Jumat, 11 Agustus 2017

MENGAKU BERJIHAD TAPI TIDAK SESUAI DENGAN KAIDAH JIHAD DALAM SYARIAT


Seperti halnya sholat dan haji, ibadah jihad juga ada kaidah-kaidahnya. Jika kaidah-kaidah ini tidak dilaksanakan maka "upaya yang dianggap jihad" tersebut tidak bisa dikatakan "jihad" karena tidak sesuai dengan kaidah-kidah jihad dalam syariat Islam. 

Sama seperti orang sholat tapi gerakannnya atau jumlah rakaatnya tidak sesuai kaidah yang ditetapkan syariat, maka usaha orang tersebut tidak bisa dikatakan sah sholat. Sama juga misal ada orang hendak haji tapi hajinya bukan ke mekkah dan dilakukan tidak di tanggal-tanggal yang ditetapkan pada bulan haji, maka orang tersebut juga tidak bisa dikatakan sedang berhaji. 

Kalau ada orang-orang nekat melakukan pengrusakan/teror/pengeboman dan menganggap dirinya berjihad padahal yang dilakukannya itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah jihad, maka kemungkinan besar dia tidak tahu atau belum paham kaidah-kaidah jihad yang benar. Atau bisa juga ada orang-orang jahat yang memanfaatkan orang-orang yang belum paham kaidah-kaidah jihad ini untuk mendukung kepentingan terselubung mereka.

Adapun beberapa kaidah dan syarat berjihad diantaranya :
  1. Jihad harus dilandasai oleh dua hal yang merupakan syarat diterimanya amal ibadah, yaitu ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam).
  2. Jihad tersebut harus dimaksudkan semata-mata untuk meninggikan kalimat Allah dan agar agama ini hanyalah milik Allah.
  3. Jihad haruslah diiringi dengan ilmu dan pemahaman agama yang baik.
  4. Jihad hendaknya dilakukan dengan penuh rahmat/kasih sayang dan lemah lembut karena jihad tidaklah disyariatkan untuk menyiksa jiwa atau menyakiti orang lain.
  5. Jihad haruslah dipenuhi dengan keadilan dan jauh dari kedzoliman.
  6. Jihad (tholab/menyerang ,-pent) haruslah bersama imam kaum muslimin atau dengan seizinnya baik pemimpin/imam tersebut orang yang baik ataupun fasik.
  7. Jihad di jalan Allah disesuaikan dengan keadaan kaum muslimin, sudah kuatkah atau masih lemah ?
  8. Jihad haruslah dapat mewujudkan kemaslahatan dan tidak mengakibatkan kemadhorotan yang lebih besar.
  9. Didasarkan pada pondasi Al-Qur’an dan Sunnah, sebagai tolak ukur dalam segala keadaan dan hal tersebut mencakup empat perkara : Aqidah yang benar, Niat yang ikhlas, Kejujuran dalam bertawakkal, dan Mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  10. (Sumber : https://almanhaj.or.id/1888-kaidah-kaidah-dalam-berjihad.html)
  11. Mendapat izin dan ridho orang tua.