Sabtu, 21 Juni 2014

MENYIKAPI PENUTUPAN LOKALISASI SECARA BIJAK


Lokalisasi bisa diartikan sebagai suatu upaya untuk mensentralisasi dan melegalkan tempat pelacuran dalam satu lokasi. Tujuannya untuk memudahkan proses monitoring dan kontrol terhadap aktivitas prostitusi dan dampak negatifnya. Pendukung program lokalisasi beranggapan dengan adanya lokalisasi para PSK dapat didata dan dimonitoring, termasuk pengunjung lokalisasi. Hal ini untuk menghindari anak di bawah umur menggunakan jasa prostitusi. Penyebaran penyakit kelamin juga dapat diminimalkan karena petugas medis resmi akan rutin memeriksa para PSK. Sambil lalu, upaya pembinaan PSK dan germonya juga dapat dilakukan secara lebih terorganisir dan rutin, dengan harapan mereka dapat keluar dari lingkaran bisnis prostistusi.

Berbeda halnya jika praktek prostitusi tidak dilokalisasi dimana dianggap dapat memberikan dampak lebih buruk. Tidak adanya lokalisasi dianggap akan memicu para PSK untuk beroperasi secara liar. Hal ini justru akan menyulitkan pemerintah untuk mengontrol mereka dan mempersulit kontrol akibat yang ditimbulkannya seperti menyebarnya penyakit menular seksual misalnya sipilis, HIV-AIDS dll. Termasuk juga kemungkinan sulitnya mencegah anak-anak dibawah umur terlibat dalam bisnis prostitusi, baik sebagai PSK maupun pengguna.

Sekilas, program lokalisasi tampak sebagai suatu solusi yang bagus dan tepat.

Bahkan demi mendukung program ini secara masif, beberapa orang membawa dalil agama sebagai upaya menghalalkan program lokalisasi dari sisi agama. Beberapa dalil yang dijadikan referensi diantaranya:

“Bahaya yang lebih besar dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.” (Ibn Nujaim Al-Hanafi, al-Asybah wa an-Nazhair, tahqiq Muthi` Al-Hafidz, Bairut-Dar Al-Fikr, hal: 96)

“Inkar terhadap perkara yang munkar itu ada empat tingkatan. Pertama : perkara yang munkar hilang dan digantikan oleh kebalikannya (yang baik atau ma’ruf); kedua : perkara munkar berkurang sekalipun tidak hilang secara keseluruhan; ketiga : perkara munkar hilang digantikan dengan kemunkaran lain yang kadar kemungkrannya sama. Keempat: perkara munkar hilang digantikan oleh kemungkaran yang lebih besar. Dua tingkatan yang pertama diperintahkan oleh syara’, tingkatan ketiga merupakan ranah ijtihad, dan tingkatan keempat hukumnya haram”. (Ibn Qoyyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqi’in an Rabbi al-‘Alamin, tahqiq: Thaha Abdurrouf Saad, Bairut- Dar al-Gel, 1983. M, vol: III, h. 40)

Mereka beranggapan bahwa lokalisasi merupakan upaya yang memang tidak dibenarkan oleh agama. Namun demi mencegah kemudhorotan (keburukan) yang lebih besar maka hal tersebut boleh dilakukan.

Hal ini sangat disayangkan karena menyandarkan suatu dalil agama dalam konteks yang tidak tepat. Bahkan dipaksakan.

Untuk itu, mari kita pikirkan ulang bersama program lokalisasi ini melalui tinjauan kritis terhadap program lokalisasi itu sendiri. Apakah benar lokalisasi merupakan solusi? Apakah benar ada dalil-dalil agama yang melegalkan praktek lokalisasi?

Satu fakta yang tidak bisa dipungkiri, lokalisasi justru merupakan tempat dimana angka kriminalitas cukup tinggi. Praktek prostitusi akan selalu dibarengi dengan praktek minum-minuman keras. Hal ini tentu menjadi perpadauan yang kuat yang berpotensi menimbulkan praktek-praktek kejahatan dan pelanggaran lainnya. Misalnya perkelahian, kerusuhan, pencurian, tindakan asusila, perampokan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, dll.

Mengenai hal tersebut kita bisa lihat contohnya dari praktek yang pernah dilakukan di Jakarta dimana sempat dibuka lokalisasi Kramat Tunggak pada masa Gubernur Ali Sadikin. Namun kemudian ditutup pada tahun 1999 dengan alasan tingginya tingkat kejahatan di sekitar area lokalisasi. Ini menunjukkan bahwa program lokalisasi bukanlah solusi, tetapi membuat masalah sosial baru. Yaitu meningkatnya angka kejahatan di daerah sekitar lokalisasi. Adapun contoh peningkatan angka kriminilitas di lokalisasi lain yang masih beroperasi bisa ditelusuri lebih lanjut.

Selain itu keberadaan lokalisasi juga berpotensi menimbulkan degradasi moral generasi muda. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sempat melakukan tanya jawab dengan seorang nenek yang masih menjajakan dirinya di tempat lokalisasi. Nenek tersebut mengakui bahwa dia masih banyak mendapat pelanggan anak-anak dan remaja. Hal ini sungguh menyedihkan. Inilah salah satu alasan yang kemudian memacu Risma bertekad menutup lokalisasi Dolly.

Degradasi moral generasi muda ini merupakan efek jangka panjang yang perlu dipikirkan bersama. Permasalahannya, anak-anak bukan lagi menjadi PSK, tetapi telah menjadi pengguna PSK. Dengan berbagai macam tontonan pornografi yang semakin mudah didapat, ditambah dengan fasilitas lokalisasi yang dekat dan tersedia PSK murah meriah, maka ini berpotensi memberikan peluang anak-anak untuk ikut terlibat dalam aktivitas prostitusi. Karena itu, anak-anak yang tinggal di daerah lokalisasi juga perlu diteliti dan dimonitoring, bagaimakah perkembangan mereka. Bagaimana perbedaannya dengan anak-anak yang tumbuh di lingkungan yang baik, yang jauh dari lokalisasi. Jika memang telah terdapat gejala-gejala penurunan moral, maka perlu pembinaan yang intensif sesegera mungkin.

Jadi dari sini sudah jelas, upaya melegalkan suatu maksiat hanya akan berpotensi melahirkan maksiat-maksiat lainnya. Baik secara jangka panjang maupun jangka pendek.

Selanjutnya, kita bisa lihat juga dari tinjauan agama. Di dalam Al Quran telah disebutkan:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra' [17] : 32)

Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya untuk melakukan zina, bahkan mendekatinya saja dilarang. Termasuk dalam hal ini segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengarah pada perzinahan. Agama Islam memerintahkan umatnya agar menjauhi perzinahan dalam segala macam bentuknya. Sedangkan lokalisasi merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap praktek perzinahan. Bahkan praktek lokalisasi sampai dilegalkan dengan alasan demi mencegah kemudhoratan yang lebih besar. Ini sangat tidak bisa diterima dari sisi agama. Sekali kita diperintahkan untuk menjauhinya, maka segala bentuk praktek yang mengarahkan kita pada perzinahan harus dijauhi. Sungguh merupakan pembodohan umat jika membolehkan program lokalisasi dengan mendasarkan kepada dalil-dalil ulama yang tidak ditujukan untuk itu.

Dari Abdullah bin Umar dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghadapkan wajah ke kami dan bersabda: “Wahai golongan Muhajirin, lima perkara apabila kalian mendapat cobaan dengannya, dan aku berlindung kepada Allah semoga kalian tidak mengalaminya; Tidaklah kekejian (mesum) menyebar di suatu kaum, kemudian mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah mereka penyakit Tha’un (wabah pes) dan penyakit-penyakit yang belum pernah terjadi terhadap para pendahulu mereka. ...........". (HR Ibnu Majah nomor 4009, lafal baginya, dan riwayat Al-Bazar dan Al-Baihaqi, shahih lighoirihi menurutSyaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat-Tarhib hadits nomor 1761).

Dari hadis di atas disebutkan bahwa jika perzinahan telah dilakukan secara terang-terangan dan dilegalkan, maka tinggal tunggu waktu tersebarnya penyakit di tengah masyarakat. Berdasarkan sabda Rasulullah ini, segala bentuk perzinahan baik yang dilegalkan sekalipun seperti lokalisasi tidak akan mampu berperan sebagai kontrol penyebaran penyakit seperti diduga sekelompok orang. Jika praktek perzinahan didukung apalagi dilegalkan maka tinggal tunggu waktu Allah akan menurunkan azabnya.

Mengenai ancaman azab Allah bagi kaum yang melegalkan zina, sudah sangat jelas diterangkan di beberapa Hadis Rasulullah, diantaranya:

Dari Maimunah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan selama di antara mereka tidak bermunculan anak hasil zina, jika anak hasil zina telah bermunculan di antara mereka, maka dikawatirkan Allah akan menghukum mereka semua.” (HR Ahmad 25600 sanadnya hasan, menurut Al-Albani hasan lighairi dalam shahih At-Targhib wat-Tarhib no 2400).

Rasulullah saw bersabda: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim).

Sudah jelas mengenai ancaman Allah. Merajalelanya praktek perzinahan, apalagi dilegalkan, merupakan pemicu turunnya azab Allah.

Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. (QS. Yubus [10]:36).

Jadi tinggal dipilih, percaya kepada Allah dan RasulNya atau percaya kepada dugaan-dugaan sekelompok orang yang berlabel pakar, cendikiawan, atau ahli sosial.

Alasan ekonomi juga seringkali dijadikan alasan penutupan lokalisasi. Ini menunjukkan kurang percayanya umat kepada janji Allah. Padahal Allah telah berfirman:

Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al A'raf [7] : 96)

Yang patut kita tanamkan dalam-dalam pada diri kita adalah pentingnya percaya kepada janji Allah SWT. Jika Allah Azza Wa Jalla telah berfirman agar manusia menjauhi perbuatan zina, maka kewajiban kita adalah mengikuti perintah tersebut. Apabila telah demikian, maka Insha Allah, Allah akan menjauhkan kita dari azab dan akan menurunkan keberkahan melalui rejeki kita yang halal walaupun sedikit.

Dengan demikian, solusi penutupan lokalisasi adalah cara yang paling tepat. Begitu juga halnya dengan semua bentuk praktek prostitusi. Semuanya harus segera ditiadakan. Tidak ada alasan lain. Keberadaan lokalisasi cenderung hanya akan membuat para pelaku bisnis ini semakin nyaman dan aman karena bisnis mereka dilegalkan dan dilindungi oleh pemerintah. Tentu lain ceritanya jika lokalisasi, prostitusi, dan segala bentuk perzinahan dilarang secara tegas dan konsisten, serta para pelakukanya diburu, dan diberi hukuman atau pembianaan secara intensif. Hal ini akan memicu mereka untuk mencari alternatif pekerjaan lain.

Untuk itu konsistensi pemerintah dalam memberantas praktek prostitusi sangat diperlukan. Penutupan lokalisasi harus diikuti dengan program pemberantasan praktek prostitusi lainnya, baik yang terselubung maupun yang terang-terangan. Baik yang berkelompok dan terorganisir maupun yang perorangan. Apabila telah demikian, dengan sendirinya para pelaku bisnis ini secara otomatis akan terdorong untuk meninggalkan bisnis haram ini.

Jika mereka tetap ngotot bertahan, maka mereka harus rela kejar-kejaran dengan aparat satpol PP dan dinas sosial, keluar masuk penjara, masuk panti rehabilitasi, atau menjalankan bisnis mereka secara nomaden dengan penuh harap-harap cemas. Jika masih ngotot juga, akhirnya segala bentuk bisnis ini akan keluar dari batas negara kita dengan sendirinya kerena tidak tersedianya lagi tempat aman dan nyaman bagi mereka.