Sabtu, 29 Februari 2020

BERJILBAB HARUS MENGIKUTI PETUNJUK RASULULLAH

Syariat agama telah banyak mengatur semua sisi kehidupan kita. Segala aktivitas mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi telah ada tuntunannya dari Rasulullah. Mulai dari urusan ke kamar mandi dan toilet, mengatur rumah tangga, pernikahan, penyelenggaraan jenazah, dll. 

Termasuk juga kaidah-kaidah dalam berbusana. Ikutulah petunjuk dari Rasulullah dalam menjalankan setiap aktivitas kita, termasuk dalam berbusana, maka insya Allah akan membawa keberkahan dan memberikan maslahat bagi urusan dunia dan akhirat kita.

Syarat jilbab yang sesuai tuntunan agama adalah sebagai berikut:

1) Menutupi seluruh anggota tubuh kecuali bagian yang dikecualikan. Syarat ini tercantum dalam firman Allah ta‘ala, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzaab: 59)

2) Dalam berjilbab harus diniatkan bukan untuk berhias. Tujuan utama perintah memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasannya (aurat), sebagaimana firman Allah, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. (QS. An-Nuur: 31).

3) Bahannya tebal, tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Usamah bin Zaid, "Perintahkanlah istrimu agar memakai pakaian bagian dalam sebelum mengenakan baju Qubthiyah itu. Aku khawatir baju itu akan menggambarkan lekuk tubuhnya. (HR. Ahmad dan al-Baihaqi)

4) Tidak ditaburi dan dibumbui wewangian atau parfum. Kaum wanita dilarang menggunakan wewangian ketika keluar rumah berdasarkan sabda Rasulullah, "Allah tidak akan menerima shalat wanita yang keluar menuju masjid sementara bau wangi tercium darinya, hingga ia kembali ke rumahnya dan mandi.” (HR. Al-Baihaqi). Dalam sebuah pendapat ulama dibolehkan menggunakan parfum yang sekedar menetralkan bau badan.

5) Bukan merupakan pakaian yang mengundang sensasi di masyarakat (pakaian syuhrah). Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian (kehinaan) yang serupa baginya pada hari kiamat, lalu Allah akan menyulutkan api pada pakaian itu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Link full kajian: https://youtu.be/V9AYuwo5LL8

Sumber artikel: https://muslimah.or.id/3592-lindungi-diri-dengan-jilbab-syari.html