance merupakan cikal bakal munculnya dominasi pemikiran ala barat. Produk pemikiran barat dijadikan kiblat pemikiran di segala bidang, termasuk di bidang keilmuan. Westernisasi keilmuan menjadikan akal dan rasio serta panca-indera sebagai dasar pencarian nilai kebenaran. Hasilnya, lahirlah berbagai macam paham pemikiran seperti rasionalisme, empirisme, skeptisisme, relativisme, ateisme, agnostisme, humanisme, sekularisme, eksistensialisme, materialisme, sosialisme, kapitalisme dan liberalisme. Westernisasi ilmu kemudian mengakibatkan terpisahnya hubungan antara nilai-nilai alam dan nilai-nilai Tuhan. Hal tersebut juga telah meniadakan Wahyu sebagai sebagai sumber ilmu karena wahyu dianggap tidak rasional.
Ketika manusia diizinkan mendefinisikan sendiri nilai-nilai kebenaran melalui akal, rasio dan panca inderanya, maka terjadi beragam pendapat, pemahaman dan pemikiran mengenai nilai-nilai kebenaran itu sendiri. Masing-masing manusia memiliki interpretasi terhadap nilai-nilai kebenaran. Nilai kebenaran menjadi relatif dan subjektif.
Selain itu, masing-masing nilai kebenaran tersebut akan saling berebut pengaruh di tengah-tengah masyarakat. Ketika ada suatu nilai kebenaran yang condong lebih dijadikan acuan, tak lama kemudian muncul teori-teori kebenaran baru yang meruntuhkan teori-teori kebenaran sebelumnya. Dengan kata lain nilai-nilai kebenaran menjadi tidak pernah konsisten.
Pada kondisi yang lain, nilai-nilai kebenaran yang begitu beragam akhirnya menjadi sumber konflik di tengah masyarakat. Masyarakat berkubu-kubu dan berkutub-kutub terhadap masing-masing nilai kebenaran yang dianut. Bahkan lebih jauh, lahirlah kalangan fanatik dan ekstrimis dari masing-masing kutub pemikiran.
Pada kondisi inilah semangat pluralisme dan hak keberagaman mulai didengang-dengungkan. Masyarakat dipaksa hidup berdampingan dengan nilai-nilai kebenaran lain yang berbeda dan sama sekali tidak bisa dipandang sebagai nilai kebenaran bagi dirinya. Bahkan dianggap cenderung mengancam secara dekstruktif bagi nilai kebenaran yang dianutnya. Masyarakat berada dalam kecemasan karena tidak lagi mampu menyikapi perbedaan yang semakin kontras.
Di sisi lain, konsep berpikir yang didasarkan rasio dan panca indera memaksa semua nilai kebenaran harus dikuantitatifkan. Semuanya harus berupa angka-angka dan data-data statistik. Semua harus terukur dalam suatu perangkat alat ukur yang representatif. Karena hal inilah westernisasi keilmuan enggan memasukkan perkara gaib dalam rana pembahasannya. Termasuk di dalamnya sumber-sumber keilmuan yang berasal dari wahyu Tuhan. Hal gaib tidak bisa diukur, tidak bisa diindera. Kehidupan akhirat tidak bisa diteliti. Termasuk juga mahluk-mahluk gaib seperti malaikat dan jin. Tidak bisa dilihat secara nyata.
Keilmuan yang berasal dari wahyu lalu dianggap sebatas dogma agama yang tidak dikehendaki berada dalam ruang lingkup keilmuan modern. Agama tidak dianggap sebagai science menurut pemikir barat. Ilmu agama kemudian dikerdilkan dari yang awalnya bersifat umum menjadi bersifat khusus dan eksklusif. Ilmu agama mulai digusur dari struktur keilmuan modern. Ilmu agama seolah-olah semakin dijadikan ilmu khusus yang hanya dipelajari di pesantren atau lembaga pendidikan agama. Dan semakin lama semakin tidak diakui sebagai sumber ilmu oleh masyarakat modern.
Pada saat ilmu agama telah dilemahkan pengaruhnya, liberalisme mencoba masuk seolah-olah hendak menyelamatkannya dari keterpurukan. Para liberalis menginginkan agar nilai-nilai agama disesuaikan dengan konsep berpikir barat. Ilmu agama dibedah menggunakan akal dan rasio sehingga memunculkan interpretasi-interpretasi baru yang sangat berbeda dengan interpretasi para fundamentalis. Melalui olah pikir para liberalis, agama tampak sebagai sesuatu yang fresh dan visioner.
Hal ini cukup berbahaya, karena pada akhirnya para liberalis akan berupaya untuk merekonstruksi ilmu agama berdasarkan akal dan rasio semata. Bahkan mereka hendak menghapus dan merevisi nilai-nilai agama yang dianggap tidak merepresentasikan nilai-nilai kebenaran sesuai pencapaian akal dan rasio mereka. Para liberalis hendak menyandarkan penafsiran beragama dalam konsep kebebasan berpikir yang sebebas-bebasnya.
Dengan demikian, perlu kita tinjau ulang kembali konsep keilmuan yang sedang berjalan ini. Apakah Agama telah dianggap menjadi konsep usang sehingga membutuhkan sentuhan cara berpikir liberalis untuk tetap bertahan di era modern. Atau mungkin cara berpikir orang modern yang mulai salah dalam menyikapi permasalahan agama.
Pembahasan mengenai hal tersebut harus dimulai dari konsep keimanan. Menurut bahasa iman berarti pembenaran hati. Sedangkan menurut istilah, iman adalah “Membenarkan dengan hati, mengikrarkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan”.
Arti iman dalam Al-Qur’an maksudnya membenarkan dengan penuh Keyakinan bahwa Allah Azza wa Jalla mempunyai kitab-kitab yang diturunkan kepada hamba-hambaNya dengan kebenaran yang nyata dan petunjuk yang jelas. Dan bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah yang Ia firmankan dengan sebenar-benarnya.
Arti Iman dalam Hadits maksudnya pembenaran batin. Rasullullah menyebutkan hal-hal lain sebagai iman, seperti akhlak yang baik, bermurah hati, sabar, cinta Rasul, cinta sahabat, rasa malu dan sebagainya.
“Wahai orang-orang yang beriman. Tetaplah beriman kepada Allah dan RasulNya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al Qur’an) yang diturunkan kepada RasulNya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasulNya, dan hari kemudian, maka sungguh orang itu telah tersesat sangat jauh.” (Q.S. An Nisa : 136)
Rasulullah bersabda:
“Engkau beriman kepada Allah, para malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, kepada hari akhir dan engkau beriman kepada takdir, yang baik maupun yang buruk” (HR. Al-Bukhari dan Muslim )
Jadi hal inilah yang membedakan orang yang beriman dengan yang tidak. Orang beriman mengawali proses berpikirnya dengan membenarkan dengan hatinya terlebh dahulu mengenai wahyu yang diturunkan kepada para Nabi, sekalipun belum sampai nalar akal dan rasionya. Kita harus mempercayai sepenuh hati bahwa apa yang dikabarkan dan difirmankan oleh Allah adalah kebenaran yang tidak bisa ditawar lagi.
Jadi bukanlah orang beriman jika kemudian manusia hanya mendasarkan pencarian kebenaran pada akal dan rasio serta panca indera semata. Seperti kita ketahui bersama, kemampuan akal dan rasio serta panca indera memiliki keterbatasan-keterbatasan secara alami. Akal dan rasio tidaklah bisa secara 100 persen objektif dalam menilai sesuatu.
Proses kuantifikasi data juga tidak bisa melepaskan dirinya dari berbagai asumsi dan pengabaian sejumlah parameter. Hal ini menunjukkan kelemahannya. Seperti disebutkan di awal, semenjak tolak ukur kebenaran adalah akal dan rasio, kebenaran menjadi relatif. Kerangka berpikir manusia menjadi lebih subjektif. Bisa dikatakan bahwa apa yang dihasilkan oleh akal dan rasio hanyalah suatu dugaan-dugaan atau prasangka-prasangka belaka.
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. (QS. Yunus [10]:36)
Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuan pun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran. (QS. An Najm [53]:28)
Dengan mengetahui hal ini, maka sudah selayaknya orang yang beriman mengikuti Apa yang telah diperintahkan Allah di dalam Al Quran dan dicontohkan Rasulullah dalam sunnah Rasul. Keduanya merupakan kebenaran yang bersumberkan dari Wahyu Ilahi.
Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu. (QS. Al Baqarah [2]:147)
Dan Kami turunkan (Al Qur'an itu dengan sebenar-benarnya dan Al Qur'an itu telah turun dengan (membawa) kebenaran. Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. (QS. Al Isra' [17]:105)
Selain itu, Al Quran dan As Sunnah merupakan dua sumber nilai kebenaran yang terjamin kemurniannya dan keotentikannya hingga hari kiamat nanti.
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya (Al-Hijr : 9)
Dengan menyandarkan nilai kebenaran hanya kepada satu sumber yaitu dari Allah Subhanallahu Wata'ala, maka sebenarnya umat manusia bisa bersatu padu dalam satu nilai kebenaran yang hakiki. Namun pada kenyataannya manusia memilih jalan yang berbeda-beda karena dorongan keinginan dan hawa nafsunya yang lebih kuat dibandingkan keinginannya untuk mengikuti Al Quran dan As Sunnah secara menyeluruh dan total.
Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus. (QS. Al Baqarah [2]:213)
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, (QS. Al Maidah [5]:48)
Dari sini dapat dikatakan, mereka yang hanya mengikuti rasio dan akal semata tanpa menyandarkannya kepada Al Quran dan As Sunnah hanyalah membangun pondasi pemikiran yang rapuh dan lemah. Mereka membangun dasar-dasar yang tidak kokoh dan cenderung berubah-ubah dan tidak konsisten. Karenanya akan muncul perselisihan diantara mereka yang semakin sengit. Pada akhirnya hal ini dapat mengantarkan mereka ke dalam jurang kebinasaan.
Andai kata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (QS. Al Mu'minun [23]:71)
Dengan demikian, wahyu harus ditempatkan diatas akal dan rasio, apalagi panca indera. Hanya wahyu yang memungkinkan keilmuan benar-benar bersumber dari kebenaran mutlak, yaitu dari Allah Azza Wa Jalla secara langsung. Sedangkan akal dan panca indera tidak bisa selalu memurnikan dirinya dari berbagai gangguan dan bias. Entah ditunggangi oleh syahwat dan hawa nafsu atau memang keterbatasan-keterbatasan kemampuan yang secara alami dimiliki oleh akal dan rasio serta panca indera. Akal seringkali tercampur dengan syahwat dan hawa nafsu. Subjektivitas akal bukanlah jalan yang baik dalam merumuskan kebenaran. Panca indera memiliki keterbatasan-keterbatasan secara alami.
Oleh karena itu pentinglah kiranya bagi setiap orang-orang yang beriman untuk menempatkan kebenaran yang bersumber dari wahyu di atas pembenaran rasio, akal, dan panca indera. Karena dengan menyandarkan pemikiran kita pada nilai-nilai kebenaran yang ada di dalam Al Quran dan As Sunnah kita akan selamat di dunia dan akhirat.
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu, (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Qur'an). (QS. An Nisa' [4]:174)
Sekalipun demikian, bukan berarti konsep berpikir yang dilandaskan keimanan yang diperkenalkan Islam kemudian dipandang sebagai belenggu terhadap akal dan rasio. Justru keimanan dalam bingkai Islam inilah yang akan menyelamatkan akal dan rasio manusia dari jurang kebinassaan. Akal dan rasio akan menemukan tempat bersandar yang kokoh yang memang telah menjadi fitrahnya.
Dewasa ini kita telah melihat banyak penemuan ilmu pengetahuan yang bersesuaian atau mendukung informasi yang ada dalam Al Quran dan Al Hadis. Hal ini telah menunjukkan bahwa wahyu merupakan sumber ilmu yang hakiki, dan merupakan kebenaran mutlak. Tidak terbantahkan. Beruntunglah kita yang hidup di era science dan teknologi ini. Ilmu pengetahuan telah membukakan jalan bagi umat manusia modern untuk bisa mengambil hikmah sebanyak-banyaknya dari kebenaran Al Quran dan Al Hadis.
Dengan demikian seorang Muslim sejati haruslah juga bersemangat untuk mempelajari science dan teknologi (dengan tetap mengutamakan ilmu agama)sesuai kemampuannya. Melalui hal ini diharapkan semakin terbukalah jalan-jalan hikmah kepada Islam, sehingga semakin kuatlah keimanan seorang Muslim dan semakin jelaslah kebenaran wahyu Allah dalam Al Quran.
"…orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." (QS. Aali 'Imraan, 3:190-191)
Kamis, 18 Desember 2014
FAKTOR PENENTU KEMAJUAN SUATU NEGERI
Kemandirian dan kekuatan suatu bangsa tidak tergantung dari sumber daya alamnya, tetapi tergantung dari kemampuan, kepercayaan diri, dan kerja keras sumber daya manusianya.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ” QS Ar Ra'ad:11
Di sisi lain, agar setiap upaya dan kerja keras masyarakat mendapatkan kebarokahan dan rahmat dari Allah azza wa jalla maka masyarakat haruslah benar-benar memastikan kelestarian aspek keimanan dan ketakwaan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. " QS Al A'raf:96
Bisa jadi suatu negeri menjadi negeri yang digdaya karena usaha dan kerja keras mereka. Namun karena mereka meninggalkan aspek keimanan dan ketakwaan, maka hilanglah kebarokahan. Masyarakat hidup dalam nilai-nilai kehidupan yang dangkal. Mereka tidak memiliki pegangan hidup yang kuat. Mudah stress dan mudah putus asa dan cepat mengambil jalan pintas menuju kebinasaan. Mereka selalu diliputi kecemasan demi kecemasan.
Sebaliknya, bisa jadi suatu masyarakat kurang cakap dalam urusan dunia. Tetapi mereka masih memperhatikan aspek keimanan dan ketakwaan dalam kehidupannya. Maka Allah memberikan ketentraman dalam hidup mereka. Mereka masih memiliki nilai-nilai kehidupan dan pegangan hidup yang cukup jelas.
Sekalipun cobaan dan musibah didatangkan kepada mereka dari segala penjuru, mereka tetap survive. Mudah-mudahan semua cobaan itu akan menjadi penghapus dosa-dosa mereka dan semakin membawa mereka ke jalan hidayah menuju nilai-nilai ketakwaan yang sebenarnya yang sesuai Al Quran dan As Sunnah. Sehingga Pada akhirnya nanti akan menyadarkan mereka mengenai pentingnya daya dan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengubah nasib keduniaan mereka. Dimana hal ini cukup penting demi menegakkan nilai-nilai yang mereka anut dengan kokoh dan merdeka di tengah-tengah perang ideologis yang semakin intensif.
Maka dari itu, idealnya suatu negeri yang digdaya itu memiliki masyarakat yang beriman dan bertakwa, berpegang teguh kepada Al Quran dan As Sunnah, serta bersungguh-sungguh dalam bekerja untuk urusan dunia sesuai profesinya dan menjunjung tinggi profesionalisme.
Bukankah seperti itu yang dicontohkan oleh generasi-generasi terdahulu dari umat ini. Terutama tiga generasi awal : generasi Nabi Muhammad dan para Sahabat, generasi setelahnya (tabi'in), dan generasi setelahnya lagi (tabi'ut tabi'in). Mereka sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah dan bersungguh-sungguh pula dalam urusan dunia. Menjunjung tinggi profesionalisme dalam bingkai keimanan dan ketakwaan.
Dalam riwayat-riwayat, digambarkan para sahabat nabi Muhammad adalah seperti singa di siang hari, dan seperti rahib di malam hari. Di siang hari, mereka bekerja, berdagang, atau berperang di jalan Allah dengan sungguh-sungguh dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam. Mereka menepati janji, mengajak kepada perbuatan ma’ruf dan mencegah dari perbuatan mungkar dan menjunjung tinggi kejujuran dan amanah. Di malam hari mereka sedikit tidur dan bangun di pertengahan malam untuk menghiasinya dengan ibadah serta bermunajat kepada Allah.
Mengenai contoh kehidupan para Sahabat ini terdapat slogan yang terkenal yang sesuai dalam menggambarkan nilai-nilai yang diperjuangakan para Sahabat Nabi:
"Bekerjalah engkau untuk kepentingan duniamu seakan-akan engkau akan hidup selamanya, dan bekerjalah engkau untuk kepentingan akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok".
Jumat, 05 Desember 2014
PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI SEBAGAI PENDUKUNG KELESTARIAN HUTAN
Data terbaru pemetaan potensi panas bumi Indonesia menunjukkan telah terdapat 299 titik potensi lokasi. Potensi yang dimiliki Indonesia ini merupakan sekitar 40% dari potensi panas bumi dunia. Indonesia menempati posisi ketiga setelah Amerika dan Filipina dalam hal pemanfaatan panas bumi untuk sumber energi listrik. Jika potensi panas bumi ini dapat dimanfaatkan selama 30 tahun, maka hal ini setara dengan pemanfaatan 12 miliar bar¬rel minyak bumi untuk pembangkit listrik. Dari total potensi panas bumi di Indonesia sebesar 28.617 MW, sumber energi panas bumi yang saat ini sudah digunakan sebesar 1341 MW. Bisa dikatakan pemanfaatan potensi geothermal Indonesia baru sekitar 4,1 persen.

Salah satu kendala pengembangan energi panas bumi di Indonesia adalah masalah perizinan terkait lahan. Mayoritas potensi panas bumi di Indonesia berada di kawasan hutan konservasi dan juga hutan lindung yang terlarang untuk kegiatan eksplorasi pertambangan. Potensi panas bumi yang berada dalam kawasan hutan konservasi sebanyak 29 lokasi dengan potensi sebesar 3.428 MW (10,9%) sedangkan yang berada dalam kawasan hutan lindung sebanyak 52 lokasi dengan potensi sebesar 8.41 MW (19,6%). (http://www.esdm.go.id/)
Menurut Pasal 1 UU No.27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, disebutkan bahwa Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan. Perlu dicatat bahwa dalam UU No. 27 tahun 2003 ini, kegiatan eksplorasi panas bumi dimasukkan dalam kategori pertambangan.
Sedangkan dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pada Pasal 38, khususnya butir ke-4 disebutkan: Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Pengkategorian kegiatan pemanfaatan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan dalam UU No. 27 tahun 2003 bertentangan dengan UU No. 41 tahun 1999 dimana terdapat larangan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung. Ketidak sinkronan kedua UU tersebut merupakan kendala dalam memaksimalkan pemanfaatan panas bumi di areal hutan lindung dan hutan konservasi.
Pada 26 Agustus 2014, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-undang Panas Bumi. RUU ini merupakaan revisi dari UU No.27 tahun 2003 Panas Bumi. Perbedaan utama aturan baru ini dengan UU yang lama (UU No. 27 tahun 2003) terletak pada pengkategorian eksplorasi panas bumi. Eksplorasi panas bumi tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan. Melalui UU baru ini dimungkinkan eksplorasi panas bumi dilakukan di area hutan lindung dan hutan konservasi.
Walaupun demikian, keberadaan UU Panas Bumi yang baru ini nantinya tidak boleh dijadikan landasan eksplorasi panas bumi di hutan lindung dan hutan konservasi secara semena-mena. Badan usaha pengelola panas bumi di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung harus senantiasa tetap menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Termasuk juga mendukung program-program Kementerian Kehutanan seperti pemberdayaan masyarakat sekitar dan menjaga kelestarian habitat dan populasi fauna dan satwa langka di sekitar areal pengelolaan panas bumi.
Pada dasarnya kegiatan eksplorasi dan pengelolaan energi panas bumi di areal hutan konservasi dan hutan lindung tidak akan merusak keseimbangan alam karena energi panas bumi merupakan energi yang ramah lingkungan. Setelah energi panas diubah menjadi energi listrik, fluida dikembalikan ke dalam bumi. Penginjeksian air ke dalam reservoir merupakan suatu keharusan. Hal ini untuk menjaga keseimbangan masa sehingga terjadi perlambatan penurunan tekanan uap dan juga mencegah terjadinya penurunan tanah. Sistem yang demikian, serta adanya rembesan air permukaan, menjadikan energi panas bumi termasuk salah satu bentuk energi yang berkelanjutan (sustainable energy). Emisi dari aktivitas pembangkit listrik panas bumi sangat rendah bila dibandingkan dengan minyak dan batubara.
Namun demikian, hal yang patut dicermati adalah pada tahapan konstruksi dan operasional. Pada tahapan ini tentunya mau tidak mau akan dilakukan aktivitas yang berpotensi merusak hutan seperti pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas akses ke lokasi. Karena itulah perlu ada komitmen dan jaminan pelestarian hutan dari badan usaha pengelola panas bumi.
RUU Panas Bumi yang baru yang telah disahkan DPR dan telah menghapus pengkategorian eksplorasi panas bumi sebagai kegiatan pertambangan. Namun demikian perlu diyakinkan bahwa setiap aktivitas pengelolaan panas bumi nantinya harus selalu menjaga kelestarian hutan, khususnya hutan konservasi dan hutan lindung. Untuk itu dirasa perlu dibuat sebuah peraturan khusus yang mengatur kewajiban setiap pengelola pabrik panas bumi (geothermal plant) untuk menjaga kelestarian hutan lindung dan hutan konservasi. Peraturan ini berisi hal-hal umum dan spesifik yang harus dipenuhi oleh badan usaha pengelola energi panas bumi dalam setiap tahapan proyek pembangunan pabrik panas bumi. Mulai dari tahapan survei, eksplorasi, konstruksi, operasional, hingga pembongkaran pabrik (plant demolishing).
Implementasi dari peraturan ini haruslah berupa upaya nyata yang mendukung kelestarian hutan lindung dan hutan konservasi serta ikut mensukseskan program Kementerian Kehutanan. Beberapa contoh konsep aktivitas adalah sebagai berikut:
- Pemilihan metode survei, eksplorasi, dan konstruksi yang meminimalkan aktivitas pengrusakan hutan.
- Adanya kewajiban bagi pengelola pabrik panas bumi untuk melakukan reklamasi atau penggantian luas areal hutan yang dipakai sebagai lokasi pabrik panas bumi beserta fasilitas pendukungnya. Rekalamasi ini harus dilakukan pada area baru di sekitar hutan konservasi dan hutan lindung. Tujuannya adalah agar luas areal hutan selalu tetap.
- Pemilihan teknologi, metode konstruksi dan operasi yang paling ramah lingkungan dan mampu harmosnis dengan alam sekitar. Salah satu contoh implementasinya adalah dalam konstruksi jalan akses menuju lokasi geothermal plant dimana dapat dipasang jembatan penyeberangan hewan (animal bridge). Aplikasi jembatan penyeberangan hewan telah banyak contohnya di dunia seperti beberapa yang dapat ditampilkan di bawah ini pada jalan tol yang melintasi kawasan hutan.
- Penyelenggaraan program corporate social responsibilities (CSR) yang berkelanjutan dan dapat dipertanggung jawabkan dari badan usaha pengelola pabrik panas bumi, baik yang berupa program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, dan atau berupa upaya pelestarian satwa dan fauna spesifik yang ada di sekitar lokasi. Perusahaan operator geothermal plant dapat berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan setempat mengenai hal-hal apa yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan fungsi kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Atau dapat juga langsung mengajukan usulan program-program yang telah direncakan sesuai studi ilmiah yang pernah dilakukan sebelumnya.


Peraturan mengenai kewajiban pengelola geothermal plant ini nantinya harus dijadikan dasar kegiatan pengelolaan potensi panas bumi di area hutan. Hal ini demi mendukung program-program Kementerian Kehutanan untuk menjaga fungsi hutan lindung dan hutan konservasi. Harapannya adalah setiap aktivitas pengelolaan panas bumi harus mampu menambah atau setidaknya menjaga fungsi hutan.
Lebih jauh lagi, kesuksesan implementasi geothermal di wilayah hutan, bisa juga menjadi percontohan untuk hal serupa bagi implementasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Selaras dengan teknologi geothermal, PLTMH juga merupakan teknologi yang ramah lingkungan. Pembangkitan tenaga listrik dilakukan dengan memanfaatakan daya alir sungai untuk menggerakkan turbin air. Air sungai yang digunakan untuk menggerakkan turbin kemudian dikembalikan lagi ke sungai. Dalam rangka mendukung perkembangan PLTMH, khususnya pada titik potensi yang terletak di areal hutan lindung, maka diperlukan juga UU sebagai payung hukum. Dengan demikian, sungai-sungai di areal hutan lindung yang memiliki potensi pemanfaatan PLTMH dapat segera diakses.
Referensi:
- Bambang Dahono Adji. Kebijakan Penyelesaian Tumpang Tindih Kepentingan Di Dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Konservasi Secara Lestari Untuk Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan (Panas Bumi/Geothermal). Program Diklat Kepemimpinan Tingkat I Angkatan XXVII. dalam http://pimnas.lan.go.id/index.php?module=detailproduk&jns=&id=9
- Rina Wahyuningsih. 2005. POTENSI DAN WILAYAH KERJA PERTAMBANGAN PANAS BUMI DI INDONESIA. SUBDIT PANAS BUMI. Kolokium Hasil Lapangan – DIM, 2005
- Administrator. 18 Mei 2010. Hambatan Pengembangan Panas Bumi Harus Dihilangkan. Dalam http://www.esdm.go.id/berita/panas-bumi/45-panasbumi/3405-hambatan-pengembangan-panas-bumi-harus-dihilangkan.html
- Administrator. 26 AGUSTUS 2014. Dua Hambatan Terbesar Pengembangan Panasbumi. Dalam http://www.esdm.go.id/news-archives/323-energi-baru-dan-terbarukan/6904-dua-hambatan-terbesar-pengembangan-panasbumi.html
- Administrator. 13 Juni 2014. Pemerintah Targetkan 300 MW Per Tahun Listrik Dari Panas Bumi. Dalam http://www.esdm.go.id/berita/panas-bumi/45-panasbumi/6844-pemerintah-targetkan-300-mw-per-tahun-listrik-dari-panas-bumi.html
- UU No. 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi
- UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 Tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
- Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam Nomor: P. 7/IV-SET/2011 Tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru
- Rancangan Undang Undang (RUU) Panas Bumi 24 Agustus 2014
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
- Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2014 Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PP No. 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- PP No. 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
Kamis, 13 November 2014
PERMASALAHAN DAN SOLUSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL INDONESIA
A. Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu pemain utama dalam perekonomian energi dunia. Hal ini dapat dilihat dari peranan Indonesia sebagai salah satu eksportir batu bara dan LNG terbesar di dunia. Di sisi lain, Indonesia merupakan salah satu Negara dengan penduduk terbesar di dunia dengan pertumbungan ekonomi pertahun yang cenderung stabil di angka 5-6%. Selama beberapa tahun terakhir, kebutuhan energi semakin meningkat. Pertumbuhan kebutuhan energi dalam negeri Indonesia telah mencapai angka 7 – 8 persen per tahun. Bahan bakar berbasis minyak masih menjadi sumber energi utama Indonesia hingga tahun 2011.
Ketergantungan kepada sumber energi berbasis minyak bisa dilihat dari peningkatan subsidi untuk BBM yang semakin menyedot anggaran Negara dari tahun ke tahun. Ketergantungan kepada BBM mengakibatkan ketahan energi nasional yang rendah. Azmi dan Amir (2014) menyebutkan bahwa stok minyak mentah Indonesia hanya cukup untuk persediaan 3-4 hari, sedangkan stok bahan bakar minyak (BBM) di stasiun penyedia bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina hanya mampu melayani kebutuhan konsumsi kendaraan bermotor selama 21 hari. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik atas kehandalan pasokan bahan bakar dalam memenuhi permintaan masyarakat.
Ketergantungan Indonesia terhadap minyak impor diperkirakan semakin meningkat, khususnya dari kilang minyak Singapura. Hal ini menimbulkan pertanyaan seberapa jauh ketersediaan energi bisa menjamin terpenuhinya permintaan energi sebagai komponen utama kegiatan ekonomi. Di sisi lain, pemanfaatan energi terbarukan masih sangat rendah bila dibandingkan dengan potensi yang dimiliki. Hal ini juga masih menjadi tantangan tersendiri di sektor energi. Keterbatasan infrastruktur energi merupakan permasalahan serius dimana membatasi akses masyarakat terhadap energi. Karenanya penggunaan energi menjadi belum efisien.
Kompleksitas permasalahan sektor energi di Indonesia memerlukan suatu pengelolaan energi nasional yang komprehensif melalui Kebijakan Energi Nasional yang jelas dan terukur. Atas dasar itulah, Undang Undang (UU) No. 30 tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan penyusunan Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai pedoman dalam pengelolaan energi nasional. Kebijakan ini dirancang dan dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dan ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR-RI.
UU tersebut juga mengamanatkan penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk mendukung implementasi KEN. Sehubungan dengan hal tersebut, maka KEN yang dihasilkan harus benar-benar didukung dan selaras dengan RUEN dan RUED agar mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.
B. Sejarah Perkembangan Kebijkan Energi Nasional
Kebijakan energi nasional Indonesia telah mengalami perkembangan dari masa ke masa. Hal ini dapat dilihat dari catatan sejarah perumusan kebijakan energi yang dapat dibagi berdasarkan urutan waktu sebagai berikut:
- Hingga tahun 1970-an Belum ada kebijakan energi. Sumber energi di Indonesia dianggap masih melimpah. Fokus kebijakan pada masa ini adalah mengoptimalkan produksi minyak bumi melalui kontrak bagi hasil untuk meningkatkan pendapatan negara.
- Tahun 1976 : Pembentukan Badan Koordinasi Energi Nasional (Bakoren). Badan ini setingkat dengan departemen dan bertanggung jawab memformulasikan kebijakan energi serta mengkoordinasikan implementasi kebijakan ini. Tujuan kebijakan di era ini adalah memaksimalkan pemanfaatan sumber daya energi.
- Tahun 1981 BAKOREN untuk pertama kalinya mengeluarkan Kebijaksanaan Umum Bidang Energi (KUBE).
- Tahun 1987, dan 1991 Selama selang waktu ini dilakukan revisi KUBE 1981 untuk disesuaikan dengan perkembangan strategis lingkungan yang mempengaruhi pembangunan energi di Indonesia pada masa itu. Fokus KUBE adalah pada intensifikasi, diversifikasi dan konservasi energi. Upaya intensifikasi dilakukan melalui peningkatan kegiatan survei dan eksplorasi sumber daya energi untuk mengetahui potensinya secara ekonomis. Diversifikasi merupakan upaya penganekaragaman penggunaan energi non-minyak bumi melalui pengurangan penggunaan minyak dan menetapkan batubara sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik dan industri semen. Konservasi dilakukan melalui penggunaan peralatan pembangkit maupun peralatan pengguna energi yang lebih efisien.
- Tahun 1998 BAKOREN menyusun KUBE baru menggantikan KUBE 1991. KUBE ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang mendukung terlaksananya strategi pembangunan bidang energi dan memberikan kepastian kepada pelaku ekonomi dalam kaitannya dengan pengadaan, penyediaan dan penggunaan energi. Dalam KUBE ini mulai diindikasikan adanya keterbatasan sumber daya energi, terutama minyak bumi. Minyak bumi diarahkan secara bertahap untuk digunakan di dalam negeri sebagai bahan bakar dan bahan baku industri yang dapat meningkatkan nilai tambah yang tinggi. Kebijakan energi yang perlu ditempuh mencakup lima kebijakan utama dan sembilan kebijakan pendukung. Kebijakan utama meliputi diversifikasi, intensifikasi, konservasi, penetapan harga rata-rata energi yang secara bertahap diarahkan mengikuti mekanisme pasar, memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan di sektor energi termasuk didalamnya memberikan prioritas dalam pemanfaatan energi bersih. Sementara itu kebijakan pendukung meliputi: meningkatkan investasi, memberikan insentif dan disinsentif, standardisasi dan sertifikasi, pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan sistem infomasi, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan kelembagaan dan pengaturan.
- Akhir tahun 2003 DESDM mengeluarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Kebijakan Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (Energi Hijau). Kebijakan ini merupakan pembaruan dari KUBE tahun 1998 yang penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan stakeholders di bidang energi. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang energi yang saat itu sedang dipersiapkan. Kebijakan yang ditempuh masih serupa dengan KUBE sebelumnya yaitu intensifikasi, diversifikasi, dan konservasi dengan menambah instrumen legislasi dan kelembagaan.
- Tahun 2006 Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditetapkan sebagai pedoman dalam pengelolaan KEN. Di dalamnya berisi blue print Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025 yang mencakup aspek-aspek peningkatan produksi, diversifikasi, permintaan, maupun kebijakan harga, yang realistis dan bersifat lintas sektor sehingga berbagai sumber energi yang ada diharapkan dapat dikelola secara optimal. Target yang dicanangkan dalam Perpres ini adalah sebagai berikut:
- Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari satu pada tahun 2025.
- Terwujudnya bauran energi primer dengan peranan masing-masing jenis energi pada tahun 2025 sesuai Gambar 2 berikut.
- Tahun 2007 Pemerintah menerbitkan Undang-undang No.30 tahun 2007 tentang Energi. UU ini secara umum berisi:
- Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) yang diketuai Presiden RI
- Prosedur elaborasi master plan energi nasional dan master plan energi daerah
- Aturan-aturan untuk management sumber energi, termasuk konservasi energi.
- Klarifikasi kewenangan pemerintahan pusat dan daerah dalam pengelolaan energi.
- Merancang dan Merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN)
- Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
- Menetapkan Langkah-langkah Penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi
- Mengawasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Energi yang Bersifat Lintas Sektor
- Tahun 2008-sekarang Dewan Energi Nasional (DEN) mulai menyusun KEN yang baru. Dalam draft KEN yang sedang disusun, tahun 2008 dijadikan sebagai tahun dasar dan tahun 2050 dijadikan sebagai tahun target implementasi akhir kebijakan. Ruang lingkup dan fokus kebijakan KEN yang baru sangat berbeda dengan kebijakan energi yang sudah dikeluarkan sebelumnya seperti yang dapat dilihat pada gambar berikut.
C. Permasalahan Implementasi Kebijkan Energi
Meskipun proses pembuatan kebijakan energi dari waktu ke waktu mengalami perbaikan tetapi masih banyak terjadi kontradiksi materi kebijakan. (Sugiyono, 2004). Strategi pengembangan energi baik jangka pendek maupun jangka panjang belum tersusun dengan jelas. Kebijakan-kebijakan yang ada masih terkesan sebagai kebijakan parsial yang tidak memiliki aliran strategis dalam rangka mencapai target program jangka panjang.
Dengan kondisi ini maka perlu kebijakan yang berlandaskan paradigma baru. Paradigma baru tersebut adalah:
- Proses pembuatan kebijakan harus transparan dan terbuka bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat berpartisipasi untuk menyempurnakan kebijakan itu sendiri.
- Kebijakan sebaiknya tidak hanya bersifat kualitatif tetapi bersifat kuantitatif sehingga dampaknya dapat dengan mudah dievaluasi.
- Makin langkanya sumber minyak bumi dan kemungkinan Indonesia menjadi Negara pengimpor minyak maka sebaiknya mulai dipikirkan adanya kebijakan tentang keamanan energi (energy security).
Tumiran (2014) menyebutkan terdapat beberapa hambatan penerapan Kebijakan Energi Nasional (KEN) di Indonesia yaitu sebagai berikut:
- Masih bergantungnya sumber pendapatan negara pada hasil sumber daya energi.
- Tumpah tindih peraturan serta ketidakpastian hukum dan perizinan terutama di sektor energi.
- Masih kurangnya koordinasi yang terpadu antara sektor energi dengan sektor lain seperti sektor industri, sektor perdagangan dan sektor teknologi.
- Ketidakjelasan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dalam hal pengelolaan energi mengakibatkan sering terhambatnya penerapan kebijakan energi.
- Lemahnya Koordinasi lintas sektor yang berdampak pada keterlambatan dan biaya
- Ketergantungan yang tinggi terhadap bahan bakar minyak terutama di sektor transportasi.
- Masih tingginya subsidi terhadap harga energi fosil sehingga kebijakan pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi terhambat karena kalah bersaing dengan harga energi fosil.
- Sektor energi memerlukan biaya investasi yang cukup besar, sehingga diperlukan dukungan finansial terutama dari sektor perbankan nasional dalam mendukung kebijakan di sektor energi.
- Lemahnya penguasaan teknologi dan lemahnya industri pendukung.
- Kurang berpihaknya sektor terhadap produk di dalam negeri.
Pengurangan penggunaan minyak bumi dari 49,5 persen (2011) menjadi 25 persen (2025) bukanlah sesuatu yang mudah. Begitu pula halnya dengan upaya memacu pertumbuhan energi terbarukan dari yang awalnya hanya 4,2 persen di tahun 2011 menjadi 25 persen di tahun 2025. Semua ini harus tercapai dalam kurun waktu yang singkat dimana hanya tersisa yakni sekitar 10 tahun.
D. Pemetaan Potensi Pengembangan Energi di Indonesia
Selama ini telah cukup banyak dilakukan kajian dan studi terkait potensi, sumber daya dan cadangan sejumlah sumber energi di Indonesia. Termasuk juga pemetaan potensi pemanfaatan energi terbarukan. Pemetaan dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kekayaan minyak bumi, gas alam, batu bara, geothermal, dan energi terbarukan di Indonesia. Dari hal ini kemudian muncullah istilah sumber daya (resource) dan cadangan (reserve) energi.
Sumber daya (resource) adalah bagian dari potensi energi yang diharapkan dapat dimanfaatkan.
Cadangan (reserve) energi adalah bagian dari sumber daya energi yang telah diketahui dimensi, sebaran kuantitas, dan kualitasnya, yang telah dikaji dan dinyatakan layak untuk dieksplorasi.
Berdasarkan data-data yang berhasil dihimpun, didapatkanlah data-data cadangan dan potensi sumber energi yang terkandung di setiap wilayah Indonesia sebagai berikut:
- Cadangan (reserve) minyak bumi Indonesia
- Cadangan (reserve) gas alam Indonesia
- Resource dan reserve batu bara Inodonesia
- Potensi Geothermal
- Potensi Tenaga Air
- Potensi Tenaga Surya
- Potensi Tenaga Angin
- Potensi Biofuels (Biodiesel dan Ethanol)
- Potensi Biogas
- Potensi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)
Tabel 10. Potensi sampah kota VS kapasitas pembangkitan listrik Sumber: Statistik EBTKE 2013
- ___________. 2012. Keselarasan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan Rencana Umum Energi nasional (RUEN) Dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Hanan Nugroho. 2009. Konservasi Energi Sebagai Keharusan Yang Terlupakan Dalam Manajemen Energi Nasional Indonesia: Belajar Dari Jepang dan Muangthai. http://www.bappenas.go.id/data-dan-informasi-utama/makalah/artikel-majalah-perencanaan/april-tahun-2005/konservasi-energi-sebagai-keharusan-yang-terlupakan-dalam-manajemen-energi-nasional-indonesia-belajar-dari-jepang-dan-muangthai-oleh--hanan-nugroho/
- Agus Sugiyono. 2004. Perubahan Paradigma Kebijakan Energi Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan. Dipresentasikan pada Seminar Akademik Tahunan Ekonomi I Pascasarjana FEUI & ISEI, 8-9 Desember 2004, Hotel Nikko, Jakarta.
- Rasbin. 2014. Kebijakan Energi Dan Subsidi Energi: Tantangan Pemimpin Baru Indonesia. Info Singkat Ekonomi dan kebijakan public Vol. VI, No. 16/II/P3DI/Agustus/2014.
- Riza Azmi dan Hidayat Amir. 2014. Ketahanan Energi: Konsep, Kebijakan dan Tantangan bagi Indonesia. Buletin Info Risiko Fiskal Edisi 1 Tahun 2014.
- Pusdatin ESDM. 2014. Handbook of Energy and Economic Statistic of Indonesia 2013. Ministry of Energy and Mineral Resources.
- Tumiran. 2014. Paradigma Baru Kebijakan Energi Nasional Menuju Ketahanan dan Kemandirian Energi. Dewan Energi Nasional. Dipresentasikan di Direktorat Jendeal Ketenaga Listrikan pada 21 Maret 2014
- Irawan Rahardjo dan Ira Fitriana. 2005. ANALISIS POTENSI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA DI INDONESIA. Strategi Penyediaan Listrik Nasional dalam Rangka Mengantisipasi Pemanfaatan PLTU Batubara Skala Kecil, PLTN, dan Pembangkit Energi Terbarukan. Dalam http://www.geocities.ws/markal_bppt/publish/pltkcl/plrahard.pdf
- Sahat Pakpahan. 2003. Pemetaan Energi Angin Untuk Pemanfaatan dan Melengkapi Peta Potensi SDA Indonesia. Orasi Ilmiah Pengukuhan Ahli Peneliti Utama Bidang Instrumentasi dan Pengolahan Data. Jakarta 10 Nevember 2003. Lembaga Penerapan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
- Statistik EBTKE 2013. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
- Hasan, Mahlia & Hadi Nur. 2011. A review on energy scenario and sustainable energy in Indonesia. Elsevier
- Indonesia Energy Outlook & Statistic 2006. Depok, Indonesia: Energy Reviewer, University of Indonesia; 2006.
Rabu, 22 Oktober 2014
MEMAHAMI DASYATNYA PERKEMBANGAN EKONOMI CHINA
Profesor Gregory E Chow, dalam bukunya yang berjudul Interpreting China’s Economy, mengambarkan kiat-kiat sukses apa saja yang telah dilakukan RRC dalam memacu pertumbuhan ekonominya hingga ke level yang mampu mengalahkan Amerika Serikat. Dan ini mampu dicapai China hanya dalam kurun waktu yang cukup singkat, yaitu 30 tahun. Dari tahun 1978 semenjak revolusi ekonomi dijalankan hingga 1998, ekonomi China mulai mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari angka rata-rata pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) China yang terus tumbuh sekitar 9,5 persen per tahun. Dari tahun 1998 hingga 2007 PDB China bahkan telah tumbuh di atas 10 persen per tahun. Dengan menggunakan asumsi-asumsi yang sangat konservatif saja, Profesor Chow memproyeksikan bahwa pada tahun 2020 PDB China akan mampu melebihi PDB AS.
Kesuskesan China dalam memacu pertumbuhan ekonominya bukanlah keajaiban. Hal ini merupakan hasil dari hukum ekonomi. Terdapat tiga kekuatan pendorong yang sangat mendasar yang berada di balik perkembangan cepat tersebut. Ketiga kekuatan pendorong tersebut adalah : sumber daya manusia (SDM) berkualitas tinggi, seperangkat institusi pasar yang berfungsi, dan posisi China yang merupakan negara sedang berada pada tahap awal perkembangan ekonomi.
A. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia berarti kemampuan manusia dalam masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah keterampilan dan etika kerja dari para buruh, serta kecerdasan dan kecerdikan dari para pengusaha. Kualitas SDM merupakan bagian dari tradisi sejarah dan kebudayaan masyarakat. Bukan suatu kemampuan manusia yang bisa didapatkan hanya dalam kurun waktu satu atau dua dasawarsa.
Kita mengenal China sebagai negeri yang memiliki akar kebudayaan yang kuat. Sejak zaman kuno China telah terkenal dengan berbagai keterampilan SDM-nya dalam menghasilkan produk-produk bernilai jual tinggi. Beberapa produk tersebut diantaranya wadah perunggu kuno, sulaman sutera, porselen dan keramik kuno, perabot, kertas dan bubuk mesiu. Kualitas-kualitas SDM ini berhasil dipelihara dan ditingkatkan dari generasi ke generasi. China telah melalui masa sejarah yang panjang dimana disertai kisah pasang surut kemajuan dan kemunduran peradaban. Pada era modern perekonomian China sempat tenggelam. Hingga akhirnya, sekitar 30 tahun yang lalu China masuk pada momen yang tepat untuk dapat bangkit kembali dengan memaksimalkan nilai-nilai tradisi yang telah dimiliki sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonominya.
Selama ini para pakar ekonomi sering menilai dan mengukur kualitas SDM suatu negara melalui analisa terhadap data tingkat pendidikan yang mampu ditempuh penduduk. Profesor Chow menilai metode ini tidaklah akurat. Metode ini dinilai tidak mampu menggabungkan etika kerja dengan kecerdikan masyarakat yang sebenarnya merupakan produk dari nilai-nilai tradisi kebudayaan yang mendarah daging.
Tidak diragukan lagi, China dapat dikatakan memiliki SDM berkualitas tinggi sejak zaman kuno. Negara-negara lain seperti Jepang, Jerman, Korea Selatan, Singapura, dan Amerika Serikat juga memiliki SDM berkualitas tinggi. Masing-masing Negara tersebut tentunya memiliki nilai-nilai dan akar tradisi kebudayaan yang berbeda. Namun apapun itu bisa dikatakan negera-nergara tersebut berhasil mengangkat nilai-nilai tradisi dan kebudayaan mereka menjadi sebuah landasan untuk memupuk semangat dan etos kerja yang tinggi nagi masyarakatnya.
B. Seperangakat Institusi Pasar Yang Berfungsi
Sebelum reformasi ekonomi China pada tahun 1978, China belum memiliki perangkat institusi pasar yang jelas. Hal ini merupakan penyebab mengapa pertumbunhan nekonomi China sebelum refromasi ekonomi gagal berkembang dengan cepat.
Institusi pasar di sini dapat diartikan sebuah sistem yang memungkinkan orang-orang berbakat untuk mengembangkan diri mereka sehingga mereka dapat meningkatkan kekayaan mereka dan sekaligus meningkatkan kekayaan masyarakat. Institusi pasar memungkinkan aktivitas-aktivitas ekonomi untuk dimotivasi dengan baik. Mereka yang bekerja keras akan mendapatkan imbalan yang lebih baik dari mereka yang malas. Sumber daya dan fasilitas pendukung dapat dikoordinasikan dengan baik untuk selalu diarahkan pada lokasi-lokasi yang paling membutuhkan. Perangkat insitusi pasar ini menjamin keseimbangan permintaan serta penawaran pasar.
Semenjak reformasi ekonomi Pemerintah China terus menerus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap perangkat institusi pasar mereka. Awalnya mereka menjalankan sistem ekonomi terencana, namun secara bertahap mereka menerapkan sistem ekonomi pasar. Pada awalnya banyak kelemahan-kelemahan yang dimiliki institusi pasar China, misal dalam sistem perbankan dan sistem hukum. Namun Pemerintah China telah berhasil melakukan perbaikan-perbaikan secara terus menerus. Dan hal ini mendapat respon positif dari para pelaku pasar dimana mereka terus menerus mengembangkan diri secara positif.
Dengan mempelajari sajarah pertumbuhan ekonomi China dalam kurun waktu 30 tahun terakhir (sejak reformasi ekonomi), kita mendapatkan sebuah pelajaran bahwa ternyata kegiatan ekonomi dapat berkembang dengan cepat walaupun institusi pasarnya tidak sempurna. Hal ini mampu dicapai jika terdapat komitmen dari Pemerintah untuk melakukan perbaikan terus menerus terhadap institusi pasarnya. Selain itu, institusi-institusi ekonomi ternyata dapat ditingkatkan dan dikembangkan dalam sebuah sistem ekonomi pasar walau tanpa peranan signifikan dari Pemerintah. Di China, hal ini dapat dilihat dari perkembangan perusahaan-perusahaan kota dan desa pada tahun 1980-an yang bergerak cepat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi pada masa itu.
Hal yang tak kalah penting untuk dibahas adalah kualitas interaksi antara SDM dengan institusi-institusi pasar. Pada sistem ekonomi pasar yang sudah mapan, kesempatan masing-masing orang seringkali tidak terbuka lebar. Terdapat kecenderungan hanya anak orang-orang kaya yang lebih bekesempatan untuk sukses. Namun di China, terdapat fenomena yang berbeda. Apabila kita melihat ke belakang pada sekitar tahun 1978 ketika reformasi ekonomi dimulai pertama kali, sebagian besar masyarakat China pada masa itu adalah masyarakat miskin. Masing-masing penduduk China pada masa itu memiliki kesempatan yang hampir sama untuk meraih kesuksesan dengan memanfaatkan insentif Pemerintah untuk memulai usaha mereka. Selain itu mereka juga memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai level pendidikan tertinggi. Pendidikan merupakan salah satu harapan masyarakat China pada masa itu untuk megubah nasib mereka. Banyak anak-anak miskin di China yang kemudian diberikan fasilitas untuk menempuh pendidikan tinggi di universitas-universitas terbaik di dunia.
C. Posisi China Sebagai Negara Berkembang
Faktor ketiga yang merupakan salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi China yang cepat adalah posisi China sebagai Negara yang berkembang. China berhasil memanfaatkan kesenjangan penguasaan teknologi antara Negara berkembang dengan Negara-negara maju melalui alih teknologi secara cepat.
Dengan memahami ketiga faktor pendorong ekonomi China dapat diperdiksi bahwa ekonomi China akan terus tumbuh. Hal ini dapat dicapai jika Pemerintah China dapat menjamin keberadaan ketiga faktor tersebut dan kemudian memadukannya dengan stabiilitas politik yang memadai. Nantinya, ketika kesenjangan penguasaan teknologi semakin menyempit, angka pertumbuhan ekonomi akan menurun secara perlahan. Namun demikian, diperirakan angka pertumbuhan China ini akan berada di atas 8 persen per tahun setidaknya selama 10 – 15 tahun yang akan datang.








%2Bdalam%2Bdraft%2Bkebijakan%2Benergi%2Bnasional%2Bdalam%2Bpresentase%2B-%2BDEN%2B2012.jpg)


.jpg)
.gif)
%2Bdan%2Bcadangan%2B(reserve)%2Bbatu%2Bbara%2BIndonesia.jpg)
%2Bdan%2Bcadangan%2B(reserves)%2Benergi%2Bgeothermal%2BIndonesia%2Btahun%2B2012%2Bdalam%2BMW.jpg)









