Senin, 29 Juni 2009

IDE BISNIS II --- JASA INVESTASI BISNIS

Barangkali kalo ide bisnis kayak gini sebenarnya terlalu jauh. Tapi gak apalah. Semoga saya nantinya memang bisa jadi seorang trilyuner, sehingga bisa jadi investor besar. Amin Ya Rabbal ‘Alamiin!!!!

Aku melihat banyak sekali lomba – lomba ide bisnis yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta, atau bahkan oleh pemerintah. Bagi yang ide bisnisnya punya prospek bagus maka akan diberi hadiah berupa pemberian modal. Tapi penyelenggara baik pemerintah maupun swasta sebenarnya tidak menganggap ini sebagai peluang mereka untuk menambah pendapatan, atau memperluas lapangan pekerjaan dan bisnis. Kalo pemerintah kan memang tanggung jawabnya, kewajibannya, untuk meninggkatkan kesejahteraan rakyat. Lomba ini tentunya suatu ajang bentuk perwujudannya untuk memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengembangkan diri. Tapi sebenarnya khawatir juga kalo ajang – ajang penyelenggaraan lomba ini hanya dijadikan alat agar pemerintah pusat mengucurkan dananya, jadi lahan basah deh!. Tapi semoga tidak ya! Kalo pihak swasta sepertinya tujuan penyelenggaraan lomba seperti ini adalah sebagai salah satu bentuk promosi mereka. Karena hal inilah penyelenggaraan lomba – lomba seperti ini sangat jarang, dan terbatas. Jadi terkesan eksklusif. Biasanya hanya untuk mahasiswa yang masih aktif. Sedangkan saya sudah tidak mahasiswa lagi!!! T_T

Kalo orang mau pinjam modal kita tahu biasanya mereka pinjam ke Bank. Dengan suatu jangka waktu pengembalian serta bunga tertentu peminjam harus mengembalikannya ke Bank sesuai kesepakatan. Pesyaratannya pun cukup rumit, harus punya ini punya itu dan sebagainya. Kalo yang gak punya apa – apa gimana coba? Trus, bunga bank itu kan HARAM! (Referensi : MUI). Lalu gimana, makan riba dan memberi riba jadi masalah krusial donk. Kalo demi alasan menjaga diri kan memang sebaiknya dihindari segala bentuk riba itu. Apalagi daku kan gak punya ilmu sekaliber orang – orang di MUI itu yang punya pengetahuan agama yang luas sehingga bisa memutuskan halal atau haram. Jadi daku ikut aja deh.

Menyangkut masalah seperti ini aku berpikir, harus ada suatu lembaga, badan usaha, atau organisasi, atau sejenisnya yang punya penawaran jasa memberikan modal dalam bentuk investasi. Persyaratan untuk mendapatkan modal dari lembaga ini tentunya harus lebih mudah. Sosialisasinya lebih luas, dan kredibilitasnya harus terjamin. Modal uangnya harus dari yang halal dan diinvestasikan untuk yang halal. Jadi tidak ada alasan untuk cuci uang. Semoga barokah!

Orang yang punya ide usaha kreatif akan dibantu diberikan modal, tetapi nantinya keuntungannya harus di-sharing dengan pihak pemberi modal. Lumrahnya sekitar 20 persennya saja atau berapa saja yang penting saling menguntungkan. Bagi mereka yang sudah punya usaha dan pingin mengembangkan usahanya juga bisa mendapat kucuran investasi.

Pihak investor dalam hal ini juga harus tidak tinggal diam. Mereka harus selalu berusaha melakukan pembimbingan, memberikan masukan, sekaligus juga melakukan pengawasan terhadap investasi mereka tersebut. Tentunya juga selalu berusaha untuk tidak terlalu ikut campur dalam masalah praktis di lapangan, karena hal itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab yang punya usaha. Investor hanya memonitoring saja. Jadilah investor yang cerdas.

Contoh kasusnya seperti kisah entrpreneurnya Nabi Muhammad itu. Beliau kan diberi modal investasi oleh sitti Khadijah, untuk menjalankan perdagangannya. Lalu sistemnya bagi hasil. Trus mereka menikah, dimana akhirnya Nabi Muhammad pensiun dini demi menjalankan kewajiban syiar agama islam.

Jadi pihak pemberi modal tidak memakan riba, tetapi mendapat bagi hasil. Tapi tidak tahu ya, trus bedanya apa sama Bank Syariah itu! Oh….kalo Bank Syariah itu kan modalnya juga didapat dari simpanan nasabah. Juga ada sistem bagi hasilnya.

Kalo bisnis yang saya maksud ini kan modalnya, dari kumpulan orang – orang yang memang pengen investasi! Barangkali begitu aja perbedaannya.